DISTORSI (PENOLAKAN) OMNIBUS LAW CIPTA KERJA & DISORIENTASI (PROSES) LEGISLASI

Tik tok, adalah sebuah fitur aplikasi jaringan sosial atau platform video singkat, dimana di dalamnya user dapat ikut di dalam video musik sebagai sebuah wahana entertaining/hiburan yang menyenangkan user (penggunanya). Dapat dilihat banyak bertebaran video tik tok di media sosial yang menayangkan video penon-aktifan music dan microphone pada saat aplikasi tersebut dijalankan. 

Berbeda hal-nya tok – tok (ketokan palu) pimpinan sidang DPR RI yang mengesahkan paket regulasi sapu jagad (super sakti) bernama omnibus law cipta kerja menjadi undang – undang pada senin, 05 oktober 2020 yang lalu, hal yang sejatinya meninggalkan kontroversi (secara substansi), memantik konflik/kegaduhan (di dalam negeri), serta menuai polemik yang sangat dekonstruktif dalam perjalanan bangsa yang saat ini tengah menghadapi wabah pandemi. 

PERSPEKTIF SOSIOLOGIS

Dapat dilihat, seketika palu pimpinan sidang DPR RI mengesahkan paket regulasi omnibus law cipta kerja menjadi undang – undang, beragam aksi dan reaksi penolakan dari berbagai stakeholder terkait datang, gelombang aksi masa (demonstrasi) dan inisiasi mogok nasional kaum buruh seketika muncul di berbagai daerah/wilayah, arus mobilisasi massa di berbagai daerah serta yang tersentralisasi di pusat ibukota juga tidak terelakan. 

Rasanya untuk yang kali ini, berbagai gejolak dan gelombang massa yang menolak lahirnya UU Cipta Kerja tidak dapat dipandang sebelah mata oleh rezim pemerintah yang berkuasa, seperti pada fenomena aksi massa yang terjadi sebelumnya.

Hal demikian karena pada saat ini, merupakan waktu krusial yang terakumulasi dengan berbagai domino effect yang sudah cukup lama dirasakan oleh sebagaian (besar) masyarakat. 

Tentu, jangan pernah dilupakan bagaimana sejatinya wabah pandemi yang terjadi saat ini telah membuat banyak orang yang ‘lapar’, tidak sedikit orang yang kehilangan pekerjaan (terdampak & di PHK), serta akumulasi berbagai faktor sosial ekonomi yang cukup sulit dirasakan oleh masyarakat.

Beberapa faktor essensial tersebut, sangatlah penting dikemukakan, dikarenakan hal ini secara langsung akan dapat menjadi pemantik yang ‘dahsyat’, andaikan Presiden tidak bereaksi secara cepat dan tepat dalam menjawab tantangan dan tekanan di moment krusial kali ini.

Tentu, memoar sejarah telah mengajarkan untuk arif dan bijak dalam memanagement konflik yang ditengarai oleh gejolak massa yang tidak searah dan setujuan dengan kebijakan pemerintah. Namun, realitasnya di lapangan dapat dilihat represifitas aparat kepolisian dalam mengayomi para demonstran masih dikedepankan, sangat tidak humanis bahkan terkesan ‘emosional’. 

Bagi pemerintah/rezim saat ini pun, patut menjadi catatan bahwa sepandai – pandai menutup ruang publik melalui berbagai cara yang dilakukan, baik dengan infiltrasi approachment pada tokoh/sosok berpengaruh (tokoh sentral) pergerakan kaum buruh misalnya, ataupun dengan melibatkan influencer istana (alternatifnya), atau dengan soft approachment lainnya, maka tidak akan dapat membendung hasrat penolakan yang genuine dan original dari publik/masyarakat luas.

ISU KRUSIAL

Sejatinya pro dan kontra dari pengesahan UU Cipta Kerja, dapat dilihat dari beberapa sudut pandang yang objektif, namun dalam ruang tulisan singkat ini saya tidak akan mengulas lebih spesifik terkait beberapa isu krusial pasal per pasal yang ada di dalamnya, mengingat hal tersebut telah saya kupas tuntas dalam ruang tulisan yang lainnya, hal mana yang sejatinya dapat disimpulkan bahwa memang terdapat disorientasi secara substansi (cacat yuridis) dan missleading secara prosedur (cacat prosedural) dalam Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi Undang – Undang. 

Setidaknya secara general, terdapat 3 (tiga) catatan dan alasan mengapa omnibus law cipta kerja mengundang polemik, penolakan dan perdebatan luas di masyarakat. 

Pertama, bahwa sejatinya paket regulasi omnibus law cipta kerja sangat beraroma kapitalisitk (liberal) dan bernuansa sentralistik (ekslusif).

Dan selain itu paket regulasi sapu jagad tersebut, juga berafiliasi erat dengan kepentingan dari para pemilik modal/korpoasi, yang seakan memberikan ‘karpet merah’ bagi para investor/pengusaha tanpa melihat prioritas serta mengabaikan keberpihakan terhadap para buruh/pekerja. 

Sangat jelas, apabila ditelisik secara detail, omnibus law cipta kerja tidak memberikan posisi tawar yang kuat (bargaining position) bagi para pekerja/buruh. Justru malah banyak kewajiban perusahaan dan hak dari para pekerja yang sebagaimana telah terakomodir secara ideal dan lebih baik di dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya diamputasi secara massal. Pada point ini dapat dilihat bahwa kepentingan buruh tereduksi secara terstruktur di dalam omnibus law cipta kerja. 

Buruh/pekerja berada pada posisi marjinal yang terpingirkan, hanya tidak lebih sebagai pelengkap penderita dari sebuah entitas korporasi/pengusaha/pemilik modal, yang tentu apabila masih produktif/dapat bekerja akan digunakan, ataupun sebaliknya akan terpinggirkan jikalau sudah tidak memiliki produktivitas kerja. Hal demikian yang juga diungkapkan oleh Gregory Grossman (1984:15), guna mencirikan buruh/pekerja dalam atmospehere sistem ekonomi kapitalis/liberal.

Kedua, dari sisi eksternal omnibus law cipta kerja sangat minim bahkan menihilkan partisipasi publik, sejak dari tahap (awal) perencanaan sampai dengan pembahasan/penetapan. 

Patut diingat sekiranya bahwa ruang partisipasi publik idealnya haruslah ada dan terbuka sejak dari awal proses legislasi, baik dari tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pengundangan. 

Sejatinya keterbukaan dan partisipasi publik dalam skema legislasi merupakan salah satu marwah/original intent dari UU 12/2011 jo 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Sejatinya inilah yang merupakan asbabun nuzul dari skema legislasi nasional yang terbuka, akomodatif dan partisipatif. 

Senada dengan apa yang dikemukakan oleh Burkens dalam bukunya yang berjudul ‘beginselen van de democratsiche rechstaat”, bahwa keterbukaan dan partisipasi publik dalam ruang demokrasi merupakan syarat minimun dari setiap kebijakan/pengaturan atau pengambilan keputusan yang diambil oleh penguasa/pemerintah.

Namun sangat disayangkan, di dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja sedari awal, Pemerintah melalui tim khusus yang dimotori oleh Kementerian Perekonomian sangatlah tertutup, bersikap arogant (ekslusif), serta seakan berjalan sendiri satu pintu, tidak membuka sama sekali ruang dialog dengan para pihak/stakeholder manapun.

Ketiga, salah satu kelemahan yang sangat mendasar dari omnibus law cipta kerja ialah sangat dikhawatirkan pada praktiknya nanti akan terjadi banyak tumpang tindih dengan berbagai regulasi terkait, baik secara vertikal, maupun secara liniear. 

Hal ini dikarenakan, proses pembahasan omnibus law cipta kerja yang dilakukan secara serampangan, tergesa – gesa, serta tidak mendalam. Sehingga berbagai anasir/pertimbangan filosofis, sosiologis, yuridis dan anasir ideal lainnya yang melandasi sebuah peraturan perundangan-undangan terabaikan secara sistemik.

Dari segi tahapan dan prosedur yang dilalui, omnibus law cipta kerja tidaklah melalui tahap sinkronisasi dan harmonisasi yang optimal. 

Sebagai seorang praktisi legislasi yang juga berkecimpung dibanyak riset ilmiah dalam konteks legislasi dan mengasistensi beragam undang – undang dalam proses legislasi nasional, saya cukup shock ketika pembahasan omnibus law yang terkesan dipaksakan dan dikejar siang dan malam (penyelesaiannya), lalu disahkan dalam waktu yang cukup singkat (on the spot).

Tentu dapat dilihat bagaimana pembahasan dan penyusunan 1 (satu) draft RUU yang sedang (akan) dibahas saja, tanpa menggunakan metode/paradigma omnibus law, membutuhkan waktu yang tidak sedikit, bahkan memerlukan waktu yang cukup panjang pada proses pembahasan dan/atau pada tahap sinkornisasi dan harmonisasi dengan berbagai aturan tekhnis terkait. 

Dan dalam hal ini dapat dibayangkan omnibus law cipta kerja yang notabenenya mem by pass kurang lebih 80 undang – undang dengan 1.245 pasal yang terdampak di dalam 11 klaster yang terkait, dapat diselesaikan dalam tempo kurang lebih 5 (lima) bulan (periode aktif pembahasan). 

Dapat dibayangkan dan mungkin ini merupakan satu – satu nya pembahasan draft RUU (RUU utuh/non revisi) yang diselesaikan dalam tempo tercepat dalam siklus 2 (dua) dekade terakhir pasca reformasi.

Sesungguhnya, harapan hadirnya omnibus law cipta kerja yang dapat meminimalisir over regulated yang terjadi, perlu untuk ditinjau ulang kembali, sebab patut diingat bahwa omnibus law cipta kerja mensyaratkan adanya sekitar 500 aturan turunan, hal mana yang justru akan menimbulkan hyper regulated pada tataran implementasi (pelaksanaan), yang sudah barang tentu juga akan menimbulkan misspersepsi/fallacy serta menambah eskalasi ego (sektoral) kelembagaan terkait.

SOLUSI JALAN TENGAH : JALAN AKHIR

Pada akhirnya, momentum kali ini akan diperhadapkan pada realitas yang cukup sulit, dimana penolakan yang dilakukan melalui berbagai aksi massa/demonstrasi, protes mogok nasional dari kaum buruh, serta berbagai upaya penolakan lainnya dari berbagai kalangan akan memunculkan gejolak dan mobilisasi massa yang tidak dapat diprediksi secara pasti, bahkan tidak mungkin akhirnya akan menjadi public distrust yang luas.

Hal ini tentu akan memunculkan kegaduhan nasional yang sangat rawan dan rentan ditengah wabah pandemi Covid 19, serta sangat potensial akan mempertaruhkan keberlangsungan stabilitas politik dan pemerintahan dari rezim penguasa saat ini.

Oleh karenanya, yang harus dipahami bahwa ‘bola panas’ omnibus law cipta kerja saat ini ada di tangan Presiden. 

Patut dan untuk dimengerti bahwa segala upaya dan arah penolakan dari berbagai element masyarakat seharusnya diarahkan terlebih dahulu kepada Istana Negara atau Presiden, yang mana secara konstitusional memegang kekuasaan untuk membentuk Perppu sebagai solusi jalan tengah di antara distorsi (dalam arti gejolak penolakan yang massive) dan disorientasi (dalam konteks legislasi) yang terjadi.

Omnibus law cipta kerja sudah disahkan dan menjadi undang – undang, sehingga tidak ada urgensi-nya lagi untuk mendesak DPR sebagai mandataris pembentuk undang – undang. DPR sudah selesai, dan oleh karenanya sebagai solusi jalan tengah haruslah mendesak Presiden mengeluarkan Perppu guna mengeksaminasi serta membatalkan paket regulasi omnibus law cipta kerja tersebut.

Meski sulit dan terkesan sebagai mission imposible, namun tidak tertutup kemungkinan sensistifitas yang humanis dan nalar keberpihakan dari Presiden muncul dalam menyikapi polemik ini.

Kemudian daripada itu, jikalau memang solusi jalan tengah guna mendesak Presiden mengeluarkan Perppu tidak tercapai, maka tidak lain solusi jalan akhir ialah dengan mengetuk pintu constitusional review di Mahkamah Konstitusi (MK), the guardian of constitution, yang semoga dapat menguji secara fair konstitusionalitas dari omnibus law cipta kerja tersebut. Semoga !

Oleh : 

RIO CHANDRA KESUMA, S.H., M.H., C.L.A. ***

*** Penulis ialah Praktisi Hukum (Advokat), Staf Ahli Bidang Hukum & Legislasi DPR RI, Peneliti pada CDCS, Center for Democration and Civilization Studies, Kandidat Doktoral & Ketua IMMH Univ. Indonesia,-

riock@rocketmail.com

Share:

Bersama Irmas, Lurah Majasari Bersih-Bersih Lingkungan


PRABUMULIH
-  Tingkatkan kebersihan Lurah Majasari Inggit Damayanti ST mengajak Seluruh anggota Ikatan Remaja Masjid (IRMAS) gotong royong di jalan Bukit Lebar, Sabtu (10/10).

Remaja Masjid yang beranggotakan kurang lebih 50 orang dari Masjid Nurul Ikhsan dan Nurul Huda bersama-sama membersihkan pinggiran Jalan Bukit Lebar.

"Allhamdullilah kurang lebih 50 orang, kegiatan hari ini Irmas Prabusari dan sosial kerja sama gotong royong berjalan lancar" kata ketua Irmas Nurul Huda Hari Budiman.

Selain Itu, ketua Irmas Nurul Ikhsan Bima mengatakan dan berharap agar Irmas-irmas lainnya bisa berpartisipasi.

"Bisa lebih ramai lagi dan irmas-irmas dari masjid lainnya juga bisa berpartisipasi dalam kegiatan ini"

Lebih lanjut, Lurah Majasari Inggit Damayanti ST menyampaikan bahwa ini kegiatan Irmas yang positif dan di apresiasi tinggi, dan bisa menjadi motivasi yang lainnya.

"Allhamdullilah ini salah satu lagi kegiatan Irmas Yang sangat positif yang kami apresiasi dengan tinggi kegiatan irmas, mudah-mudahan ini mrnjadi motivasi muda-mudi lainnya yang ada di kelurahan Majasari ikut serta menjaga kebersihan lingkungan di wilayah majasari" tuturnya.

Lebih lanjut lagi, ia menjelaskan kegiatan tersebut berjalan dengan lancar dan bisa membatu kelurahan menjaga kebersihan di Majasari.

"Tentunya kegiatan ini berlangsung secara continue dan  tidak setengah-setengah, menjalankan dengan sepenuh hati hingga bisa membantu kelurahan menjaga kebersihan di wilayah majasari. Katanya.

Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 9 Oktober 2020

 



Share:

Kawal Pembangunan Fasilitas Pemkot, Sat Intelkam Polres Prabumulih Gandeng PT.TDG

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Polres Prabumulih melalui Satuan Intelkam Unit Keamanan Negara (Kamneg) pada tanggal 10 Agustus 2020 melaksanakan Silaturahmi ke Owner PT. TSG (Tiga Saudara Grup) Sdr Imhar kamaludin. 

Dalam kesempatan silaturahmi tersebut merupakan kegiatan rutin Sat Intelkam dalam menjalin hubungan emosional antar petugas kepolisian yg berdinas di lapangan dengan masyarakat kota prabumulih guna menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pembangunan di segala bidang khususnya pembangunan kota prabumulih di wilayah hukum Polres Prabumulih. 

Kapolres Prabumulih AKBP I WAYAN SUDARMAYA melalui Kasat Intelkam didampingi Kanit Kamneg Aiptu Rustam Kamseno seketika dikonfirmasi menyebutkan 

"ini adalah silahturahmi antara Sat Intelkam Polres Prabumulih dengan PT. TSG" Terima kasih kepada PT. TSG yang telah menaati peraturan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka menjaga keamanan pembangunan Fasilitas Pemerintahan yang dilaksanakan Bumn di Kota Prabumulih. 

Sementara itu Owner PT. TSG Sdr Imhar Kamaludin menyampaikan ucapan terima kasih atas terlaksanakanya kegiatan ini dan kedepannya akan terus berkoordinasi dengan Polres Prabumulih melalui Sat Intelkam dalam Pengawasan Pembangungan Fasilitas Pemerintahan. 

Selanjutnya Sat Intelkam Polres Prabumulih memberikan Plakat kepada PT. TSG yang di serahkan secara simbolis oleh Kanit Kamneg Sat Intelkam Polres Prabumulih Aiptu Rustam Kamseno yang di terima oleh Owner PT. TSG Imhar Kamaludin.

Share:

Hati-hati! Langgar Prokes, Kampanye Bisa Dibubarkan


PALI. SININEWS.COM  -- Iin Irwanto, ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyebut pada Pilkada tahun 2020 ini berbeda dengan Pilkada sebelum-sebelumnya, yakni selain memperhatikan aturan yang telah ditetapkan juga harus memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) saat ikuti tahapan terlebih saat masa kampanye. 


Apabila ada Pasangan Calon (Paslon) peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) maupun tim pemenangannya melanggar protokol kesehatan ketika menggelar kampanye, ketua Bawaslu Sumsel menegaskan bahwa jalannya kampanye bisa dibubarkan.

Hal itu diungkapkannya saat membuka Rapat kerja teknis penguatan kapasitas penanganan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada Pilkada Kabupaten PALI tahun 2020 yang digelar Bawaslu PALI, Kamis (9/10) di Fave hotel Kota Prabumulih. Yang mana kegiatan tersebut dihadiri ketua Bawaslu PALI Heru Muharam, Divisi Pengawasan Bawaslu PALI, Iwan Dedi, Syamsul Alwi Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sumsel diikuti anggota Gakkumdu dan ketua serta anggota Panwaslu Kecamatan se-kabupaten PALI. 

Pada Pilkada tahun 2020 ini, dijelaskan Iin Irwanto ada dua titik ekstrem yang harus dikelola pihak penyelenggara dan pengawas, yang pertama mensukseskan pikada luber, jurdil, demokratis. Yang kedua menjamin keselamatan peserta, pemilih  dan penyelenggara dari penyebaran covid-19. Apabila ada pelangaran Protokol kesehatan (Prokes) harus ditindak dengan tegas. 

"Apabila ada pelanggaran, Bawaslu dapat memberi teguran. Bisa juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk membubarkan pelanggaran tersebut. 
Bisa merekomendasikan sebagai tindak pidana umum dan merekomendasikan kepada KPU sebagai pelanggaran administrasi," tandas Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. 

Sebab pada Pilkada tahun 2020 ini, Iin Irwanto menerangkan bahwa sesuai Peraturan terbaru yang melarang konser musik, tidak boleh menggelar rapat umum, lomba-lomba, sepeda santai dan lainnya yang sifatnya mengumpulkan orang banyak adalah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada dalam kondisi Bencana Nonalam COVID-19

"Yang boleh dilakukan adalah melalui daring, pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas maksimal 50 orang," tukasnya. 

Sementara itu, Adi Kurniawan ketua pelaksana kegiatan tersebut menjelaskan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk penguatan dan peningkatan kapasitas Sentra Gakkumdu dan jajaran Panitia Pengawas pemilu Kecamatan didalam melaksanakan tugas dan fungsinya pada pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.

"Juga penyamaan persepsi dalam menangani dan menyelesaikan laporan atau temuan tindak pidana pemilihan pada Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Penukal Abab 
Lematang Ilir. Hasil yang ingin dicapai dari kegiatan ini adalah didapatkan kesamaan persepsi dan pemahaman dalam penanganan dan penyelesaian baik itu berbentuk Laporan/Temuan 
Tindak Pidana Pemilihan pada Pilkada Serentak tahun 2020 di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir," urainya. (sn/perry)
Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 8 Oktober 2020

 



Share:

KPU PALI Persilahkan Paslon Manfaatkan Sosmed untuk Berkampanye Asal Akunnya Terdaftar


PALI. SININEWS.COM -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sunario SE mengingatkan Pasangan Calon (Paslon) peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilangsungkan pada 9 Desember 2020 mendatang untuk bijak dalam berkampanye agar jalannya pesta demokrasi di Bumi Serepat berjalan tertib, aman dan damai. 


"Kami mempersilahkan dua paslon untuk memanfaatkan masa kampanye sebaik-baiknya dalam menarik simpatik masyarakat. Tetapi harus diingat agar tetap  memperhatikan protokol kesehatan karena kita masih pandemi corona," pesan Sunario, Kamis (8/10).

Dalam penyampaian Kampanye juga, Sunario menekankan agar Paslon maupun tim pemenangannya untuk tidak menggunakan cara-cara yang dilarang dalam peraturan yang telah ditetapkan. 

"Seperti mengandung unsur sara, provokasi maupun saling hujat. Hal itu dilarang dalam menyampaikan kampanye, baik melalui secara langsung ke masyarakat atau melalui sosial media," tandasnya. 

Dalam penyampaian kampanye melalui sosial media, KPU membuka ruang seluas-luasnya, hanya saja akun sosial media harus resmi terdaftar di KPU. 

"Silahkan buat akun resmi maksimal 20 akun. Karena hingga saat ini belum ada satu Paslon pun yang melaporkan akun resminya. Untuk akun resmi dilarang memakai akun pribadi, sebab ketika usai masa kampanye, akun itu akan diblokir," terangnya.

Setelah akun didaftarkan, Sunario menyebut bahwa KPU bakal memantaunya. "Kita minta adminnya siapa, jadi ketika ada informasi hoaks mudah untuk meminta klasifikasi. Kalau untuk pelanggaran, ranah penindakannya ke Bawaslu atau Gakumdu. Untuk itu, kami harapkan kepada kedua Paslon atau tim suksesnya untuk melaporkan akun resmi dengan batas waktu hingga Jumat tanggal 9 Oktober 2020. Apabila sampai batas waktu tidak melaporkan, kita akan serahkan ke Bawaslu," tutupnya. (sn/perry) 
Share:

Blokade Jalan ke Tambang Batubara, Emak-emak Warga Desa Gunung Raja Protes Rumah Retak dan Banyak Debu

Foto : Ibu-ibu warga Dusun III Desa Gunung Raja Kec.Empat Petulai Dangku Kab.Muara Enim saat menuntut Munjiri pihak Perusahaan penyuplai minyak

MUARA ENIM, SININEWS.COM – Puluhan warga Dusun III Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku melakukan aksi nekat dengan menghadang puluhan mobil perusahaan subkontrak PT.GHEMMI yang diduga telah merusak beberapa bangunan disepanjang jalan menuju tambang batubara, rabu (7/10/20) 

Aksi protes yang dilakukan warga itu dipicu karena terjadi kerusakan (retak) rumah disepanjaang jalan desa, tak hanya itu sumur warga juga mengalami kerusakan disejumlah titik

“pokoknyo kami minta ganti rugi, rumah kami retak, sumur kami retak oleh mobik besak (berat), itu PT.SBS, PT.DAM yang angkut batu dan minyak” jelasnya emosi kepada pihak perusahaan

Akibat kejadian tersebut terjadi kemacetan panjang selama dua hari karena warga tak membolehkan seluruh mobil truk besar menuju tambang melintasi jalan desa 

SIMAK VIDEO LENGKAPNYA KLIK DIBAWAH

Siang itu sekitar tujuh unit mobil tangki minyak milik 6 perusahaan Suflayer BBM PT.Haniven Mulia Sarana, PT.Petro Artha Indo, PT.Kalimantan Energi Nusantara, PT.Buana Energi Sriwijaya, PT.Selamat Anugrah Sriwijaya,dan PT.Inti Bumi Energi dalam surat berita acara tersebut berjanji akan memberikan dana CSR rutin setiap bulan 

Dana CSR yang akan diberikan berupa uang 500 ribu ke dua Masjid dan dua langgar hingga bantuan ke Paud hingga prioritas rekrutmen tenaga kerja di perusahaan tersebut Dalam kesepakatan itu perusahaan akan membantu menindak lanjuti masalah ganti rugi rumah retak, sumur bos abrasi, polusi udara, perbaikan jalan rusak dari Gunung Raja ke Prabumulih 

“ya kita akan coba memperjuangkan aspirasi masyarakat, sampai tuntas” ucap Feri kordinator jalan PT.LCL 

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Saputra melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofyan Ardeni, SH mengatakan akan terus melakukan pengawalan aksi protes warga yang menuntut perusahaan 

“Allhamdulillah aksi warga ini berjalan aman dan kondusif, dan pihak perusahaan juga telah menanggapinya” jelas Kapolsek (tau/sn)

Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 7 Oktober 2020

 



Share:

Delapan Warga Prabumulih Mendapat Beasiswa Pertamina EP di Poltek Akamigas

PRABUMULIH, SININEWS.COM -  Di masa pandemi Covid-19 SKK Migas-PT Pertamina EP tetap menjalankan komitmen tanggung jawab sosial lingkungan sekitar area operasional, kali ini dengan memberikan beasiswa kepada 8 putra daerah terbaik yang berada di ring 1. Pemberian beasiswa ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Pertamina EP Asset 2 General Manager Astri Pujianto dengan Direktur Politeknik Akamigas Palembang Hj. Amiliza Miarti di Novotel Palembang pada Rabu (7/10).

Beasiswa diberikan kepada 8 anak yang telah diseleksi ketat sebelumnya. Para penerima beasiswa tersebut merupakan putra-putri daerah terpilih dari masing-masing field di Asset 2 yakni Wirando Soleh Putra dari Kabupaten Muara Enim (Field Adera), Anisya Septyandini dari Kabupaten Muara Enim (Field Adera), Noveldi dari Kabupaten Muara Enim (Field Limau), Renaldy Julyo Pratama dari Kabupaten Muara Enim (Field Limau), Iwengky Pratama dari Kabupaten Musi Banyuasin (Field Pendopo), Ibnu Hasan Amalni dari Kabupaten PALI (Field Pendopo), Akbar Solihin dari Kota Prabumulih (Field Prabumulih), Dinda Tri Amanda dari Kota Prabumulih (Field Prabumulih).

Ke delapan penerima beasiswa ini telah melewati seleksi ketat dimana pada tahap awal terdapat 340 pendaftar yang kemudian diseleksi baik administrasi, psikoties, tes potensi akademik, wawancara hingga tes Kesehatan. 

Beasiswa Beasiswa yang diberikan meliputi seluruh biaya akademik perkuliahan dari awal hingga lulus, wisuda, kursus Bahasa inggris, short course di UTM Johor Malaysia, Sertifikasi Kompetensi Ahli K3, Administrasi dan Bantuan Akomodasi. 

Beasiswa ini merupakan program tahunan yang telah dilaksanakan selama Beasiswa sudah memasuki angkatan ke-7 dan telah memberikan beasiwa kepada 40 anak sejak tahun 2014, dimana sudah 4 angkatan yang lulus dan bekerja di berbagai bidang industri baik migas dan batubara serta bidang lainnya di berbagai perusahaan atau institusi di Indonesia. 

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagsel Adiyanto Agus Handoyo menyampaikan bahwa program-program yang dilaksanakan SKK Migas bersama KKKS merupakan bagian dari kontrak kerja sama yang di dalamnya mencakup adanya dukungan terhadap pembangunan daerah sekitar operasional seperti CSR. 

Dirinya juga berharap agar program semacam beasiswa ini dapat ditiru sehingga dapat melahirkan lebih banyak putra-putri daerah berkualitas dan berdaya saing tinggi. 

PT Pertamina EP Asset 2 General Manager Astri Pujianto dalam sambutannya mengatakan bahwa Pertamina EP khususnya di Asset 2 sangat bangga bisa melaksanakan program ini secara berkelanjutan. 

Pria yang akrab disapa Puji ini juga menaruh harapan besar kepada anak-anak penerima yang dididik di AKA Migas ini agar memperhatikan tidak hanya aspek akademis melainkan juga aspek behavior dalam perjalanan pembelajaran menjadi lulusan yang kompeten dan dapat memperoleh pekerjaan terbaik. 

“Program ini telah dikomunikasikan kepada pemerintah daerah setempat, mulai Pemerintah Kabupaten/Kota hingga Pemerintah Desa yang selalu mendukung kegiatan operasional PT Pertamina EP, sehingga dengan direalisasikannya program maka menunjukkan bahwa PT Pertamina EP memenuhi komitmen tanggung jawab sosial dan lingkungan” ujar Puji. 

Direktur Politeknik Akamigas Palembang Hj. Amiliza Miarti mengajak seluruh penerima beasiswa agar belajr tekun dan dapat membuat bangga baik orang, apalagi di dalam perjanjian kerja sama ini seluruh penerima beasiswa harus mengikuti aturan dan persyaratan yang ditetapkan di lingkungan Politeknik Akamigas Palembang.

Selain itu, Amiliza juga menyampaikan bahwa program ini berhasil menjadikan putra-putri daerah menjadi pribadi yang kompeten dan berkualitas baik secara akademik maupun non akademik, sehingga dapat diterima bekerja di berbagai perusahaan dan institusi. Pada kesempatan tersebut 

Ir. Abdul Rozak M.Sc selaku Ketua Yayasan Karya Bangsa yang membawahi Politeknik AKA Migas Palembang mengapresiasi Pertamina EP Asset 2 yang memperhatikan aspek pendidikan masyarakat khususnya di lingkungan operasional perusahaan. 

Dirinya membayangkan pada saat awal berdiri Politeknik Akamigas Palembang berjuang keras dalam rangka mewujudkan cita-cita Politeknik Akamigas Palembang yang dengan bantuan dan dukungan dari sektor industri maka itu dapat terwujud. 

Abdul Rozak juga berharap perusahan migas lainnya dapat melakukan perbuatan mulia yang sama untuk masyarakat di sekitar operasinya masing-masing, sehingga semakin banyak penerima manfaat yang terbantu dan memperoleh kesempatan (tau/sn/ril)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts