Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 6 November 2020

 



Share:

H Yulian Gunhar : Kita Semua Bersaudara, Kita Inginkan Pilkada Ogan Ilir Taat Asas Aturan


INDRALAYA--Usai menerima salinan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) terkait penetapan kembali paslon Ilyas-Endang sebagai peserta di Pemilukada Kabupaten OI, menurut H Yulian Gunhar selaku Ketua Tim Pemenangan menghaturkan terima kasih kepada tuhan yang maha esa, masyarakat Kabupaten OI, tim kuasa hukum Ilyas-Endang yang telah berjibaku berjuang untuk menyusun draft pembelaan permohonan keberatan di Mahakamah Agung.

"Dan Alhamdulillah pasangan Ilyas-Endang ditetapkan kembali sebagai peserta di Pemilukada serentak Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020," ucap H Yulian Gunhar. Kemudian, ia mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten OI. Tentunya disebutkan Yulian Gunhar yang juga merupakan anggota DPR-RI ini, pihaknya menginginkan Pemilukada di Kabupaten Ogan Ilir berjalan taat pada asas aturan dan hukum. "Tidak ada keributan, pemilu damai. Karena kita semua adalah saudara," ucap H Yulian Gunhar. 

Tahapan selanjutnya dikatakan H Yulian Gunhar, tim dari paslon 02 Ilyas-Endang dalam waktu dekat akan mengikuti debat publik yang rencananya akan berlangsung pada 12 November nanti di Hotel Helper Palembang. "Tim 02 sudah menyiapkan segala materi dan nantinya akan kita saksikan bersama," ajak Ketua Tim Pemenangan paslon Ilyas-Endang.

Sementara diketahui, salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) terkait hasil pembatalan diskualifikasi terhadap paslon urut 02 HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak, secara resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) segera melayangkan surat keputusan (SK) penetapan peserta Pilkada kepada pasangan Ilyas-Endang. "Segera kami layangkan surat kepada paslon nomor urut 2," ujar Ketua KPU Kabupaten OI Massuryati saat menggelar konferensi pers, Jumat (6/11). 

Ketua KPU Kabupaten OI juga menyatakan pembatalan terhadap keputusan KPU Kabupaten OI Nomor 263/HK.03.1-Kpt/1610/KPU-Kab/X/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 tentang pembatalan penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OI nomor urut 2 tahun 2020 atas nama pasangan Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak.

Share:

Bawaslu PALI Nyatakan Laporan Tim DH-DS Belum Lengkap


PALI.SININEWS.COM -  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Divisi pengawasan Iwan Dedi menyatakan setelah pihaknya menelaah tahap awal laporan tim sukses pasangan calon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) atas dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan rivalnya Paslon Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) bahwa syarat pelaporan belum lengkap persyaratannya secara materil. 

"Setelah kami kaji dan kami plenokan, laporan pihak Paslon nomor urut 1 kalau secara formil sudah terpenuhi, namun secara materil belum bisa terpenuhi," ujar Iwan Dedi, Jumat (6/11).

Meski belum bisa terpenuhi, namun menurut Iwan Dedi laporan pihak Paslon DH-DS tetap diterima dan Bawaslu PALI meminta pihak pelapor untuk melengkapi. 

"Seperti bukti-bukti lain yang mengarah dukungan ke Paslon nomor urut 2 atau alat bukti lainnya. Kami beri waktu dua hari kepada pihak pelapor untuk melengkapi," tukasnya. 

Dijelaskan Iwan Dedi bahwa dari pantauan Bawaslu dan dari keterangan lisan sejumlah pihak, Hj Sri Kustina yang merupakan anggota komisi II DPR-RI melakukan reses ke masyarakat. Dan kegiatan itu disertai pemberian bantuan sembako kepada masyarakat yang terdampak corona. 

"Apabila pihak pelapor melengkapi berkas, maka kita akan panggil pihak terlapor. Tapi sejauh ini kami pantau, kegiatan itu adalah reses anggota DPR-RI," jelasnya. 

Menjawab hal itu, Mairil Aprianto atau biasa disapa Dibot, salah satu tim pemenangan DH-DS menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berkas untuk melengkapi kekurangan yang diminta Bawaslu. 

"Besok kami akan datangi lagi Bawaslu untuk melengkapi berkas," kata Dibot. 

Sebelumnya beberapa hari lalu, tim pemenangan DH-DS mendatangi Bawaslu PALI untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon nomor urut dua. 

Dimana ada anggota DPR-RI yang merupakan istri dari cabup nomor urut dua melakukan reses di sejumlah desa di kabupaten PALI. 

Namun laporan itu langsung dibantah pihak terlapor, yakni Paslon nomor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) melalui tim kuasa hukumnya, Firdaus Hasbullah. Yang menurut Firdaus bahwa reses itu tidak ada kaitannya dengan Pilkada. (sn/perry)


Share:

Burung Pipit Dicuri, Ucok Sindur ditangkap Polisi

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Team Opsnal Polsek Prabumulih Timur berhasil mengamankan satu dari dua pelaku pencurian burung beserta sangkar di Jalan Padat Karya Lorong Tower, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur.


Menurut infromasi yang didapat, pelaku tersebut bernama Andrial Noorianto alias Ucok (41) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih.
Aksi Ucok sebelumnya terekam kamera CCTV yang terpasang di rumah korban yang bernama Candra Pipit ST (41) dan sempat viral media sosial.


Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herman Rozi saat di konfirmasi mengatakan, modus pelaku dengan cara melompat pagar dan mengambil 4 burung kicau milik korban berikut sangkarnya.

"Kejadian pencurian burung yang dialami korban ini terjadi Minggu (1/11/2020) sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku beraksi bersama satu orang rekannya berinisial RM yang kini masih dalam buruan polisi karena berhasil kabur bersama satu ekor burung kicau jenis Ciblek milik korban," katanya. 

Lanjut AKP Herman menjelaskan, petugas mengamankan pelaku setelah mengetahui keberadaannya di Jalan Padat Karya Gang Matahari, tadi malam. Lalu, setelah pelaku berhasil ditangkap dilakukan pencarian barang bukti burung milik korban yang masih disimpan oleh pelaku di rumahnya.

“Pelaku Andrial beserta tiga ekor burung milik korban masing-masing jenis Cucak Ijo, Kapas Tembak dan Kenari sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Timur. Atas perbuatannya pelaku dapat kita kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun,” tegasnya.

Sementara itu, pelaku Andrial dibincangi dihadapan petugas di Mapolsek Prabumulih Timur, Jumat (6/11/2020) mengaku burung hasil pencuriannya bersama tersangka belum sempat dijualkan. Menurut pelaku, ia pernah terlibat kasus pencurian pada tahun 2017 silam yang telah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.

Diketahui Burung milik Candra Pipit warga jalan Padat Karya lorong tower RT.01 RW.01 Kelurahan Gunung Ibul dicuri sekitr pukul 2.30 dinihari wib yang terekam cctv pemilk rumah (sn)
Share:

Peduli Sesama, Kapolres Prabumulih Jenguk 3 Warga Prabumulih Yang Sedang Sakit Menahun

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H., ditengah kesibukannya dengan tugas dikantor, namun tetap menyempatkan waktunya untuk mengunjungi Tiga orang warga Prabumulih yang sedang sakit meliputi Arjun warga Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara penderita lumpuh menahun. 

Lalu, Agus warga Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur penderita lumpuh sumsum tulang belakang. Terakhir, Umar Hadawi, juga warga Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur penderita sakit kaki gajah. Hari kamis (05/11/2020) 

Kunjungan Kapolres Prabumulih rangka Program Mang PeDeKa Peduli yaitu Program Dari Bapak Kapolda Sumsel Dalam Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman di Lingkungan Bermasyarakat Dan menjadi Sosok Polisi Peduli dan dekat kepada masyarakat, dan hari ini membesuk Arjun yang saat ini sedang mengalami lumpuh kaku, 

Lalu, Agus warga Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur penderita lumpuh sumsum tulang belakang. Terakhir, Umar Hadawi, juga warga Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur penderita sakit kaki gajah. sekaligus untuk memberikan bantuan berupa sembako dan tali asih. 

Kegiatan Kapolres Prabumulih sebagai wujud kepedulian sosial kepada warga yang membutuhkan uluran tangan sesama.

“Mudah-mudahan bantuan yang diberikan sedikit membantu dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari,” ujar kapolres Usai menyerahkan bantuan, Kapolres Prabumulih juga sempatkan waktu untuk dialog dengan orangtua Arjun dan keluarga saudara Agus dan Keluarga Bapak Umar Handawi. 

“Saya ke sini, karena dipertemukan Allah SWT untuk memberikan bantuan dan uluran tangan,” Dalam dialog itu, nampak bahwa Kapolres Prabumulib AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H., raut wajahya nampak rasa kesedihan dan menaruh harap supaya lekas sembuh. 

Apa yang diderita arjun, saudara agus yang sedang sakit lumpuh sumsum tulang belakang dan bapak umar yang sedang sakit kaki gajah semoga dapat diberi kesembuhan sehingga bisa hidup normal seperti anak seusianya,” harap Kapolres prabumulih. 

Kegiatan kepedulian sosial yang dilaksanakan Kapolres prabumulih merupakan program lProgram Mang PeDeKa Peduli yaitu Program Dari Bapak Kapolda Sumsel Dalam Memberikan Rasa Aman Dan Nyaman di Lingkungan Bermasyarakat Dan menjadi Sosok Polisi Peduli dan dekat kepada masyarakat kepada warga yang betul-betul membutuhkan uluran tangan sesama, dan merupakan bentuk kepedulian sosial antar sesama sebagai mahluk sosial.

Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 5 November 2020

 



Share:

Ormas JPKP Muara Enim Gelar Audensi dengan Kepala Desa

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Organisasi Jaringan Pendampingan Kebijakan Pembangunan (JPKP) Wilayah Kecamatan Rambang Niru yang bergerak dibidang sosial menggelar audensi bersama Kepala Desa (Kades) Desa Kencana Mulia Kecamatan Rambang Niru, kamis (5/11/20) dikantor Desa setempat 

Kedatangan Organisasi tersebut sekaligus perkenalan diri dari pengurus PJKP Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim ke Masyarakat setempat 

“kita dari JPKP memperkenalkan diri kepada masyarakat, kami berdiri sebagai organisasi pendampingan kebijakan pembangunan yang ada di wilayah Kecamatan Rambang Niru khususnya Desa Kencana Mulia” jelas Neti Ketua JPKP memberikan sambutan 

Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Setempat itu dihadiri oleh beberapa perwakilan pengurus JPKP dan masyarakat setempat

Sementara itu, Kepala Desa Kencana Mulia Bambang Siswanto didampingi Sekretaris Daerah Kasidi yang menerima langsung perwakilan JPKP Kecamatan Rambang Niru mengaku menyambut baik kegiatan yang dilakukan Organisasi JPKP dengan memperkenalkan diri ditengah masyarakat sebagai organisasi yang mengontrol kegiatan sosial 

“kita sangat berterima kasih atas kunjungan dari PJKP hal ini awal komunikasi dan harapan nantinya bisa bersama-sama mengawasi pembangunan yang ada di desa kita” ungkap Siswanto (tau/sn)

Share:

Manen Sawit Milik Orang, Pria Ini Disergap Tim Kelambit Hitam


PALI. SININEWS.COM -- Danil Irah (33) warga Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa harus meringkuk dalam sel tahanan Polres PALI lantaran lantaran diduga telah melakukan pencurian kelapa sawit milik salah satu warga di Dusun 3 Desa Sungai Langan pada Rabu (4/11).


Pelaku Danil dibekuk Tim Kelambit Hitam Satreskrim Polres PALI dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedy Rabu (4/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dikatakan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedy bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/ B -91/ XI / 2020/ Sumsel /Res.Pali/ tanggal 04 November 2020.

Dimana paada hari Rabu tanggal 4 November 2020 sekira pukul 07.00 WIB, pemilik kebun mendapat telpon dari pengurus kebunnya yang mengatakan pada bahwa buah di kebun sawitnya telah dipanen oleh orang lain.

Hal itu diketahui ditemukan alat bukti berupa Dodos sawit. Kemudian pemilik kebun mengecek ke lokasi dan benar saja, di dalam kebunnya ditemukan tumpukan sawit lebih kurang 2 ton.

Selanjutnya pemilik kebun bersama pengurus kebunnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres PALI.

"Atas dasar laporan itu, pada hari itu juga sekira pukul 20.00 WIB, tim kelambit hitam yang di pimpin saya sendiri dan kanit pidum Ipda Arzuan bersama anggota opsnal bergerak melakukan penyelidikan," ungkap Rahmad Kusnedy, Kamis (5/11).

Gerak cepat tim Kelambit hitam membuahkan hasil, karena dijelaskan Rahmad Kusnedy bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa tumpukan sawit yang dicuri oleh pelaku telah di angkut oleh pelaku dengan menggunakan mobil.

"Kemudian kita langsung melakukan penangkapan dijalan kebun milik korban, dan berhasil menangkap satu pelaku yakni Danil Irah. Dan rupanya pelaku tidak sendirian, namun dilakukan empat orang, tiga lainnya masih DPO karena saat hendak ditangkap berhasil kabur. Saat ini pelaku Danil tengah dilakukan pemeriksaan guna pengembangan," tukasnya. (sn/perry) 
Share:

Belum Laksanakan Putusan MA, Tim Hukum Paslon Ilyas-Endang Nilai KPU Ogan Ilir "Keliru"


INDRALAYA--Terkait adanya statement KPUD Ogan Ilir di media yang mengatakan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 P/PAP/2020 yang dikeluarkan pada Selasa (27/10) lalu dinilai keliru oleh tim advokasi Paslon No 2 Ilyas-Endang. Menurut tim hukum paslon Ilyas-Endang statement yang dilontarkan oleh KPU Kabupaten OI tersebut, berpotensi melanggar UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan MA No 11 Tahun 2016. Oleh sebab itu, dijelaskan oleh Erik Estrada SH selaku tim hukum, KPU Ogan Ilir diminta jangan "Melawan Hukum".

Tim advokasi paslon Ilyas-Endang melalui Erik Estrada.SH menjelaskan, berdasarkan Peraturan MA Nomor 11 Tahun 2016 pasal 24 berbunyi bahwa putusan Mahkamah Agung bersifat final dan mengikat dan tidak dapat diajukan "Peninjauan Kembali" (MK). Maka dari itu, kalau ada yang mengatakan ingin melakukan peninjauan kembali (PK) dengan dasar pasal 67 Undang Undang Mahkamah Agung,  itu sudah persoalan hukum lain bukan ruang lingkup UU Pilkada. "Karena kalau hanya beralasan bahwa Perma 11 tahun 2016 dibawah undang-undang Mahkamah Agung , itu adalah dalil yang keliru, didalam UU No 10 Tahun 2016 pasal 154 ayat 10 juga jelas mengatur bahwa terhadap putusan Mahkamah Agung tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali," jelas Erik Estrada SH.

Ditambahkan Erik Estrada SH, perlu diingat bahwa ini berkenaan dengan Pilkada, sehingga harus tunduk dan patuh terhadap proses Pilkada, jangan didalilkan secara umum, bahwa memang pasal 67 menyebutkan soal peninjuauan kembali, itu secara umum soal perkara perdata, pidana, tun dan militer, walaupun ada soal tun akan tetapi itu untuk keputusan TUN yang bukan kaitannya dengan diskualifikasi paslon. "Sehingga KPU tidak ada alasan lagi untuk segera menetapkan kembali pasangan calon nomor 2 Ilyas-Endang, karena itu adalah merupakan perintah Mahkamah Agung, KPUD Ogan Ilir jangan "Melawan Hukum" lah, ini ada apa?," tanya Erik Estrada SH.(Ber)

Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 4 November 2020

 



Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts