Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Patroli dari Kota Baru hingga Tanding Marga

 


Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Patroli dari Kota Baru hingga Tanding Marga


PALI –SiniNews.Com - Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di musim kemarau, Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan patroli di sejumlah wilayah Kecamatan Penukal Utara, Rabu (14/10/2026).


Patroli yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Penukal Utara, IPTU Budi Anhar, S.H., M.H., bersama personel kepolisian. Kegiatan ini difokuskan pada jalur Desa Kota Baru hingga Desa Tanding Marga untuk mencegah masyarakat membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar.


Dalam pelaksanaannya, tim patroli yang terdiri dari Aipda Dana S, Briptu Bagas Saktrian Dewangga, S.H., dan Bripda Bintang menyusuri rute yang telah ditentukan sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan.


Petugas mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, terutama ketika kondisi cuaca kering. Selain berdampak terhadap lingkungan, kebakaran juga dapat menimbulkan kabut asap yang mengganggu kesehatan dan aktivitas masyarakat.


Kapolsek Penukal Utara, IPTU Budi Anhar, S.H., M.H., mengatakan bahwa patroli karhutla merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kecamatan Penukal Utara agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Kami ingin masyarakat memahami bahwa pembakaran lahan dapat memicu kebakaran yang lebih luas dan merugikan banyak pihak. Karena itu, mari kita bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari karhutla,” ujar Budi Anhar.


Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan memilih cara yang lebih aman dalam mengelola lahan perkebunan.


“Kami berharap masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla. Apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau aparat desa setempat agar dapat ditindaklanjuti,” tambahnya.


Melalui patroli tersebut, Polsek Penukal Utara berharap potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya dapat diminimalkan. Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat juga menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama bahwa pencegahan karhutla merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat.


Kegiatan patroli berakhir dalam keadaan aman dan kondusif. Polsek Penukal Utara berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan melalui patroli dan imbauan kepada masyarakat guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kabut asap di Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Susuri Jalan Merdeka hingga Talang Bulang, Polsek Talang Ubi Cegah Pembakaran Lahan

Susuri Jalan Merdeka hingga Talang Bulang, Polsek Talang Ubi Cegah Pembakaran Lahan


PALI –SiniNews.Com- Polsek Talang Ubi terus melakukan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui patroli di sejumlah jalur yang berada di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Rabu (14/10/2026).


Patroli yang melibatkan Aipda Imam Syafri, Brigpol Armawan P, dan Briptu M. Irhas tersebut menyusuri Jalan Merdeka menuju Talang Bulang hingga jalan lingkar Kecamatan Talang Ubi.


Kegiatan ini bertujuan mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, mengingat pembakaran lahan dapat memicu kebakaran yang sulit dikendalikan dan berdampak luas terhadap lingkungan.


Petugas juga memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran lahan apabila perbuatannya memenuhi unsur pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., menegaskan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan dukungan dan kepedulian masyarakat.


“Kami tidak hanya melakukan patroli, tetapi juga mengajak masyarakat untuk memahami bahaya pembakaran lahan. Jangan sampai tindakan membuka kebun dengan cara membakar justru menimbulkan kebakaran yang merugikan diri sendiri, keluarga, maupun masyarakat sekitar,” kata Ardiansyah.


Menurutnya, menjaga lingkungan dari ancaman karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran lahan dalam kondisi apa pun yang dapat membahayakan lingkungan dan keselamatan orang lain.


Polsek Talang Ubi akan terus mengedepankan langkah pencegahan melalui patroli dan sosialisasi kepada masyarakat. Upaya ini diharapkan dapat menekan potensi karhutla sekaligus menjaga kualitas udara di wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

GERAK CEPAT PEMERINTAH KABUPATEN PALI DALAM MENGANTISIPASI DAMPAK KABUT ASAP

 

GERAK CEPAT PEMERINTAH KABUPATEN PALI DALAM MENGANTISIPASI DAMPAK KABUT ASAP



PALI —SiniNews.Com -  Sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap kesehatan masyarakat akibat dampak kabut asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Pemerintah Kabupaten PALI bergerak cepat turun ke lapangan.


Bupati PALI, Bapak Asgianto, ST, bersama Ketua TP PKK Kabupaten PALI, Ibu Dwi Septaria, SE, yang diwakili oleh Camat Talang Ubi Atmo Maryono, S.H., dan Ketua TP PKK Kecamatan Talang Ubi Ibu Lesi Karmila, S.I.Kom, beserta anggota PKK, menggelar aksi sosial pembagian masker. 


Kegiatan ini dilaksanakan bersinergi dengan Lurah Talang Ubi Timur Aan Supriadi, S.E., M.M., TP PKK Kelurahan Ibu Rita Mutia, SE, serta jajaran staf Kelurahan Talang Ubi Timur di kawasan strategis Simpang Lima, Kecamatan Talang Ubi.


Aksi pembagian masker ini merupakan langkah preventif yang penting guna mengantisipasi ancaman gangguan kesehatan, khususnya risiko Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang kerap meningkat di tengah kabut asap.


Dalam kesempatan tersebut, Camat Talang Ubi Atmo Maryono, S.H., yang menyampaikan pesan dari Bupati PALI, mengimbau kepada seluruh masyarakat agar senantiasa mengenakan masker setiap kali harus beraktivitas di luar rumah.


"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan masker demi melindungi kesehatan pernapasan. Selain itu, kami juga menegaskan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena tindakan ini dapat memperparah kondisi kabut asap dan membahayakan keselamatan orang banyak," tegasnya.


Senada dengan hal tersebut, Lurah Talang Ubi Timur, Aan Supriadi, S.E., M.M., mengajak warga untuk lebih waspada terhadap penurunan kualitas udara. Ia berpesan agar warga mengurangi aktivitas di luar ruangan jika kondisi udara dirasa kurang baik, serta terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar.


Melalui kolaborasi yang solid antara Pemerintah Daerah, TP PKK Kabupaten, Kecamatan, Kelurahan, hingga tingkat akar rumput bersama masyarakat, diharapkan upaya pencegahan ini tidak hanya melindungi warga dari ancaman ISPA, tetapi juga meningkatkan kesadaran kolektif untuk bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla.


Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat melalui aksi ini kembali menegaskan komitmen kuat: Pemerintah hadir, masyarakat terlindungi. Bergerak cepat, bersinergi, dan peduli demi kesehatan bersama.(SN/Perry).

Share:

Aksi Solidaritas, Puluhan Wartawan Serbu Polres OKU Timur

 


Aksi Solidaritas, Puluhan Wartawan Serbu Polres OKU Timur


OKU TIMUR - Puluhan wartawan dari berbagai organisasi dan non organisasi mendatangi Mapolres OKU Timur pada Rabu, 14 Oktober 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Kedatangan puluhan wartawan bersama Ketua dan Anggota Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten OKU Timur, untuk menyampaikan aspirasi dan desakan kepada pihak Kepolisian khususnya Polda Sumsel untuk mengusut tuntas dan menangkap pelaku penganiayaan 3 wartawan saat bertugas.

         Dalam aksinya, puluhan wartawan ini diterima Wakapolres OKU Timur Kompol Hendri SH bersama Kasat Intelkam AKP Andi Bintoro SH MM dan Kasi Humas AKP Supardi SH. Selanjutnya wartawan yang menyampaikan aspirasi ini diajak duduk bersama di aula Sat Intelkam Polres OKU Timur.

       Dalam pernyataan tegasnya, Ketua SMSI OKU Timur, Edward Ferdinant SH mengutuk keras tindakan kekerasan tersebut dan mendesak aparat kepolisian bergerak cepat. “Kami dari SMSI OKU Timur mengutuk keras penganiayaan terhadap wartawan dan minta pihak polisi bergerak cepat mengusut dan menangkap pelakunya,” ucap Edward.

        Edward yang sebelumnya menjabat Ketua PWI OKU Timur dua periode ini menambahkan, tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik tidak dapat ditoleransi. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga mencederai kebebasan pers yang dijamin oleh hukum.

          "Karena itulah SMSI OKU Timur mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan, serta menangkap seluruh pelaku yang terlibat," tegasnya.

       Disamping itu, SMSI OKU Timur juga meminta aparat keamanan untuk memberikan perlindungan kepada jurnalis yang sedang bertugas, baik dalam situasi kondusif maupun saat terjadi kericuhan.

         Sementara Waka Polres OKU Timur Kompol Hendri SH mengatakan, pihaknya mengaku prihatin dan turut berempati atas aksi kekerasan yang dialami tiga wartawan saat bertugas di depan Mapolda Sumsel, Selasa, 13 Oktober 2026. Dikatakan Kompol Hendri, wartawan merupakan mitra strategis Polri. 

     "Tentunya kami juga ikut prihatin atas peristiwa yang terjadi terhadap rekan-rekan di Palembang. Tentu kami terima silahturahmi rekan, dan akan menyampaikan aspirasi rekan ke pimpinan," ujarnya.(SMSI)

Share:

Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Sparepart Mobil, Pemuda 19 Tahun Diamankan

 Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Sparepart Mobil, Pemuda 19 Tahun Diamankan


PALI-SiniNews.Com– Jajaran Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko sparepart mobil di kawasan Pasar Atas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial DS (19), warga Talang Pipa Atas, Kecamatan Talang Ubi. Tersangka diduga melakukan pencurian dengan cara masuk ke toko melalui jendela belakang lantai atas setelah memanjat dinding menggunakan sebatang kayu.


Peristiwa pencurian itu diketahui pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan Pasar Talang Ubi yang sedang melakukan patroli keliling melihat jendela bagian belakang lantai atas toko dalam kondisi rusak dan terbuka.


Petugas keamanan kemudian menginformasikan kejadian tersebut kepada pihak keluarga korban agar dilakukan pengecekan. Setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang telah hilang. Akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp9 juta dan melaporkannya ke Polsek Talang Ubi.


Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap DS untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit dinamo starter mobil milik korban. Selain itu, turut diamankan satu batang kayu dengan panjang sekitar empat meter yang diduga digunakan untuk memanjat dinding belakang toko.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan hasil penyelidikan yang dilakukan anggotanya.


“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, memastikan keamanan tempat usaha, serta segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar AKP Ardiansyah, S.H.


Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).


Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(SN/Perry).

Share:

Koalisi Pers Sumsel Gelar Aksi Solidaritas, Desak Ungkap Aktor Intelektual dan Copot Dirintelkam

Koalisi Pers Sumsel Gelar Aksi Solidaritas, Desak Ungkap Aktor Intelektual dan Copot Dirintelkam


PALEMBANG. SININEWS.COM – Koalisi Pers Sumsel akan menggelar aksi solidaritas untuk mengecam kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumsel, Selasa (13/10/2026).


Aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (15/10/2026) pukul 13.00 WIB di Fly Over Polda Sumsel tersebut menjadi bentuk sikap bersama insan pers dalam menuntut penegakan hukum, perlindungan kerja jurnalistik, serta pertanggungjawaban atas dugaan kegagalan mengantisipasi bentrokan.


Koordinator Lapangan, Ardhy Fitriansyah yang juga Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sumsel, mengatakan aksi solidaritas ini merupakan respons atas kekerasan yang menimpa jurnalis saat menjalankan tugas peliputan.


Koalisi Pers Sumsel menilai kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dipandang sebagai risiko biasa dalam pekerjaan jurnalistik. Peristiwa tersebut menyangkut kemerdekaan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.


Dalam insiden di depan Mapolda Sumsel, dua jurnalis, Rahmat Kurniawan dari Tribun Sumsel dan Mulyadi dari PalTV, dilaporkan menjadi korban penganiayaan. Sejumlah mahasiswa yang mengikuti aksi terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga dilaporkan mengalami kekerasan.


Koalisi Pers Sumsel turut menyoroti rekaman video yang memperlihatkan pergerakan sekelompok massa berpakaian hitam beriringan dengan aparat kepolisian dari arah gerbang Mapolda Sumsel menuju simpang empat lampu lalu lintas, sesaat sebelum bentrokan pecah.


Rekaman tersebut dinilai perlu ditelusuri secara menyeluruh untuk menjelaskan konteks pergerakan massa, tujuan kehadiran kelompok tersebut, serta langkah antisipasi yang dilakukan aparat sebelum bentrokan terjadi.


Koalisi menegaskan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan di lapangan. Kepolisian juga perlu mengungkap pihak yang menginisiasi dan mengoordinasikan pergerakan massa, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual apabila ditemukan bukti yang mendukung.


Selain mendesak pengusutan tuntas dan penangkapan seluruh pelaku, Koalisi Pers Sumsel meminta agar proses hukum mempertimbangkan ketentuan pidana yang relevan serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sesuai unsur pelanggaran yang terbukti.


Koalisi juga mendesak evaluasi menyeluruh terhadap fungsi intelijen dan pengamanan aksi massa, terutama terkait deteksi dini, pemetaan risiko, koordinasi, serta langkah pencegahan ketika dua kelompok massa berada di kawasan yang sama.


Sebagai bagian dari tuntutan pertanggungjawaban kelembagaan, Koalisi Pers Sumsel mendesak Kapolda Sumsel dan pimpinan Polri mengevaluasi tanggung jawab jabatan Direktur Intelkam Polda Sumsel serta mencopot pejabat tersebut atas dugaan kegagalan mengantisipasi potensi konflik dan mencegah bentrokan.


Koalisi menegaskan tuntutan tersebut merupakan desakan evaluasi dan akuntabilitas jabatan, bukan vonis pidana terhadap pejabat tertentu.


Aksi solidaritas akan mengusung seruan “Hentikan Kekerasan, Tegakkan Hukum, Lindungi Kerja Jurnalistik.” 


Koalisi Pers Sumsel berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, profesional, dan menyeluruh dalam tempo yang singkat, yakni 2x24 jam setelah pernyataan sikap di sampaikan di muka umum. 


Hasil penyelidikan juga harus memberikan kejelasan mengenai pelaku kekerasan, rangkaian kejadian sebelum bentrokan, serta pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.


Koalisi memastikan akan mengawal proses hukum tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kemerdekaan pers dan memastikan jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi maupun kekerasan. (sn)

Share:

Ratusan Warga PALI Gruduk Mapolda Sumsel, Tuntut Oknum Polisi Terlibat Asusila Segera Dipecat

 

Ratusan Warga PALI Gruduk Mapolda Sumsel, Tuntut Oknum Polisi Terlibat Asusila Segera Dipecat 



Palembang. SININEWS.COM -- Ratusan warga asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendatangi Markas Polda (Mapolda) Sumatera Selatan pada Rabu 14 Oktober 2026 dengan menggelar aksi unjuk rasa menuntut rekomendasi dari Polres PALI agar secepatnya melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecahan terhadap oknum anggota Polisi yang diduga terlibat asusila.


Dimana sebelumnya diketahui bahwa perkara dugaan asusila dilakukan oknum anggota Polres PALI berinisial Bripda HPW terhadap korbannya seorang mahasiswi asal Abab terus bergulir.


Pada aksi tersebut, Aburizal koordinator unjuk rasa menegaskan bahwa kedatangannya bersama ratusan massa yang tak lain menuntut keadilan terhadap korban yang telah mendapat perlakuan tidak pantas dari seorang anggota polisi.


"Kami datang jauh-jauh kesini menuntut keadilan atas apa yang dialami adinda kami. Rekomendasi dari Polres PALI yang telah mengeluarkan keputusan untuk PTDH harus segera dilakukan," ujar Izal, sapaan pemuda yang dikenal sebagai aktivis yang getol menyuarakan keadilan tersebut.


Ditambahkan Izal bahwa keinginan masyarakat PALI untuk perkara tersebut adalah yang terkahir menggelar aksi apabila semua tuntutan telah direalisasikan yakni memecat oknum bersangkutan.


"Jangan kotori institusi kepolisian dengan ulah satu oknum, kami ingin ini aksi terakhir apabila tuntutan kami dipenuhi," tandasnya.


Diketahui bahwa Bripda Inisial HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), direkomendasikan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila.

Keputusan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT/40.a/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Penetapan hukuman juga merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik. Hasil putusan dikirimkan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2026.

Dalam keputusan terbaru, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari serta rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.(sn/perry)

Share:

Ketua SMSI Sumsel Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Tiga Wartawan saat Demo di Polda

 


Ketua SMSI Sumsel Kecam Dugaan Kekerasan terhadap Tiga Wartawan saat Demo di Polda


PALEMBANG. SININEWS.COM – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Selatan, Jon Herry, mengecam keras dugaan penganiayaan, intimidasi, perampasan telepon genggam, serta upaya penghapusan rekaman video dan gambar terhadap tiga wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dalam aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumatera Selatan, Selasa (13/10/2026).


Jon Herry menegaskan, segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan, terlebih ketika mereka sedang menjalankan tugas untuk mendokumentasikan peristiwa dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.


“SMSI Sumatera Selatan mengutuk keras tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Apalagi, jika benar terjadi pemukulan, perampasan telepon genggam, serta upaya menghapus video dan gambar hasil peliputan. Tindakan seperti ini tidak dapat dibenarkan karena wartawan bekerja untuk merekam fakta dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegas Jon Herry.


Dalam insiden yang berujung ricuh tersebut, tiga jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan diduga menjadi korban kekerasan dan intimidasi. Mereka juga mengaku mengalami upaya perampasan telepon genggam serta tekanan untuk menghapus rekaman video dan gambar yang diambil di lokasi kejadian.

Ketiga wartawan tersebut adalah Mulyadi, wartawan Pal TV; Rahmad Kurniawan dari Tribun Sumsel; serta Yola Dwi Rosdiana, jurnalis Ketik.com yang bertugas di wilayah Polda Sumsel.


Dua dari tiga wartawan tersebut dilaporkan mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis di RS Bhayangkara Palembang.


Ketiganya mengaku mengalami intimidasi ketika berusaha mendokumentasikan situasi kericuhan yang terjadi sebelum aksi demonstrasi dimulai.




“Tiba-tiba kami dikejar, disuruh menghapus video dan diintimidasi. Karena kami berusaha menyelamatkan handphone, sebab bukti-bukti ada di situ, kami malah dianiaya,” ungkap salah seorang wartawan.


Sementara itu, Yola Dwi Rosdiana mengaku mengalami intimidasi ketika berusaha menyelamatkan diri dari situasi kericuhan. Ia menyebut langkahnya terhalang oleh puluhan orang yang berada di tengah kejadian tersebut.

“Saat kejadian, saya berusaha melarikan diri, tetapi dihalau oleh puluhan orang yang juga sedang memukuli wartawan lain. Hal itu menyebabkan saya terdorong dan terjatuh di tempat kejadian,” ujarnya.


Peristiwa ini menjadi perhatian serius bagi insan pers, khususnya terkait keselamatan jurnalis dalam menjalankan tugas peliputan. SMSI Sumsel berharap aparat penegak hukum dapat menangani kasus tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, sehingga kejadian serupa tidak terulang serta kebebasan pers tetap terjaga.(sn)

Share:

Ketua SMSI Dan Ketua PWI Muara Enim,Kecam Keras Pelaku Pengeroyokan Oknum Wartawan Saat Liputan Karhutla Di POLDA Sumsel


ilustrasi AI



Muara Enim, Sumsel. SININEWS.COM –  Kecaman keras mengalir deras atas aksi pengeroyokan dan kekerasan yang menimpa wartawan saat meliput aksi demonstrasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan, Jalan A. Rivai Palembang, Selasa (13/10/2026).


Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Muara Enim, Tahta Amrilah, S.H., menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan premanisme terhadap insan pers yang sedang bertugas di lapangan merupakan bentuk pelanggaran hukum berat.


"Kami dari keluarga besar SMSI Muara Enim mengecam keras tindakan barbar dan premanisme yang dilakukan oleh oknum pelaku pengeroyokan terhadap wartawan yang sedang meliput demonstrasi Karhutla di Polda Sumsel. Wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang, sehingga tindakan kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi sama sekali," tegas Tahta Amrilah dalam keterangan resminya, Selasa (13/10/2026).


Tahta yang berlatar belakang hukum meminta aparat penegak hukum (APH) dari Polda Sumatera Selatan dan Polrestabes Palembang bergerak cepat mengusut tuntas insiden tersebut.

"Kami meminta pihak kepolisian segera mengusut tuntas, menangkap, dan memenjarakan para pelaku pengeroyokan tersebut. Prosedur hukum harus ditegakkan secara profesional agar ada efek jera dan tidak ada lagi aksi main hakim sendiri terhadap jurnalis," ujarnya.

Senada dengan SMSI, kecaman keras juga datang dari Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Muara Enim, Sigit Eko Raharjo. Ia menegaskan bahwa insiden pengeroyokan di lokasi Unjuk Rasa tersebut bukan hanya ancaman bagi korban, melainkan serangan terbuka terhadap seluruh insan pers tanah air.

"Aksi kekerasan ini telah mencemari kebebasan pers dan menyinggung seluruh kalangan pers di Indonesia. Pekerjaan jurnalis adalah melayani kepentingan publik dalam menghadirkan informasi yang transparan. Ketika wartawan dianiaya saat bertugas, itu adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap demokrasi," ujar Sigit Eko Raharjo.

Sigit menekankan bahwa profesi jurnalis dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.

Sikap tegas dari organisasi pers di daerah ini menjadi dorongan kuat bagi aparat kepolisian di Polda Sumsel untuk segera menangkap seluruh pelaku pengeroyokan dan mengawal proses hukum hingga tuntas demi menjamin keselamatan insan pers saat menjalankan tugas karya jurnalistik.(sn)

Share:

Perayaan HUT PIRA ke-18: PIRA PALI Gelar Acara Virtual hingga Aksi Sosial Bagikan Masker Gratis

 

Perayaan HUT PIRA ke-18: PIRA PALI Gelar Acara Virtual hingga Aksi Sosial Bagikan Masker Gratis


PALI – SiniNews.Com- Sayap perempuan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Persatuan Indonesia Raya (PIRA), memperingati hari ulang tahunnya yang ke-18 dengan penuh khidmat dan semarak. Pengurus Cabang PIRA Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) turut serta mengikuti rangkaian acara peringatan secara virtual, Selasa (13/10/2026).


Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua PIRA Kabupaten PALI, Romayanti, mewakili Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra PALI, Asgianto, S.T. Di usianya yang menginjak 18 tahun, PIRA diharapkan mampu terus bertransformasi menjadi organisasi sayap partai yang semakin solid, maju, dan berdampak nyata bagi masyarakat luas.


"Hari ini PIRA telah berusia 18 tahun. Kami berharap PIRA PALI bisa lebih maju lagi, makin jaya, kompak, bergerak, dan berdampak bagi masyarakat," ujar Romayanti di sela-sela acara.


Selain memperingati hari jadi secara internal, momentum HUT ke-18 ini juga dimanfaatkan oleh PIRA PALI untuk menegaskan komitmen dukungannya terhadap arah pembangunan daerah.

 Romayanti menyatakan bahwa PIRA Kabupaten PALI siap bersinergi dan mendukung penuh program kerja dari Pemerintah Daerah, khususnya terkait perlindungan terhadap perempuan.


Peringatan HUT PIRA ke-18 di Kabupaten PALI diisi dengan berbagai kegiatan bermakna, mulai dari prosesi sakral pemotongan tumpeng hingga mendengarkan pidato kebangsaan secara virtual bersama jajaran pengurus pusat.


Sebagai bentuk kepedulian nyata kepada masyarakat sekitar, rangkaian acara ini ditutup dengan aksi sosial di lapangan. Pada sore harinya, PIRA PALI dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk membagikan masker secara gratis kepada masyarakat di Kecamatan Talang Ubi.


"Insya Allah di sore hari ini, PIRA PALI akan membagikan masker secara gratis kepada masyarakat di Kecamatan Talang Ubi, tepatnya di kawasan Jalan Simpang Lima," pungkas Romayanti.


Aksi sosial ini sekaligus menjadi wujud nyata dari semangat PIRA untuk senantiasa hadir dan memberikan manfaat langsung di tengah-tengah masyarakat Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts