Adu-adu Lembaga Negara Lewat Kelompoknya Sendiri, Drama Berseri 75 orang TMS Selesai Disini*

JAKARTA, SININEWS.COM - Respon keberatan yang disampaikan KPK atas LAHP Ombudsman harus dilihat sebagai sikap saling menghormati antar Lembaga Negara. Karena keberatan yang KPK disampaikan berlandaskan aturan yg berlaku.


Berdasarkan peraturan ombudsman nomor 48/2020 pasal 25 ayat 26 poin B, apa yang disampaikan KPK, menunjukkan bahwa KPK  tetap pada jati dirinya yang independen dan tetap pula bersikap sesuai koridor hukum. Hal ini penting dan harus digarisbawahi karena begitulah harusnya citra diri insan KPK. 


KPK telah bersikap benar berdasarkan pada sistem dan aturan yang benar. Konsistensi ini perlu dipahami publik. Sebab bagi siapapun yang merasa benar tanpa sistem dan aturan, itu namanya ngotot. Ngotot merasa paling benar sendiri bahkan mencap yang lain pasti salah, malah nyata mirip paradigma kelompok yang sukanya mencipta keresahan di masyarakat.


Respon KPK juga merupakan sikap bijak atas diciptakannya problem tumpang tindih kewenangan antar lembaga negara. Otak-atik opini semau sendiri dan adu-adu lembaga negara lewat kelompoknya sendiri hanyalah drama berseri-seri dari 75 orang TMS yang selesai sampai disini.


Dulu mereka menolak UU no. 19 tahun 2019. Melakukan unjuk rasa dan menjadikan gedung KPK markas; posko untuk membuat alat peraga unjuk rasa. Terus mereka turun ke jalan unjuk rasa menyatakan menolak UU 19 tahun 2019 bahkan menyatakan akan mengundurkan diri dari KPK. 


Tapi setelah itu, ketika UU tersebut berlaku, mereka bertahan di KPK. Sekarang, statusnya sudah tidak memenuhi syarat utk menjadi ASN, terus merengek rengek minta supaya diluluskan. Ini drama yang semakin tidak menarik.


Pun Drama sudah tidak menarik, malah semua pihak didatangi diminta dan agar mendapat endorsan. Padahal kalau ada malu, begitu tidak lulus ya langsung keluar dari kpk.  *Ayo ngaca, kalau buruk muka cermin dibelah, itu yang memalukan.

Share:

Tindaklanjuti Pengaduan , Tim KONI Sumsel Turun Gali Informasi Kisruh Musorkot Perabumulih


PRABUMULIH – Kisruh pemilihan Ketua KONI Kota Prabumulih terus bergulir. Usai menerima gugatan pembatalan hasil Musorkot dari Jun Manurung dan kawan-kawan, KONI Provinsi Sumatera Selatan langsung menurunkan tim ke kota Nanas.

Tim dipimpin Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Kepemudaan, Jamaluddin didampingi Misnan Hartono Kepala bidang hukum KONI Sumsel. Mereka menemui langsung kedua kubu calon yang bertarung beberapa waktu lalu. Sebelum ke Pihak Beny Rizal, Tim Investigasi dan Mediasi KONI Sumsel itu terlebih dulu menemui pihak penggugat untuk mencari bukti dan kebenaran proses Musorkot hingga disebut cacat hukum.

Seusai menemui Calon Arafik Zamhari dan kawan-kawan, Wakil Ketum KONI Sumsel bidang Organisasi Jamaludin kepada wartawan mengungkapkan jika kehadiran Tim KONI Sumsel ke Prabumulih untuk menggali informasi penyelenggaraan Musorkot yang kisruh dan menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan Jun Manurung CS ke KONI Sumsel.

"Alhamdulilah, setelah Tim bertemu secara langsung dengan Pihak Arafik dan mendengarkan kronologis kejadian serta bukti-bukti keberatan pada penyelenggaraan Musorkot sebagaimana yang dilayangkan ke KONI setidaknya menjadi pegangan Tim untuk nantinya disimpulkan pada Agenda sidang putusan di KONI Sumsel,'' ujar Jamalaudin, kepada Wartawan, Rabu (04/08/2021) kemarin.

Disinggung soal legalitas Pejabat Struktural yang mencalonkan diri menjadi Ketua KONI, Jamaludin mengakui jika sejauh ini berdasarkan UU Pejabat Struktural dilarang menjabat sebagai Ketua KONI. "Sepanjang UU itu belum dicabut, Pejabat Publik dan Struktural dilarang menjabat sebagai Ketua KONI. Sebagaimana Gubernur atau Bupati pejabat publik maupun struktural yang menduduki jabatan sebagai Ketum KONI pada prinsipnya mereka dicalonkan dan mendapat dukungan Penuh dari anggota KONI sesuai kepentingan daerah masing-masing," papar Jamaludin.

Setelah ini, lanjut dia, pihaknya juga akan menemui Panitia Penjaringan untuk dimintai keterangan terkait proses verifikasi calon hingga meloloskan Pejabat Struktural di Musorkot KONI Prabumulih. "Kemudian usai dari Panitia Penjaringan, Tim juga akan memintai keterangan dari Pihak Calon Beny Rizal," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Hukum KONI Sumsel, Misnan Hartono yang dimintai keterangan seputar pertemuan pihaknya dengan Arafik mengungkapkan bahwa pertemuan yang dilakukan bertujuan untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan oleh Arafik ke KONI Sumsel beberapa hari lalu. 

"Karena secara umum kami tidak mengetahui apa yang terjadi dalam Musorkot sehingga menurut pandangan kami perlu untuk menggali informasi seperti apa penyelenggaran Musorkot yang sebenarnya hingga disebut cacat hukum. Begitu kami belum bisa menyimpulkan dan memutuskan apakah Musorkot cacat hukum atau tidak pada hari ini. Sebab kami belum menggali lebih jauh informasi keseluruhan baik itu dari panitia penjaringan calon maupun panitia Musorkot termasuk dari pihak calon yang disebut terpilih secara aklamasi," ujarnya.

Begitu kata dia, hasil pertemuan yang dilakukan setidaknya dapat menjadi pegangan dan bahan untuk memutuskan Musorkot sah atau tidak di Rapat Pimpinan KONI nantinya. "Hasil pertemuan hari ini telah dimuat dalam berita acara dan telah ditandatangani oleh pihak yang mengajukan keberatan serta Tim termasuk tuntutan untuk dijadikan bahan pada rapat pimpinan berikutnya," pungkas Misnan.

Sementara itu, Jun Manurung kepada awak media mengaku mengapresiasi kehadiran Tim Investigasi dan mediasi KONI Sumsel yang telah mendatangi pihaknya untuk menggali informasi. Menurut Bang Jun (begitu ia disapa) pihaknya telah memberikan informasi dan bukti-bukti pelanggaran Musorkot sedetail mungkin kepada Tim Investigasi KONI untuk menjadi bahan pertimbangan membatalkan keputusan Musorkot KONI Prabumulih 2021.

"Sebelumnya terimakasih kepada Tim KONI Sumsel yang telah turun ke lapangan untuk mencari data dan fakta kecurangan dalam pelaksanaan Musorkot. Secara keseluruhan data sebelum dan sesudah pelaksanaan Musorkot digelar sudah kita sampaikan kepada Tim KONI.

Baik itu berupa data visual, lisan maupun tulisan serta keterangan peserta Musorkot. Kebetulan Cek Naya salah satu Undangan pada Musorkot lalu juga masuk dalam tim dan sedikit juga telah memberikan gambaran bagaimana proses Musorkot digelar dalam pertemuan tadi," ujarnya.

Disinggung apa saja yang ditekankan pihaknya dalam pertemuan dengan Tim Investigas dan Mediasi KONI Sumsel, Jun mengungkapkan yang utama ditekankan adalah membatalkan putusan Musorkot KONI Prabumulih karena dianggap cacat hukum dan dipaksakan. 

“Kenapa kita sebut cacat hukum dan dipaksakan, pertama nama yang ditetapkan sebagai calon terpilih merupakan calon “siluman”,” tegas Jun Manurung dihadapan tim dari KONI Provinsi.

Disebut “siluman” sambung Jun, karena saat pendaftaran, nama yang bersangkutan tidak tercatat dalam daftar pengembalian formulir Panitia Penjaringan. “Tim penjaringan tegas mengatakan kalau yang mengembalikan formulir atau mendaftar ada lima nama, dan tidak tercatat nama saudara Beny Rizal,” ujarnya seraya mengatakan bukti itu terekam jelas dalam video saat wawancara wartawan dan juga di hadapan timnya saat menyampaikan pendaftaran terakhir.

Tidak hanya itu kata dia, bukti kalau yang bersangkutan tidak mendaftar sudah terpublikasi secara luas dalam pemberitaan televisi. “Ada di PalTV dan ada juga di INEWS TV serta beberapa media online,” tukasnya.

Belum lagi aturan atau persyaratan pencalonan yang sudah dibuat tim penjaringan dan penyaringan yang tidak memperbolehkan pejabat public dan pejabat struktural untuk maju sebagai calon. 

“Yang parah, pada saat Musorkot lalu pimpinan sidang mengatakan kalau panitia tidak mengetahui kalau Beny Rizal sebagai pejabat struktural karena di KTPnya hanya tertulis PNS. Kemudian persyaratan yang dibuat tim penjaringan dan penyaringan saat verifikasi hanya diberlakukan terhadap calon yang kami dukung yakni Arafik, namun tidak untuk Beny Rizal yang notabenenya jelas-jelas pejabat struktural,” tegasnya seraya mengungkapkan banyak lagi dugaan kecurangan-kecurangan yang dilakukan tim penjaringan dan penyaringan maupun pihak yang dimenangkan.

Untuk itu, pihaknya meminta kepada KONI Provinsi Sumatera Selatan untuk menganulir atau membatalkan hasil Musorkot yang dilaksanakan 28 Juli lalu. “Sebab ini jelas-jelas cacat hukum,” pungkasnya. 

Share:

Aset PALI Masih Ditahan, Yulian Gunhar : Pemkab Muara Enim Wajib Serahkan


Jakarta. SININEWS.COM -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) asal Dapil Sumsel H Yulian Gunhar SH MH menyikapi issu yang berkaitan belum diberikannya aset Pemkab PALI oleh Pemkab Muara Enim, yakni lahan perkebunan kelapa sawit seluas 401 hektar yang dikelola Perusda Muara Enim melalui PT Pemdas Agro Citra Buana.


Sesuai dengan UU no 7 tahun 2013 tentang pembentukan kabupaten PALI, salah satu pasal 14 ayat 3 didalam UU tersebut menyatakan bahwa penyerahan aset dan dokumen daerah pemekaran diserahkan paing lambat 3 tahun setelah pelantikan pejabat Bupati. 

Namun Yulian Gunhar sangat menyayangkan sampai saat ini sudah lebih kurang 8 tahun kabupaten PALI berdiri pemerintah Muara Enim belum juga memenuhi amanat UU tersebut.

"Berdasarkan letak geografis lahan perkebunan kelapa sawit, memang masuk di wilayah kabupaten PALI. Tentu saja apabila aset ini diserahkan sangat membantu PAD," tegas Gunhar. 

Gunhar menyarankan agar kedua pemerintah daerah tersebut berkoordinasi terkait aset tersebut. 

"Hal ini perlu dibicarakan secara serius oleh kedua kabupaten yang bertetangga itu bersama Pemerintah Provinsi sumsel agar secepatnya mendapat titik temu," sarannya. (sn/yogi)
Share:

Ketua PDI-P PALI Instruksikan Seluruh Kader Dukung Pemkab PALI Ambil Alih Aset yang Masih Dikuasai Muara Enim


PALI. SININEWS.COM -- Langkah Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui pemerintah kabupaten PALI dalam rangka mengambil aset yang dikelolal PT Pemdas Agro Citra Buana patut di dukung, hal ini sesuai dengan amanat undang-undamg pembentukan kabupaten PALI. 


Ajakan itu disampaikan ketua DPC PDI-P PALI, Ferdian Andreas Lacony Kamis (5/8/21). 

Menurut mantan wakil Bupati PALI bahwa saham yang dimiliki oleh Perusda Muara Enim di PT Pemdas Agro Citra Buana adalah salah satu bentuk aset yang dimaksud dalam undang-undang.

"Itu mutlak diserahkan kepada Pemda PALI. Jadi tidak ada alasan Pemda Muara Enim, menahan saham tersebut untuk tidak diserahkan, apalagi amanat undang-undang harus diserahkan dalam jangka waktu 3 tahun, sekarang sudah 8 tahun," tegas Ferdian Andreas Lacony. 

Dijelaskan Ketua DPC PDI-P PALI bahwa lahan perkebunan kelapa sawit seluas 401 hektar yang dikelola PT Pemdas Agro Citra Buana banyak manfaatnya bagi Pemda dan masyarakat PALI apabila sudah diserahkan oleh Pemda Muara Enim. 

"Perpindahan aset saham dari Muara Enim ke PALI akan menambah pendapatan daerah kabupaten PALI, yang dapat digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," tukasnya. 

Maka sebagai ketua DPC PDI Perjuangan PALI, Ferdian Andreas Lacony menginstruksikan kepada seluruh kader partai, di legislatif dan struktur partai mendukung langkah-langkah Bupati PALI, dalam memindahkan aset yang masih tertahan di kabupaten Muara Enim. (sn/yogi)
Share:

Rehab Jalan Rambang 7 Km, Pemkab Muara Enim Gelontarkan Dana Rp.9,6 Miliar

FOTO : TAUFIK / Sejumlah pekerja melakukan pengaspalan dengan cara manual disejumlah titik tanpa alat Ashpal Finisher, rabu (4/8/21)

MUARA ENIM, SININEWS.COM - Pemeliharaan ruas Jalan Kecamatan Rambang perbatasan Prabumulih - Marga Mulia sepanjang 7 Kilometer (KM) mulai dikerjakan, rabu (4/8/21).

Pemeliharaan berkala atau rehabilitasi jalan tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim (ME) dari Dana Anggaran Khusus (DAK) tahun 2021 yang dikerjakan oleh CV.Pemecutan.

Dengan nilai kontrak pengerjaan sebesar Rp.9.652.828.000 (Sembilan miliar enam ratus lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu) dengan waktu 160 hari kalender ditargetkan pemborong selesai sebelum tanggal 17 Agustus 2021.

Dari informasi yang dihimpun dilapangan jalan lintas Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim tersebut sepanjang 28 KM lebih dan yang akan direhabilitasi hanya 7 Kilometer dengan 53 spot (titik) yang akan diaspal.

Direktur CV.Pelecutan Alam ketika dibincangi wartawan mengatakan pengerjaan Hotmix akan dipriotitaskan pada daerah yang sudah rusak parah seperti diwilayah perbatasan Prabumulih yang panjang spot /titiknya sekitar 100 meter lebih.

"Kita prioritaskan didaerah yang paling parah, seperti di perbatasan Prabumulih (Desa Baru Rambang dan Sugihan)" ucapnya.

Masih kata Alam, pihaknya juga melakukan pelebaran badan jalan sepanjang 1 kilometer (kiri-kanan) masing-masing 1 meter.

"Kita juga melakukan pelebaran jalan sepanjang 1 kilometer kanan dan kiri itu lebarnya satu meter" sambungnya.

Ditempat terpisah, Sahibul Padilah,ST Kepala Desa (Kades) Baru Rambang dikonfirmasi belum lama ini meminta pihak pemborong memperbaiki 2 titik diwilayah tersebut yang dianggap rusak parah untuk dilakukan pengecoran terlebih dahulu sebelum di aspal.

"Jalan itu sudah berulang-ulang ditimbun tapi masih rusak, aku pinta gali dulu setelah itu cor sebelum dilakukan pengaspalan" harapnya.

Untuk informasi pihak pemborong saat ini sedang melakukan pemeliharaan jalan dengan lapisan asphal AC-BC (Asphalt Concrete – Binder Course). Lapisan ini merupakan bagian dari lapis permukaan diantara lapis pondasi atas (Base course) dengan lapis aus (Wearing course) yang bergradasi aggregate gabungan rapat/menerus.

Dari pantaun dilapangan pihak pemborong dibeberapa titik masih melakukan pengerjaan secara manual tanpa alat Ashpal Finisher dan juga terlihat tidak menggunakan Prime Coat atau lapisan pengikat atau sering disebut ashpal basa yang bertujuan untuk memperkuat lapisan ashpal sebelum digunakan.

Walaupun demikian pemenang tender mengaku sudah ada tim PPTK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim yang mengawasi langsung kelapangan. 

SIMAK VIDEO LENGKAPNYA:


(Tau/sn)

Share:

Jangan Hanya Seremonial, Wabup PALI Sarankan Perusahaan Bantu UMKM Kembangkan Usahanya


PALI. SININEWS.COM -- Wakil bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Drs H Soemarjono meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan agar maksimal membantu pemerintah dan masyarakat untuk bisa bangkit dari imbas pandemi covid-19. 


Hal itu disampaikan Wabup saat Pemkab PALI mengundang perusahaan-perusahaan yang beroperasi di PALI untuk berkoordinasi dalam upaya membantu pemerintah dan masyarakat membangun PALI. 

Pertemuan itu dihadiri Asisten II Husman Gumanti, Staff ahli Sunardin dan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Bumi Serepat Serasan. 

"Kami berharap pihak perusahaan terus membantu pemerintah dan masyarakat. Bantuan sunat massal, bagi sembako atau bantuan sosial lainnya silahkan saja, itu bagus tapi jangan hanya seremonial saja tapi alangkah bagusnya bantu modal kepada pelaku UMKN sebagai kail untuk mengembangkan usahanya," pinta Wabup. 

Sebab diungkapkan Wabup bahwa bantuan yang sifatnya konsumtif imbasnya tidak berkelanjutan, tetapi apabila bantu modal pelaku UKM akan mampu bangkitkan ekonomi masyarakat. (sn/perry)


Share:

Disaksikan Wabup PALI, BSB Cabang Pendopo PALI Bantu Masjid Al-Hidayah Bhayangkara


PALI. SININEWS.COM -- Kepedulian Bank SumselBabel Cabang Pendopo Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terhadap sarana ibadah ditunjukkan dengan memberikan bantuan pelebaran areal ruangan masjid Al-Hidayah Kelurahan Pasar Bhayangkara kecamatan Talang Ubi pada Rabu (4/8/21).


Bantuan itu diserahkan langsung kepala cabang BSB Pendopo Darmiansyah SH kepada pengurus Masjid Al-Hidayah disaksikan Wakil bupati PALI Drs H Soemarjono juga Lurah serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat. 

Dijelaskan Darmiansyah SH bahwa bantuan itu merupakan program CSR BSB cabang Pendopo PALI tahun 2021 salah satu bentuk kepedulian BSB cabang Pendopo PALI terhadap lingkungan sekitar operasional BSB. Program CSR kali membantu pengurus Masjid Al-Hidayah Pasar Bhayangkara untuk menambah sarana ibadah demi kenyamanan jamaah. 

"Insyaallah bantuan serupa tahun ini tidak hanya di masjid Al-Hidayah kelurahan Bhayangkara saja, tapi tahun ini ada dua masjid yang akan mendapat bantuan dari program CSR BSB cabang Pendopo, yaitu di Masjid Desa Semangus kecamatan Talang Ubi. Tahun lalu, BSB cabang Pendopo memberi bantuan kepada tiga Masjid," ujar Darmiansyah. 

Pada bantuan itu, Darmiansyah menyebut bantuan itu berupa material senilai Rp 15 juta.

"Karena untuk perluasan areal ruangan masjid, maka kami beri bantuan berupa material atau bahan bangunan agar bisa membantu proses pembangunan. Semoga dengan bantuan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan masyarakat atau jamaah dalam menjalankan ibadah tenang dan nyaman dengan sarana masjid yang layak," tukasnya. 

Pada kesempatan itu juga Darmiansyah mengajak masyarakat untuk menabung di BSB atau apabila butuh modal dalam mengembangkan usahanya, BSB mempunyai program Kredit Usaha Rakyat (KUR).

"BSB cabang Pendopo tahun 2021 ini menyiapkan anggaran sebesar Rp 12 M, bagi masyarakat yang ada usaha, silahkan ajukan kredit KUR super mikro. Namun anggaran untuk KUR tahun ini terserap habis dan kami minta Pemkab PALI selaku pemegang saham untuk menambah anggaran untuk program KUR," terangnya. 

Sementara itu, Wabup PALI memberikan apresiasi kepada pihak BSB cabang Pendopo terhadap bantuan tersebut sebagai contoh bagi perusahaan bank atau perusahaan lainnya dalam membantu masjid-masjid yang ada di kabupaten PALI. 

"Ini contoh yang baik, contoh yang mulia dalam membantu masyarakat. Memang seharusnya seperti ini ketika kita diberi rezeki olah Tuhan, sisihkan untuk sedekah. Bantuan ini juga kalau bisa terus berkesinambungan," ucap Wabup. 

Wabup juga mengingatkan kepada masyarakat agar tetap patuhi protokol kesehatan dan ikut vaksinasi agar wabah covid-19 bisa cepat berlalu. 

"Pandemi covid-19 masih saja berlangsung. Masyarakat harus sadar dalam menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus corona. Hindari kerumunan dan selalu pakai masker, jaga kesehatan dan ikut serta untuk divaksin," ajaknya. 

Ditempat sama, Sumarin ketua Masjid Al-Hidayah ucapkan terimakasihnya atas kepedulian pihak BSB cabang Pendopo PALI tentunya akan membantu masyarakat sekitar dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT. 

"Tentu kami akan manfaatkan bantuan ini untuk membangun dan meningkatkan fasilitas masjid agar bangunan Masjid kokoh dan masyarakat tenang dalam menjalankan ibadahnya," katanya. (sn/perry)
Share:

316.554 Orang Pelamar Lulus Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham

 

JAKARTA, SININEWS.COM - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi telah mengumumkan daftar nama para pelamar yang telah lulus tahapan seleksi administrasi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2021. Kementerian yang dipimpin Yasona Laoly ini adalah kementerian yang paling banyak dilamar masyarakat yang mau jadi CPNS. Total seluruh pelamar adalah 627.113 orang.

Tidak semua pelamar upload dokumen persyaratan dan tidak semua yang upload dinyatakan memenuhi persyaratan. Dari total jumlah pelamar itu, hanya 316.554 orang yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan dapat melaju ke tahap selanjutnya. Sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak upload dokumen.

Kepala Biro Kepegawaian Kemenkumham, Sutrisno mengatakan jumlah total yang lulus administrasi, untuk pelamar kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 35.878 orang, dan pelamar untuk kualifikasi pendidikan SLTA sejumlah 280.676 orang. 

“Adapun pelamar yang tidak memenuhi syarat untuk kualifikasi pendidikan non-SLTA sebanyak 11.304 orang, dan untuk kualifikasi pendidikan SLTA sebanyak 159.191 orang,” ujar Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (03/08/2021).

Ada sejumlah alasan mengapa seorang pelamar dapat dinyatakan TMS. Beberapa sebab diantaranya terkait dengan surat lamaran, akta kelahiran, e-KTP, surat pernyataan, dokumen akreditasi, ijazah, transkrip nilai, surat tanda registrasi (STR) tenaga kesehatan, pas foto, surat keterangan sehat, dokumen tidak asli, dan lainnya.

“Setelah dilakukan seleksi administrasi dan verifikasi dokumen unggah CPNS, jika dokumen memenuhi syarat maka akan ditetapkan lulus seleksi administrasi dan selanjutnya bisa mencetak kartu ujian,” ujar Sutrisno. “Namun jika dokumen TMS, maka bisa mengajukan keberatan atau sanggahan mulai 4 hingga 6 Agustus 2021,” sambungnya lagi.

Masa sanggah adalah kesempatan yang diberikan kepada pelamar untuk mengajukan keberatan terhadap hasil verifikasi yang disebabkan bukan karena kesalahan pelamar, namun adanya kesalahan dari verifikator instansi. Sanggahan sendiri dimaksudkan bukan untuk memperbaiki, mengubah, ataupun menambah informasi terhadap dokumen yang sudah di unggah.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto sudah mengingatkan kepada para calon pelamar, untuk membaca secara detail dan seksama terkait berbagai syarat dan ketentuan yang diperlukan di laman cpns.kemenkumham.go.id. Hal tersebut dimaksudkan untuk menghindari permasalahan dalam masa pendaftaran dan seleksi administrasi, bahkan untuk menghindari calon peserta gugur dalam proses seleksi administrasi.

“Kita memberikan waktu sanggah kepada para pendaftar selama proses seleksi administrasi ini. Hal ini dilakukan untuk menjembatani jika ada peserta komplain karena tidak diluluskan sementara dia merasa persyaratan yang diberikan sudah lengkap semua,” ujar Andap.

“Persyaratan yang disampaikan dalam laman BKN adalah persyaratan secara umum. Bagi para pelamar CPNS Kemenkumham, secara spesifik persyaratan ada dalam laman kami yaitu cpns.kemenkumham.go.id. Apabila tidak teliti, calon peserta bisa gugur dalam tahap seleksi administrasi,” tutup Andap.

Share:

Tim Elang Tembak Pelaku Curanmor di Lorong Asrama


PALI. SININEWS.COM -- Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi terpaksa menembak kaki Hendri (21) warga Dusun I Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim karena pria yang pekerjaannya tertera pada KTP sebagai petani itu melawan anggota polisi saat hendak ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Talang Ubi. 


Diungkapkan Kapolres PALI AKBP Rizal Agus Triadi melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim Ipda Arzuan bahwa pelaku ini mengantongi dua laporan korbannya dengan bukti LP / B  / 79 / VIII / 2021 / SPKT / Sek Talang Ubi / RES PALI, tanggal 03 Agustus 2021 dan LP / B / 68 / VII / 2021 / SPKT / Sek Talang Ubi / RES PALI, tanggal 09 Juli 2021.

Dimana waktu kejadiannya pada Sabtu tanggal 26 Juni 2021, sekira pukul 05.30 wib dan alhari Jum'at tanggal 09 Juli 2021 sekira pukul 02.30 Wib. Tempat kejadiannya di rumah korban di Lorong Asrama Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan di jalan Baru Bendo Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.

"Saat hendak ditangkap, tersangka melawan dan berusaha kabur. Untuk menghindari adanya korban, maka anggota kami mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki tersangka. Pada penangkapan itu  diamankan juga barang bukti berapa 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis matic dan kunci T," ungkap Kapolsek Talang Ubi, Rabu (4/8/21).

Diterangkan Kapolsek Talang Ubi bahwa tersangka itu tidak sendiri dalam melakukan aksinya tapi dibantu satu temannya yang saat ini tengah diburu. 

"Awalnya tersangka Hendri dan satu temannya yang saat ini berstatus DPO telah merencanakan untuk mencuri sepeda motor korbannya di wilayah Lorong Asrama. Kemudian keduanya berjalan kaki menuju rumah korban dengan membawa alat Kunci T. Sesampainya dirumah korban, maka pelaku yang DPO merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan kunci T, setelah itu pelaku yang DPO memegang stang motor dan tersangka Hendri mendorong dari arah belakang," terang Kapolsek.

Setelah kedua pelaku berhasil mendorong sepeda motor menjauh dari rumah korban, selanjutnya kedua pelaku itu menghidupkan sepeda motor dan membawa kabur.

"Dari hasil interogasi, kedua tersangka ini sudah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Talang Ubi," tukas Kapolsek. 

Setelah penyidik menerima laporan dan melakukan serangkaian tindakan penyidikkan, Kapolsek menyatakan maka penyidik mendapatkan informasi bahwa pelaku Hendri sedang berada di Desa Tanjung Terang Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

"Kemudian tim elang yang dipimpin oleh Ipda Arzuan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan pelaku pun berhasil ditangkap berikut barang buktinya. Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara pelaku yang DPO terus kita kejar," tandasnya (sn/perry)
Share:

Usai Geledah Dinkes Prabumulih, Jaksa Sita Dokumen Penyaluran Operasional Tenaga Medis Puskesmas


PRABUMULIH, SININEWS.COM - Kejaksaan melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih, Selasa (3/8/2021).

Penggeledahan berlangsung selama lebih 2 jam mulai pukul 10.14 WIB-12.30 WIB. 

Terlihat tim penyidik yang dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Prabumulih, Wan Susilo SH MH dengan memakai rompi Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi, mengambil dan mengamankan beberapa dokumen.

"Tersangkanya sudah ditetapkan, terkait masalah BOK tahun 2017," ucap Kasi Pidsus kepada awak media usai melakukan penggeledahan, Selasa (3/8/2021). 

Dari hasil penggeledahan itu, kata Wan, pihaknya membawa beberapa dokumen BOK atau dokumen penyaluran dana dari pusat untuk meringankan kebutuhan biaya operasional tenaga medis di Puskesmas Prabumulih.

"Kami hanya mengambil dokumen terkait masalah BOK yang dilakukan oleh Dinkes Prabumulih mengingat realisasi bantuan pemerintah pusat kepada daerah ini melalui Dinkes," katanya.

Sekedar mengingatkan, Pemerintah Pusat telah membantu Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumber daya Masyarakat (UKBM) untuk meringankan kebutuhan biaya operasional/kegiatan melalui kucuran dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). 

Realisasi BOK telah dimulai sejak pertengahan tahun 2010 lalu dan terus ditingkatkan pada tahun-tahun berikutnya. Hal ini nyata dari komitmen dan realisasi bantuan pemerintah pusat kepada daerah yang terus meningkat. 

Pemerintah Pusat tetap mengingatkan bahwa Bantuan Operasional Kesehatan ini bersifat suplemen dalam arti tidak dijadikan sumber pembiayaan utama bidang kesehatan di suatu wilayah, oleh karena itu komitmen dan tindakan nyata Pemerintah Daerah tetap diperlukan untuk mengalokasikan anggaran kesehatan yang memadai, terutama untuk upaya promotif dan preventif. 

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts