Terkait Banyaknya Perangkat Desa Dipecat Sepihak, PPDI Ngadu ke Dewan


MUARA ENIM, SININEWS.COM - Sebanyak 15 perangkat desa tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Muara Enim, mendatangi kantor DPRD Kabupaten Muara Enim. Kedatangan mereka untuk mengadukan adanya pemecatan secara sepihak dan isu sejumlah perangkat desa akan dipecat oleh kepala desanya.

Para anggota PPDI tersebut diterima oleh anggota Komisi I DPRD Muara Enim di ruang Badan Anggaran (Banggar), Selasa (14/01).

Menurut Ketua PPDI Muara Enim, Karunia Ilahi, sejumlah perangkat desa merasa resah atas adanya sejumlah perangkat desa yang dipecat serta munculnya isu bahwa sejumlah kepala desa akan memberhentikan perangkat desa secara sepihak atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebenarnya kami (perangkat desa) siap jika memang harus diberhentikan, namun harus sesuai aturan, yaitu sesuai dengan Permendagri no. 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, dan juga sesuai dengan Perda Kabupaten Muara Enim,” ungkap Karunia.

Lanjutnya, perangkat desa lama diberhentikan untuk kemudian diganti dengan perangkat desa yang baru harus ada alasannya, seperti usai telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa, melanggar aturan, dan mengundurkan diri.
“Oleh karena itu, kepala desa selaku pihak yang berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa tentu harus bertindak sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundangan-undangan,” tegas Karunia.
Di sisi lain, Karunia juga menyesalkan terdapat perangkat desa baru yang belum memiliki SK dari kepala desa namun sudah berkantor di kantor desa. 

“Pengangkatan perangkat desa baru ini kami nilai tidak sesuai mekanisme salah satu contoh di salah satu desa yang ada di kecamatan Rambang,” lanjutnya.
Namun demikian, ia berharap ketegangan yang terjadi antara sejumlah kepala desa dengan perangkat di sejumlah desa belakangan ini segera kondusif dan diselesaikan oleh Pihak Pemkab Muara Enim dalam hal ini Plt. Bupati Muara Enim maupun Dinas PMD Muara Enim. 

“Karena kami menyadari bahwa perangkat desa merupakan pembantu kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan di tingkat desa, jadi jika hal ini terus berlarut maka semua program pembangunan dan pelayanan di desa itu akan tidak maksimal,” tukas dia.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Muara Enim, H. Marsito, mengharapkan permasalahan yang terjadi antara kepala desa dengan perangkat desa ini diselesaikan secara kekeluargaan dan dimusyawarahkan dengan baik antar mereka. 

“Namun kami juga akan menindaklanjuti aduan dari PPDI ini kepada Plt Bupati Muara Enim untuk dicarikan solusi terbaiknya,” pungkasnya.
Share:

KPUD PALI Buka Penjaringan PPK, Ini Syarat dan Ketentuannya

PALI -- Dalam rangka seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020, termasuk di kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten PALI mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Tahun 2020.

Adapun syarat dan ketentuan untuk mendaftar sebagai PPK dijabarkan Ketua KPUD PALI, Sunario sebagai berikut:

Persyaratan sebagai anggota PPK:
1.Warga negara Indonesia;
berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
2.Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan  cita-cita Proklamasi  17  Agustus 1945;
3.Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
4.Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
6.Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
7.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
9.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
10.Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU/ KIP Kabupaten/ Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
11.Belum pernah menjabat 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.

Penghitungan jabatan Anggota PPK, PPS dan KPPS dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan  Wakil  Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan periodisasi sebagai berikut:
Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018.
Periode keempat dimulai pada tahun 2019.
12.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
13.Tidak menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye Peserta Pemilu dan/ atau Pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah.


Pendaftar menyerahkan kelengkapan dokumen berupa:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk  Elektronik.
b. pas photo berwarna ukuran 3x4 berjumlah 5 lembar.
c. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi  17 Agustus  1945.
d. surat pernyataan mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil.
e. surat pernyataan tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat 5 (lima) tahun atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan.
Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk.
f. surat pernyataan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
g. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/sederajat.
h. surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperaleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
i. surat pernyataan tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU / KIP Kabupaten / Kota atau Dewan Keharmatan Penyelenggara Pemilu apabila pernah menjadi anggata PPK, PPS dan KPPS pada Pemilu atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
j. surat pernyataan belum pernah menjabat 2  (dua)  kali  dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK, PPS dan KPPS.
k. surat pernyataan tidak berada dalam ikatan perkawinan.
l. surat pernyataan tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Pemilihan Umum.
m. Surat Keterangan Domisili dari RT/ RW atau sebutan lain bagi calan yang alamat domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotokapi Kartu  Tanda Penduduk Elektronik.

Seluruh dokumen syarat pendaftaran dengan rincian sebagai berikut:
1 (satu) rangkap asli diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota; dan
1 (satu) rangkap salinan sebagai arsip calan anggota PPK.
Untuk kelengkapan dokumen dimasukkan ke dalam Map berwarna Merah untuk Laki-laki dan Map berwarna Biru untuk Perempuan.

"Kelengkapan dokumen diantar langsung atau dikirim ke Sekretariat KPU Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir melalui pos atau email dengan alamat kpukabpali@gmail.com paling lambat tanggal 24 Januari 2020," Jelas Sunario. (sn)
Share:

Polisi Segera Usut Tuntas Dugaan Intimidasi Pihak PT PPM Terhadap Wartawan

PALI -- Kapolres PALI AKBP Yudi Suharyadi melalui Kapolsek Tanah Abang Iptu Roni Hermawan bakal segera mengusut tuntas kasus adanya dugaan intimidasi oknum pekerja PT PPM (Patlance Putra Mandiri) terhadap salah satu awak media yang hendak liputan insiden kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa. Dimana kejadian yang menewaskan Supriyadi (49) salah satu pekerja perusahaan itu, pada Kamis (9/1).

"Yang dilaporkan oknum bersangkutan dan PT PPM. Atas masuknya laporan  kita segera tindaklanjuti dan bakal panggil pihak yang terlibat," ucap Roni, kepada media ini, Selasa (14/1).

Sebelumnya diketahui bahwa pada Senin (13/1) kemarin, puluhan wartawan di kabupaten PALI datangi Polsek Tanah Abang untuk melaporkan pihak PT PPM atau PT QEI, subcont dari Pertamina karena diduga telah melakukan intimidasi terhadap Redi Sumardi, salah satu awak media yang hendak liputan insiden kecelakaan kerja.


Dari keterangan Redi, bahwa kejadian itu berlangsung sehari pasca kecelakaan kerja terjadi, yakni pada Jumat (10/1). Dimana saat Redi hendak menjalankan tugasnya mengumpulkan data dan mengambil gambar di lokasi kejadian, rupanya oknum itu merampas handphone lalu menghapus seluruh foto-foto yang telah diambilnya.

Tidak sampai disitu, Redi juga dipaksa menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak memberitakan kejadian kecelakaan kerja tersebut.

"Karena keselamatan saya terancam, saya terpaksa menandatangani surat itu. Tetapi dengan kejadian itu rupanya kawan-kawan lain mengetahuinya dan mendorong saya melaporkan kejadian itu ke Polsek Tanah Abang," kata Redi, Selasa (14/1).

Dengan laporan itu, dia meminta pihak kepolisian mengusut tuntas masalah tersebut. "Saat melapor, ada puluhan kawan-kawan awak media yang mendampingi saya, jadi permasalahan ini harus diusut karena jelas perusahaan itu melanggar undang-undang pers dan membungkam kebebasan pers," tandasnya. (sn)
Share:

Tim Penanggulangan Bencana PALI Siap Tempur

PALI -- Hadapi bencana banjir, longsor dan bencana lainnya saat penghujan, tim penanggulangan bencana kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) nyatakan siaga penuh dengan mengerahkan personil serta menyiagakan peralatan. 

Pernyatatan siaga penuh diutarakan Junaidi Anuar, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PALI saat apel kesiapsiagaan, gelar pasukan dan peralatan penanggulangan bencana banjir, tanah longsor dan angin puting beliung yang dilaksanakan Selasa (14/1) di lapangan terbang ex Stanvack Kelurahan Handayani Mulya.

"Kita telah membentuk tim sesuai instruksi Bupati PALI dalam penanggulangan bencana. Karena menurut BMKG curah hujan tahun ini bakal lebih tinggi dari tahun sebelumnya," ungkapnya. 

Untuk melihat sejauh mana kesiapan personil penanggulangan bencana, dikatakan Junaidi bahwa apel kesiapsiagaan yang dihadiri Letkol Inf Syafruddin, Dandim 0404 muara Enim PALI dan Prabumulih (MPP), Sekda PALI Syahron Nazil juga sejumlah kepala OPD dan FKPD dilingkungan Pemkab PALI digelar. 

"Tim ini terdiri dari TNI, Polri, BPBD, Tagana dari Dinsos, PSC 119 dari Dinkes, Satpol.PP dan OPD terkait lainnya yang jumlahnya ada 440 personil. Pada giat ini kita bisa melihat sejauh mana kesiapan personil dan peralatan yang ada," tukasnya. 

Sementara itu, Dandim 0404 MPP Letkol Inf Syafruddin yang saat apel didaulat sebagai pimpinan apel menyebut bahwa dalam penanggulangan bencana ada tiga strategi. 

"Yang pertama adalah personil yang tangguh, kedua peralatan yang lengkap dan terakhir adalah koordinasi.Dalam penanggulangan bencana, perlu paradigma baru agar meminimalisir korban serta kerugian materi," kata Dandim. 

Tim penanggulangan bencana juga telah memetakan daerah-daerah rawan bencana di PALI. Dijelaskan Dandim, PALI miliki wilayah yang berada persis di hilir sungai Lematang, dan daerah itu sangat berpotensi terjadinya banjir dan longsor. Daerah yang rawan bencana  ada di Kecamatan Tanah Abang 10 desa, 4 desa ada di kecamatan Penukal Utara, 2 desa di Penukal, 2 desa di Abab dan ada 5 titik Talang Ubi.

"Dalam menangggulangi bencana, perlunya mendirikan posko dan menyiagakan pelayanan kesehatan," pungkasnya. (sn) 
Share:

Dibantu RS 10 Juta, Bayi Delfa Barqi Abbasy Belum Bisa Pulang. Warga Pertanyakan Sikap Pemkot?

Foto : Direkut RS.Fadilah (tengah) dan Kepala Humas beserta staf saat konferensi pers memberikan tanggapan terkait isu dugaan penahanan bayi
PRABUMULIH, SININEWS.COM – Masalah ekonomi yang menjadi titik awal persalinan putra kembar Delfa dan Delfi yang dirawat di Rumah Sakit Swasta di Kota Prabumulih yang terpaksa harus berpisah dengan kedua orang tuannya itu ditanggapi oleh pihak direktur RS.Fadilah, senin (13/1/20)

Drg.Mariska selaku Direktur Rumah Sakit Fadilah akhirnya angkat bicara setelah sekitar 2 jam lebih tim media sininews.com menunggu untuk konfirmasi berita terkait dugaan penahanan bayi selama tiga bulan karena tidak bisa melunasi biaya adminitrasi perawatan putra Febrianto itu

Pihak Rumah Sakit mengklaim bahwa dari total tagihan sekitar Rp.30 juta telah dipangkas Rp.10 juta yang merupakan kebijakan dari rumah sakit dan ditambah lagi sumbangan dari pihak dermawan sekitar Rp.6,8 juta 
Foto : Bayi Delfa saat didalam ruangan anak sedang dirawat oleh suster rumah sakit Fadilah
“kita sudah memotong biaya perawatan bayi tersebut guna meringankan bebannya, namun pihak keluarga belum juga bisa melunasi” ucapnya seraya mengatakan saat ini biaya perawatan bayi mulai dari pembelian susu, popok bayi dan lainnya juga dibebankan ke keluarga pasien namun karena orang tua bayi tak mampu pihak rumah sakit berinisitif untuk membantu secara pribadi

Diketahui, saat ini pegawai rumah sakit secara sukarela memberikan bantuan seperti minyak telon, susu dan popok untuk kebutuhan sang bayi karena ketidak mampuan orang tuanya membayar besarnya biaya perawatan 

Disinggung mengenai surat perjanjian yang tertulis akhir pembayaran tanggal 17 Januari mendatang anak tersebut akan segera di adopsi, pihak RS Fadilah masih memberikan kebijakan yang longgar diantaranya akan kembali dilakukan musyawarah bersama Pemerintah terkait untuk mencari jalan keluar

Tak hanya itu pihak rumah sakit telah menutup biaya penagihan perawatan sang bayi sejak 2 Desember 2019 lalu karena akan menambah beban tagihan RS kepada keluarganya

Dari pihak keluarga Febrianto ayah dari Delfa Barqi Abbasy mengatakan saat ini telah berusaha meminta bantuan ke Pemerintah Kota Prabumulih namun dirinya belum mendapat tanggapan yang positif dengan alasan tempatnya bersalin merupakan rumah sakit swasta

“aku sudah ngadep pak walikota, tapi dio belum biso bantu secara keselurahan karno ujinyo itu rumah sakit swasta” terangnya menirukan ucapan walikota Prabumulih 

Dari tanggapan tersebut banyak pihak mempertanyakan kewajiban Pemerintah dalam mengayomi warganya yang membutuhkan bantuan terkait apapun dan dimanapun tempatnya berobat (tau/sn1)

Share:

Sampah Menggunung di Pahlawan Ujung, Warga Mengeluh

PALI -- Warga Pahlawan Ujung Kelurahan Talang Ubi Selatan Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengeluhkan tumpukan sampah dipinggir jalan yang setiap hari terus menumpuk dan mengeluarkan aroma tak sedap. Warga meminta instansi terkait mengangkut sampah yang sudah menggunung, karena selain menimbulkan bau tak sedap, juga mengintai kesehatan warga sekitar. 

Seperti diutarakan Yunus salah satu warga setempat bahwa sampah yang menumpuk itu selama penghujan tidak pernah dibersihkan dan diangkut pihak terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI. 

Bahkan Yunus mengunggah surat terbuka kepada pemerintah kabupaten PALI atas adanya masalah itu di media sosial. 

"Buat bapak/ibu pejabat PALI yang terhormat, tolong sampah ditempat kami jalan Pahlawan ujung depan kebun jeruk tidak pernah lagi dibersihkan atau diambil oleh dinas terkait. Ini musim penghujan bau aromanya sudah menyengat. Beri kami solusi agar warga sekitar tidak buang sampah ditempat itu," tulis Yunus di akun facebooknya, Senin (13/1).

Kondisi itu dibenarkan juga Peri, warga lainnya bahwa asal sampah tersebut memang dari warga sekitar Tetapi membuang sampah ke lokasi tersebut terpaksa dilakukan warga akibat tidak ada Tempat Penampungan Sampah (TPS) sementara disekitar itu. 

"Kalau ada bak penampungan, mungkin kami tidak membuang sampah ke tempat itu. Oleh karena itu, kami minta solusi agar lingkungan kami sehat bebas dari sampah," pintanya. 

Menyikapi masalah itu, Kodsi Iskandar Plt Kepala Dinas LH bakal segera mengeruk sampah yang sudah membuat warga mengeluh. 

"Kita segera angkut sampah itu," singkatnya. (sn) 
Share:

Dewan PALI Sesalkan Kecelakaan Kerja Pada RIG Subcont Pertamina dan Kecam Arogansi Pihak Perusahaan Terhadap Awak Media


Foto. Irwan ST 


PALI -- Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Irwan ST geram mendengar kabar ada salah satu awak media mendapat perlakukan tidak terpuji dari pihak PT PPM, salah satu perusahaan subcont Pertamina yang hendak liputan terkait kecelakaan kerja pada perusahaan itu. 

"Mereka (awak media,red) hendak meliput koq dihalangi, padalah dengan pemberitaan kabar kecelakaan itu bisa jelas penyebabnya. Perlakuan pihak perusahaan sudah melanggar undang-undang karena telah membungkam kebebasan pers di negeri ini," kata Irwan ST, Senin (13/1).

Politisi Golkar itu juga mempersilahkan awak media yang merasa di intimidasi melapor ke pihak berwajib. "Silahkan laporkan, karena perusahaan itu salah," tandasnya. 

Menyikapi kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa, Irwan ST meminta OPD terkait dalam hal ini Disnakertrans dan kepolisian mengusut penyebab kejadian itu. 

"Kalau ada kelalaian, tindak tegas, dan pihak Disnaker tolong cek SOP perusahaan itu," tegasnya. 

Sementara itu, pihak perusahaan hingga berita ini diturunkan, belum juga bisa dihubungi. (sn)  
Share:

Disnakertrans PALI Sebut PT PPM Tidak Terdaftar


Foto. Kadisnakertrans PALI 


PALI -- Menyikapi adanya kecelakaan kerja di perusahaan Migas subcont Pertamina yang dikerjakan PT QEI melalui PT PPM berlokasi di Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, dimana kejadian itu menelan korban jiwa satu pekerjaannya dan dua pekerja lainnya terluka kemudian sejumlah awak media menelusuri keabsahan perusahaan tersebut. 

Dan setelah menyambangi Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI, terkuak bahwa PT PPM selaku pelaksana pekerjaan itu tidak terdaftar. 

"Setelah kita telusuri, PT PPM tidak terdaftar, padahal seluruh perusahaan meskipun subcont harus lapor ke kita termasuk jumlah pekerjanya," kata Usmandani, Kepala Disnakertrans PALI, Senin (13/1).

Diakuinya bahwa sebagian besar perusahaan subcont pertamina main kucing-kucingan alias tidak mendaftarkan perusahaannya saat beroperasi di PALI. 

"Kalau sudah ada masalah seperti ini, kami selaku Disnaker kena getahnya dan baru memberi tahu. Namun untuk kecelakaan kerja di PT PPM kami baru mengetahui dari kawan-kawan media," tukasnya. 

Ditegaskan Usmandani bahwa ada sanksi tegas bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak melapor ke Disnaker. 

"Ancamannya pidana penjara selama 3 bulan bagi perusahaan yang tidak melapor," tandasnya. (sn) 
Share:

Hendak Liputan Kecelakaan Kerja, Salah satu Wartawan di PALI Dibungkam


foto. saat Redi dkk datangi Polsek Tanah Abang 

PALI -- Menindaklanjuti adanya informasi adanya kecelakaan kerja di sebuah proyek RIG yang dikerjakan PT PPM untuk PT QEI subcont Pertamina di wilayah Desa Suka Manis Kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Redi Sumardi, salah satu jurnalis yang bertugas di Kabupaten PALI berniat meliput ke lokasi kejadian. 

Tetapi saat sudah masuk ke TKP pada Jumat (10/1) lalu, Redi langsung ditahan oknum koordinator lapangan dan meminta handphonenya yang langsung menghapus seluruh gambar lokasi yang sempat diambil fotonya. 

Tidak sampai disitu, Redi juga dipaksa untuk menandatangani surat pernyataan diatas materai yang isinya tidak akan mempublikasikan berita kecelakaan dan tidak menyebarkan foto-foto lokasi kejadian. 

"Daripada keselamatan saya terancam, maka dengan berat hati saya teken surat pernyataan itu. Namun untuk kawan awak media lain kalau mau memberitakan, itu diluar tanggungjawab saya," kata Redi, Senin (13/1).

Karena merasa terancam dan kebebasan pers dibungkam, Redi didampingi puluhan awak media melapor ke Polsek Tanah Abang. 

"Hari ini (senin) saya bakal lapor polisi," tandasnya. (sn) 
Share:

Terikait Dugaan Penahanan Bayi, Pihak Rumah Sakit Susah Ditemui


PRABUMULIH, SININEWS.COM – Delfa Barqi Abbasy bayi lahir prematur pasangan dari Febrianto (27) dan Armi Kurniati (23 yang diduga ditahan oleh pihak rumah sakit swasta di Prabumulih karena tak mampu membayar biaya adminitrasi persalinan selama tiga bulan lebih itu terus berlanjut, senin (13/1/20)

Pihak Rumah Sakit Fadilah di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih yang menangani langsung persalinan bayi tersebut masih belum bisa ditemui untuk mengkonfirmasi kebenaran berita tersebut

Fuji Kepala Humas RS Fadilah saat dikonfirmasi melalui telepon dan via Whatsapp saat ini belum bisa ditemui, sebelumnya tim sininews.com menemui tim pelayanan pusat informasi dan registrasi mengaku masih ada rapat dilingkungan rumah sakit dan sampai saat ini tim media masih menunggu

“staf humas masih rapat pak, kalau mau konfirmasi silahkan tunggu” ucap staf disana

Sementara itu pihak humas saat di hubungi melalui pesan whatsapp mengaku sedang Dinas Luar (DL) dan tidak bisa menemui tim media dari sininews.com

“maaf mas kita masih DL” balasnya singkat

Untuk informasi saat ini sejumlah awak media mulai berdatangan untuk meminta konfirmasi langsung dari pihak managemen rumah sakit (sn1)


Share:

Youtube SiniNews

Facebook SINI News

Followers

Subscribers

Postingan Populer

Blog Archive

Comments

Berita Utama

sitemap

Recent Posts