Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 24 September 2020



Share:

Terpilih Nomor Urut Dua, Paslon Petahana Ilyas - Endang Sebut Nomor Dua Simbol Kemenangan Pilkada

INDRALAYA--Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) serentak Kabupaten Ogan Ilir (OI) diikuti oleh dua pasang peserta calon Kepala Daerah. Hal ini diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten OI, Kamis (24/9) menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian nomor urut peserta dan deklarasi damai Pilkada. Hasilnya, pasangan calon nomor urut satu Panca Wijaya Akbar - Ardhani (Panca Ardani), sedangkan Petahana Bupati HM Ilyas Panji terpilih di nomor urut dua berpasangan dengan Ir H Endang PU Ishak MSi (IPA - EPU). 

Usai menghadiri rapat pleno, pasangan calon petahana IPA - EPU mengatakan, berpasangan dengan Ir Endang, Petahana HM Ilyas Panji Alam menyebutkan, bila nomor urut dua merupakan simbol kemenangan. Lanjutnya, nomor urut dua sebelumnya sudah menjadi jargon disetiap giat sosialisasi yang telah dilaksanakan paslon IPA - EPU. "Nomor dua menurut kami adalah simbol dari nomor kemenangan. Kami sudah lama bersosialisasi dua periode. Mari bersama kita bangun Ogan Ilir lebih maju. Lanjutkan," ajak paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam - Ir H Endang PU Ishak.(BER)
Share:

Polres PALI Segera Layani Pembuatan SIM

PALI. SININEWS.COM -- Kabar baik untuk masyarakat Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) lantaran tidak lama lagi warga yang berniat mengurus atau pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan di Polres PALI. Informasi itu disampaikan langsung Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi, Kamis (24/9).

Dikatakan Kapolres bahwa alat pembuatan SIM telah terpasang dan siap digunakan, hanya saja menunggu jaringan.

"Alat sudah datang, tinggal nunggu jaringan dan izin dari Korlantas, namun Insyaallah kurang lebih satu bulan lagi direncanakan bisa digunakan dan warga yang ingin membuat SIM tidak lagi harus ke Muara Enim," ungkap Kapolres. 

Diakui Kapolres bahwa peralatan pembuatan SIM di PALI lebih baik dari pada yang di Muara Enim. 

"Yang kita dapatkan alat SIM plus, yang bisa menampung 10 orang sekali tes teori dan bisa mencetak kartu SIM sebanyak 500 dalam seharinya," terangnya. 

Untuk peyanan administrasi, Kapolres menyatakan telah bekerja sama dengan BRI. "Ruangan telah siap dan pembayaran administrasi bekerja sama dengan BRI," tukasnya. 

Ditambahkan Kapolres bahwa sebelum pelaksanaan kesiapan pembuatan SIM pihaknya akan gencar lakukan sosialisasi. 

"Supaya masyarakat mengetahui bahwa Polres PALI telah siap layani pembuatan SIM maka kita akan sosialisasi. Dan untuk hindari praktek calo saat mengurus pembuatan SIM, maka kami sarankan agar masyarakat untuk datang dan mengurus langsung ke Mapolres PALI," tutupnya. (sn/perry) 


Share:

Ini Kronologi Pasien "M" Asal Muara Enim, Pulang Atas Permintaan Sendiri Tidak Ditanggung Pemerintah.

Foto : RSUD Kota Prabumulih / Taufik Jaya/sininews.com

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Pasien "M" usia 18 tahun, alamat Desa Tanjung Baru Muara Enim, masuk melalui IGD RSUD Kota Prabumulih pada tanggal 14 September 2020 Pukul 13.29 WIB dengan keluhan utama sesak napas disertai dengan demam, nyeri dada kiri, mual, muntah dan nyeri ulu hati.

Berdasarkan anamnesa dan pemerikasaan fisik dokter IGD serta hasil pemeriksaan penunjang pasien berupa hasil laboratorium yang menunjukkan peningkatan sel darah putih, serta peningkatan rasio N/L dan radiologi thorax PA menunjukkan bahwa pasien terkategori pasien dengan suspect covid 19, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020. Dokter DPJP menginstruksikan pasien untuk dilakukan perawatan di ruangan iso covid RSUD Kota Prabumulih. 

Pasien masuk ruangan perawatan isolasi covid 19 pukul 18.00 WIB dengan menyetujui surat pernyataan perawatan ruangan isolasi covid 19, diantaranya berisi bersedia mengikuti proses lebih lanjut dan proses penatalaksanaan sesuai kategori, apabila melanggar pernyataan tersebut bersedia dikenakan sanksi hukum yang berlaku yang ditandatangani bermaterai oleh Sdr. "S"(TERLAMPIR). 

Pada tanggal 15 September 2020 dalam masa perawatan pasien dilakukan SWAB Pertama dan SWAB ke-dua pada tanggal 16 sepetember 2020 dan hasil belum keluar. 

Setelah dilakukan pengambilan SWAB keluarga Pasien mengajukan permintaan pulang atas permintaan sendiri. Kemudian keluarga diberikan edukasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/446/ 2020 tentang Petunjuk teknis Penggantian Klaim Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Descase 2019 ( covid - 19) bahwa pasien yang dirawat di ruangan isolasi suspect atau kasus konfirmasi harus dilakukan perawatan sampai dengan sembuh baru bisa ditanggung KEMENKES.

Setelah dilakukan edukasi keluarga Pasien masih tetap memaksa untuk pulang. Kepala ruangan isolasi Covid melakukan koordinasi dengan Bidang Keperawatan, kepala instalasi, surveilans, dan bagian BPJS. Diputuskan bahwa berdasarkan KMK RI No. HK.01.07/Menkes/446/ 2020 yang berlaku batasan pasien dengan suspect covid 19 tidak akan ditanggung oleh KEMENKES dengan dasar pertimbangan pasien belum selesai masa perawatan dan belum dinyatakan sembuh oleh dokter. 

Untuk biaya perawatan juga tidak dapat ditanggung oleh BPJS KESEHATAN karena termasuk dalam kejadian wabah yang berdasarkan pada PerPres 82 tahun 2018 Pasal 52 yaitu Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah (dalam point o dipasal 52). 

Berhubung pasien "M" bukan warga Prabumulih melainkan warga Muara Enim jadi pihak Rumah Sakit Umum Prabumulih tidak dapat menjaminkan menggunakan jaminan kota. Akhirnya pasien pulang dengan menandatangani surat penyataan Pulang Atas Permintaan Sendiri ( TERLAMPIR) dan bersedia menanggung biaya perawatan selama dirawat di isolasi covid RSUD Kota Prabumulih. 

Perawat ruangan isolasi melapor ke surveilans covid RSUD Kota Prabumulih mengenai tindak lanjut pada pasien "M" dan keluarga sampai dengan hasil SWAB keluar. Surveilans melakukan pelaporan ke bagian Dinas Kesehatan Kota Prabumulih untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, laporan diterima oleh Kasie Survailans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim (ril/sn).

Share:

KPU PALI Tetapkan Paslon DH-DS Dapat Nomor Urut 1

PALI. SININEWS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) tetapkan pasangan calon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) mendapatkan nomor urut 1 untuk berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Serepat Serasan melalui rapat penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan wakil bupati Kabupaten PALI di ruang rapat paripurna DPRD PALI, Kamis (24/9).

Penetapan nomor urut terhadap Paslon DH-DS dipimpin ketua KPU PALI Sunario SE diikuti seluruh komisioner KPU PALI dihadiri Paslon DH-DS, Parpol pengusung dan Bawaslu PALI. 

Sementara untuk bakal pasangan calon Bupati dan wakil bupati PALI Heri Amalindo-Soemarjono menurut Sunario menunggu penetapan Paslon setelah hasil tes kesehatan keluar. 

"Hari ini sesusai tahapan kami tetapkan nomor urut untuk Paslon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi nomor 1, karena diketahui bahwa bakal calon bupati Heri Amalindo hari ini baru ikuti tes kesehatan," ungkap Sunario.

Nantinya, dijelaskan Sunario bahwa nomor urut 1 untuk Paslon DH-DS digunakan untuk kampanye dan alat peraga kampanye Paslon tersebut. 

"Pada kertas suara juga bakal dicetak untuk Paslon Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi dengan nomor urut 1. Untuk Bapaslon Heri Amalindo-Soemarjono tetap masih menunggu tahapan tes kesehatan, dan kalau lolos ditetapkan sebagai Paslon nomor urutnya nomor 2," tukasnya. 

Untuk menerapkan protokol kesehatan saat jalani tahapan Pilkada terlebih masa kampanye, Sunario menegaskan bahwa tidak diperkenankan mengerahkan massa atau mengumpulkan massa dengan jumlah banyak. 

"Sesuai PKPU yang beru keluar tadi malam, bahwa tidak boleh menggelar kampanye dengan mengumpulkan banyak massa, maksimal 50 orang. Dan disarankan melalui Daring. Metode kampanye dipersilahkan disesuaikan, bahkan blusukan juga diperbolehkan asalkan tetap patuhi protokol kesehatan supaya jalannya Pilkada PALI berjalan aman, damai, jujur dan adil serta sehat," tandasnya. 

Sementara itu, H Heru Muharam Ketua Bawaslu PALI menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal jalannya setiap tahapan Pilkada. 

"Kami berkomitmen mengawasi dan mengawal jalannya tahapan Pilkada agar berjalan sukses. Termasuk nanti saat masa kampanye. Yang tentunya, selain mengawasi terjadinya pelanggaran Pilkada juga mengawasi penerapan protokol kesehatan," kata Katua Bawaslu. 

Terpisah, Devi Haryanto didampingi Darmadi Suhaimi, Paslon nomor urut 1 menyebut bahwa setelah ditetapkan mendapat nomor urut 1 akan disosialisasikan ke masyarakat dan setelah memasuki masa kampanye dirinya bakal terjun ke tengah-tengah masyarakat.

"Kami bersyukur ditetapkan mendapat nomor urut 1. Setelah penetapan nomor urut kami akan konsolidasi bersama tim dan parpol pengusung juga dengan masyarakat," ucap Devi. (sn/perry) 


Share:

Bupati Berikan Bantuan Bedah Rumah Warga Kurang Mampu

INDRALAYA--Didampingi beberapa Kepala OPD Pemkab OI, Camat dan Kades/Lurah dibeberapa desa dan kelurahan, Bupati Ogan ilir HM Ilyas Panji alan menyampaikai secara langsung Realisasi Bantuan Program Bedah Rumah dari Pemerintah Secara Simbolis di 5 Kecamatan di Kab OI, Rabu (23/09).

Bantuan secara simbolis diberikan Bupati kepada Bapak Sopuan Di Desa Tebing gerinting Kecamatan Indralaya selatan, Jumaidi dan Sairoh di Desa Pajar Bulan Kec. Tanjung Batu., Herman, Romli dan M Ali di Desa Ulak Kerbau Kec. Tanjung Raja. Selanjutnya bantuan juga diberikan kepada Bendri, Hendri dan Cik Yan Dari Kelurahan Tanjung Raja Utara Kecamatan Tanjung Raja., M Nur dan Bastari di Kelurahan Sungai Pinang Kec. Sungai Pinang., Agus Cik, Mikial dan Afkar di Desa Pegayut Kec. Pemulutan.

Dalam kesempatan itu Bupati menyampaikan bahwasanya bantuan Bedah Rumah adalah Program pemerintah melalui Dinas PU Perkim, ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk menghuni rumah yang layak sekaligus membuka lapangan pekerjaan sebagai tukang untuk rehabilitasi rumah. "Saya berharap program ini dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan dengan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman, selain itu pemerintah juga berharap dengan adanya bantuan ini supaya dapat dimanfaatkan oleh warga yang berprofesi sebagai tukang untuk memanfaatkan kesempatan ini menjadi kesempatan untuk bekerja merehabilitasi rumah yang akan dibedah " ujar Bupati dihadapan warga.(Ber)
Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 23 September 2020



Share:

Besok Heri Amalindo Jalani Tes Kesehatan

PALI. SININEWS.COM -- Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerima hasil swab tes dari BBLK Palembang terkait dinyatakannya bakal calon bupati, Heri Amalindo sembuh dari corona yang diantarkan tim pemenangan bakal pasangan calon Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) kemarin, Selasa (22/9), hari ini, Rabu (23/9) KPU PALI menyebut bahwa Heri Amalindo mulai besok (Kamis) sudah keluar jadwal untuk ikuti tes kesehatan di RSMH Palembang. 

Hal itu diungkapkan ketua KPU PALI, Sunario SE usai usai gelar rapat pleno penetapan Paslon, Rabu (23/9) di sekretariat KPU PALI. 

"Setelah kita koordinasi dengan KPU provinsi, maka ditetapkan jadwal tes kesehatan untuk Heri Amalindo selama dua hari, mulai Kamis tanggal 24 september sampai Jumat tanggal 25 September 2020," terang Sunario. 

Menghadapi tes kesehatan, Firdaus Hasbullah nara hubung Heri Amalindo menyatakan bahwa bakal calon bupati petahana itu sudah sangat siap untuk ikuti tahapan tersebut. 

"Pak Heri sudah sehat, jadi sudah sangat siap jalani tes kesehatan besok pagi," ucap pria yang akrab disapa FH itu. (sn/perry)
Share:

KPU PALI Tetapkan DH-DS Sebagai Cabup dan Cawabup, Bapaslon Hero Nunggu Hasil Tes Kesehatan

PALI. SININEWS.COM --Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) secara resmi menetapkan Devi Haryanto yang berpasangan dengan Darmadi Suhaimi sebagai calon bupati dan wakil bupati PALI yang akan berkompetisi pada Pilkada PALI 9 Desember 2020 mendatang. 

Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno tertutup KPU PALI, Rabu (23/9) di sekretariat KPU PALI diikuti seluruh komisioner KPU. 

Usai rapat pleno, Sunario SE, ketua KPU PALI mengatakan bahwa diketahui sebelum penetapan calon, pihaknya telah melakukan verifikasi berkas dan tes kesehatan yang diawasi Bawaslu PALI. 

"Hari ini baru satu pasangan calon yang kita tetapkan karena telah memenuhi syarat sebagai calon bupati dan wakil bupati. Selanjutnya besok (Kamis) penetapan nomor urut," kata Sunario.


Hasil rapat pleno ditambahkan Sunario bakal diumumkan melalui laman resmi KPU, papan pengumuman di sekretariat KPU serta disampaikan ke Paslon bersangkutan.

"Masyarakat umum bisa melihat di website KPU https://kpu.palikab.go.id. Selain ke Paslon bersangkutan, hasil rapat pleno juga akan disampaikan ke Parpol pengusung dan Bawaslu," imbuhnya. 

Untuk bakal pasangan calon Heri Amalindo-Soemarjono, Ketua KPU PALI menegaskan bahwa masih menunggu hasil tes kesehatan. 

"Telah keluar jadwal tes kesehatan untuk Heri Amalindo, yakni mulai besok tanggal 24 sampai 25 September 2020. Kita belum bisa menetapkan Bapaslon tersebut karena belum keluar hasil tes kesehatannya," terangnya. (sn/perry)
Share:

Awasi Prokes, Bawaslu PALI Bentuk Pokja

PALI.SININEWS.COM -- Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus berjalan dan sebentar lagi akan memasuki masa kampanye, yang tentunya harus diantisipasi terlebih saat masa pendemi corona saat ini. 

Untuk membuat keputusan bersama apakah dalam tahapan kampanye, maupun tahapan pilkada yang lainnya, melanggar protokol kesehatan, Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membentuk kelompok kerja atau Pokja yang terdiri dari Bawaslu, KPU Kabupaten PALI, Polres PALI, Satpol PP Kabupaten PALI, dan Satuan Tugas Covid-19 kabupaten PALI.

Pembentukan Pokja tersebut menurut H Heru Muharam, ketua Bawaslu PALI bahwa berdasarkan surat edaran Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI ) pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Mendagri, Komisi II DPR RI, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, yang dilakukan, Senin (21/9/2020) kemarin.

"Tujuan pokja tersebut tentunya untuk secara bersama membuat keputusan apakah dalam tahapan kampanye, maupun tahapan pilkada yang lainnya, melanggar protokol kesehatan. Karena, sudah jelas pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan peraturan seperti Undang-Undang terkait wabah penyakit menular, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, kemudian pasal 212, 214, 216 ayat satu serta 218," terang Heru Muharam di selah kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI, Selasa (21/9/2020) bertempat di RM Sejahtera, kelurahan Handayani Mulya. 

Jika terbukti melanggar protokol kesehatan (prokes) covid-19, tambah Heru Muharam, Pokja akan memberikan keputusan berupa sanksi, baik itu teguran, sanksi ringan mengacu pada Perbup, atau bisa dipidana. 

"Untuk itu, dalam kesempatan ini kami sangat menekankan baik paslon, pendukung, serta simpatisan untuk mematuhi protokol kesehatan, karena pada pelaksanaan pilkada ini, berada di tengah wabah pandemi Covid-19," tegasnya. 

Selain itu, Ia juga menerangkan untuk kampanye tatap muka, agar dilakukan secara daring. "Seperti penetapan paslon besok (Rabu, 23/9/2020). Rapat pleno dilakukan secara tertutup oleh KPU. Kemudian berita acara setelah rapat pleno baru diantar ke Paslon dan Bawaslu. Begitu pula kegiatan kampanye, diharapkan dilakukan secara daring, untuk mencegah penyebaran covid-19 di kabupaten PALI dan tidak menjadi kluster baru covid-19," tutupnya. (sn/perry)
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts