Cegah Karhutla, Polsek Penukal Sisir Jalan dan Imbau Warga Tak Bakar Lahan

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Sisir Jalan dan Imbau Warga Tak Bakar Lahan


PALI –SiniNews.Com- Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengintensifkan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Penukal, Selasa (20/10/2026). Dalam kegiatan tersebut, polisi mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar karena dapat memicu kebakaran dan berujung pada proses hukum.


Patroli yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB itu dipimpin Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., bersama tiga personel, yakni Aipda Oka Wiratama, Bripka Sucipto S, dan Brigpol David. Tim menyusuri sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Penukal untuk mencegah praktik pembakaran lahan oleh masyarakat.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono mengatakan, patroli tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya karhutla, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.


"Kami mengimbau masyarakat Kecamatan Penukal agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Pembakaran lahan dapat memicu kebakaran yang meluas dan menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan maupun masyarakat," ujar Sumartono.


Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan perkebunan dan lahan rawan kebakaran. Karena itu, warga diharapkan lebih berhati-hati dalam mengelola lahan serta tidak menggunakan api untuk membersihkan area perkebunan.


Selain melakukan pemantauan di sepanjang jalan kecamatan, personel patroli juga menyampaikan edukasi mengenai konsekuensi hukum bagi masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.


"Kami juga mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap masyarakat mematuhi aturan dan bersama-sama mencegah terjadinya karhutla," tegasnya.


Sumartono menambahkan, upaya pencegahan melalui patroli dan imbauan kepada masyarakat akan membantu menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus mengurangi risiko kebakaran di wilayah Kabupaten PALI.


Kegiatan patroli berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi dilaporkan berjalan aman, lancar, dan kondusif.


Polsek Penukal berharap masyarakat dapat berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan indikasi kebakaran di wilayahnya.(SN/Perry).

Share:

Kapolsek Penukal Utara Ingatkan Warga, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Bisa Diproses Hukum

Kapolsek Penukal Utara Ingatkan Warga, Buka Lahan dengan Cara Dibakar Bisa Diproses Hukum


PALI –SiniNews.Com- Polsek Penukal Utara, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menyosialisasikan larangan membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Selasa (20/10/2026).


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 13.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, SH., M.Si., bersama personel Bhabinkamtibmas. Sosialisasi ini dilakukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama saat wilayah tersebut mulai memasuki musim kemarau.


Dalam kegiatan itu, petugas mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan atau membuka lahan perkebunan. Warga juga diajak memanfaatkan cara-cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.


Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan, sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat ini sudah memasuki musim kemarau. Pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang dapat meluas dan merugikan masyarakat," ujar Budi dalam keterangannya.


Selain menyampaikan larangan, petugas juga mengajak masyarakat mencari alternatif pengelolaan kebun yang lebih aman dan memiliki nilai ekonomi.


Salah satu upaya yang disampaikan kepada warga Desa Kota Baru adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan tidak produktif. Pohon tersebut dapat ditebang sesuai ketentuan dan dijual sehingga hasilnya bisa membantu menambah pendapatan keluarga.


Menurut petugas, pemanfaatan potensi perkebunan secara bijak dapat menjadi pilihan bagi masyarakat tanpa harus melakukan pembakaran untuk membersihkan lahan.


"Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang bisa dimanfaatkan dengan cara dijual sehingga dapat menambah perekonomian keluarga. Kami berharap masyarakat memilih cara yang aman dan tidak menggunakan api saat membuka lahan," demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi tersebut.


Petugas juga mengingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan turut menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.


Sosialisasi tersebut diikuti Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara dan Rahmat, warga Desa Kota Baru. Kegiatan berlangsung lancar, aman, dan kondusif.


Melalui kegiatan ini, Polsek Penukal Utara berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran lahan serta berperan aktif dalam mencegah karhutla di wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Diduga Curi Sawit Bersama Rekan, Pemuda 21 Tahun di PALI Diciduk Polisi

Diduga Curi Sawit Bersama Rekan, Pemuda 21 Tahun di PALI Diciduk Polisi



PALI –SiniNeww.Com- Unit Reskrim Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap seorang pemuda berinisial RCJS (21) yang diduga terlibat pencurian dengan pemberatan (curat) berupa 15 tandan buah kelapa sawit milik warga Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban. Dalam perkara ini, tersangka diduga melakukan pencurian bersama seorang rekannya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).


"Pelaku berhasil diamankan setelah Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaannya. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama rekannya yang saat ini masih dalam pencarian," ujar Ardiansyah.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, di kebun milik korban di Dusun IV, Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Kasus tersebut bermula ketika saksi Yunizar (32), seorang petani, melihat aksi pencurian di kebun tersebut. Dia kemudian menghubungi korban, Deni Repriansyah (40), melalui telepon untuk memberitahukan bahwa kebunnya telah dicuri.


Mendapat informasi itu, korban langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut. Akibat pencurian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 1,2 juta. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi agar diproses secara hukum.


Tim yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka. Setelah mendapat perintah dari Kapolsek Talang Ubi, petugas melakukan penangkapan terhadap Riski Candra Jaya Saputra, warga Dusun I, Desa Bruge Darat, Kecamatan Talang Ubi.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga memotong tandan buah sawit menggunakan alat berupa egrek, kemudian mengambil buah sawit milik korban bersama rekannya.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 15 tandan buah kelapa sawit. Tersangka kemudian dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP. Penyidik selanjutnya melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum berikutnya.(SN/Perry).

Share:

Polres PALI Amankan Remaja dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Orang Dicari

Polres PALI Amankan Remaja dalam Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak, Dua Orang Dicari



PALI –SiniNews.Com -  Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berusia 17 tahun terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul. Dalam perkara ini, polisi juga masih mencari dua orang lainnya yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.




Pengamanan dilakukan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI pada Senin (19/10/2026). Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada Sabtu (27/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB, di rumah korban di Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.




Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan ABH tersebut.




Berdasarkan laporan kepolisian, Kasat Reskrim kemudian memerintahkan Kanit IV PPA IPDA Rangga Firdaus, S.H., M.H., bersama tim dan personel operasional Polsek Penukal untuk mengamankan ABH di kediamannya di Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.




Selanjutnya, ABH dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait perkara tersebut.




Kasus ini bermula ketika orang tua korban, inisial M sedang berada di kebun karet di Desa Jerambah Besi pada Minggu (28/9/2025) sekitar pukul 12.00 WIB.




Saat itu, ia menerima telepon dari anaknya yang meminta agar segera pulang ke dusun karena ada sesuatu yang perlu disampaikan.




Setibanya di rumah, M mendapat informasi dari anggota keluarganya bahwa anaknya diduga menjadi korban kekerasan seksual. Korban dilaporkan mengalami ketakutan dan trauma setelah kejadian tersebut.




Pihak keluarga kemudian mencari informasi lebih lanjut sebelum melaporkan peristiwa itu ke Polres PALI untuk ditindaklanjuti secara hukum.




Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan empat barang bukti berupa pakaian yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu terdiri atas satu helai baju, satu helai celana panjang, satu helai bra, dan satu helai celana dalam.




Dalam laporan perkara tersebut, polisi mencantumkan dua orang lainnya yang masih dicari, yakni inisial Ms dan R. Keduanya diduga ada keterkaitan dengan kasus tersebut berdasarkan perkembangan penyidikan.




Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).




Perkara ini dilaporkan ditangani berdasarkan Pasal 471 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP .(SN/Perry).

Share:

Polisi Ajak Warga Sukaraja Manfaatkan Pohon Karet Tua untuk Tambah Penghasilan

Polisi Ajak Warga Sukaraja Manfaatkan Pohon Karet Tua untuk Tambah Penghasilan


PALI –SiniNews.Com-Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar sosialisasi dan patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Selasa (20/10/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengantisipasi kebakaran di tengah musim kemarau.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., melalui personelnya yang diwakili Aipda Asep Mulyana, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Warga juga diajak memanfaatkan potensi ekonomi yang tersedia tanpa harus melakukan pembakaran.


AKP Arzuan mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla serta konsekuensi hukum dari pembakaran lahan.


"Kami mengimbau masyarakat Desa Sukaraja agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat ini memasuki musim kemarau. Pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang dapat meluas dan merugikan masyarakat," ujar Arzuan.


Menurutnya, masyarakat dapat mencari alternatif lain yang lebih aman dan bermanfaat secara ekonomi dalam mengelola lahan perkebunan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sesuai ketentuan yang berlaku.


"Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dimanfaatkan dengan cara dijual sehingga menambah penghasilan keluarga. Kami berharap masyarakat memilih cara yang aman dan tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan," katanya.


Selain menyampaikan imbauan, personel Polsek Tanah Abang juga mengingatkan warga bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Arzuan berharap masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan potensi kebakaran di wilayahnya.


Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut dimulai sekitar pukul 10.10 WIB dan berakhir pada pukul 11.00 WIB. Kegiatan diikuti personel Polsek Tanah Abang bersama masyarakat Desa Sukaraja dan berlangsung aman serta kondusif.


Polsek Tanah Abang menegaskan upaya pencegahan karhutla akan terus dilakukan melalui patroli dan sosialisasi secara langsung kepada masyarakat guna menjaga lingkungan serta mencegah kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sisir Jalan Merdeka hingga Talang Bulang

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sisir Jalan Merdeka hingga Talang Bulang


PALI –SiniNews.Com- Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengintensifkan patroli sekaligus sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Selasa (20/10/2026).


Kegiatan yang dipimpin Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., tersebut menyasar sejumlah ruas jalan, mulai dari Jalan Merdeka menuju Talang Bulang hingga jalan lingkar Kecamatan Talang Ubi. Patroli dilakukan untuk mencegah masyarakat membuka lahan atau kebun dengan cara membakar.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Talang Ubi didampingi tiga personel, yakni Aipda Imam Syafri, Brigpol Armawan P, dan Briptu M Irhas.


AKP Ardiansyah mengatakan, patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak kebakaran hutan dan lahan.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain berbahaya karena dapat memicu kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ardiansyah.


Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan peran serta masyarakat. Kesadaran warga untuk tidak menggunakan api saat membersihkan lahan menjadi salah satu langkah penting dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran, terutama ketika kondisi lingkungan rawan terbakar.


Karena itu, personel Polsek Talang Ubi tidak hanya melakukan pemantauan wilayah, tetapi juga menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat yang ditemui selama patroli.


Ardiansyah berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan kepolisian dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran hutan maupun lahan di wilayahnya.


"Melalui kegiatan patroli ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mencegah karhutla sejak dini. Jangan sampai kelalaian dalam membuka lahan justru menimbulkan kebakaran yang merugikan banyak pihak," tuturnya.


Kegiatan patroli dan sosialisasi yang berlangsung pada Selasa pagi tersebut berjalan lancar dengan situasi aman dan kondusif.


Polsek Talang Ubi menegaskan upaya pencegahan karhutla akan terus dilakukan melalui patroli dan edukasi kepada masyarakat guna menjaga keamanan lingkungan serta mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Polres PALI Gelar Sosialisasi Polisi Pendidik di SMAN 1 Talang Ubi

Polres PALI Gelar Sosialisasi Polisi Pendidik di SMAN 1 Talang Ubi


PALI – SiniNews.Com-Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar sosialisasi program Polisi Pendidik Bersama Anak Sekolah di SMA Negeri 1 Talang Ubi, Kabupaten PALI. Kegiatan ini dilakukan untuk mendekatkan kepolisian dengan kalangan pelajar sekaligus mendukung pembinaan generasi muda.


Kegiatan tersebut dipimpin Kasat Binmas Polres PALI AKP Hendrinadi, S.H., M.H., didampingi KBO Sat Binmas Aiptu Edi Suwandi bersama sejumlah anggota Sat Binmas. Sosialisasi berlangsung di lingkungan SMAN 1 Talang Ubi dengan situasi yang dilaporkan aman dan terkendali.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Binmas AKP Hendrinadi mengatakan, program Polisi Pendidik merupakan salah satu upaya kepolisian untuk membangun kedekatan dengan pelajar melalui pendekatan edukatif.


"Program Polisi Pendidik ini merupakan bentuk kepedulian Polri terhadap dunia pendidikan. Kami ingin hadir di tengah-tengah pelajar untuk memberikan edukasi, menanamkan kedisiplinan, serta mendorong mereka menjadi generasi muda yang berkarakter dan bertanggung jawab," ujar Hendrinadi.


Menurutnya, lingkungan sekolah memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda. Karena itu, sinergi antara kepolisian, pihak sekolah, dan orang tua diperlukan untuk menciptakan suasana belajar yang aman dan mendukung perkembangan siswa.


Melalui kegiatan tersebut, Sat Binmas Polres PALI juga mendorong para pelajar agar memahami pentingnya menaati aturan, menjaga perilaku, serta ikut berperan dalam menciptakan lingkungan sekolah yang tertib dan kondusif.


Hendrinadi berharap program Polisi Pendidik dapat menjadi sarana komunikasi yang positif antara polisi dan siswa. Dengan demikian, pelajar diharapkan tidak merasa canggung untuk berinteraksi dengan anggota kepolisian ketika membutuhkan informasi maupun pembinaan terkait keamanan dan ketertiban.


Selain itu, pendekatan melalui dunia pendidikan dinilai penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini. Pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat membantu pelajar menghindari perilaku negatif yang berpotensi mengganggu proses belajar maupun masa depan mereka.


Kegiatan sosialisasi di SMAN 1 Talang Ubi tersebut berlangsung aman dan terkendali. Polres PALI berharap program Polisi Pendidik dapat terus memperkuat hubungan antara kepolisian dan dunia pendidikan serta mendukung terciptanya generasi muda yang disiplin, berakhlak baik, dan sadar hukum.(SN/Perry).

Share:

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres PALI Gelar Aksi Donor Darah

Peringati HUT ke-75 Humas Polri, Polres PALI Gelar Aksi Donor Darah


PALI –SiniNews.Com- Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menggelar kegiatan donor darah dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Selasa (20/10/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula Dalmas Polres PALI itu menjadi salah satu bentuk kepedulian terhadap sesama melalui aksi kemanusiaan.


Kegiatan donor darah dimulai pukul 10.00 WIB dan dihadiri Wakapolres PALI Kompol Suprawira, S.H., M.Si., Kasi Humas Polres PALI Iptu Thomson Angka Wibawa, S.H., serta Kasi Dokkes Polres PALI.


Pelaksanaan kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri yang diisi dengan kegiatan sosial. Melalui aksi donor darah, Polri diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam membantu memenuhi kebutuhan darah bagi pasien yang membutuhkan.


Wakapolres PALI Kompol Suprawira mengatakan, kegiatan donor darah tidak hanya menjadi bagian dari peringatan hari jadi Humas Polri, tetapi juga merupakan bentuk kepedulian terhadap nilai-nilai kemanusiaan.


"Donor darah ini merupakan bentuk kepedulian kita terhadap sesama. Setetes darah yang kita sumbangkan sangat berarti bagi masyarakat yang membutuhkan," ujar Suprawira.


Menurutnya, kegiatan sosial seperti ini penting untuk terus dilaksanakan guna menumbuhkan semangat berbagi dan meningkatkan kepedulian anggota Polri terhadap kondisi masyarakat di sekitarnya.


Dia juga berharap kegiatan tersebut dapat mendorong semakin banyak pihak untuk berpartisipasi dalam aksi donor darah. Selain bermanfaat bagi penerima, donor darah juga menjadi wujud nyata solidaritas sosial dan semangat gotong royong.


Peringatan Hari Jadi ke-75 Humas Polri menjadi momentum bagi jajaran kepolisian untuk memperkuat peran kehumasan sekaligus meningkatkan kedekatan dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan positif.


Sementara itu, Kasi Humas Polres PALI Iptu Thomson Angka Wibawa bersama jajaran terkait turut mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Kehadiran unsur Humas dan Dokkes Polres PALI menjadi bagian dari upaya memastikan kegiatan berjalan sesuai rencana.


Kegiatan donor darah di Aula Dalmas Polres PALI berlangsung aman dan kondusif. Melalui kegiatan ini, Polres PALI berharap semangat kepedulian sosial dapat terus tumbuh, sekaligus memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat.(SN/Perry).

Share:

MUI: Presiden Perlu Perhatian Lebih Besar Lagi Terhadap Bencana Karhutla

 


MUI: Presiden Perlu Perhatian Lebih Besar Lagi Terhadap Bencana Karhutla


Jakarta - SiniNews.Com- Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan saran kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan perhatian yang lebih besar lagi terhadap bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah di Indonesia agar masalah itu benar-benar segera dapat diatasi.


Tausiyah tertulis Dewan Pimpinan MUI yang disiarkan Senin (19/10) menyebutkan, masalah karhutla sudah berada pada tingkat “emergency” (darurat) karena sudah berdampak serius terhadap lingkungan, kesehatan, dan perekonomian.


MUI menyatakan prihatin bahwa karhutla sudah mengganggu aktivitas masyarakat, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan dan keselamatan warga, khususnya anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya, bahkan telah menimbulkan dampak serupa di beberapa negara tetangga, khususnya Malaysia dan Singapura.


Oleh karena itu MUI menghimbau seluruh jajaran Pemerintah Pusat dan Daerah, TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), serta para relawan untuk terus bersinergi dan mengerahkan seluruh sumber daya guna mempercepat pemadaman api.


MUI juga meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tanpa pandang bulu terhadap perorangan maupun korporasi yang melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sengaja untuk kepentingan bisnis.


MUI dalam tausiyah mengingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia. (Melalui hal itu) Allah membuat mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” ( Q.S. (30) Ar-Rum: 41).


MUI lebih lanjut menghimbau seluruh lapisan masyarakat di wilayah terdampak untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga kesehatan diri dan keluarga, antara lain dengan mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah serta menghindari area yang berisiko tinggi.


MUI mengajak masyarakat untuk menumbuhkan semangat gotong royong (ta'awun) dengan saling membantu warga yang terdampak kabut asap, mengantisipasi kemungkinan munculnya titik api baru di lingkungan masing-masing, serta tidak membakar sampah atau lahan secara sembarangan. 


Diingatkannya bahwa menjaga kelestarian lingkungan (hifdz al-bi'ah) dan melindungi keselamatan jiwa manusia (hifdz al-nafs) merupakan kewajiban syar'i, dan eksploitasi alam yang merusak serta membahayakan nyawa sesama bertentangan dengan prinsip ajaran Islam sebagai rahmatan lil 'alamin.


MUI juga mengajak seluruh umat Islam, para ulama, serta pengurus masjid dan mushala di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya kabut asap dan turut melakukan upaya pencegahan, khususnya di wilayah terdampak.


MUI dalam tausiyah tertulis yang ditandatangani Wakil Ketua Umum KH M Cholil Nafis, Ph.D dan Sekjen Dr. Amirsyah Tambunan juga mengajak umat Islam untuk melaksanakan salat sunah Istisqa' secara berjamaah guna memohon kepada Allah SWT agar diturunkan hujan yang membawa berkah dan rahmat.


Last but not least, MUI mengajak seluruh umat Islam untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh (taubatan nasuha) atas segala dosa dan kelalaian, termasuk perbuatan yang merusak alam dan lingkungan, serta memperbanyak istigfar dan membaca Qunut Nazilah dalam salat fardu sebagai ikhtiar spiritual memohon perlindungan dari musibah dan bencana alam.


MUI menegaskan kembali Fatwa Nomor 30 Tahun 2016 tentang Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan serta Pengendaliannya. Fatwa tersebut menyatakan bahwa pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan jiwa (hifdz al-nafs) hukumnya haram dan bertentangan dengan syariat Islam. (Rls/Aat SS).

Share:

Disdik PALI Masih Terapkan PJJ, Warga Minta Segera Berlakukan Belajar Tatap Muka

 

Disdik PALI Masih Terapkan PJJ, Warga Minta Segera Berlakukan Belajar Tatap Muka 


PALI. SININEWS.COM -- Kabut asap di wilayah Bumi Serepat Serasan dalam beberapa hari terakhir ini sudah terlihat menipis, namun proses belajar mengajar di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) masih menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) pada sekolah tingkat SD dan SMP sederajat yang dikeluarkan Dinas Pendidikan sebagai upaya pemerintah mencegah terjadinya Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).


Dengan kondisi yang membaik, orang tua atau wali murid yang memiliki anak bersekolah meminta Dinas Pendidikan Kebupaten PALI untuk menghentikan PJJ dan kembali menerapkan pola belajar secara normal atau secara tatap muka di sekolah.


Menurut Irna, salah satu orang tua siswa kelas 1 SD di wilayah Kecamatan Talang Ubi menyatakan bahwa PJJ atau belajar secara daring dari sudut pandang kesehatan memang efektif dan proses belajar tidak terkendala, hanya saja sangat merepotkannya karena harus mendampingi anaknya setiap hari saat belajar.


"Kebijakan PJJ memang bukti nyata pemerintah sangat memperhatikan kesehatan rakyatnya, namun hal itu diterapkan apabila dalam keadaan darurat seperti saat kabut asap sangat pekat. Namun karena asap sudah menipis kami minta segera diberlakukan pembelajaran secara tatap muka," pinta Irna, Selasa 20 Oktober 2026.


Sama halnya disampaikan Abdul Rozak, warga PALI lainnya yang memiliki anak usia 7 tahun yang saat ini duduk di kelas 1 Sekolah Dasar. 


Ia menilai bahwa kabut asap sudah menipis dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di kabupaten PALI sudah membaik yang sudah selayaknya pembelajaran secara tatap muka bisa diterapkan.


"Asap sudah menipis, selayaknya belajar tatap muka diterpakan. Adapun ISPU belum sepenuhnya sehat, terapkan saja belajar tatap muka dengan pembatasan atau menyarankan memakai masker bagi siswa dan tenaga pengajar. Sebab PJJ memang tidak ada kendala, tetapi orang tua ikut repot harus mendampingi anaknya belajar terlebih anak kita belum mengerti menggunakan handphone," terangnya.


Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan kabupaten PALI Harun. SH menyatakan bahwa penerapan PJJ akan dicabut apabila ISPU sudah memenuhi standar sehat terlebih saat ini ada edaran dari Menteri Pendidikan yang mengharuskan PJJ apabila ISPU diatas 200.


"Kita lihat kondisi ISPU, apabila memang membaik kita akan terapkan pembelajaran secara tatap muka. Namun apabila ISPU masih diatas 200 terpaksa masih kita ambil kebijakan PJJ sesuai edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI nomor 20 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan," jelas Harun.


Dari edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut, Harun menyebut ada kategori ISPU yang membolehkan pembelajaran secara tatap muka.


"Kategori ISPU dengan nilai 1-50 boleh diterpakan pembelajaran tatap muka, kemudian nilai 51-100 bisa pembelajaran tatap muka hanya saja kegiatan fisik di luar ruangan dibatasi. Nilai ISPU 101-200 bisa diterapkan tatap muka terbatas dan bisa diterapkan PJJ bagi kelompok rentan. Jadi kami harus ikuti aturan dan tidak bisa memutuskan PJJ apabila kualitas udara masih belum sehat," tutupnya.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts