SMSI Sumsel Lantik Pengurus 8 Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026-2029

 

SMSI Sumsel Lantik Pengurus 8 Kabupaten/Kota Masa Bakti 2026-2029


PALEMBANG,-SiniNews.Com– Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Selatan melantik pengurus SMSI di delapan kabupaten/kota untuk masa bakti 2026-2029. Pelantikan berlangsung , Senin (21/9/2026) malam.


Delapan kepengurusan yang dilantik masing-masing Ketua, Sekretaris dan Bendahara SMSI Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Muara Enim, Empat Lawang, Musi Banyuasin, Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur, OKU Selatan, serta Kota Lubuklinggau.


Pelantikan tersebut dihadiri jajaran pemerintah daerah, Dewan Penasihat dan pengurus SMSI Sumsel, pengurus SMSI kabupaten/kota, serta sejumlah organisasi perusahaan media dan organisasi wartawan.


Dalam sambutannya, Wakil Bupati OKU Selatan, Drs. H. Misnadi, M.M., M.Si, menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh pengurus SMSI yang baru dilantik. Ia menilai pelantikan bukan sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi amanah dan tanggung jawab besar bagi para pengurus dalam menjalankan tugas sebagai insan media.


Menurutnya, perkembangan teknologi digital dan media sosial membuat arus informasi semakin cepat menjangkau masyarakat, tidak hanya di perkotaan tetapi juga hingga pelosok desa, kawasan perkebunan dan pegunungan.


Karena itu, keberadaan media yang profesional dinilai penting untuk menghadirkan informasi yang benar sekaligus membantu masyarakat membedakan informasi yang valid dengan berita bohong dan misinformasi.


Ia juga mengajak SMSI di seluruh kabupaten/kota untuk membangun komunikasi dan koordinasi yang baik dengan pemerintah daerah.


“Jadikan SMSI sebagai mitra yang baik bagi pemerintah kabupaten dan kota. Bangun komunikasi dan koordinasi yang baik untuk bersama-sama memberikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumatera Selatan, Rika Efianti, S.E., M.M, yang mewakili Gubernur Sumsel, menyampaikan apresiasi atas pelantikan pengurus SMSI delapan kabupaten/kota tersebut.


Ia mengatakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berharap SMSI terus bersinergi dengan pemerintah dalam menyampaikan informasi yang akurat serta menangkal hoaks dan misinformasi.


“Kami sangat percaya dan yakin bahwa SMSI ke depan dapat terus bersinergi dan bersama-sama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk menyebarkan informasi yang benar serta menangkal hoaks dan misinformasi,” ujarnya.


Rika Efianti, juga menegaskan pentingnya kebersamaan sebagai fondasi organisasi agar SMSI dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Selatan.


Dalam kesempatan tersebut, Ketua SMSI Sumatera Selatan Jon Heri menjelaskan bahwa SMSI didirikan pada 2017 sebagai wadah perusahaan media siber sekaligus mendorong profesionalisme media online di Indonesia.


Menurutnya, perkembangan media siber harus diiringi dengan tanggung jawab dalam menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan.


Ia mengingatkan para pengurus dan wartawan SMSI agar selalu mengedepankan kode etik jurnalistik, melakukan konfirmasi terhadap pihak terkait serta tidak membuat pemberitaan berdasarkan asumsi.


“Berita harus benar. Kalau ada dugaan terhadap seseorang atau suatu persoalan, harus ada konfirmasi. Jangan sampai berita yang dibuat tidak berimbang,” tegasnya.


Jon Heri juga menyampaikan bahwa SMSI Sumsel terus mendorong peningkatan kompetensi wartawan melalui berbagai kegiatan, termasuk uji kompetensi wartawan, sehingga profesionalisme dan kualitas jurnalistik dapat terus ditingkatkan.


Selain itu, SMSI Sumsel mendorong peran media dalam mengawal pembangunan desa. Media diharapkan tidak hanya memberitakan persoalan, tetapi juga menyampaikan potensi, program pembangunan dan berbagai kegiatan positif yang dilakukan pemerintah desa kepada masyarakat.


Ia meminta seluruh pengurus SMSI kabupaten/kota yang baru dilantik menjaga kekompakan dan membangun sinergi dengan berbagai pihak.


“Setelah kembali ke daerah masing-masing, saya berharap seluruh pengurus tetap kompak. Bangun komunikasi yang baik dan jalankan organisasi sesuai aturan,” pesan Jon Heri. 


Pelantikan delapan pengurus SMSI kabupaten/kota ini diharapkan semakin memperkuat jaringan organisasi media siber di Sumatera Selatan sekaligus mendorong terwujudnya ekosistem pers yang profesional, bertanggung jawab dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (les)

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Ingatkan Warga Tanding Marga Tak Bakar Lahan

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Ingatkan Warga Tanding Marga Tak Bakar Lahan


PALI-SiniNews.Com – Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengingatkan warga Desa Tanding Marga agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim kemarau.


Kegiatan tersebut dilaksanakan di Desa Tanding Marga, Kecamatan Penukal Utara, PALI, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 09.20 WIB. Sosialisasi dipimpin Kapolsek Penukal Utara Iptu Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med bersama Bhabinkamtibmas.


Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat terkait bahaya dan dampak pembakaran lahan. Salah seorang warga Desa Tanding Marga, Dedi, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.


Kapolsek Penukal Utara Iptu Budi Anhar mengatakan masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan karena kondisi musim kemarau dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.


"Kami mengingatkan masyarakat Desa Tanding Marga agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau," kata Budi Anhar, Selasa (22/9/2026).


Menurutnya, masyarakat dapat menggunakan cara yang lebih aman dalam mengelola maupun membersihkan lahan. Polisi juga memberikan alternatif kepada warga yang memiliki tanaman karet yang sudah tua.


"Manfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara dijual. Hasil penjualan tersebut dapat membantu menambah perekonomian keluarga," ujarnya.


Selain menyampaikan imbauan pencegahan, petugas juga mengingatkan warga mengenai konsekuensi hukum apabila tetap melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar.


"Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Budi.


Dia menambahkan, upaya pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif masyarakat. Warga diminta tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran, terutama ketika kondisi lahan dan cuaca relatif kering.


"Kegiatan sosialisasi ini kami laksanakan sebagai upaya mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api," katanya.


Budi berharap masyarakat segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan adanya kebakaran lahan maupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan kebakaran.Kegiatan sosialisasi selesai dilaksanakan dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan


PALI-SiniNews.Com– Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau.


Sosialisasi dilakukan di Dusun 4 Talang Gas, Desa Suka Maju, Kecamatan Talang Ubi, PALI, Selasa (22/9/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Suka Maju Aiptu Affandi Bay, S.H.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan masyarakat perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran selama musim kemarau. Warga juga diminta tidak menggunakan api untuk membersihkan atau membuka lahan.


"Kami mengingatkan masyarakat Desa Suka Maju agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, mengingat saat ini sedang memasuki musim kemarau," kata Ardiansyah, Selasa (22/9/2026).


Dalam sosialisasi tersebut, warga juga diberikan alternatif dalam membersihkan lahan, khususnya bagi pemilik kebun karet. Polisi mengimbau warga memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dengan cara ditebang dan dijual.


"Manfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan dijual. Hasilnya dapat membantu menambah perekonomian keluarga sekaligus menghindari penggunaan api dalam membuka lahan," ujarnya.


Selain aspek pencegahan, Bhabinkamtibmas turut mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari pembukaan lahan dengan cara dibakar.


"Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.


Dalam kegiatan tersebut, sejumlah warga turut mengikuti sosialisasi, yakni Burjani, Ragil dan Sandri. Mereka mendapat penjelasan mengenai bahaya pembakaran lahan serta pentingnya menjaga lingkungan selama musim kemarau.


Ardiansyah mengatakan pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tugas aparat, tetapi membutuhkan kepedulian masyarakat. Menurutnya, keterlibatan warga penting untuk mencegah api muncul dan meluas ke area perkebunan maupun lahan lainnya.


"Kegiatan sosialisasi ini merupakan upaya Polsek Talang Ubi untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan," katanya.


Sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman, lancar dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di PALI

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di PALI


PALI-SiniNews.Com – Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar. Imbauan tersebut disampaikan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat wilayah PALI memasuki musim kemarau.


Sosialisasi larangan membuka lahan dengan cara dibakar itu dilakukan personel Polsek Penukal di Dusun 3 Talang Gas, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Selasa (22/9/2026). Kegiatan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Penukal yang terdiri dari Aipda Oka Wiratama, Bripka Sucipto Suyono dan Brigpol David menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E. mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan agar aktivitas pembukaan lahan tidak menimbulkan kebakaran yang dapat meluas dan berdampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.


"Kami mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, mengingat saat ini sudah memasuki musim kemarau," kata Sumartono, Selasa (22/9/2026).


Menurutnya, masyarakat dapat mencari alternatif yang lebih aman ketika hendak membuka atau membersihkan lahan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga memiliki nilai ekonomi.


"Manfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dengan cara dijual. Selain lebih aman, hasilnya juga dapat membantu menambah perekonomian keluarga," ujarnya.


Selain memberikan imbauan, personel Polsek Penukal juga mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum apabila membuka lahan dengan cara membakar.


"Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.


Dalam sosialisasi tersebut, sejumlah warga turut hadir, di antaranya Defri, Ahmad dan Rustini. Mereka mendapat penjelasan mengenai larangan pembakaran lahan serta pentingnya menjaga lingkungan selama musim kemarau.


Sumartono menambahkan, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan masyarakat. Karena itu, warga diminta segera melaporkan apabila menemukan potensi maupun kejadian kebakaran lahan di wilayahnya.


"Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Abab. Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lahan dan lingkungan agar tetap aman," katanya.


Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 11.00 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, lancar dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres PALI Tekankan Keselamatan Pengguna Jalan

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres PALI Tekankan Keselamatan Pengguna Jalan



PALI-SiniNews.Com – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar apel gabungan dalam rangka memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71 Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat komitmen personel lalu lintas dalam meningkatkan keselamatan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.


Apel berlangsung di Lapangan Mapolres PALI, Selasa (22/9/2026) sekitar pukul 08.30 WIB. Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. bertindak sebagai pimpinan apel.


Kegiatan tersebut diikuti Wakapolres PALI Kompol Suprawira, S.H., M.Si., para pejabat utama (PJU) Polres PALI serta personel kepolisian lainnya. Sementara Kanit Regident Polres PALI Ipda Ari Sasoko, S.H., M.H. bertindak sebagai komandan apel dan Kasi Propam Polres PALI Ipda Hendri Jonson sebagai keamanan apel.


Dalam amanat Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo, S.I.K., M.Hum. yang disampaikan Kapolres PALI, ditekankan bahwa usia pengabdian Polantas yang telah mencapai 71 tahun harus menjadi momentum untuk melakukan transformasi pelayanan kepada masyarakat.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK., mengatakan personel Polantas didorong untuk meninggalkan pola kerja konvensional yang hanya bersifat reaktif dan beralih menuju pola kerja yang lebih prediktif.


"Pengabdian Polantas yang telah mencapai usia 71 Tahun harus dijadikan momentum dan landasan untuk mentransformasikan pelayanan yang lebih dekat, cepat, dan berdampak nyata bagi masyarakat," kata Kapolres saat menyampaikan amanat, Selasa (22/9/2026).


Dia menyampaikan, pemanfaatan teknologi dan data juga menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian lalu lintas.


"Keberhasilan tugas kepolisian lalu lintas saat ini tidak lagi diukur dari banyaknya acara yang diselenggarakan ataupun jumlah penindakan tilang semata. Tolok ukur utamanya adalah seberapa besar masyarakat merasakan peningkatan keselamatan, kepatuhan berlalu lintas, dan kualitas pelayanan publik di jalan raya," ujarnya.


Selain itu, personel Polantas diminta menerapkan program Polantas KARIB, yakni Kemitraan atau Komunikatif, Aktif atau Adaptif, Responsif, Inovatif, dan Bersahaja.


"Kehadiran Polantas di tengah masyarakat harus didasari oleh kompetensi, integritas, serta pendekatan yang humanis guna mengakomodasi harapan publik yang semakin sadar hukum," katanya.


Kapolres menambahkan, keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian utama dalam setiap pelaksanaan tugas.


"Esensi dari perjalanan yang baik bukanlah seberapa cepat pengendara sampai ke lokasi, melainkan bagaimana memastikan mereka dapat tiba di tujuan dengan selamat," tuturnya.


Apel gabungan tersebut selesai sekitar pukul 09.00 WIB dalam kondisi aman, tertib, dan lancar. Kegiatan ini mengusung tema "Polantas Presisi, Mengabdi untuk Negeri".(SN/Perry).

Share:

Musim Rawan Karhutla, Polsek Penukal Tingkatkan Patroli di Dua Kecamatan

Musim Rawan Karhutla, Polsek Penukal Tingkatkan Patroli di Dua Kecamatan


PALI-SiniNews.Com- Polsek Penukal bersama Tim Patroli Karhutla meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Penukal dan Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.


Patroli sekaligus sosialisasi tersebut dilakukan pada Senin (21/9/2026) mulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga 14.30 WIB. Petugas menyisir sejumlah jalur yang dinilai perlu mendapat perhatian untuk mencegah masyarakat membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E. mengatakan kegiatan tersebut merupakan langkah pencegahan agar tidak terjadi kebakaran lahan yang dapat meluas dan menimbulkan dampak bagi masyarakat.


"Kami melaksanakan patroli sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Cara tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan dan mengganggu lingkungan," kata Sumartono, Senin (21/9/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Tim Patroli Karhutla menempuh rute sepanjang jalan Desa Babat, Kecamatan Penukal, menuju Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, kemudian dilanjutkan ke Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab.


Patroli melibatkan Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., IPDA Eduwar Pahlefi, S.H., M.Si., CPHR, AIPDA Mubarak, AIPDA Supriyadi, BRIGPOL Bayu Hariansyah, S.H., serta personel Brimob Posko Penukal.


Selain melakukan pemantauan wilayah, petugas juga menyampaikan sosialisasi mengenai larangan membuka lahan dengan cara membakar. Warga diingatkan bahwa pembakaran lahan dapat berujung pada proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.


Sumartono menambahkan, patroli dilakukan sebagai bagian dari upaya bersama untuk mencegah terjadinya karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Penukal dan Abab.


"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan adanya potensi kebakaran lahan," ujarnya.


Kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut berjalan aman, lancar, serta kondusif. Polisi berharap langkah pencegahan melalui patroli dan edukasi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan api dalam membuka lahan maupun kebun.(SN/Perry).

Share:

Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus BBM Olahan, Polres PALI Amankan 60 Ribu Liter

Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus BBM Olahan, Polres PALI Amankan 60 Ribu Liter



PALI-SiniNews.Com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap dugaan tindak pidana terkait minyak dan gas bumi dengan mengamankan lima unit kendaraan yang mengangkut sekitar 60.000 liter bahan bakar minyak (BBM) olahan diduga jenis solar.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diamankan saat melintas di Jalan Lintas PALI-Muba, Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI, pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.


"Setelah dilakukan gelar perkara dan didapatkan alat bukti yang cukup, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Dobi, Sabtu (19/9/2026).


Dobi menjelaskan, dari lima laporan polisi yang dibuat pada 18 September 2026, petugas mengamankan lima kendaraan yang masing-masing telah dimodifikasi dengan tangki berbentuk persegi untuk mengangkut BBM olahan.


Pada LP A/14, polisi mengamankan satu unit Mitsubishi Canter warna kuning dengan muatan sekitar 14.000 liter BBM olahan diduga jenis solar. Pengemudinya berinisial BT, warga Kabupaten Banyuasin.


Kemudian pada LP A/15, petugas mengamankan Mitsubishi Canter dengan muatan sekitar 12.000 liter BBM olahan. Kendaraan tersebut dikemudikan BA, warga Banyuasin.


Selanjutnya LP A/16, polisi mengamankan Mitsubishi Canter yang mengangkut sekitar 13.000 liter BBM olahan dengan pengemudi DS, juga warga Kabupaten Banyuasin.


Sementara itu, pada LP A/17, polisi mengamankan satu unit Isuzu Elf yang mengangkut sekitar 11.000 liter BBM olahan. Dalam kendaraan tersebut terdapat dua orang, yakni sopir berinisial NES dan kernet HA.


Pada LP A/18, polisi kembali mengamankan Mitsubishi Canter yang mengangkut sekitar 10.000 liter BBM olahan. Kendaraan tersebut dikemudikan MN bersama kernet DRDH.


"Dari lima kendaraan tersebut, total BBM olahan yang diamankan sekitar 60.000 liter," jelasnya.


Selain BBM olahan, polisi turut menyita lima unit kendaraan yang digunakan untuk mengangkut barang tersebut sebagai barang bukti.


Para tersangka kini menjalani proses penyidikan di Polres PALI. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan.


Dalam laporan tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Penyidik selanjutnya akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(SN/Perry/

Share:

Pengurus SMSI PALI Resmi Dilantik

 


Pengurus SMSI PALI bersama Kepala Diskominfo Sumsel dan Plt Diskominfo PALI 


Palembang. SININEWS.COM -- Pengurus harian Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi dilantik di Palembang 21 September 2026.


Pelantikan pengurus harian SMSI Kabupaten PALI dilakukan secara serentak bersama 7 (tujuh) daerah lainnya di provinsi Sumatera Selatan, yakni Muara Enim, Lubuk Linggau, OKU, OKU Selatan, OKU Timur, Muba, dan Empat Lawang.


Pada prosesi pelantikan, hadir sejumlah pejabat daerah di provinsi Sumatera Selatan diantaranya Gubernur Sumsel diwakili Kepala Diskominfo Provinsi Rika Efianti, Wakil Bupati Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Drs Misnadi, Plt Kepala Dinas Kominfo PALI Adi Kurniawan serta sejumlah pimpinan organisasi profesi jurnalistik.


Maman Wahari, ketua SMSI Kabupaten PALI menyatakan bahwa setelah dilantik organisasi wadah perusahaan media siber bertekad mendukung program pemerintah daerah dan pusat selama kebijakan berpihak kepada masyarakat juga menjalankan amanah sesuai arahan SMSI provinsi Sumatera Selatan juga SMSI pusat.


"Setelah dilantiknya pengurus SMSI PALI siap melaksanakan tugas utama yakni anak bertanggung jawab ke dalam dan ke luar organisasi serta menyusun dan melaksanakan program kerja untuk pengembangan media siber di daerah berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).


Sementara itu, Ketua SMSI Provinsi Sumatera Selatan Jon Heri berpesan kepada seluruh pengurus SMSI daerah yang telah dilantik agar menjaga kekompakan.


"Setelah pulang ke daerah masing-masing tetap jaga kekompakan serta jaga profesionalisme dalam menjalankan tugas. SMSI adalah wadah perusahaan media siber yang terbentuk sebagai sarana melawan berita hoaks juga berita yang tidak jelas sumber serta perusahaannya," ungkap Jon Heri.


Dikatakannya bahwa pelantikan serentak 8 daerah merupakan kegiatan perdana imbas dari efisiensi anggaran, sebab sebelumnya dilakukan dimasing-masing daerah.


"Saya menjabat dua periode sebagai ketua SMSI Sumsel dan baru kali ini dilaksanakan pelantikan daerah secara serentak. Kegiatan ini sudah disepakati oleh 8 daerah akibat efisiensi anggaran," terangnya.


Ditempat sama, Wakil Bupati OKU Selatan menyampaikan sambutan agar pelantikan pengurus harian SMSI 8 daerah tidak hanya dijadikan seremoni belaka, tetapi ada tugas berat dipundak seluruh pengurus.


"Ada amanah berat yang harus diemban oleh saudara-saudara dalam menjalankan tugas, dimana SMSI diharapkan menyajikan informasi akurat. Karena kehadiran SMSI adalah langkah strategis dalam melawan berita hoaks. SMSI adalah mitra pemerintah daerah se-Sumatera Selatan untuk itu jaga hubungan baik dan satukan tekad bersama untuk mendukung pembangunan di Bumi Sriwijaya," harapnya.(sn/perry)

Share:

PTBA Raih Dua Penghargaan Katadata ESG Insight Award 2026


*PTBA Raih Dua Penghargaan Katadata ESG Insight Award 2026*


Jakarta, SININEWS.COM — PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, meraih dua penghargaan dalam ajang Katadata ESG Insight (KESGI) Award 2026 yang berlangsung di Sudirman Hall, Sequis Tower, Jakarta, Kamis (17/9/2026).


PTBA menerima apresiasi pada Pilar ESG atas kinerja unggul dalam pengelolaan emisi dan tata kelola dekarbonisasi jangka panjang. Perseroan juga memperoleh penghargaan pada Pilar Lingkungan atas kinerja lingkungan melalui elektrifikasi armada serta pengembangan teknologi Carbon Capture, Utilization, and Storage (CCUS).


Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, mengatakan apresiasi tersebut mencerminkan upaya perseroan dalam mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola ke dalam kegiatan usaha.


“Apresiasi ini menjadi motivasi bagi PTBA untuk semakin memperkuat penerapan prinsip ESG dalam menjalankan kegiatan usaha. Kami berupaya menjaga keseimbangan antara kinerja operasional, pengelolaan lingkungan, tata kelola yang baik, serta penciptaan manfaat bagi masyarakat dan pemangku kepentingan,” ujar Eko.


Menurut Eko, transformasi perusahaan diarahkan untuk menciptakan pertumbuhan bernilai tambah dengan tetap memperhatikan keberlanjutan jangka panjang.


“Bagi PTBA, keberlanjutan merupakan bagian dari transformasi perusahaan. Langkah ini diwujudkan melalui peningkatan efisiensi, inovasi teknologi, pengurangan emisi, serta penguatan tata kelola untuk mendukung perjalanan menuju target Net Zero Emission,” tambahnya.


Sementara itu, Sustainability Division Head PTBA, Dedy Saptaria Rosa, menjelaskan bahwa pengelolaan aspek lingkungan dilakukan melalui berbagai inisiatif yang terintegrasi dengan operasional perusahaan.


“Kami mengembangkan berbagai langkah untuk meningkatkan kinerja lingkungan dan menurunkan emisi, antara lain melalui elektrifikasi peralatan tambang dan pengembangan teknologi rendah emisi. Implementasinya dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan teknologi, efektivitas, serta kontribusinya terhadap sasaran dekarbonisasi perusahaan,” kata Dedy.


Dedy menambahkan, pencapaian sasaran tersebut juga membutuhkan tata kelola yang terukur, mulai dari perencanaan hingga evaluasi kinerja.


“Pengelolaan ESG membutuhkan konsistensi dan tata kelola yang kuat. Karena itu, kami memperkuat proses perencanaan, pengukuran, serta evaluasi agar setiap inisiatif memberikan hasil yang terukur bagi perusahaan dan lingkungan,” ujarnya.


KESGI Award 2026 merupakan bagian dari rangkaian Katadata Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) 2026, flagship event Katadata di bidang keberlanjutan. Memasuki tahun ketujuh penyelenggaraan, Katadata SAFE 2026 mengangkat tema “The Green Changer”. Forum ini menjadi wadah bagi perusahaan, pemangku kebijakan, masyarakat sipil, dan akademisi untuk bertukar gagasan serta membahas berbagai perkembangan dan praktik keberlanjutan. (sn)

Share:

Sengketa Pinjaman Rp400 Juta Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum YS Pertanyakan Status Motor Jaminan


Sengketa Pinjaman Rp400 Juta Berujung Laporan Polisi, Kuasa Hukum YS Pertanyakan Status Motor Jaminan


MUARA ENIM. SININEWS.COM — Perselisihan terkait pinjaman uang sebesar Rp400 juta antara dua orang yang masih memiliki hubungan keluarga berujung pada proses hukum. 


Pihak YS melalui kuasa hukumnya mempertanyakan status hukum sepeda motor yang disebut diserahkan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban.


YS didampingi kuasa hukumnya, Dea Kusumawardani, S.H.,M.H., dan Hernita Siahaan, S.H. dari DS Law Firm & Partner. 


Menurut kuasa hukum, persoalan tersebut bermula ketika I yang disebut merupakan sepupu kandung YS meminjam uang sebesar Rp400 juta kepada kliennya.

Pinjaman tersebut dituangkan dalam kuitansi tertanggal 3 Agustus 2026 dan ditandatangani oleh I.


Kuasa hukum YS menyebut pemberian uang dilakukan atas dasar kepercayaan. I juga disebut menyampaikan kesanggupan untuk mengembalikan pinjaman tersebut dengan nilai lebih dari pokok pinjaman.


Namun, hingga somasi pertama disampaikan, kewajiban tersebut disebut belum diselesaikan.


Dalam proses penyelesaian, I disebut menyerahkan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna silver kepada YS. Menurut kuasa hukum, kendaraan tersebut diserahkan secara sukarela dalam konteks jaminan penyelesaian kewajiban.


Kuasa hukum YS kemudian melayangkan dua kali somasi kepada I. Dalam somasi tersebut, I diminta menyelesaikan kewajiban pokok sebesar Rp400 juta serta memberikan kejelasan mengenai penyelesaian persoalan tersebut.


Pada somasi kedua, pihak YS memberikan kesempatan terakhir kepada I. Jika tidak terdapat penyelesaian, YS menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Laporkan Persoalan ke Polres Muara Enim


Persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum. YS bersama tim kuasa hukumnya mendatangi Polres Muara Enim untuk membuat laporan atau pengaduan terkait perkara yang dihadapinya dengan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana yang di atur dalam Pasal 492 KUHP dan 486 KUHP  UU Nomor 1 tahun 2023


Menurut kuasa hukum, langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-hak YS sebagai pihak yang telah menyerahkan uang dalam hubungan pinjaman dengan I.


Kuasa hukum juga menyebut YS sebelumnya telah dilaporkan di Polsek Rambang Dangku/Niru.


Selain itu, tim kuasa hukum mempertanyakan laporan polisi yang disebut berkaitan dengan sepeda motor yang sebelumnya diserahkan kepada YS.


Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum, sepeda motor tersebut masih berstatus leasing atau kredit. Saat kendaraan diserahkan, STNK, BPKB, dan pelat nomor disebut belum diterbitkan.


Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu hal yang dipertanyakan oleh kuasa hukum, khususnya mengenai konstruksi hukum laporan yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.


"Bagaimana mungkin seseorang yang telah meminjamkan uang sebesar Rp400 juta, kemudian menerima kendaraan dari pihak yang meminjam uang sebagai bagian dari jaminan atau penyelesaian kewajiban, justru kemudian dilaporkan berkaitan dengan kendaraan tersebut?" kata tim kuasa hukum.


Mereka juga mempertanyakan posisi hukum YS sebagai pihak yang menyerahkan uang Rp400 juta dan kemudian menerima sepeda motor dalam rangka penyelesaian kewajiban, apabila pada akhirnya justru diposisikan sebagai pihak yang diduga melakukan tindak pidana.


Pertanyakan Penerapan Pasal 482 KUHP


Dalam kaitannya dengan laporan yang disebut berkaitan dengan penguasaan atau perampasan kendaraan, kuasa hukum YS turut menyoroti Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Menurut kuasa hukum, ketentuan tersebut perlu dilihat berdasarkan unsur-unsur pidana yang diatur dalam undang-undang serta dikaitkan dengan kronologi dan hubungan hukum para pihak.

"Kami mempertanyakan bagaimana konstruksi hukumnya. Klien kami adalah pihak yang mengeluarkan uang Rp400 juta. 

Kendaraan tersebut diserahkan oleh pihak yang meminjam uang kepada klien kami dalam rangka penyelesaian kewajibannya," ujar kuasa hukum.


"Kalau kemudian klien kami justru dilaporkan, tentu kami mempertanyakan dasar dan konstruksi hukumnya," lanjutnya.


Kuasa hukum menegaskan, pihaknya tidak bermaksud mencampuri proses penegakan hukum. Mereka meminta agar perkara tersebut diperiksa secara objektif dengan mempertimbangkan seluruh rangkaian peristiwa, termasuk bukti transaksi, kuitansi, komunikasi para pihak, serta status kendaraan.


Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

Tim kuasa hukum YS menyatakan menghormati kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menerima dan memproses laporan masyarakat.


Namun, mereka meminta agar proses hukum tidak hanya melihat persoalan kendaraan secara terpisah dari hubungan hukum antara YS dan I.


"Kami tidak meminta siapa pun diperlakukan istimewa. Kami hanya meminta agar fakta mengenai adanya pinjaman Rp400 juta, kuitansi, penyerahan kendaraan, serta seluruh komunikasi dan kesepakatan para pihak diperiksa secara utuh," kata kuasa hukum.


Menurut mereka, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar posisi dan hak masing-masing pihak dapat dinilai berdasarkan fakta serta alat bukti yang tersedia.


Kuasa hukum YS menyatakan akan terus mendampingi kliennya dalam proses hukum yang sedang berjalan. DS Law Firm & Partner juga menyatakan siap memberikan pendampingan dalam setiap proses hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut.


"Kami menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan kepada aparat penegak hukum. Yang kami harapkan adalah pemeriksaan dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti dan seluruh rangkaian fakta, sehingga rasa keadilan bagi semua pihak tetap terjaga," ujar kuasa hukum.(sn)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts