Jalan Talang Ojan–Sukamaju Amblas, Polsek Talang Ubi Imbau Pengendara Waspada

Jalan Talang Ojan–Sukamaju Amblas, Polsek Talang Ubi Imbau Pengendara Waspada


PALI-SiniNews.Com –Personel Polsek Talang Ubi melakukan pemantauan terhadap kondisi jalan lintas Talang Ojan menuju Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.


Pemantauan dilakukan menyusul kerusakan parah pada badan jalan yang mengalami amblas dan jebol hingga membentuk lubang besar di bagian tengah jalan. Kondisi tersebut berpotensi membahayakan pengguna jalan serta mengganggu kelancaran akses transportasi masyarakat.


Berdasarkan hasil pemantauan di lokasi, kerusakan terlihat cukup serius. Sebagian badan jalan mengalami pecah dan terangkat, disertai retakan di sekitar titik kerusakan. Sebagai langkah peringatan awal, lokasi tersebut telah diberi pembatas menggunakan pita pengaman berwarna hitam-kuning dan penyangga kayu.


Informasi awal dari warga setempat menyebutkan bahwa kerusakan jalan diketahui terjadi setelah dilintasi truk bermuatan batu. Namun, informasi tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan penyebab pasti amblas dan jebolnya badan jalan.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa pemantauan dilakukan sebagai bentuk kepedulian kepolisian terhadap keselamatan masyarakat, khususnya pengguna jalan yang melintasi jalur tersebut.


“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar meningkatkan kewaspadaan saat melintas di lokasi, mengurangi kecepatan, serta tidak memaksakan diri apabila kondisi jalan dinilai tidak aman. Keselamatan masyarakat harus menjadi perhatian bersama,” ujar AKP Ardiansyah.


Ia juga menekankan pentingnya koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait agar kerusakan jalan tersebut segera mendapatkan penanganan, sehingga tidak menimbulkan korban maupun menghambat aktivitas masyarakat.


Menurutnya, kondisi jalan yang mengalami kerusakan cukup parah perlu mendapat perhatian serius, terutama apabila masih dilalui kendaraan berat. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk mengetahui penyebab kerusakan sekaligus menentukan langkah perbaikan yang tepat.


Polsek Talang Ubi juga mendorong agar dilakukan pengamanan tambahan dan pemasangan rambu peringatan yang memadai di sekitar lokasi. Langkah tersebut penting untuk mengantisipasi kecelakaan, terutama pada malam hari atau saat hujan ketika jarak pandang pengendara terbatas.


Melalui pemantauan ini, Polsek Talang Ubi berharap instansi terkait dapat segera melakukan pengecekan dan penanganan darurat terhadap badan jalan yang amblas dan jebol tersebut.


Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati, mematuhi tanda peringatan di lokasi, serta segera melaporkan apabila ditemukan kondisi jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya.(SN/Perry).

Share:

Cegah Kebakaran Sejak Dini, Polsek Tanah Abang Sambangi Warga Desa Lunas Jaya

Cegah Kebakaran Sejak Dini, Polsek Tanah Abang Sambangi Warga Desa Lunas Jaya



PALI-SiniNews.Com– Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Tanah Abang melaksanakan kegiatan sosialisasi dan patroli larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (11/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 11.10 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Tanah Abang yang diwakili Bripka Wahyu Kurniawan, dengan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat setempat.


Dalam sosialisasi tersebut, warga diingatkan agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar, terlebih saat memasuki musim kemarau karena berpotensi memicu kebakaran yang dapat meluas dan membahayakan lingkungan maupun masyarakat.


Personel juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan cara-cara yang lebih aman dan produktif dalam mengelola lahan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga tanpa harus melakukan pembakaran.


Kapolsek Tanah Abang, AKP Arzuan, S.H., mengatakan bahwa upaya pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan keselamatan masyarakat. Kami mengajak warga untuk mengelola lahan dengan cara yang aman serta tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Arzuan.


Ia juga menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami konsekuensi hukum dari pembakaran lahan, sehingga diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu terjadinya karhutla.


Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut berakhir sekitar pukul 12.20 WIB. Selama pelaksanaan, kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan ini, Polsek Tanah Abang berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla semakin meningkat serta tercipta lingkungan yang aman dan terhindar dari kebakaran hutan maupun lahan di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Polsek Penukal Utara Edukasi Warga Tempirai Utara tentang Bahaya Pembakaran Lahan

 Polsek Penukal Utara Edukasi Warga Tempirai Utara tentang Bahaya Pembakaran Lahan


PALI-SiniNews.Com – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Penukal Utara terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar.


Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Tempirai Utara, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Minggu (11/10/2026), sekitar pukul 10.00 WIB.


Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., C.I.I., C.B., Med., bersama Bhabinkamtibmas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan perkebunan, terlebih di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.


Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diajak memanfaatkan cara-cara yang lebih aman dan produktif dalam mengelola kebun. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga tanpa harus membakar lahan.


Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar mengatakan, kesadaran masyarakat menjadi salah satu kunci penting dalam mencegah terjadinya karhutla. Karena itu, pihaknya terus mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.


“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan dan kebun dengan cara dibakar. Selain berisiko menimbulkan kebakaran yang dapat meluas, tindakan tersebut juga dapat menimbulkan dampak bagi lingkungan dan masyarakat sekitar. Kami mengajak warga untuk memilih cara yang lebih aman dan tidak merugikan orang lain,” ujar IPTU Budi Anhar.


Ia juga mengingatkan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Menurutnya, upaya pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak, mulai dari kepolisian, pemerintah desa hingga masyarakat. Dengan kepedulian dan kesadaran bersama, potensi kebakaran lahan di wilayah Kecamatan Penukal Utara diharapkan dapat diminimalkan.


Kegiatan sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 11.00 WIB tersebut berjalan aman, lancar, dan kondusif.


Polsek Penukal Utara berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran lahan serta turut berperan aktif menjaga lingkungan agar tetap aman dari ancaman karhutla.(SN/Perry).

Share:

Kapolsek Talang Ubi Ingatkan Warga, Membuka Kebun dengan Cara Dibakar Bisa Berujung Hukum

Kapolsek Talang Ubi Ingatkan Warga, Membuka Kebun dengan Cara Dibakar Bisa Berujung Hukum


PALI–SiniNews.Com- Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi Brigpol Rahmad, S.H., melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat Dusun Maju Jaya, Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (10/10/2026).


Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Rahmad menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan perkebunan, terutama saat memasuki musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.


Petugas juga mengajak warga agar lebih bijak dalam mengelola lahan. Salah satu alternatif yang disampaikan adalah memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual sehingga dapat menambah penghasilan keluarga tanpa harus membakar lahan.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Terlebih saat musim kemarau, api dapat dengan mudah menyebar dan menimbulkan kebakaran yang merugikan masyarakat maupun lingkungan. Kami berharap masyarakat bersama-sama menjaga wilayahnya agar tetap aman dari ancaman karhutla,” ujar AKP Ardiansyah.


Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan yang melanggar ketentuan hukum dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan memilih cara yang aman dan tidak merusak lingkungan dalam mengelola lahan perkebunan.


Sosialisasi tersebut dihadiri dua warga, yakni Mendot dan Rina. Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan ini, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta turut berperan aktif menjaga lingkungan di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasi dan Patroli Larangan Membakar Lahan di Desa Sukaraja

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Abang Sosialisasi dan Patroli Larangan Membakar Lahan di Desa Sukaraja


PALI–SiniNews.Com- Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Tanah Abang melaksanakan sosialisasi dan patroli larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Desa Sukaraja, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (10/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.10 WIB tersebut dilaksanakan oleh personel Polsek Tanah Abang dengan menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan perkebunan.


Dalam kegiatan itu, Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., diwakili oleh Bripka Reji Diansyah. Petugas mengingatkan masyarakat bahwa memasuki musim kemarau, pembakaran lahan berisiko memicu kebakaran yang dapat meluas serta menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan lingkungan.


Selain memberikan imbauan, personel juga mengajak warga memanfaatkan potensi perkebunan secara bijak. Pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dijual sehingga memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi dan patroli tersebut merupakan langkah pencegahan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya karhutla.


“Kami mengimbau masyarakat Desa Sukaraja agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat memasuki musim kemarau. Kami mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga lingkungan, mencegah kebakaran, dan memilih cara yang aman serta tidak melanggar hukum dalam mengelola lahan perkebunan,” ujar AKP Arzuan.


Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan yang melanggar ketentuan dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, peran aktif masyarakat sangat diperlukan agar potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini.


Kegiatan sosialisasi dan patroli tersebut mendapat perhatian masyarakat Desa Sukaraja dan berlangsung aman, lancar, serta kondusif. Kegiatan berakhir sekitar pukul 10.10 WIB.


Melalui kegiatan ini, Polsek Tanah Abang berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan. Upaya pencegahan tersebut diharapkan dapat menekan risiko karhutla di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Kapolsek Penukal AKP Sumartono Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan di Desa Babat

Cegah Karhutla, Kapolsek Penukal AKP Sumartono Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan di Desa Babat


PALI–SiniNews.ComDalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Penukal melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sabtu (10/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., bersama personel Polsek Penukal. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, khususnya saat memasuki musim kemarau.


Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Penukal mengimbau masyarakat agar tidak membuka atau membersihkan lahan perkebunan dengan cara dibakar karena berpotensi memicu kebakaran yang dapat meluas dan merugikan masyarakat maupun lingkungan.


Petugas juga mengajak warga memanfaatkan potensi perkebunan secara bijak. Salah satunya dengan menjual pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan bahwa upaya pencegahan karhutla memerlukan kesadaran dan kerja sama seluruh elemen masyarakat.


"Kami mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Babat, agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama saat musim kemarau. Pembukaan lahan hendaknya dilakukan dengan cara yang aman dan tidak membahayakan masyarakat sekitar,” ujar AKP Sumartono.


Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan yang melanggar ketentuan hukum dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi aturan dan turut mendukung upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Penukal.


Dalam kegiatan tersebut, personel yang terlibat yakni Aipda Oka Wiratama, Bripka Sucipto S., dan Brigpol Davit. Sosialisasi juga dihadiri masyarakat Desa Babat, yakni Rudi dan Heri.


Kegiatan berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif. Melalui sosialisasi ini, Polsek Penukal berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran lahan serta berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.


Polsek Penukal berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah pencegahan melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat guna meminimalkan risiko kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Penukal, Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Kapolsek Talang Ubi Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan di Desa Talang Akar

Cegah Karhutla, Kapolsek Talang Ubi Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan di Desa Talang Akar


PALI-SiniNews.Com– Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar kepada masyarakat Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Minggu (11/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, terutama saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.


Dalam sosialisasi tersebut, petugas menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak menggunakan api untuk membersihkan atau membuka lahan perkebunan. Warga juga diajak memanfaatkan cara-cara yang lebih aman dan tidak merusak lingkungan.


Selain itu, masyarakat diberikan saran agar pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang dapat dimanfaatkan secara ekonomis, misalnya dengan menjual kayunya, sehingga bisa membantu menambah pendapatan keluarga tanpa harus membuka lahan dengan cara dibakar.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat.


“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar, terlebih saat memasuki musim kemarau. Mari kita bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan masyarakat luas,” ujar AKP Ardiansyah.


Ia juga mengingatkan bahwa pembakaran lahan secara melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mengutamakan cara pembukaan lahan yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran.


Dalam kegiatan tersebut, hadir dua warga, yakni Bambang dan Martono. Kegiatan sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.20 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan ini, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya pencegahan karhutla serta ikut berperan aktif menjaga wilayah Kecamatan Talang Ubi agar tetap aman dan terhindar dari kebakaran hutan dan lahan.(SN/Perry)

Share:

Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat, Ini Hasil Sidang KKEP

Anggota Polres PALI Direkomendasikan Dipecat, Ini Hasil Sidang KKEP


PALI–SiniNews.Com Bripda Inisial HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), direkomendasikan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri terkait pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa perbuatan asusila.


Keputusan terbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT/40.a/X/2026 tanggal 9 Oktober 2026. Penetapan hukuman juga merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026 tanggal 8 Oktober 2026 tentang Penetapan Penjatuhan Hukuman Pelanggaran Kode Etik. Hasil putusan dikirimkan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2026.


Dalam keputusan terbaru, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari serta rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., menegaskan pentingnya penegakan kode etik dalam menjaga kehormatan institusi kepolisian.


"Setiap anggota Polri wajib menaati kode etik profesi, menjaga kehormatan institusi, serta bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan. Penegakan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat," ujar Kapolres.


Sidang KKEP terhadap Bripda HPW digelar pada Senin, 28 September 2026, pukul 19.30 WIB hingga selesai di Aula Dalmas Polres PALI. Sidang tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP-A/01/I/2026/Sipropam tanggal 6 Januari 2026 dan menghadirkan lima orang saksi.


Komisi sidang dipimpin KOMPOL Suprawira, S.H., M.Si., selaku ketua, dengan KOMPOL Sutrisman, S.H., M.M., sebagai wakil ketua, serta KOMPOL Andri Noviansyah, S.Kom., sebagai anggota. Penuntut terdiri atas IPDA Hendri Jonson dan AIPTU Sumaryono, S.H. Sekretaris sidang ialah BRIPKA Nopian Pratama, sedangkan pendamping pelanggar adalah IPTU Fredy Franse, S.H. Rohaniawan sidang ialah BRIPDA Tyo Andica, dengan pengawal BRIPDA Akbar Alfalah dan BRIPDA Riza Andrean Putra.


Dalam laporan hasil sidang pertama, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela dan kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan. Sanksi administratifnya berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari dan mutasi demosi ke luar wilayah selama dua tahun. Saat itu, pelanggar menyatakan menerima putusan.


Namun, berdasarkan informasi yang diterima, laporan hasil sidang pertama tersebut belum dianulir. Keputusan terbaru memuat rekomendasi PTDH, sehingga hubungan hukum dan administratif antara kedua dokumen tersebut perlu dipastikan melalui penjelasan resmi pihak berwenang.


Perkara ini berkaitan dengan Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Rekomendasi PTDH bukan berarti pemberhentian definitif telah dilaksanakan, karena prosesnya tetap mengikuti ketentuan yang berlaku.(SN/Perry).

Share:

Mewujudkan Kawasan Perkotaan Asri, Disperkim Desain Ornamen Bunga Tunjuk Langit dan Bunga Lingge Ciri Khas Lubuklinggau


Mewujudkan Kawasan Perkotaan Asri, Disperkim Desain Ornamen Bunga Tunjuk Langit dan Bunga Lingge Ciri Khas Lubuklinggau 


Lubuklinggau. SININEWS.COM -- Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) terus berkomitmen dalam mewujudkan kawasan perkotaan yang asri, nyaman, dan berwawasan lingkungan. Dalam rangka Implementasi Visi Misi Linggau Juara pada Program Strategis “Pesona Kota” dan “Penyediaan RTP”.


Kepala DPRKP Febrio Fadilah mengungkapkan, Pada tahun 2026 ini, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Lubuk Linggau tetap intensif melakukan berbagai program pemeliharaan berkala serta peningkatan fasilitas pada Ruang Terbuka Publik (RTP) di seluruh wilayah perkotaan.


"Fokus utama perbaikan dan penataan tahun ini ditujukan pada Taman Kota, antara lain Taman Alun Alun Merdeka dan Taman Komunitas yang memainkan peran sentral sebagai pusat interaksi sosial, sarana rekreasi keluarga, sekaligus paru-paru kota,"ungkapnya.


Lanjut ia menjelaskan, Melalui kegiatan pemeliharaan dan peningkatan dari perapihan vegetasi, perawatan sarana dan prasarana, hingga menghadirkan konsep desain yang baru untuk mempercantik Taman dalam Kota Lubuk Linggau. 


"Konsep desain tersebut antara lain tampilan baru dari air mancur Alun-alun Merdeka, pergola, serta spot foto-foto baru yang menghadirkan desain Ornamen Bunga Tunjuk Langit dan Bunga Lingge yang menjadi salah satu ciri khas Kota Lubuk Linggau,"ujarnya 


Selain itu, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Lubuk Linggau memastikan Taman Kota tetap berada dalam kondisi optimal, aman, dan ramah bagi seluruh lapisan masyarakat. 


"Langkah intensif ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah daerah untuk mempercatik estetika Kota LubukLinggau, menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan, serta menyediakan ruang publik yang inklusif bagi warga Kota LubukLinggau,"katanya.


Lanjut, ia juga membuka ruang bagi Masyarakat Kota Lubuk Linggau untuk turut serta memberikan ide dan saran untuk Ruang Terbuka Publik (RTP) Kota Lubuk Linggau yang lebih representatif di masa yang akan datang.


"Saya membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan ide dan saran agar estetik kota Lubuklinggau lebih baik di massa yang akan datang,"pungkasnya. (sn)

Share:

Warung Warga di Semangus Dibobol, Speaker Aktif Dibawa Kabur

Warung Warga di Semangus Dibobol, Speaker Aktif Dibawa Kabur


PALI -SiniNews.Com– Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang pria berinisial AL (33) yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan. Pelaku diduga membobol pintu belakang warung milik warga dan membawa kabur satu unit speaker aktif senilai Rp 2,3 juta.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari Operasi Sikat Musi I Tahun 2026. Tersangka diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban.


“Setelah melakukan penyelidikan, anggota berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui keberadaannya. Selanjutnya, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penangkapan guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Ardiansyah berdasarkan keterangan pengungkapan kasus.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di warung milik Muhammad Firdaus alias Firdaus (56), yang berada di Dusun VI, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Berdasarkan laporan polisi, pencurian diketahui setelah satu unit speaker aktif merek Advan berwarna hitam milik korban hilang. Terduga pelaku diduga masuk dengan cara merusak pintu belakang bangunan, kemudian mengambil barang tersebut.


Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 2,3 juta. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi yang dipimpin IPDA Suryadinata, S.Psi., M.Si., melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengidentifikasi terduga pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, polisi melakukan penangkapan terhadap AL, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di kawasan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi.


Dalam pemeriksaan awal, tersangka disebut mengakui perbuatannya, yakni mengambil speaker aktif dengan cara merusak pintu belakang milik korban. Polisi kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit speaker aktif merek Advan berwarna hitam.


Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.


Polisi mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak pencurian serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.(SN/Perry).

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts