Jaring Bibit Atlet Potensial, Wakil Bupati Apresiasi Muara Enim Minisoccer League 2025


Jaring Bibit Atlet Potensial, Wakil Bupati Apresiasi Muara Enim Minisoccer League 2025

.

Muara Enim. SININEWS.COM -- Wakil Bupati Muara Enim, Ir. Hj. Sumarni, M.Si., mengapresiasi gelaran Muara Enim Minisoccer League Season 3 Tahun 2025 yang sukses diselenggarakan oleh Rafferta Creative sebagai wadah mengasah diri serta serta menjaring bibit atlet potensial di Kabupaten Muara Enim. Hal ini disampaikan Wakil Bupati dalam penutupan gelaran Muara Enim Minisoccer League Season 3 Tahun 2025 yang berlangsung di Lapangan Rafferta Minisoccer Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Minggu (03/08).

.

Dalam kegiatan yang juga turut dihadiri Anggota DPRD Kab. Muara Enim, Eka Octha Reza, S.H., M.H. M.Kn., Jonidi, S.H., Suprianto, S.M., dan Yudhistira Dwi Putra, S.E., sekaligus Pembina Rafferta Creative ini, Wakil Bupati menegaskan Pemkab. Muara Enim mendukung kejuaraan Muara Enim Mini Socer League. Dirinya ingin ajang tersebut mampu menyatukan dan memupuk rasa kebersamaan bagi para pecinta olahraga futsal di Kabupaten Muara Enim. Selain itu, Wabup berharap kompetisi ini dapat menjadi motivasi para pemain untuk mengembangkan dan meningkatkan kemampuan permainan ketingkat yang lebih profesional.

.

Wabup pun menyampaikan selamat kapada Meteor FC, tim pemenang dari Muara Enim Minisocer League Sason 3 Tahun 2025 usai mengalahkan sang juara bertahan yakni Bukit Asam FC. Wabup berpesan kepada seluruh tim dan pemain agar tetap fokus berlatih menjadi pemain atau atlet sepakbola profesional, dengan kerja keras, disiplin dan semangat yang tinggi guna menyongsong prestasi ditingkat lokal hingga nasional.[prokopim-me]

Share:

Gelar Bimtek Penguatan Ideologi Pancasila, Begini Harapan Ketua DPRD PALI

Ketua DPRD PALI H. Ubaidillah didampingi Wakil ketua DPRD Firdaus Hasbullah saat ikuti Bimtek Penguatan Ideologi Pancasila 


Jakarta. SININEWS.COM -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Nilai Ideologi Pancasila Dalam Regulasi Kebijakan dan Pembangunan yang diselenggarakan di Jakarta 1 Agustus 2025 lalu.


Bimtek tersebut diikuti anggota DPRD PALI juga pimpinan dewan termasuk ketua DPRD PALI H.Ubaidillah dan Wakil ketua Firdaus Hasbullah.


Dengan digelarnya Bimtek tersebut, Ketua DPRD PALI H.Ubaidillah berharap dapat meningkatkan kapasitas anggota DPRD dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam regulasi dan kebijakan pembangunan.


"Harapan kami dengan digelarnya Bimtek ini mampu meningkatkan pemahaman dan implementasi nilai-nilai Pancasila dalam proses pembuatan regulasi dan kebijakan pembangunan di Kabupaten PALI,'' ungkap H. Ubaidillah.


Dijelaskan H. Ubaidillah bahwa tujuan dari kegiatan Bimtek tersebut adalah demi kemajuan kabupaten PALI.


"Sebagai regulasi dan kebijakan pembangunan di Kabupaten PALI agar daerah bisa lebih maju dan masyarakatnya lebih sejahtera," ungkapnya.


Tujuan lain dari kegiatan Bimtek tersebut mencakup:

-Meningkatkan Pemahaman Nilai-Nilai Pancasila: Memastikan bahwa anggota DPRD dan pemangku kepentingan lainnya memahami nilai-nilai Pancasila dan pentingnya mengintegrasikannya dalam kebijakan publik.

- Penguatan Regulasi dan Kebijakan: Membahas bagaimana regulasi dan kebijakan dapat dirancang untuk mencerminkan nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial, demokrasi, dan persatuan.

- Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD: Meningkatkan kapasitas anggota DPRD dalam membuat keputusan yang berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila.


Dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024, Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota bertujuan untuk ¹:

- Meningkatkan Wawasan Kebangsaan: Meningkatkan pemahaman tentang ruang lingkup fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.

- Meningkatkan Integritas dan Moralitas: Meningkatkan integritas dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik.


Sementara itu, penguatan nilai-nilai Pancasila dalam pembangunan nasional dapat dilakukan melalui:

- Pengintegrasian Nilai-Nilai Pancasila*: Mengintegrasikan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan publik dan program pembangunan.

- Pendidikan dan Sosialisasi: Melakukan pendidikan dan sosialisasi tentang nilai-nilai Pancasila kepada masyarakat dan generasi muda. (sn/perry)

Share:

Tampil di Ajang SSN 2025 dan Disaksikan Ibu Wapres RI, Edison Harapkan Songket Makraje Go Internasional

Tampil di Ajang SSN 2025 dan Disaksikan Ibu Wapres RI, Edison Harapkan Songket Makraje Go Internasional


Palembang. SININEWS.COM -- Serasi bak peragawan dan peragawati profesional, Bupati Muara Enim, H. Edison, S.H., M.Hum., dan Ketua TP. PKK Kab. Muara Enim, Hj. Heni Pertiwi Edison, S.Pd., @tppkkmuaraenim berhasil tampil anggun dan menawan mengenakan busana songket khas Muara Enim atau Songket Makraje di Ajang Swarna Songket Nusantara (SSN) Tahun 2025 di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Jumat (1/8) malam. Adapun ajang SSN 2025 yang dihadiri langsung oleh Istri Wakil Presiden RI, Selvi Ananda Gibran Rakabuming @selvi_gibran dalam rangkaian Sriwijaya Expo Tahun 2025 ini diharapkan sebagai sarana promosi songket ke skala nasional hingga internasional.

.

Bupati menyampaikan kebanggaannya dapat menampilkan busana songket Makraje di Ajang SSN Tahun 2025 yang disaksikan langsung Ibu Wapres RI. Dirinya ingin songket Makraje sebagai salah satu karya wastra terbaik dan warisan asli dari leluhur Bumi Serasan Sekundang dapat terus dilestarikan, guna mempertahankan nilai-nilai budaya dan ekonomi yang terkandung di dalamnya. Untuk itu, Bupati turut mengajak masyarakat mencintai dan menggunakan songket Makraje beserta kerajinan tangan khas Muara Enim lainnya seperti batik serasan dan sebagainya, dalam berbagai acara formal dan non formal, termasuk sebagai seragam kerja sebagai bentuk simbol serta identitas daerah. 

.

Pada kesempatan itu, Bupati didampingi Kepala OPD beserta Camat juga meninjau anjungan pameran Kabupaten Muara Enim di Ajang Sriwijaya Expo Tahun 2025. Mengambil tema keindahan dan kekuatan alam dari Air Terjun Bedegung atau Curup Tenang, anjungan Kab. Muara Enim berhasil mencuri perhatian pengunjung menampilkan berbagai produk unggulan seperti kerajinan tangan, karya wastra hingga suguhan harum nikmat kopi semendo. Lewat ajang tersebut, Bupati mengharapkan dapat jadi wahana memperkenalkan sekaligus mengembangkan Kembali potensi daerah, utamanya produk UMKM di Kabupaten Muara Enim agar dapat menjangkau pasar lebih luas.[prokopim-me]

Share:

Kabel Listrik Terbakar di Pahlawan, Damkar PALI Sibuk Berjibaku Padamkan Api

Tim Damkar PALI sibuk memadamkan api yang membakar kabel listrik di Pahlawan 


PALI. SININEWS.COM -- Warga sekitar Jalan Makam Pahlawan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dikejutkan dengan adanya kabel listrik di jalur tersebut yang terbakar pada Jumat malam 1 Agustus 2025 sekitar pukul 21.27 WIB.


Pada insiden tersebut, tim dari Dinas Damkar dan Penyelamatan kabupaten PALI yang berjibaku memadamkan api yang membakar kabel listrik pada jaringan di sekitar jalan Makam Pahlawan serta dibantu sejumlah petugas PLN yang telah berada di lokasi.


Diungkapkan Kepala Dinas Damkar dan Penyelamatan kabupaten PALI Ibrahim Cik Ading bahwa pada kejadian tersebut pihaknya mendapat laporan sekitar pukul 21.27 WIB.


"Kita langsung mempersiapkan peralatan untuk melakukan pemadaman membantu pihak PLN atas terbakarnya kabel listrik di Pahlawan," ungkap Ibrahim.


Untuk memadamkan api di jaringan listrik di Pahlawan, Ibrahim menyatakan pihaknya menerjunkan 15 anggotanya dengan peralatan lengkap.


"15 anggota kita turunkan untuk melakukan pemadaman berikut satu unit mobil Damkar dan satu unit mobil tangki air," sebutnya.


Setelah datang ke lokasi, Ibrahim mengatakan pihaknya langsung melakukan pemadaman dan tak selang beberapa lama insiden itupun bisa teratasi.


"Kurang dari setengah jam api berhasil dipadamkan tanpa adanya korban maupun api menjalar ke bangunan pemukiman penduduk. Asal api diduga dari korsleting listrik," tandasnya. (sn/perry)

Share:

Satu Lagi Pengakuan Pemerintah Pusat Terhadap Kepemimpinan Asgianto-Iwan Tuaji, PALI Raih Score MCP Tertinggi di Sumsel Dalam Cegah Korupsi

Bupati PALI Asgianto dan Wakil Bupati Iwan Tuaji 


PALI. SININEWS.COM - Pemerintah pusat kembali memberikan penilaian positif terhadap kinerja Bupati Asgianto ST dan Wakil Bupati Iwan Tuaji, melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan skor dalam program Monitoring, Controlling, and Prevention (MCP)  per 1 Agustus 2025 terhadap Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan score 20,08 pada urutan kedua usai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan score 28,16.


Dengan perolehan score MCP pada urutan nomor dua menandakan Kabupaten PALI  sebagai daerah di Provinsi Sumatera Selatan memilki progres positif dalam tata kelola pemerintahan dan upaya dalam pencegahan tindak pidana korupsi.


Bupati PALI Asgianto, ST mengemukakan bahwa dengan perolehan score MCSP dari KPK tidak harus berpuas diri, namun terus  bergerak dalam menata kelola pemerintahan yang baik serta bersama sama mencegah korupsi.


“Ayo kita jadikan Kabupaten PALI sebagai daerah yang berani, bersih dan bertanggung jawab  yang jauh dari korupsi," ajak Bupati Asgianto.


Untuk diketahui bahwa MCSP adalah singkatan dari Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention. Ini adalah instrumen kolaboratif yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kemendagri dan BPKP, guna memperkuat upaya pencegahan korupsi di pemerintah daerah melalui pengawasan yang menyeluruh dan sistematis.


MCSP merupakan penyempurnaan dari MCP (Monitoring Center for Prevention), dengan cakupan yang lebih luas, sistematik, dan indikator yang lebih rinci.



MCSP mencakup 8 area intervensi utama:

Perencanaan dan penganggaran

Pengadaan barang/jasa

Perizinan

Pelayanan publik

Pengawasan internal (APIP)

Manajemen ASN

Pengelolaan aset daerah

Optimalisasi pajak daerah dan pengelolaan keuangan desa .


Dalam sistem MCSP 2025 terdapat 16 sasaran pencegahan korupsi dengan lebih dari 110 indikator, yang secara signifikan lebih rinci dibanding versi MCP sebelumnya (dari ~62 indikator di MCP menjadi ~111 indikator di MCSP. (sn/perry)


Share:

Tampil Percaya Diri, Pocil Polres PALI Curi Perhatian Penonton di Lomba Polsel Polda Sumsel


PALEMBANG. SININEWS.COM – Tim Polisi Cilik (Pocil) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sukses menampilkan aksi memukau dalam ajang Lomba Polisi Selendang (Polsel) tingkat Polda Sumatera Selatan yang digelar di PS Mall Palembang, Kamis (31/7).


Meski belum berhasil meraih gelar juara, penampilan para Pocil PALI mendapat apresiasi dari pengunjung dan tim juri. Koreografi yang atraktif, kekompakan barisan, serta semangat tinggi yang ditunjukkan para peserta, menjadi kebanggaan tersendiri bagi masyarakat Kabupaten PALI.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Desram Cemy menyampaikan rasa bangganya atas semangat dan penampilan tim Pocil PALI.


> “Kami sangat bangga dengan penampilan anak-anak. Mereka sudah memberikan usaha terbaik. Ini bukan hanya soal menang, tetapi tentang bagaimana mereka menunjukkan semangat Bhayangkara Cilik dan membawa nama baik Kabupaten PALI di tingkat provinsi,”ujar AKP Desram Cemy mewakili Kapolres didampingi oleh pelatih Pocil Bribda Tedy. 


Ia menambahkan, keikutsertaan Pocil dalam ajang tersebut merupakan bagian dari pembinaan karakter generasi muda sejak dini, melalui disiplin, kerja sama, dan nasionalisme.


"Lomba Polsel Polda Sumsel 2025 ini diikuti oleh perwakilan Pocil dari seluruh jajaran Polres se-Sumsel. Kegiatan berlangsung meriah dan menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang memadati area PS Mall Palembang, hasilnya Pocil Polres PALI meraih Danton terbaik,"pungkas Bripda Tedy saat diwawancarai awak media ini.(sn/perry)

Share:

Gagal Bersihkan Sungai, Miz Rita Bersama Jajarannya Lakukan Ini di Hari Jumat


PALI. SININEWS.COM -- Rencana membersihkan sungai dan memasang jaring penghalang sampah agar tidak mengotori sungai yang akan dilakukan hari ini Jum'at 1 Agustus 2025 oleh Lurah Talang Ubi Timur (TUT) Rita Anwar atau akrab disapa Miz Rita beserta jajarannya.


Tetapi rencana itu gagal lantaran debit air naik akibat turun hujan kemarin malam menyebabkan pengerjaan rencana pembersihan sungai sulit dilakukan oleh Miz Rita serta jajarannya.


Tak habis akal, Miz Rita pun mengajak jajarannya yang terdiri dari RT dan RW serta Staff kelurahan TUT juga dari Kelurahan Talang Ubi Barat (TUB) untuk membersihkan tempat pemandian di Sungai di wilayah Talang Baru kelurahan TUB.


"Kita ajak juga anak-anak yang magang di kantor kelurahan TUT untuk melakukan gotong royong membersihkan tempat pemandian umum di sungai wilayah Talang Baru sebagai pengganti gagalnya rencana pembersihan Sungai Abab yang debit airnya naik," ujar Miz Rita.


Dikemukakan Miz Rita bahwa dirinya bersama jajaran di kelurahan TUT juga TUB selalu mencari inisiasi kegiatan yang bisa membawa manfaat untuk orang lain.


"Setiap hari ada hal yang harus kita lakukan dan bermanfaat untuk orang lain. Contohnya hari ini selain membersihkan tempat pemandian umum juga memasang pegangan dari kayu karena jalan menuju tempat pemandian licin dan berbahaya," imbuhnya.

Pada kesempatan itu juga, Miz Rita menghimbau warganya agar berhati-hati apabila akan melakukan kegiatan mandi atau cuci ke sungai Abab meskipun telah dipasang pegangan.


"Kita juga pasang spanduk agar warga terutama bidadari-bidadari (kaum perempuan) yang akan mandi ke sungai untuk hati-hati karena jalanan licin. Gak ini kita lakukan agar masyarakat bisa mandi nyaman. Juga kami mengajak masyarakat agar menjaga lingkungan tetap bersih serta jangan membuang sampah ke sungai supaya kita terhindar dari banjir saat penghujan tiba," pesannya. (sn/perry)


Mksh pak RW/RT Kel TUB sehat2 semua ya

Especially my beloved staf Office Kelurahan Talang Ubi Timur pak david Rejzi Ricky Julianmaulana Erik Ahsradah edwin dan Talang Ubi Barat Agus Candra Reza Putra  serta anak2 magang SMK YPBN dan SMK YPIP

Share:

Lomba Pocil Sumsel Nobatkan Putra Kadishub PALI Jadi Danton Terbaik



PALI. SININEWS.COM – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh pelajar asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). M. Khenzi Arka Alhabsy, putra dari pasangan AKP Beni Noviza, SH dan Kartika Sari, S.Kom, MM (Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI), berhasil meraih gelar Danton Terbaik dalam ajang lomba Polisi Cilik (Pocil) se-jajaran Polres tahun 2025 yang digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan.


Ajang bergengsi ini mempertemukan para Pocil terbaik dari berbagai kabupaten/kota se-Sumatera Selatan dalam rangka pembinaan karakter, kedisiplinan, dan wawasan lalu lintas sejak usia dini. 


Khenzi tampil percaya diri, tegas, dan penuh semangat saat memimpin barisan, yang membuatnya mencuri perhatian para juri dan penonton.


Kartika Sari, S.Kom, MM, yang juga merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten PALI dan ibu dari Khenzi, menyampaikan rasa bangga dan haru atas capaian putranya. Ia menyebut keberhasilan ini tak hanya menjadi kebanggaan pribadi keluarga, tapi juga bagi masyarakat PALI.


“Kami sangat bersyukur dan bangga atas prestasi Khenzi. Ini membuktikan bahwa anak-anak PALI mampu bersaing di tingkat provinsi, bahkan punya potensi untuk melangkah lebih jauh. Semoga capaian ini bisa menginspirasi anak-anak lain untuk terus berprestasi dan menjaga disiplin sejak dini,” ujar Kartika Sari, Jumat (1/8/2025).


Ia juga mengapresiasi kerja keras para pelatih, pihak sekolah, dan seluruh tim yang telah mendukung Khenzi dalam proses pelatihan hingga meraih prestasi tersebut. 


Menurutnya, pembinaan karakter melalui kegiatan Pocil sangat penting sebagai pondasi membentuk generasi yang beretika, disiplin, dan peduli terhadap keselamatan lalu lintas.


Prestasi Khenzi ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak-anak di Bumi Serepat Serasan untuk terus berprestasi dan membanggakan daerah di kancah lebih luas. (sn/perry)

Share:

Meriahkan HUT RI ke-80 Pemkab PALI Gelar Gerak Jalan, Ini Rutenya


PALI. SININEWS.COM -- Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-80, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pendidikan akan menggelar lomba gerak jalan juga karnaval.


Adapun jadwal kegiatan gerak jalan pada Senin 11 Agustus 2025 sementara untuk karnaval hari Rabu 13 Agustus 2025 sesuai hasil rapat yang digelar Dinas Pendidikan pada Jumat 1 Agustus 2025 yang dipimpin Staff Ahli Bupati bidang SDM Kusmayadi.


Adapun rute gerak jalan dan karnaval mengambil start di lapangan Parkir Gelora November, menuju Asrama Polisi, Masjid Muchlisin, panggung kehormatan ada didepan kantor Damkar Pertamina (Eks Mako Brimob), SD YKPP, Simpang Perprov, Jalan Baru bawah Telkom, Simpang Lima Talang Ubi dan Finis kembali ke lapangan Gelora.

Sementara untuk peserta tingkat PAUD mengambil start di bawah Gereja komplek Pertamina (monumen Lufking) dan Finis di titik nol Pendopo ke kiri.


Pada rapat tersebut disepakati aturan main untuk lomba gerak jalan dan karnaval.


Yakni jika melakukan pelanggaran akan dilakukan pengurangan skor, variasi di panggung kehormatan hanya dua menit, juri hanya di panggung penghormatan serta pada kegiatan karnaval tidak ada mobil hias.

(sn/perry)

Share:

Sidang Perkara Dugaan Tipidkor Kades dan Bendahara Desa Petanang Muara Enim Digelar, Ini Hasilnya



Palembang. SININEWS.COM -- Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) dan Bendahara Desa Petanang Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada Kamis 31 Juli 2025.


Pada sidang perkara dugaan Tipidkor terhadap terdakwa Kades dan Bendahara Desa Petanang dengan agenda pembacaan putusan dijaga ketat aparat kepolisian dan Kejaksaan Negeri Muara Enim. Dimana diketahui bahwa terdakwa masing-masing Samsirin dan Rasti Oktaviani.

Dari siaran pers Kejari Muara Enim bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB bertempat di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Muara Enim Indra Susanto, S.H., M.H., Mayorudin Febri S.H., Septian Anugerah Perkasa, S.H, dan Freddy Markus S.H. melaksanakan sidang agenda pembacaan putusan dalam perkara tindak pidana korupsi.


Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan perkara terdakwa terdakwa Samsirin dan terdakwa Rasti Oktaviani S.Psi yang dilakukan di Ruang sidang II (Majelis D/ Garuda) Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang,  dilaksanakan Majelis persidangan, Sangkot Lumban Tobing, S.H. M.H. selaku Hakim Ketua, H. Wahyu Agus Susanto , S.H., M.H. , Khoiri Akhmadi S.H., M.H. selaku Hakim Anggota.


Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa terdakwa Samsirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.214.911.737,- (satu milyar dua ratus empat belas juta Sembilan ratus sebelas ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan.


Kemudian terhadap tuntuan kepada terdakwa Rasti Oktaviani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair; dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 9 (sembilan) bulan.


Adapun dalam Amar putusannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang kelas IA memutuskan perkara atas nama terdakwa Terdakwa Samsirin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair dengan Pidana Penjara selama 4 (Empat) Tahun 9 (Sembilan) bulan, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan, dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.000.000.000- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 2 (dua) tahun.


Kemudian terhadap Putusan kepada terdakwa asti Oktaviani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Korupsi” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dalam dakwaan Subsidair; dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.


Lalu menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara 9 (sembilan) bulan.


Bahwa menangapi putusan tersebut sikap para terdakwa menerima putusan tersebut dan Jaksa Penuntut Umum pikir-pikir.


Kemudian majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir kepada Jaksa Penuntut Umum selama 7 hari setelah putusan dibacakan.


Tim Intelijen Kejari Muara Enim terhadap perkara tersebut yang telah menarik perhatian masyarakat dan termasuk penting untuk mengantisipasi AGHT - AGHT yang akan terjadi, Tim Intelijen Kejari Muara Enim melakukan Pengamanan Terhadap Personel dan Jalannya Persidangan. (sn)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts