Polisi Nyatakan PALI Bebas Beras Oplosan


Polres PALI Pastikan Tidak Ada Penjualan Beras Oplosan di Pasar Inpres Pendopo


PALI. SININEWS.COM – Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Tim Gabungan Ditreskrimsus Polda Sumsel dan instansi terkait melakukan pengecekan serta pengawasan penjualan beras di Pasar Inpres Pendopo, Kecamatan Talang Ubi, Jumat (24/10/2025).


Kegiatan ini bertujuan memastikan tidak adanya peredaran beras oplosan atau beras yang tidak memenuhi standar mutu serta menjaga harga jual tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.


Dari hasil pengecekan, petugas menemukan seluruh pedagang menjual beras dengan harga di bawah HET. Antara lain:


Beras Cap Arjuna Rp12.000/kg


Beras Cap SMS Rp13.000/kg


Beras SPHP Rp12.500/kg


Beras Cap Burung (Premium) Rp14.000/kg



Tidak ditemukan indikasi penjualan beras oplosan maupun pelanggaran standar mutu. Para pedagang juga telah diberikan himbauan agar menjaga kualitas beras yang dijual dan tidak mudah terpengaruh isu negatif terkait pengoplosan beras.


Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan pengawasan terhadap komoditas pangan strategis di wilayah hukumnya.


> “Polres PALI berkomitmen menjaga ketersediaan dan kualitas beras di pasaran. Kami akan menindak tegas jika ditemukan praktik pengoplosan atau pelanggaran mutu pangan. Pengawasan ini bukan hanya bentuk penegakan hukum, tapi juga langkah preventif untuk melindungi masyarakat,” tegas Kapolres.




Kegiatan yang melibatkan unsur Polda Sumsel, Bulog, Disperindag, dan Dinas Ketahanan Pangan ini berjalan aman dan mendapat respons positif dari para pedagang serta masyarakat.(sn/perry)

Share:

Masih Harus Diperjelas, Hasil Rapat Antara Warga Berurat dan PT.PEB Belum Sepenuhnya Bulat


suasana pertemuan antara warga Berurat dan PT.PEB 

PALI. SININEWS.COM - Rapat atau pertemuan antara warga Desa Benuang dan Beruge Darat (Berurat) Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dengan pihak PT. Pendopo Energi Batubara (PEB) yang digelar kemarin 27 Oktober 2025 di Gedung Serbaguna Desa Benuang membahas persetujuan warga dua desa tersebut terhadap rencana pembukaan tambang batubara rupanya masih belum sepenuhnya bulat disepakati.


Pasalnya, dari informasi yang diterima media ini warga Berurat masih meminta diperjelas kesanggupan pihak PT.PEB terhadap 19 tuntutan warga sebagai opsi kedua apabila perusahaan tersebut ingin membuka atau melakukan kegiatan operasional di wilayah dua desa tersebut.


Dari hasil pertemuan kemarin, diketahui warga menyatakan belum forum karena penjelasan pihak PT.PEB dan PT.MULI masih bias dan perlu penjelasan serta perlu adanya pertemuan kembali dengan menghadirkan lebih banyak lagi masyarakat agar hasil rapat bisa transparan.


Berita acara pun diterima tim media ini yang menyatakan belum terdapat kesepakatan, dan lebih lengkapnya sebagai berikut:

Berdasarkan hasil rapat pada ;

Hari : senin

Tgl.  : 27 oktober 2025

Tempat : Gedung serba guna Desa Benuang.

Tema : Sosialilasi pembukaan tambang di wilayah Desa Benuang.



*_Hasil rapat hari ini di nyatakan tidak Forum._*


Untuk agenda selanjutnya,untuk memperjelas keputusan buka/tutup masalah tambang masih perlu pembahasan dari seluruh masyarakat.



Demikian info hari ini saya selaku sekretaris yang di tunjuk saat rapat pada malam Ahad, tanggal 27 Oktober 2025 hari Sabtu.



Semoga kedepan bisa menjalin kerjasama dengan baik.


Diketahui bahwa sebelumnya pihak perusahaan PT.PEB dan PT.MULI menggelar pertemuan yang kesekian kalinya dengan masyarakat Berurat untuk mensosialisasikan rencana pertambangan batubara di wilayah desa tersebut.


Sempat mendapatkan penolakan dari warga, tetapi setelah dimediasi yang sempat dilakukan Wabup Iwan Tuaji dan DPRD PALI muncul opsi kedua dimana warga mengizinkan PT.PEB membuka tambang batubara dengan syarat 19 permintaan harus dipenuhi.


Dan kemarin pihak PT.PEB menyanggupi sebagian besar permintaan tersebut, namun ada beberapa poin diduga masih mengganjal dan belum bisa diterima warga.(sn/perry)


Share:

Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE


Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE


JAKARTA. SININEWS.COM — Diskusi Nasional yang digelar Selasa (28/10), akan mengupas tuntas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan kehadiran media baru, seperti Podcast, dan Youtube. 


“Di sini para pemain media baru akan mendapat pemahaman lengkap bagaimana menghadapi ancaman hukuman yang tercantum dalam UU ITE yang baru, yakni No.1 Tahun 2024,” kata Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Senin, 27 Oktober 2025. 


UU ITE terbaru adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Di dalamnya terdapat rambu-rambun yang mengatur media berbasis elektronik. 


“Kita, teman-teman jangan sampai terperosok dalam pasal UU ITE. Mari kita pahami bersama-sama secara benar,” kata Firdaus yang kemudian menjelaskan diskusi akan diikuti pengurus SMSI pusat dan provinsi. 


Diskusi yang akan dimoderatori oleh Mohammad Nasir (Dewan Pakar SMSI dan mantan wartawan senior Harian Kompas), berlangsung hybrid, selain mengambil tempat di kantor SMSI Pusat Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat. 


Diskusi ini menampilkan narasumber Prof. Dr. Reda Manthovani,S.H., LL.M, Dahlan Dahi, Prof. Dr. Henri Subiakto, SH, M.Si, dan Rudi S. Kamri.  


Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M  adalah Dewan Pembina SMSI. Saat ini ia mengemban amanah sebagai Jaksa Agung Muda Bidang lntelijen (Jamintel) Kejaksaan RI. 


Sebelumnya Reda adalah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta . Ia memulai karirnya dari belajar hukum di Fakultas Hukum Universitas Pancasila (1988-1992). 


Reda Manthovani kemudian melanjutkan jenjang lebih tinggi, strata dua di Perancis, yakni  di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France, (2001-2002). Gelarnyq menjadi SH, LLM kemudian memperdalam ilmu hukumnya di Fakultas Hukum UI (S3). 


Narasumber berikutnya, Prof. Dr. Drs. Henry Subiakto, S.H., M.Si, Guru Besar  Universitas Airlangga Surabaya, Pakar Ilmu Komunikasi Politik, pernah menjadi Wartawan, Ketua Dewas Antara, Staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa.


Narasumber lainnya, Dahlan Dahi, Anggota Dewan Pers. Ia adalah Chief Executive Officer (CEO) Tribun Network. Pernah menjadi Pemred Tribun Timur. Ia kini sebagai Ketua Komisi Digital Dewan Pers. 


Narasumber berikutnya Rudi S. Kamri adalah konten kreator terkenal, CEO dan pendiri kanal YouTube Kanal Anak Bangsa TV pada Oktober 2020. Dalam kanal YouTube-nya, dia sering mengangkat berbagai isu hangat di Tanah Air terutama yang bersinggungan dengan politik dan pejabat pemerintah. (sn)

Share:

Hari Sumpah Pemuda 2025, FH Inginkan Generasi Penerus Bangsa Harus Jadi Agen Perubahan Positif


FH Inginkan Generasi Penerus Bangsa Harus Jadi Agen Perubahan Positif 



SININEWS.COM -- Hari Sumpah Pemuda merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk mengenang ikrar suci para pemuda yang menjadi tonggak sejarah pergerakan kemerdekaan. 

Makna dari Sumpah Pemuda tidak hanya terbatas pada pengakuan satu tanah air, bangsa, dan bahasa, tetapi juga mencakup nilai-nilai luhur seperti, nasionalisme, persatuan, keberagaman, gotong royong dan peran generasi muda.

Dalam memaknai Hari Sumpah Pemuda tahun 2025 ini, Wakil Ketua II DPRD Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Firdaus Hasbullah atau akrab disapa FH tersebut menitipkan pesan mendalam bagi pemuda untuk menjadi agen perubahan yang positif.

"Sumpah Pemuda mengajarkan kita tentang pentingnya persatuan dan kesatuan. Kita harus mampu melupakan perbedaan dan membangun kerja sama yang erat untuk mencapai tujuan bersama. Kita harus menjadi agen perubahan yang positif, yang membawa dampak baik bagi masyarakat dan bangsa," pesan FH yang disampaikannya melalui pesan WhatsApp pada Senin 27 Oktober 2025.

Ketua PGK Provinsi Sumatera Selatan ini juga menekankan generasi muda harus kreatif dan inovatif yang harus memberikan kontribusi bagi pembangunan di negeri ini.

"Mari kita belajar, kita berinovasi, dan kita berkarya untuk Sumatera Selatan yang lebih baik. Kepada seluruh pemuda dan pemudi Sumatera Selatan, jdilah pemuda yang berani bermimpi, berani berjuang, dan berani menang. Mari kita wujudkan cita-cita para pendahulu kita dengan menjadi generasi yang tangguh, cerdas, dan berintegritas," ajaknya.

Perlu diketahui bahwa Sumpah Pemuda merupakan peristiwa penting dalam sejarah Indonesia yang terjadi pada 28 Oktober 1928. Berikut adalah latar belakang dan prosesnya:

*Latar Belakang:*
Pada awal abad ke-20, Indonesia masih berada di bawah penjajahan Belanda. Banyak organisasi pergerakan kemerdekaan yang muncul, namun masih terpisah dan memiliki tujuan yang berbeda-beda.

*Kongres Pemuda II:*
Pada tahun 1928, Kongres Pemuda II diadakan di Batavia (sekarang Jakarta). Kongres ini dihadiri oleh berbagai organisasi pemuda dari seluruh Indonesia, seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, dan Pemuda Kaum Betawi.

*Sumpah Pemuda:*
Pada tanggal 28 Oktober 1928, peserta kongres bersepakat untuk mengikrarkan Sumpah Pemuda, yang berisi tiga poin penting:

1. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia.
2. Kami putra dan putri Indonesia, mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia.
3. Kami putra dan putri Indonesia, menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

*Makna Sumpah Pemuda:*
Sumpah Pemuda merupakan tonggak sejarah penting dalam perjuangan kemerdekaan Indonesia. Ikrar ini menandai kesadaran baru bagi bangsa Indonesia tentang pentingnya persatuan dan kesatuan dalam mencapai kemerdekaan.

Sejak 1928, Sumpah Pemuda diperingati setiap tahun pada tanggal 28 Oktober sebagai Hari Sumpah Pemuda, untuk mengenang semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.(sn/perry)


Share:

Dishub PALI Evakuasi Mobil Terperosok di Parit, Arus Lalin Lancar



Dishub PALI melakukan evakuasi terhadap mobil yang terperosok ke parit 


PALI. SININEWS.COM - Dinas Perhubungan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak sigap mengevakuasi sebuah mobil yang terperosok ke parit di sekitar wilayah Lapangan Golf Kecamatan Talang Ubi pada Senin 27 Oktober 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.


Kejadian terperosoknya sebuah mobil diketahui dari arah Palembang dengan tujuan Kota Lubuklinggau sempat membuat arus lalulintas tersendat apalagi saat kejadian bersamaan jam pulang kerja.


Beruntung Dishub PALI bergerak cepat dengan mengerahkan mobil dereknya mengevakuasi mobil tersebut sehingga arus lalulintas kembali lancar.


Dikemukakan Kepala Dishub PALI Kartika Anwar bahwa dari keterangan sejumlah saksi bahwa mobil tersebut melaju kencang dari arah Palembang.


Tetapi diduga sopir belum menguasai medan, saat di lokasi mobil tersebut terperosok ke parit.


"Mobil itu meluncur kencang dari arah Palembang, diduga supir tak bisa mengendalikan laju kendaraannya sehingga mobil itu terperosok," ungkap Kartika Anwar.


Dalam insiden itu, dikatakan Kepala Dishub PALI tidak ada korban jiwa hanya saja arus lalulintas sedikit tersendat lantaran banyak warga menonton adanya mobil terperosok itu.


"Setelah kita mengetahui adanya mobil yang terjebak di parit, kita langsung menuju lokasi. Dan Alhamdulillah tidak ada korban jiwa serta mobil tersebut bisa kita evakuasi menggunakan mobil derek," imbuhnya.(sn/perry)

Share:

Kontingen Muara Enim Melejit di Porprov XV Muba, Kokoh di Posisi Ketiga Klasemen Sementara


*Kontingen Muara Enim Melejit di Porprov XV Muba, Kokoh di Posisi Ketiga Klasemen Sementara*


Sekayu, MUBA. SININEWS.COM - Kontingen Kabupaten Muara Enim terus menunjukkan performa gemilang di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Sumatera Selatan di Musi Banyuasin (Muba). Pada Senin (27/10/2025), perolehan medali Muara Enim semakin melejit dan mengukuhkan posisinya di peringkat ketiga klasemen sementara, meninggalkan jauh kontingen lain yang berada di bawahnya.


Hingga saat ini, Kontingen Kabupaten Muara Enim telah mengumpulkan total 132 medali, dengan rincian:


 * 31 Medali Emas

 * 28 Medali Perak

 * 73 Medali Perunggu

Jumlah ini membuat Kabupaten Muara Enim semakin kuat di posisi ke-3, menjauh dari kejaran Kontingen Kabupaten Musi Rawas di posisi ke-4 dan Kabupaten Ogan Ilir di posisi ke-5.


Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim, M. Zen Sukri, dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi dan motivasi kepada seluruh atlet. Beliau mengingatkan agar seluruh kontingen tetap menjaga semangat juang, kekompakan tim, dan yang paling penting, selalu menjaga nama baik Kabupaten Muara Enim.


"Jaga posisi peringkat sementara kita saat ini, yaitu Peringkat Ke-3. Insyaallah, sampai Porprov XV Muba berakhir, Kontingen Kabupaten Muara Enim akan tetap berada di posisi ke-3 tersebut," ujar M. Zen Sukri dengan optimis.


Pencapaian ini menjadi bukti kerja keras dan dedikasi para atlet dan ofisial Muara Enim untuk mengharumkan nama Bumi Serasan Sekundang di kancah olahraga provinsi.(sn)

Share:

Tuntutan Disepakati, Warga Benuang Akhirnya Setujui PT.PEB Buka Tambang Batubara


Tuntutan Disepakati, Warga Benuang Akhirnya Setujui PT.PEB Buka Tambang Batubara


PALI. SININEWS.COM -- Warga Desa Benuang dan Beruge Darat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhirnya menyetujui rencana PT. Pendopo Energi Batubara (PEB) untuk membuka tambang batubara di wilyah desa tersebut.


Kesepakatan tersebut diketahui saat PT.PEB mensosialisasikan rencana pembukaan tambang batubara dihadapan puluhan perwakilan warga Desa Benuang dan Beruge Darat, Senin 27 Oktober 2025 di Balai Desa Benuang.


Sosialisasi tersebut dihadiri management PT.PEB dan pihak PT.MULI, Kepala Desa Benuang dan Beruge Darat serta anggota DPRD PALI Herdianto yang juga asli kelahiran Desa Benuang.


Pada sosialisasi tersebut, pihak PT.PEB menjelaskan sejumlah tuntutan masyarakat yang sebagian besar memang disetujui pihak perusahaan karena itu sesuai perundang-undangan.


Seperti izin perusahaan yang sudah lengkap bahkan izin tersebut sampai tahun 2039, dari izin kelayakan, izin operasional, izin AMDAL, izin lokasi, izin keselamatan dan izin lingkungan.


Kemudian penerimaan tenaga kerja, pihak perusahaan saat ini membutuhkan untuk 14 orang terbagi 7 orang skill dan 7 orang non skill. Pada penerimaan tenaga kerja ini masyarakat meminta 80 persen dari putra lokal, dan pihak perusahaan menyerahkan permintaan masyarakat ini ke pihak desa.


Selanjutnya kontraktor lokal harus dilibatkan, perusahaan setuju tetapi harus sesuai kemampuan dan perlu diketahui bahwa industri pertambangan memiliki resiko besar dan memerlukan biaya komplek.


Penerimaan tenaga kerja yang berasal dari putra daerah, perusahaan menerima rekomendasi dari kades dan forum.


Tuntutan lain yang harus ada bertanggungjawab terhadap keuangan perusahaan, pihak perusahaan menjawab bahwa secara peraturan adalah jelas tanggungjawab direksi.


Sedangkan tuntutan lainnya dijawab pihak perusahaan sebagian besar telah dilakukan perusahaan karena memang sesuai peraturan yang berlaku.


"Memang ada resiko dan dampak dengan adanya aktivitas tambang, namun kami sudah menyiapkan upaya penanggulangan dan penanganan sesuai perundang-undangan. Dan setiap adanya dampak, pasti perusahaan yang bertanggungjawab," ucap Kepala Teknik Tambang PT.PEB Gais Mukti.


Sebelumnya diketahui bahwa rencana PT.PEB membuka tambang batubara di desa Benuang mendapat penolakan dari warga sekitar.


Tetapi setelah melakukan beberapa kali pertemuan, salah satunya di fasilitasi Wakil Bupati Iwan Tuaji serta sempat ke DPRD kabupaten PALI, akhirnya warga setuju dengan opsi kedua yakni menyampaikan 19 permintaan yang sebagian besar permintaan itu disepakati pihak perusahaan.(sn/perry)

Share:

Diduga Cacat Formil, Nelayan Bangka Ajukan Praperadilan ke PN Palembang


Diduga Cacat Formil, Nelayan Bangka Ajukan Praperadilan ke PN Palembang


Banyuasin. SININEWS COM - Pengadilan Negeri Palembang menjadwalkan sidang praperadilan antara Indra bin Said dkk melawan Dirpolairud Polda Sumsel Cq Kasubdit Gakkum, pada Jumat, 31 Oktober 2025 pukul 09.00 WIB. Pemohon diwakili oleh Kantor Hukum Rijen Kadin Hasibuan, S.H. & Partners.


Permohonan ini berkaitan dengan dugaan penangkapan kapal trawl nelayan asal Bangka oleh aparat kepolisian. Pihak pemohon menduga adanya cacat formil dalam proses hukum, karena keluarga tersangka belum menerima surat penangkapan maupun surat penahanan secara resmi. Para tersangka mengaku tidak memahami kesalahan yang dituduhkan, karena penangkapan berawal dari kapal lain terlebih dahulu, kemudian baru menyusul kapal mereka. Mereka juga menilai saat kejadian banyak kapal lain yang beroperasi seperti biasa, namun hanya dua kapal yang diamankan oleh petugas.


Dari keterangan para tersangka, kapal yang mereka gunakan berukuran kecil, dengan panjang sekitar 9 meter, tinggi 1 meter, dan lebar 2,8 meter. Mereka menegaskan bahwa alat tangkap yang digunakan tidak merusak terumbu karang, serta tidak memusnahkan ikan-ikan kecil, karena jaring mereka tidak mampu menangkap ikan berukuran kecil. “Kami hanya nelayan kecil yang mencari nafkah di laut. Kami berharap mendapat keadilan yang nyata,” ungkap salah satu tersangka saat ditemui kuasa hukumnya.


Kuasa hukum pemohon, Rijen Kadin Hasibuan, S.H dan Partner's ., menegaskan bahwa langkah praperadilan ini merupakan bentuk upaya hukum yang sah.


“Kami menghormati proses hukum, namun setiap tindakan penegakan hukum harus sesuai ketentuan KUHAP agar hak-hak warga negara terlindungi,” ujarnya, Minggu (26/10).(sn)

Share:

Tidak Disiplin, Dua Anggota Polres PALI Dipecat


Dua Anggota Polres PALI Dipecat Tidak Hormat, Kapolres: “Disiplin dan Integritas Adalah Harga Mati”


PALI. SININEWS.COM – Kepolisian Resor Penukal Abab Lematang Ilir (Polres PALI) menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri. Upacara berlangsung di lapangan Mapolres PALI, Senin (27/10/2025), dipimpin langsung oleh Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K.


Pelaksanaan upacara yang dimulai pukul 07.00 WIB itu berlangsung khidmat dan penuh keharuan. Bertindak sebagai Perwira Upacara AKP Asri Basyarudin, S.H. dan Komandan Upacara IPDA Hendri Kurniawan, S.H., M.Si. Sementara jajaran Pejabat Utama (PJU) Polres PALI, para Kapolsek jajaran, serta seluruh personel dari berbagai satuan fungsi turut hadir dalam formasi upacara.


Dua anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat masing-masing adalah Briptu IV  dan Briptu HH,keduanya diberhentikan berdasarkan Keputusan Kapolda Sumatera Selatan Nomor: Kep/228/IX/2025 dan Kep/229/IX/2025, terhitung mulai tanggal 30 September 2025, karena melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.


Dalam prosesi upacara, petugas Provos membawa foto kedua personel yang di-PTDH-kan ke hadapan Inspektur Upacara sebagai simbol pelepasan kedinasan. Momentum ini disaksikan langsung oleh seluruh peserta upacara sebagai pengingat pentingnya menjaga kehormatan seragam Polri.


Dalam amanatnya, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K menegaskan bahwa pelaksanaan upacara PTDH merupakan bukti komitmen institusi Polri dalam menegakkan disiplin, keadilan, dan integritas di lingkungan kepolisian.


> “Upacara PTDH ini bukan sekadar bentuk hukuman, tetapi juga wujud tanggung jawab moral dan institusional Polri untuk menjaga kehormatan organisasi. Tidak ada ruang bagi anggota yang mencederai nilai-nilai disiplin, loyalitas, dan kejujuran,” tegas Kapolres di hadapan seluruh peserta upacara.



Perwira menengah lulusan Akademi Kepolisian ini menekankan, setiap anggota Polri harus menyadari bahwa integritas dan profesionalitas adalah harga mati dalam menjalankan tugas kepolisian.


> “Saya berharap momen ini menjadi bahan introspeksi bagi seluruh personel Polres PALI. Jadilah polisi yang berdisiplin, bertanggung jawab, dan bekerja dengan hati nurani. Ingat, seragam yang kita kenakan adalah simbol kehormatan negara. Jangan nodai dengan perbuatan yang tidak sesuai dengan sumpah dan janji kita,” ujarnya.


Ditambahkan oleh Kasi HumasbPolres PALI AKP Sijabat, kegiatan upacara PTDH merupakan realisasi nyata dari komitmen pimpinan Polri untuk menegakkan aturan dan menindak tegas setiap pelanggaran, baik yang bersifat disiplin maupun kode etik.


“Langkah tegas ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh personel agar tidak mengulangi kesalahan serupa, serta semakin memperkuat semangat untuk bekerja secara profesional dan berintegritas,”pugkasnya.


Upacara yang berlangsung hingga pukul 07.30 WIB itu berjalan tertib, aman, dan lancar, serta ditutup dengan pembacaan doa bersama untuk memohon agar seluruh anggota Polres PALI senantiasa diberi kekuatan dan petunjuk dalam menjalankan tugas pengabdian kepada bangsa dan masyarakat.(sn/perry)

Share:

Ketum DePA-RI Ingatkan Komitmen Presiden Kepada Para Hakim


Ketum DePA-RI Ingatkan Komitmen Presiden Kepada Para Hakim


Jakarta. SININEWS.COM - Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia ( DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M mengingatkan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan gaji pada hakim.


Siaran pers Ketua Umum DePA-RI, Senin (27/10), menyebutkan, Presiden Prabowo pada 19 Februari 2025 pada acara Laporan Tahunan Mahkamah Agung (MA) di Gedung MA berjanji akan memperhatikan kesejahteraan para hakim.


Menurut Luthfi, ketika itu Presiden menyatakan tekadnya untuk bekerjasama dengan legislatif dengan memperbaiki kualitas hidup para hakim. Presiden, lanjutnya, telah mendapat laporan banyak hakim tidak memiliki rumah dinas dan masih menempati rumah kos.


Presiden juga mengemukakan, gaji hakim di tingkat yang paling rendah akan dinaikkan 280 persen agar mereka bisa hidup layak, terhormat, dan tidak bisa disogok. Janji Presiden diulang kembali dalam pidatonya di hadapan ribuah calon hakim di gedung MA pada 12 Juni 2025.


Faktanya, menurut survei Komisi Yudisial, sebanyak 50,57 persen hakim di Indonesia menyatakan penghasilan mereka tidak mencukupi untuk biaya hidup yang layak.


Saat ramainya hakim akan mogok massal, Ketua Umum DePA-RI sudah mengingatkan melalui media massa agar tuntutan para hakim dipertimbangkan oleh pemerintah, sebab jika mereka melakukan mogok massal akan terjadi “malapetaka hukum” serta merugikan para pencari keadilan.


Kemudian, melalui Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR RI), Presiden Prabowo menyampaikan janji bahwa pemerintah berkomitmen untuk menaikkan gaji para hakim, termasuk hakim ad hoc.


Dengan menaikkan kesejahteraan seperti itu diharapkan tidak ada lagi main “pat gulipat sogok” dan tak ada hakim yang ditangkap KPK atau Kejaksaan. Artinya, jika tingkat kesejahteraan hakim sudah dinaikkan, mereka diharapkan  berprestasi secara profesional dan tidak lagi transaksional.


Di sisi lain, tekad Presiden untuk memberantas mafia di banyak sektor, dan komitmennya untuk menegakkan hukum harus didukung oleh semua kalangan, termasuk advokat.


“Waktu setahun sudah cukup bagi Presiden untuk melakukan ‘monitoring’ dan kajian terhadap semua pembantunya, termasuk pembantunya di bidang hukum,” kata Ketua Umum DePA-RI yang pernah menjadi anggota Kelompok Kerja Perma Mediasi di Mahkamah Agung itu.


Ia juga menegaskan, saat ini sudah saatnya untuk melakukan langkah konkret dalam hal pembenahan serta penggantian pembantunya yang dinilai tidak perform, apalagi publik sudah meminta pejabat-pejabat tersebut untuk segera diganti.


“Presiden tak boleh ragu! Saya percaya dalam waktu dekat Presiden akan mengambil langkah konkret,” kata Luthfi Yazid yang pernah menjadi pengacara Prabowo Subianto dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu, sambil mengemukakan harapan agar Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa segera merealisasikan komitmen Presiden.


Pada bagian lain, Ketua Umum DePA-RI menilai keliru pernyataan anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman yang menyatakan di media nasional pada 24 Oktober 2025 bahwa RUU Jabatan Hakim harus disahkan dulu, baru kemudian hakim secara otomatis mendapatkan hak-haknya sebagai pejabat negara.


Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman memang dinyatakan bahwa hakim merupakan pejabat negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman, namun faktanya, dan praktiknya, hakim masih menyerupai aparatur sipil negara termasuk hak gaji yang diterimanya.  


“Mengapa cara berpikir Benny Harman keliru? Karena kalau diteruskan akan membuat ketidakpastian serta akan menciptakan tekanan psikologis para hakim yang sudah terlanjur mendapatkan janji. Apa jaminannya RUU Jabatan Hakim akan segera digolkan? Bukankah di masa sebelumnya RUU Jabatan Hakim sudah pernah dibahas?,” kata Ketua Umum DePA-RI.


Status hakim sebagai pejabat negara dengan janji Presiden Prabowo adalah dua hal yang berbeda. Saran Luthfi Yazid, realisasikan janji dan komitmen Presiden. Setelah itu, segera RUU Jabatan Hakim diselesaikan menjadi undang-undang.(sn)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts