Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Talang Ubi Gelar Razia dan Patroli Terpad

Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polsek Talang Ubi Gelar Razia dan Patroli Terpadu



PALI-SiniNews.Com– Polsek Talang Ubi kembali melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) pada Sabtu (1/8/2026) malam sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polsek Talang Ubi. Kegiatan dimulai sekitar pukul 20.30 WIB dan berakhir pukul 22.00 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.


KRYD tersebut dipimpin oleh AIPTU Ikrom Ardiansyah, S.H., bersama personel Polsek Talang Ubi yang telah ditunjuk berdasarkan surat perintah. Kegiatan diawali dengan apel kesiapan di Mapolsek Talang Ubi sebelum personel bergerak melaksanakan patroli dan razia di sejumlah titik strategis.


Dalam pelaksanaannya, petugas memberikan imbauan dan teguran kepada pengendara roda dua maupun roda empat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta tidak menggunakan knalpot brong yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.


Selain menyasar pengguna jalan, personel juga memberikan pembinaan kepada para pemuda yang masih berkumpul pada malam hari agar menghindari aksi tawuran maupun aktivitas yang dapat memicu tindak kriminal. Petugas juga melakukan patroli dialogis di sejumlah objek vital, seperti SPBU, Bank Sumsel, dan gerai Indomaret guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., mengatakan bahwa kegiatan KRYD merupakan langkah preventif yang rutin dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan di wilayah Kecamatan Talang Ubi.


"Kegiatan KRYD dilaksanakan dalam rangka mewujudkan situasi Kamtibmas dan Kamseltibcarlantas yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Talang Ubi," ujar AKP Ardiansyah.


Meski secara umum situasi berlangsung aman, petugas masih menemukan sejumlah pengendara yang belum melengkapi surat-surat kendaraan. Kepada para pelanggar, personel memberikan teguran dan edukasi agar lebih disiplin dalam berlalu lintas.


"Kami juga mengimbau kepada para pemuda yang masih berkumpul pada malam hari agar apabila tidak memiliki keperluan mendesak segera pulang ke rumah masing-masing. Hal ini sebagai langkah pencegahan agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak kriminal," tegasnya.


Usai seluruh rangkaian patroli selesai, personel melaksanakan apel konsolidasi dan evaluasi guna mengkaji pelaksanaan KRYD sebagai bahan perbaikan pada kegiatan berikutnya. Polsek Talang Ubi memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara berkala untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(SN/Perry)

Share:

Cegah Kejahatan Malam Hari, Polsek Penukal Utara Sasar Curas, Curat, dan Curanmor

Cegah Kejahatan Malam Hari, Polsek Penukal Utara Sasar Curas, Curat, dan Curanmor



PALI-SiniNews.Com– Polsek Penukal Utara menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukumnya pada Sabtu (1/8/2026) malam sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Patroli dimulai pukul 21.00 WIB dengan menyasar berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, kepemilikan senjata tajam, hingga senjata api ilegal.


Kegiatan patroli dipimpin Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., bersama personel Polsek Penukal Utara. Sebelum patroli dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan yang dipimpin Kepala Jaga Regu C, AIPTU Ade Irawan, di halaman Mapolsek Penukal Utara.


Dalam patroli tersebut, personel menyisir sejumlah ruas jalan dan titik yang dinilai rawan gangguan keamanan. Petugas juga melakukan pemeriksaan secara humanis terhadap pengendara roda dua maupun roda empat, sekaligus memberikan teguran kepada pengendara yang tidak membawa atau tidak melengkapi surat-surat kendaraan.


Selain itu, patroli dilakukan sebagai bentuk kehadiran polisi di tengah masyarakat guna memberikan rasa aman sekaligus mencegah munculnya peluang tindak kriminal pada malam hari.


Kapolsek Penukal Utara IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., mengatakan kegiatan KRYD merupakan agenda rutin yang terus ditingkatkan untuk memastikan situasi keamanan di wilayah hukum Polsek Penukal Utara tetap terjaga.


"Patroli KRYD ini kami laksanakan sebagai upaya preventif untuk mengantisipasi tindak pidana, seperti curas, curat, curanmor, premanisme, penyalahgunaan narkoba, minuman keras, serta gangguan kamtibmas lainnya, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman," ujar IPTU Budi Anhar.


Ia menambahkan, pihaknya masih menemukan pengendara yang belum melengkapi dokumen kendaraan saat berkendara. Namun, petugas lebih mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberian teguran dan edukasi.


"Kami memberikan sanksi berupa teguran kepada pengendara roda dua maupun roda empat yang tidak membawa atau tidak melengkapi surat-surat kendaraan. Harapannya, masyarakat semakin disiplin dan taat terhadap aturan berlalu lintas," katanya.


Patroli KRYD berakhir sekitar pukul 21.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Penukal Utara terpantau aman, lancar, kondusif, dan terkendali. Kepolisian memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten PALI.(SN/Perry)

Share:

Ketum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Himbau Kepada Pengurus dan Anggota Ikut PKPA Atau Pendidikan Mediator


Universitas Indonesia dan PERADI Profesional Buka Pendaftaran PKPA Angkatan I 2026


JAKARTA, sininews.com – Universitas Indonesia (UI) bekerja sama dengan PERADI Profesional resmi membuka pendaftaran Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Profesional Angkatan I Tahun 2026. Program ini ditujukan untuk mencetak calon advokat yang memiliki integritas, kompetensi, serta kemampuan praktik hukum sesuai perkembangan dunia peradilan di Indonesia. 


Berdasarkan informasi yang diumumkan panitia, PKPA akan dilaksanakan secara hybrid (online dan offline) pada 3 Oktober hingga 25 Oktober 2026, dengan lokasi pendidikan luring di Gedung IASTH Lantai 5, Kampus Universitas Indonesia Salemba, Jakarta Pusat.


Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, S.H., M.H., mengatakan PKPA merupakan tahapan penting bagi lulusan hukum sebelum menjalani profesi advokat.


"PKPA bukan sekadar memenuhi persyaratan profesi, tetapi menjadi fondasi untuk membentuk advokat yang berintegritas, memahami etika profesi, serta memiliki kemampuan praktik yang mumpuni dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat," ujarnya.


Sementara itu, Rektor Universitas Indonesia, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU., menyampaikan kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat diharapkan mampu menghasilkan sumber daya manusia di bidang hukum yang unggul.


"Universitas Indonesia berkomitmen menghadirkan pendidikan profesi yang berkualitas melalui kurikulum komprehensif, didukung tenaga pengajar dari kalangan akademisi, praktisi, maupun penegak hukum sehingga lulusan siap menghadapi tantangan dunia profesi advokat," katanya.


Program PKPA ini menghadirkan sejumlah tokoh nasional sebagai pemberi materi, di antaranya  Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H., M.Hum (Wakil Jaksa Agung RI), Dr. Johanis Tanak, S.H., M.H (Pimpinan KPK RI), Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum (Ketua Komisi Kejaksaan RI), Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si (Kapolda Maluku),  Prof. Dr. Faudzi Yusuf Hasibuan, S.H., M. Hum (Ketua Dewan Pembina PERADI Profesional), Prof. Dr. Abdul Latif, S.H., M. Hum (Ketua Dewan Kehormatan PERADI Profesional), Prof. Dr. Yuhelson, S.H., M.H., M.Kn (Sekretaris Jenderal PERADI Profesional), Dr. Lucas, S.H., C.N., M.Hum (Advokat Senior), Dr. Chudry Sitompul, S.H., M.H (Ahli Hukum Pidana UI), Dr. Dwi Astuti, S.H., M.Ec. (Direktur Perpajakan International Direktorat Jenderal Pajak), Prof. Dr. H. Hamdi, S.H., M. Hum (Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI), Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H (Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI), Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H (Ketua Kamar Pidana Pengawasan MA), Dr. Cerah Bangun, S.H., M.H., LL. M. in Taxation (Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara MA), 

Prof. Dr. Agus Sardjono, S.H., M.H. (Guru Besar UI), Prof. Dr. Ratih Lestarini, S.H., M.H. (Guru Besar UI), Prof. Dr. Heru Susetyo, S.H., LL.M., M.Si., M.Ag., Ph.D (Ketua Dewan Penasehat PERADI Profesional), Prof. Kurnia Toha, S.H., LL.M., Ph.D (Guru Besar UI), Dr. Edmon Makarim, S.Kom., S.H., LL.M (Dosen UI)


Materi yang diberikan mencakup hukum acara perdata, pidana, tata usaha negara, etika profesi advokat, praktik litigasi, simulasi persidangan, hingga perkembangan hukum nasional.


Ditempat terpisah, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menganjurkan kepada pengurus dan Anggota SMSI yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum agar dapat mengikuti PKPA dan bagi yang bukan berlatar belakang Pendidikan Sarjana Hukum dapat mengikuti pendidikan Mediator.


"SMSI mendukung PKPA dan Pendidikan Mediator, harapan kami dengan mengikuti pendidikan PKPA atau Pendidikan Mediator, pengurus dan anggota SMSI mampu membantu penyelesaian masalah di tengah masyarakat" ujar Firdaus.


Sementara Panitia menjelaskan, peserta akan memperoleh berbagai fasilitas, antara lain kurikulum komprehensif, pengajar profesional dari kalangan akademisi dan praktisi, praktik serta simulasi peradilan, dan sertifikat kelulusan dari Universitas Indonesia bersama PERADI Profesional.


Pendaftaran dibuka hingga 30 September 2026. Persyaratan administrasi meliputi scan KTP, ijazah atau surat keterangan lulus bagi lulusan yang belum menerima ijazah, pas foto berwarna, bukti pembayaran, serta pengisian formulir pendaftaran.


Biaya investasi program terdiri atas biaya pendaftaran sebesar Rp500.000 dan biaya pendidikan sebesar Rp5.000.000. Biaya tersebut telah mencakup modul pembelajaran, alat tulis, konsumsi selama pelatihan, serta sertifikat PKPA.


Melalui penyelenggaraan PKPA Angkatan I Tahun 2026 ini, Universitas Indonesia dan PERADI Profesional berharap dapat melahirkan advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia sesuai standar kompetensi profesi.(sn)

Share:

Berkas Penetapan 7 Komisioner KPID Sumsel Periode 2026-2029 Sudah di Tangan Gubernur, Tinggal Menunggu Pelantikan


Berkas Penetapan 7 Komisioner KPID Sumsel Periode 2026-2029 Sudah di Tangan Gubernur, Tinggal Menunggu Pelantikan


PALEMBANG, sininews.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya secara resmi menetapkan tujuh nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan, hasil Fit and Proper Test yang telah dilaksanakan 2-3 Juni 2026 lalu.


Bahkan, DPRD Provinsi Sumsel melalui Komisi I, dikabarkan telah menyerahkan ketujuh nama tersebut ke Gubernur pada tanggal 27 Juli 2026 lalu, untuk segera diangkat dan dilantik sebagai anggota KPID Provinsi Sumsel untuk periode 2026-2029.


Hal itu dibenarkan Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumsel, dari Partai Nasdem, Hj Meilinda.


Adik kandung Gubernur Sumsel, H. Herman Deru ini mengatakan jika, Komisi I telah menyerahkab berkas hasil Fit and Proper Test calon anggota KPID Provinsi Sumsel.


"Kami Komisi 1 sudah menyerahkan Berkas KPID ke Ketua DPRD," ungkapnya.


Selanjutnya, tambah Meilinda, tahapan selanjutnya ketujuh nama yang lolos hasil Fit And Proper Test, akan diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Sumsel.


"Setelah dari Komisi I, selanjutnya ketua menyerahkan ke Gubernur. Demikian infonya," ungkapnya.


Sementara, dari penelusuran wartawan, saat ini berkas hasil Fit And Proper Test calon anggota KPID telah diserahkan ke Gubernur Sumsel dan telah di disposisikan ke Kepala Biro Hukum, Sekretariat Daerah Provinsi Sumsel.


Dimana, dari info yang diterima, saat ini surat dengan nomor 160/02401/DPRD-SS/2026, yang dikirim tanggal 27 Juli 2926, telah diterima dan sedang dalam tahap 


Dalam salah satu lampiran, tertera hasil penetapan Fit and Proper Test, anggota KPID Provinsi Sumatera Selatan untuk periode 2025-2028.


Dimana, tujuh nama calon anggota terpilih, tersebut sama seperti tujuh nama yang sebelumnya sempat mencuat.


Dalam keterangannya, DPRD Provinsi Sumsel  meminta agar, ketujuh nama untuk segera diangkat dan dilantik sebagai anggota KPID Provinsi Sumatera Selatan periode 2025-2028, lengkap dengan tandatangan serta stempel basah DPRD Provinsi Sumsel atas nama Andie Dinialdie, S.E., M.M.


Berikut adalah tujuh nama calon anggota terpilih KPID Provinsi Sumatera Selatan Periode 2025-2028:


1. Fikri Haikal, S.Ak., M.M

2. Abdullah Arafah, S.E

3. Heriyansya, S.E

4. RM Solehin. S.I.P

5. Komarinah, S.Ag

6. Hasandri Aguatiawan, S.Ag., M.Si

7. Amrilah, S.Sy., M.E .(sn)

Share:

Bukan Hanya Satu, Warga Simpang Raja Stop 10 Armada Angkutan Batubara PT. BSE


Bukan Hanya Satu, Warga Simpang Raja Stop 10 Armada Angkutan Batubara PT. BSE


PALI. sininews.com -- Main kucing-kucingan armada batubara yang diduga milik PT.BSE yang lokasi tambangnya berada di Tebing Gajah tercium warga yang buntutnya disetop masyarakat Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI sejak kemarin sore, Jumat 31 Juli 2026 dan hingga Sabtu siang ini belum kunjung dilepas.


Pasalnya, armada angkutan batubara diduga milik PT. BSE itu masih melintas di jalan umum tanpa ada koordinasi maupun sosialisasi dengan masyarakat setempat.


Bukan hanya satu angkutan, tetapi warga Simpang Raja menghadang 10 armada yang sarat muatan batubara yang rencananya menuju pelabuhan khusus di Desa Prambatan kecamatan Abab.


Diutarakan Reni, ketua RT Simpang Raja bahwa aksi masyarakat dipicu keresahan akibat mobilisasi angkutan batubara milik PT BSE yang tanpa sosialisasi maupun koordinasi.


"Diduga angkutan batubara main kucing-kucingan dengan kami, selaku masyarakat kami tersinggung karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya akan adanya kegiatan hauling ini. Sementara saat ini musim kemarau yang tentunya harus diperhatikan dampak lingkungan yang dilalui akibat kegiatan tersebut," ungkap Reni kepada media ini, Sabtu 1 Agustus 2026.


Ditambahkan Reni, bahwa kejadian tersebut tidak akan terjadi apabila pihak perusahaan menjalin komunikasi dengan pemerintah setempat dan masyarakat sebelum kegiatan dimulai.


"Kalau ada komunikasi mungkin hal ini tidak terjadi. Tetapi karena pihak perusahaan mengabaikan permasalahan ini dan menganggap sepele masyarakat Simpang Raja maka kami bertindak," imbuhnya.


Untuk itu, Reni mendesak pihak perusahaan untuk datang ke Simpang Raja dan menunjukkan izin melintas serta memenuhi keinginan masyarakat terutama penyiraman jalan.


"Kalau memang ada izin melintas, kami persilahkan. Tapi kami ingin jalan disiram terlebih dahulu secara rutin. Tetapi apabila tidak ada izin maka kami persilahkan seluruh armada untuk putar balik. Karena kami paham aturan dari pemerintah provinsi Sumsel yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum," tandasnya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan belum memberikan klarifikasi serta ada dua armada yang dihentikan di depan kediaman ketua RT Simpang Raja dan 8 angkutan ditahan di jalan logging. (sn/perry)

Share:

Masih Lintasi Jalan Umum, Armada Batubara Milik PT BSE Distop Warga Simpang Raja PALI


Armada Batubara Milik PT BSE Distop Warga Simpang Raja PALI (sumber foto. Facebook dari akun Reni Bundanya D)



PALI. sininews.com -- Warga Simpang Raja Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI menghentikan armada angkutan batubara diduga milik PT BSE karena dinilai main kucing-kucingan masih melintas di jalan umum tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.


Penyetopan angkutan batubara tersebut diunggah oleh akun Facebook Reni Bundanya D yang menerangkan bahwa warga merasa tak pernah dikonfirmasi adanya aktivitas hauling.


Bahkan dari unggahan akun Facebook itu, angkutan diduga milik PT BSE telah distop warga sejak kemarin sore.


"Info hauling batubara PT. BSE melintas di  jalan raya Simpang Raja dari kemarin sore sampai saat ini distop masyarakat Simpang Raja dengan alasan tidak ada penyiraman, dan tidak  ada konfirmasi terlebih dahulu," tulis akun Facebook Reni Bundanya D yang diunggah pada Sabtu 1 Agustus 2026.


Dengan aksi penyetopan tersebut menandakan adanya perusahaan yang tidak mengindahkan peraturan gubernur Sumatera Selatan yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum.


Dimana jalan Simpang Raja merupakan jalan umum yang menjadi urat nadi masyarakat kabupaten PALI serta menjadi penghubung antara kecamatan juga antar daerah. Serta kondisi jalan tersebut saat ini tengah proses pengerjaan cor beton.


Serta aturan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memberlakukan pengetatan larangan angkutan batubara di jalan umum sejak Januari 2026.


Memang ada kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumsel untuk melonggar angkutan batubara, namun kebijakan itu hanya memberikan toleransi khusus berupa izin crossing (persimpangan) jalan nasional/umum bagi perusahaan tertentu setelah melalui verifikasi tim khusus dan syarat pembangunan infrastruktur penunjang seperti overpass.


Inilah isi Kebijakan dan Aturan Crossing Batubara Larangan Jalan Umum: 


-Truk batubara dilarang total melintas di jalan umum, nasional, maupun provinsi demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas.


Tim Verifikasi: Dispensasi atau toleransi crossing diputuskan berdasarkan hasil rapat tim verifikasi Pemprov Sumsel untuk titik-titik lintasan tertentu.


Solusi Jangka Panjang: Pemerintah mendorong percepatan pembangunan jalan khusus, overpass, atau flyover oleh perusahaan tambang agar aktivitas angkutan tidak memotong badan jalan umum secara langsung.


Dengan mempelajari aturan tersebut menyatakan bahwa angkutan Batubara diduga milik PT BSE yang melintas di jalan umum Simpang Raja sudah melanggar. (sn/perry)

Share:

Tusuk Pemuda hingga Tewas di Tempirai Selatan, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Hutan

 Tusuk Pemuda hingga Tewas di Tempirai Selatan, Terduga Pelaku Ditangkap Saat Bersembunyi di Hutan




PALI-SiniNews.Com– Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial YL S (23), warga Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim, ditangkap saat bersembunyi di kawasan hutan Desa Lubuk Tampui, Kecamatan Penukal Utara, Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 10.45 WIB.


Kasus tersebut bermula dari peristiwa penusukan yang terjadi pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di pinggir jalan depan Pasar Turunan Gajah, Desa Tempirai Selatan, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI. Korban, Handika bin Herdianto (25), warga Desa Tempirai Utara, mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kiri dan meninggal dunia akibat kejadian tersebut.


Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum insiden terjadi korban bersama tiga rekannya, yakni Ando, Agel, dan Jaya, sedang berkumpul di lokasi. Mereka kemudian melihat seorang pria yang tidak dikenal melintas sehingga menyapanya dengan menanyakan tujuan perjalanan. Pelaku yang mengaku hendak menuju Gunung Megang diduga panik ketika salah seorang di antaranya memegang lengan kirinya. Keributan pun terjadi hingga pelaku mengeluarkan sebilah pisau yang diselipkan di pinggang kirinya dan menusuk korban satu kali sebelum melarikan diri ke arah hutan.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari Polsek Penukal Utara pada Jumat dini hari.


"Setelah menerima informasi, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal Beruang Hitam bersama Unit Reskrim Polsek Penukal Utara untuk melakukan penyelidikan, pengumpulan data, pengejaran, serta penyisiran di lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku," ujarnya.


Ia menambahkan, pelaku akhirnya berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian berikut barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan penusukan.


"Pelaku berhasil kami tangkap saat berada di dalam hutan Desa Lubuk Tampui. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, pakaian, celana pendek, dan sepasang sandal yang selanjutnya dibawa ke Polres PALI untuk proses hukum lebih lanjut," tegas IPTU Dobi.


Saat ini penyidik telah menerbitkan laporan polisi, memeriksa saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melengkapi berkas penyidikan. Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.(SN/Perry)

Share:

Satresnarkoba Polres PALI Amankan Perempuan Terduga Pengedar Ekstasi di Desa Betung

 Satresnarkoba Polres PALI Amankan Perempuan Terduga Pengedar Ekstasi di Desa Betung




PALI-SiniNews.Com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial SB (26) diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan delapan butir pil diduga narkotika jenis ekstasi di rumahnya di Dusun IV, Desa Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.


Penangkapan dilakukan pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.40 WIB. Dari tangan tersangka, petugas menyita delapan butir pil ekstasi berwarna ungu berlogo minion dengan berat bruto 2,47 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Vivo Y04S serta satu set panci presto elektrik yang digunakan untuk menyembunyikan barang haram tersebut.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI, AKP Dedy Suandy, SH, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.


"Berbekal informasi dari masyarakat, kami memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan delapan butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi yang disembunyikan di dalam panci presto elektrik milik tersangka," kata AKP Dedy Suandy.


Menurutnya, operasi tersebut dipimpin oleh Kanit I IPDA Eduwar Fahlefi, SH., M.Si., bersama Kanit II IPDA Hendri Kurniawan, SH., M.Si., Katim Opsnal Aipda Rully dan anggota Satresnarkoba Polres PALI.


Berdasarkan hasil penyelidikan awal, SB diduga berperan sebagai pengedar narkotika. Setelah barang bukti ditemukan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres PALI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah kami amankan. Selanjutnya barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumsel, tersangka juga akan menjalani tes urine serta proses penyidikan sesuai prosedur hingga berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum," ujar AKP Dedy Suandy.


Polres PALI mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Polisi menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku peredaran gelap narkoba sebagai bentuk komitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten PALI.(SN/Perry)

Share:

Kejari Musi Rawas Tetapkan Dua Tersangka Perkara Dugaan Korupsi Dana Peremajaan PSR


*Sua tersangka ditetapkan, Kejari Musi Rawas Selamatkan Uang Negara Rp 1,26 Milyar 


MUSI RAWAS, sininews.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas menetapkan Dua orang tersangka yakni Sdr. HAB selaku Ketua Koperasi dan Sdr. M selaku Sekretaris Koperasi, Jumat (31/7/26), 


Kepala Kejaksaan Negeri Musi Rawas, Dr. Ema Siti Huzaemah Ahmad, SH, MH mengatakan, Hari ini, Jum'at 31 Juli 2026 Kejari Musi Rawas telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri Tahun 2022.

"Berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun 2022 Koperasi Produsen Sugih Jaya Mandiri menerima dana Program PSR sebesar Rp 9.342.705.000,00. Namun dalam pelaksanaannya, Tim Penyidik menemukan dugaan kuat penyimpangan berupa mark-up terhadap item pekerjaan Program PSR, pemalsuan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), dan permintaan fee kepada penyedia. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 601.955.470,00 (enam ratus satu juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus tujuh puluh rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara,"ungkap Dr Ema.


Lanjut Dr Ema menjelaskan, Disisi lain, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Musi Rawas berhasil menyelamatkan dan mengamankan uang negara sebesar Rp 1.265.526.441,00 (satu miliar dua ratus enam puluh lima juta lima ratus dua puluh enam ribu empat ratus empat puluh satu rupiah) yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. 

"Atas perbuatannya, para tersangka disangka melangga: Primair Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Subsidiair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dan/atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,"jelas Dr Ema.


Lebih lanjut Dr Ema menjelaskan, Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Lubuklinggau berdasarkan alasan objektif sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (5) KUHAP. 

"Kejaksaan Negeri Musi Rawas berkomitmen menangani setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, Independen, transparan, dan akuntabel. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh fakta hukum, menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta memaksimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara,"pungkasnya. (sn)

Share:

Pukul Kepala Korban Pakai Botol Kaca, Terduga Pelaku di PALI Ditahan Polisi

Pukul Kepala Korban Pakai Botol Kaca, Terduga Pelaku di PALI Ditahan Polisi




PALI- SiniNews.Com– Unit Reskrim Polsek Tanah Abang, Polres PALI, mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di sebuah rumah makan di Jalan Servo KM 37, Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial A alias Ty (49) telah diamankan dan ditahan untuk menjalani proses hukum.


Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang dibuat korban, Herlis (57), seorang pedagang, setelah mengalami luka akibat diduga dipukul menggunakan botol kaca.


"Berdasarkan hasil penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, yang bersangkutan mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Selanjutnya kami melakukan tindakan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan," kata AKP Arzuan.


Peristiwa itu diketahui terjadi pada Senin, 13 Juli 2026, sekitar pukul 10.30 WIB. Saat itu korban tengah beraktivitas seperti biasa di rumah makan miliknya. Pelaku datang bersama rekannya menggunakan sepeda motor dan sempat membeli rokok serta berbincang dengan beberapa orang yang berada di lokasi.


Setelah itu, pelaku kembali masuk ke dalam rumah makan dan berbincang dengan korban. Tidak lama kemudian, pelaku keluar menuju pondok yang berada di samping rumah makan sambil mengucapkan kata-kata kasar. Korban kemudian menghampiri pelaku untuk menanyakan maksud ucapannya.


Diduga tersulut emosi, pelaku mengambil sebuah botol kaca kosong dan memukulkannya satu kali ke bagian kepala korban hingga mengalami luka. Korban kemudian menjalani visum serta mendapat perawatan medis di RS Bunda Prabumulih sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Abang.


Menindaklanjuti laporan itu, penyidik memanggil terlapor untuk dimintai keterangan. Setelah pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sehingga Kapolsek Tanah Abang memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Plh Kanit Reskrim AIPTU Muslim Ansori untuk melakukan penahanan.


"Dari pengakuan tersangka, benar dirinya melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan satu botol kaca. Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Tanah Abang guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Arzuan.


Dalam perkara ini, polisi menyita barang bukti berupa satu botol kaca yang diduga digunakan saat kejadian serta hasil Visum et Repertum (VER). Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan. Polisi juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya.(SN/Perry)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts