-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Minta Jatah,? Tiga Warga Gemawang Ditangkap Polisi
Ketua Umum SMSI: Tingkatkan Kualitas Jurnalistik
SMSI Kota Prabumulih Susun Program Kerja Jangka Panjang
Hasil Survei Lembaga LSI, Petahana Ilyas Panji Alam Perkasa Diposisi Teratas
Kendala Cuaca Tak Halangi Satgas TMMD Buka Akses Jalan
Dewan PALI Ini Ajak Warga Patroli Sungai Penukal Lindungi Ekosistem Air
Ajakan itu dikatakannya saat ikuti kegiatan patroli dan penelusuran aset Desa Air Itam yang berupa Sungai maupun Suak di sepanjang Sungai Penukal, Minggu (19/7) bersama pemerintah desa dan puluhan warga setempat dengan menelusuri Sungai Penukal.
"Jangan pernah racuni sungai atau menggunakan setrum ketika menangkap ikan. Karena hal itu dapat merusak ekosistem ikan yang ada di sungai. Mari bijak memanfaatkan sumber daya alam dengan menggunakan alat penangkap ikan yang ramah lingkungan," ajak anggota dewan kelahiran Air Itam itu.
Edi Eka juga menegaskan meracun sungai atau penggunaan alat penangkap ikan yang dilarang pemerintah bakal berhadapan dengan hukum.
"Ada undang-undang yang mengatur tentang penangkapan ikan, yakni UU no 31 tahun 2004 dan UU no 45 tahun 2009 yang melanggar diancam penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp 1,2 M. Jadi kami berharap warga yang biasa menjadi nelayan atau pencari ikan untuk menghindari hal itu daripada tersandung hukum," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Air Itam Agus Salim mengatakan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka mensosialisasikan ke masyarakat dengan memasang spanduk larangan untuk tidak menggunakan racun dan setrum dalam menangkap ikan.
Pasalnya apabila menggunakan racun atau setrum nelayan tradisional gigit jari. "Ada lebih 200 KK warga Air Itam bergantung hasil ikan di sungai-sungai yang ada di desa kami. Apabila di racun, tentu saja ekosistem rusak dan secara otomatis penghasilan nelayan berkurang. Dalam menjaga ekosistem dan menjaga aset desa, kami berpatroli bersama masyarakat dan perangkat desa serta BPD didukung juga anggota dewan agar masyarakat sadar akan kelangsungan ekosistem air," terang Kades.
Untuk aset desa, diakui Kades bahwa sejak adanya kasus penangkapan ikan menggunakan racun dan setrum, lelang sungai jatuh harganya lantaran hasil ikan jauh berkurang.
"Lelang sungai kalau tahun lalu bisa mencapai Rp 100 juta/tahun, tetapi tahun ini jatuh, paling tinggi hanya mencapai Rp 10 juta/tahun," ucap Kades. (sn)
















