-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Bupati Beberkan Prestasi Tahun 2018
Gurbernur Sumsel resmikan Turnamen, Warga Prabumulih padati stadion Ria Jaya
Siapkan Penyusunan Peta Bisnis
Festival Bujang Gadis Serasan Ajang Prestasi
Tiga Pembobol Rumah Warga Dibekuk
Tiga pelaku pembobol rumah korban berhasil dibekuk petugas Polsek Rambang Dangku, Jumat (14/6) sekitar pukul 14.00 WIB di lokasi yang berbeda.
Ketiga pelaku diketahui bernama Nicovia Chassa Novha (22) dan Dewa Reza Anugrah (17), keduanya warga Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Niru, Muara Enim. Kemudian Febber Gianores (19), warga Desa Muara Emburung, Kecamatan Rambang Dangku, Muara Enim.
Dalam aksinya ketiga pelaku berhasil membawa kabur harta benda korban berupa 2 suku emas dan uang tunai Rp 3 juta. Kini pelaku bersama barang buktinya tekah diamankan di Mapolsek Rambang Dangku untuk menjalani pemeriksaan.
Kejadian itu bermula dari tersebut dalam kondisi kosong. Lantas istri korban bernama Rusima, pulang kerumah tersebut. Saat itu dia melihat pintu jendela bagian belakang sudah terbuka dan terali besinya sudah rusak.
Lantas istri korban masuk ke dalam rumah dan melihat kalung emas seberat 2 suku dan uang tunai Rp 3 juta yang tersimpan di rumah itu sudah hilang. Kejadian itu dilaporkan korban ke Polsek Rambang Dangku.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petuga melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi bahwa ketiga pelaku telah menawarkan emas hasil curiannya kepada warga yang sudah digadaikan ke PT Pegadaian Prabumulih.
Atas informasi itu, petugas melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil membekuk ketiga pelaku. Para pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Rambang Dangku, AKP Apriansyah, ketika dikonfirmasi, Sabtu (15/6) membenarkan penangkapan tersebut. “Ketiga pelaku bersama barang buktinya telah diamankan. Dalam kasus ini pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” jelasnya.
Ciptakan SDM Berdaya Saing Tinggi, Bupati PALI Beri Beasiswa Bagi Mahasiswa
![]() |
| Ilustrasi |
Ngutil Getah Karet, Aang Digulung Polsek Tanah Abang
Musuhan antar satuan Fungsi dan Kapolsek. Kapolres : Agar menumbuhkan semangat Kerja
Tak sampai 24 jam mengancam dengan Pistol, pria ini langsung dibekuk polisi
Tersangka dengan gagah mengacungkan senjata api rakitan kearah korban karena emosi, belum diketahui dengan jelas motif pelaku akan menembak korbanya itu
Merasa dirinya terancam Edison yang bekerja sebagai Sopir itu langsung melapor kepihak kepolisian resort Prabumulih Barat untuk ditindak lanjuti
Berdasarkan bukti lapor Lp/B- 33 / VI / 2019 / Sumsel / Pbm / Sek Pbm Barat Sabtu 15 juni 2019. Polisi berhasil meringkus Toni dikediamannya tanpa adanya perlawanan
Kapolres Prabumulih AKBP Tito Hutauruk, SIK.MH melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Mursal Mahdi, SE.MM membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap Toni Fernandes karena telah melakukan pengancaman menggunakan senjata api
“benar tersangka sudah berhasil kita aman dikediamannya beserta barang bukti senpira beserta amunisi yang disimpannya didalam jok motor” terangnya
Akibat perbuatannya Toni dijerat dengan pasal 335 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara (sn)











