PALI. SININEWS.COM -- Pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Daerah Pemilihan (Dapil) di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bertambah dari sebelumnya hanya tiga Dapil kini menjadi enam Dapil.
Hal itu diketahui setelah keluarnya PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Pemilu Tahun 2024 di kabupaten PALI berjumlah enam Dapil.
Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten PALI, Sunario, SE bahwa keluarnya PKPU tersebut seiring bertambahnya jumlah penduduk di kabupaten PALI.
"Jumlah penduduk kita saat ini ada 200ribu lebih jiwa. Maka sesuai dengan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 191 ayat 2 point c jika jumlah penduduk kabupaten lebih dari 200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh kursi 30 (tiga puluh) kursi, untuk itu pada Pemilu Tahun 2024 jumlah kursi yang bertambah menjadi 30 kursi sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI nomor 457 tentang jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ungkap Sunario, Rabu 8 Februari 2023.
Dijabarkan Sunario berdasarkan PKPU itu, Dapil PALI 1 yakni Talang Ubi A dan Dapil PALI 2 Talang Ubi B.
"Dapil Talang Ubi A jatah kursinya 7, sementara Dapil Talang Ubi B kuotanya 6 kursi. Dapil PALI 3 Kecamatan Penukal Utara dengan kuota 3 kursi," jelasnya.
Kemudian ditambahkan Sunario untuk Dapil PALI 4 adalah Kecamatan Penukal dengan kuota 5 kursi.
"Lalu Dapil 5 adalah kecamatan Abab dengan kuota 4 kursi serta Dapil PALI 6 Kecamatan Tanah Abang dengan jumlah kuota 5 kursi," imbuhnya.
Dalam proses menuju penetapan Dapil dan alokasi kursi, Dikemukakan Sunario bahwa KPU PALI telah melakukan sejumlah rangkaian kegiatan tahapan yang dilaksanakan, mulai dari pengumuman penetapan rangcangan Dapil dan alokasi kursi, meminta masukan dan tanggapan masyarakat, menggelar Rapat Koordinasi dengan Parpol, pemerintah dan tokoh masyarakat.
Setelah itu, kemudian KPU PALI menggelar uji Publik terhadap penetapan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi dengan melibatkan semua stackholder yang terkait, mulai dari Pemerintah kabupaten PALI, Parpol, Camat, Kades, Lurah, ormas dan organisasi profesi lainnya.
"Baru kemudian Penetapan Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi ini diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi. Pada tahapan ini, KPU Provinsi memaparkan usulan yang kita sampaikan ke KPU RI. Yakni usulannya ada 2 (dua) Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi yaitu 4 (empat) Dapil dan Alokasi Kursinya dan 6 (enam) Dapil dan Alokasi Kursinya juga dengan melampirkan hasil kajian dan masukan serta tanggapan masyarakat" urainya.
Setelah itu, KPU RI juga menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pemerintah dan komisi II DPR RI.
"Pada proses itu, ada masukan dari komisi II DPR hingga tahapan selanjutnya KPU RI melakukan kajian berdasarkan masukan masyarakat. Hingga pada akhirnya, melalui Menkumham KPU mengeluarkan PKPU yang menetapkan jumlah Dapil dan Alokasi Kursi di Kabupaten PALI menjadi enam Dapil," tutupnya. (sn/perri)