Larang Berkampanye, Tim Hukum Paslon Ilyas - Endang : Ingatkan KPU Ogan Ilir Jangan Sembarang Berikan Pernyataan


INDRALAYA--Pasca diputuskannya diskualifikasi terhadap paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak, diwaktu bersamaan KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) melarang semua kegiatan yang berkenaan dengan kampanye paslon Ilyas - Endang. Bahkan, Ketua KPU Kabupaten OI Dra Massuryati menegaskan pelarangan segala aktivitas kampanye yang dilakukan oleh HM Ilyas Panji Alam. "Usai dinyatakan diskualifikasi terhadap paslon Ilyas - Endang berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu, semua aktivitas kampanye terhadap paslon urut dua dilarang," cetus Ketua KPU Kabupaten OI Dra Massuryati. 

Menanggapi hal ini, Tim Hukum paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak yang berjumlah tiga orang menjelaskan, secara hukum bila keputusan yang dilontarkan oleh KPU Kabupaten OI berkenaan dengan pelarangan kampanye sangat terlalu prematur. Ia pun meminta sekaligus mengingatkan kepada KPU Kabupaten Ogan Ilir terlebih dahulu harus mengerti mengenai mekanisme hukum yang sedang berjalan. "Dalam situasi seperti ini, mohon kami minta kepada KPU Ogan Ilir jangan sembarang memberikan pernyataan kepada masyarakat dan masyarakat nanti seakan-akan mengambil kesimpulan bahwa 02 itu sudah final dan tidak bisa mengikuti Pilkada. 

Tentu itu tidak benar. Padahal kita masih menunggu keputusan dari Mahkamah Agung (MA)," kata Tim Hukum Paslon urut 02 Ilyas - Endang. Mengapa demikian, kalau dilihat dari mekanisme hukum bila pasangan paslon Ilyas - Endang masih ada hak untuk mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA). "Secara hukum, kalau itu merupakan hak upaya hukum, berarti keputusan dari KPU Ogan Ilir belumlah final dan mengikat (belum incrach). Oleh karena itu, tidak bisa dieksekusi," papar Tim Hukum Yosmar Musianto SH didampingi Aliyah SH, Merchelyna SH. 

Karena, ia kembali menjelaskan, eksekusi menurut peraturan hukum berdasarkan aturan undang-undang nomor 10 tahun 2016 itu, jika sudah final keputusan Mahkamah Agung bahwa dalam hal ini menyatakan Cabup nomor urut 02 itu didiskualifikasi. "Maka baru bisa dieksekusi. Akan tetapi itu, baru berjalan menunggu waktu dua minggu kedepan (14 hari)," ucap Yosmar Musianto SH sembari mengatakan, paslon urut 02 seperti biasa tetap menjalankan kampanye. 

"Kami tetap yakin terhadap prosedur upaya hukum yang kami jalani. Dan kami masih tetap berkampanye dengan mengedepankan protokol kesehatan terutama masalah covid.  Dan kami tidak merasa bahwa tidak diperbolehkan lagi secara hukum untuk berkampanye. Pasangan 02 tetap solid," ujar pengacara Yosmar Musianto SH.(Ber)

Share:

Tanggapi Soal Cagub OI Disdikualifikasi, Ridho : Bukan Tipikal Keluarga Yahya Menzolimi 

Foto : Walikota Prabumulih Ir.H.Ridho Yahya, MM, rabu (14/10)

PRABUMULIH, SININEWS.COM - Banyaknya tanggapan dan pernyataan berbagai pihak terkait diskaulifikasi calon Bupati Ogan Ilir merupakan serangan balik dari kubu Mawardi, ditanggapi serius oleh Ir H Ridho Yahya MM yang merupakan adik kandung H Mawardi Yahya Pria yang menjabat Walikota Prabumulih ini menegaskan melakukan serangan balik alias dendam bukan tipikal keluarga besar H Yahya Ahmad (ayahnya-red). 

"Menzolimi bukan tipikal keluarga besar kami, kami yakin dan percaya Allah SWT maha tau jadi biarlah Allah SWT yang membalas orang yang menzolimi keluarga kami," tegas Ridho kepada, Rabu (14/10/2020). 

Ridho mengungkapkan, sejak kecil dirinya bersama saudara-saudara selalu diajarkan orang tua lebih baik dizolimi dari pada menzolimi orang lain dan itu selalu menjadi pedoman keluarganya.

"Kata orang tua kami dulu kalau dizolimi tidak usah dibalaz, karena orang terzolimi akan diangkat Allah SWT derajatnya dan pahala orang menzolimi akan melimpah ke kita," ungkapnya. 

Sikap sabar dan diam ketika dizolimi itu membuahkan hasil dimana Allah SWT makin mengangkat derajat keluarganya. 

"Buah dari sabar dan tabah tadi alhamdulilah kak Mawardi diangkat derajat oleh Allah SWT menjadi Wakil Gubernur, saya diangkat derajat oleh Allah SWT menjadi Walikota Prabumulih, kami dizolimi tidak akan balas tapi kami yakin Allah SWT maha tau segalanya," katanya. 

Lebih lanjut walikota Prabumulih dua periode ini menuturkan hal itu perlu diklarifikasi lantaran keluarganya tidak melakukan seperti yang diisukan. "Sudah jadi makanan kami sehari-hari dizolimi tapi kami tidak akan balas itu," tambahnya. 

Seperti diketahui, calon Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji dan calon wakil bupati Endang PU didiskaulifikasi KPU Ogan Ilir sebagai peserta Pilkada 2020. 

Diskualifikasi disampaikan KPU Ogan Ilir itu menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Ogan Ilir. Adapun beberapa dugaan kesalahan dilakukan calon petahana itu diantaranya memberikan bantuan beras ke masyarakat dengan gambar dirinya, memperkenalkan calon wakil untuk pilkada Ogan Ilir saat menjabat, melakukan pergantian pejabat diduga untuk kepentingan pilkada. 

Padahal menurut Ketua KPU Sumsel, Kelly Mardiana mengatakan sesuai aturan jika setiap calon kepala daerah khususnya petahana dilarang menguntungkan dirinya dengan jabatan disandang selama kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan sebagai peserta pilkada pada 23 september lalu.(

Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 14 Oktober 2020

 



Share:

Bawaslu - KPU Ogan Ilir Dihadiahi Empat Ekor Tikus

INDRALAYA--Dua orang yang mengatasnamakan Mr Y dan Mr O perwakilan dari relawan pasangan calon Ilyas-Endang, Rabu siang (14/10) menggelar aksi orasi didepan pintu gerbang Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ogan Ilir di Jalintim Km 35 Indralaya-Kayuagung.

Orasi yang berlangsung selama lebih kurang satu jam tersebut, dijaga ketat ratusan aparat terdiri dari Kepolisian, TNI dan Sat Pol PP OI. Dalam tuntutannya, Mr Y menyampaikan beberapa tuntutan yang mana menurut mereka  keputusan diskualifikasi yang dikeluarkan oleh KPU OI menjadi sebab musabab kegaduhan politik di bumi "Caram Seguguk". 

Oleh sebab itu kedua penyelenggara Pilkada tersebut harus bertanggung jawab bila terjadi sesuatu yang tak diinginkan. Adapun tuntuan dari dua orang relawan Ilyas-Endang ini meminta agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan komisioner KPU-Bawaslu dan mengecek seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh Komisioner KPU - Bawaslu OI. 

"Berhentikan Komisoner KPU-Bawaslu OI dan cek harta kekayaan yang dimiliki oleh para komisioner KPU-Bawaslu," ucapya Mr Y melalui megaphone dihadapan petugas kepolisian dan Angggota KPU serta perwakikan Bawaslu yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi aksi dua warga tersebut.

Selain menyampaikan tuntutan, relawan tersebut juga mengancam akan menduduki kantor KPU-Bawaslu dengan menurunkan ribuan massa dari seluruh penjuru desa di Ogan Ilir. "Kami akan menurunkan ribuan massa yang mana dari setiap desa Se Ogan Ilir  akan diwakili sebanyak 250 orang," pungkasnya. 

Setelah menyampaikan tuntutannya kedua relawan Ilyas- Endang memberikan Al-Qur'an kepada Kapolres OI AKBP Imam Tarmudi dan empat tikus berwarna putih yang diberikan 2 ke KPU OI sedangkan  2 ekor lainnya ke Bawaslu OI. Aksi teatrikal ini berjalan dengan damai.

Menanggapi tuntutan dari dua relawan Ilyas-Endang Rusdi Daduk yang didampingi ketua KPU Massuryati mengatakan apa yang disampaikan adalah hal biasa dalam demokrasi setiap masyarakat berhak menyampaikan pendapat didepan khalayak umum. 

"Kami mengapresiasi sejumlah tuntutan tersebut terkait tuduhan KPU main mata  itu hak mereka menyampaikan pendapat. Kita bekerja secara profesional dan tidak berpihak kepada pasangan manapun," jelasnya saat ditemuai sejumlah awak media di depan Kantor KPU OI.(Ber)

Share:

Tekan Pertumbuhan Penduduk Ditengah Pandemi, DPPKBPPPA PALI terus Layani KB Gratis


PALI. SININEWS.COM -- Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terus lakukan pelayanan KB secara gratis meski ditengah pandemi corona. 


Dalam melayani KB gratis, petugas secara ketat melaksanakan protokol kesehatan dalam menghindari dan memutus rantai penyebaran covid-19. 

Dikatakan Dra Yenni Nopriani, kepala DPPKBPPPA PALI bahwa pelayanan KB gratis tidak akan putus dilakukan pihaknya dalam menekan angka kelahiran terutama kelahiran yang tidak direncanakan ditengah pandemi corona. 

"Perekonomian masyarakat saat ini menurun akibat wabah covid-19. Masyarakat lebih mementingkan kebutuhan hidup daripada mengutamakan pemasangan alat kontrasepsi ketika jangka waktu habis.  Untuk itu, kami terus lakukan pelayanan jemput bola agar masyarakat tetap bisa merencanakan kehamilannya," ungkap Yenni, Rabu (14/10).

Pada pelayanan KB secara jemput bola, Yenni menerangkan bahwa dirinya menugaskan bidang KB untuk datangi masyarakat langsung ke desa-desa. 

"Kita telah jadwalkan untuk tempat pelayanannya supaya seluruh wilayah di Bumi Serepat Serasan bisa terlayani. Seperti hari ini, petugas kita layani KB gratis di Desa Tanah Abang Jaya,"  terangnya. 

Disamping pelayanan, diakui Yenni bahwa pihaknya mengerahkan Petugas lapangan KB untuk mensosialisasikan pentingnya ber-KB dengan menggunakan alat kontrasepsi. 

"PLKB juga selain mensosialisasikan juga membantu pendistribusian alat kontrasepsi ke faskes-faskes yang ada di kabupaten PALI. Diharapkan dengan adanya program jemput bola secara berkelanjutan, lonjakan penduduk bisa ditekan," harapnya. (sn/perry)




Share:

Dua Paslon peserta Pilkada PALI Deklarasikan Pilkada Damai



PALI. SININEWS.COM -- Wujudkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Bumi Serepat Serasan berjalan tertib, aman dan sehat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar deklarasi Pilkada damai, Rabu (14/10) di halaman sekretariat KPU PALI. 


Deklarasi damai tersebut diikuti dua Paslon peserta Pilkada, yakni paslon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi dan Paslon nomor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono. 

Ketua KPU PALI Sunario menyebut meminta kepada seluruh Paslon dan tim pemenangannya untuk menjaga situasi politik di kabupaten PALI tetap kondusif. 

"Meminta kepada pasangan calon dan timnya untuk melaksanakan tahapan kampanye sesuai ketentuan yang telah ditetapkan. Silahkan menyampaikan informasi kepada masyarakat demi menarik simpatik dengan menyampaikan visi misinya agar masyarakat bisa menilai dan menentukan pilihannya pada 9 Desember 2020," ajak Sunario. 

Pada deklarasi damai dikatakan Sunario bahwa dua Paslon peserta Pilkada diminta juga untuk siap kalah dan siap menang.

"Kita harus menjunjung tinggi demokrasi dengan menjaga persatuan dan kesatuan supaya jalannya tahapan Pilkada berjalan aman dan damai. Untuk itu kami juga meminta komitmen dua Paslon untuk siap kalah dan siap menang," imbuhnya. 

Dalam pelaksanaan Pilkada kali ini, Sunario juga menekankan agar seluruh Paslon untuk memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan. 

"Kita semua masih dalam suasana pandemi corona, dalam menghindari penyebaran covid-19 kami terus mengingatkan paslon dalam mengikuti tahapan Pilkada terutama masa kampanye untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan supaya selain Pilkada di PALI berjalan damai juga sehat," tuturnya. 

Deklarasi Pilkada damai selain ditandai pembacaan pakta integritas, juga penandatanganan bersama dan pelepasan burung merpati oleh kedua Paslon peserta Pilkada disaksikan asisten II Husman Gumanti yang mewakili bupati PALI, Bawaslu PALI  Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi, Kodim MPP, Kejari juga Parpol pengusung masing-masing Paslon. (sn/perry)
Share:

Dua Paslon Pilkada PALI Siap Kalah dan Siap Menang


PALI. SININEWS.COM -- Siap kalah dan siap menang dideklarasikan dua pasangan calon yang akan berkompetisi pada Pilkada di Bumi Serepat Serasan yang bakal digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. 


Hal itu diucapkan dua paslon yakni Paslon nomor urut 1 Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi dan Paslon nomor urut 2 Heri Amalindo-Soemarjono pada acara Deklarasi Pilkada damai yang digelar KPU PALI, Rabu (14/10).

laporan. Perry
Share:

Komitmen Bersama Tingkatkan Usia Pernikahan Upaya DPPKBPPPA PALI Tekan Pertumbuhan Penduduk Tidak Berkualitas


PALI. SININEWS.COM -- Dra Hj Yenni Nopriani kepala Dinas Pengendalian Penduduk Kelaurga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengajak seluruh masyarakat Bumi Serepat Serasan untuk memperhatikan anak-anaknya atau anggota keluarganya agar menikah di usia ideal, yakni untuk wanita di usia 21 tahun dan pria di usia 25 tahun. 


Ajakan itu diutarakan Yenni Nopriani saat gelaran kegiatan Komitmen bersama dalam mewujudkan strategi peningkatan pendewasaan usia perkawinan, Rabu (14/10) di Aula kantor Bupati PALI yang dihadiri Bupati PALI melalui staff ahli, Kusmayadi, kepala Kemenag PALI, H Hasanuddin, sejumlah OPD terkait, Forum anak, Duta genre serta PiK remaja. 

"Tingkat perkawinan usia muda masih kita temui ditengah-tengah masyarakat. Hal ini harus kita rubah karena pernikahan usia anak atau usia dini mempunyai resiko tinggi. Diantaranya ketidaksiapan baik secara fisik, emosional, ekonomi dan sosial," ungkap Yenni. 

Akibat ketidaksiapan itu dijelaskan Yenni bahwa akan menimbulkan berbagai masalah dalam rumah tangga.

"Antara lain menimbulkan kehamilan yang tidak diinginkan, pertumbuhan penduduk cukup tinggi tetapi kualitas rendah juga membuat keharmonisan rumah tangga rendah, memicu KDRT dan perceraian," terangnya. 

Dalam mengajak masyarakat untuk menekan angka pernikahan usia anak Yenni menyebut merupakan tugas bersama seluruh elemen dan instansi terkait. 

"Untuk itu kami menggelar komitmen bersama dalam mewujudkan strategi peningkatan pendewasaan usia perkawinan. Kami ajak Forum anak, Duta genre dan PIK remaja serta Kemenag, Dinas pendidikan dan dinas kesehatan," urainya. 

Sementara itu, Kusmayadi staff ahli Pemkab PALI menyatakan dukungannya terhadap peningkatan pendewasaan usia pernikahan. 

"Kami pemerintah kabupaten PALI sangat mendukung proyek melalui DPPKBPPPA ini. diharapkan dengan proyek ini dapat meningkatkan usia pernikahan lebih ideal karena diusia ini lebih siap. Proyek ini juga sebagai untuk menekan kematian ibu dan bayi saat melahirkan karena usia anak secara fisik belum siap melahirkan. Selain itu juga menekan pertumbuhan penduduk yang kurang berkualitas," ucapnya. (sn/perry)
Share:

DPRD Provinsi Asgianto, ST Bolehkan Warga Berkebun Dengan Bakar Lahan, Ini Alasannya

Foto : Asgianto,ST komisi II DPRD Provinsi Sumsel kunjungan kerja Reses tahap II di kelurahan Karang Jaya Prabumulih, selasa (13/10)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Kunjungan Kerja Reses Dapil 6 (Muara Enim, Pali dan Prabumulih) oleh DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Kelurahan Karang Jaya Kota Prabumulih bertujuan menyerap aspirasi masyarakat ditengah lemahnya ekonomi dalam situasi Pandemi Covid-19, selasa (13/10) 

Dalam kunjungan kerjas Reses Tahap ke II tahun 2020 Asgianto, ST yang mewakili Komisi II DPRD Provinsi Sumsel mengaku telah banyak menerima masukan dan keluhan masyarakat setempat, salah satunya dibidang ekonomi akibat serangan Virus Corona yang berdampak luas ditengah masyarakat 

Dalam sambutannya Asgianto, ST dari Partai Gerindra itu mengatakan saat ini Pemerintah Pusat telah menerbitkan bantuan Covid-19 untuk masyarkat yang memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar Rp.2,5 juta

"Masyarakat meminta pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19, sekaraang ada stimulan dari Peraturan Presiden (Perpres) mengenai bantuan untuk UMKM sebesar Rp 2,5 juta” jelasnya

Disisi lain Pria asal Kabupaten Pali itu menyinggung cara pertanian (kebun karet) dengan cara membakar lahan, menurutnya ada pertaturan yang mengatur membuka lahan dengan cara dibakar 

Membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam undang-undang, yakni diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf h UU PPLH yang berbunyi:

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar” 

Namun, ketentuan pembukaan lahan dengan cara membakar ini memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing. 

Kearifan lokal yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah melakukan pembakaran lahan dengan luas lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami tanaman jenis varietas lokal dan dikelilingi oleh sekat bakar sebagai pencegah penjalaran api ke wilayah sekelilingnya

Ini artinya, membuka lahan dengan cara membakar diperbolehkan dengan persyaratan tertentu” Jelasnya (tau/sn)

Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 13 Oktober 2020

 



Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts