Bupati HM Ilyas Panji Alam Santuni Warga Korban Rumah Roboh

INDRALAYA, SININEWS.COM - Bupati Ogan Ilir HM Ilyas Panji Alam ditengah wabah Covid-19 menyempatkan diri bertemu dan memberi bantuan langsung dengan kepala keluarga Argani di Desa Lubuk Segonang Kecamatan Kandis yang menjadi korban rumah roboh akibat hujan dan angin Kencang, Kamis (28/5). 

Ilyas menyampaikan turut prihatin kepada kepala keluarga yang tertimpa musibah rumah roboh. Pemda Kabupaten OI melalui Dinas Sosial dan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Ogan Ilir memberikan bantuan berupa bantuan sembako dan uang tunai. Semoga dengan bantuan yang diberikan dapat mengurangi beban keluarga musibah rumah roboh. 

Bupati OI menjelaskan bahwasannya, sekarang lagi dalam fase dampak virus Covid-19 atau yang lebih sering dikenal dengan Virus Corona. "Saya menghimbau kepada masyarakat untuk menaati segala himbauan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan jaga jarak, jaga kebersihan, selalu lakukan cuci tangan sebelum dan sesudah beraktifitas, serta kalau ada masyarakat yang tiba-tiba sakit dan memiliki gejala Covid-19, segera laporkan ke Kepala Desa setempat. Nanti ada bidan desa yang langsung melihat kondisi pasien di Rumahnya," himbau Bupati OI.

Selanjutnya bupati menginstrusikan kepada pemerintahan Desa Segonang, untuk bahu membahu saling membantu kembali membangun tempat tinggal korban bencana rumah roboh yang disebabkan hujan dan angin kencang. Terpisah Azharudin Kepala Desa Segonang mengucapkan terima kasih atas kedatangan Bupati yang telah memberikan bantuan untuk warga Desa Segonang.

"Terima kasih kami sampaikan kepada bapak Bupati yang telah bersedia datang memberikan bantuan kepada warga kami. Bantuan dari pak Bupati tentu sangat berharga dan dapat membantu meringankan penderitaan saudara kami Argani," ucap Kades Segonang.(Ber)
Share:

Karena Lelah Menunggu, OTG Yang Bekerja di PALI Tinggalkan Pemeriksaan

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Karena kelelahan terlalu lama menunggu proses rongen untuk mengetahui hasil pemeriksaan sebelumnya. Salah satu Orang Tanpa Gejala (OTG) di RS Rabain, Rabu (27/05/2020) pergi meninggalkan proses pemeriksaan. 

Hal ini dibenarkan oleh Satuan Gugus Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Muara Enim. Diketahui, pasien OTG tersebut merupakan warga Kecamatan Gelumbang yang juga anggota Polri yang bertugas dilingkungan Polres PALI. 

Menurut Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Muara Enim, Panca Surya Diharta, kronologis kaburnya OTG ketika hendak diperiksa. Sesaat petugas menyiapkan untuk keperluan rontgen, OTG tersebut sudah meninggalkan lokasi pemeriksaan. 

“Yang bersangkutan sebelumnya reaktif rapid tes di PALI, karena tercatat warga Gelumbang hendak kita proses lanjut, tapi ada ketentuan harus melampirkan foto rontgen, saat disiapkan petugas (untuk dirontgen) yang bersangkutan sudah pulang ke Gelumbang,”kata Panca, Kamis (28/5). 

Panca menduga, pasien OTG tersebut meninggalkan lokasi pemeriksaan karena tak tahan menunggu telalu lama. “Dia datang pukul 13.00 WIB, 

Sementara petugas baru jam 16.00 WIB untuk melakukan rontgen. Mungkin terlalu lama menunggu jadi dia inisiatif pulang, jadi bukannya menghindar atau kabur seperti diberitakan,”jelasnya.

Panca menerangkan, karena OTG yang bersangkutan anggota kepolisian, pihak Satgas Covid-19 juga telah berkoordinasi dengan Polres PALI. Menurut Panca, pasien OTG sudah bersedia dijemput di kediamannya di Gelumbang. (sn)
Share:

Ini Kewajiban warga saat PSBB dan Waktu Jualan Diperbolehkan

Video : Dokumen sininews.com
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Prabumulih berdampak pada ekonomi, khususnya para pedagang dijalan Jenderal Sudirman yang terpantau mulai sepi, kamis (28/5) 

PSBB yang membatasi kegiatan sosial itu masih banyak warga yang belum paham dan mengerti apa saja yang wajib dilakukan saat penerapan PSBB 

Pembatasan dan kewajiban bagi pengendara : 
  1. Wajib memakai masker saat keluar rumah 
  2. Pengendara motor pribadi hanya diperbolehkan maksimal 2 orang (keluar rumah jika penting untuk pemenuhan kebutuhan pokok saja) 
  3. Pengendara motor ojek online hanya diperbolehkan 1 orang 
  4. Mobil kecil (2 baris) hanya diperbolehkan 3 orang penumpang 
  5. Mobil sedang (3 baris) hanya diperbolehkan 4 orang penumpang 
Penerapan PSBB bagi warga Prabumulih yang bekerja diluar kota akan diperiksa kartu identitas KTP (id card) atau surat keterangan dari tempat kerja dan diwajibkan memakai masker dan pengecekan suhu tubuh saat melewati pos chek poin

Penerapan PSBB bagi warga luar kota yang akan memasuki wilayah Kota Prabumulih antara lain diperbolehkan melewati jalur alternatif (jalan lingkar) namun sebelumnya harus mentaati peraturatan setelah dilakukan pengecekan dipos oleh petugas Kepolisian, TNI, Pol PP, Dishub dan Tim Kesehatan 

Sementara itu, Koordinator PSBB Drs.Mulyadi Musa,M.Si saat dihubungi melalui WA mengatakan Untuk penerapan waktu bagi para pedagang saat PSBB Pemerintah Kota Prabumulih menerapkan peraturan melalui Perwako PSBB Nomor 49 Tahun 2020 diantaranya Pembatasan Jam Operasional dalam melayani pemenuhan Kebutuhan pokok penduduk, maka Pasar Pagi, Pasar Tradisional Modern, Toko Kelontong, Warung, Rumah Makan tetap beroperasi dengan ketentuan : 
  • Toko/warung/rumah makan, Buka pukul ; 09.00 – 20.00 WIB 
  • Pasar Pagi Buka Pukul : 04.00 – 07.00 WIB
  • Pasar Tradisional Buka Pukul ; 07.00 – 17.00 WIB 
  • Pasar Modern Buka Pukul ; 10.00 – 20.00 WIB 
  • Untuk Pedagang Agen/Pengepul di Pasar Pagi PTM Kota Prabumulih di alihkan / di pindahkan ke Terminal Type B Jalan Lingkar Kota Prabumulih. 
Peraturan Perwako Nomor 49 Tahun 2020 membatasi setiap kegiatan berdagang selama penerapan PSBB pada jam 20.00 wib malam sudah tidak diperbolehkan lagi ada aktifitas transaksi jual beli, jika melanggar pihak petugas akan memberikan teguran lisan, tulisan hingga tindakan pemberian sanksi kepada pemilik toko (tau/sn).
Share:

Satu Lagi Penambahan Pasien Positif Covid Di Muara Enim

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Satu lagi penambahan pasien positif covid19 di Kabupten Muara Enim. Pasien baru ini merupakan salah satu tenaga kesehatan yang bekerja di salah satu RS Swasta di Kota Palembang. Saat ini pasien tersebut sudah dilakukan isolasi di RS Rabain.

Menurut Juru Bicara (Jubir) gugus tugas penanggulangab Covid19 Kabupaten Muara Enim, Panca Surya Diharta, Rabu (27/05/2020) di Pemkab Muara Enim, penambahan pasien ini merupakan impor dari Palembang.

“Yang bersangkutan ini merupakan tenaga medis dari RS Islam Al Rasyid Palembang, dan terpaparnya Import di Palembang dari medis yang positif, dan diketahuinya dari hasil swab kemarin, Selasa (26/05/2020),”ungkap Panca.

Lebih lanjut Panca menjelaskan dari hasil swab itu saat ini pasien tersebut telah dilakukan isolasi.
” Pasien kasus 917 ini merupakan warga Muara Enim berusia 24 tahun dan saat ini sudah diisolasi di Rumah Sakit HM Rabain Muara Enim,”lanjut Panca.

Kemudian Panca terus mengingatkan kepada masyarakat kabupaten Muara Enim untuk terus mengikuti anjuran protokol kesehatan dan selalu berpola hidup sehat.

“Tak henti-hentinya kita mengingatkan untuk mengikuti prosedure protokol kesehatan dan terus makan makanan yang bergizi dan sehat, serta untuk selalu menggunakan masker,” pungkasnya.(sn)
Share:

Dinsos PALI Bantu Penunggu Rumah Pohon

PALI -- Muhamad Endang (67) yang saat ini masih tercatat warga Kabupaten Lahat yang mendiami rumah pohon di wilayah Kelurahan Pasar Bhayangkara RT 22/RW 05 Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) didatangi petugas dari Dinas Sosial Kabupaten PALI, Rabu (27/5).

Pria yang mengaku mempunyai anak dan istri di Lahat itu telah mendiami rumah pohon sudah sekitar tiga tahunan. Keberadaan pria tersebut bukan tanpa tujuan, tetapi Endang sebutan pria tersebut sengaja tinggal di rumah pohon tidak lain tengah menunggu dan merawat Ayuning, yang tak lain ibu kandungnya kelahiran tahun 1920 yang alami lumpuh akibat penyakit strok yang dideritanya sejak lama. 

Tentu saja, dengan adanya warga yang diam di rumah pohon, Dinsos PALI bergerak cepat dengan memberikan bantuan terhadap keluarga tersebut. 

"Kami berikan bantuan paket sembako. Dari data kami, keluarga itu pernah diajukan untuk mendapatkan bantuan bedah rumah. Namun kendalanya lahan yang ditinggali itu milik kerabatnya," ungkap Metty Etika, Plt Kepala Dinsos PALI. 

Diakui Metty bahwa Muhamad Endang masih tercatat warga Lahat, tetapi kalau Ayuning, yang tengah sakit warga Bhayangkara, namun kartu identitasnya hilang. 

"Setelah kita tanyakan, alasan pak Endang diam di rumah pohon karena rumah yang didiaminya sempit yang hanya bisa menampung ibunya (Ayuning). Meski demikian akan kita perhatikan ibunya yang Lansia dimana saat ini tengah sakit dan kita akan berkoordinasi dengan Dinkes," terangnya. 

Sementara itu Endang menjelaskan bahwa selama tiga tahun lebih mendiami rumah pohon, dirinya hanya mengandalkan pemberian anaknya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Aku anak satu-satunya, jadi terpaksa aku yang merawat ibu. Aku tidak bisa meninggalkan ibu yang tengah sakit. Sengaja aku membuat rumah pohon disamping rumah yang ditinggali ibu karena rumah itu sempit. Untuk makan sehari-hari, ada anak aku yang tinggal di Pendopo ini yang setiap hari memberikan bahan makanan, tapi terkadang ada dermawan datang ke sini memberikan bantuan," ucap Endang. (sn) 


Share:

Update Perkembangan Terkini Covid-19 PALI, 27 Mei 2020






Share:

Cegah Penyebaran Covid-19, Pemerintah Bakal Libatkan Militer

INDRALAYA, SININEWS.COM - Dalam rangka penegakkan disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease (Covid19), pemerintah bakal melibatkan militer. Bagaimana tidak, wilayah-wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), akan ada pelonggaran. Sehingga perlu dilaksanakan giat penegakkan disiplin mematuhi disiplin proteksi di tiap-tiap daerah. 

Untuk itu, sebagai kekuatan utama  kedepannya TNI bakal membantu sekaligus mendukung dalam kebijakan disiplin mematuhi protokol kesehatan di daerah guna mencegah penyebaran covid-19. Ini disampaikan Dandim 0402 OI/OKI Letkol Czi Zamroni, Selasa (26/5) saat menggelar pemaparan di ruang rapat pertemuan Bupati OI Komplek Perkantoran Tanjung Senai Indralaya. 

Disebutkan Dandim, instruksi ini merupakan langsung dari pemerintah pusat yang diteruskan kepada seluruh Satuan Komando Wilayah (Satkowil) diseluruh daerah Indonesia untuk mendukung kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah pusat.

"Termasuk juga penegakkan disiplin mematuhi protokol kesehatan akan dilaksanakan di Kabupaten Ogan Ilir," tegas perwira menengah TNI dengan dua melati di pundak.

Dikatakan Letkol Zamroni, untuk di Kabupaten OI pihaknya akan mengerahkan sebanyak 55 personil gabungan terdiri dari TNI, Polri, Pol-PP, BPBD dan Dinkes. Mereka (personil gabungan) nantinya akan ditempatkan di lima titik keramain antara lain pasar Indralaya, Tanjung Raja, depan kampus Unsri, masjid muhajirin serta RM Pagi Sore. 

"Tugas pokok utama personil gabungan ini nantinya untuk menegakkan peraturan protokol kesehatan dengan mensosialisasikan, menghimbau, memperingatkan, menertibkan, serta pengendalian dan pengawasan," ujar Dandim 0402 OI/OKI seraya menyebut, disamping itu pula dapat menjaga keamanan wilayah ditempat-tempat publik yang sudah ditetapkan.

Sementara itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OI menyambut baik upaya yang bakal diterapkan oleh pemerintah pusat dengan melibatkan unsur militer (TNI) dalam hal penerapan disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19. 

Mengingat di Kabupaten OI jumlah kasus covid-19 terus mengalami peningakatan sejak lebih dari satu bulan terakhir dengan total mencapai 47 kasus.

"Pemerintah daerah siap mendukung upaya yang diterapkan oleh pemerintah pusat berkaitan dengan pencegahan penyebaran covid-19," kata Bupati OI HM Ilyas Panji Alam melalui Juru Bicara TimGus Percepatan Penanggulangan Covid-19.(Ber)
Share:

Tidak Masuk Hari Pertama Kerja, Langsung Kasih Surat Teguran Ke Orangnya

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai bentuk tindakan tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muara Enim yang masih tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran, Plt Bupati minta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) langsung berikan surat teguran kepada yang bersangkutan.

Hal ini disamapaikannya kepada masing masing kepala OPD saat melakukan inspeksi mendadak ke beberpa OPD dan instansi di lingkup Pemkab Muara Enim, Selasa (26/05/2020) saat mengecek langsung absensi para ASN.

Disela sidak tersebut Plt. Bupati mengatakan dengan tegas yang tidak masuk kerja pada hari ini akan diberikan surat teguran dan masing-masing kepala OPD untuk memastikan kehadiran semua ASN di lingkupnya masing-masing.

“Jika ada ASN yang tidak masuk maka kita akan berikan surat teguran langsung ke yang bersangkutan dan masing-masing OPD untuk dapat memastikan kehadiran ASN di lingkup kerjannya,” tegas Juarsah.

Selanjutnya Juarsah berharap dengan adanya teguran yang akan diberikan tersebut bisa meningkatkan kinerja dan kedisiplinan ASN yang ada di lingkup Pemkab Muara Enim.

“Kita memberikan teguran itu agar setiap ASB di lingkup Pemkab Muara Enim untuk dapat lebih disiplin serta mampu meningkatkan kinerjanya kearah yang lebih baik,” harapnya.

Kemudian Juarsah mejelaskan dari sidak itu ditemukannya rata-rata yang tidak masuk karena ASN tersebut bekerja di rumah atauWFH karena adanya pembagian jadwal kerja akibat bencana Covid 19.
“Saya hanya memastikan ASN sudah masuk dan bekerja seperti biasa terutama ASN yang berkerja di instansi pelayanan dan dari hasil sidak kita tadi rata-rata yang tidak masuk karena mereka WFH,”pungkasnya.

Adapun sidak yang dilakukan Plt. Bupati Muara Enim diawali ke Dinas Kesatuan Bangsa dan Politik, dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas kepemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

 Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Badan Satuan Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, dan terakhir di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Share:

Pemerintah Gencar Sosialisasikan PSBB, Ini Yang Wajib Dipatuhi Warga

PRABUMULIH, SININEWS.COM -  Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Prabumulih akan mulai diberlakukan pada dini hari pukul 00.00 Wib, tanggal 27 Mei sampai 9 Juni 2020.

Dalam menghadapi PSBB nanti, Pemkot bersama Polres Prabumulih hari ini melakukan sosialisasi di setiap titik pos Check Point serta pelosok desa dan kelurahan untuk menghimbau masyarakat agar mematuhi peraturan.17 pos check point berlokasi di Tugu Air Mancur, Tugu Djogya, Tugu Tani, Tugu Nanas, Gunung Kemala, Payu Putat, Sungai Medang, Muara Sungai, Karang Jaya, Simpang lima Talang Jimar, Karya Mulya, Patung Kuda, Prabujaya, Bawah Kemang, Talang Batu, Sinar Rambag dan Pos Pasar Prabumulih.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk mensukseskan PSBB selama 14 hari di Kota Prabumulih, guna memutus mata rantai virus Covid-19.Walikota Prabumulih, Ir H Ridho Yahya MM melalui Kepala Dinas Kominfo Prabumulih Muhammad Ali menyampaikan dalam sosialisasi akan dimulainya PSBB Besok.

"Tidak ada lagi yang tidak kenakan masker, tidak ada lagi yang boleh berkumpul lebih dari 5 orang, penumpang kendaraan tidak boleh lebih dari 50 % dan bagi yang melanggar akan di kenakan sanksimulai dari membersihkan fasilitas umum dan denda sampai di karantina sampai 24 jam," tegasnya.

Berikut himbauan yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut :
  1. Bila berpergian keluar rumah wajib memakai masker
  2. Hindari tempat-tempat keramaian
  3. Tidak keluar rumah bila tidak ada keperluan yang sangat penting
  4. Jaga jarak jika sedang berkomunikasi dengan orng lain secara langsung
  5. Sering cuci tangan menggunakan sabun di air yang mengalir
  6. Patuhi semua anjuran dan aturan dari pemerintah guna memutus mata  penyebaran virus corona
  7. Mari dukung PSBB di Kota Prabumulih, tanpa dukungan dan peran serta masyarakat tidak akan berhasil untuk menekan penyebaran virus
  8. Mari menjaga diri sendiri dan menjaga orang lain
  9. Apabila menggunakan kendaraan motor pribadi harus satu alamat dan ojek hanya boleh antar jemput barang.(sn/kominfo)

Share:

Update Perkembangan Terkini Covid-19 PALI, 26 Mei 2020





Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts