Terkonfirmasi Positif covid-19 di PALI Tinggal 8 Orang yang Masih Dalam Pemantauan

PALI.SININEWS.COM -- Data gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kamis (17/9) mencatat kasus terkonfirmasi positif covid-19 di wilayah Bumi Serepat Serasan tersisa 8 orang yang masih dalam pemantauan. 

Memang angka kasus terkonfirmasi ada 139 namun angka yang sembuh mencapai 124 dan meninggal 7 orang. 

"Setiap hari kita laporkan perkembangan kasus covid-19. Dan kami sampaikan sesuai standar covid-19 dimana harus melaporkan jumlah keseluruhan terkonfirmasi, jumlah yang sembuh dan yang meninggal serta sisa yang masih dipantau," ungkap dr Zamir, juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 PALI, Jumat (18/9) ketika menyampaikan materi sosialisasi penanggulangan covid-19 di KPU PALI. 

Untuk hindari penyebaran corona, dr Zamir mengingatkan kepada seluruh masyarakat agar tetap menerapkan protokol kesehatan. 

"Harus lebih mendisiplinkan diri dalam penerapan protokol kesehatan guna menghindari penyebaran covid-19," ajaknya. (sn/perry)
Share:

Kementerian PUPR Pastikan Tidak Ada Asosiasi Jasa Konstruksi Yang Dibekukan

JAKARTA, SININEWS.COM - engan terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, tidak berarti bahwa sejumlah Asosiasi Jasa Konstruksi akan dibekukan. 

Pembekuan asosiasi merupakan penafsiran yang tidak tepat terhadap Peraturan Menteri PUPR No. 10 tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi. 

Asosiasi yang belum terakreditasi tidak dibekukan, namun dapat mengajukan permohonan untuk akreditasi pada periode selanjutnya yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2020 (periode penetapan akreditasi 4 (empat) bulan sekali. Dengan demikian kesempatan bagi asosiasi masih terbuka lebar untuk pemenuhan persyaratan akreditasi yang telah ditentukan, dan tidak perlu ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai asosiasi. 

Asosiasi tetap dapat melakukan fungsi pembinaan kepada anggotanya dan kemudian mendaftar kembali pada proses akreditasi selanjutnya”, ujar Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto. 

Kewenangan yang belum dapat dilaksanakan oleh asosiasi yang belum terakreditasi adalah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), serta mengusulkan anggotanya menjadi pengurus Lembaga LPJK. 

Lebih lanjut Dirjen Bina Konstruksi menjelaskan, bahwa pelaksanaan akreditasi terhadap asosiasi badan usaha jasa konstruksi dilaksanakan dalam rangka penentuan, penjaminan dan pemantauan terhadap mutu dan kelayakan serta kinerja dari asosiasi dalam menjalankan perannya pada penyelenggaraan jasa konstruksi nasional sekaligus untuk mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor jasa konstruksi tingkat internasional," 

Hal tersebut justru akan memberi manfaat yang lebih besar lagi bagi sektor konstruksi di Indonesia, karena kualitas pekerjaan badan usaha jasa konstruksi Nasional lebih terjamin dan diakui di kancah Internasional," terang Trisasongko. 

Kewenangan Menteri PUPR untuk menyelenggarakan akreditasi terhadap asosiasi adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2020 tadi. 

Proses pembentukan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 telah sesuai ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam penyusunannya Pemerintah telah berusaha memenuhi target waktu sesuai amanat UU No.2 Tahun 2017, namun karena dinamika pembahasan dan banyaknya masukan dari stakeholder terkait maka penetapannya melebihi jangka waktu yang diamanatkan.

Di bidang Jasa Konstruksi, telah dikeluarkan beberapa regulasi yang dimaksudkan untuk mendukung ketahanan sektor jasa konstruksi saat pandemi COVID-19 dalam mendukung percepatan Pembangunan Infrastruktur, diantaranya: Instruksi Menteri PUPR Nomor 02 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Surat Edaran (SE)  Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Periode Normal Baru, SE Menteri PUPR Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penambahan Persyaratan dalam Pelaksanaan Paket Tender pada Satu Kesatuan Pekerjaan, SE Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020 tentang Aturan Kebiasaan Baru dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan seterusnya. 

“Sebagai pembina jasa konstruksi di Indonesia, kami memberikan apresiasi atas kontribusi dan masukan dari masyarakat jasa konstruksi, sehingga hal ini akan menjadi bahan masukan kami sebagai pelayan masyarakat untuk memperbaiki kinerja kami. 

Dan mari kita bersatu saling bahu membahu untuk memajukan sektor jasa konstruksi agar pembangunan infrastruktur berjalan lancar dan tentunya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di tengah situasi pandemi covid-19 seperti saat ini, ungkap Dirjen Bina Konstruksi.


Share:

Kapolres PALI: Tahapan Kampanye Harus Diwaspadai Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19

PALI. SININEWS.COM -- Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi mengingatkan kepada seluruh Parpol, tim sukses dan bakal Paslon yang akan berkompetisi pada Pilkada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) juga penyelenggara Pemilu agar memperketat penerapan protokol kesehatan guna mengendalikan dan pencegahan penyebaran virus corona.

Terlebih ketika memasuki masa kampanye, yang tentunya jumlah masa sulit dikendalikan untuk menghindari adanya kerumunan. Kapolres pun mengkhawatirkan saat tahapan kampanye jadi ancaman terjadinya cluster baru penyebaran covid-19. 

Hal itu dikemukakan Yudhi Suharyadhi saat mengisi materi acara Sosialisasi penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 pada tahapan pemilihan Bupati dan wakil bupati PALI tahun 2020, Jumat (18/9) yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PALI. 

"Kepada masing-masing pasangan calon dan timnya harus memperhatikan protokol kesehatan saat menjalankan proses tahapan kampanye. Kalau tidak dilaksanakan, maka kami khawatir jadi cluster baru saat masa kampanye. Diharapkan dengan mematuhi protokol kesehatan pelaksanaan Pilkada di PALI bisa berjalan sukses, aman, damai sehat dan selamat," kata Kapolres PALI. 

Sementara kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri Parpol, tim sukses dan ormas dengan pemateri selain Kapolres PALI juga dari juru bicara gugus tugas percepatan penanganan covid-19 PALI, BPBD dan Bawaslu PALI. (sn/perry)


Share:

Kabel Terbakar, Listrik di Sebagian Wilayah di Karang Raja Padam


PRABUMULIH - Kabel listrik di Jalan Gotong royong, Kelurahan Karang Raja, Prabumulih, Sumatra Selatan, terbakar pada Kamis (17/9/2020). 

Kabel tersebut terbakar diduga karena korsleting. 

Terbakarnya Kabel tersebut menyebabkan padamnya aliran listrik di sebagian Rw 3 Kelurahan Karang Raja, pada pukul 18.20 WIB selepas shalat Maghrib .

Kejadian tersebut membuat warga setempat resah. Warga memilih memantau  dari jarak jauh untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran yang lebih besar yang dikhawatirkan dapat menjalar kerumah warga.


Yudi salah satu warga yang melintas mengaku terkejut melihat adanya percikan api dari kabel listrik. Ia pun memilih untuk menjauh untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

"Pas nak pegi ke masjid tadi gelep jalan dari lorong kiroi ngapo dak taunyo ado kabel tebakar di deket warung," Ujarnya.

Warga setempat pun langsung menghubungi Petugas PLN untuk segera memperbaiki jaringan listrik tersebut. 
Share:

Kapolda Sumsel Tinjau Langsung Pelaksanaan Operasi Yustisi Di Kota Prabumulih

PRABUMULIH ,SININEWS.COM– Sanksi tegas dalam rangka penegakkan pendisplinan protokol kesehatan (Protkes), di masa pandemi Covid-19 dalam rangka memutus mata rantai dan penyebarannya. 

Diapresiasi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, S., MM dalam kunjungan kerjanya ke Polres Prabumulih sekaligus meninjau langsung bersama Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM penegakkan protkes di PTM 2 sesuai Peraturan Walikota (Perwako) No 70/2020 sebagai tindak lanjut INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. 

Dari Lokasi PTM Kota Prabumulih sebanyak 30 orang pelanggar protkes diberikan sanksi tegas berupa teguran hingga denda usai mengikuti sidang di tempat. Kapolda Sumsel menyampaikan, pendisplinan protkes bagian dari edukasi meningkatkan kesadaran pentingnya protkes karena Covid-19 masih berlangsung. 

"Edukasi masyarakat terkait protkes, memang penting sekali. Covid-19, jangan dianggap remeh dan enteng. Kesadaran protkes, memang harus ditingkatkan agar tidak terpapar,” ujar Kapolda.

Sebutnya, sanksi diberikan sebenarnya dalam rangka meningkatkan kesadaran protkes, agar angka kasus Covid-19 bisa terus ditekan hingga Prabumulih sekarang zona orange bisa menjadi zona hijau. 

“TNI-Polri terus bersinergi, dalam rangka penegakkan protokol kesehat. Supaya, tingkat kesadaran masyarakat terus meningkat,” pesannya. 

Terpisah, Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM menambahkan, penegakkan pendisplinan protkes menjadi perhatian serius pihaknya. 

“Perwako ini sengaja diterbitkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang menurun. Denda dan sanksi ini, sebagai efek jera dan juga soft terapi masyarakat agar terus patuh dan taat terhadap protkes,” terangnya. 

Orang nomor satu di Kota Nanas ini, protkes itu meliputi; pemakaian masker, jaga jarak, rutin cuci tangan, menghindari kerumunan, dan lainnya. 

“Terus ditegakkannya protkes, harapannya kedisiplinan masyarakat terus meningkat. Sehingga, Covid-19 bisa terus ditekan dan terus berlalu,” pungkasnya.

Share:

Sejahterakan Hidup Rakyat Melalui Transformasi Pertanian

INDRALAYA--Sebagian besar warga masyarakat Kabupaten Ogan Ilir (OI) menggantungkan hidup dari bertani di atas lahan persawahan. Namun selama bertahun-tahun para petani di Ogan Ilir rata-rata hidup dibawah garis kemiskinan. Beranjak dari situ, Bupati OI HM Ilyas Panji Alam berencana pada anggaran 2021 mendatang mencanangkan program transformasi pertanian. Program transformasi pertanian dilakukan dengan cara membuka lahan tidur menjadi lahan pertanian sawah. Dimana, pengelolaannya mulai dari bercocok tanam, pemeliharaan hingga panen semuanya dilakukan dengan menerapkan teknologi mesin pertanian. Ini disampaikan langsung oleh Bupati OI HM Ilyas Panji Alam, Kamis (17/9) saat menghadiri acara panen raya padi di Desa Pematang Bangsal Kecamatan Pemulutan Selatan Kabupaten OI. 

Dikatakan Bupati HM Ilyas, dengan adanya panen raya bersama masyarakat ini, semoga dapat menjalin sinergi dan silaturahmi antara Pemerintah Daerah dan masyarakat Kecamatan Pemulutan Selatan. Kedepan, Pemkab OI akan menjalankan program unggulan transformasi pertanian. "Dimana Transformasi Pertanian merupakan satu dari sekian banyak program unggulan yang dilakukan, dan mudah-mudahan dengan adanya program transformasi pertanian ini bisa mengurangi angka penganguran. Sehingga dapat mensejahterakan hidup masyarakat Ogan Ilir," kata Bupati OI.

Dikatakan Bupati OI, banyak sekali manfaat yang akan dirasakan oleh masyarakat dari program Transformasi Pertanian ini, program pertanian ini akan mengubah cara berfikir para petani dari petani konvensional menuju petani entrepreneur, dan Pemkab OI akan memfasilitasi penuh apa yang dibutuhkan masyarakat mulai dari pengadaan bibit hingga pupuk. "Benih, pupuk, dan keperluan lainnya akan diberikan oleh pemerintah. Masyarakat hanya menyiapkan lahan saja, sedangkan hasilnya akan diberikan sepenuhnya kepada masyarakat itu sendiri. Tanaman yang akan ditanam berupa padi, cabe, singkong, jagung ataupun tanaman yang bisa menghasilkan 1 sampai 3 kali panen dalam setahun," ucap Bupati HM Ilyas.(Ber)
Share:

Posting Gambar Tak Pantas, Akun FB Inisial "Ln" Dipolisikan Kuasa Hukum Bupati Ogan Ilir, Kapolres : Proses Hukum

INDRALAYA--Tim kuasa hukum Bupati Ogan Ilir (OI) HM Ilyas Panji Alam melaporkan kasus dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran undang-undang dan informasi transaksi elektronik (UU ITE) yang diduga dilakukan oleh salah satu pengguna jejaring sosial media (sosmed) "facebook". Akun fb yang dilaporkan tersebut yakni bertuliskan "Linda Adithya Ridho". Dimana diketahui, dalam unggahan photo pribadi akun dimaksud merupakan sosok seorang perempuan berdomisili di kawasan Indralaya Kabupaten OI. Tim kuasa hukum Bupati HM Ilyas Panji Alam, Erik Estrada SH dan Dedy Heryansyah SH Rabu (16/9) mendatangi Sentral Pelayanan Kepolisian (SPK) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir (OI). 

Kedatangan tim kuasa hukum langsung diterima oleh petugas SPKT Polres OI berdasarkan LP:B/297/IX/2020/SPKT RES OGAN ILIR tertanggal 16 September 2020. Dalam laporan tersebut dijelaskan Erik Estrada SH didampingi Dedy Heryansyah SH menyebutkan, konten unggahan yang dilakukan oleh pengguna akun medsos bertuliskan Linda Adithya Ridho memposting gambar dalam bentuk penghinaan pribadi serta pencemaran nama baik seorang kepala daerah Bupati OI HM Ilyas Panji Alam. 

Dimana, dalam sebuah unggahan yang ditampilkan pada kolom komentar jejaring sosial fb grup "Ogan Ilir Memilih Pemimpin", akun yang dilaporkan tersebut menampilkan postingan photo seorang pria dewasa tidak mengenakan baju berkain sarung dengan menonjolkan bagian perut sedikit membuncit. Kemudian, gambar wajah yang telah teredit, jelas menggambarkan photo wajah seorang Bupati OI HM Ilyas Panji Alam. Tentu saja, tim kuasa hukum Bupati OI HM Ilyas Panji Alam merasa tidak senang terkait postingan bernada penghinaan yang diduga dilakukan oleh pemilik akun medos "Linda Adithya Ridho".

"Kami telah melaporkan hal ini ke SPK Polres OI dan kami telah memberikan keterangan awal serta menyampaikan alat bukti print shoot photo. Begitu pun juga saksi turut kami hadirkan guna menyampaikan keterangan proses penyidikkan lebih lanjut," kata kuasa hukum Bupati OI HM Ilyas Panji Alam. Ia meminta kepada aparat Kepolisian dalam hal ini, tim digital unit "Cyber Crime" Sat Reskrim Polres OI segera menindaklanjuti laporan ini. "Dengan harapan memberikan efek jera kepada masyarakat agar berhati-hati, bijak dan cerdas dalam mengoperasikan media sosial," ucapnya. 

Sementara itu, Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi SIk membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pihak Kepolisian saat ini masih memintai keterangan dari pihak pelapor maupun keterangan saksi. Saat disinggung apakah postingan yang dilaporkan tersebut mengandung unsur pidana, AKP Robi Sugara memastikan pihaknya masih melakukan upaya penyelidikkan. "Laporan kita terima. Selanjutnya kita lakukan pendalaman terkait laporan ini, tahapan awal kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandas Kapolres AKBP Imam Tarmudi.(BER)
Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 17 September 2020



Share:

Jemput Bola Gencar Dilakukan Dukcapil PALI

PALI.SININEWS.COM --Layani masyarakat Bumi Serepat Serasan dalam mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) ditengah pandemi corona, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gencar lakukan pelayanan jemput bola.

Terbukti hampir setiap hari Dukcapil PALI berkunjung ke desa-desa yang menyampaikan permintaan pelayanan adminduk dan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. 

"Dalam situasi pandemi covid-19 ini kita berupaya tetap maksimal melayani masyarakat namun tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan cara jemput bola," ungkap Rismaliza, kepala Disdukcapil PALI, Kamis (18/9).

Untuk hindari penyebaran corona saat pelayanan jemput bola, Rismaliza menyebutkan bahwa pihaknya membekali pegawainya dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. 


"Kita juga wajibkan masyarakat yang mengurus adminduk untuk memakai masker serta menjaga jarak agar semuanya terhidar dari penyebaran virus corona," tuksnya. 

Ditambahkan Rismaliza bahwa upaya itu dilakukan Dukcapil PALI agar menghindari kerumunan di kantor Dukcapil untuk menghindari penyebaran covid-19.

"Kita anjurkan masyarakat untuk tetap di rumah dan kami ada inovasi Sagarurung Keli Salai atau siaga urusan penting kependudukan melalui aplikasi sampai selesai. Jadi masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi kantor Capil," terangnya. (sn/perry) 


Share:

Bawaslu PALI Terima Hibah Lahan dari Pemda

PALI.SININEWS.COM -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terima hibah tanah seluas 1,5 hektare dari Pemerintah Kabupaten PALI di wilayah kecamatan Talang Ubi. Serah terima tanah hibah dari Pemkab PALI ke Bawaslu ditandai dengan penandatanganan Serah Terima Tanah Hibah yang dilakukan oleh Bupati PALI yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten PALI dengan Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro, Jumat (11/9/2020) lalu di aula kantor Bupati PALI di km. 10 kelurahan Handayani Mulya. 

Komisioner Bawaslu kabupaten PALI divisi SDM, Basrul SAp menerangkan bahwa proses pemberian hibah tanah dari Pemkab PALI ke Bawaslu untuk dibangunkan perkantoran Bawaslu kabupaten PALI telah dirintis sejak tahun 2017.

"Alhamdulillah telah dilakukan penandatanganan serah terima tanah hibah untuk Bawaslu, sementara proses Pemerintah yang hendak membantu menghibahkan sebidang tanah sudah dirintis sejak tahun 2017. Tentu itu untuk dukungan sarana dan prasarana Bawaslu PALI," jelas Basrul. 

Selain itu, pihaknya mengaku mendapat arahan dari Bawaslu RI, jika hendak dibangun kantor oleh Bawaslu PALI, maka ada tanah yang legal yang dihibahkan ke Bawaslu. 

"Ada arahan dari pusat, Bawaslu bisa membangun gedung Bawaslu kabupaten apabila ada tanah yang legal dihibahkan ke Bawaslu. Untuk itu, kami berharap pembangunan segera terealisasi dan menjadi skala prioritas pembangunan gedung Bawaslu PALI. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemda kabupaten PALI, artinya ini bentuk dukungan terhadap kami sebagai mitra," tukasnya. 


Sementara itu, Gunawan Suswantoro menyebut bahwa Pemkab PALI merupakan kabupaten kedua di Sumsel yang menghibahkan tanah ke Bawaslu,  sebelumnya yaitu Kabupaten OKU. 

"Dukungan pemkab berupa pemberian hibah tanah sebagai bentuk penguatan kelembagaan demokrasi Indonesia. Namun, saya tegaskan bahwa pemberian hibah tanah ini bukan suatu sogokan meskipun pemberian di tengah tahapan pilkada. Hal itu dikarenakan proses hibah tanah dimulai sejak tahun 2017, dan tidak ada hubungannya dengan tahapan pilkada," tegas Gunawan. 

Ia juga mengingatkan kepada Bawaslu kabupaten PALI untuk tetap bekerja profesional. 

"Bawaslu harus tetap profesional, dalam menegakkan aturan. Harapan kita semua agar pilkada di PALI berjalan dengan baik," tutupnya seraya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab PALI dan menitip salam kepada Bupati PALI yang dalam kesempatan itu tidak hadir karena dikabarkan tengah sakit. 

Sebelumnya Syahron Nazil berharap kepada Bawaslu kabupaten PALI untuk terus menjaga kerjasawa yang sudah terjalin.

"Terimakasih kepada Bawaslu yang telah menjalin komunikasi yang baik. Kerjasama yang akan terus terjalin, sebagai wujud kerjasama yang baik. Sebelumnya, Pemkab PALI juga sudah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 16 Milyar pada pilkada tahun 2020. Dan pada hari ini merupakan penandatanganan hibah tanah seluas 1,5 ha," tutur Sekda. (sn/perri) 
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts