Ikuti Penanaman Jagung di Sungai Ibul, Polsek Talang Ubi Dukung Program Ketapang


Polsek Talang Ubi Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung di Desa Sungai Ibul


PALI. SININEWS.COM – Sebagai wujud nyata dukungan terhadap program ketahanan pangan nasional, Polsek Talang Ubi bersama Pemerintah Desa Sungai Ibul melaksanakan kegiatan penanaman jagung di lahan produktif Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Selasa (28/10/2025) pagi.


Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., Camat Talang Ubi yang diwakili Atmo Maryono, S.H., Kepala Desa Sungai Ibul Wahyudinia, Kepala BPD Dedi Yusmanto, perwakilan DPMD Kabupaten PALI Dr. Saprioma, M.Si., Ketua TP PKK Desa Sungai Ibul Kamila, serta sejumlah perangkat desa, Bhabinkamtibmas, Babinsa, penyuluh pertanian, masyarakat, dan insan pers.


Penanaman jagung varietas Advanta Ruby di atas lahan seluas satu hektar ini memanfaatkan Dana Desa Sungai Ibul, sebagai implementasi program ketahanan pangan dari pemerintah pusat. Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian, memperkuat ekonomi lokal, serta menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat desa.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan hanya kegiatan pertanian semata, namun juga bentuk sinergitas antara Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam mendukung kebijakan strategis nasional di bidang pangan.


> “Kegiatan penanaman jagung ini merupakan bentuk dukungan nyata Polri terhadap program ketahanan pangan nasional. Melalui pemanfaatan lahan desa secara produktif, kami berharap masyarakat dapat lebih mandiri di bidang pertanian sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi lokal,” ujar AKP Ardiansyah, menyampaikan pesan Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.




Lebih lanjut, Kapolres PALI melalui Kapolsek Talang Ubi menegaskan komitmen Polres PALI dalam mendukung program-program pemerintah, khususnya di sektor pangan, sebagai upaya membangun kemandirian dan kesejahteraan masyarakat.


> “Polres PALI siap bersinergi dengan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan kemandirian pangan di Kabupaten PALI. Ketahanan pangan bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama yang harus dijaga melalui semangat gotong royong,” imbuh Kapolres dalam pesannya.




Kegiatan penanaman jagung di Desa Sungai Ibul berlangsung aman, tertib, dan kondusif hingga selesai sekitar pukul 10.15 WIB. 


"Harapannya,kegiatan ini dapat menjadi inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten PALI untuk mengoptimalkan potensi lahan desa dalam memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi masyarakat,"pungkasnya.(sn/perry)

Share:

Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda, Polres PALI Ajak Seluruh Pemuda Indonesia Jangan Hanya Jadi Penonton


Polres PALI Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97: Teguhkan Semangat Persatuan dan Cinta Tanah Air


PALI. SININEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-97 tahun 2025, Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) menggelar upacara di halaman Mapolres PALI, Kecamatan Talang Ubi, Selasa (28/10/2025) pagi. Kegiatan ini berlangsung khidmat dan penuh semangat kebangsaan.


Upacara dipimpin oleh Wakapolres PALI Kompol Kusyanto, S.H. selaku Inspektur Upacara, dengan AKP Beni Nofiza, S.E. bertindak sebagai Perwira Upacara dan IPDA Eduwar Fahlevi, S.H., M.Si. sebagai Komandan Upacara.


Upacara diikuti oleh seluruh pejabat utama, perwira, dan personel dari berbagai satuan fungsi di lingkungan Polres PALI, antara lain Sat Samapta, Sat Lantas, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, dan Sat Intelkam. Jalannya upacara meliputi pengibaran bendera Merah Putih, pembacaan teks Pancasila, UUD 1945, serta Keputusan Kongres Pemuda 1928, yang disertai dengan lagu-lagu kebangsaan seperti Indonesia Raya dan Bagimu Negeri.


Dalam amanatnya, Wakapolres PALI Kompol Kusyanto, S.H. menyampaikan pesan Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., yang menegaskan pentingnya menanamkan kembali semangat persatuan dan nasionalisme di tengah tantangan globalisasi dan era digital.


> “Ikrar Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 bukan sekadar untaian kata, melainkan api semangat yang menyatukan bangsa ini dalam satu tekad. Semangat itulah yang harus terus kita wariskan, agar generasi muda hari ini tetap berjuang menjaga persatuan dan memperkuat rasa cinta kepada tanah air,” ujar Kompol Kusyanto saat membacakan amanat Kapolres PALI.




Lebih lanjut, Kapolres melalui Wakapolres berpesan agar seluruh pemuda Indonesia tidak hanya menjadi penonton dalam perubahan zaman, tetapi menjadi penggerak kemajuan bangsa dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan keberagaman.


> “Tema peringatan tahun ini, ‘Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu’, mengingatkan kita bahwa kemajuan bangsa hanya dapat diraih melalui langkah bersama. Perbedaan suku, ras, dan budaya bukanlah penghalang, melainkan kekayaan yang memperindah persatuan Indonesia,” imbuhnya.




Upacara peringatan yang berlangsung sekitar pukul 07.00 hingga 08.00 WIB tersebut berjalan lancar dan penuh khidmat. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan doa dan lagu kebangsaan yang menggugah semangat nasionalisme peserta.


"Melalui momentum peringatan Sumpah Pemuda tahun ini,diharapkan menjadi refleksi bagi seluruh elemen masyarakat,khususnya generasi muda di Kabupaten PALI untuk terus menyalakan semangat perjuangan,memperkuat karakter bangsa,dan berkontribusi nyata dalam membangun Indonesia yang lebih maju dan berdaulat,"pungkas Wakapolres PALI.(sn/perry)

Share:

Polisi Nyatakan PALI Bebas Beras Oplosan


Polres PALI Pastikan Tidak Ada Penjualan Beras Oplosan di Pasar Inpres Pendopo


PALI. SININEWS.COM – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan instansi terkait melakukan pengecekan serta pengawasan penjualan beras di Pasar Inpres Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (24/10/2025).


Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak adanya peredaran beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu serta menjaga harga jual tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.


Dari hasil pengecekan, petugas menemukan seluruh pedagang menjual beras dengan harga di bawah HET. Antara lain:


Beras Cap Arjuna Rp12.000/kg


Beras Cap SMS Rp13.000/kg


Beras SPHP Rp12.500/kg


Beras Cap Burung (Premium) Rp14.000/kg



Tidak ditemukan indikasi penjualan beras oplosan maupun pelanggaran standar mutu. Para pedagang juga telah diberikan himbauan agar menjaga kualitas beras yang dijual dan tidak mudah terpengaruh isu negatif terkait pengoplosan beras.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengawasan terhadap komoditas pangan strategis di wilayah hukumnya.


> “Polres PALI berkomitmen menjaga ketersediaan dan kualitas beras di pasaran. Kami akan menindak tegas jika ditemukan praktik pengoplosan atau pelanggaran mutu pangan. Pengawasan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tapi juga langkah preventif untuk melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.




Kegiatan yang melibatkan unsur Polda Sumsel, Bulog, Disperindag, dan Dinas Ketahanan Pangan ini berjalan aman dan mendapat respons positif dari para pedagang serta masyarakat.(sn/perry)

Share:

Masih Harus Diperjelas, Hasil Rapat Antara Warga Berurat dan PT.PEB Belum Sepenuhnya Bulat


suasana pertemuan antara warga Berurat dan PT.PEB 

PALI. SININEWS.COM - Rapat atau pertemuan antara warga Desa Benuang dan Beruge Darat (Berurat) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan pihak PT. Pendopo Energi Batubara (PEB) yang digelar kemarin 27 Oktober 2025 di Gedung Serbaguna Desa Benuang membahas persetujuan warga dua desa tersebut terhadap rencana pembukaan tambang batubara rupanya masih belum sepenuhnya bulat disepakati.


Pasalnya, dari informasi yang diterima media ini warga Berurat masih meminta diperjelas kesanggupan pihak PT.PEB terhadap 19 tuntutan warga sebagai opsi kedua apabila perusahaan tersebut ingin membuka atau melakukan kegiatan operasional di wilayah dua desa tersebut.


Dari hasil pertemuan kemarin, diketahui warga menyatakan belum forum karena penjelasan pihak PT.PEB dan PT.MULI masih bias dan perlu penjelasan serta perlu adanya pertemuan kembali dengan menghadirkan lebih banyak lagi masyarakat agar hasil rapat bisa transparan.


Berita acara pun diterima tim media ini yang menyatakan belum terdapat kesepakatan, dan lebih lengkapnya sebagai berikut:

Berdasarkan hasil rapat pada ;

Hari : senin

Tgl.  : 27 oktober 2025

Tempat : Gedung serba guna Desa Benuang.

Tema : Sosialilasi pembukaan tambang di wilayah Desa Benuang.



*_Hasil rapat hari ini di nyatakan tidak Forum._*


Untuk agenda selanjutnya,untuk memperjelas keputusan buka/tutup masalah tambang masih perlu pembahasan dari seluruh masyarakat.



Demikian info hari ini saya selaku sekretaris yang di tunjuk saat rapat pada malam Ahad, tanggal 27 Oktober 2025 hari Sabtu.



Semoga kedepan bisa menjalin kerjasama dengan baik.


Diketahui bahwa sebelumnya pihak perusahaan PT.PEB dan PT.MULI menggelar pertemuan yang kesekian kalinya dengan masyarakat Berurat untuk mensosialisasikan rencana pertambangan batubara di wilayah desa tersebut.


Sempat mendapatkan penolakan dari warga, tetapi setelah dimediasi yang sempat dilakukan Wabup Iwan Tuaji dan DPRD PALI muncul opsi kedua dimana warga mengizinkan PT.PEB membuka tambang batubara dengan syarat 19 permintaan harus dipenuhi.


Dan kemarin pihak PT.PEB menyanggupi sebagian besar permintaan tersebut, namun ada beberapa poin diduga masih mengganjal dan belum bisa diterima warga.(sn/perry)


Share:

Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE


Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE


JAKARTA. SININEWS.COM — Diskusi Nasional yang digelar Selasa (28/10), akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran media baru, seperti Podcast, dan Youtube. 


“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni No.1 Tahun 2024,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Senin, 27 Oktober 2025. 


UU ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya terdapat rambu-rambun yang mengatur media berbasis elektronik. 


“Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” kata Firdaus yang kemudian menjelaskan diskusi akan diikuti pengurus SMSI pusat dan provinsi. 


Diskusi yang akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir (Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas), berlangsung hybrid, selain mengambil tempat di kantor SMSI Pusat Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat. 


Diskusi ini menampilkan narasumber Prof. Dr. Reda Manthovani,S.H., LL.M, Dahlan Dahi, Prof. Dr. Henri Subiakto, SH, M.Si, dan Rudi S. Kamri.  


Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M  adalah Dewan Pembina SMSI. Saat ini ia mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen (Jamintel) Kejaksaan RI. 


Sebelumnya Reda adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta . Ia memulai karirnya dari belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992). 


Reda Manthovani kemudian melanjutkan jenjang lebih tinggi, strata dua di Perancis, yakni  di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, (2001-2002). Gelarnyq menjadi SH, LLM kemudian memperdalam ilmu hukumnya di Fakultas Hukum UI (S3). 


Narasumber berikutnya, Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar  Universitas Airlangga Surabaya, Pakar Ilmu Komunikasi Politik, pernah menjadi Wartawan, Ketua Dewas Antara, Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.


Narasumber lainnya, Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers. Ia adalah Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network. Pernah menjadi Pemred Tribun Timur. Ia kini sebagai Ketua Komisi Digital Dewan Pers. 


Narasumber berikutnya Rudi S. Kamri adalah konten kreator terkenal, CEO dan pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV pada Oktober 2020. Dalam kanal YouTube-nya, dia sering mengangkat berbagai isu hangat di Tanah Air terutama yang bersinggungan dengan politik dan pejabat pemerintah. (sn)

Share:

Hari Sumpah Pemuda 2025, FH Inginkan Generasi Penerus Bangsa Harus Jadi Agen Perubahan Positif


FH Inginkan Generasi Penerus Bangsa Harus Jadi Agen Perubahan Positif 



SININEWS.COM -- Hari Sumpah Pemuda merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk mengenang ikrar suci para pemuda yang menjadi tonggak sejarah pergerakan kemerdekaan. 

Makna dari Sumpah Pemuda tidak hanya terbatas pada pengakuan satu tanah air, bangsa, dan bahasa, tetapi juga mencakup nilai-nilai luhur seperti, nasionalisme, persatuan, keberagaman, gotong royong dan peran generasi muda.

Dalam memaknai Hari Sumpah Pemuda tahun 2025 ini, Wakil Ketua II DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Firdaus Hasbullah atau akrab disapa FH tersebut menitipkan pesan mendalam bagi pemuda untuk menjadi agen perubahan yang positif.

"Sumpah Pemuda mengajarkan kita tentang pentingnya persatuan dan kesatuan. Kita harus mampu melupakan perbedaan dan membangun kerja sama yang erat untuk mencapai tujuan bersama. Kita harus menjadi agen perubahan yang positif, yang membawa dampak baik bagi masyarakat dan bangsa," pesan FH yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp pada Senin 27 Oktober 2025.

Ketua PGK Provinsi Sumatera Selatan ini juga menekankan generasi muda harus kreatif dan inovatif yang harus memberikan kontribusi bagi pembangunan di negeri ini.

"Mari kita belajar, kita berinovasi, dan kita berkarya untuk Sumatera Selatan yang lebih baik. Kepada seluruh pemuda dan pemudi Sumatera Selatan, jdilah pemuda yang berani bermimpi, berani berjuang, dan berani menang. Mari kita wujudkan cita-cita para pendahulu kita dengan menjadi generasi yang tangguh, cerdas, dan berintegritas," ajaknya.

Perlu diketahui bahwa Sumpah Pemuda merupakan peristiwa penting dalam sejarah Indonesia yang terjadi pada 28 Oktober 1928. Berikut adalah latar belakang dan prosesnya:

*Latar Belakang:*
Pada awal abad ke-20, Indonesia masih berada di bawah penjajahan Belanda. Banyak organisasi pergerakan kemerdekaan yang muncul, namun masih terpisah dan memiliki tujuan yang berbeda-beda.

*Kongres Pemuda II:*
Pada tahun 1928, Kongres Pemuda II diadakan di Batavia (sekarang Jakarta). Kongres ini dihadiri oleh berbagai organisasi pemuda dari seluruh Indonesia, seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, dan Pemuda Kaum Betawi.

*Sumpah Pemuda:*
Pada tanggal 28 Oktober 1928, peserta kongres bersepakat untuk mengikrarkan Sumpah Pemuda, yang berisi tiga poin penting:

1. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
2. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
3. Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

*Makna Sumpah Pemuda:*
Sumpah Pemuda merupakan tonggak sejarah penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini menandai kesadaran baru bagi bangsa Indonesia tentang pentingnya persatuan dan kesatuan dalam mencapai kemerdekaan.

Sejak 1928, Sumpah Pemuda diperingati setiap tahun pada tanggal 28 Oktober sebagai Hari Sumpah Pemuda, untuk mengenang semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.(sn/perry)


Share:

Dishub PALI Evakuasi Mobil Terperosok di Parit, Arus Lalin Lancar



Dishub PALI melakukan evakuasi terhadap mobil yang terperosok ke parit 


PALI. SININEWS.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak sigap mengevakuasi sebuah mobil yang terperosok ke parit di sekitar wilayah Lapangan Golf Kecamatan Talang Ubi pada Senin 27 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.


Kejadian terperosoknya sebuah mobil diketahui dari arah Palembang dengan tujuan Kota Lubuklinggau sempat membuat arus lalulintas tersendat apalagi saat kejadian bersamaan jam pulang kerja.


Beruntung Dishub PALI bergerak cepat dengan mengerahkan mobil dereknya mengevakuasi mobil tersebut sehingga arus lalulintas kembali lancar.


Dikemukakan Kepala Dishub PALI Kartika Anwar bahwa dari keterangan sejumlah saksi bahwa mobil tersebut melaju kencang dari arah Palembang.


Tetapi diduga sopir belum menguasai medan, saat di lokasi mobil tersebut terperosok ke parit.


"Mobil itu meluncur kencang dari arah Palembang, diduga supir tak bisa mengendalikan laju kendaraannya sehingga mobil itu terperosok," ungkap Kartika Anwar.


Dalam insiden itu, dikatakan Kepala Dishub PALI tidak ada korban jiwa hanya saja arus lalulintas sedikit tersendat lantaran banyak warga menonton adanya mobil terperosok itu.


"Setelah kita mengetahui adanya mobil yang terjebak di parit, kita langsung menuju lokasi. Dan Alhamdulillah tidak ada korban jiwa serta mobil tersebut bisa kita evakuasi menggunakan mobil derek," imbuhnya.(sn/perry)

Share:

Kontingen Muara Enim Melejit di Porprov XV Muba, Kokoh di Posisi Ketiga Klasemen Sementara


*Kontingen Muara Enim Melejit di Porprov XV Muba, Kokoh di Posisi Ketiga Klasemen Sementara*


Sekayu, MUBA. SININEWS.COM - Kontingen Kabupaten Muara Enim terus menunjukkan performa gemilang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sumatera Selatan di Musi Banyuasin (Muba). Pada Senin (27/10/2025), perolehan medali Muara Enim semakin melejit dan mengukuhkan posisinya di peringkat ketiga klasemen sementara, meninggalkan jauh kontingen lain yang berada di bawahnya.


Hingga saat ini, Kontingen Kabupaten Muara Enim telah mengumpulkan total 132 medali, dengan rincian:


 * 31 Medali Emas

 * 28 Medali Perak

 * 73 Medali Perunggu

Jumlah ini membuat Kabupaten Muara Enim semakin kuat di posisi ke-3, menjauh dari kejaran Kontingen Kabupaten Musi Rawas di posisi ke-4 dan Kabupaten Ogan Ilir di posisi ke-5.


Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim, M. Zen Sukri, dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi dan motivasi kepada seluruh atlet. Beliau mengingatkan agar seluruh kontingen tetap menjaga semangat juang, kekompakan tim, dan yang paling penting, selalu menjaga nama baik Kabupaten Muara Enim.


"Jaga posisi peringkat sementara kita saat ini, yaitu Peringkat Ke-3. Insyaallah, sampai Porprov XV Muba berakhir, Kontingen Kabupaten Muara Enim akan tetap berada di posisi ke-3 tersebut," ujar M. Zen Sukri dengan optimis.


Pencapaian ini menjadi bukti kerja keras dan dedikasi para atlet dan ofisial Muara Enim untuk mengharumkan nama Bumi Serasan Sekundang di kancah olahraga provinsi.(sn)

Share:

Tuntutan Disepakati, Warga Benuang Akhirnya Setujui PT.PEB Buka Tambang Batubara


Tuntutan Disepakati, Warga Benuang Akhirnya Setujui PT.PEB Buka Tambang Batubara


PALI. SININEWS.COM -- Warga Desa Benuang dan Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya menyetujui rencana PT. Pendopo Energi Batubara (PEB) untuk membuka tambang batubara di wilyah desa tersebut.


Kesepakatan tersebut diketahui saat PT.PEB mensosialisasikan rencana pembukaan tambang batubara dihadapan puluhan perwakilan warga Desa Benuang dan Beruge Darat, Senin 27 Oktober 2025 di Balai Desa Benuang.


Sosialisasi tersebut dihadiri management PT.PEB dan pihak PT.MULI, Kepala Desa Benuang dan Beruge Darat serta anggota DPRD PALI Herdianto yang juga asli kelahiran Desa Benuang.


Pada sosialisasi tersebut, pihak PT.PEB menjelaskan sejumlah tuntutan masyarakat yang sebagian besar memang disetujui pihak perusahaan karena itu sesuai perundang-undangan.


Seperti izin perusahaan yang sudah lengkap bahkan izin tersebut sampai tahun 2039, dari izin kelayakan, izin operasional, izin AMDAL, izin lokasi, izin keselamatan dan izin lingkungan.


Kemudian penerimaan tenaga kerja, pihak perusahaan saat ini membutuhkan untuk 14 orang terbagi 7 orang skill dan 7 orang non skill. Pada penerimaan tenaga kerja ini masyarakat meminta 80 persen dari putra lokal, dan pihak perusahaan menyerahkan permintaan masyarakat ini ke pihak desa.


Selanjutnya kontraktor lokal harus dilibatkan, perusahaan setuju tetapi harus sesuai kemampuan dan perlu diketahui bahwa industri pertambangan memiliki resiko besar dan memerlukan biaya komplek.


Penerimaan tenaga kerja yang berasal dari putra daerah, perusahaan menerima rekomendasi dari kades dan forum.


Tuntutan lain yang harus ada bertanggungjawab terhadap keuangan perusahaan, pihak perusahaan menjawab bahwa secara peraturan adalah jelas tanggungjawab direksi.


Sedangkan tuntutan lainnya dijawab pihak perusahaan sebagian besar telah dilakukan perusahaan karena memang sesuai peraturan yang berlaku.


"Memang ada resiko dan dampak dengan adanya aktivitas tambang, namun kami sudah menyiapkan upaya penanggulangan dan penanganan sesuai perundang-undangan. Dan setiap adanya dampak, pasti perusahaan yang bertanggungjawab," ucap Kepala Teknik Tambang PT.PEB Gais Mukti.


Sebelumnya diketahui bahwa rencana PT.PEB membuka tambang batubara di desa Benuang mendapat penolakan dari warga sekitar.


Tetapi setelah melakukan beberapa kali pertemuan, salah satunya di fasilitasi Wakil Bupati Iwan Tuaji serta sempat ke DPRD kabupaten PALI, akhirnya warga setuju dengan opsi kedua yakni menyampaikan 19 permintaan yang sebagian besar permintaan itu disepakati pihak perusahaan.(sn/perry)

Share:

Diduga Cacat Formil, Nelayan Bangka Ajukan Praperadilan ke PN Palembang


Diduga Cacat Formil, Nelayan Bangka Ajukan Praperadilan ke PN Palembang


Banyuasin. SININEWS COM - Pengadilan Negeri Palembang menjadwalkan sidang praperadilan antara Indra bin Said dkk melawan Dirpolairud Polda Sumsel Cq Kasubdit Gakkum, pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB. Pemohon diwakili oleh Kantor Hukum Rijen Kadin Hasibuan, S.H. & Partners.


Permohonan ini berkaitan dengan dugaan penangkapan kapal trawl nelayan asal Bangka oleh aparat kepolisian. Pihak pemohon menduga adanya cacat formil dalam proses hukum, karena keluarga tersangka belum menerima surat penangkapan maupun surat penahanan secara resmi. Para tersangka mengaku tidak memahami kesalahan yang dituduhkan, karena penangkapan berawal dari kapal lain terlebih dahulu, kemudian baru menyusul kapal mereka. Mereka juga menilai saat kejadian banyak kapal lain yang beroperasi seperti biasa, namun hanya dua kapal yang diamankan oleh petugas.


Dari keterangan para tersangka, kapal yang mereka gunakan berukuran kecil, dengan panjang sekitar 9 meter, tinggi 1 meter, dan lebar 2,8 meter. Mereka menegaskan bahwa alat tangkap yang digunakan tidak merusak terumbu karang, serta tidak memusnahkan ikan-ikan kecil, karena jaring mereka tidak mampu menangkap ikan berukuran kecil. “Kami hanya nelayan kecil yang mencari nafkah di laut. Kami berharap mendapat keadilan yang nyata,” ungkap salah satu tersangka saat ditemui kuasa hukumnya.


Kuasa hukum pemohon, Rijen Kadin Hasibuan, S.H dan Partner's ., menegaskan bahwa langkah praperadilan ini merupakan bentuk upaya hukum yang sah.


“Kami menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penegakan hukum harus sesuai ketentuan KUHAP agar hak-hak warga negara terlindungi,” ujarnya, Minggu (26/10).(sn)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts