-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
H Yulian Gunhar : Kita Semua Bersaudara, Kita Inginkan Pilkada Ogan Ilir Taat Asas Aturan
"Dan Alhamdulillah pasangan Ilyas-Endang ditetapkan kembali sebagai peserta di Pemilukada serentak Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020," ucap H Yulian Gunhar. Kemudian, ia mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten OI. Tentunya disebutkan Yulian Gunhar yang juga merupakan anggota DPR-RI ini, pihaknya menginginkan Pemilukada di Kabupaten Ogan Ilir berjalan taat pada asas aturan dan hukum. "Tidak ada keributan, pemilu damai. Karena kita semua adalah saudara," ucap H Yulian Gunhar.
Tahapan selanjutnya dikatakan H Yulian Gunhar, tim dari paslon 02 Ilyas-Endang dalam waktu dekat akan mengikuti debat publik yang rencananya akan berlangsung pada 12 November nanti di Hotel Helper Palembang. "Tim 02 sudah menyiapkan segala materi dan nantinya akan kita saksikan bersama," ajak Ketua Tim Pemenangan paslon Ilyas-Endang.
Sementara diketahui, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait hasil pembatalan diskualifikasi terhadap paslon urut 02 HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak, secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang. "Segera kami layangkan surat kepada paslon nomor urut 2," ujar Ketua KPU Kabupaten OI Massuryati saat menggelar konferensi pers, Jumat (6/11).
Ketua KPU Kabupaten OI juga menyatakan pembatalan terhadap keputusan KPU Kabupaten OI Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OI nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.
Bawaslu PALI Nyatakan Laporan Tim DH-DS Belum Lengkap
PALI.SININEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Divisi pengawasan Iwan Dedi menyatakan setelah pihaknya menelaah tahap awal laporan tim sukses pasangan calon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) atas dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan rivalnya Paslon Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) bahwa syarat pelaporan belum lengkap persyaratannya secara materil.
Burung Pipit Dicuri, Ucok Sindur ditangkap Polisi
PRABUMULIH, SININEWS.COM - Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian burung beserta sangkar di Jalan Padat Karya Lorong Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.
Menurut infromasi yang didapat, pelaku tersebut bernama Andrial Noorianto alias Ucok (41) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Aksi Ucok sebelumnya terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban yang bernama Candra Pipit ST (41) dan sempat viral media sosial.
Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi saat di konfirmasi mengatakan, modus pelaku dengan cara melompat pagar dan mengambil 4 burung kicau milik korban berikut sangkarnya.
"Kejadian pencurian burung yang dialami korban ini terjadi Minggu (1/11/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku beraksi bersama satu orang rekannya berinisial RM yang kini masih dalam buruan polisi karena berhasil kabur bersama satu ekor burung kicau jenis Ciblek milik korban," katanya.
Lanjut AKP Herman menjelaskan, petugas mengamankan pelaku setelah mengetahui keberadaannya di Jalan Padat Karya Gang Matahari, tadi malam. Lalu, setelah pelaku berhasil ditangkap dilakukan pencarian barang bukti burung milik korban yang masih disimpan oleh pelaku di rumahnya.
“Pelaku Andrial beserta tiga ekor burung milik korban masing-masing jenis Cucak Ijo, Kapas Tembak dan Kenari sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur. Atas perbuatannya pelaku dapat kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, pelaku Andrial dibincangi dihadapan petugas di Mapolsek Prabumulih Timur, Jumat (6/11/2020) mengaku burung hasil pencuriannya bersama tersangka belum sempat dijualkan. Menurut pelaku, ia pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2017 silam yang telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Peduli Sesama, Kapolres Prabumulih Jenguk 3 Warga Prabumulih Yang Sedang Sakit Menahun
PRABUMULIH, SININEWS.COM - Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H., ditengah kesibukannya dengan tugas dikantor, namun tetap menyempatkan waktunya untuk mengunjungi Tiga orang warga Prabumulih yang sedang sakit meliputi Arjun warga Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara penderita lumpuh menahun.
Lalu, Agus warga Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur penderita lumpuh sumsum tulang belakang. Terakhir, Umar Hadawi, juga warga Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur penderita sakit kaki gajah. Hari kamis (05/11/2020)
Kunjungan Kapolres Prabumulih rangka Program Mang PeDeKa Peduli yaitu Program Dari Bapak Kapolda Sumsel Dalam Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman di Lingkungan Bermasyarakat Dan menjadi Sosok Polisi Peduli dan dekat kepada masyarakat, dan hari ini membesuk Arjun yang saat ini sedang mengalami lumpuh kaku,
Lalu, Agus warga Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur penderita lumpuh sumsum tulang belakang. Terakhir, Umar Hadawi, juga warga Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur penderita sakit kaki gajah. sekaligus untuk memberikan bantuan berupa sembako dan tali asih.
Kegiatan Kapolres Prabumulih sebagai wujud kepedulian sosial kepada warga yang membutuhkan uluran tangan sesama.
“Mudah-mudahan bantuan yang diberikan sedikit membantu dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ujar kapolres Usai menyerahkan bantuan, Kapolres Prabumulih juga sempatkan waktu untuk dialog dengan orangtua Arjun dan keluarga saudara Agus dan Keluarga Bapak Umar Handawi.
“Saya ke sini, karena dipertemukan Allah SWT untuk memberikan bantuan dan uluran tangan,” Dalam dialog itu, nampak bahwa Kapolres Prabumulib AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H., raut wajahya nampak rasa kesedihan dan menaruh harap supaya lekas sembuh.
Apa yang diderita arjun, saudara agus yang sedang sakit lumpuh sumsum tulang belakang dan bapak umar yang sedang sakit kaki gajah semoga dapat diberi kesembuhan sehingga bisa hidup normal seperti anak seusianya,” harap Kapolres prabumulih.
Kegiatan kepedulian sosial yang dilaksanakan Kapolres prabumulih merupakan program lProgram Mang PeDeKa Peduli yaitu Program Dari Bapak Kapolda Sumsel Dalam Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman di Lingkungan Bermasyarakat Dan menjadi Sosok Polisi Peduli dan dekat kepada masyarakat kepada warga yang betul-betul membutuhkan uluran tangan sesama, dan merupakan bentuk kepedulian sosial antar sesama sebagai mahluk sosial.
Ormas JPKP Muara Enim Gelar Audensi dengan Kepala Desa
Kedatangan Organisasi tersebut sekaligus perkenalan diri dari pengurus PJKP Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim ke Masyarakat setempat
“kita dari JPKP memperkenalkan diri kepada masyarakat, kami berdiri sebagai organisasi pendampingan kebijakan pembangunan yang ada di wilayah Kecamatan Rambang Niru khususnya Desa Kencana Mulia” jelas Neti Ketua JPKP memberikan sambutan
Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Setempat itu dihadiri oleh beberapa perwakilan pengurus JPKP dan masyarakat setempat
Sementara itu, Kepala Desa Kencana Mulia Bambang Siswanto didampingi Sekretaris Daerah Kasidi yang menerima langsung perwakilan JPKP Kecamatan Rambang Niru mengaku menyambut baik kegiatan yang dilakukan Organisasi JPKP dengan memperkenalkan diri ditengah masyarakat sebagai organisasi yang mengontrol kegiatan sosial
“kita sangat berterima kasih atas kunjungan dari PJKP hal ini awal komunikasi dan harapan nantinya bisa bersama-sama mengawasi pembangunan yang ada di desa kita” ungkap Siswanto (tau/sn)
Manen Sawit Milik Orang, Pria Ini Disergap Tim Kelambit Hitam
PALI. SININEWS.COM -- Danil Irah (33) warga Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa harus meringkuk dalam sel tahanan Polres PALI lantaran lantaran diduga telah melakukan pencurian kelapa sawit milik salah satu warga di Dusun 3 Desa Sungai Langan pada Rabu (4/11).
Belum Laksanakan Putusan MA, Tim Hukum Paslon Ilyas-Endang Nilai KPU Ogan Ilir "Keliru"
INDRALAYA--Terkait adanya statement KPUD Ogan Ilir di media yang mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P/PAP/2020 yang dikeluarkan pada Selasa (27/10) lalu dinilai keliru oleh tim advokasi Paslon No 2 Ilyas-Endang. Menurut tim hukum paslon Ilyas-Endang statement yang dilontarkan oleh KPU Kabupaten OI tersebut, berpotensi melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MA No 11 Tahun 2016. Oleh sebab itu, dijelaskan oleh Erik Estrada SH selaku tim hukum, KPU Ogan Ilir diminta jangan "Melawan Hukum".
Tim advokasi paslon Ilyas-Endang melalui Erik Estrada.SH menjelaskan, berdasarkan Peraturan MA Nomor 11 Tahun 2016 pasal 24 berbunyi bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diajukan "Peninjauan Kembali" (MK). Maka dari itu, kalau ada yang mengatakan ingin melakukan peninjauan kembali (PK) dengan dasar pasal 67 Undang Undang Mahkamah Agung, itu sudah persoalan hukum lain bukan ruang lingkup UU Pilkada. "Karena kalau hanya beralasan bahwa Perma 11 tahun 2016 dibawah undang-undang Mahkamah Agung , itu adalah dalil yang keliru, didalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 154 ayat 10 juga jelas mengatur bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali," jelas Erik Estrada SH.
Ditambahkan Erik Estrada SH, perlu diingat bahwa ini berkenaan dengan Pilkada, sehingga harus tunduk dan patuh terhadap proses Pilkada, jangan didalilkan secara umum, bahwa memang pasal 67 menyebutkan soal peninjuauan kembali, itu secara umum soal perkara perdata, pidana, tun dan militer, walaupun ada soal tun akan tetapi itu untuk keputusan TUN yang bukan kaitannya dengan diskualifikasi paslon. "Sehingga KPU tidak ada alasan lagi untuk segera menetapkan kembali pasangan calon nomor 2 Ilyas-Endang, karena itu adalah merupakan perintah Mahkamah Agung, KPUD Ogan Ilir jangan "Melawan Hukum" lah, ini ada apa?," tanya Erik Estrada SH.(Ber)











