-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Baznas Salurkan Bantuan Sembako
JPN Kejari PALI Siap Lakukan Pendampingan Hukum Penanganan Corona
Menurut Kajari didampingi Zulkifli yang juga sebagai JPN menyampaikan, dengan adanya pendampingan hukum ini diharapkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ragu ragu dan cepat, tepat melaksanakan pengadaan barang jasa.
Dimana setiap ada permasalahan hukum yang dihadapi dapat meminta masukan, saran, konsultasi dan pertimbangan hukum dari JPN.
"JPN tidak akan terlibat dalam pengambilan keputusan yang merupakan kewenangan pejabat pengadaan, JPN akan selalu bersikap objektif dan profesional." ungkap Marcos, Senin (18/5).
Dalam pendampingan hukum tersebut, JPN akan meneliti dan memastikan dilaksanaknnya prinsip pengadaan dan pokok-pokok pengadaan.
Sebagaimana diatur dalam peraturan presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang jasa, Peraturan LKPP nomor 13 tahun 2018 tentang pengadaan Barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat.
Selain itu, surat edaran nomor 3 tahun 2020 tentang penjelasan atas pelaksanaan pengadaan barang jasa dalam rangka penanganan covid-19 dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang tata cara pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi.
"Pada pendampingan hukum ini juga JPN berupa mencegah terjadinya penyimpangan terutama memanfaatkan situasi darurat untuk kepentingan pribadi, penyiapan dan gratifikasi yang semuanya dimualai dengan niat jahat." jelasnya.
Diketahui bahwa Pemkab PALI telah menganggarkan kurang lebih Rp 52 Milyar untuk percepatan penanggulangan Covid-19. Salah satu yang banyak menyerap anggaran tersebut adalah Dinas Kesehatan. Dalam hal ini, Dinkes telah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan barang dan belanja modal dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten PALI senilai lebih kurang Rp 13 milyar. (sn)














