Tim Perumus Sampaikan Tiga Rekomendasi LKPJ

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Setelah melalui proses pembahasan panjang oleh panitia khusus (Pansus), DPRD Kabupaten Muara Enim menyerahkan rekomendasi tim perumus terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019 pada sidang paripurna, Jumat (12/06/2020).

Dalam keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tersebut tim perumus menyampaikan catatan dan rekomendasi serta penilaian terhadap arah kebijakan pemerintah daerah dalam pembangunan daerah dan tugas umum pemerintah yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2019.

Pada sidang rapat paripurna dipimpin dipimpin oleh Wakil Pimpinan I Ermanadi dan dihadiri Plt Bupati Muara Enim Ir H Juarsah SH, Seketaris Daerah Ir H Hasanudin Msi, para asisten, staf ahli, para kepala OPD serta pejabat lingkup Pemkab Muara Enim.

Rekomendasi tim perumus terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019 disampaikan oleh Munyati SH MH. Catatan dan rekomendasi terhadap LKPJ tersebut disusun berdasarkan pengantar LKPJ akhir tahun 2019. Laporan Pansus DPRD Muara Enim serta masukan dan saran yang berkembang dalam rapat tim perumus.

Untuk itu, kata dia, kebijakan pemerintah daerah tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang merupakan masa jabatan kepala daerah dituangkan secara berkala dalam bentuk rencana kerja pemerintah daerah untuk menguatkan pembangunan selama tahun 2019.

Berdasarkan hasil tim perumus rekemendasi DPRD Kabupaten Muara Enim terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019. DPRD Kabupaten Muara Enim menyampaikan penilaiaan catatan dan rekomendasi diantaranya bidang pemerintahan terkait penyelesaian tampal batas, tim perumus merekomendasikan untuk segera menyelesaikan dan melakukan penegasan tanpal batas wilayah Muara Enim-PALI, Muara Enim-OKU, Muara Enim-Lahat, Muara Enim-Kota Pagaralam, Muara Enim-OI, Muara Enim-Palembang, Muara Enim-Kota Prabumulih, Muara Enim-Banyuasin, Muara Enim-Musi Rawas.

Selain itu, Tim Perumus DPRD Kabupaten Muara Enim memberikan cacatan dan rekomendasi sebagai masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan khususnya kondisi sosial dan ekonomi sehingga dapat membantu  menyelesaikan masalah pembangunan dalam meningkatan pelayanan publik serta meningkatkan kesajahteraan rakyat.

Kemudian, tim perumus juga memberikan cacatan dan rekomendasi bidang Badan Kepegawaian Pengembangan SDM untuk segera mengevaluasi kebijakan promosi, mutasi dan demosi jabatan lingkup kerja Pemkab Muara Enim sesuai dengan peraturan perudang-udangan berlaku dan selalu berkordinasi dengan komisi teknis.

Sementara itu, Plt Bupati Muara Enim H Juarsah SH dalam sambutannya mengatakan, penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Muara Enim terhadap laporan keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019, menandai berakhirnya masa rapat paripurna 14  DPRD Kabupaten Muara Enim. 

“Eksekutif bersama legislatif telah mampu menyelesaikan salah satu tugas fungsional  sebagai mana diamatkan undang-undang pemerintahan daerah. Seluruh anggota dewan telah mencurahkan segenap perhatian dan pemikiran yang mendalam terhadap subtansi yang terkandung dalam LKPJ Bupati Muara Enim tahun anggaran 2019,” pungkasnya.(sn)
Share:

Digugat Karena Anggota Parpol, Komisioner KI Anggap Itu Hak Warga Negara

PALEMBANG, SININEWS.COM - Pelantikan lima Komisoner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru, mulai dipersolkan salah satu peserta seleksi Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumsel yang gagal dalam proses seleksi yang dilaksanakan tim seleksi.

Dimana, Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru No.239/KPTS/Diskominfo/2020 tentang Keanggotaan Komisi Informasi Provinsi Sumsel Periode 2020-2024, mendapat gugatan dari mantan Ketua Komisi Informasi Sumsel 2015-2019, Herlambang.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam gugatan tersebut, Gubernur diduga kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain melanggar Pasal 8 ayat 1, huruf c, Peraturan Komisi Informasi (Perki) No.4/2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.

Salah satunya, mempersoalkan SK terhadap dua orang anggota Komisioner KI, yang merupakan anggota Partai Politik yakni atas nama M. Fathony yang pernah menjadi calon legislatif dari Partai Demokrat pada Pemilu 2019 untuk DPRD Sumsel dan Joemartine Chandra yang merupakan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ogan Ilir pada Pemilu 2014.
Hal itupun mendapat sikap dari kedua komisioner, salah satu Komisoner, Joemartine Chandra menganggap gugatan yang dilakukan mantan Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumsel periode 2015-2019 yang tidak lolos seleksi tersebut, hak setiap warga negara.

"Silakan saja, karena itu hak setiap warga negara, silakan nanti dibuktikan di pengadilan," ungkapnya.

Joe mengatakan, soal partai politik, sudah diklarifikasi tim seleksi pada saat uji publik. Artinya, semua persyaratan telah diperiksa. "Saya tidak pernah lagi berpartai sejak tahun 2014. Jikapun benar, didalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi dalam Pasal 9, tidak diatur terkait dengan persyaratan calon peserta tidak berpartai," ungkapnya.

Hal yang sama juga disampaikan, M Fathony saat dihubungi via telp, dimana dalam Peraturan Komisi Informasi dalam Pasal 9, tidak disebutkan terkait keanggotaan partai politik."Dalam pasal tersebut yang ada, bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam badan publik apabila menjadi anggota Komisi Informasi. Soal saya disebutkan pernah di Parpol, saya sudah lama mengundurkan diri sebelum saya mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi," tuturnya.

Fathony juga menganggap hal yang wajar dan itu adalah hak warga negara Indonesia. Biar nanti pengadilan yang membuktikan. Gugatan yang disampaikan bagi Fathony, bagian dari demokrasi. Karena semua berjalan sesuai dengan koridornya. "Didalam berita itu juga disebutkan ada pansel yang merupakan anggota partai. Kenapa yang bersangkutan tdak pernah mengajukan keberatan disetiap tahapan, jika memang ada yang salah dalam tahapan seleksi," tandasnya. (Ril)
Share:

Dewan Empat Lawang Sambangi Kantor DPRD PALI


PALI -- Dengan adanya keputusan pemerintah pusat yang menyatakan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi salah satu dari 102 daerah yang masih zona hijau dan direkomendasikan menerapkan pola normal baru atau new normal, menjadikan kabupaten baru ini tujuan studi banding anggota dewan dari daerah lain.

Seperti pada Kamis (11/6), sebanyak 13 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Empat Lawang berkunjung ke PALI untuk mencari perbandingan terkait penerapan new normal.

"Kita ketahui bahwa ada empat daerah di provinsi Sumatera Selatan yang dinyatakan zona hijau, salah satunya PALI dan Empat Lawang. Dengan adanya kesamaan itu, kami mengunjungi PALI untuk mencari perbandingan upaya apa saja dalam menanggulangi Covid-19 dan persiapan penerapan new normal," ungkap Ketua DPRD Empat Lawang,  Persi SE.

Ada beberapa poin yang bisa diambil dari kunjungan Dewan Empat Lawang ke PALI terutama menekan cluster penyebaran virus corona.

"Penyebaran virus corona rupanya sama dengan di daerah kami, yakni yang menjadi cluster penyebaran Covid-19 adalah di pasar atau kalangan. Poin inilah yang harus kita waspadai dan syaran kepada pemerintah harus melengkapi alat cuci tangan di pasar kalangan, wajib memakai masker bagi pengunjung, jaga jarak dan kalau melanggar, diberi sanksi dengan membersihkan pasar," saran Persi.

Sementara itu, Sekwan PALI, Son Haji yang menyambut kedatangan rombongan DPRD Empat Lawang menyebut bahwa sejak adanya pernyataan pemerintah pusat, PALI zona hijau sudah ada beberapa daerah dalam wilayah Sumsel berkunjung ke PALI.

"Ada dari Pagar Alam, Musi Banyuasin dan sekarang dari Empat Lawan. Kedatangan dewan dari daerah lain tidak lain membahas Covid-19 dan cara penanganan di PALI. Serta memberikan masukan terkait new normal supaya jangan diartikan hidup bebas lagi, tetapi tetap memperhatikan standar Covid-19. Namun, dengan keberhasilan ini, PALI jadi daya tarik daerah lain untuk mengunjungi dan jadi daerah perbandingan penanganan Covid-19," terang Son Haji. (sn/red)
Share:

Update Perkembangan Terkini Covid-19 PALI, 11 Juni 2020






Share:

Kajari Ogan Ilir Gelar Pemusnahan Barang Bukti, Ratusan Gram Sabu Dibrendel

INDRALAYA, SININEWS.COM - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki hukum tetap (incrach) hasil pengungkapan kasus sejak Januari sampai dengan Juni 2020.

Giat pemusnahan barang bukti berlangsung Kamis (10/6) bertempat di kantor Kajari Kabupaten OI Jalinsum Indralaya-Prabumulih yang dipimpin oleh Kepala Kajari OI Adi Tyogunawan diwakili Kasi Pengelolaan Barang Bukti Ahmad Yantoni.

Sepanjang tahun 2020 ini, di Kabupaten OI pengungkapan perkara kasus narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) cenderung lebih menonjol bila dibandingkan kasus lainnya. 

Setidaknya jajaran Kajari Kabupaten OI memusnahkan ratusan gram narkoba. Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 409 gram, pil ekstasi serta ganja dilakukan dengan cara diblender. Selain itu, untuk barang bukti lainnya yang dilakukan pemusnahan antara lain yakni 13 buah senjata tajam (sajam) jenis pisau.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong besi. Kemudian, pemusnahan sebanyak 45 berkas perkara dilakukan dengan cara dibakar. Usai menggelar pemusnahan barang bukti perkara pengungkapan kasus, Kepala Kajari Kabupaten OI yang diwakili Kasi Intel Evan S berharap untuk kedepan semoga perkara yang ada di Kabupaten OI menurun. 

"Ya, hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti antara lain barang bukti narkoba, sajam serta berkas perkara hasil dari pengungkapan kasus sepanjang Januari sampai dengan Juni yang telah memiliki hukum tetap (incrach)," ucap Kasi Intel Kajari OI Evan.

Giat pemusnahan barang bukti berlangsung lancar dan dihadiri sejumlah perwakilan unsur Kepolisian, serta BNN Kabupaten Ogan Ilir.(Ber)
Share:

Sebelas Pasien Covid-19 Asal Prabumulih Kembali Dinyatakan Sembuh, Status Zona Hijau?


PRABUMULIH, SININEWS.COM - Warga Prabumulih kembali mendapat kabar baik atas sembuhnya 11 orang pasien terkonfirmasi positif covid19 kota prabumulih, kamis (11/6) Setelah semuanya dilakukan isolasi di berbagai tempat dan dilakukan uji swab dua kali negatif

Gugus tugas covid19 Kota Prabumulih menjemput dan memulangkan 11 orang tsb kepada keluarga masing masing. 

Adapun 11 orang yg dinyatakan sembuh an :
  1. Rico (40 th) kasus konfirmasi no 88 
  2. Supriyanti (39 th) kasus konfirmasi no 772 
  3. Valeria Nata (15 th) kasus konfirmasi no 773
  4. Azka Muhammad Hamizan (4 th) kasus konfirmasi no 557 
  5. Ahmad Hadi Susanto (42 th) kasus konfirmasi no 775
  6. Mulyadi (37 th) kasus konfirmasi no 769 
  7. Agus Budiyono (27 th) kasus konfirmasi no 776 
  8. Yuliana (39 th) kasus konfirmasi no 963 
  9. Mizwar Ilham (26 th) kasus konfirmasi no 372 
  10. Wahyudi (38 th) kasus konfirmasi no 961 
  11. Aidil Fitri yanto (37 th) Kasus konfirmasi no 962 


Walikota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya,MM selaku ketua gugus tugas covid19 menyatakan rasa syukur atas kesembuhan pasien pasien covid19, 

"Allhamdulillah hingga hari ini berarti tersisa 2 orang lagi dan kami berharap yang 2 juga segera sembuh dan prabumulih bisa menjadi zona hijau"

Namun demikian Pemerintah Kota Prabumulih menghimbau kepada seluruh masyarakat bahwa dengan adanya penurunan angka penyebaran dan dengan berakhirnya PSBB bukan berarti virus covid19 ini sudah hilang, justru kami berharap kepada semua masyarakat agar lebih waspada dan lebih disiplin dalam protokol kesehatan, tetap menggunakan masker dimanapun berada. Bukan tidak mungkin akan muncul cluster baru dengan berangsurnya diterapkan new normal”, ujarnya. 

Hingga hari ini kamis, 11 juni 2020 diketahui update perkembangan sbb: - Sembuh 28 orang - Meninggal 3 Orang - Dalam Perawatan 2 Orang (sn/humas)
Share:

Update Perkembangan Terkini Covid-19 PALI, 10 Juni 2020








Share:

Terkait Dukungan, Demokrat Ogan Ilir Berprinsip Inginkan Kader Bersih Tanpa Cacat Hukum

INDRALAYA, SININEWS.COM - Jelang pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak yang dijadwalkan berlangsung Desember mendatang. Khususnya di Kabupaten Ogan Ilir (OI), tahapan saat ini sejumlah pengurus partai politik mulai merekomendasikan dukungan kepada bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang akan bertarung pada pesta demokrasi lima tahunan ini.

Kendati belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU). Namun terlihat untuk peserta pemilukada di Kabupaten OI didominasi dua orang kader calon kandidat kuat yang bakal maju antara lain yakni "Incumbent" HM Ilyas Panji Alam dan pasangan Balonbup AW Nofiadi - Ardhani. 

Mencuatnya dua nama tersebut, membuat para pengurus parpol yang ada di Kabupaten OI saat ini, mulai merekomendasikan dukungan baik kepada pasangan Balonbup AW Nofiadi - Ardhani maupun Balonbup HM Ilyas Panji Alam. Diantaranya kecuali partai PDIP, Golkar, PBB. Diluar dari partai dimaksud yakni DPC dan DPD parpol seperti partai Nasdem, Berkarya, Perindo, partai Gerindra dan beberapa pengurus parpol lainnya, jauh-jauh hari sudah merekomendasikan dukungan kepada bakal pasang calon Bupati dan Wakil Bupati OI AW Nofiadi - Ardhani. 

Tersisa, dua partai besar antara lain partai Golkar dan partai Demokrat. Seperti diketahui, kedua partai tersebut sempat menjadi pucuk pimpinan di pemerintahan pusat. Namun sampai sejauh ini partai Golkar Kabupaten OI belum menyatakan rekomendasi sikap dukungan, baik kepada bakal calon Bupati HM Ilyas Panji Alam maupun bakal calon Bupati AW Nofiadi. Begitu pun juga partai Demokrat juga menyatakan sikap demikian.

Akan tetapi, partai Demokrat yang memiliki dua kursi di DPRD Kabupaten OI ini, memiliki prinsip tersendiri mengenai kader yang akan diusung. Mereka menginginkan dukungannya kepada kader yang bersih tanpa cacat hukum. Ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai Demokrat Kabupaten OI Addinul Ikhsan, Rabu (10/6) di Indralaya. 

Pada dasarnya dijelaskan Addinul, sampai saat ini partai Demokrat OI belum menyatakan sikap dukungan. Namun pada prinsipnya partai Demokrat bersikap terbuka terkait kader yang bakal diusung sebagai calon Bupati yang akan bertarung pada Pemilukada nantinya. "Dengan catatan partai Demokrat tidak akan mengusung kader yang cacat hukum," tandas Addinul.

Ia menyakini akan hal itu, mengingat AHY selaku Ketua Umum DPP partai Demokrat tentu lebih selektif dalam memutuskan untuk menyatakan sekaligus memberikan SK dukungan kepada calon Bupati yang bakal diusung. 

Apalagi beliau (AHY) merupakan mantan perwira menengah TNI, dan tentunya sebelum menentukan keputusan, beliau sangat memahami dan membaca "track record" bakal calon Bupati yang akan diusung.

"Contoh gambaran, apakah bisa seorang anggota tentara yang dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat bisa kembali menjadi TNI aktif. Tentu tidak bisa," ucap Addinul.

Begitu pun juga dijelaskannya, terkait dukungan, partai Demokrat tidak akan merekomendasikan dukungan kepada kader yang pernah tersandung masalah hukum.(Ber)
Share:

2020, PTBA Targetkan Produksi 4% Batubara

MUARA ENIM, SININEWS.COM
Peningkatan hasil sebagai bentuk capaian pada tahun kedepan memang harus menjadi acuan dan target yang harus penihi. Hal ini juga yang dilakukan oleh PT Bukit Asam (PTBA) pada tahun 2020 mendatang. Peningkatan Produksi batubara pada perusahaan plat merah ini di tahun 2020 ditargetkan meningkat 4% dari tahun 2019 yakni menjadi 30,3 juta ton.

Hal ini dikatkaan Direktur Utama PTBA Arviyan Arifin dalam keterangan persnya usai pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan untuk Tahun Buku 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (10/6). 

Menurutnya, dari realisasi tahun sebelumnya angka 29,1 juta ton untuk produksi masih bisa ditingkatkan lagi . Selain itu, target angkutan pada tahun 2020 menjadi 27,5 juta ton atau meningkat 13% dari realisasi angkutan kereta api pada tahun 2019 sebesar 24,2 juta ton. 

“Sedangkan untuk volume penjualan batu bara tahun 2020, Perseroan menargetkan untuk meningkatkannya menjadi 29,9 juta ton yang terdiri dari penjualan batu bara domestik sebesar 21,6 jura ton dan penjualan batu bara ekspor sebesar 8,3 juta ton atau secara total sebesar 29,9 juta ton, meningkat 8% dari realisasi penjualan batu bara pada tahun 2019 sebesar 24,7 juta ton,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Arviyan, hilirisasi Batubara merupakan salah satu upaya pengembangan usaha hilirisasi/pengolahan batubara juga menjadi targetnya di tahun mendatang. PTBA bersama dengan para mitra strategis (potential offtaker, potential investor, dan pemilik teknologi gasifikasi batu bara), telah menandatangani dokumen-dokumen perjanjian kerjasama pada tahun 2019 yang kemudian mulai tahun 2020 dilanjutkan dengan tahap rancangan enjiniring lebih detil.

“Sedangkan pembangunan pabrik Coal To Chemicals masih dalam tahap persiapan. Setelah seluruh persyaratan prakonstruksi sudah dipenuhi maka pabrik ini ditargetkan mulai berproduksi komersial pada tahun 2025 dengan konsumsi batu bara sekitar 6 juta ton per tahun selama minimal 20 tahun.,” tambahnya.

Selain itu, Sinergi dengan BUMN Lain Untuk mendukung optimasi pengangkutan batu bara, PT Bukit Asam Tbk telah bekerjasama dengan PT Kereta Api Indonesia. Dan di awal tahun 2020 telah menyelesaikan pengembangan proyek angkutan batu bara jalur kereta api Tanjung Enim – Kertapati dengan kapasitas 5 juta ton/tahun, beserta pengembangan fasilitas Dermaga Kertapati. “Sedangkan untuk proyek angkutan batu bara jalur kereta api arah Tanjung Enim – Tarahan (Tarahan-I) menjadi 25 juta ton/tahun pada akhir tahun 2020,” tambahnya.

Sementara dalam rapat tahunan ini juga, PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan BUMN MIND ID, PTBA membagikan dividen sebesar Rp 3,65 Triliun. Jumlah dividen tunai yang dibagikan ini merupakan 90 persen dari total laba bersih perusahaan tahun 2019 sebesar Rp 4,1 Triliun. 

Selain ditetapkannya pembagian dividen, melalui RUPS ini disetujui juga Laporan Tahunan Direksi mengenai Keadaan dan Jalannya Perseroan Selama Tahun Buku 2019, disahkannya Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2019; ditetapkannya Tantiem untuk Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan Tahun Buku 2019 dan Gaji/Honorarium Berikut Fasilitas Dan Tunjangan Lainnya Tahun Buku 2020.

Juga disetujuinya Penunjukan Kantor Akuntan Publik Untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Dan Program Kemitraan Dan Bina Lingkungan Tahun Buku 2020, dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka Penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2017.

Hasil RUPS juga menyetujui adanya perubahan susunan pengurus Perseroan diantaranya mengangkat Hadis Surya Palapa sebagai Direktur Operasi dan Produksi menggantikan Suryo Eko Hadianto. Selain itu, hasil RUPS mengangkat E. Piterdono HZ, Carlo Brix Tewu, dan Irwandy Arif sebagai komisaris menggantikan Robert Heri, Taufik Madjid, dan Soenggoel Pardamean Sitorus. Sedangkan, Andi Pahril Pawi diangkat sebagai komisaris independen menggantikan Heru Setyobudi Suprayogo. 

Sedangkan di tengah tren melemahnya harga batu bara, PT Bukit Asam Tbk mampu mencatatkan laba atas kinerja tahun sebesar Rp 4,1 Triliun dengan EBITDA sebesar Rp 6,4 Triliun. Perseroan berhasil mencatatkan kenaikan pendapatan dari Rp 21,2 Triliun menjadi Rp 21,8 Triliun atau sebesar 3% dari tahun sebelumnya. 

Pendapatan ini terdiri dari pendapatan penjualan batu bara domestik sebesar 57%, penjualan batu bara ekspor sebesar 41%, dan aktivitas lainnya sebesar 2% yang meliputi penjualan listrik, briket, minyak sawit mentah dan inti sawit, jasa kesehatan rumah sakit dan jasa sewa.Pencapaian laba dan pendapatan ini tentu didukung oleh kinerja operasional perusahaan yang mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. 

Pada tahun 2019, produksi batu bara perseroan mengalami kenaikan 10,2% dari tahun sebelumya atau naik menjadi 29,1 juta ton. Kapasitas angkutan batu bara juga mengalami kenaikan menjadi 24,2 juta ton atau naik 7,0% dari tahun 2018. Kenaikan produksi dan angkutan batu bara ini mendorong pula kenaikan penjualan batu bara. Sepanjang 2019.
Perseroan berhasil menjual batu bara sebesar 27,8 juta ton atau naik 13% dari tahun sebelumya. Kenaikan volume penjualan ini karena adanya ekspansi ke pasar-pasar potensial seperti Jepang, Hong Kong, Vietnam, Taiwan, dan Filipina serta keberhasilan dalam menambah pasar-pasar potensial baru seperti Australia, Thailand, Myanmar, dan Kamboja. 

Tak hanya mendorong penjualan ekspor ke negara-negara Asia, Perseroan juga menerapkan penjualan ekspor batu bara medium to high calorie ke premium market. Sepanjang 2019, Perseroan juga meraih sejumlah penghargaan bergengsi di antaranya Best Overall BUMN kategori Big Corporate dalam ajang Anugerah BUMN 2019, Juara 3 Annual Report Award 2019 kategori Private Listed Non Keuangan, Juara 1 Kategori Perusahaan Pelaksana Pemberdayaan Masyarakat Terbaik BUMN dalam ajang Indonesia Mining Associan Award, Indonesia Most Trusted Companies dalam Good Corporate Governance Award 2019, dan Juara 1 Bidang Kepatuhan PNBP Mineral dan Batubara kategori Wajib Bayar dengan Kontribusi PNBP Terbesar BUMN dalam Penghargaan Subroto 2019. 

Selain itu, pada 2019 Bukit Asam melakukan penjualan saham treasuri dari pembelian kembali saham periode tahun 2013-2015 sebanyak 649 juta saham yang dilaksanakan dalam beberapa tahap di antaranya penjualan saham treasuri pada 2 April 2019 sebanyak 63,17 juta lembar saham dengan harga Rp 4.220 per lembar saham, 8 Mei 2019 sebanyak 490,72 juta lembar saham dengan harga Rp 3.400 per lembar saham, dan 4 Desember 2019 sebanyak 96 juta saham dengan harga Rp 2.500 per lembar saham.
Share:

Video : Walupun New Normal, Pemkot Prabumulih Tetap Larang Mobil Besar Melintasi Kota

Video : Pernyataan Walikota Prabumulih Ridho Yahya Conferensi Pers kemarin, selasa (9/6/20)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Menuju tatanan kehidupan baru atau New Normal, Pemerintah Kota Prabumulih (pemkot) tetap melarang kendaraan dengan kapasitas besar melintasi jalan kota, hal tersebut diungkapnya waktu lalu diruang rapat lantai satu Pemkot Prabumulih saat konferensi pers, rabu (10/6/20) 

“Kendaraan kecil kita tetap persilahkan masuk jalan kota tapi untuk kendaraan besar tidak boleh masuk kota prabumulih karena ini ada hubungannya dengan ekonomi masyarakat” bebernya

Penegasan pelarangan bagi mobil sejenis truk untuk melintas dijalan kota juga telah tertuang dalam peraturan walikota 

Sejauh ini pantauan tim sininews.com kendaraan besar yang melintasi jalan Kota Prabumulih telah banyak berdampak negatif, salah satunya tiang pintu gerbang di pintu masuk Tugu Air Mancur yang rusak berat akibat hantaman mobil besar 

Tak hanya itu, sejumlah mobil truk yang melintas saat PSBB juga sempat merobohkan tenda posko chek poin di Patung Kuda yang memaksa masuk melalui jalan kota (tau/sn)     
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts