Kapolsek Talang Ubi Ingatkan Warga, Membuka Kebun dengan Cara Dibakar Bisa Berujung Hukum

Kapolsek Talang Ubi Ingatkan Warga, Membuka Kebun dengan Cara Dibakar Bisa Berujung Hukum


PALI–SiniNews.Com- Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi Brigpol Rahmad, S.H., melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat Dusun Maju Jaya, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (10/10/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Rahmad menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan perkebunan, terutama saat memasuki musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.


Petugas juga mengajak warga agar lebih bijak dalam mengelola lahan. Salah satu alternatif yang disampaikan adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual sehingga dapat menambah penghasilan keluarga tanpa harus membakar lahan.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Terlebih saat musim kemarau, api dapat dengan mudah menyebar dan menimbulkan kebakaran yang merugikan masyarakat maupun lingkungan. Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga wilayahnya agar tetap aman dari ancaman karhutla,” ujar AKP Ardiansyah.


Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan yang melanggar ketentuan hukum dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memilih cara yang aman dan tidak merusak lingkungan dalam mengelola lahan perkebunan.


Sosialisasi tersebut dihadiri dua warga, yakni Mendot dan Rina. Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan ini, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif menjaga lingkungan di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasi dan Patroli Larangan Membakar Lahan di Desa Sukaraja

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasi dan Patroli Larangan Membakar Lahan di Desa Sukaraja


PALI–SiniNews.Com- Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Tanah Abang melaksanakan sosialisasi dan patroli larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (10/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Tanah Abang dengan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan perkebunan.


Dalam kegiatan itu, Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., diwakili oleh Bripka Reji Diansyah. Petugas mengingatkan masyarakat bahwa memasuki musim kemarau, pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang dapat meluas serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.


Selain memberikan imbauan, personel juga mengajak warga memanfaatkan potensi perkebunan secara bijak. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dijual sehingga memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi dan patroli tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.


“Kami mengimbau masyarakat Desa Sukaraja agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat memasuki musim kemarau. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mencegah kebakaran, dan memilih cara yang aman serta tidak melanggar hukum dalam mengelola lahan perkebunan,” ujar AKP Arzuan.


Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan yang melanggar ketentuan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat diperlukan agar potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini.


Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut mendapat perhatian masyarakat Desa Sukaraja dan berlangsung aman, lancar, serta kondusif. Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.10 WIB.


Melalui kegiatan ini, Polsek Tanah Abang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan. Upaya pencegahan tersebut diharapkan dapat menekan risiko karhutla di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Kapolsek Penukal AKP Sumartono Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan di Desa Babat

Cegah Karhutla, Kapolsek Penukal AKP Sumartono Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan di Desa Babat


PALI–SiniNews.ComDalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Penukal melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (10/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., bersama personel Polsek Penukal. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, khususnya saat memasuki musim kemarau.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Penukal mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara dibakar karena berpotensi memicu kebakaran yang dapat meluas dan merugikan masyarakat maupun lingkungan.


Petugas juga mengajak warga memanfaatkan potensi perkebunan secara bijak. Salah satunya dengan menjual pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan bahwa upaya pencegahan karhutla memerlukan kesadaran dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.


"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Babat, agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau. Pembukaan lahan hendaknya dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan masyarakat sekitar,” ujar AKP Sumartono.


Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan yang melanggar ketentuan hukum dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi aturan dan turut mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Penukal.


Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat yakni Aipda Oka Wiratama, Bripka Sucipto S., dan Brigpol Davit. Sosialisasi juga dihadiri masyarakat Desa Babat, yakni Rudi dan Heri.


Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Melalui sosialisasi ini, Polsek Penukal berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran lahan serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.


Polsek Penukal berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat guna meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Penukal, Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Kapolsek Talang Ubi Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan di Desa Talang Akar

Cegah Karhutla, Kapolsek Talang Ubi Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan di Desa Talang Akar


PALI-SiniNews.Com– Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Minggu (11/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, terutama saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.


Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan api untuk membersihkan atau membuka lahan perkebunan. Warga juga diajak memanfaatkan cara-cara yang lebih aman dan tidak merusak lingkungan.


Selain itu, masyarakat diberikan saran agar pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dimanfaatkan secara ekonomis, misalnya dengan menjual kayunya, sehingga bisa membantu menambah pendapatan keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat memasuki musim kemarau. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujar AKP Ardiansyah.


Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan secara melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mengutamakan cara pembukaan lahan yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.


Dalam kegiatan tersebut, hadir dua warga, yakni Bambang dan Martono. Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.20 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan ini, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan karhutla serta ikut berperan aktif menjaga wilayah Kecamatan Talang Ubi agar tetap aman dan terhindar dari kebakaran hutan dan lahan.(SN/Perry)

Share:

Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat, Ini Hasil Sidang KKEP

Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat, Ini Hasil Sidang KKEP


PALI–SiniNews.Com Bripda Inisial HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), direkomendasikan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila.


Keputusan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT/40.a/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Penetapan hukuman juga merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik. Hasil putusan dikirimkan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2026.


Dalam keputusan terbaru, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari serta rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan pentingnya penegakan kode etik dalam menjaga kehormatan institusi kepolisian.


"Setiap anggota Polri wajib menaati kode etik profesi, menjaga kehormatan institusi, serta bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan. Penegakan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat," ujar Kapolres.


Sidang KKEP terhadap Bripda HPW digelar pada Senin, 28 September 2026, pukul 19.30 WIB hingga selesai di Aula Dalmas Polres PALI. Sidang tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/Sipropam tanggal 6 Januari 2026 dan menghadirkan lima orang saksi.


Komisi sidang dipimpin KOMPOL Suprawira, S.H., M.Si., selaku ketua, dengan KOMPOL Sutrisman, S.H., M.M., sebagai wakil ketua, serta KOMPOL Andri Noviansyah, S.Kom., sebagai anggota. Penuntut terdiri atas IPDA Hendri Jonson dan AIPTU Sumaryono, S.H. Sekretaris sidang ialah BRIPKA Nopian Pratama, sedangkan pendamping pelanggar adalah IPTU Fredy Franse, S.H. Rohaniawan sidang ialah BRIPDA Tyo Andica, dengan pengawal BRIPDA Akbar Alfalah dan BRIPDA Riza Andrean Putra.


Dalam laporan hasil sidang pertama, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Sanksi administratifnya berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari dan mutasi demosi ke luar wilayah selama dua tahun. Saat itu, pelanggar menyatakan menerima putusan.


Namun, berdasarkan informasi yang diterima, laporan hasil sidang pertama tersebut belum dianulir. Keputusan terbaru memuat rekomendasi PTDH, sehingga hubungan hukum dan administratif antara kedua dokumen tersebut perlu dipastikan melalui penjelasan resmi pihak berwenang.


Perkara ini berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Rekomendasi PTDH bukan berarti pemberhentian definitif telah dilaksanakan, karena prosesnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.(SN/Perry).

Share:

Mewujudkan Kawasan Perkotaan Asri, Disperkim Desain Ornamen Bunga Tunjuk Langit dan Bunga Lingge Ciri Khas Lubuklinggau


Mewujudkan Kawasan Perkotaan Asri, Disperkim Desain Ornamen Bunga Tunjuk Langit dan Bunga Lingge Ciri Khas Lubuklinggau 


Lubuklinggau. SININEWS.COM -- Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) terus berkomitmen dalam mewujudkan kawasan perkotaan yang asri, nyaman, dan berwawasan lingkungan. Dalam rangka Implementasi Visi Misi Linggau Juara pada Program Strategis “Pesona Kota” dan “Penyediaan RTP”.


Kepala DPRKP Febrio Fadilah mengungkapkan, Pada tahun 2026 ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Lubuk Linggau tetap intensif melakukan berbagai program pemeliharaan berkala serta peningkatan fasilitas pada Ruang Terbuka Publik (RTP) di seluruh wilayah perkotaan.


"Fokus utama perbaikan dan penataan tahun ini ditujukan pada Taman Kota, antara lain Taman Alun Alun Merdeka dan Taman Komunitas yang memainkan peran sentral sebagai pusat interaksi sosial, sarana rekreasi keluarga, sekaligus paru-paru kota,"ungkapnya.


Lanjut ia menjelaskan, Melalui kegiatan pemeliharaan dan peningkatan dari perapihan vegetasi, perawatan sarana dan prasarana, hingga menghadirkan konsep desain yang baru untuk mempercantik Taman dalam Kota Lubuk Linggau. 


"Konsep desain tersebut antara lain tampilan baru dari air mancur Alun-alun Merdeka, pergola, serta spot foto-foto baru yang menghadirkan desain Ornamen Bunga Tunjuk Langit dan Bunga Lingge yang menjadi salah satu ciri khas Kota Lubuk Linggau,"ujarnya 


Selain itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Lubuk Linggau memastikan Taman Kota tetap berada dalam kondisi optimal, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. 


"Langkah intensif ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk mempercatik estetika Kota LubukLinggau, menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan, serta menyediakan ruang publik yang inklusif bagi warga Kota LubukLinggau,"katanya.


Lanjut, ia juga membuka ruang bagi Masyarakat Kota Lubuk Linggau untuk turut serta memberikan ide dan saran untuk Ruang Terbuka Publik (RTP) Kota Lubuk Linggau yang lebih representatif di masa yang akan datang.


"Saya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan ide dan saran agar estetik kota Lubuklinggau lebih baik di massa yang akan datang,"pungkasnya. (sn)

Share:

Warung Warga di Semangus Dibobol, Speaker Aktif Dibawa Kabur

Warung Warga di Semangus Dibobol, Speaker Aktif Dibawa Kabur


PALI -SiniNews.Com– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AL (33) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku diduga membobol pintu belakang warung milik warga dan membawa kabur satu unit speaker aktif senilai Rp 2,3 juta.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi I Tahun 2026. Tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.


“Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya. Selanjutnya, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Ardiansyah berdasarkan keterangan pengungkapan kasus.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di warung milik Muhammad Firdaus alias Firdaus (56), yang berada di Dusun VI, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Berdasarkan laporan polisi, pencurian diketahui setelah satu unit speaker aktif merek Advan berwarna hitam milik korban hilang. Terduga pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu belakang bangunan, kemudian mengambil barang tersebut.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, polisi melakukan penangkapan terhadap AL, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya, yakni mengambil speaker aktif dengan cara merusak pintu belakang milik korban. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit speaker aktif merek Advan berwarna hitam.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.


Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.(SN/Perry).

Share:

Pria di PALI Ditangkap Usai Diduga Pukul Kepala Warga Pakai Kayu

Pria di PALI Ditangkap Usai Diduga Pukul Kepala Warga Pakai Kayu


PALI–SiniNews.Com Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial T (64) yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang. Dalam kasus ini, polisi turut menyita sebatang kayu sepanjang sekitar 160 sentimeter yang diduga digunakan untuk memukul korban.


Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, di pinggir jalan depan rumah terlapor di Desa Pandan, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Korban diketahui bernama Jumadi bin Mukri (60), seorang petani yang merupakan warga setempat.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan terlapor.


“Setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terlapor. Saya kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Muhammad Aldi Trianto, S.H., untuk melakukan penangkapan,” ujar Arzuan.


Berdasarkan kronologi kejadian, insiden bermula ketika korban melintas menggunakan sepeda motor di depan rumah terlapor. Secara tiba-tiba, terlapor diduga memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu berwarna abu-abu dengan panjang sekitar 160 sentimeter.


Pukulan tersebut mengenai bagian kanan kepala korban. Setelah kejadian itu, korban langsung meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motornya untuk menyelamatkan diri. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.


Dalam penanganan perkara ini, polisi mengamankan Tarmihem beserta sejumlah barang bukti, yakni satu batang kayu berwarna abu-abu sepanjang sekitar 160 sentimeter dan satu potong baju putih berlengan biru yang pada bagian depannya terdapat bekas darah.


“Terduga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan berdasarkan laporan pengungkapan kasus tersebut.


Atas perbuatannya, terlapor diproses dalam perkara dugaan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP. Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum.


Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan kasus ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi korban sekaligus menjadi pengingat agar setiap persoalan diselesaikan tanpa menggunakan kekerasan.(SN/Perry).

Share:

Sikapi Kasus Dugaan Asusila Terhadap Oknum Anggota Polisi, Ketua LMP PALI Desak Polri Lakukan Pemecatan


foto. Ketua LMP PALI Juniantoro Hasbullah 


PALI. SININEWS.COM -- Dalam menyikapi permasalahan dugaan asusila terhadap oknum anggota Polres PALI, Markas Cabang Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluarkan pernyataan sikap yang sangat keras dan tanpa kompromi terhadap jajaran pimpinan Kepolisian Republik Indonesia.


 LMP PALI secara terbuka menggugat institusi Polri dan mendesak sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan segera bagi oknum anggota Polres PALI, Bripda H. 


Oknum tersebut dilaporkan atas dugaan tindakan asusila berat berupa pemaksaan hubungan seksual terhadap seorang gadis berinisial DS (22), warga desa Betung, Kecamatan Abab.


Tuntutan tersebut dipicu oleh kekecewaan mendalam atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Polres yang dinilai sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripda H hanya dijatuhi sanksi etik berupa penempatan khusus (patsus) selama 7 hari serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf. Hukuman ini dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan dampak psikologis serta hancurnya masa depan korban DS.


Kronologi Peristiwa dan Modus Pelaku: Peristiwa memilukan tersebut dilaporkan terjadi pada Maret 2025 di sebuah hotel di kawasan Talang Ubi, Pendopo, Kabupaten PALI. Saat itu, korban DS sedang berada di lokasi untuk mengikuti kegiatan kampusnya. Bripda H diduga memanfaatkan relasi asmara, melakukan bujuk rayu, hingga memberikan janji manis akan menikahi korban demi melancarkan tindakan pemaksaan seksual yang merenggut kesucian korban.


Pihak keluarga korban sebelumnya sudah berupaya menuntut pertanggungjawaban secara kekeluargaan, namun tidak mendapatkan respons yang semestinya. Langkah hukum akhirnya ditempuh dengan melaporkan kasus ini ke Bid Propam dan Polda Sumatera Selatan guna mencari keadilan yang mandek di tingkat Polres.


Pernyataan Tegas Ketua Macab LMP PALI:

Ketua Markas Cabang LMP Kabupaten PALI, Juniantoro Hasbullah, menegaskan bahwa lembaganya berdiri penuh di garis depan untuk membela hak-hak korban perempuan. Ia mengutuk keras perilaku Bripda H yang dinilai bertindak layaknya predator berlindung di balik seragam cokelat.


“Saya sebagai Ketua LMP Kabupaten PALI betul-betul menggugat oknum polisi yang tidak bertanggung jawab ini! Perbuatannya sangat keji, merusak kehormatan, dan merenggut masa depan seorang gadis desa. Bagaimana masyarakat bisa percaya pada penegak hukum jika oknum pemerkosa hanya dihukum patsus 7 hari dan disuruh minta maaf? Ini sangat melukai rasa keadilan!” cetus Juniantoro Hasbullah dengan nada tinggi.


Juniantoro juga mengirimkan peringatan keras kepada Kapolda Sumatera Selatan dan Kapolri agar segera mengambil alih penanganan kasus ini dan memberlakukan pidana umum secara transparan.


“Kami minta jajaran besar Polri secepatnya bertindak tegas memecat oknum H! Jangan sampai urusan ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang adil. Kami memperingatkan, jika keadilan disumbat dan kasus ini coba ditutup-tutupi, jangan salahkan jika gelombang massa dari berbagai elemen masyarakat akan turun ke jalan, bergerak, dan mendatangi Mapolda Sumsel untuk menuntut keadilan secara langsung,” tegasnya.


Desakan Atensi Nasional:Kini, pihak keluarga didampingi kuasa hukum juga telah menyuarakan jeritan hati mereka untuk memohon atensi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, Komisi III DPR RI, Kompolnas, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Penanganan yang lambat dan terkesan melindungi sejawat dikhawatirkan akan meruntuhkan citra institusi Polri yang mengusung slogan Presisi.


LMP PALI memastikan akan terus mengawal kasus DS ini hingga oknum Bripda H resmi mengenakan baju tahanan oranye dan dipecat dari kedinasan Polri.


Surat Tembusan Rilis Resmi Telah Dikirimkan Kepada:


1. Kepala Kepolisian Resor (Polres) PALI


2. Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan


3. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri)


4. Dinas / Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak RI.(sn/perry)

Share:

Satresnarkoba Polres PALI Amankan Dua Pria, 15 Pil Diduga Ekstasi Disita

Satresnarkoba Polres PALI Amankan Dua Pria, 15 Pil Diduga Ekstasi Disita


PALI -SiniNews.Com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ekstasi. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 15 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 6,94 gram.


Kedua pria tersebut masing-masing berinisial RA (30), warga Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, dan HI (34), warga Desa Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Penangkapan dilakukan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah toko (ruko) di Desa Tanah Abang, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


“Berawal dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi yang diduga sering terjadi transaksi narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan di sebuah rumah toko di Desa Tanah Abang,” ujar Dedy.


Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan sejak Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.30 WIB atas perintah Kasat Resnarkoba. Tim yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal AIPDA Rully dan anggota kemudian mendatangi lokasi yang dicurigai.


Dalam penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi 15 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi. Pil tersebut terdiri atas sembilan butir berlogo TikTok berwarna hijau, lima butir berlogo Transformers berwarna kuning, dan satu butir berlogo Aztec berwarna ungu.


Barang tersebut ditemukan di dalam kotak plastik hitam yang disimpan di saku kiri celana jeans pendek berwarna biru yang dikenakan Randa saat penangkapan.


Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut menyita dua unit telepon genggam merek Realme, satu kotak plastik hitam, serta satu celana jeans pendek berwarna biru.


“Untuk saat ini, kedua tersangka telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres PALI guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” Jelasnya.


Polisi selanjutnya merencanakan pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan, tes urine terhadap kedua tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan sesuai prosedur. Berkas perkara nantinya akan dikirimkan kepada jaksa penuntut umum sesuai tahapan hukum yang berlaku.


Hingga kini, proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua pria tersebut dalam peredaran narkotika. Status hukum mereka tetap mengacu pada proses pembuktian sesuai ketentuan perundang-undangan.(SN/Perry).

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts