Pimpinan BRI Prabumulih Rafi Rafsanjani pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila


PRABUMULIH, SININEWS.COM – Jajaran Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Prabumulih memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan menggelar upacara di halaman kantor BRI Cabang Prabumulih, Kamis (1/10/2026).

Upacara tersebut diikuti para insan BRI di lingkungan kerja BRI Cabang Prabumulih. Peringatan ini menjadi momentum untuk kembali menguatkan nilai-nilai Pancasila dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.

Branch Manager BRI BO Prabumulih, R P Rafi Rafsanjani, memimpin langsung jalannya upacara. Dalam kesempatan tersebut, ia membacakan sambutan Direktur PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Hery Gunardi.

Sambutan tersebut mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.”

Dalam sambutan itu disampaikan bahwa Pancasila tidak hanya perlu dipahami sebagai dasar negara, tetapi juga diimplementasikan melalui sikap dan tindakan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk ketika menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Nilai persatuan, integritas, tanggung jawab, dan keadilan menjadi bagian penting yang perlu diterapkan dalam lingkungan kerja. Bagi insan BRI, nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan melalui pelaksanaan tugas secara profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat dan nasabah.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila juga menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan di lingkungan BRI. Semangat persatuan diharapkan dapat mendorong terciptanya kerja sama yang solid sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Melalui peringatan tersebut, BRI Cabang Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menjadikan nilai-nilai Pancasila sebagai bagian dari pelaksanaan tugas sehari-hari.

Semangat tersebut diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata melalui pelayanan yang mengedepankan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab.

Dengan semangat Hari Kesaktian Pancasila, insan BRI Prabumulih diharapkan terus memberikan kontribusi positif melalui pekerjaan dan pelayanan kepada masyarakat, sekaligus ikut mendukung terciptanya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur.

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sosialisasi Larangan Bakar Lahan

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sosialisasi Larangan Bakar Lahan


PALI-SiniNews.Com — Polsek Talang Ubi Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Sosialisasi tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terlebih saat wilayah PALI memasuki musim kemarau.


Kegiatan sosialisasi dilaksanakan Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai di Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembukaan lahan dengan cara dibakar. Warga juga diingatkan agar tidak melakukan pembakaran yang dapat memicu meluasnya api dan menimbulkan karhutla.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat ini sedang memasuki musim kemarau. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan," kata Ardiansyah.


Menurutnya, masyarakat dapat memanfaatkan cara lain yang lebih aman dalam mengelola lahan. Petugas juga memberikan masukan agar pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dimanfaatkan untuk menambah penghasilan keluarga.


"Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang bisa dimanfaatkan dengan cara dijual sehingga dapat membantu menambah perekonomian keluarga. Jangan dibakar karena dapat menimbulkan risiko kebakaran," ujarnya.


Selain menyampaikan imbauan, Bhabinkamtibmas juga mengingatkan warga bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat berhadapan dengan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


"Kami juga mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.


Dalam kegiatan tersebut, petugas juga berdialog dengan warga, di antaranya Marko dan Jesan. Sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.20 WIB dan berlangsung aman, lancar serta kondusif.


Polsek Talang Ubi menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan sebagai upaya preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Sosialisasi Larangan Bakar Lahan

Cegah Karhutla, Polsek Penukal Utara Sosialisasi Larangan Bakar Lahan


PALI-SiniNews.Com — Polsek Penukal Utara Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kamis (1/10/2026).


Kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 09.54 WIB dan dipimpin Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med, bersama Bhabinkamtibmas. Sosialisasi dilakukan kepada warga Desa Karang Tanding sebagai langkah pencegahan karhutla, khususnya di tengah kondisi musim kemarau.


Dalam kegiatan tersebut, polisi mengingatkan warga mengenai risiko membuka lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga didorong mencari cara lain yang lebih aman dan tidak menimbulkan potensi kebakaran yang dapat meluas.


Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar mengatakan sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan maupun kebun.


«“Kami mengimbau masyarakat Desa Karang Tanding agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat ini sudah memasuki musim kemarau. Pembakaran lahan berpotensi menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan,” kata Budi.»


Budi juga mengajak masyarakat memanfaatkan potensi yang ada di sekitar lahan mereka secara aman. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan memang hendak ditebang untuk dijual sehingga dapat memberikan tambahan pendapatan bagi keluarga.


"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual. Selain lebih aman, hasilnya dapat membantu menambah perekonomian keluarga,” ujarnya.


Selain aspek keselamatan, masyarakat juga diingatkan bahwa membuka lahan dengan cara membakar memiliki konsekuensi hukum.


“Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Budi.


Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara turut menyampaikan imbauan secara langsung kepada warga. Salah satu warga Desa Karang Tanding, Sarjanal, turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut.


Polsek Penukal Utara menyatakan kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara.


Kegiatan berakhir dalam keadaan aman, lancar dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Pemkab PALI Gencarkan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi

Pemkab PALI Gencarkan Tanam Cabai untuk Kendalikan Inflasi


PALI-SiniNews.Com — Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Gerakan Tanam Cabai di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanah Abang, Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (1/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB itu merupakan upaya pemerintah dalam menjaga ketersediaan cabai sekaligus mendukung pengendalian inflasi di Kabupaten PALI.


Sebanyak 550 bibit cabai ditanam di lahan belakang kantor BPP Tanah Abang. Selain itu, sebanyak 450 bibit cabai juga akan ditanam di lahan kosong kompleks Rumah Sakit Pratama Tanah Abang. Bibit yang disiapkan terdiri dari cabai keriting dan cabai rawit.


Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten PALI Haryono, SH, MM, yang mewakili Bupati PALI dalam kegiatan tersebut, mengatakan gerakan tanam cabai menjadi salah satu langkah untuk mendorong pemanfaatan lahan kosong sekaligus menjaga ketersediaan komoditas cabai.


“Gerakan tanam cabai ini kita lakukan sebagai upaya pengendalian inflasi dan menjaga ketersediaan cabai. Kami juga mengajak masyarakat maupun instansi pemerintah dan swasta untuk memanfaatkan lahan pekarangan yang ada agar ditanami cabai,” kata Haryono.


Menurut Haryono, pemanfaatan lahan pekarangan rumah maupun perkantoran diharapkan dapat meningkatkan produksi cabai secara lokal. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya bergantung pada pasokan dari luar daerah.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH, mengatakan pihak kepolisian mendukung program tersebut dan mengajak masyarakat ikut memanfaatkan lahan yang tersedia untuk kegiatan produktif.


“Kami dari Polsek Tanah Abang mendukung Gerakan Tanam Cabai ini. Kami juga mengajak masyarakat memanfaatkan lahan kosong di sekitar rumah maupun perkantoran untuk menanam cabai dan tanaman produktif lainnya,” ujar Arzuan.


Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Pertanian PALI Ahmad Jhoni, SP, MM beserta staf; Koordinator BPP Tanah Abang Apri Engga, SP beserta staf; Kasi Pemdes Kecamatan Tanah Abang Min Ibadika Solihin, SH mewakili Camat Tanah Abang; serta Aipda MGS Junaidi, SH selaku PS Kanit Binmas Polsek Tanah Abang mewakili Kapolsek.


Hadir pula Direktur Rumah Sakit Pratama Tanah Abang dr. Cindy Try Andini beserta staf, Babinsa Tanah Abang Serka Yusuf, Kepala Desa Tanah Abang Selatan Ahmad Suhartono beserta perangkat desa, para PPL Pertanian se-Kecamatan Tanah Abang, serta personel Unit Intelkam Polsek Tanah Abang.


Rangkaian kegiatan meliputi pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, doa, laporan pelaksanaan kegiatan, sambutan dan arahan pemerintah daerah, penanaman cabai secara simbolis, foto bersama dan penutup.


Kegiatan selesai sekitar pukul 11.20 WIB dan berlangsung lancar serta kondusif.(SN/Perry).

Share:

Diduga Aniaya Warga hingga Luka Berat, 2 Pria di PALI Ditangkap Polisi

Diduga Aniaya Warga hingga Luka Berat, 2 Pria di PALI Ditangkap Polisi


PALI -SiniNews.Com— Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap seorang warga di Kecamatan Talang Ubi. Dua pria yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut diamankan polisi pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.


Kedua tersangka yakni inisial IS (27), dan BS alias M (45), yang sama-sama berprofesi sebagai petani dan merupakan warga Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Kasus tersebut bermula saat korban, Usri alias Tiung (39), diduga ditembak menggunakan senapan angin ketika sedang tidur di sebuah pance bersama sejumlah rekannya di dekat rumah seorang warga bernama Tono, Dusun II Desa Sungai Limpah, Kecamatan Talang Ubi, pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.


Berdasarkan laporan polisi, korban diduga ditembak satu kali menggunakan senapan angin hingga mengalami luka pada bagian pinggang sebelah kanan. Setelah kejadian, pelaku diduga langsung melarikan diri.


Korban kemudian berjalan menuju depan rumah Tono. Saat itu, korban bertemu dengan seorang saksi yang kemudian membantu mengantarkannya ke rumah orang tua korban. Selanjutnya, korban dibawa ke RSUD Talang Ubi untuk mendapatkan perawatan medis.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres PALI Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan, pengungkapan perkara tersebut dilakukan setelah pihaknya menindaklanjuti laporan polisi yang dibuat korban.


“Menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, anggota melakukan rangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan para pelaku,” kata Dobi, Kamis (1/10/2026).


Menurutnya, setelah keberadaan para pelaku diketahui berada di wilayah Kabupaten PALI, tim Opsnal Beruang Hitam langsung melakukan upaya penangkapan.


“Setelah diketahui keberadaan pelaku, tim Opsnal Beruang Hitam melakukan penangkapan dan kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senapan angin serta dua unit sepeda motor, masing-masing Honda Revo dan Honda Sonic.


Kedua tersangka kini diproses oleh Satreskrim Polres PALI. Polisi menerapkan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.


Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).(SN/Perry).

Share:

Kapolres PALI Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026

Kapolres PALI Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026


PALI -SiniNews.Com— Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2026 di halaman Mapolres PALI, Kamis (1/10/2026). Upacara berlangsung khidmat, tertib dan kondusif hingga selesai.


Upacara tersebut dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. selaku Inspektur Upacara. Sementara Perwira Upacara dijabat Kasat Tahti Polres PALI IPTU Nazran Hadie dan Komandan Upacara Kanit I SPKT Polres PALI IPDA Hasun Himawa, S.H.


Kegiatan diikuti para Pejabat Utama (PJU), perwira serta personel Polres PALI. Sejumlah satuan turut menjadi peserta upacara, di antaranya satu pleton PJU, satu pleton gabungan PAMA, satu pleton Sat Samapta, satu pleton gabungan Sat Reskrim, Sat Resnarkoba dan Sat Intelkam, satu pleton gabungan staf, serta satu pleton Sat Lantas.


Rangkaian upacara diawali dengan penempatan pasukan di lapangan. Setelah Komandan Upacara mengambil alih pimpinan pasukan, Inspektur Upacara memasuki lapangan dan dilanjutkan penghormatan pasukan serta laporan Komandan Upacara.


Prosesi kemudian dilanjutkan dengan mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila yang diikuti seluruh peserta, pembacaan Pembukaan UUD 1945, serta pembacaan naskah ikrar Hari Kesaktian Pancasila. Upacara ditutup dengan pembacaan doa, Andika Bhayangkari, laporan Komandan Upacara dan penghormatan pasukan.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada mengatakan, peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum untuk mengingat kembali perjuangan para pahlawan dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa.


“Peringatan Hari Kesaktian Pancasila menjadi momentum bagi kita untuk meneladani jasa para pahlawan yang telah gugur dalam mempertahankan Pancasila sebagai ideologi bangsa. Nilai-nilai Pancasila harus terus dijaga dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari,” kata Januar.


Ia menambahkan, nilai-nilai Pancasila juga penting menjadi landasan bagi setiap personel Polri dalam menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.


"Sebagai anggota Polri, kita harus terus menjaga persatuan, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjalankan tugas dengan berpedoman pada nilai-nilai Pancasila,” ujarnya.


Selama kegiatan berlangsung, situasi di lingkungan Mapolres PALI terpantau aman, tertib, khidmat dan kondusif tanpa adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).(SN/Perry).

Share:

PTBA Tekankan Pentingnya Kepastian Regulasi dan Keberlanjutan Pasokan Batu Bara

PTBA Tekankan Pentingnya Kepastian Regulasi dan Keberlanjutan Pasokan Batu Bara


Jakarta,SININEWS.COM 30 September 2026 —PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, menegaskan komitmennya menjaga ketahanan energi nasional dan keandalan pasokan batu bara. Komitmen tersebut disampaikan Direktur Komersial & Supply Chain PTBA, Rifqi Hari Muji, dalam ajang Coaltrans Asia 2026 di Bali, Senin (28/9/2026).


“Prioritas strategis PTBA adalah menjaga ketahanan energi domestik sekaligus menjadi mitra pasokan yang andal di pasar komoditas global. Kami terus mengoptimalkan operasional dan rantai pasok untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri serta menjaga komitmen kepada pelanggan internasional,” jelas Rifqi.


Dalam forum tersebut, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah rencana penerapan mekanisme ekspor batu bara melalui satu pintu lewat DSI mulai 1 Januari 2027. Pada prinsipnya, PTBA mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat tata kelola energi nasional dan tengah menyelaraskan pelaporan elektronik dengan sistem kepabeanan serta platform DSI.


Namun Rifqi menekankan bahwa kejelasan petunjuk teknis, prosedur operasional, dan ketentuan kontrak ekspor diperlukan untuk memastikan proses transisi berjalan lancar. Kepastian regulasi juga penting untuk menjaga kesinambungan pengiriman dan mendukung perencanaan bisnis perusahaan.


Di tengah dinamika pasar energi global dan fluktuasi biaya logistik, PTBA terus memperkuat efisiensi operasional. Pada semester I 2026, perusahaan berhasil menurunkan beban pokok pendapatan sebesar 2% melalui optimalisasi rasio pengupasan lapisan tanah (stripping ratio) dan disiplin operasional.


Direktur Utama PTBA, Bambang Ismawan, menyampaikan bahwa perusahaan terus memperkuat kinerja dan menjalankan transformasi bisnis untuk menjawab tantangan industri energi.


“PTBA berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara berkelanjutan melalui penguatan operasional, tata kelola yang baik, dan pengelolaan sumber daya yang bertanggung jawab. Kami ingin memastikan kontribusi perusahaan mendukung kebutuhan energi nasional sekaligus memberikan nilai tambah bagi Indonesia,” ujar Bambang.


Selain menjaga keandalan pasokan batu bara, PTBA juga mendukung pengembangan energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari transformasi bisnis jangka panjang. Perusahaan memandang pemenuhan kebutuhan energi saat ini dan pengembangan energi berkelanjutan sebagai agenda yang dapat berjalan beriringan.


“Partisipasi PTBA dalam Coaltrans Asia 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat kolaborasi dengan pemangku kepentingan industri serta mendukung tata kelola yang transparan, kepastian regulasi, dan rantai pasok yang andal,” pungkas Bambang.(SN)

Share:

Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Motor CRF di Warung Jalan Servo PALI

Polisi Tangkap Pria Diduga Curi Motor CRF di Warung Jalan Servo PALI


PALI-SiniNews.Com — Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengamankan seorang pria berinisial P (31), warga Kabupaten Muara Enim, yang diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda CRF di kawasan Jalan Lintas Servo Km 43, Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, PALI.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam putih dengan nomor polisi BG 2318 PD yang diduga merupakan kendaraan milik korban.


Kasus pencurian itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban Jeki Saputra (24) memarkirkan sepeda motor Honda CRF miliknya di samping warung milik Sahrul di Jalan Lintas Servo Km 43, Desa Raja Barat.


Korban kemudian pergi untuk bekerja. Saat berada di kantor, korban mendapat informasi dari Sahrul bahwa sepeda motor yang sebelumnya diparkir di samping warung telah hilang.


Mendapat kabar tersebut, korban kembali ke lokasi dan mendapati sepeda motornya memang sudah tidak berada di tempat. Korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang untuk ditindaklanjuti.


Hasil penyelidikan mengarah pada keberadaan sepeda motor yang diduga hasil pencurian berada di wilayah Desa Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan pihaknya kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Aldi Trianto, S.H., untuk melakukan penangkapan.


"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengetahui keberadaan sepeda motor tersebut di Desa Gelumbang. Selanjutnya Unit Reskrim melakukan tindakan penangkapan dan mengamankan barang bukti sepeda motor Honda CRF," ujar Arzuan.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka PB mengakui telah mengambil sepeda motor tersebut dari kawasan warung di Km 43 Jalan Servo Lintas Raya.


"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," katanya.


Polisi menerapkan Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Honda CRF warna hitam putih, nomor polisi BG 2318 PD, dengan nomor rangka MH1KD1116K553774 dan nomor mesin KD11E1553047.


"Untuk proses selanjutnya, kami melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelas Arzuan.(SN/Perry).

Share:

Samsat Menyapa di Talang Bulang PALI, Warga Diingatkan Taat Bayar Pajak Kendaraan

Samsat Menyapa di Talang Bulang PALI, Warga Diingatkan Taat Bayar Pajak Kendaraan


PALI-SiniNews.Com— Samsat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar kegiatan Samsat Menyapa di Jalan Lintas Merapi, Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Rabu (30/9/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengingatkan pentingnya tertib berlalu lintas.


Kegiatan Samsat Menyapa melibatkan Kanit Regident Sat Lantas Polres PALI, Kepala Cabang Samsat Kabupaten PALI, perwakilan Jasa Raharja Kabupaten PALI, anggota Sat Lantas Polres PALI serta staf Bapenda Provinsi Sumatera Selatan.


Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan sosialisasi kepada pengguna kendaraan mengenai kewajiban membayar pajak serta kelengkapan administrasi kendaraan bermotor.


Berdasarkan hasil kegiatan, sebanyak 10 kendaraan mendapatkan sosialisasi. Petugas juga mencatat 15 kendaraan yang aktif membayar pajak dan satu kendaraan yang tidak aktif membayar pajak.


Dari data tersebut, terdapat satu kendaraan roda dua (R2) yang tercatat tidak aktif membayar pajak. Sementara kendaraan roda empat (R4) tidak ditemukan dalam pendataan tersebut.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres PALI Selda Audina, S.Tr.K., MH., mengatakan kegiatan Samsat Menyapa merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, baik dalam membayar pajak kendaraan maupun mematuhi aturan lalu lintas.


"Melalui kegiatan Samsat Menyapa ini, kami mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak kendaraan serta selalu melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara," kata Selda.


Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas dan kelengkapan administrasi kendaraan merupakan bagian penting dalam mendukung keselamatan berkendara.


"Kami juga mengimbau pengendara untuk selalu tertib berlalu lintas dan memperhatikan keselamatan selama perjalanan. Kelengkapan kendaraan dan surat-suratnya harus menjadi perhatian setiap pengendara," ujarnya.


Dalam kegiatan tersebut, pengendara yang dinilai lengkap dalam berkendara, termasuk taat membayar pajak kendaraan dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), diberikan souvenir sebagai bentuk apresiasi.


Sementara bagi pengendara yang diketahui terlambat atau belum membayar pajak kendaraan, petugas melakukan pendataan dan memberikan surat peringatan agar segera memenuhi kewajibannya dengan melakukan pembayaran di Kantor Samsat Kabupaten PALI.


"Kami berharap masyarakat dapat menyampaikan kembali informasi ini kepada keluarga, teman dan lingkungan sekitar, sehingga kesadaran membayar pajak serta budaya tertib berlalu lintas semakin meningkat," kata Selda.(SN/Perry).

Share:

Terbukti Langgar Kode Etik, Bripka P Keberatan dan Ajukan Banding

 Terbukti Langgar Kode Etik, Bripka P Keberatan dan Ajukan Banding


PALI-SiniNews.Com — Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjatuhkan sanksi terhadap inisial Bripka P, anggota Polres PALI yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait penyalahgunaan wewenang saat menjalankan tugas.


Dalam putusan Sidang KKEP Nomor PUT/39/IX/2026, Bripka P dijatuhi sanksi etika berupa dinyatakan melakukan perbuatan tercela serta diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri serta pihak yang dirugikan.


Selain itu, Komisi KKEP menjatuhkan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama tiga tahun keluar dari Polres PALI.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Wakapolres PALI Kompol Suprawira, S.H., M.Si., mengatakan putusan tersebut dijatuhkan setelah Komisi KKEP memeriksa seluruh fakta dan keterangan dalam persidangan.


"Dalam persidangan, Komisi KKEP telah memeriksa fakta-fakta dan keterangan para saksi serta mendengarkan keterangan terduga pelanggar. Dari hasil persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Suprawira.


Sidang digelar di Aula Dalmas Polres PALI, Senin (28/9/2026), mulai pukul 13.00 WIB hingga selesai. Sidang dipimpin Kompol Suprawira selaku Wakapolres PALI, didampingi Kompol Sutrisman, S.H., M.M., dan Kompol Andri Noviansyah, S.Kom.


Sebanyak 22 saksi hadir memberikan keterangan dalam persidangan. Selain itu, keterangan dua saksi lainnya, yakni Brigpol Robi Tri Darnansyah dan Ipda Nurdiansyah, S.H., dibacakan dalam persidangan.


Persidangan juga dihadiri perangkat pendukung, di antaranya penuntut Ipda Hendri Jonson dan Aiptu Sumaryono, S.H., sekretaris Bripka Nopian Pratama, serta pendamping AKP Leviarsinius Haloho, S.H., Iptu Musfa'in, S.H., dan AKP Arzuan, S.H. Sementara Bripda Tyo Andica bertugas sebagai rohaniawan dan Bripda Akbar Al Falah serta Bripda Riza Andrean Putra sebagai pengawal.


Bripka P sebelumnya menjabat sebagai Bintara Polsek Talang Ubi pada 2021, kemudian sebagai Bintara Satreskrim sejak 27 Januari 2022 dan Ps Kaur Ident Satreskrim Polres PALI sejak 9 Maret 2022.


Dalam perkara tersebut, Bripka P dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pemerasan terhadap sejumlah warga Kabupaten PALI yang telah menjalani penangkapan, penahanan dan pengeluaran tahanan tanpa dilengkapi administrasi penyidikan.


Perbuatannya dinilai melanggar sejumlah ketentuan dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.


"Komisi juga mempertimbangkan fakta yang meringankan dan memberatkan. Yang meringankan, yang bersangkutan kooperatif selama proses pemeriksaan. Sedangkan yang memberatkan, yang bersangkutan pernah menjalani sidang KKEP sebelumnya," ujar Suprawira.


Terkait pihak-pihak yang merasa menjadi korban, Polres PALI menyatakan terbuka menerima laporan apabila terdapat dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara tersebut.


"Polres PALI terbuka untuk menerima laporan apabila ada korban yang merasa dirugikan dan ingin melaporkan adanya dugaan tindak pidana terkait perkara yang dimaksud. Setiap laporan yang disampaikan akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," kata Suprawira. Atas putusan tersebut, Bripka P menyatakan keberatan dan akan mengajukan banding. (SN/Perry).

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts