Permudah Pelayanan, Polres Prabumulih Luncurkan Mobil Sekling

 Foto : Kapolres Serahkan secara simbolis kunci SKCK Keliling (Sekling) kepada Kasat Intelkam
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Untuk menunjang kinerja pelayanan pembuatan dan pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Polres Prabumulih melalui Kapolres I Wayan Sudarmaya, Sik.MH serahkan mobil SKCK Keliling, kamis (9/1/20)

Dalam Lounching Penyerahan satu unit mobil khusus pembuatan SKCK Keliling (Skeling) itu merupakan hadiah dari keberhasilan Program SIDAKA Polres Prabumulih yang dipilih langsung oleh Polda Sumsel dengan menunjung langsung beberapa Polres di wilayah Polda Sumatera Selatan

“Mobil Skeling diharapkan dapat mempermudah pelayanan bagi masyarakat untuk membuat skck” ucap Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, Sik.MH saat Lounching di halaman Polres Prabumulih

Perlu diketahui, Polres Prabumulih saat ini pemegang predikat WBK atau Wilayah Bebas Korupsi karena pelayanan terhadap masyarakat dinilai baik diantaranya pelayanan pembuatan skck dengan program Sidaka yang mampu menjakau masyarakat pelosok dalam pembuatan skck

Kinerja mobil Skeling akan mendatangi beberapa tempat yang dapat dijangkau masyarakat diantaranya Kantor pemerintahan, DPRD Prabumulih, lingkungan kerja, terminal, stasiun, jalan umum, perbelanjaan citi mall, gedung pertandingan hingga kepelosok desa dengan jadwal yang akan dibuat sesuai lebutuhan masyarakat (sn1)

Share:

Duh Teganya! Sang Kades Tabrak Warganya Hingga Tewas, Begini Tuntutan Anak Korban

PALI -- Kejadian tragis dialami Akri (52) warga Desa Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba yang meninggal dunia akibat aksi koboi Husni Thamrin, yang tak lain adalah Kepala desanya sendiri. Korban meninggal akibat ditabrak ditengah jalan menggunakan mobil milik Kades tersebut, pada Sabtu (14/12/20219) lalu dengan TKP jalan Talang Padang Desa Benakat Minyak Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. 

Atas kejadian itu, pelaku kini harus menghuni sel tahanan Polsek Talang Ubi, dan anak korban Rizki meminta penegak hukum untuk memberi hukuman seberat-beratnya. 

"Kejadian itu berawal adanya masalah lahan, tapi pak Kades rupanya menyelesaikan masalah itu dengan cara yang kejam. Untuk itu saya sebagai anak korban meminta agar pak Kades dihukum seberat-beratnya," pinta Rizki, usai memberi kesaksiannya pada reka ulang yang digelar Polsek Talang Ubi, Kamis (9/1/2020) di halaman Mapolsek Talang Ubi. 

Sementara itu, Kapolres PALI, AKBP Yudi Suharyadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah menjelaskan bahwa kasus meninggalnya Akri memang disebabkan adanya permasalahan lahan. 

Dan untuk melengkapi berkas penyidikan, Polsek Talang Ubi lakukan rekonstruksi kejadian yang menewaskan korban. 

"Ada 16 adegan pada rekonstruksi meninggalnya korban Akri, dan pada adegan ke-12 diketahui penyebab meninggalnya korban akibat ditabrak pelaku. Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 junto 351 KUHP ayat 3 dengan ancaman kurungan penjara diatas 15 tahun," tandas Kapolsek. 

Terpisah, tersangka Husni Thamrin mengaku bahwa tidak ada niat menghilangkan nyawa salah satu warganya. 

"Itu kecelakaan, saya sudah Haji, tidak mungkin lakukan hal itu," kilahnya. 

Sebelumnya diketahui bahwa Husni Thamrin (45) yang saat ini menjabat Kepapa Desa Talang Mandung Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Muba terpaksa meringkuk di sel tahanan Polsek Talang Ubi lantaran diduga telah menghilangkan nyawa Akri (52) tercatat  masih satu desa dengan pelaku. 

Kejadian tersebut berlangsung pada Sabtu (14/12/2019) dengan lokasi kejadian di Jalan cor depan lokasi BKB 233 Dusun Talang Padang Desa Benakat Minyak Kec. Talang Ubi Kabupaten PALI.

Dari data kepolisian bahwa kejadian itu berawal saat pelaku mengecek lahan miliknya di Desa Talang Mandung Muba.

Saat berada dilokasi tersebut ternyata pohon kayu dilahan miliknya telah ditebang oleh anak korban (Rizky) yang katanya disuruh oleh korban. Kemudian pelaku menuju Talang mandung dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Ford Ranger miliknya lalu melaporkan kejadian tersebut kepada paman pelaku (Desi Irwansyah), karena lahan kayu miliknya juga ikut tertebang oleh korban.

Setelah itu pelaku hendak pulang dan sekira pukul 16.00 WIB ketika  berada di jalan Talang Padang pelaku bertemu dengan korban dan terjadi cekcok mulut mengenai lahan tersebut. Lalu korban mengajak pelaku untuk mengecek lokasi namun dalam perjalanan, yang mana posisi korban berada didepan pelaku sehingga pelaku khilaf dan langsung menabrak korban dari belakang sehingga terlindas dan terseret hingga lebih kurang 7 ( tujuh) meter. (sn/yogi) 
Share:

Petani Cabai di PALI Merugi, Harga di Pasar Meroket

PALI -- Buntut dari tanaman cabai milik petani di Bumi Serepat Serasan yang terserang penyakit keriting daun berimbas pasokan cabai untuk memenuhi kebutuhan warga di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terpaksa harus sepenuhnya  mendatangkan dari luar PALI. 

Tentu saja dengan kondisi itu, memberi dampak pada harga cabai di pasaran yang kini mulai merangkak naik. Dari pantauan media ini di Pasar Inpres Pendopo, Kamis (9/1) harga cabai merah dibanderol Rp 60 ribu/kilogram, artinya naik dari harga minggu lalu yang dijual dikisaran Rp 30 ribu- Rp 35 ribu/kilogram.

"Iya pak naik, karena memang sudah dari pengepulnya sudah naik. Penyebabnya sudah pasti pasokan kurang dan mungkin juga akibat hasil panen cabai di PALI tidak maksimal," kata Mista, salah satu pedagang di Pasar Pendopo.

Kenaikan harga cabai di pasar Pendopo diprediksi bakal kembali terjadi, lantaran diakui Mista untuk saat ini saja, pasokan cabai ditingkat pengepul kekurangan. 

"Kalau hujan terus menerus dan terjadi banjir dimana-mana terutama pada daerah pertanian cabai, pastinya produksi cabai bakal jauh berkurang, dan keadaan itu bakal mematik harga cabai terus melonjak," tukasnya. 

Sementara itu, Risti salah satu pengunjung pasar yang berprofesi sebagai pedagang makanan hanya pasrah dengan naiknya harga cabai di pasaran. 

"Walau naik tetap kami harus beli, karena kalau tidak ada cabai pasti rasa masakan kami tidak akan ada peminatnya. Dikurangi saja, banyak yang protes, jadi kami hanya bisa pasrah yang penting masih ada untung," ucapnya.  

Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI Erizon berjanji bakal mencari tahu penyebab serangan penyakit keriting daun yang dialami petani cabai di PALI.

"Kami akan tentukan langkah apa untuk membantu petani cabai setelah mengetahui penyebabnya," katanya. (sn) 
Share:

Pelaku Penggelapan Motor Diringkus


MUARA ENIM, SININEWS.COM - Unit Reskrim Polsek Rambang Dangku meringkus Pelaku penggelapan sepeda motor yang bernama Ledi Kasno (33) . Selasa (07/01/2020).

Kejadian tersebut berawal pada hari rabu (25/12/2019) sekitar pukul 10.00 wib di rumah Korban Kec. Rambang Niru Kab. Muara Enim Pelaku yang bernama Ledi Kasno (33) menggelapkan sepeda motor Jenis Honda Revo dengan nomor polisi BG 2037 DP milik Korban yang bernama  Yanto (55).

Cara pelaku menggelapkan sepeda motor tersebut dengan cara meminjam sepeda motor milik  korban untuk menyadap karet dan untuk membawa karet hasil dari menyadap karet kebun milik Korban, namun setelah 10 hari pelaku tidak datang lagi untuk mengembalikan sepeda motor korban,  lalu  korban berusaha mencari pelaku dan sepeda motornya dan ternyata saat korban bertemu dengan pelaku tiba-tiba pelaku melarikan diri dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Rambang Dangku. 

Dari hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan  pelaku tindak pidana penggelapan yang berada dirumahnya di Kel. Payuputat Kec. Prabumulih Barat Kota Prabumulih, lalu Kapolsek Rambang Dangku AKP. Apriansyah,SH,M.Si memerintahkan  Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku IPDA Syawaluddin,SH beserta anggota untuk mengamankan pelaku, sampai dilokasi keberadaan pelaku pada saat itu sedang duduk di pondok salah satu warga  yg akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan dan selanjutnya dibawa ke  Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dan Polsek Rambang dangku juga mengamankan barang bukti yang terkait dalam perkara tersebut berupa 1 (Satu) unit  sepeda motor jenis Honda Revo nopol  BG. 2037 DP dengan nomor rangka MH1HB611X8K521812 nomor mesin HB71E-1522522. dan BPKB sepeda Motor Honda Revo Nopol BG 2037 DP dengan nomor rangka MH1HB611X8K521812 nomor mesin HB71E-1522522, ungkap Kapolsek Rambang dangku AKP. Apriansyah,SH,M.Si.
Share:

Pertamina EP Borong Penghargaan 4 Proper Emas 2019

Jakarta – PT Pertamina EP, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) sekaligus Kontraktor Kontrak Kerja Sama di bawah pengawasan SKK Migas, kembali menorehkan prestasi gemilang. PT Pertamina EP (PEP) berhasil meraih predikat 4 Proper Emas dan 12 Proper Hijau pada ajang Penganugerahan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) periode 2018-2019. PROPER merupakan penghargaan tertinggi KLHK di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan tanggung jawab sosial.

Penghargaan tersebut diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma'ruf Amin, dengan didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, di Istana Wakil Presiden Jakarta, Rabu, (08/01/2020). Hadir langsung untuk menerima penghargaan tersebut Direktur Hulu PT Pertamina (Persero) Dharmawan Samsu beserta jajaran direksi PT Pertamina EP.

President Director Pertamina EP Nanang Abdul Manaf mengucapkan rasa syukur dan juga apresiasi atas penghargaan yang telah diterima. “Alhamdulillah kami kembali mendapatkan kepercayaan predikat PROPER emas sebanyak empat lapangan, ini membuktikan komitmen PEP terhadap pengelolaan lingkungan hidup serta komitmen terhadap community development yang sustainable”, terangnya.

Lebih lanjut Nanang mengungkapkan apresiasi kepada para pekerja dan mitra kerja PEP yang telah bekerja keras dan berupaya untuk memberikan yang terbaik. Terlebih bisa mempertahankan empat proper emas dan berhasil menambah satu proper di kategori hijau yang tahun lalu 11 menjadi 12 di tahun ini.

"Mempertahankan itu kebih sulit dari mendapatkan, maka patut diapresiasi atas apa yang sudah kita dapatkan yaitu mempertahankan proper emas serta mendapatkan satu tambahan di kategori hijau. Dengan luasnya wilayah kerja PEP, maka semakin banyak kesempatan kita untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat di sekitar wilayah kerja Perusahaan," ujarnya.

Berikut adalah daftar penerima proper di lingkup Pertamina EP

Proper Emas
-Subang Field
-Jambi Field
-Rantau Field
-Tambun Field

Proper Hijau
-Tarakan Field
-Prabumulih Field
-Bunyu Field
-Ramba Field
-Sangasanga Field
-Pendopo Field
-Adera Field
-Papua Field
-Tanjung Field
-Pangkalan Susu Field
-Sukowati Field
-Limau Field

Senada dengan hal tersebut, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin dalam sambutannya berpesan kepada perusahaan yang mendapatkan penghargaan Proper Emas untuk mempertahankan serta lebih menjaga lingkungan hidup dalam setiap kegiatan operasionalnya.

"Menjaga lingkungan harus bisa dilaksanakan, jangan sampai ada pencemaran dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh operasi industri," pesannya.


Media Contact :
Hermansyah Y Nasroen
Public Relation Manager
Hp. 08111000418
hermansyah.nasroen@pertamina.com
Share:

Konflik Usai Pemilihan RT/RW, Sejumlah Warga di Payuputat Paksa Tutup Kantor Lurah

Foto : Hanya Ilustrasi 
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Peraturan Pemerintah Kota Prabumulih mengenai pemilihan calon Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) memicu konflik di wilayah Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih, rabu (8/1/19)

Pasalnya sejumlah warga Kelurahan Payuputat yang merasa keberatan dengan hasil pemilihan RT/RW tersebut dengan dibatasi oleh Perwako yang mengharuskan masyarakat untuk memilih dengan cara bermusyawarah, namun sebagian masyarakat sudah melakukan pemilihan secara Voting (pencoblosan) yang dilarang oleh Perwako

Azhari Tokoh masyarakat Payuputat saat dibincangi di Kantor Pemerintah Kota Prabumulih (Pemkot) saat sedang datangi kantor Walikota mengatakan dirinya merasa keberatan dengan peraturan walikota yang sudah diterapkan di Kelurahannya karena  dianggap tidak sesuai dengan kondisi lingkungan masyarakat di payuputat yang masih menganut kekeluargaan yang dapat memicu konflik jika pemilihan RT/RW hanya dilakukukan melalui penunjukan (musyawarah), karena menurutnya warga Payuputat banyak yang berminat mencalonkan diri sehingga akan bersaing dan memicu kecemburuan sosial bagi masyarakat

"Perwako itu tidak cocok untuk warga kami, Perwako cocoknya didaerah Perkotaan" tegasnya

Diketahui, dua hari yang lalu sejumlah masyarakat yang sudah terpilih (pilihan musyawarah) datangi kantor Lurah Payuputat untuk meminta kepastian kepada Lurah yang sudah terpilih untuk segerah diaktifkan sedangkan di kubu yang merasa kalah dalam pemilihan RT/RW itu merasa keberatan dan menuntut untuk dilakukan pemilihan ulang

“jumat nanti masa dari warga Payuputat akan melakukan penutupan paksa kantor lurah jika pihak Pemerintah tidak segera bertindak dan memberi keputusan” ucap Azhari

Sementara itu, Lurah Payuputat Jusmairi saat ini belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi kebenaran informasi aksi masa dari warga yang akan menutup kantor Lurah akibat konflik pemilihan RT/RW (sn1)



Share:

Polres PALI Ringkus Diduga BD Sabu

PALI -- Polres PALI kembali merilis hasil tangkapan jajarannya, Rabu (8/1/2020) di halaman Mapolres PALI.

Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi bahwa dalam tempo kurang dari tiga hari, jajarannya berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukumnya.

"Tadi malam anggota kami menangkap JU (23) warga Talang Baru Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI. TKP kebun karet wilayah talang baru. Tersangka ini tersandung kasus narkoba. Pada saat penangkapan, kita amankan 18 paket berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan ada 9,32gr," ungkap Kapolres.

Penangkapan pelaku diduga sebagai bandar narkoba itu dijelaskannya didapat dari informasi masyarakat.

"Ada informasi bahwa pelaku ini kerap melakukan transaksi narkoba. Lalu kita selidiki dan setelah itu kita lakukan penangkapan. Pelaku terkena ancaman pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati," tandas Kapolres.

Kapolres juga menyebut bahwa selain mengungkap kasus narkoba, jajaran Polres PALI juga berhasil meringkus dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dengan TKP Talang Ubi.

"Ada dua pelaku kasus 363. Yaitu satu pelaku AA melakukan pencurian terhadap alat pertamini dan pelaku YS melakukan pencurian hewan ternak. Kedua pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (sn)
Share:

Pelaku pencurian Plat rambu-rambu milik PT Pertamina EP asset 2 fieald Adera di ringkus Polisi

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Polsek Sungai Rotan berhasil meringkus Sai Padila (27) Pelaku Pencurian plat rambu-rambu milik PT. Pertamina el aset 2 fieald Adera pada hari senin (06/01/2020).

Pelaku pencurian tersebut melakukan aksinya di Jalan Pipa pertamina dusun 2 Desa Modong kecil sungai rotan Kab. Muara Enim pada hari Jum’at (03/01/2020), dengan caranya mencabut plang rambu-rambu tersebut dan langsung merobohkannya kemudian besi tersebut langsung disembunyikan ke dalam semak-semak, terungkapnya kejadian tersebut berawal dari Saksi sedang melaksanakan patroli di jalur line pipa pertamina dan saat pengecekan ada 20 (dua puluh) Plang rambu-rambu PT Pertamina el aset 2 field Adera yang sudah hilang, dan saat itu Saksi melihat aksi Pelaku sedang beraksi.

Setelah itu saksi langsung memberitahukan kepada saksi IRAWAN bahwa plang rambu rambu sedang dicabut oleh seorang,  lalu saat di cek ada sekitar 4 (empat) plang rambu-rambu sudah tergeletak di bawah hingga ke 4 (empat)  plang rambu rambu diamankan saksi,  kemudian saksi melaporkan peristiwa tersebut kepada pimpinanya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Rotan

Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku berada di Dusun Modong kemudian Kapolsek Sungai Rotan AKP Edy Nuryanto memerintahkan Kanit Reskrim bersama anggota Reskrim dan dibantu anggota koramil Gelumbang SERDA SUPOMO berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian tersebut hingga pelaku mengakui melakukan pencurian plang rambu rambu PT pertamina tersebut lalu kemudian Pelaku dibawah ke Polsek Sungai Rotan Guna diproses lebih lanjut.
Share:

Daun Keriting, Petani Cabai di PALI Terancam Gagal Panen

PALI -- Awal tahun 2020 ini membawa kekecewaan petani cabai di Bumi Serepat Serasan, lantaran tanaman cabai yang mereka semai rupanya tidak sesuai yang diharapkan. Dimana seharusnya saat ini para petani sudah menikmati hasilnya tetapi rupanya harus menelan kekecewaan karena tanaman cabai petani terserang hama.

Seperti yang dialami Mairil, salah satu petani cabai asal Telaga Calak Kelurahan Pasar Bhayangkara Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Dirinya akui bahwa untuk musim panen kali ini, dipastikan merugi, karena tanamannya yang telah berusia dua bulan itu hampir keseluruhan daunnya keriting. 

"Saat ini satu buah pun belum ada kami nikmati, sementara daun tanaman keriting dan buahnya yang baru akan muncul  ikut keriting dan gugur. Sudah berbagai cara kami lakukan untuk atasi penyakit tersebut, namun hasilnya nihil," keluh Mairil, Rabu (8/1).

Dia berharap ada campur tangan pemerintah kabupaten untuk membantu mengatasi masalah tersebut. 

"Modal yang sudah kami keluarkan lebih dari Rp 40 juta untuk menanam cabai diatas lahan seluas 2 hektar. Padahal benih yang kami semai adalah bibit unggul kualitas nomor satu, tapi hasilnya semuanya tidak ada yang tahan terhadap hama atau penyakit keriting daun. Kami juga heran, karena kondisi ini bukan hanya pada tanaman cabai kami, tapi juga dialami petani lain. Untuk itu kami berharap Pemkab PALI melalui Dinas Pertanian untuk memberi solusi terutama atasi penyakit ini," harapnya. 

Menanggapi keluhan petani cabai, Erizon, Plt Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI bakal segera mengecek ke lokasi. 

"Kita akan lihat dulu penyebabnya apa, tetapi kalau sudah usia tanam dua bulan, mungkin sudah terlambat ditangani. Namun tetap kita tinjau dulu baru kita tentukan langkah selanjutnya," Kata Erizon. (sn) 




Share:

Kejari PALI Tetapkan 4 Tersangka Kasus Terbangnya Atap Pasar Air Itam

Foto. Doc

PALI -- Masih ingatkah kejadian terbangnya atas bangunan pasar Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang terjadi pada tahun 2017 tepatnya tanggal 22 Oktober yang saat itu bangunan yang bersumber dari APBN melalui Kementerian Desa masih dalam tahap pengerjaan, kini kasusnya terus bergulir.

Meski sudah dua tahun lebih kejadian itu berlangsung, rupanya tidak menghentikan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI untuk terus mengusut tuntas walaupun pihak pelaksana kala itu telah berupaya memperbaikinya.

Dan pada perkembangan terakhir, Kejaksaan Negeri PALI akui pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, karena setelah beberapa kali dilakukan penyelidikan serta pemeriksaan, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 1 Milyar.

"Ada tiga tersangka dari kalangan swasta, berinisial D, T dan Y. Satu tersangka lain berinisial A dari Kementerian desa. Dua tersangka sudah kami periksa, dan dua tersangka lain menyusul," ungkap Marcos M Simaremare, Kepala Kejari PALI saat lakukan konferensi pers, Selasa (7/1/2020).

Dasar penetapan tersangka terhadap empat orang tersebut karena diakui Kajari bahwa pihaknya menemukan rendahnya kualitas pekerjaan sehingga atap bangunan pasar terbang ketika diterpa angin.

"Ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan hasil pekerjaan, mengakibatkan kualitas bangunan rendah," tukasnya.

Dalam hal ini diakui Kajari bahwa tersangka belum ditahan karena masih proses pemeriksaan.

"Pengembalian kerugian negara serta penahanan tersangka menunggu selesai proses pemeriksaan. Namun yang pasti, kita akan tuntaskan kasus ini," tandasnya.

Diketahui bahwa meski bangunan pasar Air Itam saat ini sudah diperbaiki, namun dari pantauan media ini dilapangan, bangunan yang menelan anggaran milyaran rupiah itu belum juga dipergunakan. (sn)
Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts