Nasdem Jadi Parpol Pertama Serahkan Berkas Daftar Bacalegnya di KPUD PALI

PALI-- Sehari jelang penutupan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mendatangi sekretariat Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) PALI di Jalan Merdeka KM 9 Talang Kelapa Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi, Senin (16/7).

Kedatangan pengurus DPD Partai Nasdem yang dikomandoi langsung ketuanya Sudarmi ST, tak lain untuk menyerahkan berkas pendaftaran Bacaleg dari Parpolnya.

"Rupanya Parpol kami yang perdana menyerahkan berkas ke KPU, mudah-mudahan ini menjadi awal yang baik bagi partai kami," ungkap Sudarmi.

Diakuinya, bahwa semua persyaratan yang dipinta KPU sudah dipenuhi, termasuk keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Karena, pendaftaran melalui Silon, Nasdem telah melakukannya sejak beberapa hari lalu.

"Bahkan Parpol kami melampaui syarat yang ditentukan,terkait keterwakilan perempuan, yakni mencapai 42 persen. Dimana pada Dapil 1, ada 4 Bacaleg perempuan, serta masing-masing 3 Bacaleg perempuan di Dapil 2 dan Dapil 3," tambahnya.

Saat ini, dikatakan Sudarmi, Parpol besutan Surya Paloh itu tinggal menunggu verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan Bacaleg.

"Kita tunggu hasil verifikasi dan perbaikan daftar calon serta syaratnya. Tapi kami harapkan sampai penetapan DCT, Nasdem bisa lalui tahapannya dengan lancar," harapnya.

Sementara itu, Avintri Sandi, Divisi Teknis KPUD PALI yang mewakili Ketua KPUD, H Hasyim membenarkan bahwa Nasdem Parpol pertama yang menyerahkan berkas pendaftaran ke KPUD PALI.

"Setelah pendaftaran dibuka, baru Nasdem yang serahkan berkas. Namun, untuk besok (Selasa, red), atau hari terakhir pendaftaran, sudah banyak Parpol yang berkoordinasi dengan kami yang menyatakan akan menyerahkan berkas saat hari terakhir," kata Avintri. (red)
Share:

Gerak Cepat Pertamina Pendopo Tangani Insiden

PALI--PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bawah pengawasan SKKMIGAS, cepat tanggap menangani insiden yang diakibatkan alat berat Grader yang sedang mengerjakan proyek PT TITAN. Grader tersebut sedang melakukan perbaikan jalan Servo yang dioperasikan PT TITAN bergesekan dengan pipa gas milik PT Pertamina EP (PT PEP). Insiden ini terjadi di jalan Servo perlintasan dengan Jalur Pipa PT PEP pada hari Jumat tgl 13 juli 2018 pukul 21.30 WIB, yang mengakibatkan terjadinya kebocoran pipa gas SKG 18 di Desa Benuang, Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. Akibat kejadian tersebut pipa gas milik PEP mengalami kerusakan dengan lubang selebar 20 cm dan menyebabkan gas alam keluar.

Sesuai Standard Operating Procedure, Pihak PEP langsung mematikan aliran gas di lokasi tersebut. Tidak ada korban jiwa pada kejadian tersebut dan warga sekitar yang mengeluhkan mual diduga akibat terpapar gas juga segera diberi tindakan medis. Saat kejadian, pihak PEP bersama Pemerintah Desa Benuang sigap melakukan evakuasi dan sterilisasi di dusun Talang Rompak dan dusun Talang Kampai dengan radius kurang lebih 100 – 200 m dari lokasi kejadian. Dalam hal ini penduduk di sekitar radius tersebut dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan seperti menyalakan api, memasak atau berladang/ ke kebun hingga tanggal 14 Juli 2018 atau sampai ada pernyataan aman dari pihak PEP ke warga melalui pemerintah desa.

PEP berkoordinasi dengan PT TITAN untuk melakukan penanggulangan terhadap dampak sosial yang ditimbulkan dari kejadian tersebut. PEP Asset 2 Pendopo Field segera tanggap melakukan perbaikan pipa bocor di jalur pipa SKG 18 Benuang. Penggantian pipa dapat diselesaikan pada tanggal 14 Juli pukul 12.05 sehingga pada pukul 13.00 operasi jalur pipa gas SKG 18 Benuang dapat kembali beroperasi dengan normal serta masyarakat dapat beraktivitas kembali. Terkait hal tersebut PEP mengalami kerugian akibat penghentian jalur pipa gas dan kerusakan pipa yang hingga saat ini masih dilakukan perhitungan.

PEP Asset 2 Pendopo Field berharap seluruh pihak yang melaksanakan pekerjaan di area yang berlintasan dengan aset PT PEP untuk mematuhi rambu-rambu peringatan yang telah dipasang. (rel)
Share:

Ingin Nyaleg, Kades Harus Tinggalkan Kursi Jabatannya

PALI-- Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) menyisakan satu hari lagi, karena batas akhir pendaftaran Bacaleg oleh masing-masing partai politik ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai Selasa (17/7). Jelang tahapan pendaftaran Bacaleg dalam pemilihan legislatif tahun 2019 mendatang, sejumlah Parpol sibuk menjaring kader-kader atau simpatisannya untuk berkompetisi mendulang suara demi menduduki kursi legislatif.

Dari ratusan nama Bacaleg yang bakal diajukan Parpol peserta Pemilu,  disinyalir ada sejumlah nama yang saat ini menjabat kepala desa. Keadaan ini membuat sejumlah tokoh angkat bicara, salahsatunya dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI, Sudarmi ST.

Saat menyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi dewan dalam rapat paripurna DPRD PALI tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017, Senin (16/7), Sudarmi yang mewakili fraksi gabungan Nasional hati berbintang menegaskan bahwa seluruh Kades yang akan Nyaleg, harus mengundurkan diri.

"Sesuai PKPU bahwa seorang kepala desa aktif harus mengundurkan diri saat mendaftar ke Parpol sebagai Bacaleg. Setelah itu harus digantikan oleh Pjs yang ditunjuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), bukan ditunjuk oleh Kades yang mengundurkan diri," tandas Sudarmi.

Sikap tegas Kades harus mundur juga dinyatakan Asniwati, ketua Fraksi gabungan Nasional Hati Berbintang DPRD PALI, bahwa sebelum ditetapkan menjadi Daftar Calon Sementara (DCS), surat pernyataan pengunduran diri harus terlampir.

"Nyaleg tidak boleh jadi cadangan, atau apabila ditetapkan jadi DCS berhenti jadi Kades,tetapi kalau tidak lolos kembali ke jabatan semula. Namun seorang Kades harus mau berisiko dan berkomitmen jalankan aturan. Intinya, mundur dulu sebelum Nyaleg," ucapnya.

Sementara itu, Iip Fitriansyah, anggota Dewan PALI dari Partai Nasdem mengakui ada salahsatu Bacaleg dari Parpolnya berasal dari Kades. Namun dikatakannya bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri.

"Sudah mengundurkan diri dengan menyertakan surat pernyataannya. Namun untuk surat resmi dari instansi terkait, seperti dari DPMD, harus menunggu proses. Tetapi ada jeda waktu, yakni H-1 penetapan DCT surat pengunduran diri Kades harus ada, tetapi untuk syarat pencalonan Bacaleg, yang bersangkutan sudah sesuai PKPU," terang Iip Fitriansyah. (red)
Share:

Seleksi BGP Sisakan 61 Finalis

PALI-- Ajang pencarian duta pariwisata di Bumi Serepat Serasan memasuki babak baru, dimana para peserta seleksi Bujang Gadis PALI (BGP) telah melalui tahap pertama, yakni seleksi tingkat kecamatan yang telah digelar sejak 10 sampai 14 Juli 2018 lalu di masing-masing kecamatan.

Dari peserta awal sebanyak 97 orang, tersisa 61 finalis. Para finalis nantinya bakal berlomba memperebutkan selendang BGP di tahapan selanjutnya, yakni babak semi final yang bakal digelar pada Sabtu (21/7) mendatang.

"Seleksi tingkat kecamatan berjalan sesuai rencana. Peserta yang lolos menuju semi final merupakan putra putri terpilih oleh dewan juri yang sengaja kita datangkan dari kota Palembang agar independen," ungkap Suprihyatno kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) PALI didampingi Filomina Emawati, Kabid Kebudayaan, Senin (16/7).

Diakuinya, seleksi yang cukup ketat tersebut tidak hanya menilai penampilan saja, melainkan wawasan peserta juga diuji, agar nantinya pemenang BGP benar-benar berkompeten dan memiliki pengetahuan tinggi.

"BGP bukan hanya jadi duta pariwisata, tetapi juga menjadi magnet Kabupaten PALI yang mampu menarik orang luar untuk lebih mengenal daerah kita. Untuk itu, selain menarik, juga penuh wawasan dan humanis," tukasnya.

Untuk grand final sendiri, dijelaskan Suprihyatno bahwa bakal digelar pada Jumat (24/7), dan diharapkan, selain menjadi ajang kompetisi, juga menjadikan edukasi bagi masyarakat lainnya.

"Nantinya akan bisa menjadi motivasi generasi PALI selanjutnya. Karena PALI butuh banyak SDM yang handal, berdedikasi tinggi, agar selain ikut andil mengenalkan daerah kita ini, juga harus mampu berperan mendorong percepatan pembangunan menuju PALI Cemerlang," tutupnya.(red/mrsd)
Share:

Wujudkan Zona Integritas, Kapolres Prabumulih Blusukan Ke Desa-desa

PRABUMULIH – Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK.MH beserta jajarannya untuk kali ini mengunjungi warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, sabtu (14/7/18)

Kegiatan tatap muka dan silatuhrahmi yang digelar diikuti oleh beberapa toko masyarakat, toko pemuda, toko agama dan masyarakat setempat

Dalam kegiatan itu Kapolres langsung menyerap aspirasi masyarakat tentang Keamanan dan ketertiban di masyarakat

Dalam sambutannya Kapolres Prabumulih mengatakan pihak kepolisian dalam hal ini Polres Prabumulih terus berbenah diri dengan mensosialisasikan beberapa program unggulan dan mengajak masyarakat untuk mendukung Zona Integritas di Polres Prabumulih

“saat ini Polres Prabumulih masih terus berusaha berbenah demi mewujudkan wilayah bebas korupsi dan kepada masyarakat untuk bersama-sama memberikan dukungan” ungkapnya



Kapolres berharap dengan progran ini Pelayanan publik yang mengutamakan kenyamanan masyarakat tanpa ada calo dan biaya tambahan

Dari beberapa program yang tawarkan kepada masyarakat Kapolres Prabumulih juga mensosialisasikan 3 Program Unggulan Polres Prabumulih SIDAKA, SILIDI dan SABER (bio/sn01)
Share:

Patah Tulang Rahang, Dua Pengamen Jalanan Dibawa Polisi

PRABUMULIH - Dua pemuda yang berprofesi sebagai pengamen jalanan dibekuk oleh Tim Satgas Kejahatan Jalanan Polres Prabumulih, yakni Dian Agus Pratama (21) warga Jalan Semeru Rt.03 Rw.03 Kelurahan Gunung Ibul dan Jaya Wardana (32) Jalan Kop.A.Wahab Rt.07 Rw.02 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, jum’at (13/7/18)

Keduanya diamankan petugas karena telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Weri Pengguna Jalan yang saat itu ingin melintas di depan kedua pelaku

Kejadian berujung kekerasan itu berawal saat kedua pelaku sedang asik duduk santai sambil bermain gitar sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, kamis (12/7/18)

Korban yang hendak melintas dijalan Depan RM Siang Malam Alai Batu tersebut merasa terganggu karena menghalangi jalan dan langsung menegur kedua pelaku agar tidak menutup jalan, mendengar teguran korban kedua pelaku tersinggung dan langsung naik pitam



Pelaku Jaya tiba-tiba memukul korban tepat dirahang hingga berkali-kali, kemudian teman pelaku Dian juga memberikan bogem ke arah kepala korban hingga jatuh dan tersungkur, Melihat korban telah tak berdaya Dian dan Jaya langsung pergi meninggalkan korban

Dari dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ -B/VII/ Res Pbm, tgl 13 Juli 2018, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pengeroyokan dengan mengumpul beberapa informasi keberadaan pelaku dan berhasil membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan

Disamping itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK.MH membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap kedua pelaku

“Iya kita telah berhasil amankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor miliknya guna dilakukan penyelidikan” ungkapnya

Lanjutnya lagi, kedua pelaku akan diancam dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

Hingga berita ini diturunkan korban menderita patah rahang dan telah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih (RSUD). (Bio/sn01)
Share:

HIPPI Bersih-bersih, Tujuannya Bantu Pemerintah PALI Percepat Pembangunan

PALI--Sebagai organisasi himpunan pengusaha, rupanya tak melulu mengurusi pekerjaan atau usaha semata, namun melihat jalan poros yang menyempit akibat ditumbuhi rumput dan anak kayu. Ketua Himpunan Pengusaha PALI (HIPPI), H Thomas Triono menggerakan anggotanya untuk lakukan bakti sosial dengan cara membersihkannya.

"Untuk tahap ini kita lakukan di jalan poros antara Simpang Raja-Sinar Dewa, karena ada beberapa titik yang menyempit karena rumput menjalar dan menutup badan jalan, kemudian kita semprot menggunakan racun rumput agar tidak mudah tumbuh," ungkap ketua HIPPI, Kamis (12/7).

Ditambahkan Thomas, bahwa kegiatan bakti sosial tersebut sebagai bentuk kepedulian organisasinya dalam turut serta membangun kabupaten PALI.

"Kalau jalanan bersih, drainase lancar, mudah-mudahan jalan yang telah dibangun oleh Pemkab tidak mudah rusak. Selain itu, masyarakat pengguna jalan juga merasa nyaman," tukasnya.

Diharapkannya bahwa selain HIPPI, organisasi kemasyarakatan lain yang ada di Kabupaten PALI juga ikut andil dalam mempercepat pembangunan.

"Bersama kita bangun PALI, dengan bersatu padu, kita pasti bisa untuk menuju PALI cemerlang," pungkasnya.

Sementara dari pengakuan Anwar, salahsatu warga pengguna jalan, bahwa dirinya merespon baik kegiatan itu. Karena selama ini, banyak jalan yang telah menyempit dan mengurangi kenyamanan berkendara.

"Kami lihat sudah sekitar 7 kilometer yang telah dibersihkan HIPPI, ini perlu diapresiasi, karena jarang ada orang yang peduli, apalagi jalan yang sudah menyempit oleh rumput jauh dari pemukiman. Harapan kami, kegiatan ini menjadi contoh organisasi lainnya di Kabupaten PALI untuk lakukan hal yang bermanfaat," ucap Anwar. (red/mrsd)
Share:

Jamaah CJH PALI Segera Berangkat, Begini Himbauan Kemenag..



Foto:: Anan, Kasi Haji Kemenag PALI

 

PALI-- Sebanyak 27 orang  Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) rencananya bakal diberangkatkan pada 24 Juli mendatang, dengan rincian 26 jamaah haji reguler dan satu orang adalah Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Sebab, dari keterangan Kemenag Kabupaten PALI, bahwa TPHD sangat dibutuhkan mengingat CJH asal Bumi Serepat Serasan didominasi Lanjut Usia (Lansia) diatas 55 tahun sampai 70 tahun.

"Jamaah CJH kita ada 26 orang dan satu orang petugas TPHD. Karena CJH kita butuh pendampingan khusus, makanya kita kirim satu petugas dan itu telah disetujui provinsi. Untuk Kemenag PALI, baru tahun ini memberangkatkan jamaah CJH langsung," ungkap Hasanudin, kepala Kemenag PALI, melalui Kasi Haji Kemenag, Kamis (12/7).

Memperlancar keberangkatannya, karena waktu sudah dekat, Anan menghimbau kepada para jamaah CJH agar segera mengumpulkan kopernya ke Kemenag untuk diberi tanda permanen.

"Tanda permanen merupakan keharusan yang telah ditetapkan Kemenag pusat, karena ditakutkan apabila menggunakan stiker biasa akan mudah lepas. Selain itu, mulai dari sekarang, seluruh jamaah CJH harus menjaga kondisi tubuh dan memeriksakan kesehatannya apabila ada keluhan, agar pada saatnya nanti tubuh jadi fit dan leluasa menjalankan ibadah haji di tanah suci Makkah," pesannya.

Untuk keberangkatannya, jamaah asal PALI diperkirakan berangkat dari asrama haji kloter ke enam gelombang pertama, yang akan di gabungkan dengan kabupaten Ogan Komering Ulu.

"Akan satu kloter dengan jamaah asal OKU, namun harapan kita semua, jamaah CJH kita bisa menjadi haji mabrur, berangkat selamat dan pulang juga selamat dengan membawa keberkahan," harapnya.(red/mrsd)
Share:

Dinkes PALI Instruksikan Stop Merokok Ditempat Ini

PALI-- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang meliputi tempat kerja/dilingkungan perkantoran pemerintah, tempat bermain atau tempat berkumpulnya anak-anak, lingkungan tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, seperti hotel, rumah makan, minimarket sarana olahraga dan lainnya.

Penetapan KTR berdasarkan peraturan Bupati PALI nomor 43 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kabupaten PALI yang bertujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif.

"Tujuan lainnya adalah memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik secara langsung atau tidak, menciptakan lingkungan bersih dan sehat dari asap rokok serta mencegah perokok pemula," jelas dr H Muzakir, kepala Dinkes PALI saat mensosilisasikan penetapan KTR, Kamis (12/7).

Ditegaskan Kadinkes, bahwa sangsi menunggu bagi pelanggar yang dengan sengaja merokok ditempat yang sudah ditetapkan menjadi KTR bahkan bukan itu saja, pimpinan atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR dengan sengaja membiarkan orang merokok bakal dikenakan sangsi administrasi.

"Untuk sangsinya jelas, sementara untuk pengawasan dan pengendalian, bupati menunjuk SKPD mempunyai tugas pokok dan fungsi pengawasan serta pengendalian KTR, harus bekerjasama dengan tim kemudian dilaporkan langsung ke bupati," tambahnya.

KTR ditetapkan untuk memberikan hak dan kewajiban masyarakat untuk sehat, karena dikatakan dr Muzakir bahwa setiap orang berhak atas udara bersih dan menikmati udara bebas asap rokok. Juga setiap orang berhak atas informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan dan setiap orang berhak mendapatkan informasi mengenai KTR.

"Penetapan KTR diharapkan bisa diterapkan dan dilaksanakan, serta peran serta masyarakat juga diharapkan mendukung program ini. Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk bertanggungjawab dan berperan terbentuknya dan terwujudnya KTR serta berperan aktif untuk mengatur KTR dilingkugannya masing-masing," pungkasnya seraya menyatakan bahwa setelah Perbup dilaksanakan akan ditingkatkan dengan Peraturan Daerah. (red/mrsd)
Share:

Nongkrong Bawa Senjata Api, Pemuda Ini Diamankan Polisi

PRABUMULIH – Giat Patroli rutin yang digelar Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan seorang pemuda asal Dusun III Desa Gunung Raja Kecamatan Dangku Kabupaten Muara Enim, rabu (11/7/18)

M.Rusdianto (18) yang tinggal di Desa Gunung Raja diamankan petugas sekitar pukul 15.30 Wib karena kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Revolver.

Kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Rudi Hartono yang saat itu sedang melakukan patroli disekitaran Perbatasan wilayah Kelurahan Prabujaya dan Kelurahan Mangga Besar, melihat gerak-gerik tiga pemuda yang mencurikan



Kanit Reskrim segera memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penggeledahan ketiga pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan, benar saja saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya

Tersangka yang diketahui lulusan sekolah menegah kejuruan (SMK) swasta di Prabumulih itu kini digelandang petugas bersama barang bukti senpira dan satu buah peluru Organik FN ke kantor Polsek Prabumulih Barat mempertanggungjawabkan perbuatannya

Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK.MH melalui Kanit Reskrim AIPTU Rudi Hartono saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan pemuda yang menggunakan dan memiliki Senjata api tanpa izin

“benar telah kita amankan Tersangka kepemilikan senpira saat ini sudah diamankan di kantor polsek prabumulih barat” ucapnya

Pelaku diancam dengab pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara bahkan tertulis dalam pasal tersebut diancam dengan hukuman seumur hidup (bio/sn01)
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts