Kawal Pertumbuhan 22.000 Mangrove, Medco E&P Grissik Ltd. Lakukan Monev Bersama LDPHD Sungsang IV

 


Kawal Pertumbuhan 22.000 Mangrove, Medco E&P Grissik Ltd. Lakukan Monev Bersama LDPHD Sungsang IV


Banyuasin -- SiniNews.Com-- 29 Oktober 2026 – SKK Migas dan KKKS Medco E & P Grissik Ltd. (Medco E&P) berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam pelestarian lingkungan hidup di sekitar wilayah operasi. Melalui Program Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) di bidang lingkungan, Perusahaan melaksanakan penanaman mangrove sebanyak 22,000 pohon seluas 2,2 Hektar di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan sejak tahun 2024. Program Penghijauan Hulu Migas tersebut dilaksanakan melalui Lembaga Desa Pengelola Hutan Desa (LDPHD) selaku Lembaga Desa yang diberikan kewenangan dalam pengelolaan Hutan Desa Sungsang IV, Kabupaten Banyuasin.


Untuk memastikan perkembangan pertumbuhan mangrove, serta mengidentifikasi kebutuhan pemeliharaan dan tindak lanjut, dilaksanakanlah monitoring dan evaluasi bersama pada kamis (29/10). Melalui kegiatan ini, keberhasilan rehabilitasi tidak hanya dilihat dari jumlah bibit yang ditanam, tetapi juga dari tingkat kelangsungan hidup tanaman dan upaya memastikan pertumbuhannya secara berkelanjutan.


Keterlibatan masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam pelaksanaan program ini. Selain berpartisipasi dalam penanaman, masyarakat diharapkan turut menjaga dan merawat mangrove agar tumbuh dengan baik serta memberikan manfaat ekologis dalam jangka panjang. Kolaborasi ini juga memperkuat rasa memiliki dan tanggung jawab bersama terhadap kelestarian kawasan Hutan Lindung Air Telang.


Kepala Desa Sungsang IV, Romi Adi Candra, menyampaikan dukungan penuh terhadap kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan Perusahaan “Kami dari Pemerintah Desa Sungsang IV mendukung penuh kegiatan rehabilitasi mangrove yang dilaksanakan oleh Medco E&P Grissik Ltd. di kawasan Hutan Lindung Air Telang. Kegiatan ini sangat penting untuk menjaga kelestarian lingkungan, khususnya ekosistem mangrove yang memiliki peran besar dalam melindungi kawasan pesisir.” Jelasnya.


Dia juga berharap program ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat bagi lingkungan maupun masyarakat sekitar. “Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan merawat mangrove yang telah ditanam agar dapat tumbuh dengan baik dan memberikan manfaat jangka panjang. Semoga sinergi antara Medco E&P Grissik Ltd., LPHD, pemerintah desa, dan masyarakat dapat terus terjalin dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Sungsang IV.” tambahnya.


Program ini mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 13 (Penanganan Perubahan Iklim) melalui upaya menjaga ekosistem pesisir, SDG 14 (Ekosistem Lautan) melalui perlindungan dan pemulihan ekosistem mangrove, serta SDG 15 (Ekosistem Daratan) melalui pelestarian keanekaragaman hayati dan pemulihan ekosistem. Keterlibatan masyarakat dalam pelaksanaan program juga selaras dengan SDG 17 (Kemitraan untuk Mencapai Tujuan) melalui kolaborasi antara perusahaan, LPHD, pemerintah desa, dan masyarakat. 


““Capaian ini menunjukkan komitmen perusahaan dalam menjalankan program keberlanjutan melalui upaya rehabilitasi ekosistem pesisir, peningkatan fungsi perlindungan pantai, penguatan keanekaragaman hayati, serta kontribusi terhadap penyerapan karbon dan ketahanan lingkungan jangka panjang serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. Dengan Program Pelibatan dan Pemberdayaan Masyarakat di bidang lingkungan yang dilakukan di luar kewajiban PPKH, telah dilakukan penanaman sebanyak 22,000 pohon Mangrove oleh Medco E&P Grissik Ltd. sejak tahun 2024.” jelas Manager Field Relation & Community Enhancement Medco E&P Grissik Ltd., Arief Winanto Prakosa. (Red)

Share:

Cegah Kebakaran Sejak Dini, Polsek Tanah Abang Ingatkan Warga Lunas Jaya Larangan Membakar Lahan

Cegah Kebakaran Sejak Dini, Polsek Tanah Abang Ingatkan Warga Lunas Jaya Larangan Membakar Lahan


PALI –SiniNews.Com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Tanah Abang Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus meningkatkan kegiatan sambang dan patroli dialogis dengan memberikan imbauan langsung kepada masyarakat.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026), sekira pukul 09.45 WIB, bertempat di Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., melalui PS. Kanit IK Polsek Tanah Abang Aipda Roy P. Saragih, S.H., melaksanakan patroli dialogis sekaligus menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan bahwa kegiatan sambang dan patroli dialogis tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya Karhutla.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Lunas Jaya, agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran yang meluas dan merusak lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKP Arzuan.


Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan.


Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat sehingga potensi kebakaran dapat diantisipasi sejak dini.


Kegiatan sambang dan patroli dialogis tersebut berakhir sekira pukul 10.25 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.(SN/Perry)

Share:

Jaga Lingkungan dari Kebakaran, Polsek Penukal Ingatkan Warga Bahaya Membakar Lahan

Jaga Lingkungan dari Kebakaran, Polsek Penukal Ingatkan Warga Bahaya Membakar Lahan


PALI –SiniNews.Com- Dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Penukal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus mengintensifkan patroli di sejumlah wilayah rawan kebakaran sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.


Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026), mulai pukul 08.30 WIB hingga selesai, dipimpin langsung Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., bersama personel Brigpol Bayu Hariansyah, S.H., Brigpol Yayan Prayoga, dan Bripda Sabda Okvalino.


Dalam pelaksanaannya, tim patroli menyusuri sejumlah lokasi, mulai dari sepanjang jalan Desa Babat menuju Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, hingga Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.


Selain melakukan pemantauan situasi wilayah, personel juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun kebun dalam aktivitas pembukaan lahan.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan bahwa patroli Karhutla merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Penukal.


"Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Perbuatan tersebut dapat menimbulkan kebakaran yang meluas, merusak lingkungan, serta memiliki konsekuensi hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKP Sumartono.


Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya Karhutla, khususnya di wilayah Kecamatan Penukal dan Abab.


Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama melalui patroli, sosialisasi, dan peningkatan kesadaran masyarakat agar wilayah Kabupaten PALI terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan.


Kegiatan patroli berakhir sekira pukul 10.30 WIB. Selama pelaksanaan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan di Desa Betung

Cegah Karhutla, Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Sosialisasikan Larangan Membakar Lahan di Desa Betung


PALI –SiniNews.Com- Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Penukal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.


Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Penukal, Brigpol Bayu Hariansyah, S.H., pada Jumat (30/10/2026), sekira pukul 09.00 WIB, bertempat di Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.


Dalam kegiatan tersebut, Brigpol Bayu Hariansyah menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan atau kebun, terlebih saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, SE., mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan salah satu langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya dan dampak kebakaran hutan dan lahan.


"Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Selain dapat menyebabkan kebakaran yang meluas dan merusak lingkungan, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Kapolsek Penukal.


Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan serta bersama-sama mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Abab dan sekitarnya.


Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Penukal berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran lahan dan turut mendukung upaya pencegahan Karhutla.


Kegiatan berakhir sekira pukul 10.40 WIB. Selama pelaksanaan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Kapolsek Tanah Abang Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan Saat Patroli Karhutla

Kapolsek Tanah Abang Imbau Masyarakat Tidak Membakar Lahan Saat Patroli Karhutla


PALI – SiniNews.Com-Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), jajaran Polsek Tanah Abang Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan patroli sekaligus memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar.


Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat (30/10/2026), sekira pukul 09.10 WIB hingga selesai, di wilayah Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Patroli dipimpin Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., bersama personel Aipda Beni Arshal.


Dalam kegiatan tersebut, tim patroli menyusuri rute sepanjang Jalan Pasar Tanah Abang hingga Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang. Selain melakukan pemantauan wilayah, petugas juga berdialog dengan masyarakat untuk menyampaikan imbauan pencegahan Karhutla.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., mengatakan bahwa patroli dan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Abang.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar. Selain dapat menimbulkan kebakaran yang meluas dan merusak lingkungan, tindakan tersebut juga melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKP Arzuan.


Ia juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran lahan.


Melalui kegiatan patroli dan sosialisasi ini, Polsek Tanah Abang berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya Karhutla dapat dicegah.


Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Jaga PALI Bebas Karhutla, Kapolsek Talang Ubi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan


Jaga PALI Bebas Karhutla, Kapolsek Talang Ubi Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan


PALI — SiniNews.Com-Dalam rangka mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Talang Ubi terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar.


Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Kelurahan Talang Ubi Barat, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (30/10/2026), sekitar pukul 08.30 WIB.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas. Dalam kesempatan itu, petugas menyambangi masyarakat dan menyampaikan imbauan terkait bahaya serta dampak pembakaran lahan, khususnya saat memasuki musim kemarau.


Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa sosialisasi tersebut merupakan salah satu langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Talang Ubi.


"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain berpotensi menyebabkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut juga merupakan pelanggaran hukum dan dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar AKP Ardiansyah.


Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan cara-cara yang lebih aman dan produktif dalam mengelola lahan perkebunan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.


Menurutnya, pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama semua pihak, terutama kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan.


"Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran lahan. Pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat," tambahnya.


Kegiatan sosialisasi yang berlangsung hingga pukul 09.30 WIB tersebut berjalan aman, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan ini, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami bahaya pembakaran lahan serta turut berperan aktif dalam menjaga wilayah Kabupaten PALI agar tetap aman dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.(SN/Perry).

Share:

Polsek Penukal Utara Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Kebun, Warga Diimbau Patuhi Hukum

Polsek Penukal Utara Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Kebun, Warga Diimbau Patuhi Hukum


PALI —SiniNews.Com-  Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Penukal Utara terus mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar.


Kali ini, kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Kota Baru, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (30/10/2026) pagi, sekitar pukul 08.30 WIB.


Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPDA Iswahyudi, SM., C.Med., bersama Bhabinkamtibmas Polsek Penukal Utara. Dalam kegiatan itu, petugas menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama saat memasuki musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko terjadinya karhutla.


Kapolsek Penukal Utara mengatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan serta dampak yang dapat ditimbulkan bagi lingkungan dan kesehatan.


“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya warga Desa Kota Baru, agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Selain dapat memicu kebakaran hutan dan lahan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Kapolsek.


Selain menyampaikan larangan pembakaran, petugas juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan potensi ekonomi yang ada di sekitar mereka. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual, sehingga dapat membantu meningkatkan perekonomian keluarga.


Menurut Kapolsek, upaya pencegahan karhutla tidak hanya dilakukan melalui patroli, tetapi juga dengan pendekatan persuasif dan edukasi kepada masyarakat.


“Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mematuhi imbauan ini. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan terhindar dari kebakaran hutan dan lahan. Apabila ditemukan adanya pembukaan lahan dengan cara dibakar, tentu dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.


Kegiatan sosialisasi yang berakhir sekitar pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung dengan aman, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan ini, Polsek Penukal Utara berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan pembakaran lahan serta turut berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Panta Dewa

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Terduga Pengedar Sabu di Panta Dewa


PALI —SiniNews.Com- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Polda Sumatera Selatan, kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.


Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial SW (39), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan di sebuah pondok kebun karet di Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 13.00 WIB.



Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., memerintahkan Kanit I IPTU Dayend Maret dyansyah, S.H., M.H., bersama Katim Opsnal Aipda Rully dan sejumlah anggota untuk melakukan penyelidikan.


Setelah melakukan penyelidikan, petugas kemudian melaksanakan upaya paksa berupa penangkapan dan penggeledahan terhadap SW di pondok kebun karet Desa Panta Dewa.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip bening kecil berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.


Selain itu, petugas turut mengamankan satu buah topi berwarna abu-abu berlogo Puma.


Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh personel Satresnarkoba.


Menurutnya, pihak kepolisian akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI.


 "Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Dedy Suandy.


Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


Saat ini, Satresnarkoba Polres PALI masih melakukan sejumlah langkah penyidikan terhadap perkara tersebut.


Adapun langkah yang dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi.


Penyidik juga akan mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk memastikan kandungan zat yang ditemukan.


Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan urine terhadap tersangka serta pemeriksaan lanjutan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).


Setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.


Polres PALI menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.(SN/Perry).

Share:

Dua Pelaku Gasak Uang Rp30 Juta di Talang Ubi, Satu DPO Berhasil Ditangkap

Dua Pelaku Gasak Uang Rp30 Juta di Talang Ubi, Satu DPO Berhasil Ditangkap


PALI —SiniNews.Com- Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Pria tersebut diketahui berinisial SN (31), warga Pasar Bhayangkara, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Ia diamankan di Kota Palembang setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian uang sebesar Rp30 juta milik seorang warga.


Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB, di rumah korban Eko Wahyudi yang berada di RT 03 RW 06, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Kejadian bermula saat korban beristirahat di ruang tengah rumahnya sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu, seluruh pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam.


Sekitar pukul 01.40 WIB, korban dibangunkan oleh saksi Rabil Saputra yang melihat pintu gudang rumah korban telah terbongkar saat melintas di depan rumah tersebut.


Korban kemudian bangun dan memeriksa kondisi rumahnya. Saat melakukan pengecekan, korban mendapati satu buah tas miliknya yang sebelumnya berada di dekat tempat tidurnya telah hilang.


Tas tersebut diketahui berisi uang tunai sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian dan melaporkannya ke Polsek Talang Ubi untuk ditindaklanjuti.


Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku serta mengetahui keberadaannya.


Setelah menetapkan tersangka, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si., untuk melakukan upaya penangkapan.


Hasilnya, SN bin MHS yang merupakan salah satu DPO dalam perkara tersebut berhasil diamankan di Kota Palembang.


Berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui telah melakukan pencurian bersama seorang tersangka lainnya, yakni SS bin RE.


SS diketahui telah lebih dahulu diamankan dan saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Muara Enim dalam perkara yang sama.


Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku diduga merusak pintu gudang rumah korban, kemudian mengambil satu buah tas berisi uang tunai sebesar Rp30 juta.


Setelah diamankan, tersangka SN selanjutnya dibawa ke Polsek Talang Ubi guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah flashdisk berwarna hitam merek HP yang berisi rekaman CCTV dua orang pelaku setelah melakukan pencurian.


Saat ini, penyidik Polsek Talang Ubi masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum selanjutnya.


Perkara tersebut disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Unit Reskrim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.


“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga keamanan lingkungan guna mencegah terjadinya tindak kejahatan,” ujar AKP Ardiansyah, S.H.


Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara profesional serta berkoordi. (SN/Perry).

Share:

Polsek Talang Ubi Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli KRYD Berlangsung Aman dan Kondusif



Polsek Talang Ubi Hadir di Tengah Masyarakat, Patroli KRYD Berlangsung Aman dan Kondusif


PALI —SiniNews.Com- Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Kamis (29/10/2026) malam.


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB tersebut dipimpin Aipda Ronaldo bersama personel Polsek Talang Ubi yang terlibat dalam surat perintah.


Patroli KRYD menyasar sejumlah lokasi strategis di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, di antaranya SPBU Beracung, Bank BRI, dan Indomaret.


Kegiatan diawali dengan apel di Mapolsek Talang Ubi, dilanjutkan patroli ke sejumlah titik guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.


Dalam pelaksanaan KRYD, personel kepolisian juga melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat, khususnya pengguna kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).


Petugas masih menemukan sejumlah pengendara yang belum melengkapi surat-surat kendaraan. Terhadap pengendara tersebut, personel memberikan teguran serta imbauan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas.


Selain itu, petugas turut menyambangi kelompok anak muda yang masih berkumpul atau nongkrong pada malam hari.


Personel mengimbau agar mereka segera pulang ke rumah masing-masing apabila tidak memiliki keperluan yang mendesak. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar masyarakat, khususnya generasi muda, tidak menjadi korban maupun terlibat dalam tindak kriminal.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan KRYD merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.


“Melalui kegiatan KRYD ini, kami berupaya mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk tindak pidana 3C, yakni pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar AKP Ardiansyah.


Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan masing-masing.


“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas. Kepada para pengendara, agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan. Sementara kepada anak-anak muda yang masih nongkrong tanpa keperluan penting, kami imbau agar segera pulang ke rumah masing-masing demi keselamatan bersama,” tambahnya.


Rangkaian kegiatan KRYD berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Setelah pelaksanaan patroli, personel melaksanakan apel konsolidasi untuk melakukan evaluasi terhadap kegiatan yang telah dilaksanakan.


Secara keseluruhan, kegiatan KRYD Polsek Talang Ubi berlangsung aman dan kondusif.


Melalui kegiatan tersebut, Polsek Talang Ubi berharap situasi kamtibmas serta keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah Kecamatan Talang Ubi dapat terus terjaga.(SN/Perry).

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts