Dua Pekerja PT Cifu Dibekuk


MUARA ENIM, SININews.com ---Dua pekerja perkebunan kelapa sawit PT Cifu, petugas Polsek Gunung Megang, saat melakukan aksinya pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan tempatnya bekerja di areal perkebunan tersebut  berlokasi di Blok 16 Afdeling 6, Desa Ujanmas, Kecamatan Ujanmas, Muara Enim, Minggu (4/8) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kedua pelaku diketahui bernama Edi Susinto (44) warga Dusun 1 Desa Ujanmas Kecamatan Ujanmas, Muara Enim yang bekerja sebagai sopir. Kemudian Melkianus Bau Loro (24), warga Desa Deroke Faturene, Kecamatan Tasifate, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Barat sebagai pekerja harian lepas.

Selaian mengamankan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 70 tanda buah sawit. Kini kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Gunung Megang.

Pencurian itu dilakukan kedua pelaku pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 16.00WIB, kedua pelaku telah mengangkut buah kepala sawit yang telah dipanen dan diletakkan pada satu tumpukan. Keduanya mengangkut buah kelapa sawit itu menggunakan mobil truk BG 8457 IB yang dikemudikan tersangka Edi Susianto (44).

Aksi pencurian tersebut diketahui oleh security PT Cifu dan melaporkannya ke Polsek Gunung Megang. Mendapat laporan tersebut petugas meluncur ke lokasi kejadian dan berhasil membekuk keduanya.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta, ketika dikonfirmasi Senin (5/8) membenarkan penangkapan tersebut. “Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan. Dalam kasus ini kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP,” jelasnya. (sn)
Share:

Kolor Ijo Muncul Lagi, Warga Air Itam PALI Gelisah

foto. ilustrasi

PALI,SININEWS.COM -  Akhir-akhir ini warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diresahkan dengan adanya oknum warga yang belum diketahui identitasnya hobi mengintip orang yang tengah tertidur. Warga setempat menyebut kolor ijo terhadap pelaku itu, karena aksinya mirip kolor ijo yang sempat menggemparkan jagat ini beberapa tahun silam.

Hal itu pertama kali diketahui dengan adanya pengakuan Ari, salah satu warga setempat melalui akun facebooknya, bahwa rumahnya pernah menjadi sasaran kolor ijo.

Dalam akun facebook itu, Ari menghimbau warga agar berhati-hati karena kolor ijo kembali gentayangan dengan sasaran anak gadis maupun istri orang tengah tertidur. Karena aksi kolor ijo kerap dilakukan sekitar pukul 01.00 WIB, atau ketika warga tengah tertidur lelap.

Menyikapi masalah itu, Afrizal Muslim, tokoh masyarakat Air Itam juga ketua GNPK PALI mengharapkan ada upaya pemerintah desa setempat untuk menggalakkan kembali sistem ronda malam.

Sebab dengan ronda malam, akan mempersempit ruang gerak pelaku. Karena kolor ijo merupakan penyakit, dimana pelaku doyan mengintip orang lain saat mandi atau tengah tertidur.

Dan kalau dibiarkan, ditambahkan Afrizal bisa memicu adanya kasus asusila. Atau apabila pelaku tertangkap, warga bisa anarkis dan bisa main hakim sendiri.

"Yang pertama dengan adanya isu kolor ijo berharap kepada pemerinta desa, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk bersama-sama memecahkan persoalan  ini. Sebab jika tidak ditangani segera akan tercipta keresahan di tengah masyarakat itu sendiri, akibatnya masyarakat bisa bertindak brutal diluar kaidah hukum yang ada. Bahkan justru bisa main hakim sendiri akibat kekesalan yang dialami apabila ada pelakunya tertangkap," saran Afrizal.(sn)
Share:

Waspadalah, Mie dan Tahu Berformalin ditemukan di Pasar Betung Abab


PALI, SININews.com - . Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) provinsi Sumatera Selatan menemukan mie dan tahu mengandung bahan formalin di pasar Kalangan Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Jumat sore (2/8).

Temuan tersebut langsung disita dari sejumlah pedagang dan dimusnahkan dengan disaksikan pemerintah desa setempat, pedagang serta tim dari Kabupaten PALI. 

Dijelaskan Junaidi, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Kabupaten PALI bahwa temuan mie dan tahu mengandung bahan kimia jenis formalin dalam rangka Sidak tim gabungan dari provinsi dan tim dari Kabupaten PALI yang terdiri dari BPOM, Disdagprin PALI, Dinas Koperasi, Satpol.PP PALI dan OPD terkait lainnya. 

"Kegiatan itu merupakan inspeksi mendadak gabungan dari BPOM provinsi dan tim dari Kabupaten PALI, dan bukan hanya di Pasar Kalangan Betung saja, melainkan sejumlah pasar-pasar kalangan yang kami tunjuk untuk diambil sampel," ungkap Junaidi, Minggu (4/8).

Kegiatan yang digelar sejak awal Agustus, yakni dari tanggal 1 sampai dengan tanggal 3 Agustus, hanya di Pasar Kalangan Betung yang ditemukan mie dan tahu mengandung formalin. 

"Mie dan tahu itu dari informasi pedagang berasal dari Prabumulih dan Tanjung Enim. Semua temuan kita musnahkan hari itu juga. Untuk pasar lain seperti Pasar Kalangan Desa Tempirai, aman," tandasnya.

Sementara, salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya itu mengaku kaget kalau selama ini mie yang dia jajakan mengandung formalin. 

"Saya berterimakasih atas Sidak itu, karena saya jadi mengetahui kalau mie yang saya jual mengandung formalin. Disamping itu, saya juga berharap, BPOM dan pemerintah untuk menindak produsen mie yang saya jual," harapnya.
Share:

Normalisasi Sungai Air Itam Malah Tuai Keluhan Pencari Ikan


PALI, SININews.com - Selain disoal karena pekerjaannya tidak sesui keinginan masyarakat, warga Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terutama yang berprofesi sebagai pencari ikan, juga mengeluhkan kesulitan untuk menempuh sungai Batanghari yang membentang di desa tersebut menggunakan perahu atau sampan pasca dinormalisasi. 

Imbasnya, penghasilannya jauh berkurang lantaran sampan yang dikayuhnya hanya bisa menjangkau beberapa puluh meter saja dari jembatan desanya. 

Padahal pembangunan normalisasi yang seyogyanya untuk mengatasi banjir, dimana dikerjakan tahun 2018 lalu itu malah mengundang banyak keluhan. 

"Normalisasi ini tidak sesuai harapan pak, sebelum dikerjakan, perahu atau sampan bahkan yang berukuran besar bisa bersandar dibawah jembatan. Tetapi setelah dikerjakan, bukannya mengatasi masalah, malah nambah masalah, karena yang dikeruk hanya pinggiran sungai, sementara tengahnya masih dangkal. Akibat sulit dilalui, penghasilan kami pun menurun," ujar Zulkifli, salah satu warga pencari ikan, Minggu (4/8).

Zulkipli berharap agar pemerintah Kabupaten PALI untuk segera mengerjakan kembali normalisasi itu aktivitas warga yang berprofesi seperti dirinya bisa lancar. 

"Sungai ini sumber penghidupan kami, tetapi kalau seperti ini, kami susah untuk mencari ikan. Terlebih bukan hanya dangkal, namun sampah dan batang kayu besar yang berserakan ditengah sungai kerap menjadi penghalang jaring kami untuk menangkap ikan," terangnya. 

Kekecewaan sama disampaikan Hata, pencari ikan lainnya. Pria yang sudah lama bergelut di Sungai Batanghari tersebut mengaku bahwa pekerjaan normalisasi itu dinilainya berantakan. 

"Sungai masih banyak sampah dan dangkal, ini merugikan kami sebagai pencari ikan. Tengah sungai belum dikeruk dan walaupun begitu pelaksana pekerjaan sudah menyatakan selesai padalah masih banyak yang belum dikerjakan," kata Hata. 

Sementara itu, Waren, Kepala Desa Persiapan Air Itam Selatan mengharapkan Kejaksaan Negeri PALI untuk terjun kelapangan dan memeriksa pihak terkait, karena proyek yang telah lewat masa perawatannya itu kental dengan penyalahgunaan. 

"Ada indikasi penyelewengan, karena kami menilai dengan anggaran saat itu lebih kurang Rp 4 M, hasilnya mengecewakan. Untuk itu, kami berharap pihak Kejari menindaklanjuti laporan kami dan segera mengusut tuntas persoalan ini," tandas Waren. 

Sebelumnya diberitakan bahwa menyikapi persoalan itu, Etty Murniaty telah menerjunkan PPTK pekerjaan tersebut dan pihak Kejari juga telah menerima laporan dari masyarakat akan keluhan hasil pekerjaan normalisasi sungai Batanghari Desa Air Itam, serta pihak Kejari menyatakan bakal segera turun tangan.(sn)
Share:

Aka Cholik Darlin : Pentingnya Kuasa Hukum Desa Agar DD / ADD Tepat Sasaran

PALI, SININEWS.COM - Desa merupakan bagian dari pemerintahan di tingkat yang paling rendah. Tapi, desa memiliki arti dan fungsi yang sangat penting dalam pemerintahan, karena desa merupakan tingkat pemerintahan terendah yang langsung berhadapan dengan masyarakatnya. Desa pun menjadi ujung tombak dalam pelayanan publik, hampir semua aspek yang berkaitan dengan legalitas berawal dari desa.

Dewasa ini keberadaan desa semakin diperhatikan oleh pemerintah pusat. Diantaranya dengan adanya undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa semakin menegaskan kewenangan dan kemandirian desa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kemudian diikuti oleh peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan dari undang-undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Kemudian peraturan pemerintah No 60 tahun 2014 tentang Dana Desa.

Selanjutnya menteri Dalam Negeri memperjelas kembali dengan mengeluarkan peraturan dalam negeri no. 113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa yang menyempurnakan peraturan sebelumnya.

Anggaran yang diterima oleh desa baik dari APBN, APBD Provinsi maupun APBD kabupaten/kota semakin diperbesar untuk digunakan sesuai dengan peruntukannya guna kepentingan masyarakat, dengan demikian jelas bahwa pemerintahan desa harus benar-benar menerapkan anggaran-anggaran dengan baik dan benar. Tentu sumber daya perangkat desa sangat menentukan dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.

Dengan semakin besarnya anggaran yang didapatkan desa, maka potensi penyalahgunaan wewenang pun menjadi besar pula. Oleh karenanya seorang kepala desa tentu harus benar-benar melakukan kajian terlebih dahulu sebelum pelaksanaan program-programnya terutama yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.

Maka dengan demikian kekhawatiran terjadinya penyelewengan yang berawal dari kurangnya pemahaman yang yang baik terhadap suatu aturan diperlukan pihak lain yang memiliki kompetensi di dalam bidang hukum tentunya.

Pentingkah Kuasa Hukum Desa?
Advokat atau lebih dikenal dengan istilah pengacara atau penasehat hukum adalah profesi yang dilindungi oleh undang-undang sesuai dengan undang-undang No 18 tahun 2003 tentang advokat, maka advokat adalah salah satu pihak yang dapat digunakan dalam membantu memberikan pemahaman yang baik terkait dengan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan kepentingan desa dalam melakukan pengelolaan keuangan, maka advokat dapat menjadi salah satu solusi dalam meminimalkan penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran pemerintahan desa.

Tentu seorang advokat sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2003 Bab I pasal 1 dapat memberikan jasa hukum yang berarti memiliki kewenangan untuk memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. menjadi rujukan betapa pentingnya pemerintahan desa memiliki penasehat hukum sebelum terjadi sesuatu yang tidak diharapkan oleh semua pihak.

Maka  penasehat hukum dapat dijadikan salah satu solusi untuk meningkatkan sumber daya aparatur pemerintahan desa dalam memahami setiap peraturan-peraturan yang terkait dengan pengelolaan pemerintahan desa termasuk didalamnya peraturan tentang pengelolaan keuangan pemerintahan desa. 

Atas dasar itulah, Aka Cholik Darlin, Ketua Umum Himpunan masyarakat Lematang ( 
Fakar Lematang) yang juga tergabung dalam Kantor Hukum AGFN Sumsel itu menyarankan agar desa-desa dalam wilayah Bumi Serepat Serasan memiliki penasihat hukum. 

"Tujuannya agar sasaran DD/ADD yang diterima desa-desa dalam Kabupaten PALI tepat sasaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagai contoh pembangunan insfratruktur desa di lahan hibah atau penggunaan serta pemeliharaan asset desa yang saat ini masih terkesan belum tersusun dengan baik," ujar Aka Cholik. (sn/acd)
Share:

Residivis Ranmor Keok


MUARA ENIM, SININEWS.COM -  - Petualangan Najamudin alias Olok (43), warga Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, berakhir di jeruji besi. Residivis  pencurian sepeda motor di Kecamatan Sungai Rotan ini, akhirnya berhasil dibekuk petugas Reskrim Polsek Sungai Rotan, Kamis (1/8) sekitar pukul 10.00WIB.
                  
Setidaknya ada 3 Laporan Polisi (LP) yang masuk di Polsek Sungai Rotan   kasus pencurian yang dilakukannya.
Tersangka tidak saja melakukan pencurian sepeda motor tetapi melakukan pencurian hewan ternak sapi milik warga.                   

Ketiga LP tersebut yakni LP-B/39/VII/2019/SS/Res ME/Sek Sungao Rotan tanggal 30 Juli 2019 pencurian sepeda motor. LP tanggal 4 Mei 2019 pencurian hewan ternak dan LP tanggal 22 Februari 2017 penggelapan sepeda motor.   
                
Tersangka ditangkap petugas dirumahnya setelah ditetapkan sebagai DPO. Ketika ditangkap, tersangka mengaku bahwa tidak saja melakukan pencurian sepeda motor, tetapi melakukan penggelapan sepeda motor hewan ternak sapi. 
                    
Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta ketika dikonfirmasi, Jumat (2/8) membenatkan penangkapan tersebut.
          
“Tersangka merupakan DPO curanmor dan curat Polsek Sungai Rotan. Pelaku merupakan residivis  sudah 6 kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan terlibat kasus yang sama dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya. (sn)

Share:

Diduga Kelelahan, Salah satu Anggota Paskibraka Tangsel Meninggal Dunia


TANGERANG, SININEWS.COM - Aurellia Qurrota Aini, anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kota Tangerang Selatan (Tengsel) meninggal dunia, Kamis (1/8/2019) di kediamannya.

Aurellia menghembuskan napas terakhir di kediamannya yang berlokasi di Taman Royal 2, Cipondoh, Tangerang.

Aurellia yang bercita-cita menjadi taruna Akademi Militer (AKMIL) ini merupakan siswi kelas XI MIPA 3 dari SMA Islam Al Azhar BSD Tangsel.

Aurellia Quratu Aini  meninggal dunia  diduga kelelahan.

Hal tersebut diungkapkan langsung ayah Aurel yakni Farid.

"Ya, dia pernah bilang ke saya dan ibunya kalau Kakak (Aurel) capek latihannya, di situ terlihat sekali seperti ada beban," ujar Farid saat di temui Sininews.com di rumah duka, Jumat (2/8).

Ayah Aurel juga menjelaskan kalau anaknya tidak pernah memiliki riwayat penyakit apapun. 

Serta menurut Farid kalau anaknya juga telah menunjukan firasat kepadanya. 

"Aurel bilang ke saya kalau dia latihan hanya batas tanggal 31Juli, kan kalau Paskib itu sampai 17 Agustus," lanjut Farid.

Sementara Walikota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani sendiri hadir ke rumah duka, Pada Kamis Malam, (2/8/2019). Hal itu ungkapan Arvan paman nya Aurel. 

" Ya ibu Walikota Airin datang ke sini itu tadi malam hampir 2 jam, Bu walikota juga ikut dalam yasinan yang kita laksanakan. Serta beliau juga mengungkapkan belasungkawa ke kita," kata Arvan.(sn/yogi)
Share:

Residivis Ranmor Sungai Rotan Dibekuk


MUARA ENIM,SININews.com - Petualangan Najamudin alias Olok (43), warga Desa Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Muara Enim, berakhir di jeruji besi. Residivis   pencurian sepeda motor di Kecamatan Sungai Rotan ini, akhirnya berhasil dibekuk petugas Reskrim Polsek Sungai Rotan, Kamis (1/8) sekitar pukul 10.00WIB.

Setidaknya ada 3 Laporan Polisi (LP) yang masuk di Polsek Sungai Rotan   kasus pencurian yang dilakukannya. Tersangka tidak saja melakukan pencurian sepeda motor tetapi melakukan pencurian hewan ternak sapi milik warga.

Ketiga LP tersebut yakni LP-B/39/VII/2019/SS/Res ME/Sek Sungao Rotan tanggal 30 Juli 2019 pencurian sepeda motor. LP tanggal 4 Mei 2019 pencurian hewan ternak dan LP tanggal 22 Februari 2017 penggelapan sepeda motor.  

Tersangka ditangkap petugas dirumahnya setelah ditetapkan sebagai DPO. Ketika ditangkap, tersangka mengaku bahwa tidak saja melakukan pencurian sepeda motor, tetapi melakukan penggelapan sepeda motor hewan ternak sapi.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono melalui Kabag Opsnya, Kompol Irwan Andeta ketika dikonfirmasi, Jumat (2/8) membenatkan penangkapan tersebut.

"Tersangka merupakan DPO curanmor dan curat Polsek Sungai Rotan. Pelaku merupakan residivis  sudah 6 kali menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan terlibat kasus yang sama dan sudah sangat meresahkan masyarakat,” jelasnya.(sn)
Share:

Pemkab Muara Enim Stop Angkutan Batubara PT GPP


MUARA ENIM, SININews.com - Pemkab Muara Enim (ME) akhirnya mengambil sikap tegas memutuskan menyetop atau menghentikan truk angkutan batubara PT Ganendra Pasopati Prawara (PT GPP),  melintas jalan pemukiman warga Kampung Sosial, Desa Karang Raja, Kabupaten Muara Enim.

Keputusan itu diambil dalam rapat dengan   isntasi terkait dipimpin langsung Wakil Bupati Muara Enim, H Juarsah SH, Jumat (2/8) berlangsung di ruang rapat Sekundang Pemkab Muara Enim.

Rapat itu menindak lanjuti tuntutan warga Kampung Sosial, yang disampaikan perwakilan warga kepada Wakil Bupati Muara Enim beberapa hari lalu. Adapun tuntutannya menolak truk angkutan batubara melintas jalan pemukiman Kampung Sosial.

Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Perhubungan Muara Enim, H Riswandar, Kabid Tata Ruang PU PR, Sobirin, Kabag Hukum Andre, Camat Kota Muara Enim, Asarli Manudin serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

“Kesimpulannya setelah rapat dengan instansi terkait bahwa PT GPP mulai hari ini, sebenarnya bukan mulai hari ini, rapat terdahulu sudah kita sepakati bahwa PT GPP tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu,” jelas Wabup. 

Menurutnya, rapat tindak lanjut yang dilakukan, karena PT GPP masih melakukan kegiatan melintas jalan pemukiman warga Kampung Sosial. Kemudian ada keluhan dan keberatan masayarakat, sehingga pihaknya melakukan rapat lagi dengan instansi terkait.

“Maka kita kembali lagi rapat hari ini kesimpulannya PT GPP untuk stop terlebih dahulu melakukan kegiatan angkutan yang melewati jalan kabupaten jalan trans Kampung Sosial,” tegasnya.

Dengan catatan, lanjutnya,  selama stop ini, kalau memang masih  ada keinginan PT GPP untuk melintas jalan Kampung Sosial, silahkan terlebih dahulu  bermusyawarah dengan masyarakat.

"Dengan musyawarah mufakat apa yang menjadi keberatan dan keinginan masyarakat penuhi dahulu dituangkan dalam pernyataan dan perbuatan aksi perbaiki jalan. Tetapi kami ingin tahu bahwa bentuk MoU dan kesepakatannya dengan masyarakat benar benar dipenuhi ,” tegas Wabup.

Ketika ditanya kalau seandainya setelah ada keputusan rapat ini, PT GPP tidak mengindahkannya, sementara dia belum melakukan pendekatan kepada masyarakat, tetapi masih saja tetap melintas, sanksi apa yang akan doberikan?.

“Kalau tidak mengindahkan keputusan ini, tentunya kami akan memberikan rekomendasi kepada bapak Gubernur. Karena terkait masalah perizinan dan lainnya Gubernur yang lebih 

Sementara itu, warga Kampung Sosial, Desa Karang Raja, menyambut gembira atas keputusan yang diberikan Pemkab Muara Enim. 

“Kami berterima kasih kepada pak Bupati, pak Wakil Bupati dan instasi terkait yang telah memutuskan menyetop truk angkutan batu bara PT GPP melintas jalan pemukiman kami. Bupati dan wakil bupati benar benar mendengarkan aspirasi dan keluhan kami,” jelas warga saat mendapatkan informasi hasil keputusan rapat tersebut.(sn)
Share:

Tiga Elemen MHP Turun ke Jalan, Rupanya Sapu Bersih Kayu Itu

PALI,SININEWS.COM -  Kayu-kayu yang berserakan dipinggir jalan poros Simpang Raja-Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terutama disepanjang jalur yang dilalui angkutan logging milik PT Musi Hutan Persada (MHP) akibat banyak berjatuhan dari angkutan kayu yang melintas membuat banyak pengguna jalan protes lantaran mengancam keselamatan pengendara terutama pemotor.

Keluhan tersebut langsung ditanggapi pihak MHP, dimana pada Jumat (2/8) Tim Reaksi Cepat (TRC) KPO Niru turun ke jalan dan langsung sapu bersih kayu-kayu yang berserakan itu.

Dijelaskan Mutakabir SH atau biasa dipanggil Obby, perwakilan PT MHP bahwa TRC KPO Niru menyikapi serius adanya keluhan itu.

"Ada tiga unsur dari MHP yang turun tangan langsung membersihkan kayu yang berjatuhan dari atas mobil angkutan logging, yakni tim transport, produksi K3 dan sosial KPO Niru. Pembersihan kayu yang tercecer di jalan Simpang Raja cor beton kini aman dan bebas kayu melintang," ungkap Obby.

Sebelumnya diberitakan bahwa warga pengguna jalan mempersoalkan keamanan serta kenyamanan berkendaranya yang terganggu dengan adanya lalulalang armada pengangkut kayu milik PT Musi Hutan Persada (MHP) disepanjang jalan Simpang Raja-Sinar Dewa Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang dilalui mobilisasi perusahaan tersebut.

Bukan hanya debu tebal saja yang terhirup pengendara, terutama pesepeda motor, juga lambannya pekerjaan perbaikan jalan tersebut, namun yang lebih mengancam keselamatan pengendara akibat banyaknya kayu yang jatuh dari angkutan kayu yang dibiarkan berserakan mengancam keselamatan pengendara.

Bahkan dengan banyaknya kayu yang malang melintang ditengah jalan, tak sedikit menimbulkan kecelakaan. Seperti baru-baru ini dialami Redi, salah satu pengguna jalan asal Abab.

Pria yang juga berprofesi sebagai jurnalis disalah satu media di Kabupaten PALI ini mengalami luka ringan dibagian lengan dan kakinya akibat kendaraan yang ditungganginya melindas kayu yang melintang.

"Kejadiannya pada minggu lalu, saya terjatuh akibat adanya kayu yang berserakan di jalan yang tidak disengaja terlindas ban sepeda motor yang saya bawa, akibatnya saya terjatuh dan alami luka serta motor saya juga rusak," ungkap Redi. (sn) 
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts