Patah Tulang Rahang, Dua Pengamen Jalanan Dibawa Polisi

PRABUMULIH - Dua pemuda yang berprofesi sebagai pengamen jalanan dibekuk oleh Tim Satgas Kejahatan Jalanan Polres Prabumulih, yakni Dian Agus Pratama (21) warga Jalan Semeru Rt.03 Rw.03 Kelurahan Gunung Ibul dan Jaya Wardana (32) Jalan Kop.A.Wahab Rt.07 Rw.02 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, jum’at (13/7/18)

Keduanya diamankan petugas karena telah melakukan tindakan kekerasan terhadap Weri Pengguna Jalan yang saat itu ingin melintas di depan kedua pelaku

Kejadian berujung kekerasan itu berawal saat kedua pelaku sedang asik duduk santai sambil bermain gitar sekitar pukul 02.30 Wib dini hari, kamis (12/7/18)

Korban yang hendak melintas dijalan Depan RM Siang Malam Alai Batu tersebut merasa terganggu karena menghalangi jalan dan langsung menegur kedua pelaku agar tidak menutup jalan, mendengar teguran korban kedua pelaku tersinggung dan langsung naik pitam



Pelaku Jaya tiba-tiba memukul korban tepat dirahang hingga berkali-kali, kemudian teman pelaku Dian juga memberikan bogem ke arah kepala korban hingga jatuh dan tersungkur, Melihat korban telah tak berdaya Dian dan Jaya langsung pergi meninggalkan korban

Dari dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ -B/VII/ Res Pbm, tgl 13 Juli 2018, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku pengeroyokan dengan mengumpul beberapa informasi keberadaan pelaku dan berhasil membekuk kedua pelaku tanpa perlawanan

Disamping itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK.MH membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap kedua pelaku

“Iya kita telah berhasil amankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor miliknya guna dilakukan penyelidikan” ungkapnya

Lanjutnya lagi, kedua pelaku akan diancam dengan pasal 170 KUHP dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan

Hingga berita ini diturunkan korban menderita patah rahang dan telah dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Prabumulih (RSUD). (Bio/sn01)
Share:

HIPPI Bersih-bersih, Tujuannya Bantu Pemerintah PALI Percepat Pembangunan

PALI--Sebagai organisasi himpunan pengusaha, rupanya tak melulu mengurusi pekerjaan atau usaha semata, namun melihat jalan poros yang menyempit akibat ditumbuhi rumput dan anak kayu. Ketua Himpunan Pengusaha PALI (HIPPI), H Thomas Triono menggerakan anggotanya untuk lakukan bakti sosial dengan cara membersihkannya.

"Untuk tahap ini kita lakukan di jalan poros antara Simpang Raja-Sinar Dewa, karena ada beberapa titik yang menyempit karena rumput menjalar dan menutup badan jalan, kemudian kita semprot menggunakan racun rumput agar tidak mudah tumbuh," ungkap ketua HIPPI, Kamis (12/7).

Ditambahkan Thomas, bahwa kegiatan bakti sosial tersebut sebagai bentuk kepedulian organisasinya dalam turut serta membangun kabupaten PALI.

"Kalau jalanan bersih, drainase lancar, mudah-mudahan jalan yang telah dibangun oleh Pemkab tidak mudah rusak. Selain itu, masyarakat pengguna jalan juga merasa nyaman," tukasnya.

Diharapkannya bahwa selain HIPPI, organisasi kemasyarakatan lain yang ada di Kabupaten PALI juga ikut andil dalam mempercepat pembangunan.

"Bersama kita bangun PALI, dengan bersatu padu, kita pasti bisa untuk menuju PALI cemerlang," pungkasnya.

Sementara dari pengakuan Anwar, salahsatu warga pengguna jalan, bahwa dirinya merespon baik kegiatan itu. Karena selama ini, banyak jalan yang telah menyempit dan mengurangi kenyamanan berkendara.

"Kami lihat sudah sekitar 7 kilometer yang telah dibersihkan HIPPI, ini perlu diapresiasi, karena jarang ada orang yang peduli, apalagi jalan yang sudah menyempit oleh rumput jauh dari pemukiman. Harapan kami, kegiatan ini menjadi contoh organisasi lainnya di Kabupaten PALI untuk lakukan hal yang bermanfaat," ucap Anwar. (red/mrsd)
Share:

Jamaah CJH PALI Segera Berangkat, Begini Himbauan Kemenag..



Foto:: Anan, Kasi Haji Kemenag PALI

 

PALI-- Sebanyak 27 orang  Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) rencananya bakal diberangkatkan pada 24 Juli mendatang, dengan rincian 26 jamaah haji reguler dan satu orang adalah Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD).

Sebab, dari keterangan Kemenag Kabupaten PALI, bahwa TPHD sangat dibutuhkan mengingat CJH asal Bumi Serepat Serasan didominasi Lanjut Usia (Lansia) diatas 55 tahun sampai 70 tahun.

"Jamaah CJH kita ada 26 orang dan satu orang petugas TPHD. Karena CJH kita butuh pendampingan khusus, makanya kita kirim satu petugas dan itu telah disetujui provinsi. Untuk Kemenag PALI, baru tahun ini memberangkatkan jamaah CJH langsung," ungkap Hasanudin, kepala Kemenag PALI, melalui Kasi Haji Kemenag, Kamis (12/7).

Memperlancar keberangkatannya, karena waktu sudah dekat, Anan menghimbau kepada para jamaah CJH agar segera mengumpulkan kopernya ke Kemenag untuk diberi tanda permanen.

"Tanda permanen merupakan keharusan yang telah ditetapkan Kemenag pusat, karena ditakutkan apabila menggunakan stiker biasa akan mudah lepas. Selain itu, mulai dari sekarang, seluruh jamaah CJH harus menjaga kondisi tubuh dan memeriksakan kesehatannya apabila ada keluhan, agar pada saatnya nanti tubuh jadi fit dan leluasa menjalankan ibadah haji di tanah suci Makkah," pesannya.

Untuk keberangkatannya, jamaah asal PALI diperkirakan berangkat dari asrama haji kloter ke enam gelombang pertama, yang akan di gabungkan dengan kabupaten Ogan Komering Ulu.

"Akan satu kloter dengan jamaah asal OKU, namun harapan kita semua, jamaah CJH kita bisa menjadi haji mabrur, berangkat selamat dan pulang juga selamat dengan membawa keberkahan," harapnya.(red/mrsd)
Share:

Dinkes PALI Instruksikan Stop Merokok Ditempat Ini

PALI-- Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang meliputi tempat kerja/dilingkungan perkantoran pemerintah, tempat bermain atau tempat berkumpulnya anak-anak, lingkungan tempat proses belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat ibadah, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan, seperti hotel, rumah makan, minimarket sarana olahraga dan lainnya.

Penetapan KTR berdasarkan peraturan Bupati PALI nomor 43 tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok di Kabupaten PALI yang bertujuan memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok bagi perokok aktif dan perokok pasif.

"Tujuan lainnya adalah memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat, melindungi kesehatan masyarakat secara umum dari dampak buruk merokok, baik secara langsung atau tidak, menciptakan lingkungan bersih dan sehat dari asap rokok serta mencegah perokok pemula," jelas dr H Muzakir, kepala Dinkes PALI saat mensosilisasikan penetapan KTR, Kamis (12/7).

Ditegaskan Kadinkes, bahwa sangsi menunggu bagi pelanggar yang dengan sengaja merokok ditempat yang sudah ditetapkan menjadi KTR bahkan bukan itu saja, pimpinan atau penanggungjawab tempat yang ditetapkan sebagai KTR dengan sengaja membiarkan orang merokok bakal dikenakan sangsi administrasi.

"Untuk sangsinya jelas, sementara untuk pengawasan dan pengendalian, bupati menunjuk SKPD mempunyai tugas pokok dan fungsi pengawasan serta pengendalian KTR, harus bekerjasama dengan tim kemudian dilaporkan langsung ke bupati," tambahnya.

KTR ditetapkan untuk memberikan hak dan kewajiban masyarakat untuk sehat, karena dikatakan dr Muzakir bahwa setiap orang berhak atas udara bersih dan menikmati udara bebas asap rokok. Juga setiap orang berhak atas informasi dan edukasi yang benar mengenai bahaya asap rokok bagi kesehatan dan setiap orang berhak mendapatkan informasi mengenai KTR.

"Penetapan KTR diharapkan bisa diterapkan dan dilaksanakan, serta peran serta masyarakat juga diharapkan mendukung program ini. Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk bertanggungjawab dan berperan terbentuknya dan terwujudnya KTR serta berperan aktif untuk mengatur KTR dilingkugannya masing-masing," pungkasnya seraya menyatakan bahwa setelah Perbup dilaksanakan akan ditingkatkan dengan Peraturan Daerah. (red/mrsd)
Share:

Nongkrong Bawa Senjata Api, Pemuda Ini Diamankan Polisi

PRABUMULIH – Giat Patroli rutin yang digelar Team Opsnal Polsek Prabumulih Barat berhasil mengamankan seorang pemuda asal Dusun III Desa Gunung Raja Kecamatan Dangku Kabupaten Muara Enim, rabu (11/7/18)

M.Rusdianto (18) yang tinggal di Desa Gunung Raja diamankan petugas sekitar pukul 15.30 Wib karena kepemilikan Senjata Api Rakitan (Senpira) jenis Revolver.

Kegiatan yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Rudi Hartono yang saat itu sedang melakukan patroli disekitaran Perbatasan wilayah Kelurahan Prabujaya dan Kelurahan Mangga Besar, melihat gerak-gerik tiga pemuda yang mencurikan



Kanit Reskrim segera memerintahkan anak buahnya untuk melakukan penggeledahan ketiga pemuda yang sedang nongkrong di pinggir jalan, benar saja saat dilakukan pemeriksaan petugas menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis Revolver yang diselipkan dipinggang sebelah kirinya

Tersangka yang diketahui lulusan sekolah menegah kejuruan (SMK) swasta di Prabumulih itu kini digelandang petugas bersama barang bukti senpira dan satu buah peluru Organik FN ke kantor Polsek Prabumulih Barat mempertanggungjawabkan perbuatannya

Terpisah, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK.MH melalui Kanit Reskrim AIPTU Rudi Hartono saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan pemuda yang menggunakan dan memiliki Senjata api tanpa izin

“benar telah kita amankan Tersangka kepemilikan senpira saat ini sudah diamankan di kantor polsek prabumulih barat” ucapnya

Pelaku diancam dengab pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat no.12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun Penjara bahkan tertulis dalam pasal tersebut diancam dengan hukuman seumur hidup (bio/sn01)
Share:

Maling Motor Parkir Diteras, Boris Diamankan Tim Opsnal Polsek Barat

PRABUMULIH – Kejahatan terjadi karena ada kesempatan mungkin peribahasa ini tepat untuk menggambarkan seorang Pria remaja yang mencuri sepeda motor yang terparkir diwarung manisan, selasa (107/18)

Boris Rasyid (21) seorang buruh yang tinggal di Jalan Tri Sukses Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih berhasil diamankan satuan Reserse Kriminal Polsek Prabumulih Barat

Kejadian tersebut berawal saat Sumarsono (28) Jalan Gurati Rt.03 RW.03 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih memarkirkan sepeda motor miliknya di teras depan toko manisan tempat dirinya bekerja



Kunci sepeda motor yang tergantung di motor memberikan kesempatan kepada pelaku untuk mengambil alih motor tersebut

Tak butuh waktu lama bagi palaku yang telah mengintai motor korbannya dan langsung membawa kabur sepeda motor dengan merk Honda Supra Fit keluaran tahun 2004 yang terparkir depan toko di Jalan Kemang Sari II Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara

Korban yang tekejut melihat sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempat parkiran semula langsung meminta pertolongan warga setempat dengan menghubungi petugas kepolisian Polsek Prabumulih Barat

Tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat saat itu sedang melakukan giat patroli mendapatkan kabar melalui telepon selular bahwa ada warga yang kehilangan sepeda motor yg diparkir

Dengan sigap tim opsnal langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan beberapa saksi yang melihat kejadian pencurian sepeda motor itu

Petugas pun memeriksa rekaman CCTV yang dipasang disudut toko tempat kejadian pencurian berlangsung, benar saja pelaku yang juga dikenali oleh pemilik rumah menunjukan seorang pelaku bernama Boris

Berbekal remakan CCTV tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti sepeda motor hasil curiannya

Disamping itu, Kapolres Prabumulih AKBP Tito Travolta Hutauruk, SIK, MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Sofyan Afandi, SH membenarkan telah terjadi menangkapan terhadap pelaku Boris

“ benar pelaku berasama barang bukti sudah kita amankan di Polsek Prabumulih Barat untuk dilakukan penyelidikan” tegasnya (bio/sn01)
Share:

HUT Adhiyaksa ke-58, Kejari PALI Lakukan Ini..

PALI-- Peringati hari Adhiyaksa ke-58, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menggelar berbagai kegiatan, baik itu dibidang olahraga, yakni turnamen Futsal Kejari Cup, Jalan santai, donor darah dan sunat masal.

Puncak peringatan hari Adhiyaksa sendiri diselenggarakan setiap 22 Juli, dan pada Rabu (11/7) ini, Kejari lakukan kegiatan bakti sosial menggandeng Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Talang Ubi untuk menggelar sunat massal dan donor darah.

"Donor darah dan sunat masal merupakan salahsatu rangkaian kegiatan peringatan HUT Adhiyaksa ke-58, kegiatan lain tengah digelar, yakni turnamen futsal. Dan ada juga nanti bakti sosial serta jalan santai bersama masyarakat PALI," ujar Yunitha Arifin, kepala Kejari PALI, Rabu (11/7).

Untuk bakti sosial, dikatakan Yunitha pihaknya berencana mendatangi panti asuhan serta warga sekitar yang kurang mampu.

"Kita akan berbagi dengan warga yang kurang mampu, agar kegiatan kita bisa memberikan manfaat yang dirasakan langsung masyarakat," tukasnya.

Pada kegiatan jalan santai, Kejari PALI masih membuka pendaftaran, serta mengajak seluruh masyarakat PALI agar ikut meriahkan HUT Adhiyaksa.

"Pendaftaran semuanya gratis, dan kami menyediakan hadiah hiburan agar masyarakat PALI bisa lebih tertarik untuk ikuti jalan santai yang akan digelar pada Jumat (13/7)," pungkasnya.

Turnamen Futsal Kejari Cup perdana ini, puluhan tim ikuti lomba tersebut, dan pada donor darah, tercatat ada 8 orang serta sunat massal ada 6 anak. (red/mrsd)
Share:

Gawat!! Pecandu Narkoba di PALI Capai 2,2 Persen Dari Jumlah Penduduknya



foto :: saat pertemuan pencegahan penyalahgunaan obat

 

PALI--Bahaya narkoba telah menyasar ke semua kalangan, tak terkecuali menjalar di wilayah Bumi Serepat Serasan, bahkan dari data yang dimiliki Dinas Kesehatan (Dinkes) provinsi Sumatera Selatan menyebutkan 2,2 persen penduduk di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi pecandu narkoba.

Informasi itu disampaikan dr Farah Shafitry Karim, staf seksi PTM Keswa dan Napza Dinkes provinsi Sumsel saat menjadi pembicara pada kegiatan pertemuan dengan sejumlah instansi dan elemen  masyarakat tentang pencegahan penyalahgunaan obat serta kegiatan monitoring evaluasi dan pelaporan POM, di Gedung Pesos Komplek Pertamina Pendopo, Selasa (10/7).

Bahkan selain angka pecandu narkoba yang cukup tinggi, dr Farah mengatakan bahwa penderita gangguan jiwa Di PALI kebanyakan disebabkan karena Narkotika psikotropika dan zat adiktif (Napza).

"Ini harus kita tangkal, karena penyalahgunaan obat akan menimbulkan banyak masalah, seperti kecanduan, penyakit, gangguan jiwa bahkan kematian. Ada empat pilihan untuk pecandu narkoba yang disebut 4 R, yakni Rehabilitasi, Rumah Sakit, Rutan dan RIP alias mati," ungkap dr Farah.

Sementara itu, dr H Muzakir, kepala Dinkes Kabupaten PALI sekaligus mewakili Bupati PALI mengatakan bahwa permasalahan narkoba adalah persoalan serius yang harus ditangkal dan diperangi.

"Akibat narkoba banyak menimbulkan permasalahan, tak hanya dirasakan oleh penggunanya saja, melainkan orang disekeliling juga terkena imbas. Seperti angka kriminalitas meningkat, berbagai macam penyakit akan menjangkit pengguna bahkan mental akan rusak," terang Kadinkes PALI.

Untuk menagkal dan memberantas penyalahgunaan obat, dr Muzakir mengajak seluruh elemen untuk berperan, terutama dari keluarga.

"Persoalan ini tugas kita bersama, dan kami mengajak agar kita jaga anak-anak dan anggota keluarga kita dari narkoba untuk menyongsong masa depan yang lebih baik," ajaknya.

Pada kegiatan tersebut, seluruh kepala desa/lurah diikutsertakan, kepala sekolah serta elemen masyarakat juga diajak ikuti pertemuan itu. Sedangkan pembicaranya selain dari Dinkes provinsi, juga dari BNN, Kejari, Kepolisian dan BPOM.(red /mrsd)
Share:

Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017 Diparipurnakan, Begini Rencana Bupati PALI Selajutnya...

PALI-- Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Ir H Heri Amalindo MM menyatakan bakal menambah anggaran pada APBD perubahan terhadap rencana pembangunan yang belum terakomodir. Pernyataan itu disampaikan orang nomor satu di Bumi Serepat Serasan ketika usai menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PALI tentang pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2017, Selasa (10/7) pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) PALI.

"Penggunaan anggaran tahun 2017 sesuai undang-undang harus dipertanggungjawabkan kepada DPRD untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda kemudian bisa menyusun APBD perubahan tahun 2018," ujar Bupati.

Diakuinya, tidak ada atensi khusus dalam menentukan besaran tambahan anggaran di APBD perubahan, namun Bupati berjanji akan menambah anggaran yang belum terakomodir.

"Besarannya nanti akan dihitung terlebih dahulu melalui Bappeda dan BPKAD, dan akan disampaikan pada rapat paripurna berikutnya," jelasnya.

Sementara Drs H Soemarjono, ketua DPRD PALI mengatakan bahwa pengesahan Perda terhadap LKPJ Bupati PALI tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2017 akan dilaksanakan pada 23 Juli 2018 mendatang.

"Agenda kali ini mengesahkan jadwal kegiatan pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kabupaten PALI serta penyampaian nota pengantar terhadap LKPJ oleh Bupati. Untuk pengesahannya nanti pada 23 Juli," ujar Soemarjono.

Setelah nota pengantar yang disampaikan Bupati, Ketua DPRD PALI menjelaskan agenda selanjutnya.

"Sebelum pengesahan Perda, akan digelar lagi rapat paripurna lanjutan  yakni pada Senin (16/7), dengan agenda penyampaian pemandangan umum anggota dewan atas nama fraksi-fraksi dewan terhadap LKPJ Bupati," pungkasnya. (red/mrsd)
Share:

Begal Motor Kembali Beraksi di Pendopo, Korban Guru SD

foto:: Polisi tengah lakukan olah TKP

 

PALI.  Eva Marlita Sari, seorang guru SDN 2 Talang Baru warga Talang Tumbur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menjadi korban pencurian dan kekerasan (Curas) atau korban pembegalan di sekitar Talang Kerangan kelurahan Talang Ubi Utara, Selasa (10/7) sekitar pukul 09:30 WIB, saat korban hendak pergi menemui undangan ke Desa Talang Akar kecamatan Talang Ubi.

Dari informasi yang berhasil dihimpun media ini, saat korban berboncengan dengan ibu kandungnya bernama Rosada dan anaknya yang masih bayi menggunakan sepada motor merek Honda Beat warna putih BG 5510 QW, melintas di TKP, tiba-tiba tiga pelaku menghadang laju kendaraan korban, dan dari salahsatu pelaku menodongkan senjata rakitan jenis laras pendek.

Karena ketakutan, korban terpaksa merelakan kendaraannya dirampas ketiga pelaku yang juga menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna merah.

"Saat dicegat, saya sempat jatuh dan salahsatu pelaku menodongkan sejenis pistol dan memaksa saya untuk turun dan menjauh dari motor yang saya bawa. Pelakunya tiga orang masih kecil-kecil. Dan katanya ada yang sempat melihat pelaku sebelum kejadian, tengah pesta sirup obat batuk merek komix di dekat lokasi," kata korban.

Selajutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Talang Ubi. "Setelah kejadian itu, saya minta tolong warga dan meminta antar ke kantor polisi," tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim PALI, AKBP Afner Juwono langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengejaran.

"Kita perintahkan anggota kita untuk olah TKP, kalau bukti banyak dan keterangan saksi-saksi juga banyak, mudah-mudahan pelaku bisa dapat diungkap dengan cepat. Karena untuk kasus 365 menjadi atensi kita dalam menciptakan rasa aman terhadap masyarakat," terang Kapolres.(red/mrsd)

 
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts