Squad Oldstar Kota Nanas Ungguli Tuan Rumah Persema FC 5-0


 OGAN KOMERING ULU, SININEWS.COM -- Lubuk Rukam OKU, 18 Juli 2023, Walikota Prabumulih H Ridho Yahya memimpin kesebelasan Persipra All Star bertanding melawan kesebelasan Persema Fc di Lapangan Sepak bola Persena Lubuk Rukam. 


Kedatangan orang nomor satu di Pemerintah Kota Prabumulih ini disambut antusias warga setempat.


Selain meladeni warga yang ingin berfoto bersamanya, Walikota Prabumulih H Ridho Yahya juga memborong jualan yang berada di sekitar lapangan.


Pertandingan kedua kesebelasan berlangsung menarik. Walikota Prabumulih H Ridho Yahya mencetak dua gol dalam pertandingan ini yang berakhir dengan skor 5-0 untuk kemenangan Persipra All Star.

Share:

Ngamuk di Sungai Langan, Sijago Merah Hanguskan Satu Rumah


PALI. SININEWS.COM - Sijago merah kembali beraksi,kali ini terjadi di Dusun IV Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab LemataKng Ilir (PALI), Provinsi Sumatera Selatan pada Rabu (20/07/2023) sekira pukul 08.00 Wib.


Rumah milik Rasantri(38) ludes sudah dilahap si jago merah, yang diduga diakibatkan dari racun nyamuk,sehinggga nimbulkan api dan melahap banguan rumah terbuat dari papan. 


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K,M.H.,melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan,S.H.,membenarkan telah terjadi kebakaran rumah milik Rasantri (38) Warga Dusun IV Desa sungai Langan, Dugaan awal terjadinya kebakaran rumah tersebut,diduga akibat dari racun nyamuk bakar yang mengenai kasur.


“Iya benar, ada kebakaran rumah warga yang bernama Rasantri,ia merupakan warga Dusun IV Desa Sungai Langan Kecamatan Penukal Kabupaten PALI, untuk sementara Diduga penyebab Kebakaran ini akibat dari Racun Nyamuk Bakar yang mengenai kasur,”ujar Kapolsek Penukal Abab mewakili Kapolres PALI. 


Bangunan rumah tersebut terbuat dari papan dan kayu dengan ukuran 4×5 meter lanjut Kapolsek,sehingga sangat mudah dilahap api,ditambah lagi saat kejadian kebakaran rumah itu sedang ditinggal oleh pemiliknya pergi kekebun menyadap getah karet. 


"Atas musibah tersebut alhamdulillah tidak ada korban jiwa,namun korban diperkirakan mengalami kerugian akibat kebakaran rumah tersebut berkisar Rp.150.000.000., (seratus lima puluh juta).,” tambahnya.


Dari informasi dilapangan,dijelaskan Kapolsek kronologis kejadian bermula pada Pukul 07.40 Wib,anak korban bernama Andin,melihat kasur yang berada didalam rumah terbakar,lalu ia menyiramnya menggunakan air,setelah dikira api yang membakar kasur sudah padam,lalu Andin meninggalkan rumahnya untuk pergi ke Sekolah.


Kemudian Sekira Pukul 08.00 Wib,Saksi 1 dan Saksi 2 melihat api yang sudah membesar dan membakar rumah Rasantri tersebut. Lalu para saksi ini berteriak meminta tolong kepada warga sekitar untuk memadamkan api dengan alat seadanya,namun api sudah terlalu besar sehingga api yang membakar rumah tersebut tidak busa dipadamkan lagi. 


"Sekira Pukul 08.40 Wib,barulah datang mobil Pemadam Kebakaran Dari Kabupaten PALI untuk mempercepat proses pemadaman api,agar tidak menyambar kerumah sebelahnya,dan sekira Pukul 09.00 Wib api sudah bisa dipadamkan,berkat bantuan mobil Pemadam Kebakaran bersama masyarakat,meskipun rumah tersebut sudah rata dengan tanah,"pungkasnya. (sn/perry)

Share:

Satres Narkoba Polres PALI Amankan Satu Warga Betung Barat, Diduga Jadi Pengedar


PALI. SININEWS.COM - Satu lagi terduga pelaku dan Barang Bukti obat-obatan terlarang Psikotropika golongan dua (2) jenis sabu sabu diamankan Satreskoba Polres PALI Polda Sumsel.


Kali ini Satreskoba Polres PALI meringkus terduga pelaku pengedar Narkoba bernama Sartono (38) warga Dusun ll Desa Betung Barat kecamatan Abab kabupaten PALI.


Dari tangan terduga pelaku ini Polisi berhasil mengamankan 1 plastik klip bening yang di duga berisikan narkotika jenis shabu dengan bruto 0,50 (nol koma lima nol gram).


Selain itu juga Satreskoba Polres PALI mengamankan beberapa Barang Bukti (BB) lainnya, yang diduga kuat berkaitan dengan penyalahgunaan obat-obatan terlarang itu.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, MH melalui Kasat Reskoba Polres PALI IPTU Hamdani SH, membenarkan adanya penangkapan terduga Pengedar Narkoba itu.


"' Terduga Pelaku ini kita amankan pada hari Selasa tanggal 18 Juli 2023, Sekira Pukul 10.00 WIB kemarin," kata Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH kepada wartawan pada Rabu (19/7/2023).


Dia menjelaskan bahwa, terduga pelaku ini diringkus saat berada di rumahnya sendiri sendiri, dikala itu diduga Sartono ini tengah menunggu seseorang untuk transaksi Sabu.


" Berawal dari informasi masyarakat, bahwa terduga tersangka ini sering mengedarkan narkotika jenis sabu di rumahnya, kita langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.


Lanjutnya, setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar adanya informasi itu, dan anggota Satreskoba Polres PALI melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ini.


" Dari hasil penggeledahan itu ditemukan tas pinggang warna hijau berisikan plastik klip bening, yang diduga didalamnya narkotika jenis sabu-sabu. Barang Bukti beserta terduga pelaku kita amankan," tandasnya. (sn/perry)

Share:

Sidang Pertama, RA Terjerat Tiga Pasal


MUARA ENIM, SININEWS.COM -- Terdakwa Anak RA (17) yang melakukan pembunuhan terhadap Hafizelo Herlino Sopian (16) dikenakan tiga pasal dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Negeri Muara Enim, selasa (18/07/23). 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Joni Mauluddin Saputra SH dengan di dampingi Hakim anggota  Titis Ayu Wulandari SH,Dewi Yanti SH dilaksanakan secara tertutup. 

Dalam persidangan tersebut, terlihat dijaga ketat oleh pihak keamanan yang di backup Polres Muara Enim,guna antisipasi terjadinya hal yang tak di inginkan.

Usai persidangan,JPU Sriyani SH saat di konfirmasi awak media mengatakan bahwasanya dalam persidangan pertama kali ini yaitu beragendakan pembacaan dakwaan yang mana pelaku anak RA (17) tersebut didakwa dengan tiga pasal sekaligus.

"Tiga pasal tersebut yakni pasal 80 ayat 3 Undang Undang No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan dakwaan kedua pasal 340 KUHP serta dakwaan ketiga pasal 338 KUHP," ujarnya. 

Persidangan pertama ini lanjut JPU Sriyani SH yang beragendakan pembacaan dakwaan tersebut langsung kita lanjutkan dengan pemeriksaan para saksi atas perkara tersebut.

"Ada lima saksi yang kami hadirkan, dan setelah memberikan kesaksian langsung dilanjutkan dengan keterangan anak," ucapnya. 

Untuk sidang lanjutan,tambahnya akan kita lanjutkan,Senin (24/07/23),dengan agenda Tuntutan.

"Senin depan sidang lanjutan dengan agenda tuntutan"tendas JPU.

Pantauan di lapangan suasana di luar persidangan tampak kondusif dengan terlihat banyak anggota kepolisian yang berjaga untuk pengamanan,yang mana,selain para saksi yang hadir di pengadilan negeri tersebut nampak juga hadir orang tua pelaku dan orang tua korban beserta di dampingi para keluarga lainnya.

Share:

Kapolda Sumsel Sambangi PALI, Bupati Harapkan Ini

,

PALI. SININEWS.COM--Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Dr Ir H Heri Amalindo MM mengharapkan sinergitas antara Pemerintah kabupaten PALI dan Polda Sumatera Selatan semakin meningkat setelah kunjungan Kapolda Sumsel  Irjen POL Albertus Rachmad Wibowo, SIk kunjungi Kabupaten berjuluk Bumi Serepat. 

Harapan itu disampaikan orang nomor satu di kabupaten PALI saat menyambut kedatangan Kapolda Sumsel yang datang ke PALI bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel, Ny. Evi Rachmad Wibowo kemarin, Selasa 18 Juli 2023.

"Hubungan yang terjalin saat ini sudah baik, kita berharap akan menjadi semakin baik setelah Kapolda kunjungan ke kabupaten PALI. Kemudian kita juga berharap terjalin kerjasama yang semakin erat dalam membangun Provinsi Sumatera Selatan yang lebih baik lagi," harapnya.

Bupati PALI juga merasa bangga daerahnya dikunjungi Kapolda bersama ketua Bhayangkari Sumsel serta rombongan. 

"Alhamdulillah, kami ucapkan terimakasih kepada Pak Kapolda yang telah menyempatkan waktu untuk hadir mengunjungi Kabupaten PALI. Kabupaten bungsu yang ada di Provinsi Sumsel. Tentu ini menjadi suatu penghargaan dan penghormatan bagi kami atas kehadiran Kapolda," ucap Bupati.

Sementara suasana penuh hangat terlihat saat Bupati PALI menerima kunjungan kerja dari Kapolda Sumsel, dimana kedatangan orang nomor wahid di Polda Sumsel langsung menuju rumah dinas Bupati atau Guest House di Jalan Pian Komplek Pertamina Pendopo. 

Heri Amalindo yang kerap mengeluarkan candaan ringan yang berhasil membuat perwira tinggi polisi bintang dua itu tersenyum bahkan tertawa.

Momen tersebut semakin hangat ketika Kapolda Sumsel dijamu oleh Bupati PALI di Guest House sebelum kelanjutan kegiatan lainnya di wilayah Kabupaten PALI. 

Pada momen itu Kapolda Sumsel beserta istri yang juga Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel makan siang bersama diiringi alunan musik instrumental yang membawa suasana semakin dalam.

Usai makan siang, Kapolda Sumsel beserta rombongan diajak Bupati PALI, melihat pembangunan Asrama Polisi di dekat Mapolres PALI. Setelah itu kemudian kunjungan dilanjutkan ke Pembaringan Mako Brimob, yang terletak di Jalan Merdeka Km 10 belakang Kantor DPKAD kabupaten PALI.

Selain Bupati Heri Amalindo, tampak juga Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, SIk MH, Asisten 1 Setda PALI, H. Andre Fajar Wijaya, Plt. Asisten 2 Rizal Pahlevi, Asisten 3 Haryono, Danyon D Pelopor Brimob PALI Kompol Maerun beserta sejumlah PJU Polres PALI dan sejumlah OPD lingkup Pemerintah Kabupaten PALI turut mendampingi kunjungan Kapolda Sumsel di Bumi Serepat Serasan.

Sementara kunjungan Kapolda Sumsel didampingi Kabag Faskon Biro Logistik Polda Sumsel AKBP Efranedy, S.I.K. M.A.P, Wadansat Brimob Polda Sumsel AKBP Eko Sumaryanto, S.I.K, M.Si.

Dalam keterangannya, Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin mengatakan bahwa Kunjungan Kapolda Sumsel ke Kabupaten PALI senantiasa untuk menjalin silaturahmi dengan Polres dan Pemerintah Kabupaten PALI.

"Tujuan kedatangan Pak Kapolda untuk menjaga silaturahmi dan sinergitas. Selain itu juga untuk meninjau pembangunan Asrama Polisi dan Pembagunan Mako Brimob di Kabupaten PALI," ucap Kapolres PALI. (Adv/sn/perry)

Share:

BPBD PALI Sebut Ada 66 Titik Api Terpantau, Warga Diminta Stop Bakar Lahan


PALI. SININEWS.COM--Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ahmad Hidayat menyebut pihaknya mendeteksi adanya titik api di wilayah Bumi Serepat Serasan. 


Hal itu disampaikan Kepala BPBD Kabupaten PALI Selasa 18 Juli 2023 usai hadiri kegiatan di kantor Bupati PALI. 

Ahmad Hidayat menyebut ada 66 titik api yang terpantau BPBD Kabupaten PALI di lima kecamatan. 

"Saat ini ada 66 titik hotspot yang terpantau oleh satelit namun telah mampu ditangani BPBD serta tim penanggulangan Karhutlah," ungkap Ahmad Hidayat. 

Dari 66 titik api, Ahmad Hidayat menyatakan yang paling banyak ditemukan di wilayah kecamatan Talang Ubi. 

"Wilayah Talang Ubi yang paling banyak," imbuhnya.

Untuk itu, Ahmad Hidayat menghimbau masyarakat agar stop melakukan pembakaran lahan saat membuka kebun baru. 

"Jangan lagi membakar lahan, karena dampaknya cukup besar. Selain menyebabkan polusi udara  juga kabut asap bisa menghalangi pandangan yang bisa membahayakan pengguna jalan," terangnya.

Selain itu, dirinya juga akan melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten PALI untuk menanggulangi ataupun mencegah terjadinya penambahan titik hotspot akibat karhutla.

"Kedepan akan kita lakukan Rakor dengan Kades dan instansi terkait prihal karhutla ini. Sebelumnya telah kita lakukan sosialisasi baik turun kelapangan maupun dengan spanduk dan sosial media terkait bahaya dan akibat dari pembakaran hutan," sebutnya. 

Untuk pembahasan, lanjut Kepala BPBD, tentunya untuk persoalan dampak buruk dari Karhutla dan pelarangan pembukaan lahan dengan cara dibakar maupun pencegahan penyebab darurat asap yang harus dilakukan bersama-sama.

"Surat Keputusan (SK) Bupati turunan dari Gubernur, tentang darurat bencana asap keluar pada April 2023 dan berlaku mulai sejak Juni 2023, atau musim kemarau Juni-September. Nanti akan ada keputusan bersama yang harus kita jalani," tutupnya. (sn/perry)
Share:

Pemkab PALI Melalui Dinkes Sosialisasikan Perda KTR, Wabup Harapkan Dukungan


PALI. SININEWS.COM--Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Drs. H. Soemarjono memimpin rapat sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Ruang Rapat Setda PALI Selasa 18 Juli 2023.


Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah kepala OPD dan Forkopimda dilingkungan Pemkab PALI dengan leading sektor kegiatan Dinas Kesehatan (Dinkes) kabupaten PALI. 

Saat memberi sambutan H. Soemarjono menjelaskan bahwa  ditetapkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 TAHUN 2009 tentang kesehatan dan Perda Kabupaten PALI NO. 3 Tahun 2023.

"Kawasan tanpa rokok wajib ada di tempat pelayana kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan  tempat umum," ujar Wabup.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) diharapkan Wabup harus mendapatkan dukungan dari semua pihak. 


"Dukungan harus diberikan oleh semua lapisan masyarakat, baik masyarakat itu sendiri, pelaku usaha, tenaga pendidik, hingga tenaga kesehatan pun harus mematuhi peraturan yang berlaku" katanya

Tujuan penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dikemukakan Wabup adalah untuk mewujudkan kualitas udara yang sehat, bebas dari asap rokok. 

"Tujuan lainnya adalah menurunkan angka perokok dan mencegah perokok pemula. Sehingga terwujud generasi muda yang sehat.(sn/perry)
Share:

PALI Masih Aman Anthrax, Kadistan Sampaikan Ini ke Peternak

foto. Ahmad Jhoni 


PALI. SININEWS.COM--Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Ahmad Jhoni menyatakan hingga saat ini, Kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan belum ditemukan kasus anthrax. 


Artinya, kasus anthrax yang saat ini tengah ramai di beberapa daerah di Indonesia, di kabupaten PALI masih aman. 

Dan mengantisipasi penyakit Anthrax masuk ke PALI, Pemerintah kabupaten PALI melalui dinas pertanian dan peternakan terus memantau sapi atau kambing yang masuk ke PALI dari luar daerah. 

"Kita terus pantau keluar masuk hewan ternak. Kita cek surat sehat dari daerah asal dan kelengkapan lainnya," ucap Ahmad Jhoni, Selasa 18 Juli 2023.

Ditambahkan Ahmad Jhoni bahwa pihaknya juga telah mendata hewan ternak serta sosialisasi terhadap peternak. 

"Sudah kita data hewan ternak dan mensosialisasikan ke peternak terhadap bahaya anthrax. Hal itu sebagai antisipasi adanya kasus yang disebabkan bakteri yang bisa menular ke manusia," imbuhnya.

Ahmad Jhoni juga menghimbau kepada peternak untuk tetap menjaga kesehatan hewan ternaknya dan apabila ingin menambah peliharaan sebaiknya perhatikan surat keterangan sehat dari daerah asal. 

"Terpenting adalah melaporkan setiap gejala yang mengindikasikan penyakit anthrax ke Puskeswan untuk segera di cek dan ditangani agar PALI tidak terjadi kasus anthrax," pungkasnya.

Dikutip dari beberapa sumber bahwa Anthrax atau antraks adalah penyakit infeksi bakteri yang menular dari hewan ternak, seperti sapi atau kambing.

Seseorang dapat terserang anthrax jika menyentuh atau memakan daging hewan yang terinfeksi penyakit ini.

Anthrax merupakan penyakit serius yang bisa menyebabkan kematian. Meski begitu, penyakit ini sangat jarang terjadi. Selain itu, sampai saat ini tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa bakteri penyebab antraks dapat menular antar manusia.(sn/perry)
Share:

Bersama 4 Daerah Lain di Sumsel, PALI Masuk Nominator KKS Tingkat Nasional


PALI. SININEWS.COM --Meski daerah baru, namun kabupaten dibawah kepemimpinan Dr Ir H Heri Amalindo MM, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus menunjukkan prestasi baik tingkat provinsi maupun secara nasional. 

Kali ini, PALI bersama empat daerah lainnya yang ada di provinsi Sumatera Selatan masuk nominator Kabupaten Kota Sehat (KKS) tingkat nasional. 

Penilaian sebagai nominator KKS dilakukan tim verifikasi dari pusat secara virtual pada Selasa 18 Juli 2023.

Dimana verifikasi virtual dihadiri kepala OPD terkait dilingkungan Pemkab PALI dengan paparan disampaikan Wakil Bupati PALI Drs H Soemarjono, 

Pada verifikasi virtual tersebut, tim pembina KKS dari provinsi menyampaikan bahwa di Sumatera Selatan pada verifikasi KKS diikuti 5 kabupaten kota termasuk kabupaten PALI. 

"Yang mengikuti verifikasi KKS di Sumsel tahun 2023 ada 5 kabupaten. PALI sudah melakukan proses pembinaan dan saat ini masuk verifikasi virtual, harapan kami setelah verifikasi virtual bisa lolos ke verifikasi lapangan," ucap perwakilan tim pembina KKS provinsi secara virtual.

Tim pembina KKS juga berharap Wakil Bupati bisa menyampaikan paparan selengkap-lengkapnya kondisi PALI sehingga meyakinkan tim verifikasi dari pusat.

Sementara itu, Wabup PALI saat paparan menyampaikan bahwa sejak PALI menjadi daerah otonomi baru terus berupaya melakukan upaya-upaya agar kabupaten PALI bisa cepat sejajar dengan kabupaten/kota lain yang ada di Sumsel. 

Hasilnya sudah bisa terasa saat ini, dimana dari indeks pembangunan manusia dari tahun ke tahun terus meningkat.

Angka kemiskinan perlahan menurun, Kemudian upaya mengurangi pengangguran secara umum alami penurunan dan pertumbuhan ekonomi terus meningkat. 

"Dalam upaya mencegah penurunan stunting, kami terus kerja keras untuk mencapai target dari pemerintah pusat yakni tahun 2024 harus mencapai 14 persen. Tapi kami patut berbangga karena upaya penurunan stunting saat ini sudah mencapai 14,46 persen. Maka pada tahun 2024 mendatang, kita genjot kalau bisa mencapai 10 persen," papar Wabup.

Kemajuan lain berkaitan dengan kesehatan, Wabup juga menerangkan bahwa PALI beberapa kali sudah mendapat penghargaan baik tingkat provinsi maupun tingkat pusat.

"Tahun 2018 lalu, inovasi dari TP.PKK mendapat penghargaan daerah ODF (oven Defecation Free) melalui  program SMS. Penghargaan lainnya tahun 2022 lalu, PALI meraih penghargaan sebagai daerah UHC, dimana masyarakat PALI terjamin dalam mendapat pelayanan kesehatan, serta masih banyak lagi penghargaan lainnya," imbuhnya. 

Dalam implementasi pelaksanaan untuk mencapai kabupaten sehat, Wabup menyatakan Pemkab PALI telah melakukan rapat bersama tim Pembina KKS, secara periodik hingga pembinaan desa sehat.

"Kami sering mengecek ke lapangan terkait implementasi pelaksanaan tercapainya kabupaten sehat agar terwujud dari tingkat kabupaten hingga desa. Harapan kami tentunya dalam penilaian ini, PALI bisa melangkah ke tahapan selanjutnya," harapnya.(adv/sn/perry).

Share:

DPRD PALI Telah Sahkan 40 Perda

foto. Ketua DPRD PALI, H Asri AG 


PALI. SININEWS.COM--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) telah mengesahkan 40 Peraturan Daerah (Perda) yang diajukan Pemerintah kabupaten PALI sejak kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan berdiri. 



Perda tersebut saat ini telah menjadi acuan Pemkab PALI menjalankan roda pemerintahan serta meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat juga meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) demi kesejahteraan masyarakat.




Pernyataan itu disampaikan langsung Ketua DPRD PALI H Asri AG didampingi Wakil ketua I Irwan ST dan Wakil ketua II M Budi Hoiru Senin 17 Juli 2023 di ruang kerjanya. 



Menurut H Asri bahwa pengesahan 40 Perda tersebut sudah melalui beberapa kajian termasuk digodok melalui rapat paripurna. 




"Perda merupakan peraturan yang dibuat oleh kepala daerah bersama dengan DPRD, artinya produk Perda dibuat bersama antara eksekutif dan legislatif," ujar H Asri. 



Pada pengesahan 40 Perda itu, H Asri akui secara bertahap dan melalui beberapa kali sidang paripurna serta ditelaah dan disesuaikan dengan kearifan lokal.



"Suatu Perda harus disesuaikan dengan kondisi daerah kita serta dalam membuat perda kita mengutamakan transparansi, Partisipasi serta koordinasi," tukasnya. 



Sementara untuk manfaat Perda dijabarkan H Asri adalah untuk memberdayakan masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah. 



"Mengesahkan Perda dibentuk dengan dasar asas pembentukan perUndang-Undangan pada umumnya, yakni memihak pada kepentingan rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan berwawasan lingkungan juga budaya," terangnya.




Untuk fungsi Perda sendiri ditambahkan H Asri bahwa sebagai instrumen kebijakan untuk melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan sebagaimana diamanatkan pada UUD 1945 dan UU tentang pemerintahan daerah. 



"Fungsi Perda lainnya adalah merupakan peraturan pelaksanaan dan peraturan perUndang-Undangan yang lebih tinggi. Dalam fungsi ini peraturan daerah tunduk pada peraturan hierarki perUndang-Undangan. Dengan demikian Perda tidak boleh bertentangan dengan perUndang-Undangan yang lebih tinggi," imbuhnya.



Selanjutnya dikatakan H Asri untuk fungsi lainnya adalah sebagai penampung kekhususan dan keragaman daerah serta penyalur aspirasi masyarakat di daerah. 




"Yang lebih penting dari fungsi adanya Perda adalah sebagai alat pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (sn/adv)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts