Dipecat Perusahaan, Dua Karyawan PT.Aburahmi Protes dan Datangi Disnakertrans PALI


PALI. SININEWS.COM -- Dua karyawan perkebunan kelapa sawit PT.Aburahmi mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI untuk meminta keadilan karena mereka telah di PHK atau dipecat dari tempat kerjanya secara sepihak.


Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap kedua pekerja PT. Aburahmi tersebut sejak Desember 2024 lalu yang menurut dua pekerja itu dilakukan perusahaan secara sepihak.


Kedatangan kedua pekerja tersebut diterima Kepala Disnakertrans PALI Endang Silanpari untuk dilaksanakan mediasi bersama pihak perusahaan pada Selasa 21 Januari 2025.





Dua orang karyawan yang mengalami PHK itu sudah bekerja hampir 10 tahun sebagai operator dan Helper alat berat yang bekerja hanya menjalankan perintah dari atasannya alias mandor.


 

Sumaidin salah satu peker yang mengalami PHK menyampaikan bahwa dirinya menerima atas PHK tersebut.


Namun, ia hanya menginginkan hak-hak sebagai pekerja perusahaan tersebut seperti uang pesangon dan uang penghargaan harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang. 


"Tapi hak-hak saya uang pesangon dan uang penghargaan harus sesuai dengan ketentuan Undang-undang," ujar Sumaidin. 


Sementara, Yayan, karyawan yang di PHK lainnya berharap dapat dipekerjakan kembali oleh perusahaan tersebut. 


"Saya menginginkan bekerja kembali," katanya. 


Dalam mediasi tersebut, pihak Perusahaan PT Aburahmi hadir dalam mediasi tersebut tetap melakukan pemutusan hubungan kerja kepada kedua karyawan tersebut. 


Pada mediasi itu, Kedua belah pihak belum tercapai kesepakatan dalam mediasi tersebut. Pihak Disnakertrans Kabupaten PALI akan kembali menjadwalkan mediasi berikutnya pada minggu berikutnya. (sn/perry)

Share:

Pasca Pilkada, Tugas Berat Menanti Bawaslu PALI



PALI. SININEWS.COM -- Meski Pemilihan Umum (Pemilu) baik pemilihan Presiden, Legislatif dan Pilkada telah berakhir, namun tugas berat masih menanti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Dimana Bawaslu PALI harus sejak dini meningkatkan kesadaran masyarakat untuk dapat mencegah setiap pelanggaran yang dapat mencederai pesta demokrasi.


Sasaran yang bakal dilakukan Bawaslu PALI dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mencegah pelanggaran Pemilu adalah pemilih pemula.


Dalam waktu dekat ini, Bawaslu PALI akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah tingkat SLTA untuk mengajak dan memberikan pengetahuan kepada pemilih pemula maupun calon pemilih pemula agar menjaga proses Pemilu bersih dan jujur serta adil.


"Satu hal yang harus dihindari menjaga Pemilu adalah politik uang yang saat ini menjadi momok ditengah masyarakat Kabupaten PALI," ungkap Ketua Bawaslu PALI Lestrianti melalui Fikri Ardiansyah, komisioner Bawaslu PALI, Rabu 22 Januari 2025.


Alasan Bawaslu PALI membidik pemilih pemula untuk diajak mencegah pelanggaran Pemilu dikemukakan Fikri Ardiansyah karena pola pikir kaum muda terlebih mengenyam pendidikan sudah pasti bisa cepat diserap apa yang disampaikan.


"Pelajar akan cepat menyerap penyampaian yang nantinya kita berikan dengan harapan pelanggaran Pemilu bisa ditekan," imbuhnya.


Selain itu, Fikri Ardiansyah juga akan mengajak pemilih pemula untuk ikut serta mengawasi serta mengawal jalannya setiap proses Pemilu.


"Kita baru saja selesai menggelar Pilkada, dan lima tahun kedepan kita akan kembali melaksanakan pemilihan kepemimpinan di pusat maupun di daerah termasuk legislatif. Untuk itu dari sekarang kita ajak pemilih pemula bisa aktif mengawal serta menyebarkan pentingnya pencegahan pelanggaran Pemilu ke masyarakat lain supaya Pemilu di kabupaten PALI bisa berjalan sukses dengan zero pelanggaran," harapnya. (sn/perry)

Share:

Pastikan Situasi Tetap Aman, Sat Samapta Polres PALI Rutin Patroli di SPBU Serta Sekitaran Pasar


PALI. SININEWS.COM – Sat Samapta Polres PALI melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Selasa (21/01/2025).


Patroli ini melibatkan personel yang terdiri dari Bripda Riza Andrean Putra, Bripda Muhammad Haidar Kurniawan, Bripda Aqil Julian Fadhil, dan Bripda M. Fariz berdasarkan Surat Perintah Patroli Nomor: Sprin/2/I/2025/SAMAPTA.


Dalam patroli ini, rute yang menjadi fokus adalah area Pom Bensin Simpang Tais dan sekitaran Pasar. Kedua lokasi tersebut sering menjadi titik keramaian yang berpotensi menghadirkan gangguan Kamtibmas.


Kasat Samapta Polres PALI, AKP Hermanto, menyampaikan bahwa patroli di Pom Bensin Simpang Tais bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di area tersebut. 


"Kami ingin memastikan situasi tetap aman dan terkendali, terutama di lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat," ujar AKP Hermanto.

 

Selain itu, patroli juga dilaksanakan di sekitaran Pasar, dengan tujuan memberikan rasa aman kepada para pedagang dan pengunjung. 


Keberadaan personel kepolisian di lokasi diharapkan dapat mencegah potensi tindak kriminal serta menciptakan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di pasar.


Kegiatan patroli ini tidak hanya menjadi wujud kehadiran polisi di tengah masyarakat, tetapi juga sebagai bentuk responsif terhadap potensi gangguan Kamtibmas. 


Dengan pendekatan preventif ini, Sat Samapta Polres PALI berupaya meningkatkan rasa aman masyarakat di wilayah hukumnya.


Sat Samapta Polres PALI memastikan bahwa kegiatan patroli ini akan dilakukan secara rutin, dengan tujuan meminimalkan potensi gangguan keamanan di berbagai titik strategis. 


Keberhasilan patroli ini menjadi salah satu indikator kuatnya komitmen kepolisian dalam melayani dan melindungi masyarakat.


Dengan adanya patroli rutin seperti ini, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih tenang dan nyaman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. 


Polres PALI juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk potensi gangguan keamanan kepada pihak berwenang.(sn/perry)

Share:

Polda Sumsel dan PT Pertamina Patra Niaga Tandatangani Kontrak Kerjasama Pengadaan BMP



PALEMBANG. SININEWS.COM - Polda Sumatera Selatan bersama PT. Pertamina Patra Niaga Sumatera Selatan secara resmi menandatangani kontrak pembelian bahan bakar minyak (BBM) dan pelumas untuk tahun anggaran 2025. Penandatanganan kontrak senilai Rp miliar ini dipimpin oleh Kepala Biro Logistik Polda Sumsel, Kombes Budi Santosa, dan dihadiri oleh Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga Regional Sumsel, di Harper hotel Palembang Selasa (21/1/2025).


Penanda tanganan kerjasama antara Polda Sumsel dengan PT Pertamina Patra Niaga dalam rangka pengadaan Bahan Bakar Minyak & Pelumas (BMP) tahun 2025 dijajaran Polda Sumatera Selatan.


Kepala Biro Logistik Polda Sumsel Kombes Budi Santosa menyatakan apresiasinya kepada pihak Pertamina Patra Niaga Sumbagsel atas telah ditanda tanganinya MoU pengadaan BMP yang diharapkannya akan mampu mendukung tugas kepolisian berjalan lebih lancar, responsif hingga mampu meningkatkan kinerja kepolisian dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.


“Dengan adanya kerjasama ini kami semakin yakin tugas kepolisian akan lebih lancar dan responsif, terutama dalam pengelolaan armada operasional yang membutuhkan pasokan BMP yang berkualitas untuk menunjang kinerja anggota kami,” ujarnya.


Disebutkannya, penandatangan kontrak perjanjian kerjasama merupakan turunan dari Nota Kesepahaman antara Mabes Polri Dengan PT Pertamina Patra Niaga sebagai kontrak payung dengan masa berlaku 5 tahun.


“Pada tahun 2025 ini alokasi anggaran pengadaan BMP mengalami kenaikan dari Rp.69.823.876.000,- pada tahun 2024 menjadi Rp. 74.391.161.000,- pada tahun 2025. Alokasi anggaran tersebut untuk mendukung 6 Satker dan 17 Satwil yang telah terikat kontrak dan akan kembali berkontrak dengan PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Sumbagsel,” terangnya.


Kombes Budi Santosa meyakinkan bahwa BMP yang digunakan oleh jajarannya adalah BBM jenis industri. Hal tersebut diakuinya merupakan komitmen Polda Sumsel untuk menggunakan BBM Non Subsidi.


“Akses BBM Subsidi harus dapat tersalurkan bagi masyarakat yang berhak,” tegasnya.

 

Mengingat alokasi anggaran BMP yang cukup besar, dirinya mengingatkan para Kasatker/ Kasatwil jajarannya untuk selalu mempedomani semua peraturan tentang Pengelolaan BMP di lingkungan Polri. 


“Saya tegaskan seluruh pelaksana pengelola BMP wajib tertib administrasi dan lakukan kontrol secara rutin agar tidak terjadi penyimpangan dalam bentuk apapun,” tandasnya.  


Region Manager Corporate Sales Pertamina Patra Niaga Regional Sumsel, Yuwanda Anugrah mengatakan penandatanganan kontrak yang merupakan langkah lanjutan dari perjanjian kerja sama (MoU) antara Pertamina dan Polri merupakan langkah untuk mendukung kebutuhan operasional kepolisian mengingat Polda Sumsel merupakan mitra strategis.u


"Polda Sumsel adalah mitra strategis bagi Pertamina dalam mendukung kebijakan dan pengamanan distribusi energi nasional. Oleh karena itu, pasokan energi untuk Polri kami anggap sebagai prioritas," tuturnya.


Dirinya juga menjelaskan perbedaan jenis BBM yang disediakan untuk Polri, yang berbeda dengan yang dijual kepada masyarakat umum, serta perbedaan harga. 


"Harga belinya pun berbeda dengan BBM subsidi yang dijual di masyarakat. Untuk tempat mengisinya tetap di SPBU, tapi harganya tetap berbeda," tutupnya.(sn/perry)

Share:

Kolaborasi LKK Bomba, TNI/Polri Tanam Jagung Serentak


PALI. SININEWS.COM -- Dalam upaya mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Gerakan Tanam Jagung Sejuta hektar diseluruh Wilayah Indonesia,PT.LKK Bomba bekolabarasi TNI/Polri beserta unsur Muspika Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI Provinsi Sumatera menggelar tanam jagung bersama di lahan seluas 2 hektar milik Pt.LKK Bomba Senin 21 Januari 2025.


Dijelaskan Wahyudi Risbianto Manager PT.LKK Bomba bahwa pihaknya menyambut baik pencananngan tanam jagung serentak sejuta hektar tersebut.


"Dan kami siap mendukung penuh program ini secara berkelanjutan, juga akan meningkatkan pengembangan perluasan lahan mencapai 5 ribu hektar bila dibutuhkan untuk mendukung ketahanan pangan Nasional," ujarnya.


Sementara Kapolres Kabupaten PALI melalui Kapolsek Penukal Utara, IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH didampingi Kapolsek Kecamatan Penukal, Kapolsek Kecamatan Tanah Abang menyatakan berkomitmen mendukung gerakan tanam jagung sejuta hektar yang di canangkan Kapolri ditahun 2025 ini,


Juga telah mendorong jajarannya turun ke desa-desa melakukan pendampingan dan pembinaan pada setiap kelompok tani dan masyarakat, sehingga diharapkan program ketahanan pangan di Kecamatan Penukal Utara terlaksana dengan baik.


"Kami ucapkan terimakasih atas terlaksananya kegiatan ini dan dukungan pimpinan LKK Bomba, Dinas Pertanian, Unsur Muspika, Babinsa dan Kelompok Tani lainya," ucapnya.


Ditambahkan Camat Penukal utara diwakili Kasie PMD Tedy Fulanto bahwa dengan komitmen yang sama akan terus melakukan pembinaan ke setiap Kepala Desa untuk dapat menfaatkan lahan kosong di wilayah Desanya untuk ditanami jagung dan tanama hortikultura lainya. (sn/bungharto)

Share:

Selain di Lahan PT.Agro, Penanaman Jagung Serentak Juga Dilakukan di Lahan PT.LKK Penukal Utara


PALI. SININEWS.COM –  Dalam mendukung ketahanan pangan nasional, Pada hari ini, Selasa (21/01/2025) penanaman jagung secara serentak di atas lahan seluas 1 juta hektar sukses digelar. 


Kegiatan ini berlangsung di beberapa lokasi utama, termasuk lahan Agro Industri Bomba Grup PT Laras Karya Kahuripan (LKK) di Desa Karang Tanding, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Kegiatan besar ini adalah hasil kerja sama lintas sektor yang melibatkan Polri, Kementerian Pertanian RI, GAPKI, Perhutani, Inhutani, pihak swasta, dan swadaya petani. 


PT Laras Karya Kahuripan (LKK) menjadi tuan rumah sekaligus salah satu penggerak utama dalam agenda ini.


Penanaman ini dilakukan secara simbolis di dua lokasi strategis, yaitu pekarangan Polsek Penukal Utara di Desa Kota Baru dan lahan Agro Industri milik PT LKK. 


Dengan luas lahan mencapai 2,11 hektar dan penggunaan benih jagung sebanyak 17 kilogram, kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antar pihak untuk mendukung ketahanan pangan menuju visi Indonesia Emas 2045.


Dalam acara ini, sejumlah tokoh penting hadir, antara lain Manager PT LKK Wahyudi, Camat Penukal Utara Pahrudin, S.Psi, Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH, Kapolsek Tanah Abang IPTU Arrzuan, SH, PJ Kapolsek Penukal AKP Ardiyansah, SH, Kanitra Reskrim IPDA Decky Candra, SE, Perwakilan UPTD Pertanian Kecamatan Penukal, Babinsa, serta kepala desa dari berbagai wilayah.


Kapolsek Penukal Utara IPTU Fredy Franse Triwahyudi, SH, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung ketahanan pangan nasional. 


“Ini adalah langkah strategis menuju terciptanya Indonesia Emas 2045 yang mandiri secara pangan. Dengan sinergi antar elemen, kita yakin ketahanan pangan akan menjadi pondasi kuat bagi pembangunan bangsa,” ujarnya.


Penanaman jagung serentak ini bukan hanya simbol kerja sama, tetapi juga bentuk kontribusi nyata untuk mendukung program nasional. 


Dalam jangka panjang, hasil panen ini diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan produktivitas, dan membawa kesejahteraan bagi petani lokal.


Dengan langkah besar ini, Indonesia semakin mendekati impian menjadi negara maju yang berdaulat di bidang pangan. Menuju Indonesia Emas 2045, semangat kolaborasi seperti ini menjadi kunci keberhasilan.(sn/perry)

Share:

Selain Terancam Hukuman Seumur Hidup Bahkan Hukuman Mati, Dua Warga Air Itam Timur Ini Juga Dihadapkan Denda Hingga Rp10 Miliyar


PALI. SININEWS.COM – Dua warga Air Itam Timur Kecamatan Penukal Kabupaten PALI berinisial BC (36) dan ZK (40) yang tertangkap Satresnarkoba Polres PALI dengan barang bukti 308 gram sabu dan 50 butir ekstasi ini selain terancam hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati juga dihadapkan pada sanksi denda hingga Rp 10 miliar.


Dua warga Air Itam tersebut ditangkap Satresnarkoba Polres PALI pada tanggal 20 Januari 2025 sekitar pukul 11.00 Wib dibawah rumah panggung milik salah satu tersangka.


Dua warga Air Itam tersebut ditangkap bermula dari laporan masyarakat,yang ditindaklanjuti oleh kepolisian dengan penyelidikan mendalam yang kemudian polisi menyamar sebagai pembeli dan pada akhirnya kedua tersangka digelandang saat hendak melakukan transaksi.


Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Hukuman yang menanti tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.


Selain itu, tersangka juga diancam denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp10 miliar.


Dalam keterangan resmi saat Press Release pada Selasa 21 Januari 2025 Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K.,M.H.,menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres PALI dalam memutus mata rantai peredaran narkoba diwilayah hukumnya.


"Kami sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat yang terus memberikan informasi kepada kami.Ini adalah bentuk sinergi yang sangat penting untuk menciptakan Kabupaten PALI bebas dari narkoba.Dan kami tegaskan,Polres PALI tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba sampai ke akarnya," Tegas Kapolres sambil mengucapkan Terima Kasih kepada masyarakat yang terlah bersinergi dengan baik dalam memberantas Narkoba di Wilayah Hukum Polres PALI. 


Sementara itu, Kasat Narkoba Polres PALI AKP Aan Sriyanto,S.H.,M.H.,menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah panggung milik BC.


"Berdasarkan laporan tersebut,kami langsung berkoordinasi dengan pimpinan untuk melakukan penyelidikan.Tim kami melakukan operasi undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli.Begitu barang diterima, tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelasnya.


Ia juga menambahkan,bahwa pihaknya terus menggali informasi lebih dalam terkait jaringan kedua tersangka ini. 


"Saat ini keduanya masih kami tetapkan sebagai pengedar, namun kami tidak akan berhenti di sini.Penyelidikan akan terus berkembang untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,"tambahnya.


AKP Aan juga memberikan himbauan kepada masyarakat,khususnya para orang tua untuk terus memantau pergaulan Putra dan Putrinya diluar rumah. 


"Kami mengajak semua pihak untuk menjauhkan anak-anak kita dari bahaya narkoba,jangan biarkan mereka terjerumus ke dunia hitam ini.Mari bersama-sama kita ciptakan generasi yang sehat,selamat, dan bebas dari narkoba,"tutupnya.(sn/perry)

Share:

308 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi Diamankan Polres PALI, Dua Tersangka Terancam Hukuman Seumur Hidup


PALI. SININEWS.COM - Satresnarkoba Polres PALI berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang jumlahnya cukup fantastis.


Ada 308 gram sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi yang berhasil diamankan serta dua pelaku yang diduga pengedar diringkus pada penangkapan Satresnarkoba Polres PALI pada tanggal 20 Januari 2025.


Dua tersangka dengan inisial BC (30) dan ZLK (41) warga Air Itam kecamatan Penukal kini mendekam dibalik jeruji besi.


 Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK didampingi Kasat Narkoba Narkoba AKP Aan Sriyanto mengungkapkan bahwa penangkapan dua tersangka tersebut berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba.


Setelah diselidiki kemudian anggota polres PALI menyamar sebagai pembeli untuk memancing, akhirnya dua tersangka berhasil diringkus saat hendak menjual barang haram itu.


"Dari tangan kedua tersangka itu, kita berhasil mengamankan 3 (tiga) paket plastik  bening besar yang berisikan serbukan putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 308 g (tiga ratus delapan gram), senilai harga Rp 162.0000.000,- (Seratus enam puluh dua juta rupiah)," ungkap Kapolres saat menggelar press release, Selasa 21 Januari 2025.


Selain itu juga Kapolres PALI menyebutkan pihaknya mengamankan 1(satu) paket plastik bening yang berisikan 50 (lima puluh) butir pil tablet warna coklat berlogo “ kepala singa “ diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto : 14 g (empat belas gram) senilai harga Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).

"Dua pelaku ini kita amankan dan masih dalam pengembangan untuk mengetahui siapa bandar atau asal barang tersebut. Untuk ancaman hukumannya adalah minimal 5 tahun penjara dan paling berat seumur hidup," tandasnya. (sn/perry)

Share:

Bukti Dukung Program Tanam Jagung Serentak Sejuta Hektar, Kapolres PALI Tanam Dilokasi PT.Agro



PALI. SININEWS.COM -- Polres PALI melalukan penanaman jagung di lahan milik PT Surya Bumi Agro Langgeng pada Selasa 21 Januari 2025 sebagai bukti dukungan terhadap program tanam jagung serentak satu juta hektar yang menjadi andalan pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada pangan.

Penanaman jagung serentak di wilayah Polres PALI langsung dipimpin Kapolres AKBP Khairu Nasrudin SIK juga dihadiri sejumlah PJU, Bupati PALI yang diwakili Staff Ahli Agen Eleidi, Kejari PALI, Kepala Dinas Pertanian juga petinggi dari PT Agro.

Sebelum pelaksanaan tanam jagung serentak, Kapolres PALI serta yang hadir pada giat tersebut terlebih dahulu mengikuti vidcom bersama Kapolri dan Menteri Pertanian yang melakukan tanam bersama di Subang Jawa Barat.




"Sebagai wujud kami dalam mewujudkan swasembada pangan. Dan hari ini adalah penanaman serentak se-Indonesia dengan luas sejuta hektar dengan jenis tanaman jagung. PALI sendiri ada dua tempat yang melakukan penanaman serentak, yakni di PT Agro seluas 3,6 hektar dan PT LKK seluas 2 hektar," ujar Kapolres PALI.

Ditambahkan Kapolres bahwa program tersebut merupakan program unggulan pemerintah pusat dalam mewujudkan swasembada pangan.

"Penanaman serentak ini dilakukan langsung Kapolri dan Menteri Pertanian diikuti seluruh Polda di Indonesia," imbuhnya.

Sementara itu, pihak PT. Surya Bumi Agro Langgeng (SAL) yang disampaikan Direktur PT SAL, Budi Yuwono didampingi GM Agronomi, Ali Tarmizi menyatakan pihaknya sangat mendukung program pemerintah pusat.

"Kami sangat mendukung penuh program pemerintah pusat dan Polri yang tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan swasembada pangan yang diharapkan bisa berkelanjutan," ucapnya.(sn/perry)



Share:

Tertipu Polisi, Dua Warga Air Itam Beserta Sabu dan Ekstasi Diamankan



PALI. SININEWS.COM - Patut diacungkan jempol atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dalam mengungkap peredaran gelap Narkotika di Desa Air Itam Kecamatan Penukal kabupaten PALI Sumatera Selatan.


Karena Desa ini terkenal dengan sebutan "Kampung Narkoba", dimana warga nya kompak selalu bungkam untuk memberikan informasi terkait pelaku Narkoba.


Namun dibawah pimpinan Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, M.H, dua orang pengedar Narkotika jenis shabu-shabu dan Pil Ekstasi berhasil dibekuk.


Dari tangan kedua orang berinisial BC (37) tahun, dan ZLK (41) warga Air Itam ini Satuan Reserse Narkoba Polres PALI berhasil mengamankan 3 (tiga) paket plastik  bening besar yang berisikan serbukan putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 308 g (tiga ratus delapan gram), senilai harga Rp 162.0000.000,- (Seratus enam puluh dua juta rupiah).



Selain itu juga Polisi mengamankan 1(satu) paket plastik bening yang berisikan 50 (lima puluh) butir pil tablet warna coklat berlogo “ kepala singa “ diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bruto : 14 g (empat belas gram) senilai harga Rp 20.000.000,- ( dua puluh juta rupiah).


Dan 1 (satu) unit handphone merek Vivo Y30 warna hitam, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam.


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K, M.H., melalui Kasat Narkoba Polres PALI AKP Aan Sriyanto, M.H, didampingi KBO IPTU Taufik Hidayat, dan PS Kanit Narkoba Bripka Fernadi Prima Yudha, S.H, menjelaskan bahwa pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 Kasat Narkoba Polres PALI mendapatkan informasi dari masyarakat sering adanya transaksi narkotika jenis Sabu dan pil ekstasi dirumah panggung Desa Air Itam.


Selanjutnya Kasat Narkoba Polres PALI  AKP AAN SRIYANTO, M.H memerintahkan KBO IPTU TAUFIK HIDAYAT dan PS. KANIT  BRIPKA FERNADI PRIMA YUDHA. S.H untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima tersebut dan informasi tersebut memang benar.


Selanjutnya KBO Satresnarkoba Polres PALI IPTU TAUFIK HIDAYAT diperintahkan oleh Kasat Narkoba Polres PALI AKP AAN SRIYANTO, M.H agar anggota Opsnal melaksanakan undercover buy. Anggota tersebut melakukan penyamaran untuk membeli narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut kepada kedua orang pelaku.


" Didalam proses transaksi kedua Pelaku menemui anggota yang melakukan Undercover Buy, dimana Pelaku BC menyerahkan langsung dari tangannya kepada anggota yang melaksanakan Undercover Buy," kata AKP Aan Sriyanto kepada wartawan Senin (20/1/2025).


Lanjutnya, Setelah anggota yang menyamar menerima narkotika tersebut selanjutnya sesaat itu juga dengan gerak cepat dilakukan penangkapan oleh anggota yang menyamar dan tim yang sudah bersembunyi.


" Tersangka ini mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seorang laki-laki yang memiliki inisial nama "DS", selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan kekantor Satresnarkoba Polres PALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.(sn/perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts