Walikota Prabumulih Ridho Yahya Dukung Berdirinya LBH Prabumulih Sebenean

AUDENSI : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prabumulih Sebenean  bertemu langsung walikota Prabumulih Ridho Yahya sekaligus silatuhrami, rabu (21/1/21)

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Prabumulih Sebenean kembali menggelar audensi bersama Walikota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya,MM Dalam rangka persiapan peresmian dan silahtuhrahmi serta membangun Sinergi dengan Pemerintahan Kota Prabumulih, kamis (21/1/21).

LBH Prabumulih Sebenean yang diketuai oleh Abi Samran, SH dan didampingi Sekjen Wahyu Dwi Saputro, SH didukung oleh sepuluh tenaga advokat muda yang sudah berpengalaman dibidangnya itu dapat melayani perkara didalam dan luar pengadilan. 

"Kami siap menerima konsultasi hukum secara gratis bagi masyarakat Kota Prabumulih khususnya dan masyarakat provinsi Sumatera Selatan”jelas Abi Samran saat dibincangi usai audensi diruang kerja walikota Prabumulih.

Manager kantor hukum “ SAW” itu juga mengedepankan bantuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu terutama diwilayah Prabumulih yang saat ini minim pengetahuan masyarakat menengah kebawah mengenai bantuan hukum

Tak hanya itu LBH Prabumulih Sebenean yang belum lama ini dibentuk direncanakan akan diresmikan secara umum dengan menggandeng Pemerintah Kota Prabumulih sebagai mitra.

“ya kita juga merencanakan peresmian LBH dipertengahan Februari 2021 mendatang” harapnya 

Sementara itu, Walikota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya,MM melalui Asisten I Aris Priadi mendukung penuh kegiatan LBH Prabumulih Sebenean karena dianggap sejalan dengan Program Pemerintah Kota Prabumulih 

“Walikota sangat mendukung adanya LBH Prabumulih Sebenean yang ditujukan memberikan bantuan hukum bagi warga kurang mampu, kalau di Pemkot kita sudah jalan sejak tahun 2013 lalu” ungkap Asisten I(tau/sn)

Share:

Diduga Edar Sabu, Mantan Kades PALI Tewas Ditembak


SININEWS.COM
- Mantan Kepala Desa Pandan Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penungkal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial US, ditembak mati anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel.

US yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu diberikan tindakan tegas dan terukur saat hendak ditangkap lantaran memberikan perlawanan, sekira pukul 16.00 WIB, Rabu, (20/1/2021).

Selain menindak tegas US, dalam penangkapan itu pula diamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver.

"Iya benar kalau anggota kami berhasil menangkap seorang yang diduga bandar sabu. Besok akan di rilis langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu.

Share:

Hadapi Gugatan DH-DS di MK, KPU PALI Bongkar 68 Kotak Suara


PALI. SININEWS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) membongkar kembali 68 kotak suara dari 68 TPS yang disimpan di gudang logistik KPU, jalan Merdeka Kelurahan Handayani Mulya, Rabu (20/1/21) disaksikan Bawaslu PALI dan Kepolisian dipimpin langsung Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi. 


Diungkapkan Sunario SE ketua KPU PALI didampingi seluruh komisioner KPU PALI kegiatan itu guna mempersiapkan dokumen saat hadapi tuntutan pemohon dalam hal ini Paslon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 26 Januari 2021 mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan pemohon. 

"Kita persiapkan dokumen sebagai bahan jawaban tuntutan pemohon. Ada 68 kotak suara yang dibuka sesuai gugatan pemohon. Yaitu dari kecamatan Talang Ubi sebanyak 12 kotak suara, Penukal 28 kotak, Penukal Utara 19 kotak, Abab 8 kotak dan Tanah Abang 1 kotak," jelas Sunario. 

Ada pun dokumen yang diambil dijelaskan Sunario adalah daftra hadir, DPTB, daftar hadir DPT, DPPBH atau daftar hadir pindahan, formulir kejadian khusus /keberatan saksi.

"Berkas ini di fotokopi lalu yang asli kita masukkan lagi ke kotak suara kemudian disegel kembali. Fotokopi dokumen itu yang akan dibawa ke MK sebagai bahan bukti dan bahan jawaban terhadap tuntutan pemohon. Ada juga formulir 
C hasil pleno, hanya saja dokumen itu tidak di fotokopi hanya di foto saja," terangnya. 

Diakui Sunario bahwa dalam kegiatan pembukaan kembali 68 kotak suara tidak melibatkan pihak Paslon sudah sesuai PKPU. 

"Hanya melibatkan Bawaslu dan kepolisian. Itu sudah sesuai aturan yang ada," tandasnya. 

Sementara itu, ketua Bawaslu PALI Heru Muharam menyatakan bahwa sebagai pihak terkait Bawaslu juga telah menyiapkan dokumen pendukung. 

"Kami juga siapkan berkas atau dokumen yang terkait gugatan pemohon," ujarnya. 

Ditempat sama, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi menyebut pihaknya meminta BKO dari Polda. "Tentu dengan adanya gugatan ke MK, kita akan meminta BKO dari Polda. Namun kami himbau kepada seluruh pendukung dari kedua Paslon agar tetap jaga kamtibmas dan jaga persatuan. Apapun putusan MK sepenuhnya untuk PALI, maka dari itu tetap jaga perdamaian," ajak Kapolres. (sn/perry)

Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 19 Januari 2021

 






Share:

KPU PALI Yakin Menang Hadapi Gugatan DH-DS di MK


PALI. SININEWS.COM -- Dengan telah keluarnya BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi) di MK terkait gugatan pihak pemohon paslon 01 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS), maka KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyatakan siap menghadapi gugatan itu dan yakin menang.


Hal itu disampaikan Sunario SE ketua KPU PALI, Selasa (19/1/21).


"Kita telah menyiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dan jawaban untuk pihak pemohon. Jika proses sidang di MK nanti dibutuhkan saksi, ini juga sudah kita siapkan, termasuk saksi ahli apabila memang dibutuhkan. Kita yakin menang karena proses pemungutan suara, penghitungan suara dan rekapitulasi suara tidak ada perbedaan dan perselisihan dari semua tingkatan mulai dari tingkat KPPS, PPK dan KPU Kabupaten semuanya berjalan dengan aturan dan regulasi tahapan yang berlaku," terang Sunario.



Sementara itu, Calon Bupati PALI Devi Harianto mengatakan, bahwa pihaknya optimis permohonannya di MK terkabulkan, karena sebanyak 51 dari 408 total Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam Pilkada PALI telah terjadi perselisihan suara.


"Dan sebanyak 51 TPS juga yang kita minta untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Yang kita ajukan sesuai dengan fakta dilapangan, berikut dengan bukti-bukti terlampir," ujarnya pasca pengajuannya di MK diregistrasi. 


Dijelaskanya, bukan tanpa alasan diajukannya 51 TPS tersebut untuk dilakukan PSU, menurutnya pihaknya melihat adanya perselisihan suara yang terjadi disebabkan berbagai hal.


"Diantaranya, pada 51 TPS tersebut telah terjadi pemilih yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali. Lalu, terjadinya jumlah surat suara yang melebihi jumlah absensi atau daftar hadir di TPS," terangnya.


Ditambahkannya, bahwa permohonan PSU di 51 TPS tersebut, tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten PALI. "Semua kecamatan terjadi, tidak ada yang mayoritas, karena semua kecamatan rata terjadi selisih suara," pungkasnya. (sn/perry)

Share:

Tekan Penyebaran Covid-19, Kapolres dan Kepala BPBD PALI Gelar Ops Yustisi


PALI. SININEWS.COM -- Tekan penyebaran virus corona di Bumi Serepat Serasan, Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) AKBP Rizal Agus Triadi bersama Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PALI Junaidi Anuar dan Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliasnyah serta Satgas Covid-19 PALI melaksanakan operasi Yustisi di pintu masuk kabupaten PALI di Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi, Selasa (19/1/21).


Dari pantauan media ini di lapangan, masih banyak warga yang belum sadar menetapkan protokol kesehatan dengan tidak memakai masker. Petugas pun dengan tegas memerintahkan pelanggar itu agar membeli masker atau memutar arah.

"Operasi Yustisi di depan Posko Satgas Covid-19 ini dalam rangka menegakkan disiplin penerapan protokol kesehatan. Bagi pelanggar yang tidak memakai masker kita sosialisasikan manfaat pakai masker untuk cegah penyebaran covid-19. Dan kita arahkan untuk membeli masker di toko sekitar posko atau kalau tidak bersedia kami suruh putar arah," terang Kapolres PALI. 

Sementara itu, Junaidi Anuar menyebut bahwa Pemkab PALI melalui Satgas covid-19 telah mendirikan tiga pos pemantauan di titik masuk kabupaten PALI. 

"Pos tersebut gunanya untuk memantau keluar masuk warga dan secara acak akan dilakukan pemeriksaan terkait penerapan protokol kesehatan. Selain itu, pada Posko Satgas Covid-19 juga melakukan pelayanan kesehatan dimana petugas dari Dinkes, PSC 119 dan PMI siaga di Posko selama 24 jam," ucap Junaidi. 

Juniadi berharap dengan didirikannya posko Satgas covid-19 bisa menekan penyebaran virus corona serta kasus terkonfirmasi positif tidak lagi bertambah. 

"Dari terakhir ada 412 kasus terkonfirmasi. Dan mudah-mudahan tidak bertambah lagi," harapnya. (sn/perry)
Share:

PERNYATAAN SIKAP ! LEMBAGA PUSAT KAJIAN DAN RISET POETRA NUSANTARA


SININEWS.COM
- Lembaga pusat kajian dan riset (LPKR) Poetra Nusantara menanggapi berbagai polemik yang muncul terkait dengan beberapa isue sensitif pergantian Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang pada saat ini akan menjalani fit and proper test di Komisi III DPR RI. 

Sebagai sebuah lembaga Think Tank, Study & Research ilmiah dalam domain pengkajian, penelitian, riset serta pemantauan/pengamatan yang beralamat di Jl. Bulak Tengah II No. 81 Klender Jakarta Timur, LPKR Poetra Nusantara melalui executive director, Willy Lesmana Putra pada Senin (18/01/2021) berdasarkan release yang diterima oleh redaksi, menyatakan 5 (lima) sikap terkait dengan proses pergantian Kapolri saat ini.    

Pertama, bahwa LPKR Poetra Nusantara menolak keras berbagai opini liar yang mengkaitkan regenerasi kepemimpinan di institusi POLRI dengan issue sensitif personal, khususnya terkait dengan keagamaan. Rasanya sungguh tidak etis, dalam konteks negara hukum yang pancasilais, mengkaitkan issue sensitif tersebut dalam regenerasi kepemimpinan di dalam tubuh POLRI. 

Hal ini tentu akan menjadi ‘preseden’ buruk sekaligus stigma negatif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang akan mendegradasi marwah institusi lembaga negara, atau dalam hal ini POLRI serta lembaga negara lainnya (yang juga akan mengalami regenerasi/peralihan tongkat estafet kepemimpinan, namun juga memiliki garis singgung terhadap issue sensitif personal tersebut). 

Dalam hal ini founding fathers kita telah merumuskan nilai-nilai luhur berbangsa yang rukun (majemuk) serta terdiri dari beberapa keyakinan yang senyatanya dijamin, dilindungi serta diberikan kebebasan sebagaimana amanat di dalam UUD 1945. 

Oleh sebabnya, tidak dibenarkan adanya perlakuan pembeda (diskriminasi) terhadap siapapun ‘warga negara’ yang memiliki kesempatan dalam mengisi puncak estafet kepemimpinan di suatu lembaga negara untuk dihalang-halangi dan/atau ditolak dengan issue sensitif personal sebagaimana dimaksud. 

Kedua, bahwa LPKR Poetra Nusantara sangat menyanyangkan pihak – pihak yang justru menambah besar eskalasi penolakan calon KAPOLRI dengan mengangkat beberapa issue sensitif tersebut. Harusnya ‘bola liar’ penolakan yang didasarkan pada argumentasi/justifikasi sensitif tersebut tidaklah boleh muncul ke ruang publik, sebaliknya yang justru harus diangkat ke ruang publik ialah mengenai hal – hal yang bersifat susbstantif/objektif dalam ruang lingkup yang terkait dengan kapasitas, kapabilitas, kualitas, dan rekam jejak kinerja serta pengalaman karier dari calon KAPOLRI yang diajukan.

Munculnya issue sensitif sebagaimana dimaksud justru akan menimbulkan garis demarkasi yang pada akhirnya akan memantik konflik horizontal di kalangan masyarakat, hal yang tentu sangat dekonstruktif dalam perjalanan kehidupan berbangsa dan bernegara.  

Ketiga, bahwa LPKR Poetra Nusantara melihat sejatinya proses dan prosedur yang saat ini ditempuh dan yang sedang berjalan (dijalankan) dalam konteks pergantian KAPOLRI telah sesuai dengan proses regulasi sebagaimana mestinya serta prosedur yang diamanatkan di dalam Undang-Undang (Pasal 8, Pasal 11 & Pasal 38 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia). 

Artinya, dapat dilihat bahwa tidak ada proses maupun prosedur yang dilewati dan/atau diingkari di dalam proses pengajuan KAPOLRI tersebut sampai dengan saat ini akan menjalani fit and proper test di hadapan Parlemen - Legislatif (DPR RI). Secara legalkonstitusional, proses dan prosedur tersebut tidaklah ‘cacat’ baik secara substansial maupun secara prosedural.

Keempat, bahwa LPKR Poetra Nusantara melihat adanya faksi – faksi di dalam internal POLRI yang juga berpolemik terkait dengan regenerasi angkatan, asal usul, jenjang karier, pengalaman penugasan serta pengelompokan tertentu di dalam internal tubuh POLRI terkait pergantian KAPOLRI saat ini, hanya akan kontraproduktif bagi pengembangan serta kemajuan institusi POLRI. 

Pilihan Eksekutif/Presiden terhadap calon KAPOLRI senyatanya memang tidak dapat diganggu gugat dan merupakan hak mutlak/hak Prerogatif dari seorang Kepala Pemerintahan yang dijamin oleh konstitusi dan regulasi. Ikhwal adanya kedekatan sebagaimana yang banyak didalilkan oleh para pihak yang kurang setuju, hanya dapat dipandang sebagai suatu dinamika yang wajar mengingat Presiden, ditengah tantangan supremasi hukum serta wabah pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini harus memilih dan memastikan tongkat estafet kepemimpinan lembaga strategis negara dalam hal ini POLRI yang langsung dibawah Presiden, harus diisi oleh perwira yang memang kompeten, kredibel dan memiliki kesamaan visi serta misi dalam penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan.

Terakhir, bahwa LPKR Poetra Nusantara secara tegas mendukung KOMJEN POL. LISTYO SIGIT PRABOWO sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Republik Indonesia (KAPOLRI) yang akan menjalani fit and proper test di hadapan Parlemen - Legislatif. (ril)

Share:

Koramil 0404-02 Prabumulih Berikan Layanan Wifi, Makan dan Minum Gratis Bagi Siswa Saat Belajar Daring

PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Koramil 0404/02 Prabumulih melaksanakan pendampingan dan pengawasan terhadap anak-anak Sekolah Dasar (SD) yang melakukan pembelajaran secara daring dengan menyediakan fasilitas WiFi gratis di kantor koramil 0404/02 Prabumulih Jalan Komplek DKT Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat. 

Selain fasilitas WiFi gratis, anak-anak juga dipandu langsung oleh seorang tutor dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) yang telah dilatih dan dididik di Kodim 0404/Muara Enim dan siswa juga diberikan makanan dan minuman susu gratis. 

Pembelajaran itu sendiri bertujuan untuk mencerdaskan anak-anak bangsa dimasa pandemi yang melakukan pembelajaran secara daring. 

"Selama pandemi covid 19 ini anak-anak kan sudah ingin belajar jadi ini mungkin bisa menjadi pemicu anak-anak untuk lebih giat lagi, mungkin juga ada anak-anak di desa yang mungkin tak ada jaringan wifi atau yang orang tuanya terbatas karena kuota untuk belajar bisa ke koramil untuk belajar online yang kita selenggarakan ini," Kata Danramil 0404/02 Prabumulih Kapten Arm Broto Santoso, senin (18/1/2021)

Broto mengatakan selain anak-anak SD dari kelas 1 hingga kelas 6 yang disediakan fasilitas WiFi gratis itu juga dapat digunakan untuk para pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Prabumulih di sore hari.

"Tak hanya anak SD saja, jadi jika ada anak SMA kita sediakan juga fasilitas WiFi gratis kita kasih waktu di sore hari, seperti untuk anak-anak di lingkungan sekitar ini dan diluar juga kita sampaikan melalui babinsa yang ingin belajar silahkan kesini," 

"Namun untuk jumlah kita batasi hanya sebatas 10 orang karena mengingat ini masih dimasa pandemi jadi kita juga harus menjaga jarak dak tidak ramai-ramai, " jelas Broto.

Lanjut Broto menuturkan, kegiatan pembelajaran ini sudah berlangsung pada beberapa bulan yang lalu dan pendampingan ini akan berlangsung selama pandemi saja.

"Jadi fasilitas yang kita sediakan ada WiFi gratis, seorang tutor dari Babinsa yang sudah dilatih dari Kodim Muara Enim dan snack untuk anak-anak agar mereka tidak terlalu tegang pada saat belajar dan biar mereka juga senang.

Lalu untuk pendampingan ini berlangsung selama pandemi saja kalau pandemi sudah tidak lagi dan anak sudah belajar di sekolah yah kitakan biasanya ada belajar ke sekolah-sekolah, " ucapnya. 

Sementara itu, Baiti salah satu orang tua yang ikut mengawasi anaknya belajar mengaku sangat terbantu dan senang adanya pendampingan belajar yang dilakukan oleh Koramil 0404/02 Prabumulih. 

"Kami senang sekali adanya kegiatan ini di Koramil kayak gini, kadang kan anak-anakan sering sekali beli kuota untuk menerima tugas dari guru, untuk sekarang pagi bisa kesini ada WiFi gratis ada bimbingannya juga dari bapak-bapak Babinsa yang ga bisa kan, jadi ini sangat bermanfaat sekali bagi anak dan orang tua juga sangat terbantu"

Senada yang dikatakan oleh Heriwati, dirinya mengaku sangat terbantu dan berharap terus dilakukan bimbingan terhadap anak-anak dimasa pandemi ini. 

"Jelas sangat terbantu, kami kan selaku ibu-ibu kalau pagi banyak kegiatan ya jadi kadang tidak sempat lagi mengawasi anak belajar, semenjak ada bimbingan dari Koramil ini anak-anak semangat sekali ingin belajar apalagi sering diberi hadiah dari bapak-bapak babinsa nya, " katanya. (sn)

SIMAK VIDEO LENGKAPNYA :



Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 18 Januari 2021

 






Share:

PERNYATAAN SIKAP! CENTER FOR DEMOCRACY AND CIVILIZATION STUDIES (CDCS)


Menyikapi berbagai kontroversi, perdebatan dan polemik yang muncul dalam pergantian kepemimpinan di institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka dalam hal ini guna memberikan referensi, pandangan serta wawasan intelektual dalam khasanah akademik, CENTER FOR DEMOCRACY AND CIVILIZATION STUDIES (CDCS), sebagai sebuah lembaga kajian strategis, yang fokus pada ranah penelitian, pemikiran dan konsultasi di bidang demokrasi dan peradaban, menyatakan sikap sebagai berikut : 

1. Menolak berbagai upaya penolakan terhadap calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden kepada Parlemen (DPR RI), yang dikaitkan dengan sentimen keyakinan personal. Hal ini tentu sangatlah tidak baik bagi perkembangan demokrasi dewasa ini. Sebab, sebagaimana diketahui bahwa kebebasan dalam hal keyakinan (beragama) merupakan hak fundamental yang dijamin, dilindungi oleh konstitusi dan azas fundamental negara. Sebagaimana diketahui, bahwa isue politik identitas sebagaimana yang juga muncul dalam regenerasi kepemimpinan di tubuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia saat ini, sangatlah dekonstruktif, dan tidak sehat bagi perkembangan peradaban dan demokrasi.  

2. Dalam studi peradaban dan demokrasi, hal – hal yang bersifat sensitif personal sebagaimana terkait dengan isue sekte keagamaan, seringkali dijadikan komoditas politis yang cukup hangat dan seksi, yang senyatanya memberangus ‘akal sehat’ dan menegasikan ‘objektifitas’ dari realitas yang sebenarnya. Dan oleh karena itu, dalam konteks pemilihan calon Kapolri, yang telah dipilh dan ditentukan oleh Presiden, haruslah diisi dengan dialog yang terkait tantangan dan harapan dari Kapolri baru nantinya, dalam menyikapi berbagai dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara yang semakain kompleks.

Artinya, sebagai sebuah lembaga studi dan riset ilmiah, lembaga CDCS mendukung perdebatan yang muncul di ruang publik, sepanjang dan selama hal tersebut tidak dikaitkan dengan hal sensitif personal, namun diisi dengan ruang dialog terkait hal – hal yang bersifat krusial, essensial serta substansial (non personal), baik terkait dengan kemampuan leadership/manajerial dari Kapolri baru nantinya, maupun terkait dengan bagaimana Kapolri baru nantinya menghadapi berbagai persoalan dan polemik dalam negeri yang semakin dekat dengan isue disintegrasi, polarisasi, serta distabilitas politik, hukum dan pemerintahan. Rasanya, ruang dialog publik akan lebih sehat dan kompetitif jikalau disajikan dengan hal – hal yang bersifat substantif tersebut,- 

3.   Mencermati proses dan prosedur yang berjalan hingga sampai dengan saat ini terkait dengan pergantian Kapolri, lembaga CDCS menilai bahwa kesemua proses tersebut telah dilalui berdasarkan tahapan dan prosedur yang diamanatkan oleh berbagai regulasi tekhnis terkait, khususnya sebagaimana yang ada di dalam UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam hal ini dapat dilihat bahwa pada sektor hulu, proses di dalam internal tubuh polri sebagaimana lazimnya proses rekomendasi dari Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi Polri (Wanjakti) serta referensi eksternal dari lembaga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah dilalui, begitupun selanjutnya atas rekomendasi dan referensi tersebut Presiden yang telah dijamin oleh hukum dan konstitusi, memiliki hak mutlak yang melekat padanya, atau dalam hal ini dikenal dengan Hak Prerogatif Presiden dalam menentukan calon Kapolri (pilihannya), dan selanjutnya telah memilih dan menyetorkan nama pilihan-nya tersebut kepada parlemen/legislatif (DPR RI) untuk selanjutnya mengikuti fit and proper test, guna selanjutya disahkan melalui forum sidang paripurna DPR RI (sektor hilir). Dari kesemua proses dan prosedur yang dilalui tersebut, dapat dilihat bahwa paket pemilihan calon Kapolri saat ini dapatlah dipandang setidak-tidaknya sebagai sebuah proses yang legal dan konstitusional,-       

4.   Dan oleh karenanya, seiring proses yang berjalan sampai dengan saat ini, maka lembaga CDCS mendukung siapapun calon Kapolri yang diajukan oleh Presiden RI, serta untuk selanjutnya menjalani fit and proper test di hadapan Komisi III DPR RI,- 

5.   Demikian press release berupa pernyataan sikap resmi lembaga CDCS ini dibuat, semoga kiranya dapat memberikan pencerahan ditengah berbagai upaya penolakan, silang pendapat dan perdebatan yang terjadi.(ril)

Info Narahubung : 

1.   ALIEF DIAN PRATAMA, M.H. - Executive Director 

Contact Person – 0813.7774.4651  Email – alipdian90@gmail.com 

2.   RIO CHANDRA KESUMA, M.H., C.L.A. – Advisor & Researcher 

Contact Person – 0813.7764.1234 Email – riock@rocketmail.com

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts