Bogor. SININEWS.COM -- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengutus lima (5) orang perwakilan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) untuk dijadikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Penegak Perda melalui kegiatan Diklat PPNS di Diklat Reserse Lemdiklat Polri Mega Mendung Bogor Jawa Barat.
Kegiatan merupakan agenda dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) membentuk PPNS untuk menegakkan hukum dan peraturan daerah. Dimana Tujuan pembentukan PPNS adalah untuk meningkatkan kemampuan dan profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani kasus pelanggaran peraturan daerah (Perda).
Dalam hal ini Pemkab PALI pun turut andil dalam meningkatkan kapasitas pegawai pemerintahan untuk dijadikan PPNS dengan mengikuti Diklat dan pelatihan yang digelar Kemendagri bekerja sama dengan lembaga lainnya seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.
Dikemukakan Kepala Satpol-PP Kabupaten PALI Syahrulludin ST, M.Si Melalui Kabid Tibum Ari Saputra,A.Md S.Sos S.AP yang juga menjadi salah satu utusan dari kabupaten PALI menyatakan bahwa kegiatan Diklat PPNS dilaksanakan selama 45 hari dibuka kemarin Senin 20 Oktober 2025 hingga 5 Desember 2025 di Kota Bogor.
"Kegiatan ini untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada para calon PPNS. Kami ada lima orang dari PALI untuk dilatih dan memenuhi persyaratan agar dapat diangkat sebagai PPNS dan diberi wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah," ungkap Ari, Selasa 21 Oktober 2025.
Dimana dijelaskan Ari bahwa PPNS memiliki peran penting dalam penegakan hukum di daerah, antara lain menerima laporan atau pengaduan tentang adanya tindak pidana.
"Tugas PPNS adalah melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian, menyidik dan mengumpulkan bukti," imbuhnya.
Adapun wewenang PPNS disebutkan Ari adalah menggeledah dan menyita barang bukti, memeriksa surat dan dokumen serta memanggil orang untuk diperiksa sebagai tersangka atau saksi dan mengadakan penghentian penyidikan.
"Dengan demikian, pembentukan PPNS dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan peraturan daerah di Indonesia," sebutnya.
Sedang tujuan pembentukan PPNS Penegak Perbup dikatakan Ari sebagaimana perintah Mendagri adalah untuk menguatkan keberadaan dan peran PPNS dalam menegakkan peraturan perundang-undangan, mewujudkan kepastian dan kemanfaatan hukum serta keadilan bagi masyarakat dan memberdayakan PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan tindak pidana sesuai dengan lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.
"Dalam konteks yang lebih luas, PPNS memiliki peran strategis dalam penegakan hukum pidana, dengan kewenangan yang sama dengan penyidik POLRI namun dengan pelaksanaan peran yang berbeda. PPNS juga diharapkan mampu mengaplikasikan materi yang telah diberikan dalam pelatihan untuk melaksanakan penyidikan dengan baik," tutupnya.
Adapun anggota Satpol-PP yang menjadi utusan Pemda PALI untuk menjadi PPNS Penegak Perda adalah sebagai berikut:
1. Abdul Malik, SH
2. M. Budiyanto, SE.i
3. Farta Hasibuan, S.H
4. Ari Saputra,A.Md S.Sos S.A.P
5. Rezky Erinza Karya Putri, S.H
(sn/perry)