-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Gubernur Sumsel Didampingi Pj Bupati Resmikan Infrastruktur di PALI Bersumber dari APBD Provinsi
Herman Deru Sebut Jalan PALI-Musirawas tahun Ini Dicor Beton
Pengumuman Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati PALI Terpilih Diparipurnakan
Tunjukan SKTBH Miliknya, Sulastri Langsung Pecat Dua Anggota Yang Membelot
PRABUMULIH, SININEWS.COM - Menindaklanjuti polemik salah satu oknum yang mengatasnamakan ketua Laksar Merah Putih (LMP) Markas Cabang (MACAB) Kota Prabumulih versi Adek Erfil Manurung (Ketua Sebelumnya) beberapa waktu lalu, Sulastri, S.Sos kembali menegaskan kepemimpinannya, sabtu (1/5/21).
Dikantor sekretariat LMP di Jl.Padat Karya dirinya menerangkan bahwasannya pada Minggu, 3 November 2019 lalu di Balikpapan digelar di hotel Grand Sinyur telah ditetapkan H.M.Arsyad Cannu menjadi Ketua Umum (Ketum) terpilih periode 2019-2024 yang ditetapkan melalui musyawarah Majelis Tinggi Dewan Pendiri Laskar Merah Putih (MTDP-LMP) yang memimpin 34 Markas Daerah di seluruh Indonesia
Sulastri juga membantah jika kepemimpinannya Ilegal, hal tersebut menurutnya dibuktikan dengan adanya
- SK II Sulastri, S.Sos ( A.001/MD/LMP/III/2021 Kamada Prof.DR.H.M.Edwar Juliartha, MM )S
- SuratKeputusan Kemenkumham (No.AHU -027.A.H.02.02 Tahun 2012 Tanggal 18 April 2012 Juncto
- SK Kemenkumham Terbaru (No.AHU -00085.AH.02.03 Tahun 2019 tanggal 26 November 2019 DKI Jakarta)
- SKTLMP Kota Prabumulih (No.220/30/Kesbangpol.IV/2017)
Masih kata Sulastri, Ketua LMP Prabumulih Versi Adek Erfil Manurung telah diblokir
"Pada tanggal 22 Oktober 2020 Kemenkumham Jenderal Adminitrasi Hukum Umum telah mengeluarkan surat dengan Nomor : AHU.2.UM.01.01-3641 perihal Pemblokiran Perkumpulan organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih yang ditujukan kepada Saudara Leo Situmorang,SH,MH” lanjutnya.
Tak hanya itu, dalam Konferensi Pers tadi siang Sulastri juga membekukan dua anggota LMP.
"Dian Novita sudah dilayangkan surat Pemecatan nya selaku Ketua Srikandi LMP markas Cabang Kota Prabumulih. Dan Supriyanto selaku ketua Litbang Karna mereka sudah melanggar aturan AD/ART LMP dengan mengakui Ketum Lain selain arsyad chanu”jelasnya
Sementara itu, dalam berita sebelumnya dikutip dari berita-one.com pihak Umar (Ketua LMP Versi Adek Erfil) mengatakan bahwa dirinya dalah LMP yang Sah yang mempunyai kekuatan Hukum dan kami menantang Mereka, kami ingin melihat dan pembuktian dari mereka yang kata mereka mempunyai Surat Keterangan Terdaftar Badan Hukum (SKTBH) yang dikeluarkan oleh Menkumham lihatkan dengan kami di mana SK itu atas nama siapa ,Tahun berapa tolong diperlihatkan secara terbuka seperti yang Kami miliki saat ini.
Dia menyebut Muhammad Umar
ST Ketua Laskar Merah Putih (LMP) Cabang Kota Prabumulih merupakan
kepengurusan LMP yang sah berdasarkan SK Nomor : A
068/MB/LMP/IV/2021.Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 08 April 2021.Dan ditanda
tanggani oleh badan pengurus Markas Besar Laskar Merah Putih Adek Erfil
Manurung sebagai ketua Umum dan Neneng A Tuty SH sebagai Sekertaris
Jendral,"Ungkapnya. (tau/sn)
Keluarkan Dana 5 Juta, Oknum DPMPTSP Lahat Diduga Pungli Penerbitan Izin
LAHAT, SiniNews.Com --3 Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dilakukan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, ternyata tidak sebatas isu saja.
Data diterima, bukti transfer tertanggal 28 Oktober 2020 pada jam 15:37:08, dugaan pungli sebesar Rp 5 juta dengan Deskripsi Bayar Izin Depot yang ditransfer oleh pengusaha depot kayu berinisial IS (57) kepada pemilik rekening salah satu bank swasta atas nama H selaku oknum DPMPTSP DPMPTSP Kabupaten Lahat.
“Dana 5 juta rupiah itu saya transfer langsung ke rekening oknum DPMPTSP yang katanya untuk biaya penerbitan izin usaha depot milik saya yang berada di Desa Manggul Kecamatan Lahat,” jelas IS kepada media ini. Jumat (30/4/2021).
Namun, sambung IS, setelah Ia mengkonfirmasi ke berbagai pihak ternyata penerbitan izin usahanya itu gratis alias tanpa dipunggut biaya apapun.
“Aku berharap uang itu dikembalikan oleh H, tapi kutunggu-tunggu sampai sekarang tak kunjung saya terima. Mamang sebelumnya H pernah menemui saya dan menyerahkan dana sebesar Rp 500 ribu tapi saya tolak. Sebab saya sudah tauh jika penerbitan izin itu gratis,” urainya.
Ditanya soal izin yang dibuat, IS mengaku sudah terbit dan sudah dipegangnya. Akan tetapi dirinya masih mengharapkan agar uang tersebut dikembalikan.
“Balikkan saja sekitar 3 juta, juga nggak apa-apa. Tolonglah”, pintanya.
Sedangkan Kepala DPMPTSP Kabupaten Lahat, Edwar Yahya saat dikonfirmasi terkait hal itu mengaku tidak mengetahui sama-sekali akan kejadian itu dengan alasan dirinya baru menjabat.
“Aku tidak tahu-menahu akan hal itu, itu bukan urusan aku. Tapi itulah, jika kasus itu naik, maka nama dinas yang tercoreng, itu aja.
Dikatakanya, jika kasus ini mencuat paling oknumnya yang akan kena, sebab dirinya tidak terlibat sama-sekali.
“Aku baru masuk dan tidak tahu apa yang dilakukan oknum tersebut, paling akan kita sanksi peringatan keras pada oknum pegawai yang melakukan Pungli”, beber Yahya.
Perlu diketahui, sesuai amanat Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khusunya bagi siapa yang telah melakukan Pungli diancam hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.
Sedangkan pada Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga bisa dijerat dengan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.
Sementara, merujuk pada amanat Perpres nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), yang selanjutnya disebut Satgas Saber Pungli, maka ditegaskan bahwa masyarakat dapat juga berperan serta dalam pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik, dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan dan atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ternak Babi 'Digrebek', Dewan PALI Minta Pemerintah Beri Solusi Bagi Minoritas yang Hendak Buka Usaha
PALI. SININEWS.COM -- Adanya peternakan babi putih di Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang digrebek beberapa hari lalu oleh tim gabungan dari Pemkab PALI karena tidak memiliki izin serta terlalu dekat dengan pemukiman warga menjadi pro kontra dikalangan masyarakat.
Pemerintah Kota Prabumulih Berhasil Bangun Rumah Tak Layah Hiuni Tanpa Dana APBD
PRABUMULIH, Sininews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) berhasil membangun Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tanpa dana APBD dan mendapatkan apresiasi dari Kementerian Pekerjaan Rumah dan Pemukiman Rakyat Republik Indonesia (Kemen PUPR RI).
Kemen PUPR juga melakukan kunjungan lapangan guna belajar dari Prabumulih dalam rangka pengemasan dan penyelesaian masalah RTLH. “Setiap tahun, Kemen PUPR hanya mampu 200 ribu rumah saja,” kata Kepala Sub Direktor Wilayah I, Firsta ST MUDD, di Gedung Kesenian Rumah Dinas Wako Prabumulih, Kamis (29/4).
Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM mengatakan, keberhasilan pembangunan RTLH tanpa APBD ini berkat dukungan seluruh stakeholder. “Suksesnya pengemasan masalah RTLH ini, tidak hanya karena infak PNS di kelola Baznas,” katanya.
Pemkot Prabumulih sudah membangun empat ribu RTLH dengan dana APBD dan non APBD. RLTH dibangun menggunakan dana pihak ketiga melalui dana Corporate Social Responsibelity dan bantuan instansi vertikal.
“RTLH di Prabumulih ini, tinggal sedikit lagi. Dan, kita optimis hingga akhir masa jabatan masalah RTLH bisa dituntaskan,” pungkasnya. (AA/SN)