Jelang Pilkada PALI, Panwaslu Kecamatan Abab Rekrut Calon PTPS


PALI. ABAB, SININEWS.COM--
Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati PALI yang akan digelar pada 27 September 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten PALI melalui Panwaslu kecamatan Abab membuka peluang kepada putra putri terbaik di wilayah Kecamatan Abab untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS. 


Dimana ada 37 lowongan untuk menjadi Pengawas TPS di kecamatan Abab pada saat pelaksana pemungutan suara pada Pilkada di kabupaten PALI. 

Apabila ada yang berminat untuk menjadi anggota PTPS di kecamatan Abab agar menghubungi kontak person 085384975172

Penjaringan atau rekrutmen calon Pengawas TPS oleh Panwaslu kecamatan Abab mulai menerima berkas pendaftaran sejak hari ini tanggal 12 sampai  28 September 2024.

Kemudian mulai verifikasi atau penelitian kelengkapan berkas pendaftaran tanggal 12 hingga tanggal 28 September 2024.


Sebelumnya, Panwaslu kecamatan Abab telah melakukan sosialisasi pembentukan Pengawas TPS dimulai sejak tanggal 9 sampai 11 September 2024.

Kemudian mulai hari ini sampai tanggal 28 September 2024 pengumuman penerimaan berkas pendaftaran,pendaftaran penerimaan berkas G1 serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran. 

Sedangkan pengumuman perpanjangan tanggal 29 September 2024 sampai tanggal 1 Oktober 2024.

Lalu penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan G2, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan mulai tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024.

Sedangkan pengumuman lulus administrasi dilaksanakan tanggal 11 Oktober 2024.


Setelah lulus administrasi, calon PTPS akan dinilai masyarakat melalui tanggapan masyarakat mulai tanggal 12 Oktober hingga tanggal 2 November 2024.

Ada proses penjaringan untuk calon PTPS setelah lulus administrasi, yakni sesi wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 22 Oktober 2024.

Setelah seluruhnya dilaksanakan, maka penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih yakni tanggal 23 sampai 25 Oktober 2024.

Dan jika ada penggantian calon terpilih PTPS dilaksanakan tanggal 23 sampai 2 November 2024.

Dan puncaknya adalah pelantikan calon terpilih PTPS tanggal 3-4 November 2024.

Serta rekrutmen khusus PTPS yang belum terisi tanggal 5 sampai 20 November 2024.


Sementara persyaratan Pengawas TPS untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
   1.  Warga Negara Indonesia;
   2.  Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
   3.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1945,   Negara Kesatuan                 Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
   4.  mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,  ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    7.  berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu   secara   jasmani,   rohani,   dan   bebas   dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak  pernah  menjadi  anggota  tim  kampanye  salah  satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia   tidak   menduduki   jabatan   politik,   jabatan   di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak   berada   dalam   ikatan   perkawinan  dengan  sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat  pendaftaran  yang  ditujukan  kepada  Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
b. foto  copy  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  yang  masih berlaku
c.  pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto     copy     ijazah     pendidikan     terakhir     yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy     ijazah     terakhir     dengan menunjukkan ijazah asli;
e.  Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
f.  Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada yang memuat:

1) Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak   pernah   menjadi   anggota   partai   politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak   pernah   dipidana   penjara   berdasarkan putusanpengadilan    yang    telah    mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /    Badan Usaha Milik Desa  selama  masa  keanggotaan  apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(red)
Share:

Buruan Daftar Jadi PTPS di Kecamatan Penukal, Silahkan Hubungi Kontak Person Dibawah Ini


PALI. PENUKAL, SININEWS.COM--
Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati PALI yang akan digelar pada 27 September 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten PALI melalui Panwaslu kecamatan Penukal membuka peluang kepada putra putri terbaik di wilayah Kecamatan Penukal untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS. 


Dimana ada 44 lowongan untuk menjadi Pengawas TPS di kecamatan Penukal pada saat pelaksana pemungutan suara pada Pilkada di kabupaten PALI. 

Apabila ada yang berminat untuk menjadi anggota PTPS di kecamatan Penukal agar menghubungi kontak person 082186706277.

Penjaringan atau rekrutmen calon Pengawas TPS oleh Panwaslu kecamatan Penukal mulai menerima berkas pendaftaran sejak hari ini tanggal 12 sampai  28 September 2024.


Kemudian mulai verifikasi atau penelitian kelengkapan berkas pendaftaran tanggal 12 hingga tanggal 28 September 2024.

Sebelumnya, Panwaslu kecamatan Penukal telah melakukan sosialisasi pembentukan Pengawas TPS dimulai sejak tanggal 9 sampai 11 September 2024.

Kemudian mulai hari ini sampai tanggal 28 September 2024 pengumuman penerimaan berkas pendaftaran,pendaftaran penerimaan berkas G1 serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran. 

Sedangkan pengumuman perpanjangan tanggal 29 September 2024 sampai tanggal 1 Oktober 2024.

Lalu penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan G2, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan mulai tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024.

Sedangkan pengumuman lulus administrasi dilaksanakan tanggal 11 Oktober 2024.

Setelah lulus administrasi, calon PTPS akan dinilai masyarakat melalui tanggapan masyarakat mulai tanggal 12 Oktober hingga tanggal 2 November 2024.

Ada proses penjaringan untuk calon PTPS setelah lulus administrasi, yakni sesi wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 22 Oktober 2024.

Setelah seluruhnya dilaksanakan, maka penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih yakni tanggal 23 sampai 25 Oktober 2024.

Dan jika ada penggantian calon terpilih PTPS dilaksanakan tanggal 23 sampai 2 November 2024.

Dan puncaknya adalah pelantikan calon terpilih PTPS tanggal 3-4 November 2024.

Serta rekrutmen khusus PTPS yang belum terisi tanggal 5 sampai 20 November 2024.


Sementara persyaratan Pengawas TPS untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
   1.  Warga Negara Indonesia;
   2.  Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
   3.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1945,   Negara Kesatuan                 Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
   4.  mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,  ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    7.  berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu   secara   jasmani,   rohani,   dan   bebas   dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak  pernah  menjadi  anggota  tim  kampanye  salah  satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia   tidak   menduduki   jabatan   politik,   jabatan   di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak   berada   dalam   ikatan   perkawinan  dengan  sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat  pendaftaran  yang  ditujukan  kepada  Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
b. foto  copy  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  yang  masih berlaku
c.  pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto     copy     ijazah     pendidikan     terakhir     yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy     ijazah     terakhir     dengan menunjukkan ijazah asli;
e.  Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
f.  Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada yang memuat:

1) Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak   pernah   menjadi   anggota   partai   politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak   pernah   dipidana   penjara   berdasarkan putusanpengadilan    yang    telah    mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /    Badan Usaha Milik Desa  selama  masa  keanggotaan  apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(red)
Share:

Kabar Gembira! Panwaslu Kecamatan Penukal Utara Buka Lowongan Pengawas TPS


PALI. PENUKAL UTARA, SININEWS.COM--Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati PALI yang akan digelar pada 27 September 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten PALI melalui Panwaslu kecamatan Penukal Utara membuka peluang kepada putra putri terbaik di wilayah Kecamatan Penukal Utara untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS. 


Dimana ada 38 lowongan untuk menjadi Pengawas TPS di kecamatan Penukal Utara pada saat pelaksana pemungutan suara pada Pilkada di kabupaten PALI. 

Apabila ada yang berminat untuk menjadi anggota PTPS di kecamatan Penukal Utara agar menghubungi kontak person 081293079849.

Penjaringan atau rekrutmen calon Pengawas TPS oleh Panwaslu kecamatan Penukal Utara mulai menerima berkas pendaftaran sejak hari ini tanggal 12 sampai  28 September 2024.

Kemudian mulai verifikasi atau penelitian kelengkapan berkas pendaftaran tanggal 12 hingga tanggal 28 September 2024.

Sebelumnya, Panwaslu kecamatan Penukal Utara telah melakukan sosialisasi pembentukan Pengawas TPS dimulai sejak tanggal 9 sampai 11 September 2024.


Kemudian mulai hari ini sampai tanggal 28 September 2024 pengumuman penerimaan berkas pendaftaran,pendaftaran penerimaan berkas G1 serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran. 

Sedangkan pengumuman perpanjangan tanggal 29 September 2024 sampai tanggal 1 Oktober 2024.

Lalu penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan G2, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan mulai tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024.

Sedangkan pengumuman lulus administrasi dilaksanakan tanggal 11 Oktober 2024.

Setelah lulus administrasi, calon PTPS akan dinilai masyarakat melalui tanggapan masyarakat mulai tanggal 12 Oktober hingga tanggal 2 November 2024.

Ada proses penjaringan untuk calon PTPS setelah lulus administrasi, yakni sesi wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 22 Oktober 2024.

Setelah seluruhnya dilaksanakan, maka penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih yakni tanggal 23 sampai 25 Oktober 2024.


Dan jika ada penggantian calon terpilih PTPS dilaksanakan tanggal 23 sampai 2 November 2024.

Dan puncaknya adalah pelantikan calon terpilih PTPS tanggal 3-4 November 2024.

Serta rekrutmen khusus PTPS yang belum terisi tanggal 5 sampai 20 November 2024.

Sementara persyaratan Pengawas TPS untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
   1.  Warga Negara Indonesia;
   2.  Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
   3.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1945,   Negara Kesatuan                 Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
   4.  mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;


5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,  ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    7.  berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu   secara   jasmani,   rohani,   dan   bebas   dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak  pernah  menjadi  anggota  tim  kampanye  salah  satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia   tidak   menduduki   jabatan   politik,   jabatan   di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak   berada   dalam   ikatan   perkawinan  dengan  sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat  pendaftaran  yang  ditujukan  kepada  Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
b. foto  copy  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  yang  masih berlaku
c.  pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto     copy     ijazah     pendidikan     terakhir     yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy     ijazah     terakhir     dengan menunjukkan ijazah asli;
e.  Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
f.  Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada yang memuat:

1) Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak   pernah   menjadi   anggota   partai   politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak   pernah   dipidana   penjara   berdasarkan putusanpengadilan    yang    telah    mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /    Badan Usaha Milik Desa  selama  masa  keanggotaan  apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(red)
Share:

Panwaslu Kecamatan Tanah Abang Rekrutmen Pengawas TPS, Ada 48 Lowong Terbuka Lebar


PALI. Tanah Abang, SININEWS.COM--Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati PALI yang akan digelar pada 27 September 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten PALI melalui Panwaslu kecamatan Tanah Abang membuka peluang kepada putra putri terbaik di wilayah Kecamatan Tanah Abang untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS. 


Dimana ada 48 lowongan untuk menjadi Pengawas TPS di kecamatan Tanah Abang pada saat pelaksana pemungutan suara pada Pilkada di kabupaten PALI. 

Apabila ada yang berminat untuk menjadi anggota PTPS di kecamatan Tanah Abang agar menghubungi kontak person 081285670843.

Penjaringan atau rekrutmen calon Pengawas TPS oleh Panwaslu kecamatan Tanah Abang mulai menerima berkas pendaftaran sejak hari ini tanggal 12 sampai  28 September 2024.

Kemudian mulai verifikasi atau penelitian kelengkapan berkas pendaftaran tanggal 12 hingga tanggal 28 September 2024.

Sebelumnya, Panwaslu kecamatan Tanah Abang telah melakukan sosialisasi pembentukan Pengawas TPS dimulai sejak tanggal 9 sampai 11 September 2024.


Kemudian mulai hari ini sampai tanggal 28 September 2024 pengumuman penerimaan berkas pendaftaran,pendaftaran penerimaan berkas G1 serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran. 

Sedangkan pengumuman perpanjangan tanggal 29 September 2024 sampai tanggal 1 Oktober 2024.

Lalu penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan G2, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan mulai tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024.

Sedangkan pengumuman lulus administrasi dilaksanakan tanggal 11 Oktober 2024.

Setelah lulus administrasi, calon PTPS akan dinilai masyarakat melalui tanggapan masyarakat mulai tanggal 12 Oktober hingga tanggal 2 November 2024.

Ada proses penjaringan untuk calon PTPS setelah lulus administrasi, yakni sesi wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 22 Oktober 2024.

Setelah seluruhnya dilaksanakan, maka penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih yakni tanggal 23 sampai 25 Oktober 2024.

Dan jika ada penggantian calon terpilih PTPS dilaksanakan tanggal 23 sampai 2 November 2024.


Dan puncaknya adalah pelantikan calon terpilih PTPS tanggal 3-4 November 2024.

Serta rekrutmen khusus PTPS yang belum terisi tanggal 5 sampai 20 November 2024.

Sementara persyaratan Pengawas TPS untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
   1.  Warga Negara Indonesia;
   2.  Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
   3.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1945,   Negara Kesatuan                 Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
   4.  mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,  ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    7.  berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu   secara   jasmani,   rohani,   dan   bebas   dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak  pernah  menjadi  anggota  tim  kampanye  salah  satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia   tidak   menduduki   jabatan   politik,   jabatan   di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak   berada   dalam   ikatan   perkawinan  dengan  sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat  pendaftaran  yang  ditujukan  kepada  Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
b. foto  copy  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  yang  masih berlaku
c.  pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto     copy     ijazah     pendidikan     terakhir     yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy     ijazah     terakhir     dengan menunjukkan ijazah asli;
e.  Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
f.  Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada yang memuat:

1) Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak   pernah   menjadi   anggota   partai   politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak   pernah   dipidana   penjara   berdasarkan putusanpengadilan    yang    telah    mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /    Badan Usaha Milik Desa  selama  masa  keanggotaan  apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(red)
Share:

Panwaslu Kecamatan Talang Ubi Rekrut Pengawas TPS, Simak Waktu dan Syaratnya


PALI. Talang Ubi, SININEWS.COM--
Menjelang perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati PALI yang akan digelar pada 27 September 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten PALI melalui Panwaslu kecamatan Talang Ubi membuka peluang kepada putra putri terbaik di wilayah Kecamatan Talang Ubi untuk mendaftar menjadi Pengawas TPS. 


Dimana ada 125 lowongan untuk menjadi Pengawas TPS di kecamatan Talang Ubi pada saat pelaksana pemungutan suara pada Pilkada di kabupaten PALI. 

Apabila ada yang berminat untuk menjadi anggota PTPS di kecamatan Talang Ubi agar menghubungi kontak person 081356772392.


Penjaringan atau rekrutmen calon Pengawas TPS oleh Panwaslu kecamatan Talang Ubi mulai menerima berkas pendaftaran sejak hari ini tanggal 12 sampai  28 September 2024.

Kemudian mulai verifikasi atau penelitian kelengkapan berkas pendaftaran tanggal 12 hingga tanggal 28 September 2024.

Sebelumnya, Panwaslu kecamatan Talang Ubi telah melakukan sosialisasi pembentukan Pengawas TPS dimulai sejak tanggal 9 sampai 11 September 2024.

Kemudian mulai hari ini sampai tanggal 28 September 2024 pengumuman penerimaan berkas pendaftaran,pendaftaran penerimaan berkas G1 serta penelitian kelengkapan berkas pendaftaran. 

Sedangkan pengumuman perpanjangan tanggal 29 September 2024 sampai tanggal 1 Oktober 2024.


Lalu penerimaan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan G2, penelitian kelengkapan berkas pendaftaran dimasa perpanjangan mulai tanggal 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024.

Sedangkan pengumuman lulus administrasi dilaksanakan tanggal 11 Oktober 2024.

Setelah lulus administrasi, calon PTPS akan dinilai masyarakat melalui tanggapan masyarakat mulai tanggal 12 Oktober hingga tanggal 2 November 2024.

Ada proses penjaringan untuk calon PTPS setelah lulus administrasi, yakni sesi wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 sampai 22 Oktober 2024.

Setelah seluruhnya dilaksanakan, maka penetapan dan pengumuman calon PTPS terpilih yakni tanggal 23 sampai 25 Oktober 2024.


Dan jika ada penggantian calon terpilih PTPS dilaksanakan tanggal 23 sampai 2 November 2024.

Dan puncaknya adalah pelantikan calon terpilih PTPS tanggal 3-4 November 2024.

Serta rekrutmen khusus PTPS yang belum terisi tanggal 5 sampai 20 November 2024.

Sementara persyaratan Pengawas TPS untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
   1.  Warga Negara Indonesia;
   2.  Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
   3.  Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara   Republik   Indonesia   Tahun   1945,   Negara Kesatuan                 Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
   4.  mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

5. memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu,  ketatanegaraan,  kepartaian,  dan pengawasan Pemilu;
6. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
    7.  berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesaturan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. mampu   secara   jasmani,   rohani,   dan   bebas   dari penyalahgunaan narkotika;
9. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
10. mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak  pernah  menjadi  anggota  tim  kampanye  salah  satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. bersedia   tidak   menduduki   jabatan   politik,   jabatan   di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15. tidak   berada   dalam   ikatan   perkawinan  dengan  sesama Penyelenggara Pemilu

Berkas pendaftaran meliputi:
a. surat  pendaftaran  yang  ditujukan  kepada  Panwaslu Kecamatan (Lampiran III);
b. foto  copy  Kartu  Tanda  Penduduk  (KTP)  yang  masih berlaku
c.  pas foto setengah badan terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
d. Foto     copy     ijazah     pendidikan     terakhir     yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotocopy     ijazah     terakhir     dengan menunjukkan ijazah asli;
e.  Daftar Riwayat Hidup (Lampiran IV);
f.  Surat pernyataan bermaterai 10.000 pada yang memuat:

1) Setia  kepada  Pancasila  sebagai  Dasar  Negara, Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;

2) Sehat jasmani, rohani dan bebas dari narkotika (jika surat keterangan hasil pemeriksaan tidak tersedia);

3) Tidak   pernah   menjadi   anggota   partai   politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir

4) Tidak   pernah   dipidana   penjara   berdasarkan putusanpengadilan    yang    telah    mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

5) Bersedia bekerja penuh waktu;
6) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah /    Badan Usaha Milik Desa  selama  masa  keanggotaan  apabila terpilih; dan

7) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.(red)
Share:

Keren! PALI Sabet Juara 1 Pelajar Pelopor Keselamatan Lalulintas dan Angkutan Jalan Tingkat Nasional


PALI. SININEWS.COM--Prestasi membanggakan kembali ditorehkan perwakilan dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang mewakili Provinsi Sumatera Selatan dalam ajang pemilihan Pelajar Pelopor keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan tingkat nasional. 



Kali ini, perwakilan Kabupaten PALI meraih juara 1 tingkat nasional Pelajar dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan kategori sosial budaya yang digelar Kementerian Perhubungan, belum lama ini. 

Prestasi tersebut dicapai pelajar pelopor bernama Dwi Noptriana dengan menampilkan karya upaya meningkatkan pengetahuan rambu lalulintas pada remaja melalui media interaktif esstrass IG traficc signsi kartu asik lalulintas. 


Tentu saja, atas capaian tersebut, Dwi Noptriana banjir pujian dari masyarakat Kabupaten PALI. 

"Kami bangga atas prestasi yang telah dicapai Dwi Noptriana, karena tidak mudah mencapai prestasi setingkat nasional," ujar Rohaman, salah satu warga setempat, Kamis 12 September 2024.


Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI Kartika Anwar memberikan apresiasi terhadap capaian yang diraih Dwi Noptriana. 

"Menuju event ini tidak mudah, harus melewati sejumlah tahapan, dari tahapan sekolah, Kabupaten  Provinsi hingga nasional," kata Kartika. (sn/perry)
Share:

Kasus Pencurian Sapi Diungkap Polsek Talang Ubi, Dua Tersangka Ditangkap




PALI. SININEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang melibatkan dua terduga pelaku. 


Kejahatan tersebut termasuk dalam unsur Pasal 363 ayat 1 butir 1, 3, 4, dan 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait pencurian sapi milik seorang warga setempat.


Peristiwa pencurian ini terjadi pada hari Minggu, 8 September 2024 sekitar pukul 03.00 dini hari di Desa Sungai Baung, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 


Korban, Sulhandi (54), seorang peternak dari Dusun V Desa Sungai Baung, melaporkan bahwa dua ekor sapi miliknya telah dicuri dari kandang. 


Laporan tersebut resmi dicatat dalam LP / B / 63 / IX / 2024 / SPKT / Polsek Talang Ubi / Polres PALI / Polda Sumsel, tertanggal 09 September 2024.


Berdasarkan informasi dari Hadi, seorang tetangga korban, dua ekor sapi yang dicuri terdiri dari satu sapi betina berusia tiga tahun berwarna hitam, dan satu sapi jantan berusia dua tahun berwarna merah kecap. 


Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp20.000.000. Setelah mendapat kabar dari Hadi, korban memerintahkan dua pekerjanya, Majar dan Ledi, untuk mengecek kandang sapi. Hasil pengecekan membenarkan bahwa sapi-sapi tersebut telah hilang.


Polsek Talang Ubi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim II Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin oleh Aipda Amirul Ahkam langsung melakukan penyelidikan intensif. 


Alhasil, dua terduga pelaku, HI (32), warga Dusun V Desa Benakat Minyak, dan IGB (27), warga Dusun V Desa Sungai Baung, berhasil diringkus pada 9 September 2024.


Dalam penangkapan ini, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan pencurian tersebut. 


Barang bukti yang ditemukan antara lain dua unit sepeda motor tanpa nomor polisi, rantai besi, jaket jeans, helm, dan kunci tang besi. 


Pihak kepolisian masih terus melakukan pencarian terhadap dua ekor sapi yang hilang.


Kapolsek Talang Ubi, Kompol Rifan Wijaya, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayahnya. 


"Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Setiap pelanggaran hukum, terutama yang merugikan masyarakat, akan kami tindak tegas," ujar Rifan kepada media Kamis (12/09/2024).


Dengan pengungkapan kasus ini, Polsek Talang Ubi kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. 


Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.


Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum mengungkap tindak kriminal. 


Informasi yang cepat dan akurat dari warga sangat membantu Polsek Talang Ubi dalam menangkap para pelaku. 


Kepolisian berharap sinergi ini terus terjalin demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua.(sn/perry)

Share:

Polsek Talang Ubi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Kabel Milik PT Teguh Usaha Bersama


PALI. SININEWS.COM- Satu dari dua pelaku pencuri kabel milik PT Teguh Usaha Bersama berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI pada Rabu (11/9/2024).


Diketahui pelaku ini bernama Pengalaman (41) warga asal Dusun lll Desa Babat, kecamatan Penukal, kabupaten PALI Sumatera Selatan (Sumsel).


Saat melakukan aksi Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan itu, pelaku tidak sendirian, namun bersama temannya berinisial D yang kini dalam pengejaran polisi (DPO).


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH, melalui Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Rifan Wijaya ST, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.


Menurutnya sebelum ditangkap pelaku ini pada Rabu tanggal 10 September 2024 bersama temannya terlibat dalam kasus dugaan Pencurian kabel di Jalan PT EPI KM 39 Desa Panta Dewa kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI.


" Setelah mengetahui siapa dalang dari pencurian itu pihak Pengamanan PT Teguh Usaha Bersama langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Pengalaman, sedangkan temannya D berhasil melarikan diri," kata KOMPOL Rifan Wijaya ST pada Kamis (12/9/2024).


Lanjutnya, kita langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku serta barang bukti berupa 1 (satu) buah korek api merk Tokai warna biru,1 (satu) Roll Kabel Link warna Orange dengan LK. 25 meter,2 (dua) buah kayu dengan panjang LK. 4 Meter, 1 (satu) buah Handphone merk samsung jenis A01 warna hitam.


" Sekarang pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Talang Ubi guna proses lebih lanjut," tandasnya.(sn/perry)

Share:

Mematangkan Persiapan Pilkada, Rapat Pleno DPSHP Digelar di Penukal


PALI. SININEWS.COM – pada Rabu, 11 September 2024, di Aula Kantor Camat Penukal di Desa Babat menjadi tempat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) tingkat Kecamatan Penukal. 


Acara ini digelar sebagai bagian dari persiapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan serta Bupati dan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang akan berlangsung serentak pada tahun 2024.


Rapat pleno yang dimulai pukul 14.20 WIB ini dihadiri oleh berbagai elemen penting, di antaranya Sekretaris Camat (Sekcam) Penukal, Herianto, SE yang mewakili Camat Penukal, serta PLH Kapolsek Penukal Abab yang diwakili oleh Kanit Binmas Aiptu Zeni Irwanto. 


Selain itu, turut hadir Babinsa Kecamatan Penukal, Sertu Abastari, Ketua PPK Kecamatan Penukal Dodi Febriansyah, seluruh komisioner PPK dan Panwascam, serta perwakilan partai politik dan seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Penukal.


Rapat pleno ini menghasilkan beberapa poin penting terkait rekapitulasi DPSHP, yang mencakup data pemilih dari 13 desa dengan total 44 Tempat Pemungutan Suara (TPS). 


Adapun jumlah pemilih aktif tercatat sebanyak 21.909 orang, terdiri dari 10.854 laki-laki dan 11.055 perempuan. Selain itu, terdapat 74 pemilih baru yang terdaftar, 75 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat, serta 39 data pemilih yang diperbaiki.


Plh Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah SH menyampaikan Proses penyusunan DPSHP ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, di mana PPS menyusun daftar pemilih berdasarkan hasil pemutakhiran data oleh petugas pencocokan dan penelitian (coklit) Pantarlih. 


"Dalam daftar pemilih ini, data dibagi menjadi beberapa kategori seperti pemilih baru, pemilih tambahan, pemilih yang tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang membutuhkan perbaikan data," ucapnya 


Rapat yang berlangsung hingga pukul 16.20 WIB ini berjalan dengan lancar dan aman. Situasi kondusif selama acara menjadi bukti kesiapan Polres PALI dan seluruh pihak terkait dalam memastikan jalannya tahapan pemilu yang transparan dan demokratis.


Dengan hasil rekapitulasi ini, Kecamatan Penukal semakin mendekati persiapan matang untuk menyambut pemilihan serentak 2024. 


Partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat dan pemerintah menjadi kunci suksesnya tahapan pemilu yang akan menentukan masa depan kepemimpinan di Sumatera Selatan dan Kabupaten PALI.


Penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 menjadi momentum penting bagi masyarakat Sumatera Selatan, khususnya warga Penukal, dalam memilih pemimpin yang akan membawa perubahan serta pembangunan yang lebih baik.(sn/perry)

Share:

Kapolsek Penukal Abab Hadiri Rapat Pleno DPSHP


PALI. SININEWS.COM - Kapolsek Penukal Abab AKP Ardiansyah SH menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kecamatan Penukal Kabupaten PALI untuk pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan, Serta Bupati Dan Wakil Bupati PALI Tahun 2024.


Kegiatan tersebut berlangsung pukul 14.30, WIB di Gedung Serbaguna Desa Betung kecamatan Abab kabupaten PALI, pada Rabu (10/9/2024).


Selain dihadiri oleh Kapolsek Penukal Abab juga dihadiri oleh Camat Abab, Razulik, S.H. Ketua PPK Kecamatan Abab Jhoni Syahrial serta Anggota, dan Seluruh Komisioner PPK Kecamatan Abab, Ketua Panwascam, Perwakilan Partai Politik, PPS Kec. Abab, KPPS Kecamatan Abab.


Rapat Penyusunan DPS mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tahun 2022 dengan cara PPS menyusun daftar nama pemilih hasil pemutakhiran data berdasarkan Coklit Pantarlih.


Dalam Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran disusun menurut Susunan Pemilih Pertama, mulai dari pemilih baru, pemilih potensial atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), pemilih tidak memenuhi syarat, Serta perbaikan data.


Rapat pleno  ini diakhiri dengan serah terima Berita Acara dan salinan Berita Acara Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Pemilu 2024 Tingkat Kecamatan Abab dari ketua PPK kepada Pemerintah Kecamatan Abab Panwaslu Kecamatan, Kapolsek, dan Partai Politik Peserta Pemilu.


Hasil Rapat tersebut dari Jumlah 8 Desa terdapat 37 TPS, jumlah pemilih Laki-Laki : 9.986, Perempuan : 10.190, total Keseluruhan : 20.176.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts