Kedapatan Bawa Senjata Api, Dua Pria Ini Ditangkap Polsek Penukal Abab Yang Ternyata Residivis


PALI. SININEWS.COM – Aksi sigap Unit Reskrim Polsek Penukal Abab membuahkan hasil dengan mengamankan dua pria yang kedapatan membawa senjata api rakitan di Jalan Raya Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Senin (03/02/2025) dini hari. 


Kedua pelaku yang merupakan residivis ini langsung digiring ke Mapolsek Penukal Abab beserta barang bukti senjata api jenis revolver rakitan dan tiga butir amunisi kaliber 38 mm.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan bermula saat anggotanya melaksanakan patroli rutin. 


Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mencurigai sebuah sepeda motor Yamaha Vixion biru tanpa nomor polisi yang melaju dari Desa Karang Agung menuju Desa Betung.


“Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA A. Wadi Harpa, S.H., M.H. kemudian memerintahkan anggotanya untuk menghentikan kendaraan tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata api rakitan dan amunisi yang diselipkan di pinggang IR (22),” ujarnya kepada awak media Selasa, (04/02/2025) pagi.


Kedua pelaku yang diamankan, IR (22) dan RD (26), diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP). 


Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H Juga menjelaskan bahwa IR sebelumnya menjalani hukuman 1 tahun 2 bulan 15 hari di Lapas Muara Enim atas kasus serupa pada 2022. 


Sementara itu, RD juga merupakan mantan narapidana dengan hukuman 1 tahun 1 bulan 15 hari di Lapas Muara Enim setelah divonis bersalah pada 2023.


Saat diinterogasi, IR mengaku bahwa senjata api tersebut merupakan milik RD. 


“Dari hasil pemeriksaan, senjata itu dibawa untuk alasan yang masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, kepemilikan senjata api ilegal sangat berbahaya dan kami akan terus menindak tegas pelaku-pelaku kejahatan bersenjata,” tambah Kapolsek.


Atas perbuatannya, kedua pelaku kini harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata api ilegal.


"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polsek Penukal Abab untuk proses hukum lebih lanjut. Kami imbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya kepemilikan senjata api ilegal di lingkungan sekitar,"tutup AKP Dedy Kurnia.(sn/perry)

Share:

Jaga Ketertiban, Satsamapta Polres PALI Lakukan Patroli Perintis


PALI. SININEWS.COM – Satuan Samapta Polres PALI kembali menggelar Patroli Perintis Presisi guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di sejumlah titik rawan di wilayah PALI. 


Kegiatan yang berlangsung pada Senin (03/02/2025) ini dipimpin oleh Bripda Riza Andrean Putra, Bripda Muhammad Haidar Kurniawan, Bripda Aqil Julian Fadhil, dan Bripda M. Fariz dengan mengacu pada Sprint Patroli Nomor: Sprin / 2 / I / 2025/SAMAPTA.


Dalam patroli ini, petugas menyasar Jalan Arah Simpang Raja dan Jalan Arah KM 10, dua lokasi yang kerap menjadi titik keramaian serta berpotensi mengalami gangguan kamtibmas. 


Kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar area tersebut.


Kasat Samapta Polres PALI, AKP Hermanto, A.Md, menegaskan bahwa kegiatan patroli ini merupakan langkah preventif guna mencegah potensi gangguan keamanan.


"Patroli Perintis Presisi ini merupakan bagian dari upaya Polres PALI dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami terus mengoptimalkan patroli di titik-titik strategis untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas," ujar AKP Hermanto.


Selama pelaksanaan patroli, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal mencurigakan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. 


Hingga patroli berakhir, situasi di sekitar Simpang Raja dan KM 10 terpantau dalam kondisi aman dan terkendali.


Dengan adanya patroli rutin ini, AKP Hermanto berharap dapat terus menjaga stabilitas kamtibmas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian dalam memberikan perlindungan dan pengayoman.(sn/perry)

Share:

Ternyata Sudah 11 Kali Gadis Kecil Asal Simpang Tais 'Dicabuli', Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

tersangka saat diinterogasi polisi 

wajah tersangka 


PALI. SININEWS.COM -- Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur atau gadis kecil (NR) yang masih berusia 11 tahun asal Desa Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi kabupaten PALI yang diungkap unit PPA Polres PALI ternyata bukan hanya sekali korban mendapat perlakuan bejat oleh pelaku paruh baya (DH) yang telah berusia 57 tahun itu.

Hal itu diketahui setelah press release unit PPA Polres PALI pada Senin 3 Februari 2025, yang ternyata korban telah mendapatkan perlakuan tidak senonoh itu sebanyak 11 kali.

"Aksi pelaku terhadap korban telah 11 kali, dengan iming-iming diberi uang jajan," ungkap Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK melalui Kanit PPA Ipda Nopran Indika SH.

Ditambahkan Kanit PPA bahwa perbuatan tidak senonoh itu diketahui saat sejumlah warga setempat curiga dengan gerak gerik pelaku yang mengajak korban ke perkebunan kelapa sawit PT.Agro.

"Para saksi membuntuti pelaku dan korban. Saat dipergoki, posisi pelaku berdiri dengan celana turun sebatas lutut, sementara korban jongkok memainkan alat kelamin pelaku," imbuhnya.

Saat kepergok berbuat cabul, diakui Kanit PPA pelaku kabur meninggalkan korban di kebun sawit.

"Korban pun menceritakan kejadian tersebut ke para saksi, dan korban mengaku telah 11 kali mendapatkan perlakuan tidak pantas itu. Lalu saksi dan korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres PALI," sebutnya.

Setelah mendapatkan laporan, unit PPA Satreskrim Polres PALI pun bergerak.

"Saat ditangkap, pelaku tengah berada diteras rumahnya tanpa mengenakan baju. Setelah pasti itu pelakunya, kita lakukan penangkapan. Dan saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan," tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, Kanit PPA menegaskan bahwa pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

"Saat ini pelaku masih kita interogasi dan kita amankan di Polres PALI," tutupnya.(sn/perry)
Share:

Datang ke Desa-desa, DPPKBPPA PALI Kembali Gelar Pelayanan KB Gratis


PALI. SININEWS.COM -- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPA) Kabupaten PALI kembali melakukan pelayanan KB secara gratis.


Pelayanan KB gratis yang dilakukan DPPKBPPA PALI tidak hanya menunggu masyarakat yang meminta dilayani, namun dengan cara jemput bola mendatangi calon akseptor KB ke desa-desa.

Seperti pada Senin 3 Februari 2025, petugas penyuluh lapangan dari DPPKBPPA melakukan pelayanan KB secara gratis di Desa Purun Timur Kecamatan Penukal.

Pada pelayanan KB secara gratis tersebut, antusias masyarakat di desa Purun Timur cukup tinggi, tercatat ada 42 akseptor.

Pelayanan KB gratis di Purun Timur tersebut, 42 akseptor mengikuti program KB implan.

"Kami kembali melakukan pelayanan KB ke masyarakat secara gratis untuk menekan laju pertumbuhan penduduk di kabupaten PALI sesuai program pemerintah pusat melalui BKKBN," ungkap Mariono SE, Plt Kepala DPPKBPPA PALI.

Pada kegiatan itu juga, Mariono menyatakan pihaknya mensosialisasikan program KB permanen, atau Media Operasi Wanita (MOW) dan Pria (MOP).

"Kita kenalkan dan mengajak masyarakat pasangan usia subur yang telah cukup memiliki keturunan untuk ikut MOW atau MOP," sebutnya.

Disamping itu, Mariono juga menggerakkan penyuluh lapangan KB untuk terus berbaur dengan masyarakat mengedukasi manfaat ikut program KB.

"Tujuan akhir program KB adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga, serta dengan mengatur atau merencanakan kehamilan dan kelahiran membantu masyarakat bisa hidup sehat dan mencegah lahirnya kasus stunting," harapnya.(sn/perry)


Share:

Pastikan Keamanan dan Kelancaran Lalulintas, Polres PALI Patroli Siang


PALI. SININEWS.COM — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres PALI menggelar patroli siang hari untuk memastikan keamanan dan kelancaran arus lalu lintas di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Senin (03/02/2025).


Patroli ini bertujuan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), khususnya tindak kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor).


Patroli dilakukan di sejumlah titik strategis, antara lain Simpang 5 Kecamatan Talang Ubi, Jalan Pelita Sari, Jalan Merdeka Golf Permai, serta Jalan Merdeka Simpang Polres. 


Selama pelaksanaan patroli, situasi lalu lintas terpantau lengang dan kondusif.


Kasat Lantas Polres PALI, AKP Teguh Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.


"Kami terus melakukan patroli rutin, terutama di titik-titik yang rawan terhadap potensi gangguan keamanan. Selain menjaga kelancaran lalu lintas, kami juga mengantisipasi tindak kejahatan jalanan yang dapat meresahkan masyarakat," ujar AKP Teguh Hidayat.


Diharapkan, kehadiran personel Satlantas di lapangan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta mencegah tindakan kriminal yang bisa terjadi sewaktu-waktu. 


AKP Teguh Hidayat juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan.


Dengan patroli yang terus ditingkatkan, Satlantas Polres PALI berkomitmen menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi warga Kabupaten PALI.(sn/perry)

Share:

Imbas Pipa Bocor, Dewan PALI Panggil Medco Sebut Ada Indikasi Kelalain


PALI. SININEWS.COM -- Pasca bocornya pipa minyak milik PT Medco E&P beberapa hari lalu didua titik di wilayah Kabupaten PALI membuat DPRD PALI memanggil pihak perusahaan Migas tersebut pada Senin 3 Januari 2025.


Dari pertemuan antara DPRD PALI dan pihak Medco, diketahui bahwa pipa minyak yang bocor tersebut disebabkan oleh aksi vandalisme tetapi dewan menuding ada indikasi kelalaian.


Indikasi kelalaian tersebut disampaikan langsung Ketua DPRD Kabupaten PALI, H. Ubaidilah. Menurut politisi PAN itu, pihak perusahaan tidak menjaga asset yang dimiliki sehingga diganggu oleh oknum. 


"Kelalaian dari pihak PT Medco tidak menjaga asset," ujar Ubaidillah saat memimpin rapat. 


Ubaidillah melanjutkan pihak Medco E&P Indonesia didesak untuk segera membersihkan pencemaran limbah minyak yang berceceran tersebut. 


"Untuk segera mungkin membersihkan pencemaran yang disebabkan apapun oleh pihak perusahaan Medco E&P Indonesia," ujar Ubaidillah.


Ia juga mendesak kepada PT Medco E&P Indonesia harus melakukan ganti rugi atas dampak pencemaran kebocoran pipa tersebut. 


"Harus secepat mungkin minimal minggu depan harus konfirmasi ke DPRD atas pengajuan yang diminta oleh pihak masyarakat. Kami akan ke SKK Migas bila perlu ke Kementerian Lingkungan Hidup, pihak PT Medco harus bertanggungjawab atas dampak pencemaran," sambungnya. 


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PALI, Firdaus Hasbullah menambahkan terlepas pipa bocor tersebut disengaja atau tidak sengaja, pihak PT Medco haruslah bertanggungjawab atas pencemaran lingkungan. 


"Jadi artinya, PT Medco segera merelokasi ini jangan sampai menyebar kemana-mana. Karena air ini sumber kehidupan manusia," ungkap politisi Partai Demokrat ini. 


Dalam rapat tersebut juga sempat disampaikan terdapat 5 sungai yang dilelang oleh masyarakat. Sungai tersebut juga terdampak atas pencemaran minyak tersebut. 


"Terhadap dampak pencemaran itu adanya kerusakan sungai yang dilelang oleh masyarakat dan itu harus dia (PT Medco) ganti rugi untuk menjaga kearifan lokal," tegasnya. 


Sementara, pihak perwakilan PT Medco E&P Indonesia yang hadir dalam rapat tersebut menyebut bocor pipa tersebut karena tindakan vandalisme. 


"Kalau tidak digesek tidak mungkin minyak berceceran. Beda dengan korosi. Ini vandalisme butuh kerjasama dengan semua pihak," katanya dalam rapat tersebut. 


Sebagai informasi, pipa minyak milik PT Medco E&P di dua titik lokasi di Kabupaten PALI, mengalami kebocoran. Yakni di Desa Talang Akar Kecamatan Talang Ubi, dan di Desa Tempirai Kecamatan Penukal Utara. (sn/perry)

Share:

Pohon Besar di Depan SMPN 5 Muara Enim Roboh Akibat Hujan Deras

MUARA ENIM, SUMSEL – Sebuah pohon besar di depan SMPN 5 Muara Enim tumbang pada siang hari ini akibat curah hujan yang cukup tinggi sejak pagi. Peristiwa ini mengagetkan warga di Lingkungan Sekolah,termasuk Erlan petugas penjaga pos security yang sedang berjaga di dekat lokasi kejadian.  

"Saya sangat kaget dan sempat syok karena kejadian ini terjadi persis di depan mata saya. Alhamdulillah, Allah masih melindungi," ujar Erlan.  

Wakil Kepala Sekolah SMPN 5 bidang Kesiswaan, Umi Kalsum, juga mengonfirmasi kejadian tersebut. "Musibah ini spontan membuat seluruh lingkungan sekolah terkejut. Namun, Alhamdulillah tidak ada korban jiwa,dan pada saat kejadian tersebut semua siswa berada di dalam kelas," katanya.  

Meski tidak ada korban jiwa dan kerusakan yang parah, namun dua unit sepeda motor milik guru SMPN 5 mengalami kerusakan akibat tertimpa pohon yang roboh tersebut.

Menanggapi laporan dari pihak sekolah,atas kejadian tersebut Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muara Enim segera meluncur ke lokasi dengan mengerahkan personil untuk mengevakuasi pohon tumbang tersebut guna memastikan keamanan di sekitar sekolah agar aktivitas bisa kembali berjalan normal.

Hingga berita ini diturunkan, proses pembersihan masih berlangsung, dan pihak sekolah mengimbau agar seluruh warga tetap berhati-hati, terutama saat cuaca ekstrem. (SN)

Share:

Bejat! Bocah 11 Tahun Dicabuli di Kebun Sawit Agro, Aksi Pelaku Sempat Direkam Saksi


PALI. SININEWS.COM - Aksi bejat dilakukan pria paruh baya berinisial DH (57) warga Simpang Tais Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI yang nekat memaksa bocah berusia 11 tahun untuk berbuat asusila.


Aksi pelaku pun sempat direkam pada saksi yang curiga dan membuntuti pelaku membawa bocah perempuan berusia 11 tahun itu kedalam kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT.Agro.


Pelaku pun kini mendekam dibalik jeruji besi setelah Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres PALI menangkap pelaku tersebut.


Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di kawasan Kebun Sawit PT. AGRO, Desa Simpang Tais. Sebelumnya, korban, NR (11) mengadu kepada saksi bahwa DH mengajaknya ke lokasi tersebut dengan niat yang mencurigakan. Para saksi yang merasa khawatir kemudian membuntuti mereka.


Saat tiba di lokasi, saksi mendapati DH dalam kondisi tidak pantas dan sedang memaksa korban melakukan tindakan asusila. Menyadari situasi berbahaya, para saksi segera mendekati lokasi dan mendokumentasikan kejadian tersebut. DH kemudian melarikan diri ke dalam kebun sawit. Korban yang mengalami trauma langsung melaporkan kejadian ini ke Polres PALI.


Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-45/I/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan menangkap DH tanpa perlawanan.


Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit IV Satreskrim, IPDA Nofran Indika, S.H., beserta tim untuk menjemput terduga pelaku di kediamannya. Saat ini, DH telah diamankan di Polres PALI untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak.


"Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Polres PALI. Kami pastikan kasus ini ditangani dengan serius sesuai dengan hukum yang berlaku,"ujar Kapolres kepada awak media ini pada Minggu pagi (2/2) by phone. 


Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap perlindungan anak serta segera melaporkan jika menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.


Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Sumatera Selatan, Dedi Prayitno, mengapresiasi langkah cepat Polres PALI dalam menangani kasus ini.


"Kami sangat mendukung langkah tegas Polres PALI dalam menangani kasus ini. Kasus seperti ini harus menjadi perhatian bersama agar anak-anak terlindungi dari segala bentuk kejahatan.Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,"ujarnya.


Dalam kasus ini,pihak Kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 helai baju dress panjang warna ungu motif batik dan 1 helai celana hitam panjang. 


"Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual." jelas Kasat Reskrim Polres PALI AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H.


Polres PALI mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak. 


"Jika menemukan dugaan tindak kekerasan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat."pungkas Kasat Reskrim Polres PALI ini. (sn/perry)

Share:

Kejurnas Grass Track di PALI, Ada 7 Kategori Dilombakan


PALI. SININEWS.COM -- Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Grass Track Open PALI Regency Championship 2025 resmi digelar di Sirkuit Jogja City Park, Simpang Bandara, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, pada Sabtu dan Minggu 1 hingga 2 Februari 2025.


Pada kejurnas Grass Track di PALI itu, puluhan pembalap dari berbagai daerah bertanding menaklukkan sirkuit yang cukup menantang.


Ada 7 kategori yang dilombakan dengan hadiah menarik yang harus dibawa pulang oleh pemenang yang mampu terdepan dan menaklukkan sirkuit kebanggaan warga PALI.


Kategori yang dipertandingkan adalah:

A. Kategori Open

(GTX 1) BEBEK MODIFIKASI 2L 116cc / 4L 130cc

(GTX 2) SPORT TRAIL 2L 155cc / 4L 250cc

(GTX 3) FFA 2L 155cc / 4L 250cc


B. Kategori Open Pemula

(GTX 4) BEBEK STANDAR 2L 116cc / 4L 130cc

(GTX 5) FFA 2L 155cc / 4L 250cc


C. Kategori Sumsel

(GTX 6) BEBEK STANDAR 2L 116cc / 4L 130cc

(GTX 7) BEBEK MODIFIKASI 2L 116cc / 4L 130cc

(GTX 8) FFA 2L 155cc / 4L 250cc


D. Kategori Sumsel Pemula

(GTX 9) BEBEK STANDAR 2L 116cc / 4L 130cc

(GTX 10) FFA 2L 155cc / 4L 250cc

 

E. Kategori Lokal Kabupaten (Non Juara)

(GTX 11) BEBEK STANDAR 2L 116cc / 4L 130cc

(GTX 12) FFA 2L 155cc / 4L 250cc


F. Kategori OMR

(GTX 13) BEBEK STANDAR 2L 116cc 


G. Kategori Exebisi 

(GTX 14) FFA ADVENTURE (NON SE, NON PEMBALAP)

(GTX 15) FFA PNS, TNI, POLRI (NON SE, NON BUILD UP)

(GTX 16) MINI MOTO 50cc (U12 TAHUN)


Adapun Hadiah untuk kelas yang dipertandingkan 


A. Kategori Open Pro (GTX 1, GTX 2, GTX 3)

• Juara I  : 2.500.000 x 3 Kelas  = 7.500.000 + Trophy

• Juara II  : 1.500.000 x 3 Kelas  = 4.500.000 + Trophy

• Juara III  : 1.250.000 x 3 Kelas  = 3.750.000 + Trophy

• Juara IV  : 1.000.000 x 3 Kelas  = 3.000.000 + Trophy

• Juara V  : 750.000 x 3 Kelas  = 2.250.000 + Trophy

JUMLAH  Rp. 21.000.000.- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah)


B. Kategori Open Pemula (GTX 4, GTX 5)

• Juara I  : 1.500.000 x 2 Kelas  = 3.000.000 + Trophy

• Juara II  : 1.200.000 x 2 Kelas  = 2.400.000 + Trophy

• Juara III  : 1.000.000 x 2 Kelas  = 2.000.000 + Trophy

• Juara IV  : 800.000 x 2 Kelas  = 1.600.000 + Trophy

• Juara V  : 600.000 x 2 Kelas  = 1.200.000 + Trophy

JUMLAH  Rp. 10.200.000.- (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)


C. Kategori Sumsel  Pro (GTX 6, GTX 7, GTX 8)

• Juara I  : 2.000.000 x 3 Kelas  = 6.000.000 + Trophy

• Juara II  : 1.500.000 x 3 Kelas  = 4.500.000 + Trophy

• Juara III  : 1.200.000 x 3 Kelas  = 3.600.000 + Trophy

• Juara IV  : 900.000 x 3 Kelas  = 2.700.000 + Trophy

• Juara V  : 700.000 x 3 Kelas  = 2.100.000 + Trophy

JUMLAH  Rp. 18.900.000.- (Delapan Belas Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah)


D. Kategori Sumsel Pemula (GTX 9, GTX 10)

• Juara I  : 1.500.000 x 2 Kelas  = 3.000.000 + Trophy

• Juara II  : 1.200.000 x 2 Kelas  = 2.400.000 + Trophy

• Juara III  : 1.000.000 x 2 Kelas  = 2.000.000 + Trophy

• Juara IV  : 800.000 x 2 Kelas  = 1.600.000 + Trophy

• Juara V  : 600.000 x 2 Kelas  = 1.200.000 + Trophy

JUMLAH  Rp. 10.200.000.- (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)


E. Kategori Lokal Kabupaten Non Juara (GTX 11, GTX 12)

• Juara I  : 1.500.000 x 2 Kelas  = 3.000.000 + Trophy

• Juara II  : 1.200.000 x 2 Kelas  = 2.400.000 + Trophy

• Juara III  : 1.000.000 x 2 Kelas  = 2.000.000 + Trophy

• Juara IV  : 800.000 x 2 Kelas  = 1.600.000 + Trophy

• Juara V  : 600.000 x 2 Kelas  = 1.200.000 + Trophy

JUMLAH  Rp. 10.200.000.- (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)


F. Kategori OMR (GTX 13)

• Juara I  : 1.500.000 x 1 Kelas  = 1.500.000 + Trophy

• Juara II  : 1.200.000 x 1 Kelas  = 1.200.000 + Trophy

• Juara III  : 1.000.000 x 1 Kelas  = 1.000.000 + Trophy

• Juara IV  : 750.000 x 1 Kelas  = 750.000 + Trophy

• Juara V  : 600.000 x 1 Kelas  = 600.000 + Trophy 

JUMLAH  Rp. 5.050.000.- (Lima Juta Lima Puluh Ribu Rupiah)


G. Kategori Exebisi (GTX 14, GTX 15, GTX 16)

• Juara I  : 1.200.000 x 3 Kelas  = 3.600.000 + Trophy

• Juara II  : 1.000.000 x 3 Kelas  = 3.000.000 + Trophy

• Juara III  : 750.000 x 3 Kelas  = 2.250.000 + Trophy

• Juara IV  : 600.000 x 3 Kelas  = 1.800.000 + Trophy

• Juara V  : 400.000 x 3 Kelas  = 1.200.000 + Trophy

JUMLAH  Rp. 11.850.000.- (Sebelas Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)


H. Hadiah Juara Umum

• Kategori Open (Pro)  : 5.000.000

• Kategori Open (Pemula)  : 1.000.000

• Lokal Sumsel (Pro)  : 3.000.000

• Lokal Sumsel (Pemula)  : 1.000.000

• Lokal Kabupaten  : 1.000.000

JUMLAH  Rp. 11.000.000.- (Sebelas Juta Rupiah)



Kejuaraan Nasional Grass Track Open PALI Regency Championship 2025 digelar selama dua hari, yakni 1-2 Februari 2025. 


Pada hari pertama, perlombaan berjalan lancar hingga pukul 17.00 WIB dengan situasi aman dan terkendali. 


Dan pada hari kedua, Wabup PALI Drs.H.Soemarjono hadir dan memberikan apresiasi terhadap panitia penyelenggara.


"Kegiatan ini sebagai salah satu ajang balap yang paling dinantikan, kejuaraan ini tidak hanya menjadi hiburan bagi masyarakat PALI, tetapi juga menjadi ajang pembibitan bagi talenta muda di dunia balap motor tanah air," ujar Wabup. (sn/perry)

Share:

Hasil Razia Akhir Pekan, Polsek Tanah Abang Nyatakan Wilkumnya Kondusif


PALI. SININEWS.COM – Guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di akhir pekan, Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, SH, bersama personel Polsek Tanah Abang, menggelar razia dalam kegiatan Strong Operation Control (SOC) pada Sabtu (01/02/2025) malam. 


Razia yang dimulai pukul 20.20 WIB ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai tindak kejahatan, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, narkoba, minuman keras (miras), senjata tajam (sajam), serta senjata api (senpi).


Sebelum razia dimulai, personel Polsek Tanah Abang melaksanakan apel malam yang dipimpin oleh PS. Ka. SPK "A" Polsek Tanah Abang di halaman Mapolsek. 


Apel ini bertujuan untuk memberikan arahan dan kesiapan teknis dalam pelaksanaan razia.


Dalam razia yang berlangsung hingga pukul 21.40 WIB, petugas menindak sejumlah pengendara roda dua (R2) dan roda empat (R4) yang tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap. 


Sanksi berupa teguran diberikan kepada mereka sebagai bentuk peringatan agar lebih patuh terhadap aturan lalu lintas.


Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, SH, menegaskan bahwa razia ini merupakan bagian dari upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya di malam Minggu yang sering menjadi waktu rawan tindak kriminal.


"Kami ingin memastikan masyarakat dapat menikmati akhir pekan dengan rasa aman. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara berkala untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan Kamtibmas," ujar IPTU Arzuan kepada media, Minggu (02/02/2025).


Hingga saat ini, situasi di wilayah hukum Polsek Tanah Abang tetap dalam keadaan aman dan kondusif. 


Masyarakat diimbau untuk selalu waspada serta melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts