Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 20 Desember 2020

 







Share:

KPU PALI Siapkan Data Hadapi Gugatan Paslon DH-DS di MK


PALI. SININEWS.COM -- Adanya gugatan dari pihak pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penolakan hasil penghitungan suara pada pleno terbuka yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Selasa (15/12) lalu membuat KPU PALI mempersiapkan data pendukung untuk hadapi gugatan itu. 


Dikatakan Sunario SE, ketua KPU PALI bahwa pihaknya telah mempersiapkan data-data terkait gugatan yang dilayangkan pihak Paslon nomor urut 1.

"Kami patuhi dan ikuti aturan hukum yang berlaku. Kami persiapkan berkas pendukung untuk menghadapi tuntutan pihak Paslon yang merasa belum puas di MK. Kami juga telah siapkan pengacaranya. Kami berharap semuanya berjalan lancar, aman demi suksesnya gelaran pesta demokrasi di Bumi Serepat Serasan yang menghasilkan pemimpin pilihan rakyat," terang Sunario, Minggu (20/12).

Sebelumnya diketahui bahwa setelah KPU Kabupaten PALI mengumumkan perolehan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui rapat pleno terbuka yang laksanakan pada Selasa (15/12) lalu dengan dasar Keputusan KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-kab/XII/2020, rupanya keputusan itu belum menjadikan pasangan calon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) puas. 

Sebab dalam keputusan tersebut menjelaskan bahwa pada Pilkada PALI perolehan suara Pasangan Calon (Paslon) nomor urut nomor urut 1 dibawah perolehan rivalnya, yaitu paslon nomor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono (Hero). Yakni Paslon nomor urut 1  sebanyak 51.205 suara, dan Paslon nomor urut 2 memperoleh 51.863 suara.

Ketidakpuasan akan hasil penghitungan suara itu diungkapkan calon wakil Bupati nomor urut 1, Darmadi Suhaimi. Diakuinya bahwa pihaknya sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) tertuang dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor 16/PAN.MK/AP3/12/2020, hari Kamis tanggal 17 Desember 2020, pukul 22.32 WIB.

"Ya benar, kita sudah mengajukan ke MK, nanti tinggal prosesnya saja, pengajuan tersebut kita kuasakan kepada kuasa hukum kita Novriansyah dkk. Dengan pihak termohon yaitu KPU kabupaten PALI, artinya kita memang tidak menerima keputusan hasil pleno KPU PALI tersebut," jelasnya belum lama ini. 

Terkait tuntutan yang diajukannya, Darmadi menjelaskan pokok permohonan yang tertuang dalam AP3 perselisihan hasil pemilihan bupati PALI tahun 2020.

"Ada enam poin dalam berkas pengajuan pemohon yang kita ajukan. Untuk kelengkapan lainnya juga akan disiapkan dan paling lambat diserahkan dalam tiga hari kerja kedepan," tukasnya.(sn/perry)
Share:

Gerakan Umat Islam Prabumulih Gelar Aksi Damai Tuntut Bebaskan HRS


AKSI : Masa aksi damai Gerakan Umat Islam Prabumulih dihalaman masjid Nur Arafah, jumat (18/20)

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Umat Islam Prabumulih atau Gamis Pratu gelar aksi damai dihalaman Masjid Nur Arafah Prabumulih jalan Jenderal Sudirman menuntut dibebaskannya Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (18/22/20)

Dalam aksi damai yang digelar usai solat jumat itu meminta empat tuntutan kepada Penegak hukum diantaranya meminta dibebaskannya Habib Riziek Sihab yang saat ini ditahan di Polda Metro Jaya, dan meminta pengusutan pelaku pembunuhan 6 anggota laskar FPI yang tewas saat iring-iringan mengawal HRS beberapa waktu lalu di Jakarta

“Kami umat muslim Prabumulih meminta agar HRS dibebaskan tanpa syarat serta stop kriminalisasi ulama, saat ini hukum hanya tajam kebawah” ungkap Juhartono salah satu penanggungjawab aksi

Usai digelarnya aksi dengan membaca yasin bersama itu perwakilan masa menyerahkan tuntutannya ke Polres Prabumulih, yang sebelumnya direncanakan digelar di Halaman Polres Prabumulih namun mendapat larangan karena saat ini Pemerintah melarang adanya perkumpulan masa

Sementara itu, Arif Kordinator Lapangan yang memimpin jalannya aksi damai tersebut dalam orasinya tak akan mundur sejengkal pun dalam berjuang dan menegakan keadilan dan melawan kezoliman" Serunya (tau/sn)

SIMAK VIDEO LENGKAPNYA



Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 19 Desember 2020

 







Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 18 Desember 2020

 







Share:

Cabai Merah Mulai Merangkak


PALI. SININEWS.COM -- Menjelang Natal dan tahun baru, harga cabe merah di pasar inpres Pendopo, kecamatan Talang Ubi, kabupaten PALI mulai merangkak naik. 


Informasi yang dihimpun media ini, per tanggal 17 Desember 2020, harga cabe merah naik menjadi Rp 80 ribu per kg dari harga sebelumnya yang hanya Rp 60 ribu per kg. 


Selain cabe merah, sejumlah komoditi lainnya juga mengalami kenaikan seperti cabe rawit dari harga sebelumnya Rp 40 ribu naik Rp 50 ribu per kg. 


Harga ayam potong juga mengalami kenaikan dari Rp 28 ribu per kg menjadi Rp 36 ribu per kg. Serta telur ayam yang naik menjadi Rp 28 ribu per kg dari sebelumnya kisaran harga Rp 21 ribu per kg. 


Kondisi ini dikeluhkan sejumlah ibu rumah tangga. Seperti yang dikatakan Nurlela (54), warga Gang Masjid, kelurahan Talang Ubu Timur. Ia mengeluhkan kondisi tersebut dikarenakan kondisi ekonomi yang saat ini belum stabil, sementara dihadapkan dengan naiknya harga sejumlah komoditi di pasar. 


"Saya terpaksa harus mengurangi pembelian, baik itu cabe dan lainnya. Apalagi di tengah wabah pandemi covid-19, kondisi ekonomi di rumah tangga kami belum stabil. Saya berharap ada solusi dari pemerintah," tukasnya. 


Sebelumnya, dari penuturan Randi, salahsatu pedagang cabe di pasar inpres Pendopo, mengaku bahwa naiknya harga cabe dikarenakan stok yang terbatas. "Saat ini ketersediaan cabe merah di pasar terbatas, sehingga membuat harga menjadi tinggi," tuturnya. (sn/perry)

Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 17 Desember 2020

 







Share:

Pasca Pilkada, Satpol-PP Tetap Patroli Prokes


PALI. SININEWS.COM -- Kasus covid-19 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih menujukan penambahan meski angkanya tidak signifikan. Walaupun demikian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Kabupaten PALI tetap gencar mensosialisasikan dan menganjurkan masyarakat untuk mematuhi penerapan protokol kesehatan. 


Dikatakan Kepala Satpol.PP PALI, Zulkopli SH bahwa upaya mengajak masyarakat untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan agar penyebaran covid-19 bisa ditekan. 

"Terlebih PALI baru saja menggelar pesta demokrasi. Antisipasi penyebaran virus corona kita lakukan tanpa lelah dengan cara berkeliling ke desa-desa terutama ada kegiatan pasar kalangan dan hajatan," ujar Zulkopli, Kamis (17/12).

Diakui Zulkopli bahwa masih banyak pelanggaran ditemukan saat Satpol-PP PALI lakukan patroli protokol kesehatan (Prokes),  tetapi sanksi tegas belum bisa diterapkan Satpol.PP karena sebatas teguran dan pendataan. 

"Sebagian besar pelanggaran adalah tidak pakai masker. Sanksi belum ada yang kita terapkan, hanya sanksi sosial berupa menyanyikan lagu Indonesia raya atau membaca UUD 45 bagi usia pelajar atau pegawai. Untuk umun kita data dan tegur agar mematuhi anjuran pemerintah," tukasnya. 

Pada setiap giatnya, Satpol-PP PALI memprioritaskan adanya pasar kalangan dan hajatan. 

"Tempat-tempat yang biasa dijadikan ajang kerumunan kita prioritaskan. Dan setiap ada kerumunan kita sarankan agar membubarkan diri atau menjaga jarak. Tetapi sejauh ini, giat Satpol.PP PALI alhamdulillah mendapat respon positif masyarakat," tandasnya. 

Sementara dari data gugus tugas percepatan penanganan covid-19 kabupaten PALI per tanggal 16 Desember 2020, total kasus konfirmasi positif Covid-19 ada 343 orang, 289 orang selesai pemantauan dinyatakan sembuh, 25 orang  meninggal dan 29 orang dalam  proses pemantauan. (sn/perry) 


Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 16 Desember 2020

 







Share:

Ditegur Kaki Diatas Meja, Oknum Pemborong di Prabumulih Pukul Wartawan

PRABUMULIH, SININEWS.COM– Kekerasan terhadap wartawan lagi terjadi. Kali ini menimpa Andri Kurniawan, wartawan media online mattanews.co. Akibat aksi bak jagoan pelaku berinisial Sa ini menyebabkan korban mengalami luka pada pelipis bagian atas kanan, setelah dipukul pelaku menggunakan tangan kosong. 

Kasus penganiayaan ini kini sudah ditangani pihak Satreskrim Polres Prabumulih. Informasi yang diterima menyebutkan, peristiwa yang terjadi di Kantor Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih, Lantai IV Gedung Pemerintah kota (Pemkot), Rabu (16/12/2020) pagi, sekitar pukul 10.00 WIB ini bermula saat korban yang akrab disapa Andre Bara ini hendak menemui nara sumbernya, dan bermaksud ingin duduk sembari menunggu, yang bersangkutan. 

Namun saat itu, korban melihat pelaku (Sa) dan berusaha menegurnya agar menurunkan kakinya, karena hendak melintasi dan duduk dibelakangnya.

 “Aku tegur pertamo, dio (terlapor Sa) tidak bereaksi. Aku tegur keduo kali, agar nurunke kakinyo. Disitulah, dio mukul aku keno pelipis mato bedarah dikit,” ungkap Andre Bara, ketika didampingi melaporkan peristiwa yang dialaminya ke petugas SPK Polres Prabumulih. 

Dia melanjutkan, dirinya ketika itu tidak membalas dan dilerai oleh sejumlah orang yang melihat kejadian tersebut. 

“Langsung dipisah wong, aku langsung pegi. Aku ngomong dengan terlapor, kejadian ini kulaporke polisi,” tambahnya. 

Kasus penganiayaan korban ini sendiri sudah diterima petugas dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/229/XII/2020/SUMSEL/RES PRABUMULIH, Rabu, 16 Desember 2020. 

“Aku berharap perbuatan terpapar diganjar dengan hukum yang ado. Dan, diproses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” terangnya.

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi SH SIk MH melalui Kasatreskrim, AKP Abdul Rahman SH MH, ketika dikonfirmasi membenarkan kalau korban telah melapor dan kasusnya masih dalam penyelidikan. 

“Iya, laporannya sudah kita terima. Sekarang ini, tengah diproses,” pungkasnya. 

Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Prabumulih, Mulwadi mengecam sekaligus menyayangkan tindakan penganiayaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas profesinya. “Sebenarnya, itu tidak perlu terjadi. 

Jika saling memahami tugas dan profesi wartawan, wajar saja kalau kita awak media menegur. Apalagi, tindakan terpapar kurang etis,” sesalnya. 

Ia pun meminta penegak hukum, untuk memproses dugaan penganiayaan terhadap awak media, sehingga ke depan tidak lagi terjadi. 

“Harapan kita kepada polisi, diproses hukum sesuai aturan berlaku,” pungkasnya.

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts