Anggota Paskibraka Dikukuhkan, Wakapolres PALI Pesankan Ini


PALI. SININEWS.COM - Pada 1 Agustus 2024, bertempat di Rumah Dinas Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Waka Polres PALI Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H., menghadiri kegiatan pemusatan pendidikan dan pelatihan Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten PALI. 


Acara dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan dihadiri oleh berbagai pejabat dan perwakilan instansi terkait.


Selain Kompol Dedi Rahmat Hidayat, turut hadir dalam acara tersebut adalah Kasi PB3R Kejari PALI, Alfian Jauhari, S.H., M.H., serta perwakilan dari Danyon D Pelopor, Ipda Soni Irawan, Danramil 404-03 yang diwakili oleh Serma Umar Jaya, dan Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. 


Para pembina, panitia, serta peserta pelatihan Paskibraka juga turut serta dalam kegiatan ini.


Waka Polres PALI Kompol Dedi Rahmat Hidayat, S.H mengucapkan Selamat kepada siswa siswi yang terpilih untuk menjadi petugas pengibar bendera merah putih pada perayaan HUT RI ke 79 di Kabupaten PALI. 


Kompol Dedi Rahmad Hidayat juga menyampaikan ini merupakan sebuah prestasi dan kepercayaan yang harus di jalankan dalam mengibarkan bendera merah putih di HUT RI ke 79 di kabupaten PALI.


"Lebih khususnya, untuk menghadapi tugas penting pada tanggal 17 agustus nanti, untuk itu persiapkan diri kalian sebaik-baiknya, dan dengan demikian, tugas mulia ini dapat terlaksana dengan baik sesuai harapan kita bersama,” ucap WakaPolres PALI kepada awak media 


Wakapolres PALI Kompol Dedi mengungkapkan bahwa Ia mengharapkan agar para peserta Paskibraka dapat berlatih dengan sungguh-sungguh, jaga kekompakan, serta patuhi semua aturan.


”Sebagai anggota Paskibraka tentunya merupakan suatu kebanggan, berlatihlah dengan sungguh-sungguh, kalian harus berbangga diri mendapat tugas sebagai pasukan Paskibraka Kabupaten PALI tahun 2024," pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Cegah Diskriminasi Terhadap Perempuan dan Anak, DPPKBPPPA PALI Gerakan dan Berdayakan Masyarakat Melalui Sosialisasi Ini


PALI. SININEWS.COM--Dalam upaya mencegah diskriminasi terhadap perempuan dan anak seperti Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP), Kekerasan Terhadap Anak (KTA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan perkawinan anak, Dinas PPKBPPPA kabupaten PALI menggelar sosialisasi di tingkat kecamatan secara serentak. 


Sosialisasi tersebut dalam upaya menggerakkan dan memberdayakan masyarakat dengan mengajak narasumber selain dari DPPKBPPPA, juga dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Polres PALI serta Dinkes PALI. 


"Kegiatan ini dilaksanakan serentak di lima kecamatan dengan tujuan mendorong penggerakan dan pemberdayaan dalam pencegahan KTP, KTA, TPPO, dan perkawinan Anak," ujar Plt Kepala DPPKBPPPA PALI Mariono SE melalui Kabid PPPA Kasmiyati, Kamis 1 Agustus 2024.


Karena menurut Kasmiyati bahwa dalam menggerakkan masyarakat dan memberdayakan perempuan serta anak dalam mencegah terjadinya kasus diskriminasi, tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja.


"Upaya pencegahan diskriminasi terhadap perempuan dan anak merupakan tanggungjawab kita semua, untuk itu kita laksanakan sosialisasi ini serentak di seluruh kecamatan agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam mencegah kasus tersebut," imbuhnya. 


Sementata itu, kegiatan sosialisasi di kecamatan Penukal Utara terlihat antusias masyarakat cukup tinggi. 


Terbukti yang hadir semua unsur masyarakat dan Muspika terlihat berada di acara tersebut. 


Seperti Kepala Desa, TP.PKK, tenaga Pendidik serta dari untuk kecamatan juga tokoh masyarakat. 

 

Camat Penukal Utara, Fahrudin Lamsil menyatakan pihaknya menyambut baik adanya kegiatan seperti itu sehingga dapat disosialisasikan melalui aparatur desa dan masyarakat.


"Serta berharap dapat melibatkan unsur kelembagaan agama dan pendidikan dalam upaya pencegahan perkawinan anak dibawah umur, dan menggalakan kegiatan pemberdayaan pembinaan usaha skala lokal untuk kesejahteraan masyarakat," ucap Camat. 


Camat juga mengajak yang hadir untuk berkomitmen tidak merestui adanya perkawinan dibawah umur yang sifatnya keterpaksaan.


"Sehingga bila dibiarkan akan berdampak menjadi kebiasaan ditengah masyarakat,  yang tentunya akan melahirkan generasi yang rawan stunting atas perkawinan anak dibawah umur ini," ajaknya


Ditempat sama, Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan PALI, Wantoro, SKM menyampaikan pencerahan sebagai pemateri bahwa terdapat dampak buruk reproduksi kaum perempuan melahirkan dibawah umur, sehingga secara mental dan kesehatan rentan belum mempunyai kesiapan.


"Anak yang telah melakukan pernikahan sangat rentan terhadap kesehatan, serta anak yang dilahirkan juga rentan terhadap gejala stunting serta penyakit lainnya. Untuk itu hindari dan cegah pernikahan usia anak," terang Wantoro. (sn/bungharto)

Share:

Kisruh Pekerjaan Siesmik 3D di Karta Dewa, Dinas LH PALI Segera Panggil PT Daqing

foto. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI saat mengikuti kegiatan di Pertamina (sumber. IG DLH PALI)



PALI. SININEWS.COM--Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten PALI Provinsi Sumatera Selatan menyatakan segera memanggil PT Daqing Citra PTS terkait permasalahan lingkungan atas dampak kegiatan survei siesmik 3D Idaman yang dikerjakan perusahaan tersebut. 


Pernyataan itu disampaikan Kepala DLH, Bakrin SH kepada media ini, Kamis 1 Agustus 2024 disela kesibukannya.

"Kami akan panggil pihak PT Daqing setelah kami mendapatkan informasi dari media bahwa dampak lingkungan akibat pengerjaan survei siesmik dirasakan masyarakat," ungkap Bakrin. 

Ditambahkan Bakrin bahwa DLH akan meminta penjelasan terkait teknis di lapangan adanya bekas ledakan yang menyembur keatas.

"Kita nilai ada kesalahan teknis yang dilakukan pihak pelaksana, sebab kalau mekanismenya, ledakan recording harusnya tidak menimbulkan dampak," imbuhnya. 

Bakrin juga mendesak pihak PT Daqing untuk menjelaskan alasan kenapa tidak mendata fisik bangunan warga sebelum penembakan. 

"Harusnya sebelum penembakan atau kegiatan recording rumah rumah warga didata, dan setelah kegiatan didata kembali untuk memastikan adanya dampak pasca kegiatan tersebut," tandasnya.

Persoalan kisruhnya pekerjaan PT Daqing di wilayah Kecamatan Talang Ubi ditegaskan Bakrin akan disampaikan juga kepada Bupati PALI. 

"Pada dasarnya kami pemerintah kabupaten PALI mendukung penuh kegiatan survei siesmik, namun jangan sampai ada warga yang dirugikan apalagi ada dampak lingkungannya," tutupnya.(sn/perry)
Share:

Gali Kembali Asal Mula Terbentuknya Kabupaten PALI, Dinas Perpustakaan Kumpulkan Pelaku Sejarah


PALI. SININEWS.COM--Sejarah terbentuknya kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali digali pemerintah kabupaten PALI melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.


Dalam menggali kembali sejarah terbentuknya kabupaten PALI, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengumpulkan sejumlah tokoh yang dianggap pelaku sejarah pada Kamis 1 Agustus 2024 di ruang rapat Bupati PALI. 

Kegiatan dialog atau sarasehan dalam menggali kembali sejarah terbentuknya kabupaten PALI dibuka Bupati PALI Dr Ir.H.Heri Amalindo MM melalui Wabup Drs H.Soemarjono. 

"Kami mendukung penuh kegiatan ini dalam mengumpulkan data sejarah terbentuknya kabupaten PALI," ungkap Wabup.

Karena menurut Wabup bahwa sejarah adalah histori yang harus diluruskan agar kedepan tidak menjadi perdebatan ditengah masyarakat. 

"Hati-hati dalam menyusun sejarah, catat semua keterangan atau cerita pelaku sejarah agar kedepan jadi pedoman anak cucu kita," imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI, Supawi menyampaikan bahwa tujuan kegiatan tersebut adalah menyamakan persepsi tentang sejarah terbentuknya kabupaten PALI. 

"Sarasehan ini bertujuan menggali kembali sejarah terbentuknya kabupaten PALI serta mengenang jasa pelaku sejarah," kata Supawi. 

Diakui Supawi bahwa pihaknya mengalami dilema, dimana ada beberapa pihak berencana bahkan ada yang telah berjalan membuat film atau video yang hasilnya menuai perdebatan. 

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan menjadi pedoman pihak lain dalam mendapatkan data yang benar terkait sejarah terbentuknya kabupaten PALI," terangnya.

Dan Supawi menargetkan pada tahun 2027 mendatang, Perda sejarah terbentuknya kabupaten PALI telah ada.

"Dengan adanya Perda sejarah, histori terbentuknya kabupaten PALI mempunyai dasar hukum," tandasnya. 

Pada kegiatan tersebut, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan mengundang narasumber dari Pemprov Sumatera Selatan dan sejumlah tokoh masyarakat PALI yang menjadi saksi sejarah terbentuknya kabupaten PALI.(sn/perry)
Share:

Sabu Seberat 1,5 Kg Dimusnahkan Polda Sumsel


PALEMBANG. SININEWS.COM - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan menggelar pemusnahan barang bukti narkoba, dihalaman kantornya, Rabu (31/7/2024). Pemusnahan 1.552,15 gram sabu tersebut dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Harrisandi Sik, bersama perwakilan dari Kejati Fijar Wijayanto SH, tim dari Bidlabfor, pengacara tersangka dan perwakilan GANN Sumsel serta awak media.


Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Dolifar Manurung melalui Wadir AKBP Harrisandi mengatakan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sesuai 

pasal 75 huruf k undang undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


“Barang bukti ini sudah mendapatkan kekuatan hukum yang tetap, dan sesuai aturan segera kita musnahkan setelah nanti dilakukan uji laboratorium forensik (labfor) terlebih dahulu untuk menguji kandungan metamfitaminanya ,” ujarnya.


AKBP Harrisandi menyebut, keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan (sebagian disisihkan untuk kepentingan pembuktian dipengadilan) tersebut berasal dari 9 laporan polisi yang ditanganinya dan melibatkan 17 tersangka yang berhasil diungkap dibeberapa wilayah.


“Barang bukti ini dikumpulkan dari 9 kasus (LP) yang kami tangani, dan merupakan pengungkapan dari beberapa TKP diantaranya dikota Palembang ada 5 LP, Banyuasin 1 LP, Ogan Komering Ilir 2 LP dan Lubuk Linggau 1 LP,” urainya.


Mantan Kapolres Lubuk Linggau tersebut mengatakan dengan pengungkapan kasus tersebut, Polda Sumsel telah berhasil memyelamatkan setidaknya 15.552 jiwa manusia dari bahaya narkoba.


“Kita semua menyadari betapa bahaya akibat mengkonsumsi barang haram seperti ini, Polda Sumsel tidak akan mentolerir setiap pelaku dan sindikat narkoba. Dengan pengungkapan kali ini, kita berhasil menyelamatkan sebanyak 15.552 jiwa manusia dari potensi bahaya narkoba ini,” tandasnya.


“Ke 17 pelaku kita proses hukum dan kita jerat pasal Primer yakni Pasal 114 ayat 2 dan Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.


Dirinya menghimbau seluruh elemen masyarakat untuk menyatukan barisan melawan peredaran gelap natkoba disemua wilayah Sumatera Selatan.


“Kami dari Polda Sumsel mengajak seluruh elemen masyarakat, untuk mari kita satukan barisan, enyahkan segala bentuk narkoba didaerah kita ini, kita selamatkan generasi muda kita dari belenggu dan bahaya narkoba yang bisa merusak semua sendi kehidupan,” tutupnya.(sn/perry)

Share:

Hisap Debu Tiap Hari, Warga Desak Seluruh Perusahaan Yang Melintas di Jalan Simpang Raja Lakukan Penyiraman Sepanjang Jalur Umum


PALI. SININEWS.COM--Debu tebal kerap dihirup warga yang melintas di Jalan Simpang Raja-Simpang Empat Booster PDAM Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI kala berlintasan kendaraan armada logging milik PT MHP maupun armada batubara. 


Hal ini memicu protes warga terutama pengguna jalan mengendarai sepeda motor, karena debu tebal sudah sangat parah di jalur umum antara Simpang Raja-Simpang Booster PDAM. 

"Kami minta pihak perusahaan, terutama yang kerap melintas siang hari dengan armada berat untuk melakukan penyiraman sepanjang jalan umum," ungkap Heri, salah satu pengguna jalan yang bekerja di salah satu kantor pemerintahan Kabupaten PALI, Rabu 31 Juli 2024.

Heri menambahkan bahwa tebu tebal saat kemarau saat ini sudah mengganggu pengendara lain saat berpapasan kendaraan armada logging maupun batubara atau armada Pertamina.

"Perusahaan jangan hanya melakukan penyiraman di wilayah Simpang Raja saja, tetapi yang parah adalah pada jalur ke dalam arah Simpang booster PDAM," imbuhnya. 

Sementara Darmono Midus, ketua Lembaga Badan Penelitian Asset Negara Aliansi Indonesia yang mengetahui hal itu mendesak sejumlah perusahaan yang lalulalang di jalur tersebut untuk memperhatikan keluhan masyarakat. 

"Kedepankan kepentingan masyarakat, dimana memang debu sangat parah di jalur Simpang Raja-Simpang Booster PDAM. Kami rasa perusahaan yang biasa menggunakan jalan itu tidak berat untuk melakukan penyiraman minimal 3 kali sehari agar aktivitas masyarakat lancar tanpa ada yang mengeluh," pintanya.

Untuk memperkuat permintaan warga atas keluhan banyak debu, Darmono Midus melalui Lembaganya akan melayangkan surat resmi ke beberapa perusahaan yang biasa lalulalang pada jalur tersebut. 

"Kami akan minta secara baik-baik melalui surat resmi. Kami tidak melarang perusahaan melakukan aktivitas pada jalur umum asalkan tidak ada yang dirugikan," tandasnya. (sn/bungharto)
Share:

Mahatir Muhamad Terlibat Jaringan Narkoba, Kini Mendekam di Sel Polres PALI


PALI. SININEWS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali berhasil meringkus seorang lelaki yang terlibat dalam perederan barang haram (Narkotika.red) didunia hitam. 


Hal ini membuktikan bahwa Satres Narkoba tidak main-main dalam memberantas dan memutuskan mata rantai peredaran Narkotika di Wilayah Hukum Polres PALI. 


Hal ini dibenarkan oleh Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin,S.I.K, M.H bahwa terduga pelaku pengedar Narkoba berinisial MM (27) telah berhasil diamankan Polisi. 


"Betul bang,pelaku yang diduga sebagai pengedar Narkotika ini kita amankan berdasarkan LP / A  /  57  / VII / 2024 /SPKT.Resnarkoba / Res.Pali / Polda Sumatera Selatan, Tgl 29 Juli 2024,sekira pukul 18.00 Wib,"ungkap Kapolres  kepada Bang Akbar selaku Ketua Koordinator Media Mitra Humas Polres PALI saat diwawancarai diruang kerjanya, pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 08.00 Wib. 


Untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP.red) lanjutnya,penangkapan pelaku disamping warung miliknya sendiri. 


"Jadi pelaku ini berhasil diamankan  di KM 62 Jalan PT Servo Desa Talang Bulang  Kecamatan Talang Ubi,berikut barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening sedang dan 8 (delapan) paket kecil,yang kesemuanya berisikan narkotika jenis sabu bruto 13,66 g (tiga belas koma enam enam gram) lalu ⁠1 (satu) unit hp merk VIVO V243 dengan Nosim : 072282188620 No Imei : 864577059856775,kemudian 1 (satu) buah pipet Skop warna biru,1 (satu) buah plastik Asoy warna hitam,1 (satu) ball plastik klip bening kecil kosong,1 (satu) buah plastik klip bening sedang dan juga ⁠1 (satu) helai celana bertulisan KENDY warna coklat,"jelas Kapolres PALI secara detail. 


MM Bin AL sendiri adalah warga Dusun V Desa Talang Bulang,Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI),Sumsel.


Saat dikonfirmasi awak media mengenai kronologis penangkapan terduga pengedar Narkotika ini,dijelaskan Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto SH,MH  bahwa sebelumnya ia mendapatkan informasi dari masyarakat,akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di jalan servo KM 62 Kecamatan Talang Ubi. 


Selanjutnya Kasat Narkoba Polres PALI  IPTU Aan Sriyanto, SH,MH langsung berkoordinasi dengan Kapolres. 



"Setelah saya menghadap Pak Kapolres,kemudian saya memerintahkan Kanit Idik I IPDA Hartoyo, SH dan Kanit Idik ll IPDA Nofran Indika,SH untuk melakukan Penyelidkan terkait informasi yang diterima," kata Kasat Reskrim. 


Selanjutnya, Kanit Idik I dan II beserta anggota Satres Narkoba langsung menuju titik informasi. 



"Setelah melakukan penyelidika,kita beserta anggota satresnarkoba di Jalan KM 62 PT. Servo dan memang benar sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu," lanjut Kasat Narkoba. 


Dan Kasat Narkoba pun memerintahkan salah satu anggotanya melakukan pembelian terselubung atau dengan penyamaran (undercover buy).


"Saat pelaku akan memberikan narkotika jenis sabu kepada anggota yang melakukan penyamaran, tim langsung melakukan penangkapan,selanjutnya dilakukan penggeledahan dan diketemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening sedang dan 8 (delapan) paket kecil yang keseluruhannya berisikan serbukan putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 13,66 g (tiga belas koma enam enam gram) dikantong celana sebelah kanan tersangka,selanjutnya tersangka beserta barang bukti kita amankan kekantor Satresnarkoba Polres PALI untuk dimintai keterangan dan proses lebih lanjut,"pungkas Kasat Narkoba didampingi juga oleh Kanit I dan Kanit ll Satresnarkoba Polres PALI IPDA Hartoyo, SH IPDA Nofran Indika.(sn/perry)

Share:

Warga Ogan Ilir Ini Ditangkap Polres PALI Gegara Jual Barang Haram


PALI. SININEWS.COM - Satu persatu pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang Psikotropika jenis sabu-sabu di kabupaten PALI dijebloskan ke dalam jeruji besi milik Polres PALI.


Kali ini giliran pengedar narkoba warga asal  Desa Kasih Raja Kecamatan Lubuk Keliat Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan dibekuk Satreskoba Polres PALI pada hari Jumat (29/7/2024) beberapa hari lalu.


Dari tangan pelaku narkoba berinisial LSWD (46) ini, Satuan Reserse Narkoba Polres PALI mengamankan barang bukti seberat 0,50 gram kristal bening yang diduga kuat Narkotika jenis sabu-sabu.


Barang haram tersebut didapat dari bawah pondok sebuah warung milik MM, tepat dibawah tempat duduk LSWD yang berlokasi di jalan Servo Kilometer 62 Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, PALI.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H, melalui Kasat Res Narkoba IPTU Aan Sriyanto SH MH, membenarkan adanya penangkapan terhadap LSWD tersebut.


Dijelaskannya, penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar narkoba ini berawal pihaknya mendapatkan informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara kerap terjadi transaksi gelap narkoba jenis sabu-sabu.


Setelah mengetahui informasi itu kata Aan Sriyanto, sekira pukul 18.00 Wib Anggota Satreskoba melakukan penyelidikan terkait tindak pidana narkotika di warung milik MM.


" Setelah melakukan penyelidikan, ternyata benar informasi yang dimaksud, disana ada pelaku MM dan LSWD, dan anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MM terlebih dahulu," kata IPTU Aan Sriyanto pada Selasa (31/7/2024).


Namun lanjutnya, setelah membekuk MM, anggota Satreskoba Polres PALI mencurigai seseorang laki-laki (Pelaku LSWD) yang sedang duduk di pondok yang tidak jauh dari penangkapan MM.


" Langsung anggota Satreskoba melakukan penggeledahan terhadap LSWD, dari hasil penggeledahan itu ditemukan barang bukti tersebut," jelasnya lagi.


Setelah mengamankan barang bukti sambung IPTU Aan Sriyanto, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolres PALI guna proses lebih lanjut," tandasnya.(sn/perry)

Share:

Bersama Wabup, Kapolres PALI Cek Kesiapan Personel Gabungan Antisipasi Karhutlah


PALI. SININEWS.COM- Pada Rabu, 31 Juli 2024, pukul 08.45 WIB, Lapangan Gelora 10 November di Kabupaten PALI menjadi lokasi Apel Gelar Pasukan dan Peralatan untuk Pencegahan dan Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Tahun 2024. 


Kegiatan ini dipimpin oleh Wakil Bupati PALI, Drs. H. Soemardjono, dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait termasuk Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., serta sejumlah pejabat lainnya dari kepolisian, TNI, dan dinas terkait.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menekankan pentingnya koordinasi antara semua stakeholder untuk mengantisipasi dan menanggulangi potensi kebakaran hutan dan lahan yang dapat merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. 


"Daerah rawan bencana Karhutla meliputi hampir seluruh kecamatan di Kabupaten PALI. Untuk itu, berbagai upaya telah dilakukan, termasuk pembuatan kanal blocking, embung, dan kolam penampungan air," ungkapnya.


AKBP Khairu Nasrudin Juga mengatakan bahwa Apel ini juga mengingatkan perusahaan-perusahaan agar lebih proaktif dalam pencegahan kebakaran, mengikuti instruksi Presiden Jokowi tentang pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang lahannya terbakar.


Lanjutnya, Kegiatan Apel Gelar Pasukan ini bertujuan untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan memperkuat koordinasi antar instansi. 


"semua pihak diminta untuk memperkuat komunikasi dan bekerja sama dalam menangani Karhutla, terutama menjelang musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran," ucapnya 


Dalam upaya mitigasi, Polres PALI akan terus berkoordinasi dengan Polsek dan BPBD setempat serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah pembakaran lahan secara sembarangan.


Dengan adanya Pos Komando dan Tim Satgas yang telah dibentuk, serta dukungan dari berbagai pihak, diharapkan Kabupaten PALI dapat lebih siap dalam menghadapi potensi bencana Karhutla dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.(sn/perry)

Share:

Ikuti Sosialisasikan di KPU, Kapolres PALI Himbau Seluruh Polsek Kawal dan Monitoring Pemetaan Kerawanan Jelang Pilkada


PALI. SININEWS.COM-- Pada hari Rabu, 31 Juli 2024, pukul 09.00 WIB, Kantor KPU Kabupaten Pali menjadi tempat sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 


Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk perwakilan pemerintah, partai politik, dan masyarakat.


Bupati Pali diwakili oleh Staf Ahli Pemerintah Bidang Politik, Dra. Yeni Nopriani, M.Si., sementara Ketua KPU Kabupaten Pali, Sunario, S.E., membuka acara tersebut. 


Kajari Pali diwakili oleh Kasi Intel, Rido Dharma, S.H., M.H., dan Kapolres Pali diwakili oleh Kasat Intelkam, AKP Suandi, S.H. 


Selain itu, hadir pula komisioner KPU Kabupaten Pali, Abdul Rahman, S.Pd., SD, Dodi Saputra, S.Pd, Ipantri, S.IP., S.H., dan Sulaiman, S.Sos, serta Kadishub Pali yang diwakili oleh Iwan dan Danyon D Brimob Pali diwakili oleh Bripka Syafi’i.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K., MH diwakili oleh Kasat Intelkam, AKP Suandi, S.H. menyampaikan Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua peserta, baik dari pemerintah, perwakilan partai politik, stakeholder, maupun masyarakat, memahami aturan terbaru dalam pelaksanaan Pilkada/Pemilu, khususnya mengenai PKPU No. 8 Tahun 2024. 


Meskipun demikian, beberapa perwakilan partai politik dari Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir belum hadir pada acara ini.


" kegiatan sosialisasi ini dengan harapan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang peraturan pencalonan pada Pilkada 2024," ucapnya 


Kasat Intelkam, AKP Suandi, S.H. mengimbau kepada Unit Intelkam Polsek jajaran untuk terus melakukan monitoring dan pemetaan kerawanan menjelang Pilkada tahun depan, serta melakukan pengawasan dan pengumpulan informasi (Pulbaket) secara rutin untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang aman dan tertib.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts