-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Tahap Proses Persidangan, KPU Ogan Ilir Nyatakan Tunduk Pada Hasil Keputusan Mahkamah Agung
INDRALAYA--Terkait polemik diskualifikasi paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak yang diputuskan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI) pada proses Pemilukada serentak Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020. Kini, tim hukum paslon HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak masih menjalani proses persidangan di Mahkamah Agung (MA) dan menunggu hasil yang diputuskan oleh majelis hakim MA. Apakah hasil gugatan tersebut ditolak ataukah diterima. Namun KPU Kabupaten OI menyatakan apapun hasil yang diputuskan MA, pihaknya akan tunduk terhadap hasil dari putusan tersebut. Ini disampaikan oleh tin kuasa hukum KPU Kabupaten OI Muallimin SH didampingi Sumardi SH, Jumat (23/10) saat menggelar konferensi pers KPU Kabupaten OI Jalintim Km 35 Indralaya-Kayuagung.
Ia menyatakan, menanggapi isu yang beredar di media sosial yang menyatakan bahwa hasil persidangan di MA memenangkan gugatan paslon Petahana dan kembali menjadi peserta di Pemilukada. "Alhamdulillah keputusan MA tidak salah dan tidak keliru. Keputusan MA menyatakan pasangan calon Bupati HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak kembali menjadi peserta di Pemilukada Kabupaten OI," tulis akun media sosial atas nama Deni Alfaraby.
Namun hal ini dibantah oleh Kuasa Hukum KPU Kabupaten OI Muallimin SH. Ia menyebutkan, sampai dengan saat ini pihaknya baik secara lisan maupun tertulis belum menerima hasil dari keputusan Mahkamah Agung.
"Saat ini sedang ditangani oleh Mahkamah Agung. Dari keputusan itu hasil nantinya ditolak atau diterima?. Kalau keputusan terhadap pemohon dalam hal ini paslon urut 2 diterima oleh MA. Maka kami akan menuruti hasil dari keputusan itu dan menindaklanjuti semua hasil dari keputusan itu. Akan tetapi, sampai dengan saat ini kami (KPU) Ogan Ilir masih menunggu hasil keputusan majelis hakim Mahkamah Agung," ucap Tim Kuasa Hukum KPU Kabupaten OI Muallimin SH. I
menjelaskan, semua hasil dari keputusan sidang MA memiliki hukum tetap (incrach) alias tidak ada upaya banding-banding.
Sementara itu, menurut ketua tim kampanye paslon HM Ilyas - Endang, Rahmadi Djakfar ketika dimintai komentar terkait banyaknya informasi di media sosial yang bertuliskan dibatalkannya keputusan KPU Kabupaten OI oleh MA. Menurut politisi senior PBB ini, tidak membantah dan mengiyakan informasi tersebut.
"Intinya kita ikuti saja proses. Do'a kan lagi bertarung di langit," katanya sembari tersenyum menunjukan angka dua jari.(Ber)
Kurang dari Sepekan, Polres PALI Bongkar 5 Kasus dan Amankan 10 Tersangka
PALI. SININEWS.COM -- Polres PALI berhasil mengungkap 5 kasus dalam kurun waktu kurang dari satu minggu. Hal itu terungkap saat Polres PALI menggelar press release si halaman Mapolres PALI Jumat (23/10).
PALI Raih WTP lagi
PALI. SININEWS.COM -- Pemerintah RI kembali memberikan penghargaan kepada pemerintah kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dalam hal pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Gerakan Setengah Milyar Masker, Talang Bulang Sumbang 3.000 Masker
PALI. SININEWS.COM -- Cegah penyebaran virus corona, Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) ikut serta dalam gerakan setengah milyar masker yang langsung dibagikan di desanya.
Penjaringan Pengawas TPS di PALI Masuki Tahap Akhir
PALI. SININEWS.COM -- Proses penjaringan pengawas TPS untuk persiapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Bumi Serepat Serasan yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah hampir memasuki tahap akhir.
Curi Pipa Minyak Milik Medco, Rafik Digelandang Tim Kelambit Hitam Polres PALI
PALI. SININEWS.COM -- Rafik (42) warga Desa Spantan Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa harus mendekam dalam sel tahanan Polres PALI lantaran diduga telah melakukan pencurian terhadap pipa minyak mentah milik PT Medco energi yang terletak di km 76 desa Spantan Jaya yang kejadiannya pada hari Rabu tanggal 09 Oktober 2019 lalu sekira pukul 01.30 WIB.
Pasca Keputusan Diskualifikasi, KPU - Bawaslu Ogan Ilir Dilaporkan ke DKPP
INDRALAYA--Pasca keputusan diskualifikasi terhadap paslon Petahana HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI). Akibatnya, organisasi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) melaporkan Komisoner KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). K
lembaga penyelenggara pemilu Kabupaten OI itu, dilaporkan sebagai buntut dari keputusan KPU Ogan Ilir mendiskualifikasi paslon nomor urut 2 HM Ilyas Panji Alam - Endang PU Ishak pada tahapan Pemilihan Bupati Ogan Ilir 2020.
Seperti diberitakan sebelumnya KPUD berdasarkan rekomendasi Bawaslu mendiskualifikasi Paslon Petahana Ilyas-Endang. Diskualifikasi tersebut setelah dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu di nomor urut 2. AMPD merasa keputusan KPUD Ogan Ilir telah mencoreng dan mencederai proses demokrasi di Indonesia. Selain itu, juga menduga ada praktik pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh komisioner KPU Ogan Ilir.
"Kami menduga ada pelanggaran kode etik yang dilakukan kedua institusi itu dengan keluarnya keputusan diskualifikasi paslon Ilyas-Endang di Pilkada,” jelas Ketua AMPD Imam Hanafi Abdullah Rabu (21/10).
Ditambahkannya, keputusan KPU Ogan Ilir sangat ngawur. “Keputusan yang ngawur, karena tidak ada yang bisa dikatakan memenuhi unsur pelanggaran, jadi sangat terkesan dipaksakan, ini perlu dicurigai, ada apa," tandasnya.
Ia menyebutkan, ada dugaan ketidaknetralan antara KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir dengan kelompok kepentingan tertentu. AMPD berharap DKPP dapat segera mungkin memproses pengaduan mereka dan segera memanggil serta memeriksa KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.
“DKPP harus melakukan investigasi secara mendalam dan uji petik terhadap kedua institusi tersebut. Tentunya harus memberikan sanksi yang tegas sesuai aturan yang berlaku, jika mereka terbukti melanggar,” ujar ketua AMPD.(Ber)
Amdal PT.DAM Dipertanyakan? Pembangunan Jalan Batubara Rendam Kebun Warga Gunung Raja
Foto : Hanya ilustrasi / Keadaan saat ini kebun warga terendam banjir akibat sungai yang tertimbun tanah proyek pembukaan jalan tambang oleh PT.DAM, kamis (22/10/20)
MUARA ENIM, SININEWS.COM – Pengerjaan proyek jalan batubara milik PT.Dana Artha Mining (DAM) dikeluhkan warga Dusun III Desa Gunung Raja Kecamatan Empat Petulai Dangku Kabupaten Muara Enim, kamis (22/10)
Pasalnya pengerjaan jalan tersebut menyebabkan sejumlah kebun karet milik warga Desa Gunung Raja terendam saat hujan turun yang diduga tidak memiliki drainase yang cukup baik
Riwansyah salah satu warga yang kebun karet miliknya terendam akibat aktifitas pembangunan jalan tambang PT.GHEMMI yang dikerjakan oleh PT.DAM mengatakan kebun yang banjir diakibatkan sungai yang mengalami pendangkalan sehinggi tertutup oleh tumpukan tanah
“sungainya tertutup tanah pak, jadi air tak bisa mengalir akibat aktifitas perusahaan” jelasnya seraya mengatakan kebun miliknya akan mati jika terus terendam banjir
KLIK UNTUK TONTON VIDEO
Sementara itu, Armanto Ishar Kepala Desa Gunung Raja dikonfirmasi mengatakan jika masyarakat ada yang dirugikan sekecil apa pun pihaknya akan cepat merespon
“sekecil apa pun permasalahan kami pemerintah akan cepat merespon, terkait perusahaan itu kami tidak diam saja” jelasnya
Kades Gunung Raja juga berharap adanya aktifitas pembukaan jalan baru tambang batubara oleh PT.DAM tidak menimbulkan kerugian bagi warganya
Terpisah, Jusef Sinanta Humas PT.Dana Artha Mining (DAM) terus menghindar saat dikonfirmasi oleh sejumlah awak media untuk dimintai keterangan atas dugaan abainya perusahaan terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh perusahaan
Tim media ini beberapa kali mencoba menghubungi melalui telepon hingga konfirmasi langsung kekediamannya namun dirinya enggan ditemui
Untuk diketahui saat ini beberapa hektare kebun milik warga terendam banjir dan lumpur akibat jalur sungai yang sudah tertimbun tanah dan perusahaan tersebut hingga kini belum bisa memperlihatkan surat izin pertambangan (IUP) yang dimilikinya (tau/sn)













