Polisi Tangkap Pria di Kasus Pembakaran Rumah Warga PALI, Korban Rugi Rp 40 Juta

Polisi Tangkap Pria di Kasus Pembakaran Rumah Warga PALI, Korban Rugi Rp 40 Juta



PALI-SiniNews.Com— Polsek Penukal, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengungkap kasus pembakaran rumah warga di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Seorang pria bernama PS (29) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.


Kapolsek Penukal, AKP Sumartono, S.E., mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan atas laporan pembakaran rumah yang terjadi pada 12 April 2026.


"Kami telah mengungkap perkara pembakaran rumah di Desa Babat, Kecamatan Penukal. Dalam perkara ini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan proses penyidikan masih terus dilakukan sesuai prosedur," kata AKP Sumartono, Rabu (2/9/2026).


Peristiwa pembakaran terjadi pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Rumah yang terbakar merupakan milik Ayu Wandira, warga Desa Babat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 40 juta.


Saat kejadian, korban diketahui tidak berada di rumah karena sedang berada di Prabumulih. Korban pergi setelah merasa takut akibat mendapat ancaman dari tersangka yang disebut tidak menerima perceraian mereka.


Sebelum kejadian, tersangka diduga mengirim pesan suara kepada korban dan mengancam akan membakar rumahnya.


"AMAN DENGE (KAMU) IDAK NGENJUK (NGASIH) TAU DIMANE DENGE, UMAH DENGE NAK KUBAKAR," demikian bunyi pesan suara tersebut.


Sekitar 10 menit kemudian, tersangka kembali mengirim pesan suara dengan mengatakan, "UMAH DENGE (KAMU) LAH ABIS DI PAJO (LALAP) API."


Korban kemudian menghubungi tetangganya, Ermawati, untuk mengecek kondisi rumah. Setelah didatangi, rumah korban ternyata telah terbakar.


"Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti untuk mengungkap pelaku," ujar Sumartono.


Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu buah kerangka tempat tidur atau springbed yang merupakan sisa kebakaran di rumah korban.


Tersangka Pebri Siswanto diketahui sedang menjalani penahanan dalam perkara lain di Polsek Babat Supat, Polres Musi Banyuasin.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembakaran rumah.


"Untuk proses selanjutnya, kami akan melengkapi mindik, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan sesuai SOP, serta berkoordinasi dengan JPU," pungkasnya.(SN/Perry)

Share:

Gubernur Herman Deru Dorong Sinergi Balai Karantina HIT dan Sultan Muda


Gubernur Herman Deru Dorong Sinergi Balai Karantina HIT dan Sultan Muda


Palembang. SININEWS.COM  — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. H. Herman Deru menerima audiensi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (HIT) Sumsel Sri Endah Ekandari beserta jajaran dalam rangka silaturahmi di Ruang Tamu Gubernur Sumsel, Senin (1/9/2026).


Dalam audiensi tersebut, Sri Endah menyampaikan sejumlah agenda Balai Karantina HIT yang akan dilaksanakan di Sumsel, termasuk rencana kunjungan Kepala Badan Karantina Indonesia Abdul Kadir Karding pada akhir September 2026.


Sri Endah mengatakan, kunjungan tersebut akan diisi dengan agenda kuliah umum di Universitas Sriwijaya (Unsri). Selain itu, pihaknya juga menyampaikan rencana sejumlah kegiatan lainnya yang akan melibatkan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.


"Kami menyampaikan beberapa kegiatan pada akhir September. Ada agenda besar memberikan kuliah umum di Unsri, dan kami meminta arahan serta dukungan dari Bapak Gubernur," ujar Sri Endah.


Ia menjelaskan, dalam rangkaian kunjungan tersebut juga direncanakan kegiatan yang berkaitan dengan sektor perkebunan, termasuk peninjauan komoditas kelapa sawit, serta penguatan kolaborasi dengan program Sultan Muda.


Menurut Sri Endah, keterlibatan Balai Karantina HIT dalam berbagai program pembangunan daerah penting untuk memperkuat sinergi, khususnya dalam mendukung pengembangan komoditas dan peningkatan kapasitas generasi muda.


Menanggapi hal tersebut, Gubernur Herman Deru menyatakan Pemprov Sumsel siap memberikan dukungan terhadap berbagai agenda yang memberikan manfaat bagi pembangunan daerah.


"Kita bantu dorong. Kita fokuskan juga pada Sultan Muda," kata Herman Deru.


Herman Deru menyarankan agar sinergi tersebut dikembangkan melalui forum yang lebih luas dengan melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga program Sultan Muda dapat terhubung dengan akses pembiayaan dan pengembangan usaha bagi generasi muda.


"Bagusnya kita bikin panelnya di OJK, kita kaitkan dengan Sultan Muda. Bagaimanapun Balai Karantina harus aktif berperan untuk Sultan Muda," tegasnya.


Ia berharap kolaborasi antara Pemprov Sumsel, Balai Karantina HIT, OJK, perguruan tinggi, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memperkuat ekosistem pengembangan wirausaha muda sekaligus mendorong potensi komoditas unggulan Sumsel.


Gubernur juga menekankan pentingnya agar setiap agenda kunjungan dan kegiatan strategis di Sumsel tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menghasilkan kerja sama konkret yang dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


Melalui sinergi tersebut, Pemprov Sumsel berkomitmen terus mendorong pengembangan potensi daerah, termasuk sektor pertanian dan perkebunan serta pemberdayaan generasi muda melalui program Sultan Muda.(sn)

Share:

Gubernur Herman Deru Tinjau Langsung Karhutla di Tol Kayu Agung-Palembang Bersama Kepala BNPB dan Menhut


Gubernur Herman Deru Tinjau Langsung Karhutla di Tol Kayu Agung-Palembang Bersama Kepala BNPB dan Menhut


OKI. SININEWS.COM – Gubernur Sumatera Selatan Dr. H. Herman Deru bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto dan Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni meninjau langsung lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di ruas Tol Kayu Agung-Palembang, Senin (31/8/2026).


Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan karhutla berjalan efektif di lapangan, khususnya di wilayah yang menjadi akses vital penghubung Sumatera Selatan.


Di lokasi, ketiganya menyaksikan langsung proses pemadaman yang dilakukan secara simultan melalui dua jalur. Dari udara, helikopter water bombing terus mengguyur titik api. Sementara dari darat, Satgas gabungan TNI-Polri, BPBD, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan masyarakat terlihat berjibaku memadamkan api dengan peralatan yang tersedia.


“Kita lihat sendiri bagaimana kondisi di lapangan. Api harus dipadamkan dari dua sisi, dari udara dan dari darat. Inilah bukti kita tidak main-main menangani karhutla,” ujar Gubernur Herman Deru.


Herman Deru menegaskan, Tol Kayu Agung-Palembang merupakan urat nadi perekonomian Sumatera Selatan. Karena itu, pemadaman harus dilakukan secara cepat agar tidak mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan kabut asap.


Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Ia menyebut, peninjauan tersebut dilakukan untuk mengevaluasi strategi pemadaman sekaligus memastikan kebutuhan logistik dan dukungan bagi para petugas terpenuhi.


Sementara itu, Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk mendukung penuh upaya penanganan karhutla di Sumatera Selatan. Menurutnya, pemadaman karhutla tidak bisa ditunda dan harus dilakukan secara all out.


Peninjauan tersebut juga menjadi momentum untuk memberikan semangat kepada para petugas di lapangan yang telah berhari-hari berjaga dan berupaya memadamkan api.


Dengan pemantauan langsung dari pimpinan pusat dan daerah, diharapkan koordinasi pemadaman karhutla di Sumatera Selatan, khususnya di koridor Tol Kayu Agung-Palembang, semakin solid sehingga dampak asap dan kerusakan lahan dapat segera diminimalkan.(sn)

Share:

Gruduk Kantor Gubernur, Pemuda Pancasila PALI Nilai Pemprov Sumsel Tak 'Bernyali' Hadapi Angkutan Batubara PT.BSE


PAC Pemuda Pancasila Talang Ubi PALI gruduk kantor Gubernur Sumatera Selatan 


Palembang. SININEWS.COM -- Organisasi Masyarakat Pemuda Pancasila (PP) melalui Pimpinan Anak Cabang (PAC) Talang Ubi Kabupaten PALI dengan membawa ratusan massa menggeruduk kantor Gubernur Sumatera Selatan di Palembang pada Rabu 2 September 2026 dikomandoi langsung ketuanya Stelly Ardiansyah.

Dalam menggelar aksi unjuk rasa tersebut, PAC PP Talang Ubi PALI mendesak Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk bertindak tegas terhadap angkutan batubara milik PT. Bara Sumatera Energy (BSE) yang masih melintas di jalan umum yakni di jalur Simpang Raja Kecamatan Talang Ubi untuk menuju pelabuhan khusus di Kecamatan Abab.

Ditegaskan Telly, sapaan akrab ketua PAC PP Talang Ubi bahwa Pemprov Sumsel terkesan tidak berdaya menghadapi angkutan batubara milik PT. BSE yang masih melanggar larangan untuk melintas di jalan umum.

"Gubernur Sumatera Selatan telah mengeluarkan peraturan yang melarang angkutan batubara melintas di jalan umum dan wajib menggunakan jalan khusus, namun fakta di lapangan mobilisasi yang dilakukan PT.BSE masih saja diperbolehkan. Dalam hal ini, kami menilai Pemprov tak punya nyali dalam menegakkan aturan," tegas Telly.

Bukan hanya menyoroti mobilisasi angkutan batubara milik PT.BSE, Telly juga mempersoalkan muatan armada yang melebihi kapasitas alias ODOL atau over dimensi over load yang tentunya akan merusak jalan umum yang menjadi urat nadi masyarakat dalam menjalankan aktivitasnya sehari-hari.

"Kami berharap Pemprov Sumsel untuk menghentikan sementara aktivitas angkutan batubara PT. BSE serta memantau kapasitas muatan," tukasnya.

Apabila tuntutan pada aksi unjuk rasa yang digelar PAC PP Talang Ubi tidak digubris, Telly menyatakan bakal mengerahkan massa yang lebih besar.

"Hari ini PAC PP Talang Ubi baru mengerahkan sedikit massa sebagai permulaan untuk mendesak Pemprov Sumsel menegakkan aturan agar tuntutan kami bisa direalisasikan. Namun apabila aksi ini diabaikan, maka kami akan kembali dengan massa yang jauh lebih banyak hingga tuntutan kami benar-benar ditegakkan sesuai aturan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur," tutupnya.

Diketahui bahwa PAC PP Talang Ubi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Sumatera Selatan dengan membawa lima tuntutan.

Pertama, meminta penghentian sementara perlintasan angkutan batu bara PT BSE yang diduga masih menggunakan ruas jalan provinsi maupun kabupaten sampai terdapat solusi yang jelas.

Kedua, meminta perusahaan menggunakan jalan khusus milik perusahaan atau jalur yang sesuai dengan kapasitas dan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, meminta dilakukan perbaikan terhadap kerusakan jalan yang diduga ditimbulkan oleh aktivitas angkutan batu bara.

Keempat, meminta aparat dan instansi terkait melakukan penindakan tegas terhadap kendaraan yang terbukti melanggar ketentuan muatan, dimensi maupun kelengkapan kendaraan.

Kelima, apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti, PAC PP Talang Ubi menyatakan akan menempuh langkah-langkah konstitusional berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sorotan ini pada akhirnya bukan hanya menyangkut satu perusahaan atau satu kelompok masyarakat.

Aksi unjuk rasa yang berlangsung siang hari berakhir damai, dan setelah melakukan orasi menyampaikan tuntutannya, perwakilan PAC PP Talang Ubi diterima Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Selatan yang mewakili Gubernur. (sn/perry)



Share:

Jaga Keselamatan Bersama, PHR Zona 4 Respon Cepat Padamkan Lebih dari 100 Titik Api Karhutla Sumsel


Caption: PHR Zona 4 bahu-membahu bersama masyarakat dan berbagai instansi melakukan pemadaman karhutla di seluruh wilayah kerja di Sumatera Selatan.


SUMATERA SELATAN. SININEWS.COM --- Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera Selatan turut meningkatkan kewaspadaan Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona 4, bagian dari Pertamina Subholding Upstream (SHU) Regional 1. Seluruh personel dan perlengkapan pemadam kebakaran disiagakan untuk mengamankan operasi hulu migas maupun keselamatan masyarakat di sekitarnya. 


Sejak akhir Juli hingga 28 Agustus 2026, tim pemadam kebakaran di tujuh field PHR Zona 4 telah ikut memadamkan 113 kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumsel. Angka tersebut terdiri dari 18 pemadaman oleh Pertamina EP (PEP) Prabumulih Field, 27 pemadaman oleh PEP Limau Field, 27 pemadaman oleh PEP Adera Field, 16 pemadaman oleh PEP Pendopo Field, 17 pemadaman oleh PEP Ramba Field, serta 8 pemadaman oleh Pertamina Hulu Energi Ogan Komering dan Raja Tempirai (PHE OKRT) Field.


Pjs General Manager PHR Zona 4 Muhammad Luthfi Ferdiansyah menyatakan kepedulian perusahaan terhadap karhutla yang sedang terjadi. “Dalam situasi ini dibutuhkan respons cepat dan terkoordinasi. Kami memastikan personel dan peralatan siap dikerahkan untuk mendukung penanggulangan bersama untuk meminimalkan dampak terhadap operasi produksi dan keselamatan masyarakat di sekitarnya,” ungkap Luthfi. 


Setiap field di wilayah kerja PHR Zona 4 menyiagakan armada dan petugas jaga untuk membantu penanganan karhutla. PEP Prabumulih Field dan PEP Limau Field masing-masing menyiagakan 3 unit mobil pemadam kebakaran (fire truck) dan 4 petugas setiap hari.


PEP Adera Field menyiagakan 1 unit fire truck dengan 5 orang petugas setap hari. Sementara itu, PEP Pendopo Field menyiagakan 5 unit fire truck disertai 7 orang setiap hari. PEP Ramba Field menyiagakan 3 unit fire truck dengan 7 orang petugas di 4 lokasi. Adapun PHE OKRT menyiagakan 1 unit fire truck dan 5 petugas.


Selain fire truck, PHR Zona 4 juga memastikan kesiapan peralatan pemadam kebakaran di setiap field, seperti pompa pemadam kebakaran (fixed fire pump), pompa pemadam kebakaran berjalan (mobile fire pump), tangki air (water tank), dan sejumlah perlengkapan pemadaman kebakaran lainnya.


Patroli rutin yang biasa dilakukan tim security Pertamina menjadi sumber informasi hot spot. Selain itu, pemadaman kebakaran juga dilakukan atas laporan dari masyarakat dan pemerintah setempat di sekitar wilayah operasi. “Kami berterima kasih atas laporan masyarakat yang melaporkan kebakaran yang mendekat ke jalur pipa maupun fasilitas produksi. Hal ini mencerminkan sinergi untuk menjaga keselamatan bersama dan ketahanan energi nasional,” pungkas Luthfi.


*‎Tentang PHR Zona 4*

PHR Zona 4 merupakan bagian dari Subholding Upstream Pertamina Regional Sumatra yang dipimpin oleh PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). PHR Zona 4 mengoperasikan tujuh wilayah kerja Pertamina EP (PEP) dan Pertamina Hulu Energi (PHE), yaitu PEP Prabumulih Field, PEP Limau Field, PEP Adera Field, PEP Pendopo Field, PEP Ramba Field, PHE Ogan Komering, dan PHE Raja Tempirai.


‎Wilayah-wilayah kerja itu tersebar di dua kota, Prabumulih dan Palembang, serta sembilan kabupaten, yaitu Muara Enim, PALI, Lahat, Musi Rawas, Musi Rawas Utara, Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Ogan Komering Ulu.  PHR Zona 4 di bawah koordinasi serta pengawasan dari SKK Migas Perwakilan Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel).*

Share:

Musim Kemarau, Polsek Talang Ubi Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Kebun

Musim Kemarau, Polsek Talang Ubi Gencarkan Sosialisasi Larangan Bakar Kebun


PALI- SiniNews.Com — Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara membakar. Sosialisasi tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), khususnya di tengah musim kemarau.


Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Sukamaju, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Selasa (1/9/2026). Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., diwakili Bhabinkamtibmas turun langsung memberikan imbauan kepada masyarakat.


Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Talang Ubi mengingatkan warga mengenai bahaya membuka lahan dengan cara membakar. Cara tersebut dinilai berisiko menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, terlebih kondisi lahan yang cenderung kering selama musim kemarau.


Kapolsek Talang Ubi juga mengajak warga untuk mencari cara yang lebih aman dalam mengelola lahan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.


“Memasuki musim kemarau seperti sekarang, kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Kami mengajak warga mencari cara yang lebih aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran,” ujar Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi dalam kegiatan tersebut.


Selain menyampaikan imbauan, polisi juga mengingatkan masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara membakar dapat berujung pada proses hukum apabila melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar karena dapat menimbulkan karhutla dan mengganggu masyarakat lainnya. Jika dilakukan dan memenuhi unsur pelanggaran hukum, pelakunya dapat diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku,” tegasnya.


Sosialisasi tersebut turut dihadiri Kepala Desa Sukamaju Rudini dan Bhabinkamtibmas Polsek Talang Ubi. Kehadiran aparat kepolisian bersama pemerintah desa diharapkan dapat memperkuat kesadaran warga dalam mencegah terjadinya karhutla.


Kegiatan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif.


Polsek Talang Ubi menilai pencegahan karhutla membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat. Warga diimbau segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran lahan agar dapat ditangani sedini mungkin.(SN/Perry).

Share:

Pertamina Pendopo Taklukan 113 Titik Api, Patahkan Isu Perusahaan Migas Tutup Mata Tanggapi Karhutlah di PALI


Pertamina Pendopo sebut pihaknya berhasil taklukan 113 titik api



PALI. SININEWS.COM -- Pertamina EP Pendopo Field menyatakan bahwa perusahaan Minyak Gas (Migas) plat merah tersebut tidak tinggal diam dalam menyikapi bencana asap akibat adanya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutlah) yang terjadi di sejumlah titik di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) akhir-akhir ini.


Upaya pemadaman Karhutlah di sejumlah titik dilakukan Pertamina Pendopo telah dilakukan bahkan hingga awal September 2026 ini, perusahaan Migas itu telah berhasil menaklukkan titik api sebanyak 113 titik. Keberhasilan itu mematahkan isu perusahaan Migas tersebut tutup mata dalam menanggapi bencana Karhutlah di wilayah Bumi Serepat Serasan.


Hal tersebut disampaikan Hermansyah, Senior Manager Pertamina EP Pendopo Field saat menggelar kegiatan Edukasi Media yang digelar Pertamina EP Pendopo Field dan Medco Energi di Gedung Arsendora Komplek Pertamina Pendopo pada Rabu 2 September 2026.


"Menyikapi banyaknya Karhutlah, Pertamina Pendopo tidak tinggal diam. Kami berkontribusi melakukan upaya pemadaman langsung ke lokasi kebakaran dengan menurunkan armada lengkap ke lapangan," ungkap Hermansyah.


Disebutkan Hermansyah bahwa pihaknya telah berhasil memadamkan titik api sebanyak 113 titik hingga awal September ini.


"113 titik api telah berhasil kami padamkan, dan sampai saat ini petugas di lapangan tetap siaga untuk ikut memadamkan Karhutlah hingga bencana asap ini berakhir," sabutnya.


Pada kesempatan itu, Hermansyah mengajak awak media untuk membuat konten edukasi terkait bahaya Karhutlah dan bahaya asap.


"Kami mengajak seluruh awak media untuk menyajikan konten yang menarik terkait bahaya Karhutlah dan bahaya kabut asap untuk mencegah bencana ini semakin meluas," ajaknya.


Sementara itu, Safei Safri Kepala Departemen Formalitas dan Komunikasi SKK Migas Sumbagsel menegaskan bahwa seluruh perusahaan Migas diwajibkan untuk turut andil dalam penanganan Karhutlah.


"Menyikapi bencana Karhutlah di musim kemarau yang semakin kering ini, SKK Migas mewajibkan semua perusahaan untuk berkontribusi melakukan  penanganan Karhutlah. Jadi tidak benar adanya informasi bahwa perusahaan Migas yang beroperasi di wilayah Sumbagsel tutup mata," tandasnya.(sn/perry)

Share:

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polisi Gandeng Pemerintah Kecamatan Talang Ubi

Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polisi Gandeng Pemerintah Kecamatan Talang Ubi



PALI-SiniNews.Com — Polsek Talang Ubi, Polres PALI, bersama unsur pemerintah kecamatan menggelar patroli sekaligus sosialisasi larangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).


Patroli dan sosialisasi dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., turun langsung bersama Camat Talang Ubi Atmo Maryono, S.H., Lurah Talang Ubi Timur Aan Supriadi, S.E., M.M., Panit Intelkam AIPDA Ronaldo, Bhabinkamtibmas, serta masyarakat Kelurahan Talang Ubi Timur.


Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, SH., mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya membuka lahan dengan cara dibakar, terlebih saat wilayah PALI mulai memasuki musim kemarau.


"Jangan membuka lahan dengan cara membakar. Jangan juga membuang puntung rokok sembarangan karena dapat menjadi pemicu kebakaran," kata Ardiansyah saat memberikan imbauan kepada masyarakat, Selasa (1/9/2026).


Ia juga meminta warga segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api di sekitar permukiman, perkebunan maupun kawasan hutan.


"Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada Polsek Talang Ubi. Mari kita bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi masa depan generasi bangsa serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.


Ardiansyah turut mengingatkan bahwa membuka lahan atau kebun dengan cara membakar merupakan perbuatan yang dapat berujung pada proses hukum. Karena itu, masyarakat diminta menggunakan cara yang lebih aman dalam membersihkan maupun mengelola lahan.


"Pembukaan lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegasnya.


Selain memberikan imbauan, Ardiansyah mengajak masyarakat memanfaatkan potensi ekonomi yang ada di sekitar perkebunan. Salah satunya dengan memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dan hendak ditebang untuk dijual sehingga dapat menambah pendapatan keluarga.


Kegiatan patroli dan sosialisasi tersebut berakhir sekitar pukul 15.20 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah hukum Polsek Talang Ubi terpantau aman, tertib dan kondusif.


Patroli tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya karhutlahbun sekaligus memperkuat sinergi kepolisian dan pemerintah kecamatan dalam mengantisipasi kebakaran selama musim kemarau.(SN/Perry)

Share:

Polsek Penukal Ungkap Curas, Terduga Pelaku Ditangkap 22 Hari Setelah Kejadian

Polsek Penukal Ungkap Curas, Terduga Pelaku Ditangkap 22 Hari Setelah Kejadian



PALI- SiniNews.Com— Polsek Penukal Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menangkap seorang pria berinisial ZL yang diduga melakukan pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang warga. Pelaku diduga mengancam korban menggunakan parang sebelum membawa kabur sepeda motor milik korban.


Pelaku ZL ditangkap personel Team Srigala Unit Reskrim Polsek Penukal pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di wilayah Desa Air Itam Timur, Kecamatan Penukal, PALI.


Kapolsek Penukal AKP Sumartono, S.E., mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan korban yang masuk ke Polsek Penukal pada 10 Agustus 2026.


"Setelah menerima laporan, kami memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang berada di wilayah Desa Air Itam Timur," kata Sumartono.


Kasus tersebut terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Lintas Dusun VI, Desa Air Itam Timur. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo setelah berjualan dan hendak pulang ke rumah.


Dalam perjalanan, korban diduga dihadang pelaku. Pelaku kemudian mengayunkan parang beberapa kali ke arah bagian depan sepeda motor dan ban kendaraan. Pelaku juga mengancam korban agar tidak kembali berjualan di lokasi tersebut.


Korban yang ketakutan kemudian menjatuhkan sepeda motornya dan berlari menyelamatkan diri. Pelaku selanjutnya membawa sepeda motor Honda Revo milik korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 10 juta.


"Pelaku juga mengakui perbuatannya setelah diamankan. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Polsek Penukal untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Sumartono.


Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam beserta satu lembar STNK sebagai barang bukti.


Sumartono menegaskan pihaknya akan memproses perkara tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


"Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan sesuai SOP. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya," tegasnya.


Atas perbuatannya, pelaku diproses dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Penukal untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.(SN/Perry)

Share:

Polsek Tanah Abang Ajak Warga Jaga Lingkungan dan Hindari Bakar Lahan

Polsek Tanah Abang Ajak Warga Jaga Lingkungan dan Hindari Bakar Lahan



PALI-SiniNews.Com— Polsek Tanah Abang Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menyosialisasikan Maklumat Kapolda Sumatera Selatan tentang larangan membuka lahan dan kebun dengan cara dibakar. Sosialisasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutlah) selama musim kemarau.


Kegiatan tersebut dipimpin Kapolsek Tanah Abang AKP Arzuan, S.H., bersama personel di Kantor Kepala Desa Tanah Abang Selatan, Kecamatan Tanah Abang, PALI, Selasa (1/9/2026). Sosialisasi berlangsung mulai pukul 10.30 WIB hingga sekitar pukul 11.40 WIB.


Dalam kegiatan itu, Kapolsek meminta Kepala Desa Tanah Abang Selatan Ahmad Hartono bersama perangkat desa ikut menyampaikan larangan pembukaan lahan dengan cara dibakar kepada masyarakat.


"Jangan membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak membuang puntung rokok sembarangan karena dapat menjadi sumber api dan memicu kebakaran," kata Arzuan.


Arzuan juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api. Menurutnya, pencegahan karhutlah membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.


"Apabila menemukan titik api, segera laporkan kepada Polsek Tanah Abang agar dapat segera ditindaklanjuti. Mari kita bersama-sama menjaga hutan dan lingkungan demi masa depan generasi bangsa," ujarnya.


Kapolsek mengingatkan masyarakat untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Dia menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.


"Membuka lahan atau kebun dengan cara dibakar merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," tegas Arzuan.


Di tengah kondisi musim kemarau, Arzuan juga mengajak masyarakat mencari cara yang lebih aman untuk mengelola lahan. Salah satunya memanfaatkan pohon karet yang sudah tua dengan cara ditebang dan dijual sehingga dapat memberikan tambahan penghasilan bagi keluarga.


"Kita sedang menghadapi musim kemarau, jadi jangan mengambil risiko dengan membakar lahan. Pohon karet yang sudah tua dapat ditebang dan dijual sehingga selain tidak menimbulkan kebakaran, hasilnya juga bisa membantu perekonomian keluarga," katanya.


Kegiatan turut dihadiri Staf Linmas Kecamatan Tanah Abang Ambri Yadi, Kepala Desa Tanah Abang Selatan Ahmad Hartono beserta perangkat desa, serta PS Kanit IK Polsek Tanah Abang Aipda Roy P. Saragih, S.H.


Sosialisasi dan penyebaran Maklumat Kapolda Sumsel tersebut berlangsung aman, lancar, dan kondusif. Kegiatan diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mencegah karhutlah di wilayah Kecamatan Tanah Abang.(SN/Perry).

Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts