Satu Lagi Pengakuan Pemerintah Pusat Terhadap Kepemimpinan Asgianto-Iwan Tuaji, PALI Raih Score MCP Tertinggi di Sumsel Dalam Cegah Korupsi

Bupati PALI Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji 


PALI. SININEWS.COM - Pemerintah pusat kembali memberikan penilaian positif terhadap kinerja Bupati Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan skor dalam program Monitoring, Controlling, and Prevention (MCP)  per 1 Agustus 2025 terhadap Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan score 20,08 pada urutan kedua usai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan score 28,16.


Dengan perolehan score MCP pada urutan nomor dua menandakan Kabupaten PALI  sebagai daerah di Provinsi Sumatera Selatan memilki progres positif dalam tata kelola pemerintahan dan upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi.


Bupati PALI Asgianto, ST mengemukakan bahwa dengan perolehan score MCSP dari KPK tidak harus berpuas diri, namun terus  bergerak dalam menata kelola pemerintahan yang baik serta bersama sama mencegah korupsi.


“Ayo kita jadikan Kabupaten PALI sebagai daerah yang berani, bersih dan bertanggung jawab  yang jauh dari korupsi," ajak Bupati Asgianto.


Untuk diketahui bahwa MCSP adalah singkatan dari Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention. Ini adalah instrumen kolaboratif yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kemendagri dan BPKP, guna memperkuat upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah melalui pengawasan yang menyeluruh dan sistematis.


MCSP merupakan penyempurnaan dari MCP (Monitoring Center for Prevention), dengan cakupan yang lebih luas, sistematik, dan indikator yang lebih rinci.



MCSP mencakup 8 area intervensi utama:

Perencanaan dan penganggaran

Pengadaan barang/jasa

Perizinan

Pelayanan publik

Pengawasan internal (APIP)

Manajemen ASN

Pengelolaan aset daerah

Optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan keuangan desa .


Dalam sistem MCSP 2025 terdapat 16 sasaran pencegahan korupsi dengan lebih dari 110 indikator, yang secara signifikan lebih rinci dibanding versi MCP sebelumnya (dari ~62 indikator di MCP menjadi ~111 indikator di MCSP. (sn/perry)


Share:

Tampil Percaya Diri, Pocil Polres PALI Curi Perhatian Penonton di Lomba Polsel Polda Sumsel


PALEMBANG. SININEWS.COM – Tim Polisi Cilik (Pocil) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sukses menampilkan aksi memukau dalam ajang Lomba Polisi Selendang (Polsel) tingkat Polda Sumatera Selatan yang digelar di PS Mall Palembang, Kamis (31/7).


Meski belum berhasil meraih gelar juara, penampilan para Pocil PALI mendapat apresiasi dari pengunjung dan tim juri. Koreografi yang atraktif, kekompakan barisan, serta semangat tinggi yang ditunjukkan para peserta, menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten PALI.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Desram Cemy menyampaikan rasa bangganya atas semangat dan penampilan tim Pocil PALI.


> “Kami sangat bangga dengan penampilan anak-anak. Mereka sudah memberikan usaha terbaik. Ini bukan hanya soal menang, tetapi tentang bagaimana mereka menunjukkan semangat Bhayangkara Cilik dan membawa nama baik Kabupaten PALI di tingkat provinsi,”ujar AKP Desram Cemy mewakili Kapolres didampingi oleh pelatih Pocil Bribda Tedy. 


Ia menambahkan, keikutsertaan Pocil dalam ajang tersebut merupakan bagian dari pembinaan karakter generasi muda sejak dini, melalui disiplin, kerja sama, dan nasionalisme.


"Lomba Polsel Polda Sumsel 2025 ini diikuti oleh perwakilan Pocil dari seluruh jajaran Polres se-Sumsel. Kegiatan berlangsung meriah dan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang memadati area PS Mall Palembang, hasilnya Pocil Polres PALI meraih Danton terbaik,"pungkas Bripda Tedy saat diwawancarai awak media ini.(sn/perry)

Share:

Gagal Bersihkan Sungai, Miz Rita Bersama Jajarannya Lakukan Ini di Hari Jumat


PALI. SININEWS.COM -- Rencana membersihkan sungai dan memasang jaring penghalang sampah agar tidak mengotori sungai yang akan dilakukan hari ini Jum'at 1 Agustus 2025 oleh Lurah Talang Ubi Timur (TUT) Rita Anwar atau akrab disapa Miz Rita beserta jajarannya.


Tetapi rencana itu gagal lantaran debit air naik akibat turun hujan kemarin malam menyebabkan pengerjaan rencana pembersihan sungai sulit dilakukan oleh Miz Rita serta jajarannya.


Tak habis akal, Miz Rita pun mengajak jajarannya yang terdiri dari RT dan RW serta Staff kelurahan TUT juga dari Kelurahan Talang Ubi Barat (TUB) untuk membersihkan tempat pemandian di Sungai di wilayah Talang Baru kelurahan TUB.


"Kita ajak juga anak-anak yang magang di kantor kelurahan TUT untuk melakukan gotong royong membersihkan tempat pemandian umum di sungai wilayah Talang Baru sebagai pengganti gagalnya rencana pembersihan Sungai Abab yang debit airnya naik," ujar Miz Rita.


Dikemukakan Miz Rita bahwa dirinya bersama jajaran di kelurahan TUT juga TUB selalu mencari inisiasi kegiatan yang bisa membawa manfaat untuk orang lain.


"Setiap hari ada hal yang harus kita lakukan dan bermanfaat untuk orang lain. Contohnya hari ini selain membersihkan tempat pemandian umum juga memasang pegangan dari kayu karena jalan menuju tempat pemandian licin dan berbahaya," imbuhnya.

Pada kesempatan itu juga, Miz Rita menghimbau warganya agar berhati-hati apabila akan melakukan kegiatan mandi atau cuci ke sungai Abab meskipun telah dipasang pegangan.


"Kita juga pasang spanduk agar warga terutama bidadari-bidadari (kaum perempuan) yang akan mandi ke sungai untuk hati-hati karena jalanan licin. Gak ini kita lakukan agar masyarakat bisa mandi nyaman. Juga kami mengajak masyarakat agar menjaga lingkungan tetap bersih serta jangan membuang sampah ke sungai supaya kita terhindar dari banjir saat penghujan tiba," pesannya. (sn/perry)


Mksh pak RW/RT Kel TUB sehat2 semua ya

Especially my beloved staf Office Kelurahan Talang Ubi Timur pak david Rejzi Ricky Julianmaulana Erik Ahsradah edwin dan Talang Ubi Barat Agus Candra Reza Putra  serta anak2 magang SMK YPBN dan SMK YPIP

Share:

Lomba Pocil Sumsel Nobatkan Putra Kadishub PALI Jadi Danton Terbaik



PALI. SININEWS.COM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh pelajar asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). M. Khenzi Arka Alhabsy, putra dari pasangan AKP Beni Noviza, SH dan Kartika Sari, S.Kom, MM (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI), berhasil meraih gelar Danton Terbaik dalam ajang lomba Polisi Cilik (Pocil) se-jajaran Polres tahun 2025 yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan.


Ajang bergengsi ini mempertemukan para Pocil terbaik dari berbagai kabupaten/kota se-Sumatera Selatan dalam rangka pembinaan karakter, kedisiplinan, dan wawasan lalu lintas sejak usia dini. 


Khenzi tampil percaya diri, tegas, dan penuh semangat saat memimpin barisan, yang membuatnya mencuri perhatian para juri dan penonton.


Kartika Sari, S.Kom, MM, yang juga merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI dan ibu dari Khenzi, menyampaikan rasa bangga dan haru atas capaian putranya. Ia menyebut keberhasilan ini tak hanya menjadi kebanggaan pribadi keluarga, tapi juga bagi masyarakat PALI.


“Kami sangat bersyukur dan bangga atas prestasi Khenzi. Ini membuktikan bahwa anak-anak PALI mampu bersaing di tingkat provinsi, bahkan punya potensi untuk melangkah lebih jauh. Semoga capaian ini bisa menginspirasi anak-anak lain untuk terus berprestasi dan menjaga disiplin sejak dini,” ujar Kartika Sari, Jumat (1/8/2025).


Ia juga mengapresiasi kerja keras para pelatih, pihak sekolah, dan seluruh tim yang telah mendukung Khenzi dalam proses pelatihan hingga meraih prestasi tersebut. 


Menurutnya, pembinaan karakter melalui kegiatan Pocil sangat penting sebagai pondasi membentuk generasi yang beretika, disiplin, dan peduli terhadap keselamatan lalu lintas.


Prestasi Khenzi ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak-anak di Bumi Serepat Serasan untuk terus berprestasi dan membanggakan daerah di kancah lebih luas. (sn/perry)

Share:

Meriahkan HUT RI ke-80 Pemkab PALI Gelar Gerak Jalan, Ini Rutenya


PALI. SININEWS.COM -- Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pendidikan akan menggelar lomba gerak jalan juga karnaval.


Adapun jadwal kegiatan gerak jalan pada Senin 11 Agustus 2025 sementara untuk karnaval hari Rabu 13 Agustus 2025 sesuai hasil rapat yang digelar Dinas Pendidikan pada Jumat 1 Agustus 2025 yang dipimpin Staff Ahli Bupati bidang SDM Kusmayadi.


Adapun rute gerak jalan dan karnaval mengambil start di lapangan Parkir Gelora November, menuju Asrama Polisi, Masjid Muchlisin, panggung kehormatan ada didepan kantor Damkar Pertamina (Eks Mako Brimob), SD YKPP, Simpang Perprov, Jalan Baru bawah Telkom, Simpang Lima Talang Ubi dan Finis kembali ke lapangan Gelora.

Sementara untuk peserta tingkat PAUD mengambil start di bawah Gereja komplek Pertamina (monumen Lufking) dan Finis di titik nol Pendopo ke kiri.


Pada rapat tersebut disepakati aturan main untuk lomba gerak jalan dan karnaval.


Yakni jika melakukan pelanggaran akan dilakukan pengurangan skor, variasi di panggung kehormatan hanya dua menit, juri hanya di panggung penghormatan serta pada kegiatan karnaval tidak ada mobil hias.

(sn/perry)

Share:

Sidang Perkara Dugaan Tipidkor Kades dan Bendahara Desa Petanang Muara Enim Digelar, Ini Hasilnya



Palembang. SININEWS.COM -- Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada Kamis 31 Juli 2025.


Pada sidang perkara dugaan Tipidkor terhadap terdakwa Kades dan Bendahara Desa Petanang dengan agenda pembacaan putusan dijaga ketat aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dimana diketahui bahwa terdakwa masing-masing Samsirin dan Rasti Oktaviani.

Dari siaran pers Kejari Muara Enim bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Indra Susanto, S.H., M.H., Mayorudin Febri S.H., Septian Anugerah Perkasa, S.H, dan Freddy Markus S.H. melaksanakan sidang agenda pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara terdakwa terdakwa Samsirin dan terdakwa Rasti Oktaviani S.Psi yang dilakukan di Ruang sidang II (Majelis D/ Garuda) Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang,  dilaksanakan Majelis persidangan, Sangkot Lumban Tobing, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, H. Wahyu Agus Susanto , S.H., M.H. , Khoiri Akhmadi S.H., M.H. selaku Hakim Anggota.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa terdakwa Samsirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.214.911.737,- (satu milyar dua ratus empat belas juta Sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.


Kemudian terhadap tuntuan kepada terdakwa Rasti Oktaviani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair; dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 9 (sembilan) bulan.


Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA memutuskan perkara atas nama terdakwa Terdakwa Samsirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun 9 (Sembilan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun.


Kemudian terhadap Putusan kepada terdakwa asti Oktaviani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair; dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 9 (sembilan) bulan.


Bahwa menangapi putusan tersebut sikap para terdakwa menerima putusan tersebut dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.


Kemudian majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada Jaksa Penuntut Umum selama 7 hari setelah putusan dibacakan.


Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT - AGHT yang akan terjadi, Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan. (sn)

Share:

Ular Piton Naik Atap, Damkar PALI Tak Kalah Sigap


PALI. SININEWS.COM -- Seekor ular jenis piton naik atap di sebuah bangunan di Terminal Pendopo Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kemarin 31 Juli 2025.


Sontak saja, kejadian tersebut membuat was-was warga sekitar dan langsung menghubungi Dinas Damkar dan Penyelamatan kabupaten PALI untuk melakukan evakuasi agar ular tersebut tidak menelan korban.


Dinas Damkar pun tiba dan langsung sigap naik keatas atap bangunan tersebut untuk melakukan evakuasi dan tidak selang beberapa lama, ular itu pun bisa ditangkap dan dijinakkan lalu dimasukkan kedalam karung.


Diungkapkan Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan kabupaten PALI Ibrahim Cik Ading bahwa kejadian itu diketahui oleh salah satu warga yang melihat penampakan ular yang berada diatas atap sebuah bangunan didalam terminal Pendopo.


"Laporan kami terima sekitar pukul 08.30 wib, kemudian kita persiapkan tim dan mempersiapkan peralatan serta Alat Pelindung Diri (APD) lainnya," ungkap Ibrahim, Jumat 1 Agustus 2025.


Setelah semuanya lengkap dikatakan Ibrahim bahwa Dinas Damkar PALI mengutus 8 personel terlatih.


"Sarana yang digunakan satu unit mobil Damkar dan peralatan rescue lainnya juga kami menerjunkan 8 personil," sebutnya.


Setelah tiba dilokasi, Ibrahim menerangkan bahwa timnya dengan sigap mengidentifikasi dan mencari keberadaan ular tersebut.


"Dari keterangan pelapor bahwa melihat ular itu diatas atap, maka tim kami juga menuju atap dan mengidentifikasi. Setelah ular itu ditemukan persembunyiannya, evakuasi pun dilakukan. Dan membutuhkan sekitar setengah jam, ular itu berhasil ditangkap," terangnya.


Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, ular yang berhasil dijinakkan akan dilepaskan ke habitat aslinya yang jauh dari pemukiman penduduk.


"Kita akan lepas ular tersebut jauh dari pemukiman penduduk. Dalam memberikan kenyamanan kepada masyarakat, kami selalu siaga 24 jam penuh. Jadi apabila ada permasalahan atau butuh bantuan kita silahkan lapor," tutupnya.(sn/perry)


Share:

Pelayanan KB Gratis Kembali Digelar DPPKBPPPA PALI, Jemput Bola Hingga ke Pelosok




PALI. SININEWS.COM -- Mewujudkan visi dan misi kepimpinan Asgianto-Iwan Tuaji menjadikan kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Maju menuju Indonesia Emas salah satunya menjadikan keluarga kecil bahagia dan sejahtera, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) kembali melakukan pelayaran jemput bola ke desa-desa.


Seperti belum lama ini DPPKBPPPA PALI mendatangi warga Desa Babat Kecamatan Penukal yang langsung melakukan pelayanan KB secara gratis dengan menerjunkan penyuluh lapangan KB yang disambut antusias warga sekitar.


Dikatakan Plt Kepala DPPKBPPPA PALI Mariono SE bahwa pelayanan KB keliling dilakukan secara berkelanjutan tanpa menunggu adanya acara maupun menunggu perintah Bupati.


"Pelayanan KB gratis secara keliling adalah program yang disediakan oleh pemerintah untuk memudahkan akses masyarakat terhadap layanan Keluarga Berencana (KB). Dan dalam melakukan kegiatan ini kami tidak menunggu ada event atau perintah dari Bupati," ungkap Mariono, Rabu 30 Juli 2025.


Selain memudahkan kasus untuk memasang alat kontrasepsi, dijelaskan Mariono bahwa tujuan pelayanan KB secara keliling adalah untuk mengendalikan perkembangan jumlah penduduk, mencegah usia dini, dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.



"Pelayanan KB gratis secara keliling ini meliputi pemasangan alat kontrasepsi seperti IUD dan implant, serta penyuluhan tentang KB dan kesehatan reproduksi. Pelaksanaan pelayanan KB keliling dilaksanakan di berbagai tempat, termasuk desa dan kecamatan. Tim KB keliling akan mendatangi lokasi-lokasi tersebut untuk memberikan pelayanan KB secara gratis," jelas Mariono.



Untuk syarat calon peserta KB disebutkan Mariono tidak ribet cukup membawa identitas diri berupa fotocopy KTP/KK untuk menerima pelayanan KB. Pelayanan KB secara gratis ini manfaatnya dapat membantu masyarakat dalam merencanakan keluarga dan meningkatkan kualitas hidup.


"Masyarakat cukup datang ke lokasi dimana kita menggelar pelayanan KB, jangan lupa bawa KTP atau KK. Syarat lain adalah Pasangan Usia Subur (PUS). Pada setiap kegiatan pelayanan, kita selipkan pesan agar menghindari pernikahan usia anak serta harus merencanakan kehamilan dan kelahiran," imbuhnya.


Harapan digelarnya pelayanan KB secara gratis dikemukakan Mariono adalah meningkatkan aksesibilitas. Dimana masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan KB tanpa biaya yang mahal.



"Harapan lainnya adalah mengurangi angka kelahiran. Dengan akses yang lebih mudah, masyarakat dapat lebih efektif dalam merencanakan keluarga dan mengurangi angka kelahiran yang tidak diinginkan. Kemudian meningkatkan kualitas hidup, dengan perencanaan keluarga yang lebih baik, masyarakat dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan keluarga," harapnya.


Harapan lainnya menggelar pelayanan KB secara gratis ditambahkan Mariono 

bisa mengurangi kemiskinan, karena dengan mengurangi angka kelahiran, masyarakat dapat mengurangi kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup.


"Meningkatkan kesadaran masyarakat, dimana pelayanan KB gratis dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perencanaan keluarga dan kesehatan reproduksi. Dengan demikian, pelayanan KB gratis dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat dan membantu mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan," tutupnya. (sn/perry)

Share:

Peduli Sesama, PWI Sumsel Serahkan Bantuan Korban Kebakaran 1 Ulu



PALEMBANG. SININEWS.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sumsel dibawah kepemimpinan Kurnaidi, ST menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran di 1 Ulu Laut, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang pada, Selasa, (30/07/25).


Dalam kesempatan itu Ketua PWI Sumsel Kurnaidi, ST menyerahkan bantuan berupa uang tunai, pakaian layak pakai, sejumlah makanan ringan dan minuman didampingi sejumlah Pengurus diantaranya, Wakil Ketua Bidang Organisasi Richan Joe, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Afdhal Azmi Jambak, Wakil Ketua Bidang Hubungan antar Lembaga Anwar SY. Rasuan, Wakil Sekretaris Sigit Wiryadi dan Ketua PWI Peduli Rofei Husen serta sejumlah pengurus PWI Sumsel yang diterima langsung Ahli Musibah Sofwan Ali di rumah pengungsian.


Ketua PWI Sumsel Kurnaidi dalam sambutannya mengatakan, bantuan yang diberikan itu merupakan bentuk kepedulian PWI Sumsel terhadap sesama, terutama keluarga anggota PWI yang terkena musibah kebakaran.


"Ini adalah wujud kepedulian kita para pengurus PWI Sumsel. Jangan lihat nilainya, tapi inilah kepedulian kami terutama bagi sesama anggota PWI. Mudah mudahan bantuan ini bisa bermanfaat," kata Kurnaidi.


Lebih lanjut Kurnaidi mengatakan, sebelumnya secara spontan Tim PWI Peduli melalui program Jumat Berkah telah menyalurkan bantuan kepada korban kebakaran di 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.


"Ini merupakan bantuan yang ke dua yang disalurkan PWI Sumsel terhadap korban kebakaran di 1 Ulu ini. Semoga bantuan ini bermanfaat dan kepada para ahli musibah korban kebakaran diharapkan dapat bersabar menerima ujian ini," kata Kurnaidi.


Sementara itu usai penyerahan bantuan secara simbolis, kegiatan itu ditutup dengan doa yang dipimpin langsung oleh wakil ketua PWI Sumsel bidang Kesra Afdhal Azmi Jambak. (sn/perry)

Share:

Perkara di Tanjung Kurung Berakhir Damai, Kejari PALI Hentikan Tuntutan


PALI. SININEWS.COM – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian dengan pemberatan yang menjerat Alamsyah bin Masnawi. Penghentian ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban.


Penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-1129/L.6.22/Eoh.2/07/2025 dilakukan pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 12.30–13.30 WIB di Rumah RJ Kejaksaan Negeri PALI, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.


Penyerahan SKPP dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari PALI, Julfadli, SH, didampingi Jaksa Fasilitator Ridho Wira Gama, SH, serta dihadiri Kanit Reskrim Polsek Abab Hartoyo, SH, Camat Abab Razulik, Kepala Desa Tanjung Kurung Taufik, dan sejumlah tokoh masyarakat.


Tersangka Alamsyah bin Masnawi sebelumnya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan terhadap korban Bayuni alias Yuni bin Masoha. Namun, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus ini secara damai pada 8 Juli 2025.


Menurut Julfadli, Kejaksaan mengambil langkah RJ karena memenuhi sejumlah syarat penting diantaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.


"Lalu kerugian korban tidak lebih dari Rp2.500.000, tersangka dan korban tinggal satu lingkungan, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, telah terjadi perdamaian yang tulus tanpa dendam serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat sekitar," ungkapnya. 


Proses RJ ini mendapat persetujuan berjenjang. Setelah diekspose ke Kejati Sumsel pada 14 Juli 2025, perkara ini kemudian dikaji dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 22 Juli 2025.


Kepala Kejaksaan Negeri PALI, Farriman Isandi Siregar, SH, MH, menyatakan bahwa RJ adalah langkah progresif yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial dibanding pemidanaan semata.


"Kami melihat penyelesaian perkara seperti ini memberi dampak lebih baik bagi masyarakat. Tidak semua masalah harus diselesaikan di pengadilan. Jika ada itikad baik dari kedua belah pihak dan memenuhi ketentuan, maka Restorative Justice adalah jalan terbaik," ujarnya.


Farriman juga menekankan bahwa Kejari PALI akan terus mengedepankan keadilan yang berorientasi pada kemanusiaan dan keutuhan sosial.


“Kami berharap langkah ini bisa menjadi contoh penyelesaian konflik hukum secara damai di tengah masyarakat, terutama untuk perkara ringan yang tidak berdampak luas,” tambahnya.


Penyerahan SKPP kepada Alamsyah berjalan lancar dan aman. Acara tersebut juga menjadi ajang edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyelesaian perkara yang tidak hanya menitikberatkan pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan antar warga.



Dengan langkah ini, Kejaksaan Negeri PALI menunjukkan komitmennya dalam mendukung reformasi sistem peradilan pidana yang lebih humanis melalui penerapan Restorative Justice.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts