Berdasarkan Keputusan Bersama, Kegiatan Belajar di PALI Dilakukan Secara Daring


PALI. SININEWS.COM -- Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memutuskan untuk menunda kegiatan belajar di Bumi Serepat Serasan secara tatap muka dari tingkat SD sampai SMA karena kasus covid-19 di kabupaten PALI makin mengganas. 


Terlebih ada keputusan bersama yang telah diteken antara Pemkab PALI, Forkopimda, Kemenag, MUI dan Dewan Masjid kabupaten PALI pada tanggal 16 Juli 2021 lalu yang isinya ada 12 poin keputusan bersama salah satunya pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan atau pelatihan dilakukan secara daring atau online sampai dengan adanya keputusan yang baru tentang hal tersebut. 

Plt kepala Dinas Pendidikan kabupaten PALI Kamriadi menghimbau kepada seluruh masyarakat agar mentaati putusan bersama itu demi memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Bumi Serepat Serasan. 

"Disampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa keputusan bersama pemberlakuaan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro. Terkait keputusan tersebut, maka seluruh kegiatan belajar di kabupaten PALI di haruskan berbasis daring/online," kata Kamriadi. 

Pada keputusan bersama itu yang ditandatangani langsung bupati PALI H Heri Amalindo, H Asri AG ketua DPRD PALI, Dandim 0404 MPP, Letkol Inf Erwin Iswari, Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi, Kejari PALI Agung Arifianto, kepala Kemenag PALI H Muhamad Makki, ketua MUI H Mughni Zain dan ketua DMI Muh Salim memutuskan 12 poin penting diantaranya. 

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM)

Pemberlakuan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dengan batas waktu belum ditentukan hingga ada keputusan yang baru tentang hal itu. 

Pelaksanaan kegiatan perkantoran atau tempat kerja pemerintah, perkantoran BUMN/BUMD/swasta dilakukan pembatasan dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 50 persen dan work from office sebesar 50 persen. 

Pelaksanaan WFH dan WFO dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, pengaturan kerja secara bergantian dan pada waktu WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain. 

Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes ketat. 

Pelaksanaan kegiatan makan minum di tempat umum seperti warung makan, kafe dan PKL boleh buka dengan kapasitas 25 persen, jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. 

Pelaksanaan kegiatan ibadah di masjid atau tempat ibadah lainnya kapasitas 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Pelaksanaan hahatan masih diizinkan namun dengan kapasitas 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

Untuk pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan itu dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha. (sn/perry)
Share:

Sempat Ditunda, Pansus DPRD Kota Prabumulih Setujui Bahasa Raperda STOK Jadi Perda

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Sempat ditunda seminggu pengesahan pembahasan Raperda Struktur Organisasi Tata Kelola (SOTK) diajukan Pemerintah kota (Pemkot).

Akhirnya, Panitia Khusus (Pansus) menyetujui pembahasan Raperda SOTK menjadi Perda. Hal itu terungkap dalam sidang paripurna, dan ditandai dengan penandatangan oleh Pimpinan DPRD dan Wali Kota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM, Rabu (21/7).

“Pansus telah menyetujui Raperda SOTK akhirnya disahkan menjadi Perda,” ujar Ketua DPRD, Sutarno SE.

Sutarno berharap, dengan diterbitkannya Raperda SOTK ini agar segera terbentuk Dinas Perikanan. Selanjutnya, dikonsultasikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). sehingga dapat mendukung program seribu bioflok yang direncanakan Pemkot dan dipusatkan di Kelurahan Payuputat.

“Sejumlah saran Pansus, harus diperhatikan Pemkot. Salah satunya pembagian merata program bioflok di setiap kelurahan, lalu mendudukam ASN sesuai keahliannya di Dinas Perikanan,” terangnya.

Sehingga, sambung Tarno, tujuan terbentuknya Dinas Perikanan bisa berjalan dengan optimal. Serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung program pembangunan kota ini. “Tidak hanya sentra pembibitan lele,sebagai sentra pembuatan abon dan ikan salak. dan ada juga komoditi lainya guna menunjang program bioflok itu,” ucapnya.

Sementara i5u, Wali Kota Ir H Ridho Yahya MM mengucapkan terima kasih atas support Pansus DPRD dalam penyusunan Raperda SOTK tersebut.

“Karena, sebagai landasan terbentuknya pemekaran OPD. Sehingga, terbentuknya Dinas Perikanan di lingkungan Pemkot,” ujarnya.

Ridho menambahkan, agar program seribu bioflok dalam rangka mengoptimalkan sektor perikanan segera bisa berjalan setelah adanya Raperda SOTK tersebut.

“Nantinya, pengembangan bioflok dipusatkan di Payuputat dan ada pembuatan pakan,” tukasnya.


Share:

KEPALA DESA TEMPIRAI TIMUR UCAPKAN SELAMAT KEPADA PJ. SEKDA PALI KARTIKA YANTI



PALI. SININEWS.COM --

Kepala Desa Tempirai Timur Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Aparatur Desa dan Masyarakat turut bahagia dan Mengucapkan :


          SELAMAT DAN SUKSES


Atas dilantiknya KARTIKA YANTI, SH. MH sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  Provinsi Sumatera Selatan 


                     

Dilantik oleh   Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) 

Drs.  H. Sumarjono,  pada tanggal 19Juli 2021, di Aula Kantor Sekda PALI,  Jalan Handayani Mulya Talang Ubi

            


Ucapan Selamat dan Sukses ini disampaikan langsung Kepala Desa Tempirai Timur bersama Aparatur Desa dan  Warganya. (20/7/2021).


M. Teguh Jaya Anuar Kepala Desa Tempirai Utara didampingi Ketua TP. PKK Rukmadamai yanti

Mengungkapkan pada awak media ini,  


bahwa Atas nama Pemdes Tempirai Timur bersama Masyarakat,  Kami juga ikut turut bahagia  dan  berdoa,  Semoga Pejabat Sekda PALI Kartika Yanti, SH. MH,  selalu sehat menjalankan tugas dengan baik demi Kemajuan Pemerintah Daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Bupati H Heri Amalindo, MM dan Wakil Bupati H. Sumarjono. 


Ucap Kades Tempirai Timur ini. 


( Bungharto/SN)

Share:

Kades Pangkul Prabumulih "Jual Anak" ke Walikota Ridho Yahya

 

Foto : Dok/ sininews.com : Muhamad Anhar di gendong Walikota Prabumulih usai prosesi adat "Jual Anak" di rumdin, selasa (20/7/21)

PRABUMULIH, SININEWS.COM – Ada yang unik di hari raya kurban tahun ini, pasalnya Walikota Prabumulih Ir.Ridho Yahya,MM mendapat  kunjungan dari Kepala Desa (Pangkul)  Jakaria Yadi, SH yang ingin “Menjual” putra ketiganya ke orang nomor satu di Kota Nanas itu.
 
Kunjungan Silatuhrahmi Kades Pangkul ke Rumah Dinas (Rumdin) Walikota Prabumulih menjadi sorotan yang hendak menjual “Muhammad Anhar Tanjung Alhabsy” yang merupakan anak ketiga Jakaria Yadi Kades Pangkul.
 
Hal tersebut bukanlah transaksi jual beli yang sesungguhnya, melainkan Adat Istiadat Desa Pangkul Kecamatan Cambai Kota Prabumulih yang mana jika anak mereka “Wajahnya Mirip” dengan salah satu dari orang tua si bayi maka akan dilakukan adat jual anak.
 
“Jual Anak” dalam istiadat tersebut juga bisa ditemui di beberapa daerah atau suku di Kota Prabumulih, diantaranya Suku Belide dan Suku Rambang yang mempercayai Kemiripan sang anak akan menjadi petaka jika tidak dilakukan Jual Anak.
 
“Jual Anak itu bukan kita menjual anak dengan sungguhan tapi kepercayaan adat kami agar kemiripan wajah anak dengan ayah tidak saling mengalahkan” jelas Jakaria ketika dihubungi wartawan.
 
Masih kata Kades, Peribahasa “Kalah atau Alahan” dipercaya oleh nenek moyang terdahulu nasib kurang baik atau dengan kata lain akan ada yang meninggal dunia diwaktu muda jika prosesi Jual Anak tidak dilakukan.
 
“itu kepercayaan nenek moyang dulu dan Tujuannya itu agar mendapat keberkahan seperti halnya Walikota Prabumulih Ridho Yahya” harap Kades
 
Sementara itu, Walikota Prabumulih Ridho Yahya mengungkapkan dalam video yang beredar mengaku mendapat kunjungan dihari Raya Idul Adha seorang anak berumur 7 bulan yang akan dijual kepadanya, adat istiadat yang tersebut menurutnya wajib dilestarikan dengan tujuan yang baik agar anak yang dijual memiliki sifat atau karakter seperti pembelinya yakni Walikota Prabumulih.
 
“Saya mendapat kunjungan dari Muhamad Anhar anak berusia 7 bulan untuk , ini adat istiadat dari Desa Pangkul yang bertujuan agar nantinya sifat si anak mirip Walikota Prabumulih” jelasnya.
Dan juga nasibnya bisa menjadi walikota Prabumulih kedepannya, lanjut Ridho sambil memberikan uang Rp.100 ribu ke orang tuanya.

 (tau/sn)

 

Share:

KEPALA DESA TEMPIRAI UTARA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PJ. SEKDA PALI KARTIKA YANTI, SH. MH


PALI,  Sininews --Kepala Desa Tempirai Utara Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Aparatur Desa dan Masyarakat turut bahagia dan Mengucapkan :SELAMAT DAN SUKSES Atas dilantiknya KARTIKA YANTI, SH. MH sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  Provinsi Sumatera Selatan.                 

Dilantik oleh   Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Drs.  H. Sumarjono,  pada tanggal 19Juli 2021, di aula Kantor Sekda PALI Jalan Handayani Mulya Talang Ubi.         

Ucapan Selamat dan Sukses ini disampaikan langsung Kepala Desa Tempirai Utara bersama Aparatur Desa dan  Warganya. (19/7/2021).

Hermanto sahiman Kepala Desa Tempirai Utara didampingi Ketua BPD Mengungkapkan pada awak media ini,  bahwa Atas nama Pemdes Tempirai Utara bersama Masyarakat, Kami juga ikut turut bahagia  dan  berdoa,  Semoga Pejabat Sekda PALI Kartika Yanti, SH. MH,  selalu sehat menjalankan tugas dengan baik demi Kemajuan Pemerintah Daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Bupati H Heri Amalindo, MM dan Wakil Bupati H. Sumarjono. Ucap... Kades Tempirai utara ini. 

( Bungharto/SN).

#Umum

Share:

Wako Prabumulih Ridho Yahya Shalat Ied Bersama Warga Kelurahan Sukaraja, Ridho :Harta Dan Jabatan Bukan Apa - Apa


PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Walaupun masih dalam massa Pandemi covid-19 Pemerintah Kota Prabumulih mengizinkan masyarakat kota Prabumulih shalat Ied.


"Silahkan Shalat Ied namun tetap menggunakan dan mematuhi Protokol Kesehata" Ucap Walikota Prabumulih Ir. Ridho Yahya, MM Usai Bagi Sembako Dan Alat Bantu untuk Penyandang Disabilitas, Senin (19/07)

Dalam hal itu, Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM yang di dampingi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih Sutarno, SE dan Beberapa OPD, Camat, Lurah lainya melaksanakan Shalat Ied Adha 1442 Hijriah Di Masjid Al - Amalan Jalan Air Mendidih Kelurahan Sukaraja Kecamatan Prabumulih Selatan.

Walikota Prabumulih Ir. H. Ridho Yahya, MM yang dalam sambutanya, ia mengajak dan mengaharapakan masyarakat  Kota Prabumulih untuk selalu berbuat kebaikan.

"Harta dan jabatan bukan segalanya, ketika kita sudah meninggal yang menuntun kita kersurga adalah amal kebaikan kita selama di Dunia, bukan harta dan bukan jabatan," harap Ridho saat menyampaikan sambutannya Di Masjid Al-Amalan Jalan Mendidih, Selasa (20/07).

Selain itu Walikota Prabumulih juga menyerahkan langsung hewan Qurban Dari Pemerintah Kota Prabumulih kepada Panitia Qurban Di Masjid Al-Amalan. (AA/SN)
Share:

KEPALA DESA LUBUK TAMPUI UCAPKAN SELAMAT KEPADA PJ. SEKDA PALI KARTIKA YANTI, SH. MH

 

PALI,  Sininews -- Kepala Desa Lubuk Tampui Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Aparatur Desa dan Masyarakat turut bahagia dan Mengucapkan :SELAMAT DAN SUKSESbl Atas dilantiknya KARTIKA YANTI, SH. MH sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  Provinsi Sumatera Selatan                   

Dilantik oleh   Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Drs.  H. Sumarjono,  pada tanggal 19Juli 2021

Ucapan Selamat dan Sukses ini disampaikan langsung Kepala Desa Lubuk Tampui bersama Perangkat Desa dan  Warganya. (19/7/2021).

Budiman Kepala Desa Lubuk Tampui didampingi Ketua BPD Mengungkapkan pada awak media ini,  bahwa Atas nama Pemdes Lubuk Tampui dan Masyarakat, Kami juga ikut turut bahagia  dan  berdoa,  Semoga Pj. Sekda PALI Kartika Yanti, SH. MH,  selalu sehat menjalankan tugas dengan baik demi Kemajuan Pemerintah Daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Bupati H Heri Amalindo, MM dan Wakil Bupati H. Sumarjono. 

Ucap... Kades Lubuk Tampui ini. 


( Bungharto/SN).

#Umum

Share:

KEPALA DESA MUARA IKAN UCAPKAN SELAMAT KEPADA PJ. SEKDA PALI KARTIKA YANTI, SH. MH

 

PALI,  Sininews -- Kepala Desa Muara Ikan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Aparatur Desa dan Masyarakat turut bahagia dan Mengucapkan : SELAMAT DAN SUKSES

Atas dilantiknya KARTIKA YANTI, SH. MH sebagai Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI)  Provinsi Sumatera Selatan.                  

Dilantik oleh   Wakil Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir ( PALI) Drs.  H. Sumarjono,  pada tanggal 19Juli 2021         

Ucapan Selamat dan Sukses ini disampaikan langsung Kepala Desa Muara Ikan Ruslan Mansyur, SE bersama Perangkat Desa dan  Warganya. (19/7/2021)

Ruslan Mansyur, SE didampingi Ketua TP. PKK Desa Muara Ikan Lindawati, Am. Keb,Mengungkapkan pada awak media ini, bahwa Atas nama Pemdes Muara Ikan dan Masyarakat, Kami juga ikut turut bahagia  dan  berdoa,  Semoga Pj. Sekda PALI Kartika Yanti, SH. MH,  selalu sehat menjalankan tugas dengan baik demi Kemajuan Pemerintah Daerah Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bersama Bupati H Heri Amalindo, MM dan Wakil Bupati H. Sumarjono. 

Ucap... Kades Muara Ikan ini. 


( Bungharto/SN).

#Umum

Share:

KADES KARANG TANDING SALURKAN BANTUAN PEDULI COVID 19 PADA WARGANYA ISOLASI MANDIRI.

PALI,  Sininews. -- Konsisten menggiatkan PPKM berbasis Mikro. Pemdes Karang Tanding Kecamatan Penukal Utara Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Salurkan bantuan Peduli Covid 19 pada  warganya yang sedang mengalami perawatan Isolasi Mandiri di Posko Isolasi Covid 19 Desa Karang Tanding Menurut Arisman Plt. Karang Tanding ,  menjelaskan pada awak Media ini (19/7/2021),

Menjelang Libur hari Raya Qurban Idul Adha  1442 Hijriah dan dampak Pandemi Covid 19, ada beberapa warga Karang Tanding pulang kampung dari perantauan. 

Maka Sebagai wujud komitmen Siaga Covid 19, Pemdes Karang Tanding melalui Program PPKM berbasis Mikro,  menfasilitasi warganya untuk isolasi Mandiri 14 hari kedepan dengan pengawasan Tim Medis Satgas Covid Kecamatan Penukal Utara dan Pemdes Karang Tanding. 

Lanjut Arisman,  disamping difasilitasi ruang isolasi mandiri,  Pemdes Karang Tanding memberikan bantuan peduli Covid, berupa perlengkapan APD Covid,  sembako dan berbagai suplemen kesehatan. 

Dalam penyerahan bantuan peduli Covid ini,  Kepala Desa Karang Tanding didampingi sejumlah aparatur Desa dan Anggota BPD, dengan protokol Kesehatan Covid 19.

Tambah Plt. Kades ini,  bahwa beberapa warganya yang pulang Kampung ini,  setelah di cek kesehatannya dalam kondisi normal,  namun sebagai langkah preventif, Kita upaya kan isolasi Mandiri.

Pada prinsipnya, adanya warga Karang Tanding pulang Kampung, dikarenakan dirumahkan ditempat mareka bekerja, bukan karena sakit,  melainkan dampak Pandemi Covid 19.

Dalam kesempatan ini,  Plt. Karang tanding ini menghimbau pada Masyarakat,  agar selalu taat dan patuh protokol Kesehatan, memakai Masker,  hindari Kerumunan dan jaga jarak, Namun takalah pentingnya, Jaga kesehatan bersama keluarga dan kebersihan lingkunga rumah tangga  Himbau... .. Plt. Kades Karang Tanding. 


(Bungharto/SN)

#Umum

Share:

GPI 2 Berstatus Ilegal, Ridho Yahya: Jika Devloper Mempersulit Warga Pemerintah Kota Tidak Akan Mengeluarkan Surat Izin


PRABUMULIH, SININEWS.COM -- Status hukum pendirian perumahan Griya Pelangi Indah (GPI) 2 di Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul yang dibangun PT Mulia Angkasa Mandiri (MAM) dipastikan illegal karena belum memiliki izin resmi mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah kota.

WalikotaPrabumulih, Ir H Ridho Yahya MM saat diwawancarai di Rumah dinasnya, Selasa (19/7) menegaskan, bangunan Perumahan GPI 2 secara hukum illegal sehingga tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk meminta kompensasi kepada warga atas dibongkarnya pagar pembatas yang menutup akses transportasi warga.

"Pihak developer tidak boleh meminta kompensasi kepada warga karena bangunan yang didirikan pun belum memiliki izin, dengan demikian bangunan yang didirikan adalah illegal, jika developer sendiri mempersulit warga tentu Pemerintah kota tidak akan mengeluarkan izin untuk bangunan yang sudah didirikan," tegasnya.

Ridho Yahya menambahkan, mengenai adanya kompensasi yang diminta Developer kepada warga sebesar Rp 35 juta, menurutnya permintaan tersebut  tidak berdasar sama sekali sehingga warga tidak perlu memenuhinya.

"Peristiwa pembongkaran pagar pembatas di perumahan GPI 2 ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan kedepan diharapkan kepada semua pihak agar turut mengawal setiap pembangunan di kota ini," tambahnya.

Masih menurut RidhoYahya, dirinya meminta juga kepada wartawan agar dapat mengawal dan menanyakan izin kepada pihak terkait  jika ada pembangunan di kota ini, jika ada yang merasa takut untuk melapor, rumahnya setiap subuh terbuka bagi siapa saja untuk menyampaikan hal-hal yang merugikan masyarakat. (AA/SN)

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts