-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Terkonfirmasi Positif covid-19 di PALI Tinggal 8 Orang yang Masih Dalam Pemantauan
Kementerian PUPR Pastikan Tidak Ada Asosiasi Jasa Konstruksi Yang Dibekukan
JAKARTA, SININEWS.COM - engan terbitnya Keputusan Menteri PUPR Nomor 1410/KPTS/M/2020 tentang Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Jasa Konstruksi Terakreditasi, tidak berarti bahwa sejumlah Asosiasi Jasa Konstruksi akan dibekukan.
Pembekuan asosiasi merupakan penafsiran yang tidak tepat terhadap Peraturan Menteri PUPR No. 10 tahun 2020 tentang Akreditasi Asosiasi Badan Usaha Jasa Konstruksi, Asosiasi Profesi Jasa Konstruksi, dan Asosiasi Terkait Rantai Pasok Konstruksi.
Asosiasi yang belum terakreditasi tidak dibekukan, namun dapat mengajukan permohonan untuk akreditasi pada periode selanjutnya yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) sesuai Permen PUPR No. 10 Tahun 2020 (periode penetapan akreditasi 4 (empat) bulan sekali. Dengan demikian kesempatan bagi asosiasi masih terbuka lebar untuk pemenuhan persyaratan akreditasi yang telah ditentukan, dan tidak perlu ada pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai asosiasi.
Asosiasi tetap dapat melakukan fungsi pembinaan kepada anggotanya dan kemudian mendaftar kembali pada proses akreditasi selanjutnya”, ujar Dirjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR Trisasongko Widianto.
Kewenangan yang belum dapat dilaksanakan oleh asosiasi yang belum terakreditasi adalah membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU), serta mengusulkan anggotanya menjadi pengurus Lembaga LPJK.
Lebih lanjut Dirjen Bina Konstruksi menjelaskan, bahwa pelaksanaan akreditasi terhadap asosiasi badan usaha jasa konstruksi dilaksanakan dalam rangka penentuan, penjaminan dan pemantauan terhadap mutu dan kelayakan serta kinerja dari asosiasi dalam menjalankan perannya pada penyelenggaraan jasa konstruksi nasional sekaligus untuk mendapatkan pengakuan profesionalisme asosiasi pada sektor jasa konstruksi tingkat internasional,"
Hal tersebut justru akan memberi manfaat yang lebih besar lagi bagi sektor konstruksi di Indonesia, karena kualitas pekerjaan badan usaha jasa konstruksi Nasional lebih terjamin dan diakui di kancah Internasional," terang Trisasongko.
Kewenangan Menteri PUPR untuk menyelenggarakan akreditasi terhadap asosiasi adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, dan Peraturan Menteri PUPR No. 10 Tahun 2020 tadi.
Proses pembentukan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 telah sesuai ketentuan dalam UU No. 12 Tahun 2011 dan Peraturan Pelaksanaannya. Dalam penyusunannya Pemerintah telah berusaha memenuhi target waktu sesuai amanat UU No.2 Tahun 2017, namun karena dinamika pembahasan dan banyaknya masukan dari stakeholder terkait maka penetapannya melebihi jangka waktu yang diamanatkan.
Di bidang Jasa Konstruksi, telah dikeluarkan beberapa regulasi yang dimaksudkan untuk mendukung ketahanan sektor jasa konstruksi saat pandemi COVID-19 dalam mendukung percepatan Pembangunan Infrastruktur, diantaranya: Instruksi Menteri PUPR Nomor 02 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Bina Konstruksi Nomor 107 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Kompetensi Tenaga Kerja Konstruksi Periode Normal Baru, SE Menteri PUPR Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penambahan Persyaratan dalam Pelaksanaan Paket Tender pada Satu Kesatuan Pekerjaan, SE Menteri PUPR Nomor 18 Tahun 2020 tentang Aturan Kebiasaan Baru dalam Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, dan seterusnya.
“Sebagai pembina jasa konstruksi di Indonesia, kami memberikan apresiasi atas kontribusi dan masukan dari masyarakat jasa konstruksi, sehingga hal ini akan menjadi bahan masukan kami sebagai pelayan masyarakat untuk memperbaiki kinerja kami.
Dan mari kita bersatu saling bahu membahu untuk memajukan sektor jasa konstruksi agar pembangunan infrastruktur berjalan lancar dan tentunya memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat di tengah situasi pandemi covid-19 seperti saat ini, ungkap Dirjen Bina Konstruksi.
Kapolres PALI: Tahapan Kampanye Harus Diwaspadai Jadi Cluster Baru Penyebaran Covid-19
Kabel Terbakar, Listrik di Sebagian Wilayah di Karang Raja Padam
Kapolda Sumsel Tinjau Langsung Pelaksanaan Operasi Yustisi Di Kota Prabumulih
PRABUMULIH ,SININEWS.COM– Sanksi tegas dalam rangka penegakkan pendisplinan protokol kesehatan (Protkes), di masa pandemi Covid-19 dalam rangka memutus mata rantai dan penyebarannya.
Diapresiasi Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, S., MM dalam kunjungan kerjanya ke Polres Prabumulih sekaligus meninjau langsung bersama Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM penegakkan protkes di PTM 2 sesuai Peraturan Walikota (Perwako) No 70/2020 sebagai tindak lanjut INPRES No. 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dari Lokasi PTM Kota Prabumulih sebanyak 30 orang pelanggar protkes diberikan sanksi tegas berupa teguran hingga denda usai mengikuti sidang di tempat. Kapolda Sumsel menyampaikan, pendisplinan protkes bagian dari edukasi meningkatkan kesadaran pentingnya protkes karena Covid-19 masih berlangsung.
"Edukasi masyarakat terkait protkes, memang penting sekali. Covid-19, jangan dianggap remeh dan enteng. Kesadaran protkes, memang harus ditingkatkan agar tidak terpapar,” ujar Kapolda.
Sebutnya, sanksi diberikan sebenarnya dalam rangka meningkatkan kesadaran protkes, agar angka kasus Covid-19 bisa terus ditekan hingga Prabumulih sekarang zona orange bisa menjadi zona hijau.
“TNI-Polri terus bersinergi, dalam rangka penegakkan protokol kesehat. Supaya, tingkat kesadaran masyarakat terus meningkat,” pesannya.
Terpisah, Walikota (Wako), Ir H Ridho Yahya MM menambahkan, penegakkan pendisplinan protkes menjadi perhatian serius pihaknya.
“Perwako ini sengaja diterbitkan, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat yang menurun. Denda dan sanksi ini, sebagai efek jera dan juga soft terapi masyarakat agar terus patuh dan taat terhadap protkes,” terangnya.
Orang nomor satu di Kota Nanas ini, protkes itu meliputi; pemakaian masker, jaga jarak, rutin cuci tangan, menghindari kerumunan, dan lainnya.
“Terus ditegakkannya protkes, harapannya kedisiplinan masyarakat terus meningkat. Sehingga, Covid-19 bisa terus ditekan dan terus berlalu,” pungkasnya.
Sejahterakan Hidup Rakyat Melalui Transformasi Pertanian
Posting Gambar Tak Pantas, Akun FB Inisial "Ln" Dipolisikan Kuasa Hukum Bupati Ogan Ilir, Kapolres : Proses Hukum
Jemput Bola Gencar Dilakukan Dukcapil PALI
Terbukti hampir setiap hari Dukcapil PALI berkunjung ke desa-desa yang menyampaikan permintaan pelayanan adminduk dan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
"Dalam situasi pandemi covid-19 ini kita berupaya tetap maksimal melayani masyarakat namun tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya dengan cara jemput bola," ungkap Rismaliza, kepala Disdukcapil PALI, Kamis (18/9).
Untuk hindari penyebaran corona saat pelayanan jemput bola, Rismaliza menyebutkan bahwa pihaknya membekali pegawainya dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Kita juga wajibkan masyarakat yang mengurus adminduk untuk memakai masker serta menjaga jarak agar semuanya terhidar dari penyebaran virus corona," tuksnya.
Ditambahkan Rismaliza bahwa upaya itu dilakukan Dukcapil PALI agar menghindari kerumunan di kantor Dukcapil untuk menghindari penyebaran covid-19.
"Kita anjurkan masyarakat untuk tetap di rumah dan kami ada inovasi Sagarurung Keli Salai atau siaga urusan penting kependudukan melalui aplikasi sampai selesai. Jadi masyarakat bisa mengurus administrasi kependudukan tanpa harus mendatangi kantor Capil," terangnya. (sn/perry)
Bawaslu PALI Terima Hibah Lahan dari Pemda
Komisioner Bawaslu kabupaten PALI divisi SDM, Basrul SAp menerangkan bahwa proses pemberian hibah tanah dari Pemkab PALI ke Bawaslu untuk dibangunkan perkantoran Bawaslu kabupaten PALI telah dirintis sejak tahun 2017.
"Alhamdulillah telah dilakukan penandatanganan serah terima tanah hibah untuk Bawaslu, sementara proses Pemerintah yang hendak membantu menghibahkan sebidang tanah sudah dirintis sejak tahun 2017. Tentu itu untuk dukungan sarana dan prasarana Bawaslu PALI," jelas Basrul.
Selain itu, pihaknya mengaku mendapat arahan dari Bawaslu RI, jika hendak dibangun kantor oleh Bawaslu PALI, maka ada tanah yang legal yang dihibahkan ke Bawaslu.
"Ada arahan dari pusat, Bawaslu bisa membangun gedung Bawaslu kabupaten apabila ada tanah yang legal dihibahkan ke Bawaslu. Untuk itu, kami berharap pembangunan segera terealisasi dan menjadi skala prioritas pembangunan gedung Bawaslu PALI. Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Pemda kabupaten PALI, artinya ini bentuk dukungan terhadap kami sebagai mitra," tukasnya.
Sementara itu, Gunawan Suswantoro menyebut bahwa Pemkab PALI merupakan kabupaten kedua di Sumsel yang menghibahkan tanah ke Bawaslu, sebelumnya yaitu Kabupaten OKU.
"Dukungan pemkab berupa pemberian hibah tanah sebagai bentuk penguatan kelembagaan demokrasi Indonesia. Namun, saya tegaskan bahwa pemberian hibah tanah ini bukan suatu sogokan meskipun pemberian di tengah tahapan pilkada. Hal itu dikarenakan proses hibah tanah dimulai sejak tahun 2017, dan tidak ada hubungannya dengan tahapan pilkada," tegas Gunawan.
Ia juga mengingatkan kepada Bawaslu kabupaten PALI untuk tetap bekerja profesional.
"Bawaslu harus tetap profesional, dalam menegakkan aturan. Harapan kita semua agar pilkada di PALI berjalan dengan baik," tutupnya seraya mengucapkan terimakasih kepada Pemkab PALI dan menitip salam kepada Bupati PALI yang dalam kesempatan itu tidak hadir karena dikabarkan tengah sakit.
Sebelumnya Syahron Nazil berharap kepada Bawaslu kabupaten PALI untuk terus menjaga kerjasawa yang sudah terjalin.
"Terimakasih kepada Bawaslu yang telah menjalin komunikasi yang baik. Kerjasama yang akan terus terjalin, sebagai wujud kerjasama yang baik. Sebelumnya, Pemkab PALI juga sudah mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 16 Milyar pada pilkada tahun 2020. Dan pada hari ini merupakan penandatanganan hibah tanah seluas 1,5 ha," tutur Sekda. (sn/perri)













