-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Terpilih Nomor Urut Dua, Paslon Petahana Ilyas - Endang Sebut Nomor Dua Simbol Kemenangan Pilkada
Polres PALI Segera Layani Pembuatan SIM
Ini Kronologi Pasien "M" Asal Muara Enim, Pulang Atas Permintaan Sendiri Tidak Ditanggung Pemerintah.
Foto : RSUD Kota Prabumulih / Taufik Jaya/sininews.com
PRABUMULIH, SININEWS.COM - Pasien "M" usia 18 tahun, alamat Desa Tanjung Baru Muara Enim, masuk melalui IGD RSUD Kota Prabumulih pada tanggal 14 September 2020 Pukul 13.29 WIB dengan keluhan utama sesak napas disertai dengan demam, nyeri dada kiri, mual, muntah dan nyeri ulu hati.
Berdasarkan anamnesa dan pemerikasaan fisik dokter IGD serta hasil pemeriksaan penunjang pasien berupa hasil laboratorium yang menunjukkan peningkatan sel darah putih, serta peningkatan rasio N/L dan radiologi thorax PA menunjukkan bahwa pasien terkategori pasien dengan suspect covid 19, berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/413/2020. Dokter DPJP menginstruksikan pasien untuk dilakukan perawatan di ruangan iso covid RSUD Kota Prabumulih.
Pasien masuk ruangan perawatan isolasi covid 19 pukul 18.00 WIB dengan menyetujui surat pernyataan perawatan ruangan isolasi covid 19, diantaranya berisi bersedia mengikuti proses lebih lanjut dan proses penatalaksanaan sesuai kategori, apabila melanggar pernyataan tersebut bersedia dikenakan sanksi hukum yang berlaku yang ditandatangani bermaterai oleh Sdr. "S"(TERLAMPIR).
Pada tanggal 15 September 2020 dalam masa perawatan pasien dilakukan SWAB Pertama dan SWAB ke-dua pada tanggal 16 sepetember 2020 dan hasil belum keluar.
Setelah dilakukan pengambilan SWAB keluarga Pasien mengajukan permintaan pulang atas permintaan sendiri. Kemudian keluarga diberikan edukasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No. HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid 19) dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK.01.07/Menkes/446/ 2020 tentang Petunjuk teknis Penggantian Klaim Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging tertentu bagi RS yang menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Descase 2019 ( covid - 19) bahwa pasien yang dirawat di ruangan isolasi suspect atau kasus konfirmasi harus dilakukan perawatan sampai dengan sembuh baru bisa ditanggung KEMENKES.
Setelah dilakukan edukasi keluarga Pasien masih tetap memaksa untuk pulang. Kepala ruangan isolasi Covid melakukan koordinasi dengan Bidang Keperawatan, kepala instalasi, surveilans, dan bagian BPJS. Diputuskan bahwa berdasarkan KMK RI No. HK.01.07/Menkes/446/ 2020 yang berlaku batasan pasien dengan suspect covid 19 tidak akan ditanggung oleh KEMENKES dengan dasar pertimbangan pasien belum selesai masa perawatan dan belum dinyatakan sembuh oleh dokter.
Untuk biaya perawatan juga tidak dapat ditanggung oleh BPJS KESEHATAN karena termasuk dalam kejadian wabah yang berdasarkan pada PerPres 82 tahun 2018 Pasal 52 yaitu Pelayanan Kesehatan yang tidak dijamin oleh BPJS salah satunya adalah pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah (dalam point o dipasal 52).
Berhubung pasien "M" bukan warga Prabumulih melainkan warga Muara Enim jadi pihak Rumah Sakit Umum Prabumulih tidak dapat menjaminkan menggunakan jaminan kota. Akhirnya pasien pulang dengan menandatangani surat penyataan Pulang Atas Permintaan Sendiri ( TERLAMPIR) dan bersedia menanggung biaya perawatan selama dirawat di isolasi covid RSUD Kota Prabumulih.
Perawat ruangan isolasi melapor ke surveilans covid RSUD Kota Prabumulih mengenai tindak lanjut pada pasien "M" dan keluarga sampai dengan hasil SWAB keluar. Surveilans melakukan pelaporan ke bagian Dinas Kesehatan Kota Prabumulih untuk melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim, laporan diterima oleh Kasie Survailans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim (ril/sn).












