Kota Prabumulih Raih Penghargaan WTP ke 5

PRABUMULIH -- Pemerintah Kota Prabumulih kembali mendapat Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI).

Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI), Sri Mulyani Indrawati kepada Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM didampingi Kepala BKD Jauhar Fahri dalam rapat kerja nasional bertema "Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah 2018", pada Kamis (20/9) di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan RI Jakarta.

Penghargaan WTP ini merupakan penghargaan untuk periode 2013-2017 yang masuk dalam 53 daerah penerima.



Pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP dinilai telah memenuhi syarat  kesesuaian penyajian laporan dengan standar akuntansi pemerintah, efektivitas penilaian internal, kecukupan pengungkapan informasi, dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.

Tahun 2018 ini ada 298 pemerintah daerah mendapat opini WTP. Dari jumlah tersebut, terdapat 53 Pemerintah Daerah yang mendapat  WTP periode 2017-2018 salah satunya  Pemerintah Kota Prabumulih.

Walikota Prabumulih Ir H Ridho Yahya MM mengapresiasi penghargaan tersebut. Adanya prestasi ini ia diharapkan dapat memacu semangat seluruh pegawai untuk bekerja lebih baik lagi dan dapat mempertahankan penghargaan tersebut.



"Beberapa catatan menteri keuangan agar segera ditindaklanjuti misalnya meningkatkan sistem pengendalian internal pemerintah (spip), pengendalian pengelolaan PNBP, catatan kurang tertib atas belanja pemerintah pusat di daerah dan pencatatan aset perlu ditingkatkan," ujar Ridho.

Selain itu, ayah tiga anak ini juga memerintahkan jajaran OPD untuk melakukan  percepatan penerbitan Laporan Keuangan tahun mendatang.

"Terdapat 5 pemda di Provinsi Sumsel yang meraih penghargaan WTP 5 kali berturut-turut yaitu Kota Prabumulih, Lubuk Linggau, Kabupaten OKI, OKUT dan Banyu Asin. Kita perlu berbangga dengan raihan prestasi ini," ungkapnya.



Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Prabumulih Jauhar Fahri, SE, Ak, CA mengaku siap menindaklanjuti arahan walikota. Disamping itu, dia berharap dapat bersinergi dengan seluruh OPD dan pihak terkait lainnya.

"Tanpa bantuan OPD sulit menindaklajuti arahan pak walikota. Makanya perlu kerjasama yang baik bagi seluruh OPD. Karena ini adalah untuk kebaikan bersama," pungkasnya.(Adv)
Share:

Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Pemilu Tahun 2019 Kabupaten PALI

PALI -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI menetapkan daftar calon tetap (DCT) daerah calon anggota Dewan Perwakilah Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2019.

Pada rancangan DCT, jumlah DCT di Kabupaten PALI terdiri dari tiga daerah pemilihan (Dapil) dengan jumlah total calon sebanyak 324 orang caleg dengan rincian 191 orang DCT laki-laki dan 133 orang DCT perempuan. Persentase keterwakilan perempuan sebesar 41,05 persen

Adapun nama-nama DCT anggota DPRD PALI dari 16 Partai Politik peserta pemilu di 3 Dapil, yakni sebagai berikut :

 



 



 

Share:

KPU PALI Umumkan DCT Jumat Besok

PALI -- Tahapan Pemilihan Legislatif (Pileg) memasuki pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT), dimana sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS). Tak terkecuali di wilayah Bumi Serepat Serasan, KPUD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi mengeluarkan rancangan  DCT pada Kamis (20/9). Dimana rancangan DCT tersebut akan diumumkan pada Jumat (21/9) setelah rancangan tersebut disetujui seluruh Parpol.

Pada rancangan DCT, diketahui jumlah DCT di Kabupaten PALI terdiri dari tiga Daerah Pemilihan (Dapil) berjumlah 324 orang. Artinya, jumlah DCT berkurang dua orang dari jumlah DCS yang ada 326 orang.

Avintri Sandi, Divisi Tekhnis KPUD PALI menjelaskan bahwa pada rancangan DCT sebelum ditetapkan DCT dan diumumkan dikoordinasikan terlebih dahulu kepada seluruh Parpol peserta Pemilu untuk setujui.

"Ada dua agenda kali ini, yakni rapat koordinasi terhadap persetujuan rancangan DCT, setelah disetujui diteruskan rapat pleno penetapan DCT," jelas Avintri.

Ditambahkan Avintri, bahwa jumlah DCT berkurang dari jumlah DCS. "Peyebab berkurangnya karena mengundurkan diri, dikuatkan dengan surat pengunduran diri dari masing-masing Bacaleg. Mereka (Bacaleg) yang mengundurkan diri berasal dari partai Hanura semua, yakni dari Dapil 1 dan Dapil 2. Selain itu, ada dua nama Bacaleg yang diganti, dari PDI-P dan Gerindera," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua KPUD PALI H. Hasyim SE, M.Si mengatakan bahwa penetapan DCT telah melalui beberapa tahapan, tetapi sebelum penetapan, kita koordinasikan kepada masing-masing Parpol apabila ada salah penulisan atau kekeliruan.

"Rancangan DCT dicermati terlebih dahulu dan dikoreksi oleh masing-masing Parpol. Selanjutnya KPU akan melakukan pleno penetapan DCT," kata ketua KPUD PALI.

Iwan Andi, salahsatu komisioner Bawaslu Kabupaten PALI berharap semua peserta Pemilu untuk tetap menjaga iklim kondusif yang saat ini terpelihara di Bumi Serepat Serasan.

"Kami akan mengawasi sejauh mana aktivitas KPUD PALI serta peserta Pemilu, dan kami juga akan bekerjasama dengan masyarakat agar sama-sama memberikan pengawasan terhadap proses Pemilu agar pelaksanaan Pemilu tahun 2019 mendatang bisa sukses," katanya.

Usai seluruh Parpol menyetujui rancangan DCT, KPUD PALI langsung melakukan rapat pleno terbuka penetapan DCT untuk DPRD Kabupaten PALI pada Pemilu tahun 2019. Penetapan DCT tidak ada perubahan seperti pada rancangan DCT, yakni dari 16 Parpol peserta Pemilu terbagi tiga Dapil berjumlah 324 Caleg, terdiri dari DCT laki-laki berjumlah 191 orang dan DCT perempuan 133 orang. Artinya presentasi keterwakilan perempuan  41,05 persen.

Ada tiga Parpol yang hanya ikuti Pileg dibeberapa Dapil saja, seperti Partai Garuda hanya satu Dapil, PKPI satu Dapil dan PSI dua Dapil.
Share:

Warga Pali Diimbau Rekam E KTP Kalau Tidak Mau Datanya di Blokir

PALI -- Menindaklanjuti hasil Rapat Koordinasi (Rakornas) ke II Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang dilaksanakan pada tanggal 12-14 September 2018 di Semarang Provinsi Jawa Tengah dengan Tema


'Tuntaskan Rekam Cetak KTP-el, Sukseskan Pemilu 2019', Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menghimbau kepada seluruh penduduk wajib KTP atau berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah yang belum melakukan perekaman KTP elektronik untuk segera melakukan perekaman.

"Yang belum melakukan perekaman KTP-el dianjurkan untuk melakukan perekaman KTP-el di Kecamatan atau di Dinas Kepedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Melakukan perekaman tidak dipungut biaya/gratis dengan membawa Fotocopy KK," ungkap Rismaliza, kepala Disdukcapil PALI, Kamis (20/9).

Sebab dikatakan Rismaliza bahwa petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tidak lagi menerbitkan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el bagi perekaman KTP-el berstatus Print Ready Record (PRR), serta penggantian KTP-el rusak maupun hilang.

"Bagi penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman KTP-el sampai dengan tanggal 31 Desember 2018 maka datanya akan di Blokir

dan akan di aktifkan kembali apabila yang bersangkutan datang melakukan perekaman ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir atau Kecamatan," tandasnya.

Untuk pelayanan, diakui Rismaliza bahwa Disdukcapil tidak pernah libur. "Sabtu dan Minggu bahkan saat tanggal merah pun kami tetap buka. Tak cukup membuka pelayanan setiap hari, kami juga lakukan jemput bola dan pelayanan ditempat-tempat yang tengah melakukan kegiatan massal," pungkasnya.
Share:

KPU Pali Sosialisasi PKPU No 23 dan 28 Tahun 2018

PALI -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) nomor 23 tahun 2018 dan PKPU nomor 28 tahun 2018 tentang kampanye Pemilu, Kamis (20/9) di kantor KPUD PALI dihadiri seluruh Parpol peserta Pemilu.

Sosialisasi tersebut dibuka langsung ketua KPUD PALI H. Hasyim SE, M.Si didampingi Adella Rosita, divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Santosa, divisi hukum, Avintri Sandi, divisi tekhnis dan Adi Candra, divisi perencanaan dan data.

"Sebenarnya kami merasa tidak enak, karena hampir setiap hari mengundang Parpol, tetapi itu aturannya sesuai tahapan yang harus kami sampaikan. Untuk kampanye dimulai tanggal 23 September 2018," ujar H.Hasyim.

Pada tahapan kampanye, dijelaskan H.Hasyim ada larangan yang tidak boleh dilanggar.

"Seperti mempersoalkan lambang negara, membahayakan negara, unsur sara merupakan larangan berkampanye. Ada juga larangan lainnya yang harus dipatuhi seluruh Parpol peserta Pemilu dan Bacaleg," tukasnya.

Alat Peraga Kampenye (APK) ditegaskan ketua KPUD PALI bahwa tidak boleh dipasang ditempat-tempat, sekolah bahkan tiang listrik juga tidak boleh.

"Pemasangan APK boleh dipasang dilokasi-lokasi yang telah ditetapkan, karena meskipun dipasang ditempat yang tidak diperbolehkan, maka Bawaslu pasti mencabutnya," tandasnya.

Mekanisme kampanye dipaparkan Adella Rosita, divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPUD PALI, termasuk ukuran APK ditentukan KPU serta jadwal kampanye dan larangan yang tidak boleh dilanggar peserta Pemilu.

Adapaun larangan kampenye, dijabarkan Adella bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI. Melalukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon dan/atau peserta Pemilu yang lain.

Larangan selanjutnya adalah menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat, mengganggu ketertiban umum, mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain. Merusak dan/atau menghilangkan alat APK peserta Pemilu. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

"Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. Mengungkapkan identitas/ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol peserta Pemilu dalam bentuk pemasangan atribut atau APK yang memuat tanda gambar beserta nomor urut Parpol peserta Pemilu ditempat umum atau mempublikasikan melalui media cetak dan elektronik diluar jadwal kampanye yang telah ditetapkan dalam keputusan KPU," beber Adella.

Terlepas pengawasan, dikatakan Adella merupakan wewenang Bawaslu. "KPU sudah menjelaskan larangan, untuk pengawasan dan sangsi wewenang Bawaslu selaku pengawas Pemilu," pungkas Adella. (red)
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts