-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Terungkap ! Pelaku Penangakapan hebohkan warga Depresi karena putus cinta
Setelah Dibantah HIMAPALI, Aka Cholik Angkat Bicara
Teriak "Ampun Ya Allah", Pemuda Ini Tetap Dihajar Massa
Selain jadi tontonan, tak sedikit masyarakat dan pengendara merekam aksi penangkapan pelaku yang sempat menghebohkan warga tersebut.
Ini Bantahan HIMAPALI Terhadap Pernyataan Adanya Mahasiswa PALI Dorong Heri Amalindo Dua Periode
Melalui surat resmi klasifikasi terhadap pemberitaan tersebut, Devi Irawan menyebut bahwa sesuai amanat organisasi, mereka tidak pernah memberikan pernyataan politik atas kontestasi politik. Bahkan mereka sendiri tidak mengetahui adanya pertemuan tersebut. Apalagi ikut dalam pembicaraan.
"Kami sangat menyayangkan pencatutan nama Himpunan Mahasiswa PALI. Walaupun HIMAPALI UNSRI tidak disebut secara eksplisit dalam berita tersebut, namun kami merupakan bagian tidak terpisahkan dari mahasiswa PALI" sebut surat yang dikirim Ketua HIMAPALI UNSRI, Devi Irawan, seperti tertuang dalam pernyataan mereka tertanggal 6 Juli 2019.
Bantahan serupa disampaikan juga oleh HIMAPALI SUMSEL. Dalam suratnya, mereka menyayangkan sekaligus merasa kecewa terhadap sikap Aka Cholik Darlin yang secara sepihak menyebutkan nama Himpunan Mahasiswa PALI (HIMAPALI).
"Selaku pengurus HIMAPALI tidak pernah menyatakan sikap apapun seperti yang disampaikan Akan Cholik Darlin SPdI MM yang kami anggap melanggar AD/ART yang berlaku didalam organisasi HIMAPALI" seperti tertulis dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum Reza Utama.
Reza juga mengakui saat itu dirinya hadir dalam pertemuan yang digelar di Cafe Numa tersebut. Namun Reza membantah keras dirinya memberikan pernyataan mewakili organisasi.
"Bahkan saat pertemuan tersebut saya sudah memberikan klarifikasi bahwa kehadiran saya dalam kapasitas pribadi dan tidak ada hubungannya dengan organisasi saya. Ini sudah saya nyatakan kepada Aka Cholik langsung" tegas Reza.(sn)
Sekda Bantah Serobot Wilayah Prabumulih
Karya PT KAI Tewas di Kontrakan
1000 Peserta Ikuti Festival Burung Berkicau
Masuk Sel Gara-gara Kartu Handhone Diberikan Teman, Begini Kronologinya
PALI, SININews.com- Aksi Bebi (19) warga Desa Harapan Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) rupanya ceroboh dalam mencuri handphone milik Cik Aluna (38) warga desa yang sama dengan pelaku Bebi.
Lantaran, setelah berhasil menggondol handphone milik korbannya yang diambil dalam rumah korban saat handphone itu tengah diisi batrainya, Bebi lantas mengeluarkan kartu perdana yang ada di dalam handphone kemudian diberikan kepada Iis teman dekat pelaku yang beralamat di Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang.
Tentu saja, saat korban kelimpungan mencari pelaku yang telah menggasak handphone kesayangannya mendapat titik terang setelah mencoba menelphone nomor kontaknya yang masih aktif dan ada orang yang mengangkatnya.
Setelah ditelusuri dari penerima telpon tadi, bahwa nomor tersebut didapat dari pelaku Bebi yang memberikan kartu perdana tersebut, kemudian, korban pun mendatangi Rahman, kepala desa setempat kemudian menghubungi polisi untuk menangkap pelaku Bebi.
"Pelaku sudah kita amankan pada Jumat (5/7) sekitar pukul 16.30 WIB, dan saat ini masih kita interogasi. Kejadian pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Rabu (26/6) lalu. Pelaku masuk rumah korban melalui pintu belakang saat korban tertidur dan tengah mengecas handphonenya," Ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni, Sabtu (6/7).
Setelah ditangkap, Sofyan mengatakan bahwa pelaku mengakui perbuatannya. "Handphone korban sudah dijualnya di salah satu conter di kota Prabumulih. Atas perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun," tandas Sofyan.(sn)