Tahap Proses Persidangan, KPU Ogan Ilir Nyatakan Tunduk Pada Hasil Keputusan Mahkamah Agung


INDRALAYA--Terkait polemik diskualifikasi paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada proses Pemilukada serentak Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020. Kini, tim hukum paslon HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak masih menjalani proses persidangan di Mahkamah Agung (MA) dan menunggu hasil yang diputuskan oleh majelis hakim MA. Apakah hasil gugatan tersebut ditolak ataukah diterima. Namun KPU Kabupaten OI menyatakan apapun hasil yang diputuskan MA, pihaknya akan tunduk terhadap hasil dari putusan tersebut. Ini disampaikan oleh tin kuasa hukum KPU Kabupaten OI Muallimin SH didampingi Sumardi SH, Jumat (23/10) saat menggelar konferensi pers KPU Kabupaten OI Jalintim Km 35 Indralaya-Kayuagung.

Ia menyatakan, menanggapi isu yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa hasil persidangan di MA memenangkan gugatan paslon Petahana dan kembali menjadi peserta di Pemilukada. "Alhamdulillah keputusan MA tidak salah dan tidak keliru. Keputusan MA menyatakan pasangan calon Bupati HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak kembali menjadi peserta di Pemilukada Kabupaten OI," tulis akun media sosial atas nama Deni Alfaraby. 

Namun hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum KPU Kabupaten OI Muallimin SH. Ia menyebutkan, sampai dengan saat ini pihaknya baik secara lisan maupun tertulis belum menerima hasil dari keputusan Mahkamah Agung. 

"Saat ini sedang ditangani oleh Mahkamah Agung. Dari keputusan itu hasil nantinya ditolak atau diterima?. Kalau keputusan terhadap pemohon dalam hal ini paslon urut 2 diterima oleh MA. Maka kami akan menuruti hasil dari keputusan itu dan menindaklanjuti semua hasil dari keputusan itu. Akan tetapi, sampai dengan saat ini kami (KPU) Ogan Ilir masih menunggu hasil keputusan majelis hakim Mahkamah Agung," ucap Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten OI Muallimin SH. I

menjelaskan, semua hasil dari keputusan sidang MA memiliki hukum tetap (incrach) alias tidak ada upaya banding-banding. 

Sementara itu, menurut ketua tim kampanye paslon HM Ilyas - Endang, Rahmadi Djakfar ketika dimintai komentar terkait banyaknya informasi di media sosial yang bertuliskan dibatalkannya keputusan KPU Kabupaten OI oleh MA. Menurut politisi senior PBB ini, tidak membantah dan mengiyakan informasi tersebut. 

"Intinya kita ikuti saja proses. Do'a kan lagi bertarung di langit," katanya sembari tersenyum menunjukan angka dua jari.(Ber)

Share:

Kurang dari Sepekan, Polres PALI Bongkar 5 Kasus dan Amankan 10 Tersangka


PALI. SININEWS.COM --  Polres PALI berhasil mengungkap 5 kasus dalam kurun waktu kurang dari satu minggu. Hal itu terungkap saat Polres PALI menggelar press release si halaman Mapolres PALI Jumat (23/10).


Pada pengungkapan 5 kasus yang semuanya melanggar pasal 363 KUHP itu, Polres PALI berhasil mengamankan 10 orang tersangka. 

Dijelaskan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedy bahwa kasus pertama adalah pencurian kelapa Sawit milik PT Proteksindo dengan tersangkanya  2 orang. BB yang diamankan satu unit mobil truk dan buah sawit lebih kurang 4 ton.

Kasus kedua adalah pencurian kelapa sawit di PT Agro, ada 3 pelaku modusnya memanen kelapa sawit milik PT agro yang bersebelahan dengan kebun milik pelaku. 

Kasus ke tiga masih pencurian pupuk di gudang PT Proteksindo, pelaku ada 3 orang, perusahaan itu alami kerugian sebanyak 135 sak pupuk. 

Kemudian kasus Pencurian pipa minyak milik PT Medco energi, satu pelaku diamankan. 

Dan terakhir kasus pencurian rumah kosong dengan cara mencongkel pintu rumah lalu menguras isi rumah, satu pelaku diamankan. 

"Motifnya untuk menutupi biaya hidup. Ancamannya diatas 5 tahun penjara karena terjerat pasal 363 KUHP," tandas Kusnedy. (sn/perry)
Share:

PALI Raih WTP lagi


PALI. SININEWS.COM -- Pemerintah RI kembali memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam hal pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 


Pemberian penghargaan WTP dilakukan Tauhid SE Kepala Kanwil Provinsi Sumatera Selatan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan RI, Jumat (23/10) di Aula kantor bupati PALI di saksikan sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemkab PALI. 



"Dengan usia yang masih muda, PALI berhasil meraih penghargaan opini WTP tiga kali berturut-turut. Ini tentu capaian yang luar biasa," kata Tauhid. 

Sementara itu, Asisten II Husman Gumanti menyatakan bahwa penghargaan itu diraih tidak lepas dari kerja keras dan kerja sama seluruh OPD.

"Penghargaan WTP ini untuk ke tiga kalinya. Tentu prestasi ini perlu kita pertahankan," tekadnya. (sn/perry)
Share:

Gerakan Setengah Milyar Masker, Talang Bulang Sumbang 3.000 Masker


PALI. SININEWS.COM -- Cegah penyebaran virus corona, Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ikut serta dalam gerakan setengah milyar masker yang langsung dibagikan di desanya. 


Diutarakan Menriadi, kepala desa Talang Bulang bahwa pada gerakan itu, desanya menyumbang 3.000 buah masker. 

"Kami sangat mendukung gerakan setengah milyar masker demi mewujudkan desa aman covid-19. Dalam gerakan ini, desa kami menyumbang 3.000 masker," ucap Kades, Jumat (23/10).

Pembagian masker sendiri dikatakan Kades bahwa secara simbolis dilakukan pada hari ini disaksikan Babinsa Koramil Talang Ubi dan Babinkamtibmas Polsek Talang Ubi. 

"Kami gerakan ibu-ibu PKK dan perangkat desa serta karang taruna untuk membagikan masker ke masyarakat. Untuk menghindari kerumunan, pola pembagiannya secara door to door, agar desa kami bukan hanya aman dari corona tapi juga bisa zero dari kasus terkonfirmasi covid-19,"  tekadnya. (sn/perry)




Share:

Penjaringan Pengawas TPS di PALI Masuki Tahap Akhir


PALI. SININEWS.COM -- Proses penjaringan pengawas TPS untuk persiapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bumi Serepat Serasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah hampir memasuki tahap akhir.


Dikatakan Ketua Bawaslu PALI Heru Muharam melalui divisi SDM Basrul SAP bahwa pada tanggal 28 oktober sampai 3 november 2020, Bawaslu bakal umumkan hasil seleksi administrasi dan tes wawancara sambil menunggu tanggapan dari masyarakat. 

"Pada tahapan ini, kami harapkan peran serta masyarakat untuk memberi tanggapan terhadap calon pengawas TPS, apakah yang bersangkutan terlibat parpol atau menjadi tim sukses salah satu Paslon peserta Pilkada. Hasil tanggapan masyarakat menjadi rekomendasi bagi calon pengawas TPS lolos atau tidaknya," ungkap Basrul, Jumat (23/10).

Untuk pengumuman pengawas terpilih, Basrul menambahkan bahwa Bawaslu akan umumkan tanggal 11 november 2020.

"Setelah diumumkan, kita akan segera koordinasi dengan Bawaslu RI melalui Bawaslu provinsi untuk pelaksanaan pelantikan. Mengingat saat ini kita masih dalam suasana pandemi corona, yang harus menjaga protokol kesehatan untuk menghindari kerumunan. Sebab jumlah pengawas TPS terpilih ada 408 orang sesuai jumlah TPS yang ada," terangnya. 

Adapun tugas pengawas TPS dijelaskan Basrul adalah selain melakukan pengawasan di TPS pada saat pemungutan suara, pengawas TPS juga mengawasi penyebaran logistik C-6.

"Juga mengawasi apakah petugas KPPS sesuai prosedur atau tidak saat pelaksanaan pemungutan suara, penerapan protokol kesehatan juga harus diawasi. Masa kerja pengawas TPS satu bulan," jelasnya. 

Apabila ada temuan di lapangan, Basrul menyarankan pengawas TPS untuk berkoordinasi dengan PKD, "Kalau sifatnya pelanggaran ringan, bisa diselesaikan di lapangan secara cepat. Tapi apabila ada pelanggaran tindak pidana, PKD bisa koordinasi dengan Panwascam kecamatan lalu ke Bawaslu untuk diteruskan ke Gakumdu," tandasnya. (sn/perry) 


Share:

Curi Pipa Minyak Milik Medco, Rafik Digelandang Tim Kelambit Hitam Polres PALI


PALI. SININEWS.COM -- Rafik (42) warga Desa Spantan Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan Polres PALI lantaran diduga telah melakukan pencurian terhadap pipa minyak mentah milik PT Medco energi yang terletak di km 76 desa Spantan Jaya yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal  09  Oktober 2019 lalu sekira pukul 01.30 WIB.


Dikatakan Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadhi melalui Kasat Reskrim Polres PALI AKP Rahmad Kusnedi bahwa penangkapan pelaku ini berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP/ B -170/ X/ 2019/ Sumsel /Res.Muara Enim/ sek Penukal abab tanggal 09 Oktober 2019.

"Pelaku tidak hanya satu orang, namun dua pelaku dan sudah ada pelaku lainnya yang lebih dulu ditangkap serta pelaku itu saat ini tengah menjalani hukuman. Dari keterangan pelaku yang telah tertangkap, didapat nama lainnya, yakni pelaku Rafik yang sempat jadi DPO," ungkap Kasat Reskrim Polres PALI, Jumat (23/10).

Ditambahkan Kusnedi bahwa telah diamankan juga barang bukti berupa pipa besi ukuran 8 ( delapan ) inchi dengan panjang lebih kurang 4 meter dan gergaji  besi beserta gagang yang terbuat dari besi bulat berbentuk setengah lingkaran.

Dijabarkan Kusnedi bahwa kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 sekira pukul 01.30 WIB  bertempat di lokasi km 76 desa Spantan Jaya.

Pada saat itu pelapor sedang melakukan patroli jalur pipa line dilokasi km 76 melihat dua (2)  orang laki laki  di duga sedang memotong pipa ukuran 8 inchi jalur minyak mentah arah desa Pengabuan Abab.

Pelapor kemudian menghubungi pihak kepolisian lalu pihak kepolisian menangkap salah satu pelaku berinisial R ( telah terhukum ) dan teman pelaku yang bernama Rafik kabur melarikan diri.

Atas kejadian tersebut pihak PT Medco energi  mengalami kerugian sebesar Rp. 3458.000. ( tiga juta  empat ratus  lima puluh delapan ribu rupiah ) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal abab untuk di tindak lanjuti.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020 sekira pukul 15.30 WIB, tim kelambit hitam yang di pimpin oleh Kasat Reskrim AKP Rahmad Kusnedi dan Kanit Pidum Ipda  Arzuan bersama katim Buser dan anggota melakukan patroli ke arah kecamatan Penukal Abab.

Kemudian kasat Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat desa spantan kalau ada DPO  Polsek Penukal abab yang bernama Rafik sedang duduk di bengkel. 

"Kemudian tim kelambit hitam melakukan penangkapan terhadap pelaku itu dan langsung 
di bawa ke polres PALI," terang Kasat Reskrim Polres PALI. (sn/perry)


Share:

Pasca Keputusan Diskualifikasi, KPU - Bawaslu Ogan Ilir Dilaporkan ke DKPP


INDRALAYA--Pasca keputusan diskualifikasi terhadap paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI). Akibatnya, organisasi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan Komisoner KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). K

lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten OI itu, dilaporkan sebagai buntut dari keputusan KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak pada tahapan Pemilihan Bupati Ogan Ilir 2020. 

Seperti diberitakan sebelumnya KPUD berdasarkan rekomendasi Bawaslu mendiskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang. Diskualifikasi tersebut setelah dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu di nomor urut 2. AMPD merasa keputusan KPUD Ogan Ilir telah mencoreng dan mencederai proses demokrasi di Indonesia. Selain itu, juga menduga ada praktik pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Ogan Ilir. 

"Kami menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua institusi itu dengan keluarnya keputusan diskualifikasi paslon Ilyas-Endang di Pilkada,” jelas Ketua AMPD Imam Hanafi Abdullah Rabu (21/10).

Ditambahkannya, keputusan KPU Ogan Ilir sangat ngawur. “Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat terkesan dipaksakan, ini perlu dicurigai, ada apa," tandasnya. 

Ia menyebutkan, ada dugaan ketidaknetralan antara KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu. AMPD berharap DKPP dapat segera mungkin memproses pengaduan mereka dan segera memanggil serta memeriksa KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir. 

“DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam dan uji petik terhadap kedua institusi tersebut. Tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar,” ujar ketua AMPD.(Ber)

Share:

Situasi Terkini covid-19 di PALI pertanggal 22 Oktober 2020

 



Share:

Amdal PT.DAM Dipertanyakan? Pembangunan Jalan Batubara Rendam Kebun Warga Gunung Raja

Foto : Hanya ilustrasi / Keadaan saat ini kebun warga terendam banjir akibat sungai yang tertimbun tanah proyek pembukaan jalan tambang oleh PT.DAM, kamis (22/10/20)

MUARA ENIM, SININEWS.COM – Pengerjaan proyek jalan batubara milik PT.Dana Artha Mining (DAM) dikeluhkan warga Dusun III Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, kamis (22/10) 

Pasalnya pengerjaan jalan tersebut menyebabkan sejumlah kebun karet milik warga Desa Gunung Raja terendam saat hujan turun yang diduga tidak memiliki drainase yang cukup baik 

Riwansyah salah satu warga yang kebun karet miliknya terendam akibat aktifitas pembangunan jalan tambang PT.GHEMMI yang dikerjakan oleh PT.DAM mengatakan kebun yang banjir diakibatkan sungai yang mengalami pendangkalan sehinggi tertutup oleh tumpukan tanah 

“sungainya tertutup tanah pak, jadi air tak bisa mengalir akibat aktifitas perusahaan” jelasnya seraya mengatakan kebun miliknya akan mati jika terus terendam banjir 

KLIK UNTUK TONTON VIDEO

Sementara itu, Armanto Ishar Kepala Desa Gunung Raja dikonfirmasi mengatakan jika masyarakat ada yang dirugikan sekecil apa pun pihaknya akan cepat merespon 

“sekecil apa pun permasalahan kami pemerintah akan cepat merespon, terkait perusahaan itu kami tidak diam saja” jelasnya 

Kades Gunung Raja juga berharap adanya aktifitas pembukaan jalan baru tambang batubara oleh PT.DAM tidak menimbulkan kerugian bagi warganya

Terpisah, Jusef Sinanta Humas PT.Dana Artha Mining (DAM) terus menghindar saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media untuk dimintai keterangan atas dugaan abainya perusahaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan

Tim media ini beberapa kali mencoba menghubungi melalui telepon hingga konfirmasi langsung kekediamannya namun dirinya enggan ditemui

Untuk diketahui saat ini beberapa hektare kebun milik warga terendam banjir dan lumpur akibat jalur sungai yang sudah tertimbun tanah dan perusahaan tersebut hingga kini belum bisa memperlihatkan surat izin pertambangan (IUP) yang dimilikinya (tau/sn)

Share:

Senator Muda Asal Ogan Ilir Jialyka Maharani Santuni Warganya Korban Musibah Kebakaran


INDRALAYA--Senator muda Jialyka Maharani Ilyas Panji Alam mengunjungi salah seorang warganya di Desa Sekonjing Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang beberaoa waktu lalu menjadi korban musibah rumah terbakar. Didampingi para rombongan, Rabu (21/10) putri sulung Bupati OI HM Ilyas Panji Alam ini, langsung meninjau sekaligus memberikan santunan kepada korban Leni yang hangus terbakar dilahap sijago merah.

"Kami berharap dengan adanya musibah ini, semoga diberikan ketabahan, yakinlah setiap ada musibah ada hikmah baik dibalik semuanya," Ujar Anggota DPD RI Jialyka Maharani yang baru genap berusia 23 tahun ini. 

Sementara diketahui, musibah kebakaran yang melanda salah satu rumah warga Desa Sekonjing tersebut terjadi pada Rabu pagi (21/10) sekira pukul 10.40 dan seketika menghanguskan hampir sebagian rumah serta barang-barang berharga milik korban. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kebakaran diduga  berasal dari ledakan  kompor gas. Dampak kebakaran tersebut, selain menghanguskan rumah Leni, api juga melebar ke kediaman tetangga sebelah. Sehingga mengakibatkan bagian rumah atas nama Wankir mengalami kerusakan ringan.(Ber)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts