-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Penerimaan Karyawan Tidak Transparan
Pukul Istri Hingga Babak Belur, Defy Diamankan Polisi Tanah Abang
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni bahwa tersangka Defy ditangkap berdasarkan buktiLP/B/57/VIII/2019/Sumsel/Res.ME/Sek tanah abang, tanggal 14 Agustus 2019.
Dimana kejadiannya berawal pelaku menanyakan uang hasil dari menjual sepeda motor seharga Rp 6.300.000,-(enam juta tiga ratus ribu rupiah) kemudian uang hasil menjual sepeda motor tersebut di belikan lagi sepeda motor seharga Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) kemudian sisa uang tersebut di belanjakan lagi untuk keperluan sekolah, sembako dan membayar hutang kepada tetangganya sehingga uang tersebut tersisa Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah).
Kemudian selama 2(dua) minggu uang tersebut habis di karenakan untuk keperluan sehari-hari, lalu pelaku menanyakan sisa uang yang berjumlah Rp 2.000.000,-(dua juta rupiah) itu dan korban menjawab uang tersebut sudah habis.
Mendengar jawaban korban, pelaku malah menarik rambut korban dan memukul korban di bagian mata sebelah kanan, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Tanah Abang.
Pada Kamis (22/8) sekira pukul 18.00 WIB berawal dari penyelidikan anggota Polsek Tanah Abang bahwa tersangka sedang berada di rumahnya. Mandapat informasi tersebut Kapolsek Tanah Abang AKP Sofiyan Ardeni,SH langsung memerintahkan kanit Reskrim Aipda Muslim Ansori beserta anggota untuk melakukan penangkapan.
"Pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan dan langsung di amankan ke Polsek Tanah Abang guna dimintai keterangan lebih lanjut," terang Sofyan. (sn)
Tiga Kali Kena Tusuk, Nenek Suarti Tewas Ditangan Kelencet
Kematian nenek suarti akibat ditusuk pisau sebanyak tiga kali sembari dibekap mulutnya menggunakan sajadah oleh Kelencet karena saat masuk rumah, nenek Suarti terjaga dari tidurnya dan setelah mengetahui ada tamu tak diundang, nenek suarti berteriak.
Kemudian karena panik, Kelencet memukul bahu korban hingga korban terguling, lalu pelaku D (DPO) menduduki kaki korban dan membekap wajah korban dengan sajadah.
Rupanya nenek Suarti tidak berhenti diam, malah semakin berontak membuat Kelencet menindih badan nenek Suarti dan membekap mulut korban. Karena terus berontak, pelaku D memberikan pisau kepada Kelencet, yang langsung ditusukannya ke arah dada korban.
Mendapat luka tusuk, nenek suarti terus menjerit. Dan Kelencet bukannya kasihan malah kembali menghujamkan pisau yang dipegangnya ke arah perut dan dada korban hingga akhirnya korban tak bergerak lagi.
Setelah mengetahui korban tidak bergerak, Kelencet mengambil anting korban lalu mengambil mie instan dan rokok di dalam rumah yang sekaligus menjadi tempat usaha nenek Suarti berjualan.
Rangkaian aksi perampokan yang menewaskan nenek Suarti diketahui saat Jajaran Polsek Talang Ubi melakukan rekonstruksi di saksikan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari PALI, Ariantimaya, Jumat (23/8).
"Hari ini kita gelar rekonstruksi kasus perampokan yang menyebabkan korban meninggal, untuk melengkapi berkas. Sedikitnya 13 adegan yang diperagakan tersangka," ujar Ariantimaya.
Sementara Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah bahwa akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman seumur hidup.
"Untuk motifnya perampokan, namun karena korban berontak, pelaku menganiaya korban hingga tewas," tandas Arafah. (sn)
Hendak Nyadap, Okta dan Mertuanya Nyaris Tewas Kepala Dibacok OTD
Trio Macan Goyang Muara Enim
Diduga Jual Narkoba, Rudi Tak Berkutik Saat Tim Elang Menciduknya
Tersangka Rudi diciduk berdasarkan LP/A/15/VIII/2019/Sumsel/Res.Muara Enim/Sek.Talang Ubi, Tgl 21 Agustus 2019 tentang Narkotika dalam Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana pelaku ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.00 WIB.
"Setelah penyidik mendapatkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan selanjutnya Tim Elang begerak mengarah TKP. Setelah tiba di TKP, kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah, Kamis (22/8).
Dijelaskan Arafah bahwa saat ditangkap pelaku sedang memecah paket diduga sabu-sabu kedalam plastik.
"Interogasi awal di TKP, pelaku mengakui BB tsb adalah miliknya, selanjutnya pelaku dan BB dibawa Polsek Talang Ubi guna proses pemeriksaan lebih lanjut," imbuh Arafah.
Adapun barang bukti (BB) yang turut diamankan, disebutkan Arafah berupa 20 ( dua puluh ) paket sabu-sabu dengan berat brutto keseluruhan 4,39 gram, 1 ( satu ) bungkus plastik besar berisikan 8 bungkus plastik kosong ukuran kecil, 1 ( satu ) buah pipet plastik, 1 ( satu ) buah sekop pipet plastik, 2 ( dua ) buah cuttenbud dan 1 ( satu ) unit Handphone.
"Saat ini pelaku masih diinterogasi guna pengembangan," tandas Arafah. (sn)
Angkutan Batubara Milik Servo di Stop Warga
Hal itu buntut dari keresahan warga atas permasalahan stockpile batubara yang ada di KM 36 serta masalah debu yang dinilai warga sangat mengganggu aktivitasnya.
Imbas dari penyetopan warga tersebut, mobil armada angkutan batubara mengular, dan menurut warga mencapai hingga 2 kilometer.
"Kami mulai orasi sejak pukul 12.00 WIB, dan sampai saat ini belum ada tanggapan dari pihak Servo," ujar Nazril, melalui pesan whatsapp, Kamis (22/8).
Adanya aksi penyetopan armada batubara di wilayah Desa Lunas Jaya dibenarkan Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni.
"Dari siang tadi warga melakukan aksi tersebut, dan antrean kendaraan pengangkut batubara hingga ke KM 38," terang Kapolsek.
Sementara itu, pihak PT Servo hingga berita ini diturunkan belum bisa dihubungi. (sn)
Lawan Polisi Gunakan Parang, Residivis Begal Ini Akhirnya Tekepor Kena Dor Polsek Penukal Abab
Tersangka Yudi ditangkap pada Kamis (22/8) sekitar pukul 00.10 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Penukal Abab dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo.
"Tersangka ini, juga buruan Polres Prabumulih karena kabur dari Rutan Prabumulih pada 2017 lalu dengan nomor DPO: B / 8 / VIII / 2019. tanggal, Agustus 2019," ungkap Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian disampaikan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, Kamis (22/8).
Dijelaskan Agus Widodo bahwa tersangka bukan hanya sekali melakukan aksinya, karena tercatat sudah ada empat laporan (LP) yang masuk dikepolisian dengan TKP berbeda.
"TKP ada di jalan desa Purun - Muara
Dua Kecamatan Penukal PALI, ada juga di Wilkum Polsek Rambang Lubai (DPO). Selain itu ada juga pada Wilkum Polsek Rambang dangku (DPO) dan Wilkum Polsek Tanah Abang (DPO)," terang Agus.
Untuk barang bukti yang turut diamankan cukup fantastis, yakni disebutkan Agus berupa 1 (satu) unit R2 yamaha vixion warna hitam. Dan setelah dikembangkan, barang bukti bertambah yakni 1 (satu) unit R2 honda beat warna hitam, 1 (satu) unit R2 yamaha vixion warna kuning, 1 (satu) unit R2 honda blade warna hitam - orange, 1 (satu) unit R2 yamaha vega warna hitam, 1 (satu) unit R2 honda supra X warna hitam, 1 (satu) unit R2 yamaha vega warna hitam dengan jumlah ada 7 unit sepeda motor.
"Disamping itu kita amankan juga 4 (empat) pucuk senjata api rakitan laras panjang, 8 (delapan) bilah senjata tajam jenis parang, 2 (dua) bilah celurit, 8 (delapan) lembar STNK, 6 (enam) buah handphone, 2 (dua) buah kunci T, 1 (satu) butir peluru jenis FN (ditemukan dikantong pelaku pada saat penangkapan dan 3 (tiga) butir selongsong peluru (ditemukan dikantomg pelaku juga saat ditangkap," urainya.
Sementara untuk ungkap kasus di wilayah hukum Polsek Penukal Abab, dijabarkan Agus berdasarkan laporan korbannya dimana kejadian yang dilakukan tersangka pada Sabtu tanggal 27 Juli 2019 sekira pukul 09.40 WIB.
Aksi begal yang dilakukan tersangka ini ketika korban hendak pergi ke Palembang. Namun saat di TKP, yakni di jalan desa Purun - Muara Dua, tiba-tiba muncul 2 (dua) orang pelaku dengan membawa senjata api rakitan laras panjang dan pendek dengan menodongkan kepada korban yang langsung memerintahkan agar korban yang saat itu mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion untuk segara turun.
Karena ketakutan, akhirnya korban turun, lalu dua pelaku merampas kendaraan itu dan membawa kabur sehingga korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).
Selanjutnya setelah Laporan Polisi diterima, Kapolsek Penukal Abab Iptu Alpian, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Agus Widodo, S.H beserta anggota unit Reskrim Polsek Penukal Abab untuk melakukan penyelidikan.
Sejak diterimanya Laporan Polisi tersebut, unit Reskrim yang di pimpin kanit reskrim Ipda Agus Widodo, SH telah melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan pada hari kamis tanggal 22 Agustus 2019 sekira pukul 00.10 WIB keberadaan pelaku berhasil didapatkan dan langsung dilakukan penangkapan di Desa Purun Selatan.
"Pada saat penangkapan, pelaku melakukan perlawanan dengan menghunuskan senjata tajam jenis parang ke petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga tersangka ini kita tangkap dan langsung di bawa ke Mapolsek Penukal Abab," beber Agus.
Tersangka saat ini tengah diperiksa secara intensif guna pengembangan dan mengungkap keberadaan pelaku lainnya.
"Kita tetap buru teman tersangka yang kerap membantu setiap aksinya. Untuk tersangka Yudi, kita jerat pasal 365 ayat (2) ke-2 dengan ancaman kurungan penjara 12 tahun," tandasnya. (sn)
Pilkades Serentak di PALI Tetap Minggu Depan, Simak Penjelasannya
Hal itu diketahui adanya edaran surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten PALI nomor 141/427/DPMD-IIII/2019 yang disampaikan kepada Camat se-kabupaten PALI perihal pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019.
Yang isinya sebagai berikut, 'Berdasarkan hasil rapat tanggal 22 Agustus 2019 di ruang rapat pemerintah Kabupaten PALI tentang pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019, setelah mendengarkan laporan dari Camat se-kabupaten PALI disampaikan sebagai berikut.
1.Pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2019 tetap dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2019.
2.Camat diminta segera memerintahkan panitia Pilkades serentak untuk mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan Pilkades tersebut.'
Surat edaran tersebut ditandatangani Kepala DPMD PALI yang diwakili Sekretaris Mardiansyah SH. (sn)