Jaga Keamanan Wilayah PALI, Polsek Penukal Utara Rutin Laksanakan Patroli KRYD

Jaga Keamanan Wilayah PALI, Polsek Penukal Utara Rutin Laksanakan Patroli KRYD


PALI-SiniNews.Com – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Penukal Utara melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Penukal Utara, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), pada Jumat malam, 9 Oktober 2026.


Kegiatan patroli yang dimulai pukul 21.30 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Utara, IPTU Budi Anhar, S.H., M.Si., bersama personel Polsek Penukal Utara. Patroli ini bertujuan mengantisipasi berbagai potensi tindak kriminalitas, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), premanisme, penyalahgunaan narkoba, peredaran minuman keras, serta kepemilikan senjata tajam dan senjata api ilegal.


Selain melakukan patroli dan pemantauan situasi keamanan, personel juga memberikan teguran kepada pengendara kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang tidak melengkapi atau tidak membawa surat-surat kendaraan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk imbauan agar masyarakat lebih tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi ketentuan yang berlaku.


Pelaksanaan patroli KRYD berakhir sekitar pukul 22.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Hingga kegiatan berakhir, kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Penukal Utara masih terpantau dalam keadaan aman dan terkendali.


Melalui kegiatan ini, Polsek Penukal Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif melalui patroli rutin guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.


Polsek Penukal Utara juga mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan.(SN/Perry).

Share:

Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026

Dari Tapis, Batik Kujur hingga Songket Silungkang, PTBA Pamerkan Wastra Nusantara di INACRAFT 2026


Jakarta-SiniNews.Com - 09 Oktober 2026 - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA), anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID, mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mitra binaan melalui partisipasi dalam The Jakarta International Handicraft Trade Fair (INACRAFT) 2026 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta.


Dalam pameran ini, Perseroan menghadirkan tiga produk unggulan mitra binaan, diantaranya Tapis Pringsewu dari Lampung, Batik Kujur dari Tanjung Enim, Sumatera Selatan, dan Songket Siliungkang dari Sumatera Barat. Keikutsertaan dalam INACRAFT diharapkan menjadi kesempatan untuk memperkenalkan kerajinan lokalm memperluas akses pasar hingga membuka peluang kerja sama bisnis. 


Direktur Utama PTBA Bambang Ismawan menyampaikan bahwa pemberdayaan UMKM merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk mendorong kemandirian ekonomi masyarakat dan menciptakan manfaat berkelanjutan.


“PTBA berkomitmen mendampingi UMKM mitra binaan agar semakin mandiri dan berdaya saing. Melalui INACRAFT 2026, kami membuka peluang bagi produk lokal untuk menjangkau pasar yang lebih luas, sekaligus meningkatkan nilai ekonomi dan menjaga warisan budaya Indonesia,” jelasnya.


Bambang berharap dukungan ini dapat memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan usaha, penciptaan peluang kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, pemberdayaan UMKM juga menjadi bagian dari kontribusi perusahaan dalam menjaga keberlangsungan budaya lokal dan menggerakkan ekonomi daerah


*Mengangkat Keunikan Produk Lokal*


Owner Putra Tapis Pringsewu, Tanti mengungkapkan bahwa dukungan PTBA dalam pameran INACRAFT ini memberinya kesempatan untuk memperkenalkan kain tapis Lampung kepada pasar yang lebih luas dan membuka peluang pelanggan baru.


Owner Batik Kujur Kenanga, Yusmala Dewi menilai keikutsertaan dalam pameran ini turut memperkuat upaya memperkenalkan batik khas Tanjung Enim yang mengangkat identitas budaya setempat. Sebab menurutnya, Batik Kujur memiliki karakter dan cerita yang berakar pada kearifan lokal. 


Kemudian, Owner Songket Silungkang (Mojao Art), Arindha Sukma menyampaikan keikutsertaannya ini menjadi peluang untuk memperkenalkan kualitas dan keindahan Songket Silungkang kepada lebih banyak konsumen. Ia berharap minat terhadap produk ini terus meningkat, sehingga keterampilan menenun yang diwariskan antargenerasi tetap terjaga.(SN/RED)

Share:

Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Kasus Narkotika

Berawal dari Informasi Warga, Satresnarkoba Polres PALI Ungkap Kasus Narkotika



PALI–SiniNews.Com-  Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan seorang perempuan berinisial YO (42) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis pil ekstasi. Dari penggeledahan di sebuah rumah toko di Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, polisi menyita lima butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 1,95 gram.


Perempuan berinisial YO tersebut diamankan pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap menjadi tempat terjadinya tindak pidana narkotika.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dedy Suandy, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggota Satresnarkoba setelah menerima informasi dari masyarakat.


"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan lima butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi," ujar Kasat Resnarkoba.


Dalam operasi tersebut, petugas menyita satu plastik klip bening berisi dua butir pil berlogo TikTok berwarna hijau dan tiga butir pil berlogo Aztec berwarna ungu. Kelima pil tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,95 gram.


Selain pil yang diduga ekstasi, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam merek Oppo A17 berwarna biru dan satu buah kotak headset berwarna putih yang diduga digunakan untuk menyimpan barang tersebut.


Setelah diamankan, perempuan tersebut bersama barang bukti dibawa ke Polres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik Polda Sumatera Selatan serta tes urine terhadap yang bersangkutan.


Selanjutnya, penyidik melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi-saksi, serta menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.


Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan perempuan tersebut dalam perkara narkotika. Status dan jenis zat dalam pil yang disita akan dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.(SN/Perry).

Share:

Polres PALI Kerahkan 128 Personel Amankan Demo Tapal Batas Desa Tempirai

Polres PALI Kerahkan 128 Personel Amankan Demo Tapal Batas Desa Tempirai


PALI–SiniNews.Com- Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengerahkan 128 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT) di Kantor Bupati PALI, Jumat (9/10/2026). Aksi tersebut menuntut revisi Peraturan Bupati (Perbup) PALI Nomor 62 Tahun 2023 terkait batas Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangku Negara dan Desa Mangku Negara Timur.


Pengamanan dilakukan untuk memastikan penyampaian aspirasi masyarakat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Personel yang dilibatkan berasal dari Polres PALI dan polsek jajaran, dengan pengamanan dipimpin sejumlah pejabat utama, di antaranya Kabag Ops Polres PALI Kompol Andri Noviansyah, S.Kom.


Berdasarkan laporan kegiatan, massa yang diperkirakan berjumlah sekitar 100 orang berkumpul di Simpang Lima Pendopo sebelum bergerak menuju Kantor Bupati PALI sekitar pukul 10.05 WIB. Massa tiba sekitar pukul 10.30 WIB dan menyampaikan aspirasi melalui orasi secara bergantian yang dipimpin Ketua Umum MPPDT, Dr. Subiyanto Saripudin.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada SIK melalui Kabag Ops Kompol Andri Noviansyah,S.Kom., menekankan pentingnya menjaga situasi keamanan selama penyampaian aspirasi. "Kami melaksanakan pengamanan dan pelayanan aksi unjuk rasa agar kegiatan penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Kami juga mengimbau seluruh peserta aksi untuk menyampaikan aspirasi secara damai serta tetap mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.


Sekitar pukul 11.30 WIB, perwakilan massa melakukan mediasi atau koordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI. Pertemuan tersebut membahas keberatan masyarakat terhadap keputusan tindak lanjut mengenai usulan revisi batas wilayah desa.


Dalam hasil koordinasi yang dilaporkan, H. Kuhon Saputra, tokoh masyarakat sekaligus anggota tim percepatan pembangunan Bupati, akan bertemu dengan Bupati PALI paling lambat dua minggu setelah pernyataan kesepakatan ditandatangani. Hasil pertemuan tersebut selanjutnya akan disampaikan melalui H. Kuhon Saputra.


Sebelumnya, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten PALI menyatakan usulan perubahan batas Desa Tempirai Selatan belum dapat disetujui. Batas administrasi desa masih mengacu pada peraturan bupati yang berlaku. Meski demikian, penetapan batas administrasi tidak menghapus hak atas tanah, hak ulayat, hak adat, maupun hak masyarakat lainnya.


Kegiatan pengamanan dan pelayanan aksi berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Setelah rangkaian kegiatan, personel melaksanakan apel konsolidasi yang dipimpin Kabag Ops Polres PALI Kompol Andri Noviansyah untuk mengevaluasi pelaksanaan tugas. Secara keseluruhan, kegiatan dilaporkan berlangsung aman dan terkendali.(SN/Perry).

Share:

Polres PALI Amankan Dua Pria yang Diduga Angkut 10.000 Liter Solar Olahan

Polres PALI Amankan Dua Pria yang Diduga Angkut 10.000 Liter Solar Olahan


PALI-SiniNews.Com– Satreskrim Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, mengamankan dua pria berinisial A (32) dan J (33) yang diduga terlibat dalam pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) olahan jenis solar sebanyak sekitar 10.000 liter. Keduanya diamankan di Jalan Lintas PALI-Muba, kawasan Rejosari, Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.


Kedua pria tersebut masing-masing berperan sebagai sopir dan kernet truk tangki yang diduga mengangkut BBM tersebut. Petugas turut mengamankan satu unit truk tangki Mitsubishi berwarna biru kombinasi dengan nama lambung PT Atlas Energi Prakasa, bernomor polisi BG 8240 BQ, serta satu buah kunci mobil sebagai barang bukti.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyidikan oleh Satreskrim Polres PALI.


"Petugas telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM olahan jenis solar sebanyak kurang lebih 10.000 liter. Selain mengamankan kedua orang tersebut, penyidik juga menyita kendaraan tangki yang digunakan untuk mengangkut BBM sebagai barang bukti," demikian draf kutipan yang perlu dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim sebelum dipublikasikan.


Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.


Penyidik menyatakan bahwa penetapan kedua pria tersebut sebagai tersangka dilakukan setelah gelar perkara dan diperolehnya alat bukti yang dinilai cukup. Keduanya kemudian ditangkap dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.


Adapun langkah penyidikan yang telah dilakukan meliputi penerbitan laporan polisi, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta penahanan tersangka. Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum berikutnya.


Dugaan tindak pidana tersebut masih dalam proses hukum. Pembuktian atas perbuatan yang disangkakan akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(SN/Perry).

Share:

Jaga Kamtibmas Malam Hari, Patroli Perintis Presisi Polres PALI Sisir Wilayah Talang Ubi

 Jaga Kamtibmas Malam Hari, Patroli Perintis Presisi Polres PALI Sisir Wilayah Talang Ubi


PALI-SiniNews.Com Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Samapta Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melaksanakan kegiatan Patroli Perintis Presisi di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Kamis (8/10/2026) malam.


Kegiatan patroli yang berlangsung mulai pukul 20.00 hingga 23.00 WIB tersebut menyasar kawasan Talang Ubi dan sekitarnya. Patroli dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta tindak kriminalitas, khususnya kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


Dalam pelaksanaannya, personel Patroli Perintis Presisi juga melakukan patroli dialogis dengan menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kejahatan. Masyarakat juga diingatkan untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami kejadian menonjol yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.


Sebagai bentuk pelayanan kepolisian, masyarakat dapat menghubungi **Call Center Polri 110** apabila membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan gangguan keamanan.


Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Samapta AKP Asri Basyarudin, S.H., mengatakan bahwa kegiatan Patroli Perintis Presisi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk meningkatkan kehadiran personel di tengah masyarakat sekaligus mencegah terjadinya tindak kriminalitas.


“Patroli ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas dan tindak pidana, khususnya kejahatan 3C. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman dan nyaman dalam menjalankan aktivitasnya, terutama pada malam hari,” ujarnya.


Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila menemukan kejadian yang membutuhkan kehadiran petugas kepolisian.


Melalui kegiatan patroli rutin tersebut, Polres PALI berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Talang Ubi dan sekitarnya, senantiasa terjaga.


Selama pelaksanaan patroli, situasi terpantau aman, terkendali, dan kondusif.(SN/Perry).

Share:

Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Handayani Mulya

 Cegah Karhutla, Polsek Talang Ubi Sosialisasikan Larangan Bakar Lahan di Handayani Mulya


PALI-SiniNews.Com – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Polsek Talang Ubi melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Jumat (9/10/2026).


Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin Kapolsek Talang Ubi, AKP Ardiansyah, S.H., bersama Bhabinkamtibmas. Sosialisasi ini menyasar masyarakat agar tidak melakukan pembakaran saat membuka lahan, terutama di tengah kondisi musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.


Dalam kesempatan itu, petugas mengimbau masyarakat untuk mencari cara yang lebih aman dan bermanfaat secara ekonomi dalam mengelola lahan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua untuk ditebang dan dijual sehingga dapat menambah pendapatan keluarga tanpa harus melakukan pembakaran lahan.


Petugas juga menegaskan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar dapat melanggar hukum dan pelakunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kegiatan tersebut turut dihadiri dua warga, yakni Nanan dan Edi. Sosialisasi berakhir sekitar pukul 10.05 WIB dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.


Melalui kegiatan ini, Polsek Talang Ubi berharap masyarakat semakin memahami bahaya karhutla serta berperan aktif menjaga lingkungan dengan tidak membakar lahan. Upaya pencegahan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kebakaran dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kabupaten PALI.(SN/Perry).

Share:

Kualitas Udara Masih Kategori Berbahaya, Sekolah Daring di PALI Diprediksi Bakal Diperpanjang

 Kualitas Udara Masih Kategori Berbahaya, Sekolah Daring di PALI Diprediksi Bakal Diperpanjang 


PALI. SININEWS.COM -- Kualitas udara di wilayah Bumi Serepat Serasan masih kategori membahayakan bagi kesehatan karena kabut asap kian pekat membuat langkah Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Dinas Pendidikan bakal memperpanjang pola belajar jarak jauh secara daring.


Pernyataan rencana perpanjangan belajar secara daring disampaikan langsung Kepala Dinas Pendidikan kabupaten PALI Harun SH, Jum'at 9 Oktober 2026.


Dimana sebelumnya, Dinas Pendidikan kabupaten PALI sudah menerapkan pola belajar jarak jauh sejak 2 Oktober hingga 10 Oktober 2026 akibat kabut asap yang timbul dari kebakaran hutan dan lahan yang akhir-akhir ini marak terjadi.


"Setelah melihat kondisi asap saat ini yang belum mereda, kemungkinan belajar pola jarak jauh akan diperpanjang," ujar Harun.


Hanya saja, untuk waktu pelaksanaan masih dalam pembahasan dan melihat perkembangan kabut asap dalam beberapa hari kedepan.


"Kalau ada hujan dan kabut asap hilang, maka pola belajar akan kembali normal. Tetapi apabila tidak ada perubahan atau bahkan semakin pekat, maka dipastikan akan diperpanjang," imbuhnya.


Meski belajar secara daring, Harun menyatakan bahwa tetap efektif karena setiap hari siswa diberikan tugas melalui handphone dari tenaga pengajar.


"Belajar tetap efektif meski secara jarak jauh. Kebijakan ini diambil demi mengantisipasi bahaya kabut asap. Harapan kami dalam waktu dekat ini ada hujan agar asap hilang dan pola belajar bisa kembali normal," harapnya. (sn/perry)

Share:

Polsek Penukal Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Beat Dicuri di Belakang Indomaret

Polsek Penukal Tangkap Pelaku Curanmor, Motor Beat Dicuri di Belakang Indomaret


PALI -SiniNews.Com - Unit Reskrim Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dalam rangka Operasi Sikat I Musi 2026. Polisi menangkap seorang pemuda berinisial FB (27) yang diduga mencuri sepeda motor Honda Beat milik warga di Desa Babat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.


Pelaku FB ditangkap Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Polisi juga berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna putih-biru dengan nomor polisi BG-6406-CT yang dilaporkan hilang.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E. mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban ADI Yantara setelah sepeda motornya hilang pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.


"Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Kanit Reskrim bersama Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku," kata Sumartono, Kamis (8/10/2026).


Peristiwa pencurian terjadi di belakang Indomaret, tepatnya di samping rumah warga bernama Tamsi di Dusun VI, Desa Babat. Saat itu korban datang ke lokasi untuk memperbaiki sepeda motor Vario yang mengalami kerusakan.


Korban kemudian memarkirkan sepeda motor Honda Beat miliknya di samping rumah Tamsi. Setelah selesai memperbaiki kendaraan, korban hendak pulang. Namun, sepeda motor Honda Beat yang sebelumnya diparkir sudah tidak berada di tempat.


"Korban mengalami kerugian sekitar Rp9 juta akibat kejadian tersebut dan kemudian melaporkannya ke Polsek Penukal untuk ditindaklanjuti," ujar Sumartono.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di Dusun III, Desa Purun, Kecamatan Penukal. Petugas kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan FB.


Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban. Polisi selanjutnya mengamankan kendaraan tersebut beserta satu lembar STNK sebagai barang bukti.


"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini proses penyidikan masih terus dilakukan. Kami akan melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, serta melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Penukal untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(SN/Perry).

Share:

Polsek Talang Ubi Amankan Pria Bawa Pisau Saat Penangkapan DPO

 Polsek Talang Ubi Amankan Pria Bawa Pisau Saat Penangkapan DPO


PALI-SiniNews.Com – Personel Polsek Talang Ubi mengamankan seorang pria berinisial A (39), warga Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), karena kedapatan menguasai dan membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak.


Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di depan rumah tersangka yang berada di Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. mengatakan, penangkapan terhadap A bermula ketika personel kepolisian melakukan tindakan penangkapan terhadap yang bersangkutan karena sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.


"Pada saat dilakukan penangkapan, petugas mendapati tersangka menyimpan dan menguasai satu bilah pisau yang diselipkan di pinggangnya. Pisau tersebut kemudian digunakan tersangka untuk melakukan perlawanan terhadap petugas," ujar AKP Ardiansyah.


Berkat kesigapan personel di lapangan, tersangka bersama barang bukti berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dengan panjang kurang lebih 24 sentimeter, dengan gagang terbuat dari kayu serta sarung yang juga terbuat dari kayu.


Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 307 KUHP tentang setiap orang yang tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau penusuk.


Kapolsek Talang Ubi menambahkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka serta membuat administrasi penyidikan (mindik).


"Selanjutnya kami akan melengkapi mindik berkas perkara dan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum selanjutnya," jelasnya.


Kapolsek menegaskan bahwa tindakan kepolisian tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.(SN/Perry).

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts