-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Full Tiga Babak Tak Di Ganti, Kapten Persipra Allstar Peroleh Top Score
Apes! Gagal Masuk Rumah Warga PALI, Koboi' Asal Indralaya Malah Masuk Sel Polisi
tersangka
PALI.SININEWS.COM-- Nasib sial alias apes dialami pria berinisial Ib (30) warga Indralaya Kabupaten Ogan Ilir yang gagal masuk rumah warga Desa Muara Dua Kecamatan Tanah Abang kabupaten PALI malah masuk sel polisi.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten PALI
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Oleh : H. Heru Muharam (Ketua Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir) Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Data Informasi
PPID merupakan kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
Dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab dibidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PPID Bawaslu Kabupaten Pali) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada lingkungan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang kemudian diterbitkan juga Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 yang selanjutnya dirubah kedalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. dan terakhir ditegaskan didalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam menjalankan Kebijakan diatas mempunyai Visi agar terwujudnya PPID dilingkungan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Pembentukan PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP dan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang kemudian diterbitkan juga Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 yang selanjutnya dirubah kedalam Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. dan terakhir ditegaskan didalam Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 075/K.BAWASLU/HM.00/III/2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pelayanan Informasi pada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dalam menjalankan Kebijakan diatas mempunyai Visi agar terwujudnya PPID dilingkungan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang Andal, Profesional dan Inovatif. Untuk mewujudkan Visi tersebut maka Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir mempunyai Misi yaitu:
1. Memenuhi Hak Publik atas Informasi;
2. mendukung terwujudnya Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu;
3. Mendukung Pemilu yang Transparan dan Akuntabel.
Struktur PPID Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota terdiri dari jabatan Pembina dijabat oleh (Ketua Bawaslu),Tim Pertimbangan dijabat oleh (Anggota Bawaslu), Atasan PPID dijabat oleh (Kasek/Koorsek), PPID dijabat oleh (Kabag Hukum Humas & Datin /BPP) dan Petugas Pelayanan Informasi dijabat oleh (Staf).
Sepanjang Tahun 2022 Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menerima sebanyak 2 Permohonan Informasi, yang pertama Permohonan informasi dari Polres Penukal Abab Lematang Ilir dan yang Kedua dari Mahasiswa Univesitas Muhammadiyah Palembang. Dan 2 (dua) permohonan tersebut telah dikabulkan oleh PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir sesuai dengan SOP Pelayanan Informasi Publik dilingkungan Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.
Tujuan dibentuknya PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir selain memenuhi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, juga menuntut kinerja Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang merupakan Bagian dari Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel.
Oleh karena itu pentingnya PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir guna memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik lingkup Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir yang mudah diakses oleh masyarakat.
Masyarakat dapat mengakses alamat websitenya PPID Bawaslu Kabupaten Penukal Abab lematang Ilir melalui link https://pali.bawaslu.go.id/ppid/profil-ppid.html.***
Wawako Serahkan Bantuan Langsung Kepada Korban Tedampak Banjir Di Majasari
Penyerahan bantuan diserahkan secara langsung oleh Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri, SH didampingi Kepala Dinsos Kota Prabumulih, Camat Prabumulih Selatan dan Lurah Majasari di Kantor Lurah Majasari
Bantuan yang diberikan berupa sembako (beras dan mie instan) untuk dibagikan kepada 223 KK di Kelurahan Majasari.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Prabumulih H.Andriansyah Fikri, SH menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan Pemerintah Kota Prabumulih merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota Prabumulih kepada masyarakat.
"Jangan lihat dari jumlah bantuan yang diberikan tapi lihatlah bentuk kepedulian kita kepada warga. Mudah-mudahan sedikit membantu beban masyarakat yang terdampak bencana banjir", ungkapnya
Anita Noeringhati Apresiasi Pelayanan Penduduk di Banyuasin

PALEMBANG,SININEWS.COM – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan Hj. RA Anita Noeringhati, SH., MH mengapresiasi Pelayanan Pendataan Penduduk Banyuasin, hal itu diungkapkan RA Anita saat memonitoring langsung kegiatan di Pusat Pelayanan Terpadu Sembilang di OPI Mall, kemarin. Jum’at (05/05/2023).
“Saya sengaja mengecek langsung terhadap pelayanan Disdikcapil Kabupaten Banyuasin, yang saya dengar sangat istimewa dari kabupaten lainnya. Saya bisa melihat bapak-ibu mengantri karena pelayanan disini gratis dan tidak ada pungutan,” jelas Anita kepada masyarakat.
Politisi Golkar ini bersyukur kepada Kepala Daerah yang telah membuat kebijakan, semoga saja hal seperti ini bisa ditiru oleh kabupaten/kota yang lain.
“Yang membuat saya lebih bangga lagi UPT Sembilang ini buka pelayanan kepada masyarakat setiap hari dari hari Senin – Minggu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin Saukani, SE., MM memberikan apresiasi kepada Ketua DPRD Sumsel Hj. RA Anita Noeringhati, SH., MH yang telah meluangkan waktu untuk melihat pelayanan pendataan kependudukan di UPT Sembilang Kabupaten Banyuasin.
“UPT Sembilang bisa memberikan pelayanan kepada masyakat yang ingin mengurus pendataan Lampid (Lahir, Mati, dan Pindah Data) dalam waktu satu hari,” jelasnya.
UPT Sembilang Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyuasin beroperasi sejak bulan November 2019 untuk memudahkan masyarakat Kabupaten Banyuasin yang ingin mengurus pendataan Lampid (Lahir, Mati, dan Pindah Data).
“Disdikcapil bisa mencetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 500 dalam sehari,” pungkasnya.
Adapun bagi masyarakat yang ingin mengurus dokumen kependudukan dapat memilih pelayanan melalui:
– Kantor Disdukcapil di Pangkalan Balai
– Kantor UPTD Disdukcapil disetiap kecamatan.
– Kantor UPT Sembilang (OPI Mall lantai 2) buka setiap hari termasuk hari libur nasional.
– Jemput bola ke desa/kelurahan atas permohonan camat, kades, lurah.
– Layanan online WA No. 081278385656, dapat mencetak sendiri dokumen dari rumah.
– Layanan melalui bidan, bagi yang melahirkan di bidan (Bidan berperan Ganda)
– Dukcapil ketok pintu, bagi yang tidak mampu mengurus sendiri, dokumennya akan diantar kerumah-rumah. Hubungi UPTD masing-masing.
– Pelayanan melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)
– Untuk pelayanan yang sangat mendesak sekali atau keperluan berobat, silahkan langsung hubungi Kadis Dukcapil melalui via WA No. 081271476043(pelayanan khusus dan super cepat). (mhn/ril)
Identitas Tengkorak Manusia Akhirnya Terungkap
PALI. SININEWS.COM--Penemuan tengkorak manusia di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI kemarin akhirnya terungkap identitasnya.
Identitas tengkorak manusia atau kerangka yang tinggal tulang belulang itu ternyata seorang pria bernama Rian Saputra berusia 21 tahun yang tercatat warga Desa Tanjung Tiga Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin.
Identitas korban terungkap setelah pihak keluarga mendatangi Polres PALI dan mencocokan ciri-ciri pakaian juga aksesori yang ditemukan disekitar lokasi.
Hal itu dibenarkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK.
Bahkan menurut Kapolres PALI selain telah mengidentifikasi korban pihaknya juga telah menyerahkan jenazah kepada pihak keluarga korban.
Kapolres PALI juga menjelaskan bahwa setelah penemuan kerangka manusia itu, pihaknya langsung menelusuri adanya laporanorang hilang.
"Setelah pihak penyidik melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang orang hilang dan kemudian teridentifikasi dari laporan orang hilang di Polsek Penukal Abab bernama Rian Saputra tertanggal 19 April 2023 lalu," terangnya.
Kemudian, pihak pelapor orang hilang tersebut dihubungi dan didampingi oleh penyidik untuk melihat pakaian dan aksesoris yang ditemukan di TKP.
"Ternyata benar orang yang dilaporkan hilang tersebut merupakan anak dari pelapor dengan cara mengenali baju, celana sandal dan kalung yang ditemukan di TKP dan selanjutnya jenazah korban langsung diserahkan ke pihak keluarga." imbuhnya.
Sebelumnya diketahui bahwa pada Kamis 4 Mei 2023 sekira pukul 07.00 Wib, telah di temukan tenggkorak, tulang belulang manusia dan pakaian di kebun karet milik Amsari di Dusun 4 Desa Karang Agung Kecamatan Abab.
Saat ini kasusnya masih didalami Polres PALI untuk mengungkap motif dan sebagainya. (sn/perry)
Wanita Rambut Pirang Diringkus Polres PALI Bareng Seorang Remaja
PALI. SININEWS.COM-- Polres PALI melalui Satres Narkoba meringkus Rani (26) wanita berambut pirang tercatat warga Gunung Ibul Kota Prabumulih bersama satu rekannya GM seorang remaja berusia 16 tahun asal Gunung Menang Kecamatan Penukal kabupaten PALI.
Wanita rambut pirang bersama seorang remaja asal Gunung Menang itu diringkus Satres Narkoba Polres PALI lantaran kedapatan membawa Narkoba jenis sabu.
Kedua tersangka itu diringkus pada Rabu 3 Mei 2023 sekira pukul 17.30 WIB dengan lokasi penangkapan di pinggir jalan Desa Air Itam - Gunung Menang.
Hal itu diungkapkan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK didampingi Kasat Narkoba Iptu Hamdani, Kamis 4 Mei 2023.
"Dua tersangka itu berupaya mengelabui anggota kita dengan membuang barang bukti yang dibalut tisu," ungkap Kapolres PALI.
Namun upaya itu, lanjut Kapolres PALI diketahui anggota Satres Narkoba yang langsung mengamankan dua tersangka juga barang buktinya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) paket kecil yang di duga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat Bruto : 2,80 (dua koma delapan puluh) gram1 yang dibalut tisu.
Barang bukti lain adalah 1 (satu) buah plastik klip bening serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat.
Adapun kronologis penangkapan tersangka dijabarkan Kapolres berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki-laki dan seorang perempuan dicurigai dan diduga sering membawa narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut personil Satresnarkoba Polres PALI langsung melakukan penyelidikan dan mendekati kebenaran informasi tersebut.
Selanjutnya personil Satres Narkoba melakukan penyisiran di jalan Desa Air Itam - Gunung Menang.
Alhasil personil Satres Narkoba melihat dua orang tersebut, tanpa buang-buang waktu anggota memberhentikan laju kendaraan kedua pelaku.
Sesaat akan diberhentikan oleh petugas, salah satu pelaku tertangkap tangan membuang 1(satu) buah bungkusan plastik klip bening.
Kemudian plastik bening itu diambil, lalu dibuka dihadapan kedua pelaku dan isinya berisikan 1(satu) paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan tisu.
"Saat ini kedua pelaku dan BB sudah kita amankan Mapolres PALI, dan dari pengakuan tersangka bahwa barang haram itu milik kedua pelaku. Kedua tersangka kita tahan untuk keperluan pengembangan," tandas Kapolres. (
Air Singgah Ke Permukiman, Pemerintah Prioritaskan Korban Terdampak Banjir
Secara Langsung Wawako Serahakan Bantuan, Sebagai Bentuk Peduli Dari Pemerintah
Penyerahan bantuan diserahkan secara langsung oleh Wakil Walikota Prabumulih H. Andriansyah Fikri, SH didampingi Camat Prabumulih Selatan dan Lurah Sukaraja di Kantor Lurah Sukaraja.
Bantuan yang diberikan berupa sembako (beras dan mie instan) untuk dibagikan kepada 282 KK di Kelurahan Sukaraja.
Dalam sambutannya, Wakil Walikota Prabumulih H.Andriansyah Fikri, SH menyampaikan bahwa bantuan yang diberikan Pemerintah Kota Prabumulih merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kota Prabumulih kepada masyarakat.
"Jangan lihat dari jumlah bantuan yang diberikan tapi lihatlah bentuk kepedulian kita kepada warga. Mudah-mudahan sedikit membantu beban masyarakat yang terdampak bencana banjir",ungkapnya.
Kerangka Manusia Yang Ditemukan di Karang Agung Diautopsi
PALI. Polres PALI saat ini melakukan autopsi terhadap kerangka manusia yang ditemukan warga di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI pada Kamis pagi 4 Mei 2023.
Hal itu disampaikan Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK.
"Saat ini personil Polres PALI melalui tim forensik sedang melakukan autopsi terhadap kerangka manusia yang ditemukan di Karang Agung untuk mengungkap indentitas korban," kata Kapolres PALI.
Kapolres PALI juga mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama bersinergi dalam mengungkap setiap kejadian diwilayah hukumnya.
"Marilah kita bersama-sama bersinergi untuk bekerjasama mengungkap setiap kasus dan kejadian serta menjaga keamanan, ketertiban agar tercipta kondisi yang aman, nyaman dan kondusif," ajak Kapolres.
Kapolres pun menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarganya agar segera melapor ke Polres PALI maupun ke Polsek Penukal Abab.
"Segera lapor ke Polres Pali ataupun ke Polsek Penukal Abab apabila ada anggota keluarga yang hilang supaya kasus ini cepat terungkap." pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa tadi pagi sekitar pukul 07.00 wib warga Desa Karang Agung gempar lantaran ditemukan kerangka manusia.
Kades Karang Agung Ali Wardana menyebut identitas kerangka manusia belum bisa diungkap lantaran di lokasi penemuan hanya ditemukan baju bekas dan kerangka manusia itu susah dikenali karena yang tersisa tinggal tulang belulang.
Sebelum penemuan, menurut Kades bahwa banyak warga mengeluhkan bau busuk di sekitar lokasi.
Namun warga mengira bahwa bau busuk itu berasal dari bangkai hewan hingga akhirnya seorang warga setempat menemukan kerangka manusia itu. (sn/perry)







