-
Dalam Seminggu, 2.000 Paket Sembako Mengalir Dari PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebagai wujud kepedulian dan membantu meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19, PT Pertamina EP Asset 2 Limau Field
-
BPBD PALI Terus Pantau Kondisi Banjir
PALI-- Pantau kondisi banjir yang saat ini melanda hampir di seluruh wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Lematang Kecamatan Tanah Abang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
-
Gunakan Perahu, Dinsos PALI Bantu Korban Banjir
PALI--Sebanyak 110 paket sembako dibagikan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) pada Sabtu (16/2) diperuntukkan bagi korban banjir di Desa Curup Kecamatan Tanah Abang
-
Jalan Menuju Karang Bindu Prabumulih hancur, 2 Mobi truk nyaris Terguling
PRABUMULIH – Kemacaten Parah kembali terjadi Jalan lintas Baturaja-Kota Prabumulih, kali ini jalur yang terparah berada diwilayah Kota Nanas tepatnya di depan SPPBE Desa Karang Bindusalahan
-
Diintai Selama Dua Minggu, Polres Prabumulih Tangkap Warga Karang Agung PALI
PRABUMULIH--Asnawai ((40) warga Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih pada Kamis (14/2) sekitar pukul 09.00 WIB
Indonesia All Star Gulung Pemain Prabumulih 12 - 0
SIMAK VIDEONYA :
Dua Pemuda Pembobol SD Dibekuk
DPO Maling Kambing Dibekuk
Maksimalkan Penyebaran Informasi, Imigrasi MoU Dengan Kominfo
Senjata Api Yang Digunakan Pelaku Begal Terhadap Pelajar di PALI, Ternyata..
Pelaku Saburni ditangkap Tim Elang unit Reskrim Polsek Talang Ubi bersama temannya Tono (40) keduanya warga Desa Tempirai Selatan Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI tidak lama setelah melakukan aksinya.
"Saburni yang mengajak melakukan penodongan, kalau aku bertugas mengemudi sepeda motor dan disuruh menghadang pelajar yang kebetulan berpapasan ditengah jalan," pengakuan Tono salahsatu pelaku dihadapan polisi saat diinterogasi.
Sementara Saburni mengakui bahwa aksinya baru kali kini dilakukan karena terdesak keinginan mempunyai sepeda motor. "Aku tidak punya motor pak, rencananya motor itu aku pakai sendiri untuk bekerja. Pistol mainan itu memang punya aku yang didapat dari bekas mainan anak-anak yang aku perbaiki dengan memasang solasiban digagang pistol mainan itu agar mirip pistol sungguhan," ucapnya.
Sebelumnya terjadi kejar-kejaran dan kedua pelaku tersudut setelah massa mengepung ruang gerak pelaku, karena korban meminta tolong warga lainnya yang kebetulan melintas disekitar TKP. Saat dikepung massa, kemudian polisi datang, namun meski pelaku sudah tertangkap, tetapi saat polisi membawa ke TKP, kedua pelaku berusaha kabur dan melawan petugas sehingga tim elang melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kedua pelaku.
"Kita masih korek keterangan pelaku untuk dilakukan pengembangan. Dari penangkapan tadi pagi, kita amankan juga sepucuk pistol mainan dan sebilah pisau yang digunakan pelaku serta dua unit sepeda motor milik pelaku dan korban," terang Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah. (SN)
Jalan Rusak Akan Segera Diperbaiki
Sekretaris PU PR Kab OKU, Chandra Dewana saat dikonfirmasi terkait hal tersebut,bRabu (27/2) membenarkan jika lokasi tersebut mengalami kerusakan jalan. Jalan itu rencananya memang akan segera diperbaiki tahun 2019 ini.
"Kita dapat dana aspirasi. Dana itulah akan digunakan untuk perbaikan jalan rusak. Berapa panjangnya jalan yang akan diperbaiki kita belum tahu," kata Chandra.
Disamping itu Chandra menjelaskan, kerusakan jalan tersebut dampak tingginya serapan air dampak dari hujan deras. Sementara kiri kanan jalan tidak memiliki saluran pembungan air. Resapan air yang tinggi akan mempercepat kerusakan jalan.
"Kiri kananya kebun warga tidak ada pembuangan air, sehingga curah air yang tinggi tergenang kejalan dan menyebabkan resapan air ke aspal. Inilah salah satu penyebab rusaknya jalan," kata Chandra sembari mengatakan di wilayah tersebut banyak kendaraan besar atau mobil angkutan karet yang melintas. Hal ini juga menyebabkan jelan jurak.
Untuk penganggaran menggunakan APBD kata dia, pastinya ada. Tapi yang jelas realisasinya melihat skala prioritas pembangunan. Lagi pula untuk pembangunan atau perbaikan tidak bisa spontan, harus ada proses. Misalnya setelah penganggaran atau sebelum pembangunan harus dilakukan lelang terbuka terlebih dahulu. Setelah itu baru bisa dilakukan pembangunan.
"Jalan rusak akan diperbaiki. Sekali lagi memang butuh waktu karena ada proses yang harus dilalui dalam menggunakan anggaran," katanya.
Sebelumnya Kepala Dinas PU PR, Helman menjelaskan, ada lebih kurang 1.031 Kilometer (KM) jalan rusak tersebar di wilayah OKU. Mulai dari kerusakan ringan sampai dan kerusakan sedang.
"Disamping itu ada 70 persen jalan di OKU yang mantap atau bagus. Untuk perbaikan jalan rusak sekarang ini masih dalam proses," ucapnya. (Win)
Pinjam Motor Enggan Kembalikan, Iman Santoso Dicokok Tim Tapak Rimau
Kepolisian mengungkap kasus tersebut berdasarkan laporan korbannya dengan bukti LP / B / 12 / II /2019 / Sumsel/ Res ME / Sek Tanah Abang tgl 27 Februari 2019, dimana pelapornya adalah Wis Saputra (30) warga Dusun II Desa Tanah Abang Jaya kec Tanah Abang.
Pada ungkap kasus tersebut, jajaran Polsek Tanah Abang berhasil meringkus
Iman Santoso (22) warga Dsn II Desa Sukaraja.
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Sofyan Ardeni bahwa kejadian itu pada Senin (25/2) sekira pukul 21.00 WIB dimana saat kejadian korban bersama temannya sedang bersilaturahmi ke rumah saudaranya.
Tiba-tiba datang pelaku menghampiri korban untuk meminjam sepeda motor yang dikendarai korban. Karena saling mengenal, kemudian korban meminjamkan sepeda motor tersebut. Namun setelah dipinjamkan, pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban hingga dua hari.
"Karena merasa tertipu, korban melapor ke Mapolsek Tanah Abang," ungkap Sofyan, Kamis (28/2).
Dikatakannya bahwa setelah mendapat laporan korban, pihaknya langsung lakukan penyelidikan. Dan didapat informasi bahwa pelaku tengah berada disebuah rumah warga di Desa Sukaraja bersama temannya yang ikut menjual motor korban.
"Kita langsung ke lokasi yang diinfokan warga bersama Kanit Reskrim beserta jajaranya untuk melakukan penangkapan. Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek bersama teman pelaku," tandasnya.(SN)
Dua Beradik Saling Gugat, Sebuah Toko di Pasar Pendopo Dieksekusi
Pelaksanaan eksekusi sempat bersitegang antara Sofyan dan anggota keluarganya selaku tergugat yang kalah dalam perkara tersebut dengan petugas PN Muara Enim, karena pihak Sofyan meminta tenggang waktu untuk mengosongkan tempat yang dijadikan toko peralatan rumah tangga itu.
Namun, setelah alot bernegosiasi, akhirnya pihak keluarga sofyan bersedia mengosongkan toko yang telah ditempatinya selama puluhan tahun tersebut hingga batas yang diberikan petugas PN yang dibantu kepolisian dan TNI.
SIMAK VIDEONYA :
Darmawati SH, Panitera PN Muara Enim menjelaskan bahwa perkara saling gugat antara Rozali (pihak penggugat yang memenangkan perkara) dengan Sofyan (pihak tergugat) sejak tahun 2016 lalu. Dan setelah melalui proses, akhirnya saat ini PN lakukan eksekusi karena pihak tergugat hingga batas waktu yang ditentukan tidak juga mengosongkan tempat yang diperkarakan.
"Sudah tiga kali kami layangkan surat, tetapi tergugat masih bertahan ditempat itu. Eksekusi ini kita lakukan karena sudah kasasi dari MA," ungkap Darmawati.
Sementara itu, Aida (50) adik kandung Sofyan mengatakan bahwa antara pengugat dan tergugat merupakan satu keluarga bahkan satu bin artinya satu ayah. Hanya saja, ayah kandung Rozali dan Sofyan memiliki dua istri.
Dijelaskan Aida bahwa Rozali anak dari istri tua ayahnya dan Sofyan serta dirinya dengan jumlah 9 bersaudara anak dari istri muda.
Aida menganggap bahwa putusan tersebut tidak adil, pasalnya pihak tergugat dinilainya telah memanipulasi data dengan memalsukan SPPHAT.
"Tanah dan bangunan ini memang warisan dari ayah kami untuk 9 anaknya. Tetapi yang digugat cuma kak Sofyan. Memang tidak ada surat wasiat tetapi ini merupakan hak kami karena dari keluarga istri tua ayah kami telah dibagi warisan. Rozali telah membuat SPPHAT palsu dan kasus itu sudah kami laporkan ke polisi," jelas Aida.
Pasca dieksekusi, Aida dan Sofyan serta anggota keluarga lainnya masih bingung mencari tempat untuk melanjutkan usahanya. "Awalnya kami minta tempo dua atau tiga hari untuk mengosongkan toko ini sembari mencari lokasi lain, tetapi pihak PN maksa harus hari ini. Kami terima, tetapi kami tidak diam, karena kami masih lakukan upaya hukum," tuturnya. (SN)
Sempat Kejar-kejaran, Dua Begal Ini Keok Dipelor Tim Elang
Herni (17) dan Delfa (17) pelajar kelas XII SMAN 1 Talang Ubi warga Sungai Ibul yang menjadi korban kedua pelaku tersebut mengaku bahwa mereka saat hendak pergi sekolah menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat dibuntuti pelaku yang menggunakan sepeda motor, saat di TKP korban dihadang pelaku yang langsung menodongkan senjata api rakitan.
SIMAK VIDEONYA :
Karena ketakutan, akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya. "Setelah pelaku itu merampas sepeda motor, kami langsung berlari dan meminta tolong. Kemudian ada warga yang melintas dan langsung mengumpulkan warga lainnya untuk mengejar pelaku," cerita Herni salahsatu korban saat di Mapolsek Talang Ubi.
Terpisah, Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat info dari masyarakat adanya aksi Curas diwilayahnya. Kemudian dikatakan M Arafah bahwa tim elang langsung bergerak ke TKP untuk melakukan pengejaran.
"Dari TKP dan dari lokasi penangkapan sekitar 2 kilometer. Diwarnai kejar-kejaran, dan pelaku juga sempat menabrak motor warga. Meski sudah dikepung anggota kita, pelaku berusaha melawan dengan senpi dan pisau. Maka kita lakukan tindakan tegas terukur mengenai kaki kedua pelaku," ungkap Arafah.
Setelah dilumpuhkan, kedua pelaku dan barang bukti berupa sepeda motor korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku diboyong ke Mapolsek Talang Ubi. "Pistol yang digunakan pelaku rupanya hanya mainan anak-anak, saat ini pistol mainan tersebut jadi barang bukti beserta sebilah pisau dan dua unit sepeda motor. Pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 9 tahun," tandasnya.(SN)