PALI. SININEWS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati PALI tahun 2020, Jumat (16/10) di halaman sekretariat KPU PALI.
-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
KPU PALI Tetapkan DPT Berjumlah 129.849 Pemilih
PALI. SININEWS.COM -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) gelar Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap (DPT) dalam pemilihan Bupati dan wakil bupati PALI tahun 2020, Jumat (16/10) di halaman sekretariat KPU PALI.
Jangan "Gigit" Orang Yang Tidak Bersalah Dalam Kasus GoldenHans
JAKARTA, SININEWS.COM - 15 Oktober 2020 Presiden Jokowi pada Rakernas Indonesia Maju di Sentul Jawa Barat bulan November 2019 telah menginstruksikan agar aparat penegak hukum jangan menggigit orang yang tidak bersalah. Hal ini tegas disampaikan oleh Bapak Presiden kepada seluruh peserta Rakernas tersebut. Fakta di lapangan ternyata masih ada kenyataan orang yang tidak bersalah akan digigit.
Kali ini Ormas FBR diduga dizolimi atas pengaduan palsu Sdr. S di wilayah hukum Polres Jakarta Utara terkait dengan pengosongan Hotel Goldenhands pada tanggal 09 Juli 2020 di Bandengan Jakarta Utara. Berawal dari AL seorang pemilik gedung Goldenhands di Bandengan Jakarta Utara yang menyewakan gedung tersebut kepada seseorang berinisial S selama 5 tahun dengan pembayaran sewa secara cicilan setiap 6 bulan.
Masa sewa terhitung sejak 8 Oktober 2018, namun S hanya membayar sewa untuk 6 bulan pertama saja dan selanjutnya S tidak pernah lagi membayar cicilan sewa kepada pemilik gedung.
S menyewa gedung Goldenhands untuk mengoperasikan tempat tersebut sebagai tempat hiburan karaoke di Bandengan Jakarta Utara. Karena S tidak membayar sewa dan tetap menempati dan mengoperasikan gedung Goldenhands sebagai tempat hiburan, maka AL melaporkan S ke Polres Jakarta Utara dan Polda Metro Jaya pada September 2019 atas dugaan menguasai tanah dan bangunan secara melawan hak.
Hal ini terpaksa dilakukan AL karena S tidak mau mengosongkan gedung Goldenhands milik AL tersebut, akan tetapi laporan tersebut tidak berjalan sampai saat ini. Selain itu AL juga telah melaporkan ke Dinas Pariwisata terkait pengoperasian tempat hiburan Goldenhands dalam masa PSBB pada Maret 2020, dan Dinas Pariwisata telah melakukan penyegelan dan melarang pengoperasian Goldenhands serta mencabut ijinnya.
Meskipun telah dilarang beroperasi, disegel dan dicabut ijinnya ternyata S masih tetap mengoperasikan tempat hiburan tersebut secara diam-diam melalui pintu masuk di bagian belakang gedung tersebut.
AL yang merasa dirinya dizalimi kemudian menggunakan haknya berdasarkan perjanjian sewa yang telah disepakati antara dirinya dengan S yaitu apabila penyewa tidak membayar sewa, maka perjanjian menjadi batal dan penyewa memberikan kuasa kepada pemilik gedung untuk mengosongkan tempat dan memindahkan hak sewanya.
Atas kuasa yang diberikan oleh S sendiri selaku penyewa maka AL menyewakan tempat itu ke Biro Hukum FBR Jakarta untuk digunakan sebagai kantor layanan hukum kepada masyarakat dan kegiatan sosial ormas FBR. Pada tanggal 9 Juli 2020, Biro Hukum FBR Jakarta dengan beberapa anggota ormas FBR berdasarkan kuasa yang sah mendatangi gedung Goldenhands dan meminta S secara baik-baik untuk mengosongkan gedung tersebut, ternyata pada saat anggota ormas berada di dalam menemukan adanya penyalahgunaan narkoba dan orang asing yang berkewarganegaraan Korea serta ada 2 orang yang diduga merupakan oknum anggota kepolisian.
Setelah S dan seluruh karyawannya berada di luar gedung, Kapolsek Penjaringan dan jajaran Polres Jakarta Utara tiba di lokasi. Saat itu masyarakat melaporkan kepada Kapolsek Penjaringan bahwa ditemukan penyalahgunaan narkoba di dalam gedung, dan Kapolsek Penjaringan beserta tim nya dengan beberapa saksi termasuk S selaku penyewa gedung kembali masuk ke dalam gedung Goldenhands, yang tidak beberapa lama kemudian tim Polsek Penjaringan terlihat membawa beberapa barang bukti keluar dari gedung Goldenhands.
Anehnya S selaku penyewa melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan atas dirinya pada dini hari tanggal 10 Juli 2020, dan yang lebih anehnya lagi adalah jajaran Polres Jakarta Utara bukannya mengusut tuntas penyalahgunaan narkoba di tempat yang dikelola oleh S secara melawan hukum, tetapi malah mengusut laporan balik S terkait dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang mengada-ngada.
“Ini jelas fitnah dan pengaduan palsu, karena Kami memiliki seluruh bukti – bukti rekaman video bahwa tidak pernah ada pengeroyokan dan penganiayaan, sungguh amat zalim orang yang tidak bersalah diproses hukum sementara orang yang jelas-jelas melawan hukum masih bisa bebas berkeliaran dan membuat pengaduan palsu.
Bahkan Kapolsek Penjaringan melihat dengan mata kepada sendiri bahwa S sehat walafiat saat berada di luar gedung Goldenhands dan masuk kembali ke dalam gedung bersamanya, mengapa laporan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan bisa diterima oleh Polsek Penjaringan yang kemudian dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara? Kami sudah menyerahkan semua bukti-bukti ke Bapak Presiden dan Bapak Kapolri dan Menkopolhukam dan seluruh jajaran Kadiv Propam Mabes Polri terkait apa yang terjadi di dalam gedung pada tanggal 9 Juli 2020. “ tutur Onggowijaya, S.H., M.H selaku Advokat dari Biro Hukum FBR.
"Siapa yang membekingi S sampai berani menduduki gedung Goldenhands dan mengoperasikan hiburan malam secara melawan hukum selama 1,5 tahun? Siapa pihak yang ditelpon oleh S dan 2 oknum anggota kepolisian saat peristiwa pengosongan terjadi? Tidak mungkin S begitu beraninya melawan hukum seorang diri jika tidak ada membekingi. Ini adalah bukti nyata orang tidak bersalah digigit dan Kami dari Biro Hukum FBR Jakarta meminta Bapak Presiden melalui Bapak Kapolri melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap jajaran Polres Jakarta Utara dan Polsek Penjaringan agar dapat mengungkap kasus ini terutama penyalahgunaan narkoba dimulai dari memeriksa 2 orang yang diduga oknum polisi yang telah kami serahkan identitas dan fotonya ke Bapak Kapolri.” tegas Onggowijaya, S.H., M.H.
“Bahkan yang sangat janggal adalah oknum anggota di unit Jatanras Polres Jakarta Utara pada tanggal 12 Juli 2020 memanggil anggota ormas FBR dan diinterogasi tanpa surat perintah penyelidikan karena surat perintah penyelidikan baru terbit tanggal 13 Juli 2020.
Kami meminta Kadiv Propam mengusut tuntas masalah ini dan menghukum oknum dan atasan langsungnya tersebut yang melanggar KUHAP sesuai dengan Perkap 4 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Ini luar biasa sekali, orang yang tidak bersalah diperlakukan tidak adil, diinterogasi, namun orang yang sangat patut diduga mengoperasikan tempat hiburan dan ditemukan adanya narkoba belum jelas kelanjutan perkaranya” tutur Onggowijaya, S.H, M.H. keheranan.
Sampai saat ini gedung Goldenhands di pasang police line, hal ini sangat merugikan Kami selaku penyewa baru gedung yang akan memanfaatkan gedung untuk layanan masyarakat, ada apa ini dan sampai mana pemeriksaan terkait ditemukannya narkoba di gedung Goldenhands ? hal ini sangat meresahkan karena ternyata masih ada yang tidak taat pada instruksi Bapak Presiden untuk tidak menggigit orang yang tidak bersalah.
Kami Biro Hukum FBR Jakarta dengan penuh hormat meminta Bapak Kapolri untuk menindak tegas bawahannya bila terbukti memiliki keterkaitan dengan S alias Awi dalam pengoperasian Goldenhands serta mengusut tuntas masalah hukum ini.” pinta Onggowijaya, S.H., M.H. selaku pengacara Biro Hukum FBR Jakarta.
“Kami percaya Bapak Kapolri dapat menindak dan mengganti jajarannya dengan pemain cadangan apabila ternyata masih ada oknum-oknum yang masih coba-coba bertindak tidak profesional. Kiranya persoalan ini dapat segera ditindaklanjuti jajaran Polres Jakarta Utara agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya dan kepercayaan terhadap Polri tetap terjaga.” tutup Onggowijaya, S.H., M.H. (ril/sn)
Dusun di Desa Talang Bulang Bertambah, Tiga Kadus Dilantik Serentak
PALI. SININEWS.COM -- Mempermudah pelayanan kepada masyarakat, Desa Talang Bulang kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) memekarkan tiga dusun sekaligus. Dimana selama ini, desa yang menjadi gerbang masuk Kabupaten PALI hanya memiliki dua dusun.
Tim Macan Putih Polres Prabumulih kembali Amankan Sabu, 4 Tersangka Ditangkap
PRABUMULIH, SININEWS.COM - Kerja keras Team Opsnal Macan Putih Satres narkoba Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil. Bahkan kali ini team yang dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S.Sos SIK bersama Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi, beserta Anggota Opsnal lainnya berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di kota Prabumulih tak tanggung-tanggung Empat (4) tersangka yang telah di amankan dalam jangka waktu yang tak jauh hari nya.
Dari hasil penggrebekan dan penangkapan itu, petugas Opsnal Macan Putih mengamankan dua orang tersangka Herman (42) dan tersangka Efriadi (33) di sebuah bedeng pada (11/10/20) sekira pukul 23.30 WIB.
Tersangka Herman (42), yang merupakan warga Jalan Surip Gang Pagaralam No.50 Rt.06 Rw.04 Kel.Pasar II Kec.Pbm Utara Kota Prabumulih, sedangkan tersangka Efriadi (33) tercatat warga Jalan.Surip Gg.Rambang Rt.04 Rw.04 Kel.Pasar II Kec.Pbm Utara Kota Prabumulih keduanya merupakan warga pasar II Kec. Prabumulih Utara kota Prabumulih.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, sedikitnya berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan Bruto 0.20 Gram didalam kantong jaket milik tersangka Efriadi yang digantung dibelakang pintu kamar, dan 48 (empat puluh delapan) paket narkotika jenis sabu ditemukan didalam bantal didalam kamar milik tersangka Herman, 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibalut tisu ditemukan diselipan kasur dalam kamar milik Tersangka Herman sehingga berjumlah 50 Paket Sabu dengan Bruto 12.46 Gram , 9 (sembilan) ball plastik klip bening dan 1 (satu) buah sekop plastik warna kuning ditemukan didalam kantong asoy warna putih di rak sepatu didalam kamar milik tersangka Herman dan 1 (Satu) Perangkat Alat Hisap / Bong yang Berada di dalam Kamar tersangka Herman dan Uang tunai senilai Rp 1 juta.
Kasatres Narkoba AKP Fadilah Ermi S.Sos SIk, yang di dampingi oleh Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST MSi, membeberkan adanya penangkapan tersebut. Kedua tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Prabumulih.
“Kedua tersangka saat ini kita amankan dan terus dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” ucap AKP Fadilah Ermi S.Sos SIk.Kamis (15/10/2020) siang.
Rata-rata mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat Enam (6) tahun, dan paling lama Dua puluh tahun (20) tahun penjara. Bukan itu saja mereka juga diancam dengan denda paling sedikit satu (1) miliar dan paling banyak sepuluh (10) miliar,
Sebelumnya team macan putih telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Nazaruddin (31) warga Jalan Mayor Iskandar Gang Arena RT 018 RW 008 Kel. Mangga Besar Kec. Prabumulih Utara Tersangka Nazaruddin di tangkap saat sedang mengendarai sepeda motor saat berada di lokasi TKP di Jalan Alipatan Gang Masjid Nurul Falah Kel. Mangga besar Kec. Prabumulih Utara. Pada Minggu malam (11/10/2020) pukul 22.30 WIB.
Dengan disaksikan aparat pemerintah setempat dilakukan lah penggeledahan terhadap pelaku dan ditemukan barang bukti berupa Dua (2) paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang di balut tissue warna putih yang terjatuh dibawah sepeda motor pelaku, selanjutnya pelaku di bawa ke Mapolres Prabumulih guna untuk proses lebih lanjut.
Barang Bukti yang di temukan adalah Dua (2) paket kecil Narkotika jenis Sabu berat bruto 0,41 gram,satu (1) buah handphone merek Maxtron warna hitam, satu (1)unit sepeda motor Honda Beat warna merah list putih dengan no pol BG 3391 CU dan Uang tunai senilai Rp 240.000.
Terpisah tersangka Farmadi (33) yang ditangkap di jalan volly tepatnya di belakang GOR Prabujaya Kel. Prabujaya Kec. Prabumulih Timur pada Rabu siang (14/10/2020) pukul 12.30 WIB.
Pada saat akan di tangkap sempat melarikan diri dan membuang barang bukti berupa satu (1) paket Narkotika jenis Sabu kedalam sumur,berkat kesigapan anggota team macan putih tak ingin buruannya dan Barang Bukti (BB) hilang dengan cepat mengetahui bahwa barang haram tersebut di buang ke dalam sumur demi untuk mengelabui para anggota team macan putih. pada Rabu siang (14/10/2020) pukul 12.30 WIB.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Prabumulih guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang di dapat adalah,Dua (2) paket Narkotika jenis Sabu seberat 2,75 gram. Rata-rata mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 3 5 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana penjara minimal Lima (5) tahun, dan paling lama Dua puluh tahun (20) tahun penjara. Bukan itu saja mereka juga diancam dengan denda paling sedikit satu miliar (1) miliar dan paling banyak sepuluh (10) miliar.
Dilaporkan ke Bawaslu, Tim Kuasa Hukum Paslon Hero Pertanyakan Keabsahan Pelapor
PALI. SININEWS.COM -- Laporan Riasan Syahri SH selaku tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) ke Bawaslu Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Kamis (15/10) siang tadi akan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan rivalnya, yakni Paslon Heri Amalindo-Soemarjono (Hero) disambut tim kuasa hukum dari Paslon Hero.
KPU Ogan Ilir Tetapkan 294.729 DPT Aktif
INDRALAYA--Bertempat di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir, Kamis (15/10). Komisioner KPU Ogan Ilir menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Semetara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020.
Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir Massuryati mengatakan, secara resmi pihaknya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan rekapitulasi DPSHP pada pemilihan serentak tahun 2020 sebanyak 294.729 orang pemilih aktif.
Dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 148.141 orang dan pemilih perempuan sebanyak 146.588 orang yang tersebar di 16 Kecamatan se-Kabupaten Ogan Ilir. “Dengan demikian, maka pemilih laki-laki berkurang sebanyak 550 orang, sedangkan pemilih perempuan berkurang sebanyak 635 orang dengan jumlah total 1.185 orang pemilih dari jumlah DPS yang telah diumumkan oleh KPU Kabupaten Ogan Ilir.
Selanjutnya menurut Massuryati, DPT akan disampaikan kepada PPS 17 Oktober 2020 sampai 26 Oktober 2020. Kemudian pada 28 Oktober 2020 sampai 6 Desember 2020 PPS akan mengumumkan di desa/kelurahan, RT dan RW setempat untuk diketahui oleh masyaratkat luas apakah sudah tercantum dalam daftar pemilih tetap.(Ber)
WinRo Air Minum Kebanggan Prabumulih, Suplly hingga Lampung Harga Tetap Sama
Foto : Hendri,SE Owner WinRo pegang trophy penghargaan Paramakarya dari Kementerian Kemnaker 2019 lalu, rabu (14/10)
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Sejak berdirinya Pabrik Air Mineral kemasan merek WinRo di tahun 2013 lalu yang berada di Kelurahan Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih kini menjadi salah satu perusahaan yang mampu bertahan ditengah goncangan pandemi virus corona, kamis (15/10)
Hendri, SE atau sering disapa Hen-hen yang bermarga (Lie) itu kini mampu mengembangkan usahanya dengan semangat yang pantang menyerah, dan hingga kini telah memiliki puluhan karyawan yang berasal dari Kota Prabumulih
27 September 2016 lalu yang menentukan kesuksesan air minum kemasan WinRo yang kini dikenal banyak disetiap wilayah di Kota Nanas bahkan Luar kota dan Provinsi.
Video Lengkapnya Klik Link :
Ditahun itu izin pertama usaha WinRo mulai diresmikan dan pada 25 Desember 2016 pabrik asli Prabumulih itu mulai beroperasi
Sang pemilik yang dulu sempat berjualan Es Kristal keliling itu, kini menjelma dalam beningnya air WinRo yang kini mampu memproduksi 1000 dus air mineral perhari yang dikirim keberbagai daerah dikota maupun diluar Kota Prabumulih
Pria yang lahir pada 20 Juli 1984 itu, kini mampu memberdayakan warga sekitar untuk bekerja, dilahan sekitar 1 hekatare pabrik kemasan air WinRo pernah mendapat berbagai penghargaan Paramakarya tahun 2019 lalu dari Kementerian Kemnaker di istana Wakil Presiden RI Ida Fauziah dan beberapa penghargaan kota hingga provinsi yang mengisi penjuru kantornya yang melambangkan kesuksesan
Foto : Owner bersama tim produksi WinRo
Ayah tiga orang anak itu, mengaku tahun ini merupakan peristiwa ditahun 2017 lalu yang sempat nyaris tak produksi akibat pandemi covid-19, pesanan air mineral terus menurun akibat sedikitnya permintaan konsumen akibat Corona Namun hal tersebut diakuinya masih tetap bertahan ditengah badai Virus Corona.
Walau demikian kualitas air minum WinRo tetap dipertahankan
"sebelum aku jual air ini, keluarga saya duluan yang minumnya” jelasnya meyakinkan konsumen jika air tersebut layak dan patut dibanggakan bagi warga Prabumulih
“saat ini kita telah masuk ke wilayah pagar alam, hingga way kanan lampung tapi walaupun jarak jauh harga tetap sama” (tau/sn)
PALI Dinyatakan Zona Merah Covid-19
PALI. SININEWS.COM -- Kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Bumi Serepat Serasan terus meningkat, membuat status Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang awalnya orange sejak tanggal 14 Oktober 2020 dinyatakan zona merah.
Kuasa Hukum DH-DS Laporkan Paslon Hero ke Bawaslu
PALI. SININEWS.COM -- Riasan Syahri kuasa hukum Pasangan calon (Pason) Devi Haryanto-Darmadi Suhaimi (DH-DS) yang merupakan nomor urut satu, mendatangi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Kamis (15/10) untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan Paslon nomor urut dua, yakni H Heri Amalindo-Soemarjono (Hero).









